Ditemukan 645 data
46 — 51
PNM Venture Capital Cs
201 — 144 — Berkekuatan Hukum Tetap
KIPTIYAH VS COAL TRADE & INVESTMENT (CTI) VENTURE CLUB, DKK
COAL TRADE & INVESTMENT (CTI) VENTURE CLUB, yangdiwakili oleh Ketuanya STEFANUS IRWAN RUNTUWENE,dahulu berkedudukan di The Belleza Permata Hijau Lt. 1 No.50, JI. Letjen Soepeno 34, Jakarta 12210, sekarangberkedudukan di ITC Permata Hijau Lantai 3 Blok B.2 No. 5,Jakarta;2. DEDI YUSPA, bertempat tinggal di Kampung Kecil Rt.008/Rw.001, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan KebunJeruk, Kota Administrasi Jakarta Barat:3.
Bahwa tanggal 30 Mei 2012 Pemohon PKPU merupakan peserta dalamCoal Trade & Investment (CTI) Venture Club yang dikelola olehTermohon PKPU 1 Termohon PKPU 2 dan Termohon PKPU 3 denganjenis program investasi perdagangan batubara dengan system bagikeuntungan, dimana dalam keikutsertaannya, Pemohon PKPUmentransfer ke para Termohon PKPU, modal sebesar Rp41.250.000,(empat puluh satu juta dua ratus lima puluh juta rupiah) kemudianPemohon PKPU mendapat nomor anggota yang diberikan olehTermohon PKPU 1, Termohon
Bahwa terkait keikutsertaan Pemohon PKPU dalam Coal Trade &Investment Venture Club yang diselenggarakan oleh Termohon PKPU 2dan Termohon PKPU 3 sebagaimana tersebut di atas, sejak bulanDesember 2012 hingga saat ini Termohon PKPU 1, Termohon PKPU 2dan Termohon PKPU 3 mempunyai kewajiban pembayaran capitalditambah deviden kepada Pemohon PKPU, dengan perhitungan sebagaiberikut:1.
77 — 39
ESTA DANA VENTURE
133 — 57
Permodalan Nasional Madani Venture Capital
141 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
E LILIK INDRAYANTO, DKlawanPT PERMODALAN NASIONAL MADANI VENTURECAPITAL, DK
PT PERMODALAN NASIONAL MADANI VENTURECAPITAL, berkedudukan di Menara Taspen, Lantai 10,Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 2, Jakarta, diwakili olehSasono Hantarto selaku Direktur Utama, dalam hal inimemberi kuasa kepada Susetyo Budiwibowo dan kawankawan, Kepala Divisi Legal dan Para Karyawan pada PTPermodalan Nasional Madani Venture Capital,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 April 2018;Halaman 1 dari 7 hal. Put. Nomor 3587 K/Pdt/20192. PEMERINTAH RI cq.
Terbanding/Tergugat : PT. BH MARINE & OFFSHORE ENGINEERING
40 — 19
VENTURE TECHNOLOGY INDONESIA
Terbanding/Tergugat : PT. BH MARINE & OFFSHORE ENGINEERINGVenture Technology Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Acim MaulanaPT. BH Marineselaku Direktur Utama bertindak berdasarkan Akta No. 5tanggal 3 Mei 2011 dalam jabatannya tersebut sehingga sahmewakili PT. Venture Technology Indonesia, beralamat diDapur12, Sei Lekop, Sagulung,Batam, dalam hal inimemberikan kuasa kepada ; Suwaryoso, Bc.IP, S.H., ImamSantoso, S.H., M.H., Mardwi Bagus Purnomo, S.H., BudiHaryadi, Bc.IP, S.H., dan Dimas Agung Nugraha,SH.
248 — 164
Venture Technology Indonesia di Komp. Ruko Marina City nomor 81 (Water Front) Sekupang, Batam ;
Venture Technology Indonesia, DKK
Venture Technology Indonesia ;Bahwa dana L/C Penggugat dengan Nomor 1CMLC523266 sebesarSGD 500.000.00 ( Lima Ratus Ribu Singapore Dollar ) dicairkanoleh Tergugatl pada UOB Buana Cabang Batam ( TurutTergugat ) dengan tanpa melakukan konfirmasi lebih dulukepada Penggugat .
Venture Technology Indonesia ,Penggugat hanya menyebutkan PT. Venture TechnologyIndonesia selanjutnya disebut sebagai pihak tergugatl , Bahwadalam menyebutkan point tersebut menurut TergugatSangat tidak benar karena PT. Venture Technology Indonesiamerupakan Badan Hukum dan ada pendiri serta strukturjabatan . Bahwa gugatan Penggugat sangatsangatlah tidakjelas dan kurang para pihak sesuai dengan Hukum AcaraPerdata;13.
Venture Technology Indonesia , sementara barangbelum ada diterima oleh pihak PT. Karya Agung Kencana ;Bahwa saksi mengetahui bahwa PenggugatPernah menandatanganiSurat tapi bukan untuk pencairan dana tersebut , karena saatitubarang belum ada dikirim oleh PT. Venture TechnologyIndonesia ;Bahwa saksi tidak tahu pada saat terjadinya transaksi antara PT.Karya Agung Kencana dengan PT.
Venture Technology hanya saksimengetahui pada saat dana telah diterima oleh PT.VentureTechnology Indonesia sebesar RM.500.000 , dari PT. Karya AgungKencana melalui Bank UOB, namun barang barang ( Plat Kapal )tidak pernah dikirim Tergugat kepada Penggugat ;Bahwa tujuan saksi untuk datang ke Singapura tersebut adalahuntuk mengecek kebenaran pemasukan uang dari PT. Karya AgungKencana ke PT.
Venture Technology Indonesia diKomp. Ruko Marina City nomor 81 (Water Front) Sekupang,Batam ;dan Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslag) terhadap :b. sisa saldo sebesar 280.000 SGD yang ada di rekeningnomor : 6895072051 atas nama PT. VentureTechnology Pte Ltd di Bank UOB Buana Batam ;adalah sah dan berharga ;3.
PNM Venture Capital kantor Perwakilan Solo. dkk
53 — 1
SARANA JATIM VENTURE
57 — 7
SARANA JATIM VENTURE
Sumardi,SE
Tergugat:
PT Surjotomo Integrade PT Rosan Kencana Perkara Joint Venture PT Pavitra Buana Sejahtera
181 — 46
Penggugat:
Sumardi,SE
Tergugat:
PT Surjotomo Integrade PT Rosan Kencana Perkara Joint Venture PT Pavitra Buana SejahteraRosan Kencana Perkasa Joint Venture PT.Pavitra Buana Sejahtera). Alamat : Jalan.
136 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
VS PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (Persero)/PT PNM, Venture Capital Kantor Perwakilan Solo, dkk.
35 — 18
VENTURE TECHNOLOGY INDONESIA
HIENDRA SOENJOTO
Tergugat:
1.ASEAN CHINA INVESTMENT FUND II LP
2.UMV VENTURE INVESTMENT LP
3.SCALP INVESTMENTS LIMITED
93 — 14
Penggugat:
HIENDRA SOENJOTO
Tergugat:
1.ASEAN CHINA INVESTMENT FUND II LP
2.UMV VENTURE INVESTMENT LP
3.SCALP INVESTMENTS LIMITED
212 — 130
ABM tahun 1997, Joint Venture Agreementtahun 1994 dan Anggaran Dasar PT ABM yang memiliki first right of refusal terhadap 80%saham Tergugat I di PT.
Penggugat sudah pernah mengajukan surat gugatan terhadap Tergugat I di hadapanPengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 22 Maret 2011 terdaftar denganPerkara No. 180/Pdt.G/2011/PN.JKT.Sel (Vide Bukti T 1 6) yang isi gugatannya samadengan gugatan perkara a quo, yaitu mengenai pelaksanaan Right of First Refusalsebagaimana diatur di dalam Pasal 8.1.3 Joint Venture Agreement, yang disertakan kedalam Joint Venture Agreement sebagai konsekuensi dari Amendment No. 1 toContract of Work Joint Venture
, bukankah Penggugat yang seharusnyapertamatama menegakkan Joint Venture Agreement dengan mengajukangugatannya melalui lembaga arbitrase?
Padahal, jika benar Penggugat hendak menegakkan haknya yangtimbul berdasarkan Joint Venture Agreement, seharusnya Penggugatlah yangpertamatama menegakkan Joint Venture Agreement dengan mengajukangugatannya melalui lembaga arbitrase.
Surat Gugatan hal: Perbuatan Melawan Hukum perkaraNo.180/Pdt.G/2011/PN.JKT.Sel. tanggal 22 Maret 2011, diberi tanda(T.16) ;Salinan Rasmi Putusan perkara No.180/Pdt.GI2011/PN.JKT.Sel tanggal 13Desember 2011, diberi tanda (T.I7) ;Bukti Tergugat IIIV :13New Contract of Work" joint Venture Agreement tanggal 30 Juni 1994,diberi tanda (T.IIIV1a) ;Terjemahan Tersumpah New Contract of Work joint Venture Agreement(Kontrak Karya Baru" Perjanjian Joint Venture) tanggal 30 Juni 1994 olehPenterjemah Tersumpah
62 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Venture Indonesia melaluiHal. 33 dari 67 hal. Put.
Venture Technology Indonesia;Dody dan Rusdaryono maupun Terdakwa menyatakan bahwa sebelum LCcair tidak ada komunikasi antara pihak PT. Venture Technology Indonesiadan PT. Karya Agung Kencana karena PT.
Venture Technology Indonesia, dan pembelian plat besi PT.Karya Agung Kencana ke PT. Venture Technology Indonesia tersebutdiberitahu dan dihubungkan oleh Peter Petrus sebagai perantara ;Hal. 50 dari 67 hal. Put.
Venture TechnologyIndonesia), dan saksi Konstatinus Roke Wea (Humas PT.
Venture TechnologyIndonesia;Dody dan Rusdaryono maupun Terdakwa menyatakan bahwa sebelumLC cair tidak ada komunikasi antara pihak PT. Venture TechnologyIndonesia dan PT. Karya Agung Kencana karena PT.
1817 — 1989
NewmontMongondow Mining)Adapun Dasar dan Alasan Hukum diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut :1 Bahwa, pada tanggal 30 Juni 1994, PENGGUGAT telah memasuki PerjanjianJoint Venture dengan Newmont Indonesia Limited (untuk selanjutnya disebutNIL);2 Bahwa sebagai tindak lanjut atas perjanjian Joint Venture tersebut, ataspersetujuan Pemerintah Indonesia tanggal 17 Maret 1997, maka disepakati kerjasama dalam bentuk Kontrak Karya antara NIL dengan PENGGUGAT padatanggal 28 April 1997 yang meliputi
Daerah Penugasan Kanwil DPE Sulut dan KUD MomontangLanot (4 wilayah KP yang menjadi wilayah Kontrak Karya PertambanganPTABM tahun 1997).3 Bahwa kemudian pada tanggal 31 Januari 2002 pihakTERGUGAT (AvocetMining PLC) ikut bergabung sebagai pihak dan menggantikan posisi NIL dalamperjanjian joint venture melalui Novation and Amandement Agreement antaraNIL Avocet Mining PLC dan PENGGUGAT Yang kemudian diikuti perubahanamandemen tanggal 27 Februari 2004 terhadap Perjanjian Joint Venture tanggal30 Juni
"Bahwa berdasarkan ketentuan ketentuan yang diatur dalam :a Kontrak karya Pertambangan PT ABM tahun 1997 ;b Joint Venture Agreement TERGUGAT dan PENGGUGAT tahun 1994;C Amendment to Contract of Work Joint Venture Agreement tahun 2004antara TERGUGAT dan PENGGUGAT,d Anggaran Dasar PT ABMe UU Perseroan Terbatas No.40 tahun 2007;f Pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata;maka PENGGUGAT sebagai pemilik 20 % saham PT ABM dan satu satunyaPihak yang mempunyai hak utama atas 80 % saham TERGUGAT dalam PTABMdan
31 January 2002 (vide bukti T2) dan kemudian diubahdengan Amendment No. 1 ToContract of Work Joint Venture Agreement tertanggal 27Februari 2004 (vide bukti T3).Bahwa di dalam Pasal 9.7 dari New Contract of WorkPerjanjian Joint Venture menunjuk kepada arbitrase dikutipsebagai berikut:Pasal 9.7 New Contract of Work Perjanjian Joint Venturetertanggal 30 Juni 1994:secant 84 that all disputes hereunder or concerning any of thesubject matter hereof shall be finally settled under the Rules ofConciliation
of Work Perjanjian Joint Venture tertanggal 30Juni 1994 (Vide Bukti T1), akan tetapi di dalam perubahan/novasi dari Joint Venture yaitu dalam Novation and AmendmentAgreement tertanggal 31 Januari 2002 (vide Bukti T2) dalamPasal 6.4 diatur bahwa ketentuan tentang arbitrase di PerjanjianJoint Venture awal(yaitu pasal 9.7 New Contract of Work Perjanjian JointVenture) tetap berlaku terhadap Novation and AmendmentAgreement 31 Januari 2002, sebagaimana dikutip sebagaiberikut :Pasal 6.4 Perjanjian Novasi
48 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
sudah tidak pernah membayar kepadanasabahnya setiap harinya US $ 35, (tiga puluh lima Dolar Amerika), bukti P3sampai P6;Bahwa setelah Penggugat konfirmasi dengan Tergugat Il, ternyataTergugat Il sudah mengetahui bahwa sejak 28 Oktober 2011 Lexus venturetidak membayar lagi pada nasabahnya;Bahwa para Tergugat membujuk Penggugat ikut Lexus venture danmentransfer pada hari Sabtu tanggal 12 November 2011, dua minggu setelahLexus venture tidak membayar setiap hari Kewajiban pada nasabahnya, terbuktidengan
Dalam hal ini kapasitas saya dalam bisnis online tersebutbukanlah sebagai management/perwakilan dari Lexus Venture namun sematamata hanya bertindak secara pribadi selaku pengguna bisnis tersebut (peserta)Sebelumnya di suatu kesempatan Bapak Santoso Budi Purnomo danBapak Yosua Lauw, sudah pernah memberikan presentasi mengenai bisnisInvestasi online Lexus Venture dan segala risiko yang diambil ketikabergabung /masuk di dalam program investasi online tersebut .
yang mungkin timbul dalam bisnis ini, ketika itu oleh Bapak Santoso BudiPurnomo juga menyatakan dan / atau mengingatkan kepada Penggugat bahwatidak ada paksaan untuk harus ikut bergabung/berinvestasi dalam programbisnis online tersebut (Lexus Venture);Bahwa Penggugat menyatakan bersedia bergabung dan memintadengan segera didaftarkan di bisnis Investasi online Lexus Venture saat itu jugasekaligus melakukan investasi sebesar Rp10.000.000, ( Sepuluh juta rupiah );Saya selaku Tergugat II diminta untuk
memenuhi permintaan tersebut, namun kami para Tergugat terlambatdatang dan hanya tinggal Penggugat, lbu Penggugat, 2 orang adik Penggugatdan 1 orang teman Penggugat di toko Nirwana dijalan Suryo Pranoto No.56.Dalam forum pertemuan tersebut Tergugat menyatakan bahwa para investor dibisnis investasi Lexus Venture adalah merupakan kumpulan orang2 pengambilrisiko dan bukan pemilik perusahaan .
Bahwa dalam persidangan Terbanding dan Terbanding II tidak pernahmenyetorkan uang dari Pembanding ke Lexus Venture atau pihak lain,membuktikan uang dari Pembanding masuk dalam rekening pribadiTerbanding alias masuk dalam kantong sendiri;3. Bahwa Lexus Venture hanya sebagai kedok dari para Terbanding untukmenipu Pembanding;4.
Terbanding/Tergugat I : WALLEM & CO LIMITED
Terbanding/Tergugat II : PT. WALLEM SENTOSA SHIPPING SERVICE
498 — 903
Venture Agreement adalah cacat hukum sehingga tidakmempunyai kekuatan hukum yang mengikat;14.
No. 98/PDT/2020/PT.DKIpatungan tersebut dan telah pula mengatur mekanisme penyelesaian setiapsengketa yang mungkin timbul dari atau sehubungan dengan pelaksanaanJoint Venture Agreement dan pendirian perusahaan usaha patungantersebut;Bahwa pada Pasal 16.2 dan Pasal 16.3 Joint Venture Agreement, Penggugatdan Tergugat telah sepakat bahwa setiap sengketa dan perselisihan yangtimbul dari atau sehubungan dengan Joint Venture Agreement akan diajukanke forum arbitrase di Republik Singapura sesuai dengan
Penggugat dan Tergugat terikat pada perjanjian arbitraseyang disepakati dalam Joint Venture Agreement;b) Pokok sengketa dalam Perkara Perdata a quo timbul daridan sehubungan dengan Joint Venture Agreementhal 37 dari 96 hal put.
Such tramp principals are more particularly described inAppendix to this Agreement";Lampiran 1 Joint Venture Agreement:"Business operations or activities of LarsenShip and its associatedcompanies in Indonesia in connection with the following trampprincipals existing as at the date of this Joint Venture AgreementShall be transferred to the Joint Venture Company;1. Appenship;2. Ashapura Shipping Ltd., Mumbai;2. Century Shipping, Mumbai;4. Chartworld Shipping Corp., Athens;hal 55 dari 96 hal put.
Such tramp principals are more particularly described inAppendix to this Agreement";Lampiran 1 Joint Venture Agreement:Business operations or activities of LarsenShip and its associatedcompanies in Indonesia in connection with the following trampprincipals existing as at the date of this Joint Venture AgreementShall be transferred to the Joint Venture Company;1. Appenship;2. Ashapura Shipping Ltd.,Mumbai;3. Century Shipping, Mumbai;4.
158 — 81
Bahwa berdasarkan Kontrak Karya dan Joint Venture Agreement makaPENGGUGAT memiliki hak tunggal dan eksklusif atas 80 % sahamTERGUGAT di dalam FT. Avocet Bolaang Mongondow (d/h PT.Newmont Mongondow Mining)Adapun Dasar dan Alasan Hukum diajukannya gugatan ini adalah sebagaiberikut :1. Bahwa, pada tanggal 30 Juni 1994, PENGGUGAT telah memasukiPerjanjian Joint Venture dengan Newmont Indonesia Limited (untukselanjutnya disebut NIL);2.
Bahwa kemudian pada tanggal 31 Januari 2002 pihakTERGUGAT(Avocet Mining PLC) ikut bergabung sebagai pihak dan menggantikanposisi NIL dalam perjanjian joint venture melalui Novation andHal 3 dari 37 Hal Putusan No. 180/Pdt.G/2011/PN.Jkt.SelAmandement Agreement antara NIL Avocet Mining PLC danPENGGUGAT Yang kemudian diikuti perubahan amandemen tanggal 27Februari 2004 terhadap Perjanjian Joint Venture tanggal 30 Juni 1994.. Bahwa selanjutnya dibentuk PT.
Joint Venture Agreement TERGUGAT dan PENGGUGAT tahun1994;c. Amendment to Contract of Work Joint Venture Agreement tahun 2004antara TERGUGAT dan PENGGUGAT,d. Anggaran Dasar PT ABMe.
New Contract ofWork Perjanjian Joint Venture tanggal 30 Juni 1994 (videbukti T1) sebagaimana diubah dengan Novation andAmendment Agreement tanggal 31 January 2002 (vide buktiT2) dan kemudian diubah dengan Amendment No. 1 ToContract of Work Joint Venture Agreement tertanggal 27Februari 2004 (vide bukti T3).Bahwa di dalam Pasal 9.7 dari New Contract of WorkPerjanjian Joint Venture menunjuk kepada arbitrase dikutipsebagai berikut:Hal 15 dari 37 Hal Putusan No. 180/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel16Pasal 9.7 New
of Work Perjanjian Joint Venturetertanggal 30 Juni 1994 (Vide Bukti T1), akan tetapi didalam perubahan/novasi dari Joint Venture yaitu dalamNovation and Amendment Agreement tertanggal 31 Januari2002 (vide Bukti T2) dalam Pasal 6.4 diatur bahwaketentuan tentang arbitrase di Perjanjian Joint Venture awal(yaitu pasal 9.7 New Contract of Work Perjanjian JointVenture) tetap berlaku terhadap Novation and AmendmentAgreement 31 Januari 2002, sebagaimana dikutip sebagaiberikut :Pasal 6.4 Perjanjian Novasi