Ditemukan 3654360 data
223 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
PK KEDUA TIDAK DITERIMA
Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU2385/PJ/2017, tanggal 9 Juni 2017;Termohon Peninjauan Kembali Kedua;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Halaman 1 dari 5 halaman.
Putusan Nomor 1229/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali Kedua telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali kedua terhadap Putusan Mahkamah AgungNomor 910/B/PK/PJK/2015, tanggal 13 Januari 2016, yang telahberkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali Kedua dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis PengadilanPajak untuk dapat mengabulkan permohonan banding
Putusan Nomor 1229/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua pada tanggal 26 September2016, kKemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali Keduadiajukan permohonan peninjauan kembali kedua secara tertulis diKepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Desember 2016;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembalikedua diajukan terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor910/B/PK/PJK/2015, tanggal 13 Januari 2016, sehingga
Kembali Kedua tersebut dinyatakan tidak diterima ;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali keduadinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam peninjauan kemballikedua ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua ;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndangUndang
Menyatakan permohonan peninjauan kembali kedua dari PemohonPeninjauan Kembali Kedua PT DIEBOLD INDONESIA tidak diterima;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali Kedua membayar biayaperkara pada peninjauan kembali kedua sejumlah Rp2.500.000,00 (duaHalaman 3 dari 5 halaman. Putusan Nomor 1229/B/PK/Pjk/2019juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
295 — 4 — Berkekuatan Hukum Tetap
480 — 169 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 4393/B/PK/Pjk/2019This document has been created with TX Text Control Trial Version 20.0 You can use this trial version for further 0 days.Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali Kedua telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali kedua terhadap Putusan Mahkamah AgungNomor 1282/B/PK/Pjk/2018, tanggal 28 Juni 2018, yang telah berkekuatanhukum
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua pada tanggal 4 September2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali Keduadiajukan permohonan peninjauan kembali kedua secara tertulis diKepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Februari 2019;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan
kembalikedua diajukan terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 1282/B/PK/Pjk/2018, tanggal 28 Juni 2018, sehingga permohonan peninjauankembali kedua tersebut tidak memenuhi syarat formal sebagaimanaditentukan dalam Pasal 66 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganHalaman 3 dari 5 halaman.
tidak diterima, maka biaya perkara dalam peninjauan kembalikedua ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundangundangan yangterkait
Menyatakan permohonan peninjauan kembali kedua dari PemohonPeninjauan Kembali Kedua PT GUNANUSA UTAMA FABRICATORStidak diterima;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali Kedua membayar biayaperkara pada peninjauan kembali kedua sejumlah Rp2.500.000,00 (duajuta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 2 Desember 2019, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
151 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
53 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
23 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
179 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
PK KEDUA TIDAK DAPAT DITERIMA
95 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
501 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
305 — 2 — Berkekuatan Hukum Tetap
99 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
310 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
233 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
199 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
217 — 2 — Berkekuatan Hukum Tetap
198 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
PK KEDUA TIDAK DITERIMA
Putusan Nomor 1232/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali Kedua telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali kedua terhadap Putusan Mahkamah AgungNomor 1069/B/PK/PJK/2015, tanggal 21 Desember 2015, yang telahberkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali Kedua dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis PengadilanPajak untuk dapat mengabulkan permohonan banding
Putusan Nomor 1232/B/PK/Pjk/20192016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali Keduadiajukan permohonan peninjauan kembali kedua secara tertulis diKepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Desember 2016 ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembalikedua diajukan terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor1069/B/PK/PJK/2015, tanggal 21 Desember 2015, sehingga permohonanpeninjauan kembali kedua tersebut tidak memenuhi syarat formalsebagaimana ditentukan dalam Pasal 66 ayat (
1) UndangUndang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Pasal 89 ayat (1)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali kedua yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali Kedua tersebut dinyatakan tidak diterima ;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali keduadinyatakan
tidak diterima, maka biaya perkara dalam peninjauan kembalikedua ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua ;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundangundangan yangterkait
Menyatakan permohonan peninjauan kembali kedua dari PemohonPeninjauan Kembali Kedua PT DIEBOLD INDONESIA tidak diterima;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali Kedua membayar biayaperkara pada peninjauan kembali kedua sejumlah Rp2.500.000,00 (duajuta lima ratus ribu Rupiah);Halaman 3 dari 5 halaman. Putusan Nomor 1232/B/PK/Pjk/2019Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
216 — 2 — Berkekuatan Hukum Tetap
95 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
215 — 4 — Berkekuatan Hukum Tetap
196 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
PK KEDUA TIDAK DITERIMA
Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU2382/PJ/2017, tanggal 9 Juni 2017;Termohon Peninjauan Kembali Kedua;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Halaman 1 dari 5 halaman.
Putusan Nomor 1231/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali Kedua telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali kedua terhadap Putusan Mahkamah AgungNomor 914/B/PK/PJK/2015, tanggal 13 Januari 2016, yang telahberkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali Kedua dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis PengadilanPajak untuk dapat mengabulkan permohonan banding
Putusan Nomor 1231/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua pada tanggal 29 Juli 2016,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua diajukanpermohonan peninjauan kembali kedua secara tertulis di KepaniteraanPengadilan Pajak pada tanggal 16 September 2016 ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembalikedua diajukan terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor914/B/PK/PJK/2015, tanggal 13 Januari 2016, sehingga
Kembali Kedua tersebut dinyatakan tidak diterima ;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali keduadinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam peninjauan kemballikedua ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua ;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndangUndang
Menyatakan permohonan peninjauan kembali kedua dari PemohonPeninjauan Kembali Kedua PT DIEBOLD INDONESIA tidak diterima;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali Kedua membayar biayaperkara pada peninjauan kembali kedua sejumlah Rp2.500.000,00 (duaHalaman 3 dari 5 halaman. Putusan Nomor 1231/B/PK/Pjk/2019juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.