Ditemukan 547 data
12 — 1
yang sah; Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak dapat mendamaikan keduabelah pihak dan tidak dapat dilaksanakan Mediasi karena Termohon tidak hadir di persidangan;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara dilanjutkan denganpembacaan permohonan Pemohon , yang isinya tetap dipertahankan olehPemohon; Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil yang dikemukakannya,Pemohon mengajukan alat bukti surat berupa: Foto Copy Duplikat Kutipan kutipan akta Nikah Nomor : 0468/052/XV2010,yang dikeluarkan oleh Kantor Uusan
24 — 6
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bengkulu untuk mengirimkan sehelai salinanputusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Uusan Agama(KUA) Kecamatan.Gading Cempaka, Kota Bengkulu dan, Pegawai Pencatat Nikah Kantor UusanAgama (KUA) Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu serta Pegawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Lais guna didaftar dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
10 — 0
Orang tua Termohon terlalu ikut campur dalam uusan rumah tanggaPemohon dan Termohon;Bahwa puncak perselisihan dan pertengkaran tersebut terjadi pada bulanAgustus tahun 2015, yang akibatnya akibatnya Pemohon pulang pamit kerumah orang tuanya sendiri dan meninggalkan tempat tinggal bersama,sehingga terjadi berpisah selama 1 tahun 2 bulan;Bahwa selama berpisah 1 tahun 2 bulan tersebut, Pemohon pernahmemberi nafkah kepada Termohon, namun Termohon malah menolakPemberian nafkah Pemohon, sehingga Pemohon
Orang tua Termohon terlalu ikut campur dalam uusan rumah tanggaPemohon dan Termohon, dan berlanjut pisah tempat tinggal 1 tahun 2bulan selama kurang lebih 1 tahun 2 bulan;Menimbang, bahwa terhadap dalildalil Pemohon tersebut, Termohontelah memberikan jawaban yang pada pokoknya mengakui dan membenarkantelah terjadinya perselisinan dan pertengkaran antara Pemohon dan Termohon,akan tetapi menurut Termohon penyebab pertengkaran yang sebenarnyaadalah karena Pemohon jarang memberikan nafkah kepada Termohon
15 — 9
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bengkulu untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Uusan Agama Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 451.000 ,- (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah).
14 — 7
Bahwa Pemohon dan Pemohon Il bukan hubungan semenda atausesusuan;Bahwa sampai sekarang Pemohon tidak mempunyai Kutipan Akta Nikah,karena pernikahan Pemohon dengan Pemohon Il tidak terdaftar di KantorUrusan Agama Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, dengan alasanpetugas yang dimintakan bantuan ternyata lalai dan tidak mendaftarkanpernikahan Pemohon dengan Pemohon Il kepada KUA yang berwenang,sementara saat ini para Pemohon membutuhkan Akta Nikah untuk alasanhukum dalam pengurusan Akta Kelahiran dan uusan
9 — 1
Bahwa pada tangggal 25 Juni 2011 Penggugat dengan Tergugatmelangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawai PencatatNikah Kantor Uusan Agama Kecamatan Nguter, KabupatenSukoharjo, kutipan akta nikah nomor 156/23/V1/2011, tanggal 25Juni 2011;2. Bahwa setelah pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugatbertempat tinggal di rumah kediaman bersama di rumah orangtuaPenggugat di Desa Jangglengan Kecamatan Nguter KabupatenSukoharjo selama 6 bulan;3.
10 — 8
Fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor : 390/19/X/2012 yang dikeluarkanoleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Montong Gading kabupatenLombok Timur tertanggal 15 oktober 2012, ditandai dengan (P.2); Karena orang tua Tergugat ikut campur tangan uusan rumah tanggaPeggugat dengan Tergugat, Tergugat juga kurang dewasamenghadapi masalahnya sendiri/Pribadi atau mengikuti apa kata orangtua Tergugat;Tergugat tergadang ucapannya kasar terhadap Penggugat tanpa alasanyang jelas;Tergugat terlalu pencemburuan terhadap
14 — 1
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Situbondo untuk mengirimkansalinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada PegawaiPencatat NIkah Kantor Uusan Agama Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo,guna didaftarkan dan dicatat dalam daftar yang tersedia untuk itu ; 5.Membebankan biaya perkara sebesar Rp.186.000, (seratus delapan puluh enam riburupiah) kepada Pengngugat ;Demikian dijatuhkan putusan ini di Situbondo pada hari Senin tanggal 16 Juni2008 M bertepatan dengan tanggal
20 — 17
Bahwa Penggugat adalah istri sah Tergugat yang telah menikah di Meraukepada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2009 Masehi sesuai Buku Kutipan AktaNikah Nomor: 697/62/X/2009, dengan Seri:DK Nomor 0494030 yangdikeluarkan oleh Kantor Uusan Agama Distrik Merauke pada tanggal 22Oktober 2009;2.
66 — 9
Menyatakan sah perkawinan orangtua Pemohon Umi binti Alamat dengan Amran Rio yang dilaksanakan di Desa KotoBeringin Kecamatan Hamparan Rawang Kota Sungai Penuh pada tahun 1940;
3. memerintahkan Pemohon untuk mencatat perkawinan orangtuanya pada kantor uusan agama kecamatan hamparan rawang kota sungai penuh;
4.
20 — 5
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bengkulu untuk mengirimkan sehelai salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, Pegawai Pencatat Nikah Kantor Uusan Agama (KUA) Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu guna didaftar dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 286.000,- ( dua ratus delapan puluh enam ribu )
14 — 0
penyebabnya karena Masalah ekonomi (Trgugatlalai dan kurang bertanggung jawab dalam memberikan nafkah terhadapPenggugat;Menimbang, bahwa di muka persidangan Penggugat telah mengajukansaksisaksinya dan berdasarkan keterangan para saksi tersebut, Majelis Hakimtelah dapat menemukan faktafakta sebagai berikut : Bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidakharmonis lagi; Bahwa penyebab ketidakharmonisan rumah tangga Penggugat danTergugat dikarenakan Tergugat tidak tanggung jawab dalam uusan
28 — 14
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bengkulu untuk mengirimkan sehelai salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Uusan Agama Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat guna didaftar dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 301.000 ,- (tiga ratus satu ribu rupiah);
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bengkulu untukmengirimkan sehelai salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetapkepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan RatuSamban Kota Bengkulu dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Uusan AgamaKecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat guna didaftardalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
12 — 7
Fotocopi Surat Penolakan Nomor : XXXX/2019 atas nama anak Pemohonyang dikeluarkan oleh Kantor Uusan Agama Kecamatan Bengkong, KotaBatam tanggal 22 Mei 2019 yang telah dimeterai dan dinazzegel, laludicocokkan dengan aslinya selanjutnya diberi tanda P.4;B. Saksi:1.
46 — 18
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bengkulu untuk mengirimkansehelai salinan penetapan ikrar talak sebagai pelaksanaan dari putusan ini kepadaPegawai Pencatat Nikah Kantor Uusan Agama Kecamatan Sungai Serut KotaBengkulu dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Uusan Agama Kecamatan KelilingDanau Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, guna didaftar dalam daftar yangdisediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi untuksebagian;2.
20 — 2
tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumahtangga, bertempat tinggal di Jalan Veteran Km. 5,5 Sungai gardu RT. 13RW.002 Kelurahan Pengambangan Kecamatan Banjarmasin Timur KotaBanjarmasin: Bahwa, saksi kenal dengan Pemohon dan Pemohon Il karena kamibertetangga sejak 10 tahun yang lalu; Bahwa, benar mereka adalah suami istri; Bahwa, Pemohon berstatus perjaka, sedangkan Pemohon Il berstatusjanda; Bahwa, Pemohon dan Pemohon Il menikah dua kali, pertama nikah sirridan kedua nikah resmi (tercatat di Kantor Uusan
15 — 8
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bengkulu untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Uusan Agama KecamatanRatu Agung, Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu dan Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah, untuk keperluan pencatatan;
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 261000 ,- (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah)
8 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Makassar untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Uusan Agama Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone (tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat tercatat) dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar (wilayah tempat kediaman Penggugat), untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Makassar untukmengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetapkepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Uusan Agama KecamatanHalaman 10 dari 12, Putusan Nomor 1144/Pdt.G/2017/PA.MksKajuara Kabupaten Bone (tempat perkawinan Penggugat dan Tergugattercatat) dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KecamatanBiringkanaya Kota Makassar (wilayah tempat kediaman Penggugat),untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
10 — 0
Poto copy Buku Kutipan Akta Nikah an Penggugat Nomor : XXXX, yangdikeluarkan oleh Kantor Uusan Agama Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, tanggal27 September 2010, telah diberi materai, telah dicocokkan dengan aslinya, diberi kode(P3);2. SAKSISAKSI:2.1.
9 — 0
dan tidak dapat dilaksanakan Mediasi karena Termohon tidak hadir di persidangan;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara dilanjutkan denganpembacaan permohonan Pemohon , yang isinya tetap dipertahankan olehPemohon; PutusanNomor: 303//Pdt.G/2014/PACIp.Halaman 9 dari 9 halamanPemohon mengajukan alat bukti surat berupa:masingmasing yang terdiri dari:1.Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil yang dikemukakannya, Foto Copy Kutipan kutipan akta Nikah Nomor : 550/50/X/1981, yangdikeluarkan oleh Kantor Uusan