Ditemukan 886 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-09-2021 — Upload : 10-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1161 K/Pdt.Sus-Pailit/2021
Tanggal 29 September 2021 — PT BANK QNB INDONESIA TBK,VS PT SENANG KHARISMA TEXTIL
661634 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dahulu Kreditor Separatis PT BANK QNB INDONESIA TBK tersebut;
    ., dan kawankawan, Para Advokatpada Law Firm Swandy Halim &Partners, beralamat di GedungMenara Kadin Indonesia, Lantai 19, Jalan HR Rasuna Said, BlokX5, Kav. 23, Jakarta Selatan 12950, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 13 Juli 2021;Pemohon Kasasi dahulu Kreditor Separatis;terhnadapPT SENANG KHARISMA TEXTIL, yang diwakili oleh Direktur,Arifin, berkedudukan di Jalan Raya SoloSragen, KM. 7,8,Kelurahan Jetis, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar,Jawa Tengah 57771, Indonesia, dalam hal ini memberi
    Menghukum Debitor PKPU untuk membayar biaya perkara dalam prosesPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang sampai saat ini ditetapkansejumlah Rp2.554.500.00:Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Semarang tersebut diucapkan dengan dihadiri olehPemohon Kasasi dahulu Kreditur Separatis pada tanggal 9 Juli 2021, terhadapputusan tersebut Pemohon Kasasi dahulu Kreditur Separatis melaluikuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal13 Juli 2021 mengajukanpermohonan kasasi pada
    Menghukum Termohon Kasasi/PTSenang Kharisma Textil untukmembayar seluruh biaya perkara;Atau:Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Kasasi berpendapat lain, PemohonKasasi mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa terhadap memori kasasi tersebut,Termohon Kasasi telahmengajukan kontra memori kasasi tanggal 21 Juli 2021 yang pada pokoknyamenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dahulu Kreditur Separatis;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan
    Judex Facti telah menimbang posisi,kehendak, dan kepentingan dari Para Kreditor separatis lain dan Kreditorkonkuren maupun kepentingan Termohon PKPU secara adil;Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas tidak ditemukanadanya alasanalasan untuk menolak mengesahkan perdamaiansebagaimana disyaratkan dalam Pasal 285 ayat (2) Undang Undang NomorHalaman 6 dari 8 hal. Put. Nomor 1161 K/Pdt.
    ., tanggal 9 Juli 2021 dalam perkaraini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, sehinggapermohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dahulu KreditorSeparatis PT BANK QNB INDONESIA TBK tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi dahulu Kreditor Separatis ditolak, Pemohon Kasasi dahulu KreditorSeparatis harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkatkasasi ini;Memperhatikan UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentangKepailitan
Putus : 16-01-2018 — Upload : 25-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1534 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 16 Januari 2018 — PT MERCU GRAMARON, DKK VS PT BANK UOB INDONESIA,
272196 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Untuk Kreditor Separatis dan Kreditor Konkuren, di samping yangtercantum dalam poin a di atas, Penyelesaian Utang akan diangsurselama 5 (lima) tahun setelah Grace period dengan termin pembayaransebagai berikut:Tahun ke 1 = 5% dari utang pokok setelah dikurangi hasil penjualanbarang yang dilakukan oleh masingmasing Kreditor Separatis selamamasa Grace Period;Tahun ke 2 = 10% dari utang pokok setelah dikurangi hasil penjualanbarang yang dilakukan oleh masingmasing Kreditor Separatis selamamasa Grace
    Period;Tahun ke 3 = 20% dari utang pokok setelah dikurangi hasil penjualanbarang yang dilakukan oleh masingmasing Kreditor Separatis selamamasa Grace Period;Tahun ke 4 = 30% dari utang pokok setelah dikurangi hasil penjualanbarang yang dilakukan oleh masingmasing Kreditor Separatis selamamasa Grace Period;Tahun ke 5 = 35% dari utang pokok setelah dikurangi hasil penjualanbarang yang dilakukan oleh masingmasing Kreditor Separatis selama6 dari 17 hal.
    Adapunhasilpemungutan suara (voting) atas permohonan PKPU Tetap adalahsebagaimana Daftar Voting tertanggal 17 Juli 2017 sebagai berikut: Kreditor Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir dalamvoting:a. 3 (tiga) Kreditor, yang mewakili 100 % Kreditor ;b. Jumlah suara sebanyak 62.270 suara, yang mewakili 100 %suara;c.
    Jumlah piutang sebesar Rp622.700.762.062,00 yang mewakili 100% piutang; Kreditor Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir yangmenyetujui PKPU Tetap: Nihil Kreditor Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir yang tidak7 dari 17 hal. Put. Nomor 1534 K/Pdt.SusPailit/20 17menyetujul perpanjangan PKPU Tetap:a. 3 (tiga) Kreditor, yang mewakili 100 % Kreditor ;b. Jumlah suara sebanyak 62.270 suara, yang mewakili 100 %suara;c.
    Jumlah piutang sebesar Rp622.700.762.062,00 yang mewakili 100 %piutang; Kreditor Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir yangmenyetujui Proposal Rencana Perdamaian: Nihil Kreditor Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir yang tidakmenyetujui Proposal Rencana Perdamaian:a. 3 (tiga) Kreditor, yang mewakili 100 % Kreditorb. Jumlah suara sebanyak 62.270 suara, yang mewakili 100 % suara;c.
Register : 07-04-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 20-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 160/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 15 Juli 2021 — Pemohon:
PT. SEYANG ACTIVEWEAR
Termohon:
PT. YOU TEX
10627
  • Niaga.Jkt.Pst4.0.disahkan tersebut mengikat semua Kreditor, kecuali kreditorseparatis yang tidak menyetujui Rencana Perdamaian ini(Kreditor Separatis Yang Menolak) sebagaimana dimaksuddalam Pasal 281 ayat (2) UUK.KETENTUAN KHUSUS PERJANJIAN PERDAMAIAN.
    Penyelesaian Kreditor Separatis Halaman 13 dari 23 : Putusan Nomor : 160/Pdt.SusPKPU/2021/PN.
    Niaga.Jkt.Pst JumlahDibawah ini adalah kewajiban Perseroan atas jumlah terhutang Terhutang kepada masingmasing Kreditor Separatis yang akan diselesaikanYang dengan skema Penyelesaian Kreditor Separatis:AkanDibayarka Kreditor Separatis Jumlah Terhutang (dalamn Kepada rupiah)Kreditor PT, Bank Danamon USD 721,296.35 atauSeparatis Indonesia, Tok Rp. 10,409,027 ,626.85 Jumlah Terhutang dapat terdiri dari Pokok utang, Bunga utangdan Denda utang.e Jumlah tagihan masingmasing Kreditor Separatis, apabilasebelumnya
    Sebagai alternatif, Perseroan, atas pilihannya sendiri,dapat menawarkan kepada Kreditor Separatis Yang Menolak, satukali pembayaran atas kompensasi dalam jumlah sebesar nilaiterendah di antara nilai Jaminan atau nilai aktual pinjaman yangsecara langsung dijamin dengan Jaminan.
    Ketentuan pembayarantersebut harus disepakati antara Kreditor Separatis Yang Menolakterkait dan Perseroan.Dengan mekanisme sebagaimana diuraikan di atas, maka seluruhkewajiban Perseroan kepada Kreditor Separatis Yang Menolak Halaman 16 dari 23 : Putusan Nomor : 160/Pdt.SusPKPU/2021/PN. Niaga.Jkt.Pst menjadi lunas. ll.
Putus : 12-01-2017 — Upload : 04-04-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 19/PKPU/2016/PN.NIAGA.SBY.
Tanggal 12 Januari 2017 — - PT. GRIYO ASRI terhadap - PT. PELAYARAN ALKAN ABADI
594231
  • maupun KreditorFRGIIIRUIEGN 5 nnn nnn nn I Tanggal 4 Januari 2017 diselenggarakan rapat verifikasi tempat diPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Raya ArjunoNo. 1618, Surabaya, yang dihadiri oleh Pemohon, Debitor(Dalam PKPU), Para Kreditor baik Kreditor Separatis maupun KreditorIKONKUPGN 3 ==s=sesee een emt een neemMenimbang, bahwa berdasarkan Laporan hakim Pengawas, padatanggal 11 Januari 2017, bertempat di gedung Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Surabaya, telah diselenggarakan
    rapat sebagai berikut; Bahwa pada tanggal 11 Januari 2017 dihadiri oleh Para Kreditur baikKreditur Separatis maupun Kreditor Konkuren dan Debitor telahdiselenggarakan rapat Kreditur pemungutan suara/voting ; Halaman 3 Putusan No. 19/PKPU/ 2016/PN.NIAGA.SBY Bahwa Kreditur yang hadir pada saat pemungutan suara/voting pada hariRabu tanggal 11 Januari 2017 dihadiri oleh Para Kreditor baik KreditorSeparatis maupun Kreditor Konkuren tersebut adalah : 1.
    Kreditur Separatis : 2 (Dua) ; Bahwa berdasarkan hasil +pemungutan suara/voting kreditorPT.
    PELAYARAN ALKAN ABADI (Dalam PKPU) pada hari Rabu, tanggal11 Januari 2017, 14 (Empat belas) kreditur Konkuren yang hadir menolakpemberian PKPU Tetap dan 1 (Satu) Kreditor Konkuren menerimapemberian PKPU Tetap, 1 (Satu) Kreditor Separatis yang hadir menolakpemberian PKPU Tetap dan 1 (Satu) Kreditor Separatis menerimapemberian PKPU Tetap ; 2222222 nnn nn nen ne nnnMenimbang, bahwa di persidangan Tim Pengurus telah menyampaikanlaporan tertanggal 11 Januari 2017 yang pada pokoknya berbunyi sebagaiIGRIKIE
    : seesseteee eee serene ere ete a a IRE SR RRSMenimbang, bahwa Hakim Pengawas dan Tim Pengurus dalamlaporannya telah melampirkan berita acara pemungutan suara/voting tanggal 11Januari 2017 terhadap Pemberian PKPU Tetap yang pada kesimpulannyasebanyak 14 (Empat belas) kreditur Konkuren yang hadir menolak pemberianPKPU Tetap dan 1 (Satu) Kreditor Konkuren menerima pemberian PKPUTetap, 1 (Satu) Kreditor Separatis yang hadir menolak pemberian PKPU Tetapdan 1 (Satu) Kreditor Separatis menerima pemberian
Putus : 24-11-2014 — Upload : 19-12-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 24/Plw.Pailit/2014/PN.Niaga.Sby
Tanggal 24 Nopember 2014 — KEPALA KANTOR PAJAK PRATAMA MOJOKERTO VS TIM KURATOR PT. INTEGRA LESTARI (DALAM PAILIT)
362101
  • berdasarkan proporsional jumlah tagihan dannilaijaminan para Kreditor Separatis sebagaimana Daftar Pembagian Tahap I Harta Pailit PT.
    karena aset yang dijual adalah merupakan aset jaminanmilik Kreditor Separatis, sedangkan PELAWAN sebagai kreditor preferen yangkedudukannya berada di bawah Kreditor Separatis dan berada di bawah tagihanpekerja/buruh tidak mendapatkan bagian apapun.
    Integra Lestari (Dalam Pailit) yangsenyatanya adalah merupakan aset jaminan milik Kreditor Separatis telah terjual dan hasilnyatidak cukup untuk membayar tagihan kreditor separatis ;1718Bahwa meskipun dana tunai dari hasil penjualan aset jaminan milik Kreditor Separatis tersebuttidak cukup untuk membayar seluruh tagihan kreditor separatis, TERLAWAN tetap membagikankepada PELAWAN yang SENYATANYA MEMPUNYAI KEDUDUKAN LEBIH RENDAHDIBANDINGKAN DENGAN KREDITOR SEPARATIS DAN TAGIHAN PEKERJA/BURUHsebesar
    IntegraLestari (Dalam Pailit) yang dijaminkan kepada Kreditor Separatis sebagaimana Bukti T2 berupaDaftar Pencatatan Harta Pailit PT.
    yang diakui berdasarkan Daftar Kreditor Separatis PT.
Putus : 11-02-2015 — Upload : 28-05-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 662 K/Pdt.Sus-Pailit/2014
Tanggal 11 Februari 2015 — ALBERT RIYADI SUWONO, S.H., M.Kn VS 1. PT. BANK UOB INDONESIA, DKK
352311 Berkekuatan Hukum Tetap
  • mulaimelaksanakan haknya sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan,karena ratio legis, dari diberinya kesempatan dalam 2 (dua) bulan setelahkeadaan insolvensi agar Kreditor Separatis melaksanakan haknya seolaholah tidak terjadi pailit adalah agar Kreditor Separatis dapat melanjutkanupaya mengeksekusi haknya yang telah mulai dilakukannya yang sempattertunda karena adanya masa stay (keadaan diam) setelah putusan pailitdiucapkan;Bahwa dalam perkara in casu, jelas Tergugat I: PT.
    Bank UOBIndonesia (Kreditor Separatis) sama sekali belum pernah mulaimelaksanakan haknya sebelum Debitor dinyatakan pailit, sehinggakesempatan 2 (dua) bulan dalam ketentuan Pasal 59 ayat (1) UndangUndang Nomor 37/2004 tidaklah dapat digunakan oleh PT. Bank UOBIndonesia (Kreditor Separatis) untuk mengeksekusi/melelang agunanDebitor Pailit seolaholah tidak terjadi kepailitan, sehingga jelaslahperbuatan PT.
    37 Tahun 2004);B Kreditor Separatis/Pemegang Jaminan Kebendaan harus sudah wmulaimelaksanakan haknya sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, karena ratiolegis, dari diberinya kesempatan dalam 2 (dua) bulan setelah keadaan insolvensiagar Kreditor Separatis melaksanakan haknya seolaholah tidak terjadi pailitadalah agar Kreditor Separatis dapat melanjutkan upaya mengeksekusi haknyayang telah mulai dilakukannya sebelum Debitor dinyatakan pailit yang sempattertunda karena adanya masa stay (keadaan
    Separatis.
    Penetapan insolvensi jatuh pada tanggal 23Juli 2013, berarti Krediror Separatis sudah harus melaksanakan haknyauntuk mengeksekusi hak tanggungan a quo paling lama tanggal 23September 2013, namun sebelum tenggang waktu tersebut habis yaitupada tanggal 18 September 2013 dan tanggal 19 September 2013Kreditor Separatis sudah melelang objek hak tanggungan a quo, sehinggaKreditor Separatis menggunakan haknya masih dalam tenggang waktusebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 59 ayat (1) UndangUndangNomor
Putus : 06-04-2015 — Upload : 11-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015
Tanggal 6 April 2015 — BANGKOK BANK PUBLIC COMPANY LIMITED JAKARTA BRANCH VS PT SARIPARI PERTIWI ABADI
351205 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 6 PK/Pat.SusPailit/2015f.Kreditur Separatis;Kreditur Konkuren;Pada tanggal 4 November 2013 pukul 14.00 WIB dilaksanakan prosespemungutan suara dalam Persetujuan Rencana Perdamaian dalam PKPU dengan hasil sebagai berikut:Jumlah Kreditur Separatis yang terdaftar dalam Daftarsementara PT Saripari Pertiwi Abadi (dalam PKPU) adalah s#bghyak 5Kreditur; LNJumlah Kreditur Separatis yang mempunyai hak suara yangvoting adalah 4 Kreditur dengan jumlah suara segsdengan persentase 100 %;Jumlah KrediturBahwa
    PT Asuransi Ramayanaeditur tersegutyara Kreditur Separatis yang hadir Bahwa pada Ragat P Capital Indonesia dan PT Asuransi Ramayana, Tbk.; Dan,berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Tim pengurus tertanggal 26November 2013 tersebut dengan demikian perolehan suara atasRencana Perdamaian yang diajukan oleh Debitur: PT Sari Pertiwi Abadi(dalam PKPU) adalah sebagai berikut:Kreditur Separatis: Kreditur Separatis yang setuju adalah sebanyak 3 (tiga) Kreditur atausama dengan 75 % (tujuh puluh lima persen
    Nomor 6 PK/Padt.SusPailit/2015sebanyak 27.283 suara atau 67 % dari jumlah tagihan seluruh KrediturSeparatis; Kreditur Separatis yang tidak setuju (menolak) adalah sebanyak 1 (satu)Kreditur atau 25 % dari seluruh jumlah Kreditur Separatis dengan total Q tagihan sebesar Rp135.137.545.198,51 yang mewakili sebanyasuara atau 33 % dari jumlah tagihan seluruh Kreditur Separatis Yaxg hadirdan yang memberikan suara; LNKreditur Konkuren: Kreditur Konkuren yang setuju adalah sebanyak 64dari seluruh jumlah Kreditur
    Nomor 6 PK/Padt.SusPailit/20151.Pendapat Pengurus:Bahwa pemungutan suara pada rapat Kreditur tanggal 4 November 2013atas usulan perdamaian yang diajukan oleh Debitur PKPU telah tidakdisetujui oleh semua Kreditur Separatis yang hadir dalam rapat tersebut yang ditawarkan oleh Debitur PKAberikut:, para Kreditur eMebut sebagaiKreditur Separatis:1. PT Bank DBS Indonests2.
    PT Bank Danamon Indonereditur Separatis "PT Bank DBS Indonesia" menyatakan didepan persidangan, mengubah pendapatnya mengenai usulanperdamaian yang diajukan oleh Debitur PKPU, dari menolak menjadimenyetujui usulan perdamaian tersebut;Bahwa Kreditur Separatis "PT Bank Danamon Indonesia" menyatakan didepan persidangan, mengubah pendapatnya mengenai usulanPerdamaian yang diajukan oleh Debitur PKPU, dari menolak menjadimenyetujui usulan Perdamaian tersebut;Bahwa Kreditur Separatis "PT Rabobank Internasional
Register : 16-04-2021 — Putus : 30-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 30/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby
Tanggal 30 Juli 2021 — Pemohon:
PT. ALAM PELITA TRISAKTI
Termohon:
PT. SAHABAT SAWIT SEJAHTERA
28323
  • dilakukan pemungutan suara(voting) untuk persetujuan perpanjangan PKPU Tetap, dan didapat hasil suarasebagai berikut:KREDITOR KONKUREN URAIAN JUMLAH PERSENTASEJumlah Kreditor yang hadir 5 100%Total suara Kreditor Konkuren yang hadir 2.314 100% Jumlah Kreditor Konkuren yang menyetujuiperpanjangan 1 20%Jumlah Kreditor Konkuren yang menolak perpanjangan 4 80%Jumlah suara Kreditor Konkuren yang menyetujul perpanjangan 5A1 23%Jumlah suara Kreditor Konkuren yang menolak perpanjangan 1.773 77% KREDITOR SEPARATIS
    URAIAN JUMLAH PERSENTASEJumlah Kreditor yang hadir 1 100%Total Suara Kreditor Separatis yang hadir 20.416 100%Jumlah Kreditor Separatis yang menyetujui 1 100% Hal 5 dari 15 Halaman Putusan Nomor 30/Padt.SusPKPU/2021/PN.
    Niaga.Sby. perpanjanganJumlah Kreditor Separatis yang menolak perpanjangan O 0%Jumlah suara Kreditor Separatis yang menyetujul perpanjangan 20.416 100%Jumlah suara Kreditor Separatis yang menolak perpanjangan O 0% Bahwa sebanyak 4 (empat) Kreditor Konkuren yang hadir dan mewakili 1.773 atau mewakili 77% Suara yang diakui, tidak menyetujui perpanjanganPKPU Tetap, yaitu sebagai berikut:1) PT Alam Pelita Sejahtera , mempunyai 74 suara yang diakui;2) PT Sukses Dinamis Mulia, mempunyai 43 suara yang yang
    Bahwa Junipa PTE LTD, selaku Kreditor Separatis yang hadir dan mewakillsuara 20.416 atau mewakili 100% suara yang diakui, menyetujuiperpanjangan PKPU Tetap selama 30 hari.4.
    Niaga.Sby.KREDITOR SEPARATIS URAIAN JUMLAH PERSENTASEJumlah Kreditor yang hadir 1 100%Total Suara Kreditor Separatis yang hadir 20.416 100%Jumlah Kreditor Separatis yang menyetujuiperpanjangan 1 100%Jumlah Kreditor Separatis yang menolakperpanjangan O 0%Jumlah suara Kreditor Separatis yangmenyetujui perpanjangan 20.416 100%Jumlah suara Kreditor Separatis yangmenolak perpanjangan O 0% Bahwa sebanyak 4 (empat) Kreditor Konkuren yang hadir dan mewakili 1.773atau mewakili 77% Suara yang diakui, tidak
Register : 24-01-2017 — Putus : 01-11-2017 — Upload : 27-02-2018
Putusan PN MEDAN Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN MDN
Tanggal 1 Nopember 2017 — Pemohon:
Nurkholis Cahyasa,SH, Dkk
Termohon:
PT. Astindo Putra Manunggal
351
  • Astindo Putra Manunggal (Dalam PKPU Tetap) dengan Para Kreditornya baik Separatis maupun Konkuren sebagaimana telah disepakati pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2017 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan;
  • Menghukum Debitor PT.
    Astindo Putra Manunggal (Dalam PKPU Tetap) dan Para Kreditornya baik Separatis maupun Konkuren untuk mentaati putusan pengesahan perdamaian (homologis) ini;
  • Memerintahkan Pengurus segera untuk mengumumkan putusan Homologis tersebut dalam Berita Negara dan dua surat kabar Harian, satu yang bersekop Nasional dan satu lokal;
  • Membebankan biaya prkara kepada Pemohon dan Debitur PT.
Register : 04-07-2017 — Putus : 04-09-2017 — Upload : 27-10-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Mdn
Tanggal 4 September 2017 — - DEDI ARDIAN (PEMOHON PKPU) - IVAN TOLANI (TERMOHON PKPU)
173104
  • NONAMA KREDITOR SIFAT NILAI TAGIHAN DIAKUI KETERANGAN Putusan No.10/Pdt.SusPKPU/2017/PN.NIAGA.MDNHalaman 12 dari 25 TAGIHAN (dalam Rp)1 PT.BANK Separatis 26,812,267,267.35 diakuiMEGA.Tbk2 PT.BANK CIMB Separatis 7,778,000,000.00NIAGA,Tbk diakuiKonkuren 22,814,605,489.003 DEDI ARDIAN Konkuren 1,237,500,000.00 diakui4 AULIA RAHMAN Konkuren 712,500,000.00 diakui5 PT.BANKDANAMON Separatis 9,321,676,822.88 diakuiINDONESIA.Tbk6 PT.BANK NEGARA Separatis 51,172,982,879.00 diakuiINDONESIA(Persero), Tbk diakui
    Tagihan Kreditor Konkuren Rp 24.764.605.489,00yang Tidak Setuju Berdasarkan Pasal 281 ayat (1) huruf a VUKPKPU, hasil pemungutansuara Kreditor Konkuren terhadap Rencana Perdamaian adalahTIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL karena tidak memenuhi lebihdari 2 jumlah Kreditor Konkuren yang hadir dan tidak mewakilinilai 2/3 dari jumlah tagihan kreditor konkuren yang hadir.KREDITOR SEPARATIS Jumlah Suara Kreditor Separatis yangSetuju 1 (Satu) Jumlah Tagihan Kreditor Separatis Rp. 3.720.177.655,81 yang SetujuJumlah
    Suara Kreditor Separatis yangTidak Setuju 4 (empat)Jumlah Tagihan Kreditor Separatis Rp 95.084.926.969,23yang Tidak Setuju Berdasarkan Pasal 281 ayat (1) huruf b UUK, hasil pemungutan suaraKreditor Separatis terhadap Rencana Perdamaian adalah TIDAKMEMENUHI SYARAT FORMIL karena tidak memenuhi lebih dari 12jumlah Kreditor Separatis yang hadir dan tidak mewakili nilai 2/3dari jumlah tagihan Kreditor Separatis yang hadir.
    KREDITUR KONKURENSeluruh kewajiban kepada Kreditur Konkuren, dilakukan pada saatkewajiban kepada Kreditor Istimewa dan Kreditor Separatis telah dibayar.D.
    Jumlah Kehadiran Kreditor Separatis yang Setuju 1 Kreditor denganpersentasi 20% Jumlah Tagihan Kreditor Separatis yang Setuju Rp. 3.720.177.655,81 denganpersentasi 3,77% Jumlah Kehadiran Kreditor Separatis yang Tidak Setuju 4 Kreditor denganpersentasi 80% Jumlah Tagihan Kreditor Separatis yang Tidak Setuju Rp. 95.084.926.969,25dengan persentasi 96,23%Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 281 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan PKPU, Rencana Perdamaian dapat diterimaberdasarkan ;a)Persetujuan
Register : 20-05-2011 — Putus : 21-07-2011 — Upload : 24-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 18/PKPU/2011/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 21 Juli 2011 — PT. BANK PERMATA, Tbk >< PT. TOTAL MAKMUR ARTO
343147
  • Total Makmur Arto dinyatakandalam keadaan pailit.Dilaksanakan Penentuan voting dan pengesahan perdamaian untuk kreditur separatis dankreditur konkuren ; Pengurus menyampaikan daftar lembaran pemungutan suara (voting), masingmasing jumlahtagihan, jumlah suara, dan persentase hak suara kreditur separatis :Kreditur PT.
    dengan hasil sebagaiberikut :Pengurus menyampaikan daftar lembaran pemungutan suara (voting), masingmasing jumlahtagihan, jumlah suara, dan persentase hak suara kreditur separatis :e Kreditur PT.
    Kreditur Separatis (PT. Bank Permata, Tbk, PT. Bank Syariah Mandiri, PT. PANIndonesia Tbk) yang hadir dalam Rapat Pemungutan Suara (Voting) atas UsulanRencana Perdamaian Debitur PKPU yang dilengkapi oleh Surat Tanggapan dariKreditur Separatis, pada tanggal 21 Juli 2011 bertempat di Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada No. 17.
    Para Kreditur Konkuren danKreditur Separatis yang hadir telah menandatangani voting/pemungutan suara atas Rencanaperdamaian (Lampiran 1 tidak dapat dipisahkan dengan Perjanjian Perdamaian in)(Kreditur Yang Menyetujui).Debitur PKPU dan Kreditur Yang Menyetujui Rencana Perdamaian Debitur PKPU secarabersamasama disebut Para Pihak.Para Pihak terlebih dahulu menerangkan halhal berikut ini :I Kreditur Konkuren yang secara langsung diakui oleh Debitur PKPU atas perhitunganTagihan Bunga dari Kreditur Separatis
    ;II Kreditur Separatis yang telah mengajukan dan mendaftarkan tagihannya kepada TimPengurus PT.
Register : 08-06-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 53/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby
Tanggal 12 Agustus 2021 — Pemohon:
FAISOL ABDURRAUF
Termohon:
DIRINYA SENDIRI
226123
  • Kreditor Separatis;Halaman 2 Putusan No.53/Padt.SusPKPU/2021/PN. NiagaSby.Seluruh Kreditor Separatis (2Kreditor) yang tagihannya diakui oleh TimPengurus hadir dalam Rapat tersebut;b. Kreditor Konkuren;10Kreditor Konkuren yang tagihannya diakui oleh Tim Pengurus hadirdalam Rapat tersebut;2. Hasil Pemungutan Suara atau Voting dalam Rapat Pembahasan RencanaPerdamaian pada hari Kamis, tanggal 5 Agustus 2021, sebagai berikut :a. Kreditor Separatis :Yang telah hadir dan memberikan suaranya :(1) PT.
    NiagaSby.1.PASAL 3KREDITORBahwa Para KREDITOR adalah sebagai Berikut:1) KREDITOR Separatis Koperasi Simpan Pinjam Jasa :a)b)KREDITOR SEPARATIS KOSPIN JASA dengan jumlahPiutang yang diakul oleh Pengurus adalahRp. 57.036.758.776, ( lima puluh tujuh miliar tiga puluhenam juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratustujuh puluh enam rupiah);Bahwa tunggakan Bunga KREDITOR SEPARATIS KOSPINJASA adalah Rp. 27.003.612.276,12 (dua puluh tujuh miliartiga juta enam ratus dua belas ribu dua ratus tujuh
    puluhenam koma dua belas rupiah);2) KREDITOR Separatis PT.
    NiagaSby.kesepakatan antara DEBITOR PKPUS dan KREDITOR SEPARATISKOSPIN JASA berdasarkan kesepakatan kedua belah pihaktermasuk didalamnya terkait dengan negosiasi negosiasi bungayang terutang dan hal hal lainnya;Bahwa Penyelesaian Pembayaran KREDITOR SEPARATIS PT. BANKPANIN akan diselesaikan dengan skema sebagai berikut :a) Bahwa penyelesaian KREDITOR SEPARATIS PT.
    Kreditor Separatis :Yang telah hadir dan memberikan suaranya :(1) PT.
Putus : 18-08-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 324 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
Tanggal 18 Agustus 2016 — 1. Tuan KADIMAN MANSOER, dkk VS PT SURABAYA AGUNG INDUSTRI PULP & KERTAS TBK
20287 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Piutang Kreditor Separatis sejumlah Rp2.790.938.289.835,00 (dua triliuntujuh ratus sembilan puluh miliar sembilan ratus tiga puluh delapan jutadua ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus tiga puluh limarupiah);Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 281 ayat (1) Undang Undang Kepailitan& PKPU, maka yang berhak mengeluarkan suara dalam rangka persetujuanatas rencana perdamaian yang diajukan debitor adalah sebagai berikut: Kreditor Konkuren sebanyak 57 (lima puluh tujuh) Kreditor; Kreditor Separatis
    Nomor 324 K/Padt.SusPailit/2016 Jumlah kehadiran Kreditor Konkuren yang hadir 50 (lima puluh), kreditorkonkuren yang menyetujui rencana perdamaian adalah sebanyak 48(empat puluh delapan), Kreditor Konkuren yang tidak setuju dua; Kreditor Separatis yang hadir sembilan Kreditor, Kreditor Separatis yangsetuju tujuh Kreditor, Kreditor Separatis yang tidak setuju dua Kreditor;Sehingga telah diperoleh kesimpulan jumlah Kreditor Konkuren yang setujuadalah mewakili 96% (sembilan puluh enam) persen dari jumlah
    Sementara jumlah Kreditor Separatis yang setuju adalahmewakili 77,78% (tujuh puluh tujuh koma tujuh puluh delapan persen) darijumlah Kreditor Separatis yang hadir dan yang mewakili tagihan sebesarRp2.683.281.521.262,00 (dua triliun enam ratus delapan puluh tiga miliardua ratus delapan puluh satu juta lima ratus dua puluh satu ribu dua ratusenam puluh dua rupiah) atau 96% (sembilan puluh enam) persen dariseluruh tagihan para Kreditor Separatis yang hadir dalam rapat;Dengan demikian persetujuan atas
    Kreditor Separatis yang hadir sembilan Kreditor; Kreditor Separatis yangmenyatakan persetujuannya sebanyak tujuh Kreditor, Kreditor Separatisyang tidak setuju sebanyak dua Kreditor;Sehingga sampai dengan hari sidang tersebut, diperoleh kesimpulan bahwajumlah Kreditor Konkuren yang setuju adalah sebanyak 98% (sembilan puluhdelapan) persen dari jumlah kreditor konkuren yang hadir dan yang mewakilitagihnan sebesar 99,9% (sembilan puluh sembilan koma Sembilan) persenatau Rp644.597.929.058,25.
    Sementara jumlah KreditorSeparatis yang setuju adalah mewakili 77,78% (tujuh puluh tujuh koma tujuhpuluh delapan) persen dari jumlah Kreditor Separatis yang hadir dan yangmewakili tagihan sebesar 96% (sembilan puluh enam) persen atauRp2.683.281.521.262,00 (dua triliun enam ratus delapan puluh tiga miliardua ratus delapan puluh satu juta lima ratus dua puluh satu ribu dua ratusenam puluh dua rupiah) dari seluruh taginan para Kreditor Separatis yanghadir dalam rapat;10.Bahwa dengan demikian Persetujuan
Putus : 27-10-2016 — Upload : 08-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 895 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
Tanggal 27 Oktober 2016 — PT BANK CIMB NIAGA, Tbk VS Tim Kurator PT. JABA GARMINDO (Dalam Pailit) & DJONI GUNAWAN (Dalam Pailit)
679417 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Selain dapat mengeksekusi sendiri harta jaminan,keistimewaan lain dari pemegang hak jaminan (separatis) adalah bahwaKreditor Separatis tersebut lebih tinggi kedudukannya dari hakhakterdahulu lainnya, kecuali undangundang menentukan sebaliknya;Bahwa dengan demikian dalam Daftar Pembagian Tahap (Pertama) HartaPailit PT Jaba Garmindo (Dalam Pailit) dan Djoni Gunawan (Dalam Pailit)yang dibuat dan disusun oleh Termohon seharusnya Para Pemohonsebagai Kreditor Separatis merupakan Kreditor yang didahulukanHalaman
    Selain dapat mengeksekusi sendiri harta jaminan,keistimewaan, lain dari pemegang hak jaminan (separatis) adalah bahwaKreditor Separatis tersebut lebih tinggi kedudukannya dari hakhakterdahulu lainnya, kecuali undangundang menentukan sebaliknya;Bahwa dengan demikian dalam Daftar Pembagian Tahap (Pertama) HartaPailit PT Jaba Garmindo (Dalam Pailit) dan Djoni Gunawan (Dalam Pailit)yang dibuat dan disusun oleh Termohon seharusnya Pemohon sebagaiKreditor Separatis merupakan Kreditor yang didahulukan pembayarannyadibandingkan
    Perdata, Bank CIMB Niaga sebagai Kreditor Separatis PemegangHalaman 19 dari 38 Hal.
    Kreditor Separatis (Pemegang aminan Hak Kebendaan);3. Hak Pekerja Lainnya;4.
    Kreditur Separatis, 3.Hak Pekerja Lainnya, 4.
Putus : 22-12-2017 — Upload : 31-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1456 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 22 Desember 2017 — I. PT. MITRA KAYU INDUSTRI, dkk. Terhadap PT. PAZIA PILLAR MERCYCOM dan 1. PT. GLOBAL MITRA TEKNOLOGI, dkk.
581421 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sebanyak 2 (dua) Kreditor Separatis yang mewakili 17.826 (tujuhbelas ribu delapan ratus dua puluh enam) atau 88,19% (delapanpuluh delapan koma sembilan belas persen) dari seluruh tagihanKreditor Separatis yang hadir dalam Rapat Pemungutan Suara(voting) atas Rencana Perdamaian dan;2.
    Kreditor Separatis yang menerima/menyetujui Rencana Perdamaianakan menerima pembayaran dengan ketentuan sebagai berikut: Tunggakan bunga dan denda Kreditor Separatis dihapuskan,sehingga yang akan dibayarkan oleh Debitor PKPU hanyalahutang pokok; Pembayaran kepada Kreditor Separatis akan dikenakan masatenggang (grace period) selama 36 (tiga puluh enam) bulan yangdihitung sejak Perjanjian Perdamaian ini disahkan olehPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat(homologasi); Pembayaran utang
    Untuk Kreditor Separatis yang menolak/tidak menyetujui RencanaPerdamian akan berlaku ketentuan sebagai berikut: Kreditor Separatis yang menolak Rencana Perdamaianberhak dan berwenang bersamasama dengan Debitor PKPUuntuk melaksanakan penjualan objek jaminan di muka umumHalaman 8 dari 35 hal.
    homologasi) olehMajelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat, Kreditor Separatis yang menolak RencanaPerdamaian akan menunjuk KJPP untuk menilai objek jaminanyang dijaminkan pada Kreditor Separatis yang menolakRencana Perdamaian;Kreditor Separatis yang menolak Rencana Perdamaian tersebutakan diberikan kompensasi dari hasil penjualan objek jaminankebendaan, dengan ketentuanketentuan sebagai berikut: Apabila hasil penjualan objek jaminan kebendaan lebih besardari nilai utang Kreditor
    Separatis yang diakui dalam RapatPencocokan Tagihan, maka kelebihan hasil penjualan objekjaminan kebendaan tersebut akan dikembalikan kepada Paziadan utang Pazia kepada Kreditor Separatis yang menolakRencana Perdamaian akan dinyatakan lunas; Apabila hasil penjualan objek jaminan kebendaan lebih kecildari nilai utang Kreditor Separatis yang diakui dalam RapatPencocokan Tagihan, maka utang utang Pazia kepadaKreditor Separatis yang menolak Rencana Perdamaian akandinyatakan lunas;Kewajiban Pembayaran
Putus : 24-10-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 509 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 24 Oktober 2012 — PT. PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (Persero) atau disingkat "PT.PPA", dk. terhadap PETER KURNIAWAN,SH.MKn, PERMATA N. DAULAY,SH. MH. dan LILI BADRAWATI,SH., selaku Tim Kurator PT. Texmaco Jaya (dalam pailit) dalam perkara No. 10/PKPU/2010/ PN.Niaga Jkt.Pst. jo. No.71/Pailit/2010/PN.Jkt.Pst
345230 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahkan atas Daftar Pembagian nyatanyataPemohon dan/atau PT.Perusahaan Pengelola Aset (Persero) selakuKreditur Separatis sama sekali tidak mendapat pembagian pembayaranoleh Tim Kurator, tindakan demikian dinilai jelas merugikan Pemohon danjuga kepentingan negara dirugikan atas pembagian tersebut ;3.
    Kreditur Separatis menduduki kedudukan tertinggi kecualiditentukan lain oleh UndangUndang. Selain dapat mengeksekusi sendiriharta jaminan, keistimewaan lain dari pemegang hak jaminan (separatis)adalah bahwa kreditur separatis tersebut lebih tinggi kedudukannya dari hakhak terdahulu lainnya, kecuali undangundang menentukan sebaliknya ;Hal. 5 dari 19 hal. Put.
    Dan atas pembagian tersebutnyatanyata dinilai telah merugikan kepentingan hukum Pemohon selakuKreditur Separatis atau pemegang hak yang didahulukan sebagaimanapemegang Sertifikat Jaminan Fidusia.
    Pasal 189 UndangUndang No. 37 Tahun2004).Bagaimana mungkin Pemohon selaku kreditor separatis dan pemegangjaminan fidusia atas MesinMesin yang telah dilakukan penjualan oleh TimKurator, namun dalam pembagian hasil penjualan MesinMesin tersebutternyata Pemohon tidak mendapatkan bagian pembayaran atashasilpenjualan harta pailit.
    Atas pembagian harta pailit Termohon nyatanyata tidak mencantumkanpembagian pembayaran kepada Pemohonsebagai kreditor separatis dan pemegangjaminan sertipikat fidusia. Padahal Pemohontelah mengingatkan Termohon selaku TimKurator agar menyerahkan hasil lelang dapatdisetorkan ke Kas Negara (Surat No. S1465/PPA/DL70512 tanggal 3 Mei 2012 Tambahan Bukti Pemohon Il).
Upload : 02-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 80 K/PDT.SUS/2012
PT. ISTAKA KARYA; PT. JAIC INDONESIA
632585 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pembayaran kepada seluruh Kreditor Konkuren tersebut pada ayat a dan bPasal ini akan dilaksanakan setelah pengambilalihan Pihak Pertama olehInvestor dan Para Kreditor sah dan seluruh dokumen perijinan terpenuhisesuai peraturan perundangundangan ;Pasal 4PENYELESAIAN TAGIHAN KREDITUR SEPARATIS. Hutang terhadap Bank Bukopin, disepakati bahwa PT. Bank Bukopin, Tbkakan melakukan Asset Settlement/penjualan terhadap asset yang merupakan barang jaminan atas hutang PT.
    Pembayaran kepada seluruh Kreditor Separatis tersebut pada ayat c dandPasal ini akan dilaksanakan setelah pengambilalihan Pihak Pertama olehInvestor dan Para Kreditor sah dan seluruh dokumen perijinan terpenuhisesuai peraturan perundangundangan ;Hal. 4 dari 13 hal. Put. No.80 K/Pdt.Sus/2012Pasal 5PERNYATAAN DAN JAMINAN.
    saham orang, yang antara lain mengatakan :"Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim mencermati Isi perjanjianperdamaian dlihubungkan dengan Laporan Hakim Pengawas, PendapatKurator, Debitur Pailit dan para kreditur Konkuren yang hadir di persidangan,ternyata Pasal 4 dari Perjanjian Perdamaian tersebut juga telah mengaturtentang hakhak kreditur Separatis, sementara berdasarkan Pasal 149 UUNo.37 Tahun 2004, Kreditur Separatis tidak boleh memberikan suaranyaberkenaan dengan rencana perdamaian, kecuali
    ,konkuren, tidak ada kreditur separatis yang melakukan voting terhadaprencana perdamain, demikian pula halnya dalam Pasal 4 aktaperdamaian sama sekali tidak menyinggung adanya pemungutan suaraoleh kreditur separatis;Bahwa dimasukkannya kreditur separatis dalam akta perdamaianbukan berarti kreditur separatis telah melakukan voting terhadap usulanperdamaian, dimasukkannya kreditur separatis dalam proposalperdamaian merupakan suatu bagian yang tidak terpisahkan yangmenunjukkan bahwa kreditur separatis
    No.80 K/Pdt.Sus/20122.2.kreditur separatis mempunyai pandangan yang sama dengan krediturkonkuren bahwa kreditur separatis tidak menginginkan PT.
Putus : 11-08-2014 — Upload : 28-05-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 331 K/Pdt.Sus-Pailit/2014
Tanggal 11 Agustus 2014 — 1. BANGKOK BANK PUBLIK COMPANY LIMITED JAKARTA BRANCH, DK VS 1. PT ALAS WATU UTAMA, DKK
163133 Berkekuatan Hukum Tetap
  • :e Usulan Perdamaian tersebut telah disetujui oleh 1 Kreditor Separatis PT.Bank OCBC, Tbk, dengan total tagihan Rp. 7.323.694.381,53 dan jumlahsuara 723 suara;e Usulan Perdamaian ditolak oleh 2 Kreditor Separatis yaitu PT.
    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengambilan Suara KreditorKonkuren & Kreditor Separatis PT SPA tertanggal 14 Februari 2014 dan yangjuga telah dilaporkan oleh Hakim Pengawas kepada Judex Facti, diperoleh hasilpemungutan suara sebagai berikut (vide halaman 2 dan 3 putusan Nomor 28/Pdt.Sus/PKPU/ 2013/PN.Niaga.Jkt.Pst):e Jumlah kreditor separatis yang mempunyai hak suara yang hadir dan memberikansuara tidak menyetujui rencana perdamaian yaitu Pemohon Kasasi dan PT Bank UOBIndonesia dengan total tagihan
    sebesar Rp53.445.804.394,54 (lima puluh tigamilyar empat ratus empat puluh lima juta delapan ratus empat ribu tiga ratus sembilanpuluh empat koma lima empat Rupiah) atau yang mewakili sebesar 87,95% (delapanpuluh tuiuh koma sembilan lima persen) dari seluruh suara kreditur separatis;e Jumlah kreditor separatis yang mempunyai hak suara yang hadir dan memberikansuara menyetujui rencana perdamaian yaitu PT Bank OCBC NISP dengan total tagihansebesar Rp7.323.694.381,53 (tujuh milyar tiga ratus dua puluh
    Bahwa Judex Facti Telah Salah Menerapkan Hukum Atau Melanggar HukumKarena Telah Mengabaikan Hak Suara Dari Kreditor Separatis DenganMendasarkan Pada Keberadaan Jaminan Kebendaan Yang Dipegang KreditorSeparatis.I.
    Bank OCBC, Tbkdengan total tagihan Rp7.323.694.381,53 (12.05 persen)e Usulan Perdamaian ditolak oleh 2 Kreditor Separatis yaitu PT.
Putus : 12-11-2012 — Upload : 08-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 62 PK/Pdt.Sus/2012
Tanggal 12 Nopember 2012 — PT. GRETA SASTRA PRIMA. dk ; PT. KERTAS BLABAK MAGELANG (DALAM PAILIT) dkk
161171 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan surat yang Tim Kurator kirimkan pada tanggal 24 Pebruari2011 kepada kreditor separatis (PT Bank DBS Indonesia) perihal konfirmasidan jawaban atas rencana yang disetujui oleh kreditor, hingga saat ini TimKurator belum mendapat jawaban, apakah kreditor separatis mendukungperdamaian atau tidak.
    Kreditor Separatis: 1 kreditor (PT. Bank DBS Indonesia);C.
    perdamaian tersebut maka perdamaiantersebut akan terganggu dalam artian Kreditor Separatis bisa sajamelaksanakan haknya untuk eksekusi jaminan yang dikuasai olehKreditur Separatis, maka dari itu dengan tidak adanya kepastiansuara atas perdamaian oleh Kreditur Separatis mengakibatkanperdamaian menjadi tidak ada kepastian hukum.Bahwa dengan diadakan eksekusi oleh Kreditur Separatis, makaperdamaian jadi tidak ada gunanya, maka dalam hal ini perlu di dalamperdamaian aquo harus ada persetujuan atau janji
    Bahwa judex factie sudah benar dalammemberikan pertimbangan hukum, karenadalam pertimbangan hukumnya JudexFacti tidak pernah menyatakan bahwaKreditor Separatis (ic. PT.
    Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 55ayat (1) UndangUndang No.37 Tahun2004 tentang Kepailitan Dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang di atas,maka inilah nilai pentingnya mengapajudex factie meminta tanggapan dariKreditor Separatis (ic. PT. Bank DBSIndonesia) ; bahwa hal tersebutmengingat rencana perdamaian yangdiajukan Debitor Pailit (ic. TermohonPeninjauan Kembali ) menjadi tidak adaartinya apabila Kreditor Separatis (ic.
Register : 21-10-2020 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 33/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Mdn
Tanggal 22 Juli 2021 — Pemohon:
PT. HIJRAH HANJAYA
Termohon:
............................
12732
  • Aset aset yang akan dijual akan dibicarakan dan disepakati terlebihdahulu antara HH dan Kreditor Separatis terkait.b. Proses dan harga penjualan asset akan disepakati antara HH danKreditor Separatis terkait.c. Mengingat kondisi keuangan HH, biaya transaksi yang timbul ataspenjualan asset aset tersebut di atas akan dikurangkan dari hasilpenjualan. Biaya biaya tersebut termasuk tetapi tidak terbatas pada:i. Pajak pajak yang menjadi beban penjual; danil. Biaya agen penjualan (jika ada).b.
    Tagihan Kreditor Separatis yang Tidak Terverifikasi akan dibayar sesuaidengan ketentuan bagi Kreditor Separatis Terverifikasi sebagaimanaHalaman 7 Putusan Nomor 33/Pdt.SusPKPU/Pengesahan Perdamaian/2020/PN Niaga Mdndiatur dalam butir F. la Rencana Perdamaian ini, dimana pelaksanaanpembayarannya akan dilakukan setelah selesainya pelaksanaanpembayaran dengan Kreditor Separatis yang Terverifikasi.c.
    Bahwa dalam Rapat Pemungutan Suara Terhadap Rencana Perdamaiantelah hadir kreditor sebanyak:a. 2 (dua) Kreditor Separatis yaitu (i) PT Bank Central Asia Tok denganjumlah tagihan yang Rp 24.839.128.077,79 dan (il) PT OCBC NISPTbk dengan jumlah tagihan sebesar Rp 65.950.000.000,00, sehinggatotal tagihan Kreditor Separatis sebesar Rp 90.789.128.077,79.1 (satu) Kreditor Konkuren yaitu PT OCBC NISP Tbk dengan jumlahdan total tagihan Kreditor Konkuren sebesar Rp 2.250.841.922,00.3.
    Kreditor Separatis Jumlah ; ;Kreditor Kreditor Separatis yang; HADIR dan MENYETUJUITerpenuhiJumilah PersyaratanKreditor Sieve PasalJumlah Tagih srediea Separatis; umlah Tagihan reditorTidak ) Ya (Rp) SeparatisHadirjumlah 1/2 Separatis TagihanTidak Ya Halaman 12 Putusan Nomor 33/Pdt.SusPKPU/Pengesahan Perdamaian/2020/PN Niaga Mdn 2/3 < af 5 tagihan90.789.128.077,79 KreditorSeparatisb.
    Kreditor Separatis ean Kreditor Separatis yang HADIR: dan MENYETUJUITerpenuhiJumiah PersyaratanKreditor Diterima PasalJumlah Separatis Jumlah Tagihan KreditorTidak Ya (Rp) SeparatisHadirjumlah 1/2