Ditemukan 392 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-05-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 30-05-2021
Putusan PA PELAIHARI Nomor 399/Pdt.G/2021/PA.Plh
Tanggal 27 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
105
  • belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
    dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti sandang, pangan, pendidikan, dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orangtua (khususnya ayah) tetap berlakubaik dalam masa perkawinan orang tua atau setelah perkawinan tersebut putuskarena perceraian.
Register : 06-06-2016 — Putus : 28-06-2016 — Upload : 23-12-2016
Putusan PN SOASIU Nomor -57/Pid.Sus/2016/PN Sos
Tanggal 28 Juni 2016 — -Abdi Makalang Bin Mudjakir
7824
  • terdakwa di persidangan dan telah disita dan telahmendapatkan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Soasio sehingga dapatmemperkuat pembuktian sehingga oleh Majelis dapat dijadikan barang buktidalam perkara aquo ;Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian alat bukti dan barangbukti yang diajukan dipersidangan maka diperoleh faktafakta hukum sebagaiberikut:Bahwa benar sejak bulan September 2013 sampai sekarang bertempat diDesa Cemara Jaya, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timurtelah terjadi penelantaran
    dalam rumah tangga yang dilakukan olehterdakwa ABDI MAKALANG Bin MUDJAKIR MAKALANG. terhadapRAMLIA RETTY Alias ONA ;Bahwa benar korban RAMLIA RETTY Alias ONA menikah denganterdakwa ABDI MAKALANG Bin MUDJAKIR MAKALANG pada tanggal 16September 2002 bertempat di Kelurahan Gamtufkange, KecamatanTidore, Kota Tidore Kepulauan dengan Surat Nikah yang dikeluarkan OlehKepala Kantor Urusan Agama Sosio dari perikahan korban dan terdakwadikaruniai 2 (dua) orang anak yakni anak pertama bernama PUTRIMENTARI berumur
Register : 10-10-2017 — Putus : 27-11-2017 — Upload : 02-04-2019
Putusan PA BUNTOK Nomor 0164/Pdt.G/2017/PA.Btk
Tanggal 27 Nopember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
183
  • pemabok yang sukaruntuk disembuhkan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang menjelaskan tidak adanyanafkah yang diberikan oleh Tergugat untuk Penggugat dan anakanakPenggugat dan Tergugat sejak Tergugat berpisah dengan Penggugat, makasebagaimana maksud Pasal 9 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tindakan tersebut merupakansalah satu bentuk penelantaran yang telah dilakukan oleh Tergugat terhadapPenggugat dan anakanak Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa penelantaran
    dalam rumah tangga merupakansalah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga (vide Pasal 1 ayat (1), Pasal2, Pasal 5 dan Pasal 9 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) sehingga patut dinyatakanbahwa benar Tergugat telan melakukan tindakan kekerasan terhadapPenggugat;Him. 15 dari 24 Him.
Register : 12-10-2020 — Putus : 10-11-2020 — Upload : 11-11-2020
Putusan PA PELAIHARI Nomor 661/Pdt.G/2020/PA.Plh
Tanggal 10 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
298
  • belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
    dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orang tua (khususnya ayah) tetapberlaku baik dalam masa perkawinan orang tua atau setelah perkawinantersebut putus karena perceraian.
Register : 17-07-2017 — Putus : 27-09-2017 — Upload : 24-01-2018
Putusan PN KUPANG Nomor 196 / Pid.Sus / 2017 / PN.Kpg
Tanggal 27 September 2017 — NOFREN HENDRIK LETTE, Spd
248160
  • Menyatakan terdakwa NOFREN HENDRIK LETTE, Spd bersalah melakukantindak pidana penelantaran dalam rumah tangga sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat (1) UndangUndang RepublikIndonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam LingkupRumah Tangga sebagaimana dimaksud di dalam surat dakwaan Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa NOFREN HENDRIK LETTE, Spd denganpidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3.
Register : 19-05-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 30-05-2021
Putusan PA PELAIHARI Nomor 408/Pdt.G/2021/PA.Plh
Tanggal 27 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
1815
  • Putusan No.408/Pdt.G/2021/PA.PlhTahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus
Register : 01-04-2014 — Putus : 19-06-2014 — Upload : 11-07-2014
Putusan PN BREBES Nomor 29/Pid Sus/2014/PN Bbs
Tanggal 19 Juni 2014 — - MARTIN MARADONA Bin ANDRI IRAWAN
449
  • dengan sendirinyaunsur Barangsiapa tersebut telah teroenuhi bahwa terdakwa adalah pelaku dariperbuatan pidana dalam perkara ini.Ad. 2. melakukan perbuatan kekerasan fisik Dalam lingkup rumah tangqgaMenimbang, bahwa yang dimaksud kekerasan fisik dalam pasal 1 point 1Undangundang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalamrumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuanyang berakibat pada kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,psikologis, dan atau penelantaran
    dalam rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secaramelawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dimaksud lingkup rumah tangga adalah suami,istri dan anak, orangorang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orangkarena hubungan darah, perkawinan, persusuan,pengasuhan dan perwalianyang menetap dalam rumah tangga dan atau orang yang bekerja membanturumah tangga dan menetap dalam rumah tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta
Putus : 28-11-2013 — Upload : 05-05-2014
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 437/Pid.B/2013/PN.TTD
Tanggal 28 Nopember 2013 — HERU AZHARI NASUTION Alias HERU;
255
  • dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana yang telah sesuai denganDakwaan Tunggal Penuntut Umum;Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari pasal 49huruf a UURI No, 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasandalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka sesuai denganprinsip batas minimum pembuktian sebagaimana telahditentukan secara imperatif dan limitatif di dalam Pasal 183KUHAP, maka Majelis berkeyakinan bahwa terdakwa telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penelantaran
    dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa oleh karena terbukti bersalah, makasudah sepatutnya terdakwa dijatuhi sanksi pidana sesuai denganrasa keadilan dan kepatutan ;Hal. 21 dari 24 hal.
Register : 05-01-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 07-05-2021
Putusan PA Martapura Sumsel Nomor 14/Pdt.G/2021/PA.Mpr
Tanggal 6 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
127
  • berlaku baginya atau karena persetujuan atau pernanjian ia wayibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut:Menimbang, bahwa sikap Tergugat yang emosional dan mudah marah,sering pergi dan jarang purang, serta keberadaan Tergugat tidak diketahui lagi,sehingga antara Penggugat dan Tergugat tidak saling memperdulikanPenggugat layaknya suami istri selama kurang lebih 1 (Satu) tahun 3 (tiga)bulan, maka majelis hakim berpendapat Tergugat telah melakukan kekerasanpsikis dan penelantaran
    dalam rumah tangga sebagaimana yang dimaksuddalam ketentuan Pasal 5 huruf (b) dan (d) dan Pasal 9 UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KekerasanDalam Rumah Tangga;Menimbang, bahwa kekerasan rumah tangga yang telah dilakukan olehTergugat kepada Penggugat berpotensi menimbulkan dampak psikis baik bagiPenggugat dan Tergugat maupun juga bagi anakanaknya, sebagaimana yangtercantum ketentuan dalam Pasal 7 Undangundang Republik Indonesia Nomor23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan
Register : 15-03-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 25-03-2021
Putusan PA PELAIHARI Nomor 276/Pdt.G/2021/PA.Plh
Tanggal 25 Maret 2021 — Penggugat melawan Tergugat
1911
  • Putusan No.276/Pdt.G/2021/PA.PlhRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orangtua (khususnya ayah) tetap berlakubaik dalam masa perkawinan orang tua atau setelah perkawinan tersebut putuskarena perceraian.
Register : 04-06-2021 — Putus : 28-06-2021 — Upload : 23-07-2021
Putusan PA PELAIHARI Nomor 457/Pdt.G/2021/PA.Plh
Tanggal 28 Juni 2021 — Penggugat melawan Tergugat
1812
  • Putusan No.457/Pdt.G/2021/PA.PlIhterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orangtua
Register : 18-05-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 30-05-2021
Putusan PA PELAIHARI Nomor 403/Pdt.G/2021/PA.Plh
Tanggal 27 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
126
  • belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
    dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan, dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orangtua (khususnya ayah) tetap berlakubaik dalam masa perkawinan orang tua atau setelah perkawinan tersebut putuskarena perceraian.
Register : 07-01-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 07-05-2021
Putusan PA Martapura Sumsel Nomor 35/Pdt.G/2021/PA.Mpr
Tanggal 6 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
115
  • pemeliharaan kepada orang tersebut:Menimbang, bahwa sikap Tergugat yang meninggalkan Penggugatselama kurang lebih 8 (delapan) tahun 8 (delapan) bulan berturutturut turuttanpa izin dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluarkemampuannya, serta keberadaan Tergugat tersebut tidak diketahui lagiHalaman 15 dari 21 putusan Nomor 35/Pdt.G/2021/PA.Mprselama kurang lebih 8 (delapan) tahun 8 (delapan) bulan hingga sekarang,maka majelis hakim berpendapat Tergugat telah melakukan kekerasan psikisdan penelantaran
    dalam rumah tangga sebagaimana yang dimaksud dalamketentuan Pasal 5 huruf (b) dan (d) dan Pasal 9 Undangundang RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumah Tangga;Menimbang, bahwa kekerasan rumah tangga yang telah dilakukan olehTergugat kepada Penggugat berpotensi menimbulkan dampak psikis baik bagiPenggugat dan Tergugat maupun juga bagi anaknya, sebagaimana yangtercantum ketentuan dalam Pasal 7 Undangundang Republik Indonesia Nomor23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan
Register : 07-02-2022 — Putus : 15-02-2022 — Upload : 15-02-2022
Putusan PA Martapura Sumsel Nomor 155/Pdt.G/2022/PA.Mpr
Tanggal 15 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
2115
  • PA.MprPasal 9: Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumahtangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuanatau peranjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaankepada orang tersebut:Menimbang, bahwa sikap Tergugat yang memiliki hubungan asmara denganperempuan lain bernama xxxxxxx, dan dari hubungan asmara dengan perempuantersebut Tergugat telah memiliki anak, majelis hakim berpendapat Tergugat telahmelakukan kekerasan psikis dan penelantaran
    dalam rumah tangga terhadapPenggugat, sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 5 huruf (lb) dan (d),serta Pasal 9 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;Menimbang, bahwa kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk psikis danpenelantaran yang telah dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat dapatberpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kejiwaan Penggugat, sebagaimanayang tercantum dalam Pasal 7 Undangundang Republik Indonesia Nomor
Register : 18-05-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 30-05-2021
Putusan PA PELAIHARI Nomor 401/Pdt.G/2021/PA.Plh
Tanggal 27 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
137
  • belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
    dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan, dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orangtua (khususnya ayah) tetap berlakubaik dalam masa perkawinan orang tua atau setelah perkawinan tersebut putuskarena perceraian.
Register : 23-04-2021 — Putus : 20-05-2021 — Upload : 20-05-2021
Putusan PA Martapura Sumsel Nomor 319/Pdt.G/2021/PA.Mpr
Tanggal 20 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
166
  • dilarangmenelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukumyang berlaku baginya atau karena persetujuan atau penanjian ia wayibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut:Menimbang, bahwa sikap Tergugat yang tidak terbuka masalahkeuangan keluarga, menuduh Penggugat memiliki pria idaman lain, danmenampar wajah Penggugat, maka majelis hakim berpendapat Tergugat telahmelakukan tindakan yang dilarang oleh Undangundang, yaitu berupakekerasan fisik, psikis dan penelantaran
    dalam rumah tangga terhadapPenggugat, sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 huruf (a),Halaman 15 dari 21 putusan Nomor 319/Pdt.G/2021/PA.Mpr(b) dan (d) dan Pasal 9 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;Menimbang, bahwa kekerasan rumah tangga yang telah dilakukan olehTergugat kepada Penggugat dapat berpotensi menimbulkan dampak psikisberkepanjangan baik kepada Penggugat maupun bagi anak PenggugatTergugat, sebagaimana yang disebutkan
Register : 01-12-2020 — Putus : 10-12-2020 — Upload : 10-12-2020
Putusan PA PELAIHARI Nomor 776/Pdt.G/2020/PA.Plh
Tanggal 10 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
4312
  • belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
    dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orang tua (khususnya ayah) tetapberlaku baik dalam masa perkawinan orang tua atau setelan perkawinantersebut putus karena perceraian.
Register : 08-03-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 25-03-2021
Putusan PA PELAIHARI Nomor 258/Pdt.G/2021/PA.Plh
Tanggal 25 Maret 2021 — Penggugat melawan Tergugat
2211
  • belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
    dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orangtua (khususnya ayah) tetap berlakubaik dalam masa perkawinan orang tua atau setelah perkawinan tersebut putuskarena perceraian.
Register : 15-05-2013 — Putus : 24-09-2013 — Upload : 02-01-2014
Putusan PN PARIAMAN Nomor 77/Pid.Sus/2013/PN.Prm
Tanggal 24 September 2013 — INDRA NAFRAN PGL INDRA
238
  • melahirkan 3 (tiga) orang anak yaitu Ikhlas AsnawiSukri, Mayang Uswatul Hasanah dan Nilam Zahwa Nabila;Menimbang bahwa dengan demikian antara Terdakwa dengan DesiAsrida adalah suami istri yang terikat dalam ikatan perkawinan dan memiliki3 orang anak maka Terdakwa, Desi Asrida dan tiga orang anaknya dapatdinyatakan berada dalam lingkup rumah tangga;Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut makaperbuatan Terdakwa meninggalkan istri dan anakanaknya dapat dinyatakansebagai suatu bentuk penelantaran
    dalam rumah tangga;18Menimbang bahwa pembelaaan Terdakwa yang menyatakan bahwaPengadilan Agama Pariaman telah menghukum Terdakwa dengan kewajibanuntuk membayar nafkah kepada Desi Asrida dalam masa iddah sebesarRp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah), uang mutah sebesarRp.1.000.000, (satu juta rupiah) dan nafkah anak sampai dewasa sebesarRp.600.000, (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan akan dipertimbangkansebagai berikut;Menimbang bahwa kewajiban untuk membayar uang sejumlahRp.1.500.000
Register : 15-09-2021 — Putus : 29-09-2021 — Upload : 29-09-2021
Putusan PA BANJARBARU Nomor 528/Pdt.G/2021/PA.Bjb
Tanggal 29 September 2021 — Penggugat melawan Tergugat
4620
  • BjbRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orang tua (khususnya ayah) tetapberlaku baik dalam masa perkawinan orang tua atau setelan perkawinantersebut putus karena perceraian.