Ditemukan 5493 data
Novi Poluan
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA SULAWESI UTARA Cq DITRESKRIMUM POLDA SULAWESI UTARA
34 — 22
Pemohon:
Novi Poluan
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA SULAWESI UTARA Cq DITRESKRIMUM POLDA SULAWESI UTARA
76 — 29
KAPOLRI Cq. KAPOLDA KEPRI Cq. DIREKTUR DITRESKRIMUM
Sesudah selesai kedua pemeriksaan tersebut kepadaPemohon diserahkan Berita Acara Pemeriksaan yang mana padabagian kiri atas tertulis Pro Justitia untuk ditandatangani.Bahwa sesuai hukum acara khususnya Peraturan Kapolri (Perkap)nomor 14 Tahun 2012 jo. Peraturan Kepala Bareskrim (Perkaba)nomor 3 Tahun 2012 maka Berita Acara Pemeriksaan dengan tulisanPro Justitia di sebelah kiri atas adalah Berita Acara dalam kegiatanpendidikan.
Sesudahselesai kedua pemeriksaan tersebut pada tanggal 5 dan 8 Januari2018 kepada Pemohon diserahkan Berita Acara Pemeriksaan yangmana pada bagian kiri atas tertulis Pro Justitia untuk ditandatangani.Sesuai hukum acara khususnya Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14Tahun 2012 jo.
SEBELUM DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA PEMOHONTIDAK PERNAH DILIBATKAN DALAM GELAR PERKARA.Bahwa sesuai Pasal 15 Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 Tahun2012 jo.
Oleh karena Termohontidak pernah melibatkan Pemohon dalam Gelar Perkara makaPenetapan status Tersangka terhadap diri Pemohon mengandungcacat formil sehingga tidak sah dan sepatutnya dibatalkan karenamelangar ketentuan Pasal 15 Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14Tahun 2012 jo. Peraturan Kepala Bareskrim (Perkaba) nomor 3 Tahun2012.PERBUATAN PEMOHON MURNI MERUPAKAN PERBUATANDALAM LINGKUP PENGELOLAAN KEUANGAN KEGIATANKEAGENAN DI PT.
Pasal 78 ayat (1) KUHAP dijelaskan bahwa : yang melaksanakanwewenang Pengadilan Negeri sebagaimana yang dimaksud dalampasal 77 KUHAP adalah Praperadilan.Maka oleh sebab itu Pemohon telah mengajukan permohonan Praperadilanatas Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon terhadapPemohon dianggap tidak sah oleh Pemohon, tidak berdasarkan hukum, tidaksesuai dengan ketentuan : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUUXII/2015 ; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUUXII/2014 ; Peraturan Kapolri
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDA SULSEL Cq. PENYIDIK RESKRIMUM POLDA SULSEL
32 — 11
KULING
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDA SULSEL Cq. PENYIDIK RESKRIMUM POLDA SULSEL
HERNIATI, S.H
Termohon:
KAPOLRI CQ KAPOLDASU CQ DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SUMUT
4 — 10
Pemohon:
HERNIATI, S.H
Termohon:
KAPOLRI CQ KAPOLDASU CQ DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SUMUT
Irawadinata Rambe Als Rambe
Termohon:
KAPOLRI CQ KAPOLDA RIAU CQ DIRESKRIMUM POLDA RIAU
41 — 0
Pemohon:
Irawadinata Rambe Als Rambe
Termohon:
KAPOLRI CQ KAPOLDA RIAU CQ DIRESKRIMUM POLDA RIAU
MUHAMMAD YASIN LUBIS
Termohon:
PEMERINTAH R.I CQ KAPOLRI CQ KAPOLDASU CQ KAPOLRESTA MEDAN
9 — 0
Pemohon:
MUHAMMAD YASIN LUBIS
Termohon:
PEMERINTAH R.I CQ KAPOLRI CQ KAPOLDASU CQ KAPOLRESTA MEDAN
IRFANSYAH PUTRA alias PUTRA
Termohon:
KAPOLRI cq KAPOLDA cq KAPOLRES RESORT TANJUNG BALAI
16 — 14
Pemohon:
IRFANSYAH PUTRA alias PUTRA
Termohon:
KAPOLRI cq KAPOLDA cq KAPOLRES RESORT TANJUNG BALAI
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA JATIM Cq KAPOLRES GRESIK
37 — 11
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA JATIM Cq KAPOLRES GRESIK
Termohon:
Kapolri, Cq. Kapolda Sulut, Cq. Kapolres Kota Bitung
53 — 0
BATAMAN KAKENTURAN INDONESIA
Termohon:
Kapolri, Cq. Kapolda Sulut, Cq. Kapolres Kota Bitung
LINDA MARYATI
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA BENGKULU Cq KAPOLRES SELUMA Cq KAPOLSEK SELUMA
103 — 0
Pemohon:
LINDA MARYATI
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA BENGKULU Cq KAPOLRES SELUMA Cq KAPOLSEK SELUMA
AMIR SYARIFUDIN
Termohon:
1.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri C.q Kapolda Sumsel C.q Ditreskrimum Polda Sumsel
2.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolda Sumatera Selatan
3.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri
87 — 23
Pemohon:
AMIR SYARIFUDIN
Termohon:
1.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri C.q Kapolda Sumsel C.q Ditreskrimum Polda Sumsel
2.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolda Sumatera Selatan
3.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri
BOBY AZWARDINATA
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
17 — 3
Pemohon:
BOBY AZWARDINATA
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
MORINA PURBA
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
56 — 74
Pemohon:
MORINA PURBA
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDANdigantungkan padakeadaan Penyidik/Penyidik Pembantu memerlukan keterangan tambahan dariPemohon atau tidak;Bahwa penolakan Termohon terhadap permohonan Pemohon agar diberikankesempatan untuk merobah/menambah keterangan pada pemeriksaantambahan dimaksud, menurut pertimbangan Pemohon adalah merupakanwujud pengingkaran terhadap motto Termohon dalam melakukan penyelidikandan penyidikan kasus yang dituduhkan kepada Pemohon, yaitu Promoter :Profesional, Modern dan Terpercaya ;Bahwa berdasarkan Pasal 81 Peraturan Kapolri
No. 14 tahun 2012 tentangManajemen Penyidikan Tindak Pidana, disebutkan :Objek Pengawasan danPengendalian Penyelidikan dan Penyidikan meliputi :Petugas Penyelidik dan Penyidik ;Kegiatan Penyelidikan dan Penyidikan ;Administrasi Penyelidikan dan Penyidikan ;Administrasi lain yang mendukung Penyelidikan dan Penyidikan ;Q009Bahwa berdasarkan Pasal 82 Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2012 TentangManajemen Penyidikan Tindak Pidana disebutkan :(1) Petugas penyelidik dan penyidik sebagaimana dimaksud dalam
menambah keterangan pada pemeriksaan tambahan, karena menurutPemohon bahwa dugaan peristiwa yang dilaporkan Pengadu (Dewi Susanty Hutabarat)telah kedaluarsa (P6), dan atas permohonan tersebut, pihak Termohon tidak bersediamemenuhi permintaan Pemohon tersebut dengan alasan Termohon tidak memerlukanketerangan tambahan tersebut (P8);Menimbang, bahwa menurut Pemohon, adanya penolakan Termohon untukmerobah/menambah keterangan Pemohon adalah tindakan Termohon yang kelirukarena bertentangan dengan Peraturan Kapolri
perbedaan tersebut adalahkarena salah ketik, selanjutnya tanggal tersebut telah diperbaiki oleh pihak Termohonmenjadi tanggal 27 Agustus 2018 (bukti T1, T2, T4 dan saksi Julita Samosir):Menimbang, bahwa tentang = adanya penolakan~ Termohon untukmerobah/menambah keterangan Pemohon karena dalam pemeriksaan sebelumnyatelah dilakukan secara tidak bebas, akan tetapi berada dibawah pengaruh dan arahanpemeriksa Bripka Julita Samosir sehingga tindakan Termohon yang keliru karenabertentangan dengan Peraturan Kapolri
LEGIMAN PRANATA
Termohon:
KAPOLRI cq. Kapoldasu cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan
92 — 33
Pemohon:
LEGIMAN PRANATA
Termohon:
KAPOLRI cq. Kapoldasu cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan
DIMAS BAYU SAPUTRA BIN BAMBANG EKALAYA
Termohon:
Kapolri Sektor Kota Ilir Barat I Palembang
100 — 47
Pemohon:
DIMAS BAYU SAPUTRA BIN BAMBANG EKALAYA
Termohon:
Kapolri Sektor Kota Ilir Barat I Palembang
JOKO SETIONO
Termohon:
Pemerintah Republik Indonesia Cq KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KAPOLRES Pelabuhan Belawan
4 — 4
Pemohon:
JOKO SETIONO
Termohon:
Pemerintah Republik Indonesia Cq KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KAPOLRES Pelabuhan Belawan
GUNAWAN
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
11 — 1
Pemohon:
GUNAWAN
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
Suprianto
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Jambi Cq Resor Merangin Cq Kepala Satuan Reserse Kriminalitas
50 — 12
Pemohon:
Suprianto
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Jambi Cq Resor Merangin Cq Kepala Satuan Reserse Kriminalitas
ONI RIA
Termohon:
1.Pemerintah R.I Cq Kapolri Cq Kapolda Cq Direktur Airud
2.Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Kapolda
3.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
41 — 0
Pemohon:
ONI RIA
Termohon:
1.Pemerintah R.I Cq Kapolri Cq Kapolda Cq Direktur Airud
2.Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Kapolda
3.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
DONO SANJAYA Bin BASIO
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDA KALTENG Cq. KAPOLRES PALANGKA RAYA
34 — 12
Pemohon:
DONO SANJAYA Bin BASIO
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDA KALTENG Cq. KAPOLRES PALANGKA RAYA