Ditemukan 1279 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-12-2016 — Putus : 29-05-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 60/Pid.Sus-PRK/2016/PN Ran
Tanggal 29 Mei 2017 — Penuntut Umum:
1.MUHAMMAD BAYANULLAH
2.RIESKI FERNANDA, SH
Terdakwa:
LE VAN HAI
4934
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa LE VAN HAI telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan Berbendera Asing Melakukan Penangkapan Ikan Di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Yang Tidak Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI),;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar
      TSyang dinahkodai Terdakwa yaitu pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2016 KP.Hiu 14 sedang melakukan patroli Nusantara VI mendukung kegiatanBakamla untuk melakukan pengawasan di ZEEI Laut Natuna WPP 711.Sekitar pukul 07.40 WIB terdeteksi lewat radar bahwa diduga ada kapal ikanasing di koordinat 0518'523 LU 10554885 BT.
      TSyang di nahkodai Terdakwa yaitu diduga melakukan penangkapan ikan diwilayah ZEEI Laut Natuna, tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sahberupa Suarat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkap Ikan(SIPI), Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dariPemerintah Republik Indonesia;Bahwa saksi menerangkan di KM.BD.97088.
      TSyang dinahkodai Terdakwa yaitu pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2016 KP.Hiu 14 sedang melakukan patrol Nusantara VI mendukung kegiatanBakamla untuk melakukan pengawasan di ZEEI Laut Natuna WPP 711.Sekitar pukul 07.40 WIB terdeteksi lewat radar bahwa diduga ada kapal ikanasing di koordinat 0518'523 LU 10554885 BT.
      Saat ini ahli menjabat Kepala Seksi Keselamatan Pelayaran BidangPehubungan Laut Dinas perhbungan Kabupaten Kepulauan Anambas;Bahwa ahli mengerti batas wilayah laut Indonesia meliputi, batas lautterritorial, batas landas kontinen, batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI);Bahwa ahli berpendapat, berdasarkan Undangundang nomor 5 Tahun 1983Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia bahwa ZEEI adalah jalur diluardan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkanberdasarkan Undangundang yang
      TS saat diperiksa dan ditangkap oleh KP.Hiu14 pada tanggal 29 Juli 2016 sekitar jam 08.00.WIB di Perairan ZEEI LautNatuna, berada pada posisi 0525'846" LU 10557'465" BT, posisi tersebutmasuk wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia ZEEI LautNatuna; Bahwa benar sebagai Nahkoda Terdakwa bertanggung jawab terhadapkeselamatan kapal, mengatur pembagian kerja dan kegiatan di atas kapal ;Menimbang, bahwa dari faktafakta persidangan tersebut perlu dibuktikanapakah perbuatan yang telah dilakukan oleh
Register : 08-03-2017 — Putus : 10-05-2017 — Upload : 20-07-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 5/Pid.Sus-PRK/2017/PN Tpg
Tanggal 10 Mei 2017 — NGUYEN VAN GIAU (Terdakwa)
6920
  • di Wilayah Pengelolaan perikanan Republik Indonesia ZEEI melakukanusaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan,pengolahan, dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP (Surat Izin UsahaPerikanan ,perbuatan terdakwa dilakukan dengan sebagai berikut :Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2016 sekira pukul 19.35 Wibterdakwa selaku Nahkoda KM.
    HIU MACAN TUTUL 02 telahmemeriksa dan menangkap kapal tersebut, pada hari Jumat tanggal 16Desember 2016 jam 19.35 Wib di sekitar perairan ZEEI Laut Cina Selatan padaposisi 05 52.685 LU 106 53.728 BT.Bahwa KM.
    HIU MACAN TUTUL 02 telahmemeriksa dan menangkap kapal tersebut, pada hari Jumat tanggal 16Halaman 10 dari 30 Putusan Nomor 5/Pid.SusPRK/2017/PN.TP g.Desember 2016 jam 19.35 Wib di sekitar perairan ZEEI Laut Cina Selatan padaposisi 05 52.685 LU 106 53.728 BTBahwa KM.
    Melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur di atas, Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut :Ad.1.
    BTH. 85800 TS, tidak memilikidokumen sah yang disyaratkan untuk melakukan penangkapan ikan di perairanIndonesia, yaitu: di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) seperti Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI);Menimbang, bahwa Kapal Motor KM.BTH.85800 TS, ketika ditangkapoleh Kapak Patroli Kp.
Register : 15-12-2017 — Putus : 10-01-2018 — Upload : 23-01-2018
Putusan PT PEKANBARU Nomor 289/PID.SUS/2017/PT.PBR
Tanggal 10 Januari 2018 — LA VAN GIANG;
4532
  • yang tidak memiliki SIUP (Surat Izin Perikanan),perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai pehkora Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 sekira pukul 06.00WIB terdakwa selaku Nahkoda Kapal ABADI 05 alias BV 99994 TSyang merupakan Kapal utama bersamasama dengan saksi LUUHONG DIEU Nakhoda kapal ABADI 06 alias BV 98887 TS yangmerupakan Kapal pendamping (dilakukan penuntutan secaraterpisah) melakukan kegiatan penangkapan ikan pada posisikoordinat 05 41,250 LU 106 05,473 BT di Perairan ZEEI
    Tentang Perikanan Jo Pasal 55Ayat (1) ke1 KUHPidana.ATAUKEDUA:Halaman dari 13 Putusan Nomor 289/PID.SUS/201 7/PT.PBRBahwa terdakwa LA VAN GIANG selaku Nahkoda kapal ABADI 05alias BV 99994 TS bersamasama dengan saksi LUU HONG DIEUNakhoda kapal ABADI 06 alias BV 98887 TS (dilakukan penuntutan secaraterpisah) yang masingmasing merupakan kapal penangkap ikan asing,pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 sekira pukul 06.00 WIB atausetidaktidaknya dalam bulan Maret tahun 2017, bertempat di WilayahPerairan ZEEI
    Ikan), perobuatan para terdakwa dilakukan dengan carasebagai berikut:aA 7 Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 sekira pukul 06.00WIB terdakwa selaku Nahkoda Kapal ABADI 05 alias BV 99994 TSyang merupakan Kapal utama bersamasama dengan saksi LUUHONG DIEU Nakhoda kapal ABADI 06 alias BV 98887 TS yangmerupakan Kapal pendamping (dilakukan penuntutan secaraterpisah) melakukan kegiatan penangkapan ikan pada posisikoordinat 05 41,250 LU 106 05,473 BT di Perairan ZEEI LautNatuna yang merupakan Wilayah
    PID.SUS/201 7/PT.PBRundang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHPidana.ATAUKETIGA:Bahwa terdakwa LA VAN GIANG selaku Nahkoda kapal ABADI 05 alias BV99994 TS bersamasama dengan saksi LUU HONG DIEU Nakhoda kapalABADI 06 alias BV 98887 TS (dilakukan penuntutan secara terpisah) yangmasingmasing merupakan kapal penangkap ikan asing, pada hari Selasatanggal 14 Maret 2017 sekira pukul 06.00 WIB atau setidaktidaknya dalambulan Maret tahun 2017, bertempat di Wilayah Perairan ZEEI
    wilayah pengelolaanperikanan Negara, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagaiberikut:7Pe, Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 sekira pukul 06.00WIB terdakwa selaku Nahkoda Kapal ABADI 05 alias BV 99994 TSyang merupakan Kapal utama bersamasama dengan saksi LUUHONG DIEU Nakhoda kapal ABADI 06 alias BV 98887 TS yangmerupakan Kapal pendamping (dilakukan penuntutan secaraq terpisah) melakukan kegiatan penangkapan ikan pada posisikoordinat 05 41,250 LU 106 05,473 BT di Perairan ZEEI
Register : 27-09-2017 — Putus : 05-12-2017 — Upload : 13-12-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 246/Pid.Sus/2017/PT.DKI
Tanggal 5 Desember 2017 — Doko Purwanto bin Slamet
8934
  • SIDO TAMBAH SANTOSO01yaitu wilayah ZEEI Samudera Hindia (Selatan Jawa) dan ZEEI Samudera Hindia(Barat Sumatera) atau di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RepublikIndonesia (WPP NRI), namun berdasarkan analisa tracking Sistem PemantauanKapal Perikanan (SPKP)/VMS, KM.
    SIDOTAMBAH SANTOSO 01 memasuki perairan ZEEI Samudera Hindia SelatanJawa, tanggal 07 November 2016 pukul 13.47 WIB KM. SIDO TAMBAHSANTOSO 01 terpantau sudah berada di Perairan Laut Lepas SamuderaHindia pada koordinat 114918, 12 LS 1114048 BT dan KM. SIDO TAMBAHSANTOSO 01 beroperasi di Perairan Laut Lepas sampai dengan tanggal 06Januari 2017 pukul 07.48 WIB.
    Kemudian pada tanggal 06 Januari 2017 pukul08.48 WIB KM SIDO TAMBAH SANTOSO01 sudah berada di ZEEI SamuderaHindia sampai tanggal 27 Januari 2017 pukul 08.48 WIB KM. SIDO TAMBAHSANTOSO01 sudah berada di ZEEI Samudera Hindia sampai tanggal 27Februari pukul 21.55 WIB dan pada tanggal 01 Maret 2017 sekira pukul 08.55WIB KM.
    SIDO TAMBAHSANTOSO01 sudah berada di ZEEI Samudera Hindia sampai tanggal 27 Februari2017 pukul 21.55 WIB dan pada tanggal 01 Maret 2017 sekira jam 08.55 WIB KM.SIDO TAMBAH SANTOSO01 terpantau berada di Pelabuhan PerikananSamudera Nizam Zachman (PPSNZ) Jakarta;Bahwa KM.
    SIDO TAMBAH SANTOSO01 Nomor :26.16.0001.42.53048 tanggal 08 September 2016 daerah penangkapan ikan KM.SIDO TAMBAH SANTOSO01 yaitu wilayah ZEEI Samudera Hindia (SelatanHal. 5 Putusan No. 246/PID.SUS/2017/PT.DKIJawa) dan ZEEI Samudera Hindia (Barat Sumatera) atau di Wilayah PengelolaanPerikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI), namun terdakwa selakunahkoda KM. SIDO TAMBAH SANTOSO01 telah melakukan penangkapan ikan diLaut Lepas dan tanpa dilengkapi SIP!
Register : 29-09-2016 — Putus : 09-12-2016 — Upload : 17-01-2017
Putusan PN RANAI Nomor 35/Pid.Sus-PRK/2016/PN Ran
Tanggal 9 Desember 2016 — NGUYEN VAN TUAN
11037
  • Menyatakan Terdakwa NGUYEN VAN TUAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;2.
    ) pengelolaan ikan Indonesia;Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapalikan KM.TG. 93666 TS (KM SINAR 606) tersebut belum pernah melakukanaktifitas penangkapan ikan di wilayah Perairan Laut Cina Selatan (ZEE)pengelolaan ikan Indonesia;Halaman 9 dari 38 Putusan Nomor 35/Pid.SusPrk/2016/PN RanBahwa kapal ikan KM.TG. 93666 TS (KM SINAR 606) walaupun belumpernah melakukan aktifitas penangkapan ikan di wilayah Perairan LautCina Selatan (ZEEI) pengelolaan ikan Indonesia, akan
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) adalah jalur di luardan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkanberdasarkan undangundang yang berlaku tentang perairan Indonesia yangmeliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batasterluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorialIndonesia.
    Laut Lepas adalah bagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI,laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia danperairanpedalaman Indonesia.
    SINAR 606) dengan nakhodaNguyen Van Tuan pada saat diperiksa KRI Sultan Thaha Syaifuddin 376pada hari Sabtu tanggal 5 Maret 2016 pada posisi 05 39 49 U 107 5807 T berada di Perairan Natuna ZEEI wilayah pengelolaan perikananNegara Republik Indonesia;e Bahwa benar sesuai hasil pemeriksaan yang Ahli Bidang Perikananlakukan alat penangkapan ikan yang dipergunakan kapal penangkap ikanasing KM. TG 93666 TS (KM.
    Laut Lepas adalah bagian laut yang tidaktermasuk dalam ZEEI, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesiadan perairan pedalaman Indonesia. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undangundang R.
Register : 20-08-2019 — Putus : 17-09-2019 — Upload : 17-09-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 315/PID.SUS/2019/PT PBR
Tanggal 17 September 2019 — Pembanding/Penuntut Umum II : AFRINALDI, SH
Terbanding/Terdakwa : Phan Van Trung
6723
  • tanggal 12 Juni 2019, dimana Penuntut Umum telahmendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana berdasarkan Surat Dakwaansebagai berikut:KESATUBahwa ia terdakwa PHAN VAN TRUNG selaku Nahkoda KIA BV 92467 TSyang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) bersamasama dengansaksi BUI MINH THANH (penuntutan dilakukan terpisah) selaku Nahkoda KIABV 92468 TS pada hari Selasa tanggal 02 April tahun 2019 sekira pukul 07.55WIB atau setidaktidaknya dalam bulan April tahun 2019 bertempat di perairanNatuna / ZEEI
    HIU 11 melaksanakan kegiatan patroli di sekitarwilayah perairan ZEEI Laut Natuna pada hari Selasa tanggal O02 April tahun2019 sekira pukul 07.05 WIB dengan menggunakan radar mendeteksi kapalyang dinahkodai terdakwa pada posisi 06 25 295 LU 109 51 100 BT.Selanjutnya KP.
    HIU 11 melaksanakan kegiatan patroli di sekitarwilayah perairan ZEEI Laut Natuna pada hari Selasa tanggal 02 April tahun2019 sekira pukul 07.05 WIB dengan menggunakan radar mendeteksi kapalyang dinahkodai terdakwa pada posisi 06 25 295 LU 109 51 100 BT.Selanjutnya KP.
    Menyatakan Terdakwa PHAN VAN TRUNG tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turutserta melakukan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbenderaasing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI) sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;2.
Register : 18-06-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 22-07-2019
Putusan PN RANAI Nomor 11/Pid.Sus-PRK/2019/PN Ran
Tanggal 18 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.IMMANUEL TARIGAN, SH.,MH
2.SENOPATI, S.H.
Terdakwa:
Le Van Tau
6126
  • strong>E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa LE VAN TAU tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    Setelah dilaksakanpengoplotan oleh juru plotter diketahui bahwa posisi tersebut 04 52 000U 110 30; 200 T yang merupakan wilayah ZEEI Indonesia.
    Setelah dilaksakanpengeplotan oleh juru plotter diketahui bahwa posisi tersebut 04 52000 U 110 30 200 T yang merupakan wilayah ZEEI Indonesia.
    Lautlepas adalah bagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut terorialIndonesia, perairan kepulauan Indonesia dan perairan pendalamanIndonesia;Halaman 19 Putusan Nomor 11/Pid.SusPrk/2019/PN Ran Bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, wilayahpengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia untuk penangkapanikan dan/atau pembudidayaan ikan meliputi perairan Indonesia, ZEEI,sungal, danau, waduk, rawa,dan genangan air lainnya yang
    ZEEI, dan;3.Sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapatdiusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayahRepublik Indonesia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Zona EkonomiEksklusif Indonesia, yang selanjutnya disebut ZEEI menurut Pasal 1 Angka 21UndangUndang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang PerubahanAtas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentangPerikanan adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesiasebagaimana
    dapatberupa pidana denda;Menimbang, bahwa peradilan tindak pidana perikanan harus sesuaidengan United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS), makapidana perikanan di ZEEI tidak boleh mencakup pengurungan atau "setiapbentuk hukuman badan lainnya vide Pasal 73 ayat (3) UNCLOS dan/atauketentuan tentang pidana penjara tidak berlaku di ZEEI kecuali telah adaperjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah negarayang bersangkutan (Pasal 102 UndangUndang Republik Indonesia
Register : 15-08-2018 — Putus : 20-09-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan PN PONTIANAK Nomor 12/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ptk
Tanggal 20 September 2018 — Penuntut Umum:
DEDY GUNAWAN, SH
Terdakwa:
NGUYEN LIEU
7327
  • HIU 11berhasil menghentikan kapal BV 92374 TS dan kapal BV 92573 TS tepatnyapada posisi 06 04,381LU /107 49.443 E BT setelah dikonversi dan diplotpada peta laut masih termasuk dalam daerah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) di Perairan Laut Cina Selatan yang merupakan Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia. Kemudian dilakukan pemeriksaan pada KapalBV 92374 TS oleh anggota KP.
    Bahwa kapal perikanan BV 92374 TS yang Terdakwa nahkodai tersebutbaru pertama kali masuk ke wilayah perairan ZEEI untuk menangkapikan. Bahwa ikan hasil tangkapan kapal perikanan BV 92374 TS rencana akandibawa dan jual ke BA Ria Vun Tau Vietnam.
    Hiu 11 pada hari Minggu tanggal27 Mei 2018 sekira pukul 06.10 WIB di Perairan Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan pada posisi 06 19 783 LU 107 49 857BT sesuai GPS dan setelah dikonversi dan di plot pada peta laut masihtermasuk dalam daerah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI) di perairanLaut Cina Selatan; Menimbang, bahwa alat penangkapan ikan jenis pukat (jaring) traw/berada diatas kapal BV 92374 TS, tetapi kapal tersebut tidak terdapat dokumenperizinan dan kelengkapannya
    Hiu 11 pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2018sekira pukul 06.10 WIBdi Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan padaposisi 06 19 783 LU 107 49 857 BT sesuai GPS dan setelah dikonversidan di plot pada peta laut masih termasuk dalam daerah Zona EkonomiEksklusif Indonesia ( ZEEI) di perairan Laut Cina Selatan; Menimbang, bahwa alat penangkapan ikan jenis pukat (jaring) traw/terdapat diatas kapal BV 92374 TS sebagai kapal utama dan BV 92573 TSsebagai kapal pasangan berada di sekitar
    Hiu 11 pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2018 sekira pukul 06.10WIB di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatanpada posisi 06 19 783 LU 107 49 857 BT sesuai GPS dan setelahdikonversi dan di plot pada peta laut masih termasuk dalam daerah ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI) di perairan Laut Cina Selatan dan tidakterdapat dokumen perizinan dan kelengkapannya yang sah dari pemerintahIndonesia seperti SIUP, SIPI, terdapat muatan ikan campuran di dalam palkadengan jumlahnya
Register : 05-03-2021 — Putus : 29-03-2021 — Upload : 27-04-2021
Putusan PN RANAI Nomor 18/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran
Tanggal 29 Maret 2021 — Penuntut Umum:
1.AFRINALDI, SH
2.Imam MS Sidabutar, S.H., M.H.
3.REZI DHARMAWAN, S.H.
Terdakwa:
Nguyen Thanh Duc
14381
  • TanjungDatu 301 mendeteksi sebuah titik pada radar di koordinat 0503.786 N 10658.146' E yang diduga kapal ikan asing yang sedang melakukankegiatan penangkapan ikan di wilayah Perairan Laut Natuna Utara / ZEEI,kemudian KN.
    Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia ZEEI;Bahwa, Ahli menjelaskan tidak ada pendapat lain yang Ahli tambahkandalam pemeriksaan ini;Menimbang, bahwa terhadap keterangan Ahli yang diterjemahkan olehJuru.
    Batas Zona EkonomiEksklusif (ZEEI);Halaman 21 dari 50 Putusan Nomor 18/Pid.SusPRK/2021/PN RanBahwa, Ahli menjelaskan Batas Laut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI)Berdasarkan UU.
    ZEEI, dan3.
Register : 13-03-2018 — Putus : 23-07-2018 — Upload : 23-07-2020
Putusan PN RANAI Nomor 22/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran
Tanggal 23 Juli 2018 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
NGUYEN VAN HOP
10633
  • strong>Secara bersama-sama mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    BV 92527 TS, yang di duga telah melakukan kegiatan pencurian ikandi wilayah Perairan Laut Natuna atau ZEEI; Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal ikan KM.BV 92527 TS tersebut di nahkodai oleh Terdakwa; Bahwa pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM.
    BV 92527 TS yangdi nahkodai oleh Terdakwa yaitu pada tanggal 8 Februari 2017, sekira pukul07.50 WIB, di wilayah Perairan Natuna/ ZEEI pada posisi 0643'52 LU 10644'37" BT; Bahwa pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM.
    Laut lepas adalah bagian laut yang tidaktermasuk dalam ZEEI, laut territorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesiadan perairan pedalaman Indonesia.
    ZEEI, dan. 3.
Register : 21-12-2016 — Putus : 14-02-2017 — Upload : 17-05-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 29/Pid.Sus-PRK/2016/PN Tpg
Tanggal 14 Februari 2017 — LEONG BIAN SENG ( Terdakwa)
6115
  • Menyatakan terdakwa LEONG BIAN SENG bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendara asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LEONG BIAN SENG, dengan pidana Denda Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).3. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) Unit Kapal KM.
    Tpg Bahwa kapal tempat saksi bekerja telah memeriksa dan menangkap kapaltersebut, pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2016 jam 21.40 Wib sekitarperairan ZEEI Laut Natuna pada posisi 04 42.370 LU 105 17.795 BT. Bahwa KM. TRF 1156 yang di nahkodai oleh terdakwa memang benarsewaktu dilakukan pemeriksaan kapal tersebut sedang melakukan kegiatanpenangkapan ikan di wilayah ZEE!
    Bahwa ahli telah melakukan pemeriksaan fisik kapal, alat penangkapan ikandan perlengkapan lainnya, berdasarkan posisi penangkapan 04 42.370 LU 105 17.795 BT berada pada perairan ZEEI Laut Natuna Perairan Indonesia.
    Setiap orang ;2. dengan sengaja memiliki dan /atau mengoperasikan kapal penangkapikan berbendera asing3. melakukan penangkapan ikan di ZEEI ;4. tidak memiliki SIPI (Surat Izin Penangkapan kkan );Menimbang ,bahwa dari fakta hukum yang terungkap dalampersidangan dihubungkan dengan unsurunsur tersebut, maka dapat diuraikansebagai berikut.Ad. 1. Unsur setiap orang;Halaman 17 dari 24 Halamam Putusan Pidana Perikanan Nomor 29/Pid.SusPRK / 2016/ PN.
    ZEEI dan c.) sungai, waduk, dan genangan air lainnya yang dapatdiusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di WilayahRepublik Indonesia ;Menimbang, bahwa unsur ketiga ini berhubungan dengan uraianpertimbangan dalam unsur kedua di mana terungkap suatu fakta bahwapenangkapan terhadap kapal KM TRF 1156 yang dinahkodai oleh terdakwaHalaman 20 dari 24 Halamam Putusan Pidana Perikanan Nomor 29/Pid.SusPRK / 2016/ PN.
    Menyatakan terdakwa LEONG BIAN SENG bersalah melakukan tindakpidana dengan sengaja mengoperasikan kapal penangkapikanberbendara asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakHalaman 23 dari 24 Halamam Putusan Pidana Perikanan Nomor 29/Pid.SusPRK / 2016/ PN. Tpgmemiliki SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) sebagaimana dakwaanKedua Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LEONG BIAN SENG, denganpidana Denda Rp 500.000.000. (lima ratus juta rupiah).3.
Putus : 27-04-2011 — Upload : 04-06-2013
Putusan PN PONTIANAK Nomor 03/PID.PRKN/2011/PN.PTK
Tanggal 27 April 2011 — Mr. HO QUANG DAI
9938
  • BT sesuai Global PosisionSystem (GPS) atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Zona EkonomiEkslusif Indonesia (ZEEI) di Perairan Laut Cina Selatan, dan oleh karena barang bukti berupakapal KM.
    BTh 99463 TS pada hari Senintanggal 29 November 2010 sekira pukul 10.00 Wib di Ekonomi Eklusif Indonesia(ZEEI) Laut Cina Selatan, pada posisi koordinat 05 16 417 LU 106 38 465 BTsesuai Global Posision Sistem (GPS) sewaktu sedang melakukan penangkapan ikan; Bahwa menurut keterangan nakhoda pemilik kapal KM. BTh 99463 TS adalah Mr.
    BTh 99463 TS menangkap ikan diZone Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan dengan menggunakan alattangkap pancing rawai tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yaitu SIUP (SuratIzin Usaha Perikanan) dan SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) dari PemerintahIndonesia ; Bahwa saksi melakukan pengawalan kapal KM.
    BTh 99463 TS dari mulai berangkat dari Vietnam hingga kapalditangkap dan diperiksa di ZEEI adalah tidak berbendera ;Bahwa benar ikan campur yang ada di dalam palka kapal KM. BTh 99463 TS adalahhasil tangkapan selama melakukan operasi penangkapan ;Bahwa benar ikan campur hasil operasi penangkapan kapal KM.
    HO QUANG DAT melakukanpenangkapan ikan menggunakan alat penangkap ikan jenis pancing rawai di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) Laut China Selatan pada hari Minggu tanggal 29 November 2010sekitar pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat ;Menimbang, bahwa kapal KM.
Register : 17-09-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 42/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran
Tanggal 11 Desember 2018 — Penuntut Umum:
1.DAVID JOHNIE. SH
2.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Tran Quoc Bao
5032
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa TRAN QUOC BAO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki
    BALADEWA 8002 melaksanakan kegiatan patroli disekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna pada hari Kamis tanggal 10 Me!tahun 2018 sekira pukul 07.30 WIB dengan menggunakan radarHalaman 3 dari 37 Putusan Nomor 42/Pid.SusPrk/2018/PN Ranmendeteksi kapal yang dinahkodai terdakwa pada posisi 06 00 198 LU 105 59 835 BT.
    diukur dari garis pangkallaut wilayah Indonesia ; Bahwa cara mengukur batas perairan Laut Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) yaitu menarik garis tegak lurus dari pulaupulau terluarpada saat surut terendah yang lebarnya 200 (dua ratus) mil laut kKearahlaut lepas dimana ZEEI diawali 12 (dua belas) mil sampai 200 (dua ratus)mil kearah laut luas ; Bahwa berdasarkan Peta Laut Nomor 354 yang meliputi Natuna (PulauPulau Anambas dan Natuna hingga Tanjung Datu) yang dikeluarkan olehTentara Nasional IndonesiaAngkatan
    Dimana posisi tertangkap + 5 (lebih kurang lima) milLaut masuk ke dalam dari garis batas ZEEI ;Bahwa kapal BD 93636 TS diperiksa Pukul 07.52 WIB pada saat diperiksadiketahui nahkoda kapal tersebut bernama TRAN QUOC BAO warganegara Vietnam ;Bahwa pada saat diperiksa posisi nahkoda kapal sedang di anjunganmengemudikan kapal yang mencoba lari dari kejaran KP.
    Unsur Hukum Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) ;5. Unsur Hukum Tidak Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ;Ad. 1 ~~ Unsur Hukum Setiap Orang ;Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang berdasarkanketentuan Pasal 1 Angka 14 UndagUndang Republik Indonesia Nomor 45Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004tentang Perikanan, adalah orang perseorangan atau korporasi.
    ZEEI (Zona EkonomiEksklusif Indonesia) dan 3.
Register : 27-02-2020 — Putus : 19-05-2020 — Upload : 09-07-2020
Putusan PN RANAI Nomor 3/Pid.Sus-PRK/2020/PN Ran
Tanggal 19 Mei 2020 — Penuntut Umum:
1.IMMANUEL TARIGAN, SH.,MH
2.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Nguyen Hoang Kiet
13987
  • MENGADILI :

    Menyatakan Terdakwa NGUYEN HOANG KIET tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "melakukan dan menyuruh melakukan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)" sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke Dua Penuntut Umum;
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NGUYEN HOANG KIET, oleh karena itu

    kapal tersebut bermanuver untuk melarikan diri ke arahperbatasan Malaysia, lalu KRI Bung Tomo357 berfokus kepada kapalterdakwa dan memberikan tembakan peringatan, kapal terdakwa dapatdihentikan dan di proses pemeriksaan sedangkan kapal NGUYEN VANUT dapat melarikan diri keluar dari perairan Indoensia, adapun lokasipemeriksaan terhadap kapal terdakwa yaitu pada posisi koordinat 04 15Halaman 4 dari 50 Putusan Nomor 3/Pid.SusPRK/2020/PN Ran44 U 110 11 96 T di jalur Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) adalah jalur diluar dan berbatasan dengan laut territorialIndonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan untdangundang yangberlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil lautyang diukur dari garis pangkal laut territorial Indonesia.
    Sedang Laut Lepasadalah bagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut territorialIndonesia, perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalamanIndonesia.
    ZEEI, dan2S: Sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapatdiusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial diwilayah Republik Indonesia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Zona Ekonomi EksklusifIndonesia, yang selanjutnya disebut ZEEI menurut Pasal 1 Angka (21) UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan UndangUndang Nomor 31Tahun 2004 Tentang Perikanan adalah jalur di luar dan berbatasan dengan lautteritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundang
    Menyatakan Terdakwa NGUYEN HOANG KIET tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukandan menyuruh melakukan mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing, ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimanadalam dakwaan alternatif ke Dua Penuntut Umum;2.
Register : 09-08-2016 — Putus : 13-09-2016 — Upload : 02-02-2017
Putusan PN PONTIANAK Nomor 24/Pid.Sus-PRK/2016/PN Ptk
Tanggal 13 September 2016 — NGUYEN NGOC MINH VUONG
14446
  • BV 93186 TS pada saatmelakukan penangkapan ikan menggunakan jaring Pair Trawls sudah berada diwilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan Bahwa alat navigasi yang ada di kapal KM.
    ORCA 01 sedang melaksanakan operasiPengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan di sekitar Perairan LautCina Selatan Zone Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) mendeteksi 1 (satu)buah kapal berada pada koordinat 06 38.398 LU 109 02.491 BT.Kemudian KP. ORCA 01 mendekati kapal tersebut dan diketahui kapaltersebut adalah kapal ikan yang sedang berjalan lambat. Setelah diketahuibahwa kapal tersebut adalah kapal ikan, sekira pukul 06.30 WIB KP.
    BV 93186 TSuntuk melakukan penangkapan ikan di Perairan Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan tanpa dilengkapi Dokumen Surat Izin UsahaPerikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang sah daripemerintah Indonesia dengan menggunakan alat penangkapan ikan Jjenis PairTrawl yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan bersama sama dengan Kapal Perikanan KM.
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).c. Sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapatdiusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayahRepublik Indonesia.Menimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Pidana, kesengajaandikenal dengan 3 (tiga) gradasi, dan dipergunakan untuk menentukan hubungankausal antara tingkah laku atau perbuatan dengan akibat yang dilarang hukumpidana yaitu:a.
    BV 93187TS dengan nakhodanya Mr.TUAN yangtelah kabur melarikandiri.Menimbang, bahwa saat berada di wilayah pengelolaan perikananIndonesia yaitu di wilayah Zone Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI), terdakwaNguyen Ngoc Minh Vuong sudah melakukan penangkapan ikan selama 6 (enam)hari;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, Majelis Hakimmelihat terdakwa Nguyen Ngoc Minh Vuong selaku nakhoda kapal KM.
Register : 30-04-2014 — Putus : 08-07-2014 — Upload : 24-05-2015
Putusan PN RANAI Nomor 8/Pid.Sus/PRK/2014/PN Rni
Tanggal 8 Juli 2014 — NGUYEN NGOC CHAU
7525
  • Menyatakan terdakwa NGUYEN NGOC CAO selaku Nahkoda KM.BV5038 TS terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah Putusan No.08/Pid.Prkn/2014/PN.Rni Hal1melakukan perbuatan pidana Secara bersamasamamengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing,melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SuratIzin Penangkapan Ikan (SIPI) melanggar Pasal 93 ayat (2) JoPasal 102 UndangUndang RI No.45 Tahun 2009 tentangPerubahan atas UndangUndang No.31 Tahun 2004 TentangPerikanan Jo Pasal 55
    Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana;ATAU:KEDUA; Bahwa, terdakwa NGUYEN NGOC CHAU selaku Nahkoda KM.BV 5038 TSyang merupakan kapal penangkap ikan bersamasama dengan saksi NGUYENDINH HOC Nahkoda KM.BV 5021 TS (dilakukan penuntutan terpisah) padahari Sabtu tanggal 29 Maret 2014 sekira pukul 06.48 WIB atau setidak tidaknyapada waktu lain dalam bulan Maret 2014, bertempat di Perairan Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan pada posisi 05947 20LU 10695201BT yang merupakan wilayah pengelolaan
    perikanan RepublikIndonesia atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain di Perairan YurisdiksiNasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum PengadilanPerikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa danmengadili perkaranya, yang memiliki dan / atau mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan diZona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki SuratIzin Penangkapan Ikan (SIPI), yang melakukan atau turut sertamelakukan perbuatan
    BV5038 TS, saat diperiksa dan ditangkap oleh KP HIU MacanTutul 002 pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2014 sekitar jam 06.48WIBdi Perairan ZEEI Laut Cina Selatan, pada posisi 0594720LU10626'01BT ;= Bahwa, KM.BV5038TSbekerjasama dengan KM.BV5021 TS sebagai kapalpasangan, dengan Nahkoda NGUYEN DINH HOCdalam menangkap ikan ; Bahwa, cara pengoperasian jaring pair trawl dimulai dengan kapalterdakwa pertama kali jaring diturunkan, satu jaring trawl ditarikmenggunakan 2 (dua) kapal, kemudian KM.BV5021 TS
    Di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (ZEEI) ;5. Tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ;6.
Register : 06-12-2017 — Putus : 18-12-2017 — Upload : 22-01-2018
Putusan PT PEKANBARU Nomor 269/PID.SUS/2017/PT PBR
Tanggal 18 Desember 2017 — NGUYEN THANH TUAN;
5034
  • TG93395 TS berbendera Vi ersebut, baru saja melakukan melakukankegiatan penangkap ika a ZEEI dengan menggunakan alat tangkapTRAWL, selain itu can +100 kg (seratus kilogram) ikan campur danterdakwa tidak yen jin Usaha Perikanan (SIUP) dalam melakukaneee wilayah pengelolaan perikanan Indonesia,engoperasian alat tangkap ikan pada kapal tersebut adalahseb a jaring Trawl dipersiapkan terlebin dahulu, setelah semuaot dengan baik kemudian jaring diturunkan pelanpelan kedasar lautbersamaan denagn slop dengan
    TG93395 TS, Pada waktu dan tempat sebagaimana pada dakwaan Kesatu,memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI) yang dilakukan dengan caracara sebagai berikut :Berawal pada hari Jumat tanggal 21 April 2017 sekira pukul 0 4g ybsaksi SURONO dan saksi EDWIN HARYANTO,A.Md Awak kap oesDirektorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan earnmelakukan patroli Bersama Kamla dalam negeri Bakamwassedang
    TG93395 TS berbendera Vi ersebut, baru saja melakukan melakukankegiatan penangkap ika = ZEEI dengan menggunakan alat tangkapTRAWL, selain itu j can + 100 kg (seratus kilogram) ikan campur ikanidak memiliki Surat jin Penangkapan Ikan (SIPI) dalam melakukan ey pan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia;Ba < pengoperasian alat tangkap ikan pada kapal tersebut adalahseb acta jaring Trawl dipersiapkan terlebin dahulu, setelah semuaot dengan baik kemudian jaring diturunkan pelanpelan kedasar lautbersamaan
    TG93395 TS berbendera Wietnam tersebut, baru saja melakukan melakukankegiatan penangka rar ZEEI dengan menggunakan alat tangkapTRAWL, selain itemukan + 100 kg (seratus kilogram) ikan campur danterdakwa neo Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dalam melakukanpenang n di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia;cara pengoperasian alat tangkap ikan pada kapal tersebut adalahe diturunkan jaring Trawl dipersiapkan terlebin dahulu, setelah semuaterpdsang dengan baik kemudian jaring diturunkan pelanpelan kedasar
    Menyatakan Terdakwa NGUYEN THANH TUAN lan te dysecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Bidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asi Viakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI ; & 2. Menjatuhnkan Pidana kepada terhadap Je a oleh karena itudengan pidana denda sebesar Rp 300.000.000,0 NY3.
Register : 16-05-2017 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 24-07-2017
Putusan PT PEKANBARU Nomor 99/PID.SUS/2017/PT.PBR.
Tanggal 8 Juni 2017 — NGUYEN VAN HUAN.
7031
  • BV 0409 TSyang merupakan kapal penangkap ikan asing, pada hari Jumattanggal 17 Juni2016 sekira pukul 22:00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalamtahun 2016, bertempat di Perairan ZEEI Laut Cina Selatan pada< podsisi0615692 LU 10724226 BT,atau setidaktidaknya disuatu tempatdh RerairanYurisdiksi Nasional Indonesia yang masihter masuk dalam eeat HukumPengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tarisengaja di Wilayah Pengelolaan perikanan Republik sia melakukang, dengan usaha perikanan di bidang
    BV 0409 tb dari Pelabuhan di Vietnam untukmelakukan kegiatan penangkap emudian terdakwa memasuki daerahpenangkapan ikan Republik ladonsia.Bahwa pada hari Juma al 17 Juni 2016 sekira pukul 22:00 WIBdiPerairan ZEEI Laut Gina,trdakwa NGUYEN VAN HUAN selaku Nahkoda KM.BV 0409 TS S on melakukan kegiatan penangkapan ikandenganmenggunakanalak Jangkap jenis Trawl, kapal terdakwa diberhentikan olehKapal Pa(Gu WP EALADEWA 8002, setelah itu saksi Ganef Wicaksono dansaksi 4@risdiyanto Ranua selaku Anggota Tim
    BV 0409 TSyang merupakan kapal penangkap ikan asing, pada hari Jumat tanggal 17 Juni2016 sekira pukul 22:00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalamtahun 2016, bertempat di Perairan ZEEI Laut Cina Selatan pada posisi0615692 LU 10724226 BT, atau setidaktidaknya disuatu tempatdiPerairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam darahHukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanju inang,dengan sengaja memiliki dan/ atau mengoperasikan kapal angkap ikanberbendara asing melakukan
    BV 0409 TS bertolak darimelakukan kegiatan penangkapan ikan, armgoepenangkapan ikan Republik Indonesia.Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Gs 2016 sekira pukul 22:00 WIB diPerairan ZEEI Laut Cina,terdak N VAN HUAN selaku Nahkoda KM.BV 0409 TS Selatan oa ukan kegiatan penangkapan ikan denganrdakwa memasuki daerahmenggunakan alat tangka is Trawl, kapal terdakwa diberhentikan olehKapal Patroli KP.B ADEWA 8002, setelah itu saksi Ganef Wicaksono dansaksi Krisdiyant YPatroli KP.Bmelakukaselaku Anggota Tim
    BV 0409 TSyang merupakan kapal penangkap ikan asing, pada hari Jumat tanggal 17 Juni2016 sekira pukul 22:00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalamtahun 2016, bertempat di Perairan ZEEI Laut Cina Selatan pada posisi0615692 LU 10724226 BT, atau setidaktidaknya disuatu tempat diPerairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerahHukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang,dengan sengaja memiliki menguasai, membawa, dan / atau menggunakanalat penangkap
Register : 15-08-2017 — Putus : 28-11-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 44/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 28 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Nguyen Van Son
8427
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa NGUYEN VAN SON tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa NGUYEN VAN SON sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
    Menyatakan terdakwa NGUYEN VAN SON selaku Nahkoda BV 6666 TS terbuktisecara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan perbuatanpidana*yang memiliki dan/atau. mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SuratIzin Penangkapan Ikan (SIPI) melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2)Jo Pasal 102 UndangUndang RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atasUndangUndang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana DakwaanKedua.2.
    : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika K.P HIU 12sedang melaksanakan operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan danPerikanan disekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna dengan menggunakanradar mendeteksi kapal pada posisi 0616700 LU 106 21 154 BT yang sedangmelakukan kegiatan penangkapan ikan di WPPRI (wilayah Perairan PerikananRepublik Indonesia), Kemudian K.P HIU 12 melakukan pengejaran terhadap kapaltersebut dan berhasil diberhentikan pada posisi 0615747 LU 106 21 596 BT
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut territorial Indonesiasebagaimna ditetapkan berdasarkan undangundang yang berlaku tentangHalaman 14 dari 35 Putusan Nomor 44/Pid.SusPrk/2017/PN Ranperairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air di atasnyadengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal lautterritorial Indonesia.
    Bahwa, ketentuan Pasal 102 UU No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan yangberbunyi "Ketentuan tentang pidana penjara dalam Undangundang ini tidakberlaku bagi tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia (ZEEI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat(1) huruf b, kecuali telah ada perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesiadengan Pemerintah Negara asal Terdakwa ;b.
    Menyatakan Terdakwa NGUYEN VAN SON tersebut di atas, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayahpengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI);Halaman 34 dari 35 Putusan Nomor 44/Pid.SusPrk/2017/PN Ran2.
Register : 24-04-2018 — Putus : 23-05-2018 — Upload : 03-05-2019
Putusan PT MANADO Nomor 41/PID/2018/PT MND
Tanggal 23 Mei 2018 — Pembanding/Penuntut Umum : BHETI WIDYASTUTI,SH
Terbanding/Terdakwa : JUNMAR PANDAMON SUMALIA
6325
  • JEBO7 (4 GT) pada hari Rabu tanggal 08 November2017 sekitar jam 10.20 wita atau setidak tidak nya pada waktu lain dalambulan November 2017 Bertempat di Wilayah Perairan ZEEI Laut Sulawesipada posisi 0341.538 LU 12232.824 BT atau setidak tidak nya padasuatu tempat lain di Perairan Yuridiksi Nasional Indonesia, yang masihtermasuk dalam daerah hukum pengadilan Perikanan Bitung padaPengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadilinyaDiwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan
    :Bahwa Terdakwa JUNMAR surat kapal berupa Surat Ijin Usaha Perikanan(SIUP).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 92Jo Pasal 26 Ayat (1) Jo Pasal 102 Undang Undang RI No. 45 Tahun 2009Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI No. 31 tahun 2004 TentangPANDAMON SUMALIA selaku Nahkoda Kapal Asing bernama FB/Ca.JEBO7 (4 GT) pada hari Rabu tanggal 08 November 2017 sekitar jam 10.20wita atau setidak tidak nya pada waktu lain dalam bulan November 2017Bertempat di Wilayah Perairan ZEEI
    Laut Sulawesi pada posisi 0341.538LU 12232.824 BT atau setidak tidak nya pada suatu tempat lain diPerairan Yuridiksi Nasional Indonesia, yang masih termasuk dalam daerahhukum pengadilan Perikanan Bitung pada Pengadilan Negeri Bitung yangberwenang memeriksa dan mengadilinya Telah Memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan(SIPI), Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :Bahwa
    Menyatakan Terdakwa Junmar Pandamon Sumaila telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZonaEkonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI) ;2. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Junmar PandamonSumaila sebesar Rp. 100.000.000, (Seratus Juta Rupiah);3. Menetapkan barang bukti berupa:1.2.Be4.1 (Satu) unit kapal F/BCA.
    Penjatuhan pidana denda tanpa adanyapenggantian menjadi pidana kurungan bilamana Pidana denda tidak dibayarsudah tepat dan benar sesuai ketentuan yang dimaksud dalam pasal 102 jopasal 5 ayat (1) huruf b Undang Undang RI NO 45 Tahun 2009 tentangperubahan Atas UndangUndang NO 31 Tahun 2004 tentang Perikanansebab hingga saat ini belum ada perjanjian bilateral antara Pemerintah RIdengan Pemerintah Philipina) yang mengatur tentang tindak pidanaperikanan dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI ),