Ditemukan 1279 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-09-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 16-11-2020
Putusan PN RANAI Nomor 5/Pid.Sus-PRK/2020/PN Ran
Tanggal 27 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
AFRINALDI, SH
Terdakwa:
NGUYEN PHUONG THIEN
15077
  • Menyatakan Terdakwa NGUYEN PHUONG THIEN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan dan menyuruh melakukan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu Penuntut Umum;

    2.

    09/2020,tanggal 10 September 2020, dimana Penuntut Umum telah mendakwaTerdakwa melakukan tindak pidana berdasarkan Surat Dakwaan sebagaiberikut:KESATU:n Bahwa ia terdakwa NGUYEN PHUONG THIEN selaku Nakhoda KIA BV0887 TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) bersamasama dengan NGUYEN VAN HAI selaku Nakhoda KIA BV 0274 TS pada hariJumat tanggal 17 Juli tahun 2020 sekira pukul 14.00 WIB atau setidaktidaknyadalam bulan Juli tahun 2020 bertempat di perairan Laut Natuna Laut NatunaUtara/ZEEI
    Sedang Laut Lepasadalah bagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut territorialIndonesia, perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalamanIndonesia.
    ZEEI, dan2.
    Bahwa dariketerangan para Saksi penangkap, Ahli Bidang Pelayaran kapal BV 0887 TSyang ditangkap dan diperiksa oleh KRI Yos Sudarso353 pada posisi 0508'710LU 10810289 BT yaitu perairan ZEEI telah melakukan penangkapan ikansecara illegal, dengan barang bukti adanya satu unit jaring Pair Traw!
    Menyatakan Terdakwa NGUYEN PHUONG THIEN tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukandan menyuruh melakukan mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin PenangkapanIkan (SIPI) sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu PenuntutUmum;2.
Register : 15-08-2018 — Putus : 20-09-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan PN PONTIANAK Nomor 25/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ptk
Tanggal 20 September 2018 — Penuntut Umum:
DEDY GUNAWAN, SH
Terdakwa:
TRINH HOAI DUC
5812
  • HIU 11 di peraiaran Indonesia di ZEEI LautCina Selatan.*Bahwa saksi bekerja di kapal BV 92573 TS selama kurang lebih 4 (empat) tahunsebagai Nakhoda.
    *Bahwa saksi baru pertama kali ditangkap dalam kasus menangkap ikandi perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan.*Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan.
    *Bahwa Saksi tahu kapal perikanan .BV 92374 TS pada saat melakukanpenangkapan ikan bersamasama dengan kapal pasangannya kapal KM.BV92573 TS berada di wilayah Perairan ZEEI Laut Cina Selatan.
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).c. Sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapatdiusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayahRepublik Indonesia. Hal.43 ..PutusanNo.25/Prkn/2018/PN.PtkMenimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Pidana, kesengajaan dikenaldengan 3 (tiga) gradasi, dan dipergunakan untuk menentukan hubungan kausalantara tingkah laku atau perbuatan dengan akibat yang dilarang hukum pidanayaitu;a.
    Menimbang, bahwa sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 03 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil RapatPleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman PelaksanaanTugas Bagi Pengadilan, pada Point A.3 menyebutkan Dalam perkara IllegalFishing di wilayah ZEEI, terhadap Terdakwa hanya dapat dikenakan pidana dendatanpa dijatuhi kurungan pengganti denda.
Register : 29-09-2016 — Putus : 08-12-2016 — Upload : 03-01-2017
Putusan PN RANAI Nomor 32/Pid.Sus-PRK/2016/PN Ran
Tanggal 8 Desember 2016 — NGUYEN NGOC THACH
3720
  • Bulan 029) yang di nahkodai oleh Terdakwa yaitupada hari Sabtu, tanggal 5 Maret 2016, sekira pukul 20.15 WIB, diwilayah Perairan Natuna / ZEEI pada posisi 05 45 05" LU 10754' 58" BT;Bahwa pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM. BV0397 TS (KM.
    Bulan 029) berada padaposisi 0545'05" LU 107%4'58" BT yang mana kedua posisitersebut berada pada Perairan ZEEI Natuna wilayah pengelolaanperikanan Indonesia;Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dan penangkapanterhadap kapal KM. BV 0397 TS (KM. Bulan 029) Saksimenemukan barang bukti ikan di KM. BV 0397 TS (KM.
    Laut lepas adalah bagian laut yang tidak termasukdalam ZEEI, laut territorial Indonesia, perairan kepulauanIndonesia dan perairan pedalaman Indonesia.
    Bulan 029) dengan identitas berbendera Vietnamyang mengibarkan bendera Indonesia yang di nahkodai olehTerdakwa, pada hari Sabtu, tanggal 5 Maret 2016, sekira pukul20.15.15 WIB, bertempat di wilayah Perairan ZEEI Laut Natuna padaposisi 0545' 05"LU10754'58"BT;Bahwa kapalikan KM. BV 0397 TS (KM.
    ZEEI, dan3.
Register : 21-05-2021 — Putus : 21-06-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN RANAI Nomor 19/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran
Tanggal 21 Juni 2021 — Penuntut Umum:
1.ROY HUFFINGTON HARAHAP, SH
2.BAMBANG WIRATDANY, S.H.
3.ALVIN DWI NANDA, S.H.
Terdakwa:
Tran Hung Dung
11351
  • bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum NO.REG.PERKARA : PDM 02/ TRP / 06 / 2021, atas namaTerdakwa TRAN HUNG DUNG, tanggal 14 Juni 2021, yang pada pokoknyaPenuntut Umum menuntut Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ranaimemutuskan sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa TRAN HUNG DUNG bersalah melakukan tindakpidana Setiap orang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikananNegara Republik Indonesia ZEEI
    ) Laut Natuna Utara pada Koordinat 06 41,8 LU 10921,2 BT atau setidaktidaknya di Suatu tempat di Perairan Yurisdiksi NasionalIndonesia, atau setidaktidaknya masih dalam daerah hukum PengadilanPerikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa danmengadili perkaranya Setiap orang dengan sengaja diwilayah pengelolaanperikanan Negara Republik Indonesia ZEEI (Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia)melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha daripemerintah pusat atau pemerintah
    (Pasal 1 ayat 21UU Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan);Bahwa, kapal BV 4419 TS tidak diperkenankan melakukan penangkapanikan di ZEEI karena tidak memiliki dokumen perizinan berusaha dalammelakukan usaha perikanan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
    Batas Zona Ekonomi Eksklusif(ZEEI);Bahwa, Ahli menerangkan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) adalahSsuatu area di luar dan berdampingan dengan laut teritorial Indonesiasebagaimana dimaksud dalam UndangUndang yang mengatur mengenaiperairan Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garispangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
    ZEEI, dan3.
Register : 19-12-2016 — Putus : 16-01-2017 — Upload : 09-09-2021
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 28/PID.SUS-Prkn/2016/PT TTE
Tanggal 16 Januari 2017 — MUIN BANGONAN
7324
  • turunan resmiputusan Pengadilan Negeri Tobelo tanggal 18 Nopember 2016 Nomor 53/Pid.SusPrkn/2016/PN Tob, dalam perkara tersebut diatas;Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan suratdakwaan sebagai berikut :PRIMAIRBahwa ia terdakwa MUIN BANGONAN selaku Nahkoda KM.SANTO NINO 1 kapal penangkap ikan berbendera Philipina pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2016sekira pukul 21.15 WITA atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni2016 bertempat di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    SANTONINO1, memutuskan untuk pulang menuju philipina melewati Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) Samudera Pasifik dengan membawa hasil tangkapanberupa ikan tuna, selanjutnya didatangi oleh kapal KRI SURA 802 yang sedangberpatroli dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM.SANTO NINO 1 yang diNahkodai oleh terdakwa, dari hasil pemeriksaan di atas kapal terdakwa tidak memilikidokumen berupa Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dari Pemerintah RepublikIndonesia serta ditemukan 10 (Sepuluh) buah ketinting
    pada waktu lain dalam bulan Juni2016 bertempat di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEl) Samudera Pasifik padaposisi 04 25,68 U 129 03,62 T yang merupakan Wilayah Pengelolaan PerikananRepublik Indonesia atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain di PerairanYurisdiksi Nasional Indonesia, yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Tobelo, yang berwewenang memeriksa dan mengadilinya,"memiliki dan/ atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di ZEEI
    Nahkoda KM.SANTO NINO 1 melakukan kegiatanpenangkapan ikan tuna dengan menggunakan alat penangkap ikan berupa taliPancing dengan cara melepas tali pancing yang telah diberi umpan sotong atau cu mikemudian diikat dengan batu yang kemudian dilempar dan batu tersebut lepassehingga umpan akan tinggal dikaitan kail dan ikan yang didapat adalah jenis ikantuna;Bahwa ketika terdakwa MUIN BANGONAN selaku Nahkoda KM.SANTONINO 1, memutuskan untuk pulang menuju philipina melewati Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI
    Menyatakan terdakwa MUIN BANGONAN telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yangtidak memiliki SIPI;4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUIN BANGONAN oleh karena itudengan pidana denda sebesar Rp.2.000.000.000, (dua milyar Rupiah);5.
Register : 05-11-2020 — Putus : 21-12-2020 — Upload : 21-12-2020
Putusan PT PEKANBARU Nomor 570/PID.SUS/2020/PT PBR
Tanggal 21 Desember 2020 — Pembanding/Penuntut Umum II : AFRINALDI, SH
Terbanding/Terdakwa : Dang Quoc Hoi
10446
  • yang dimintakan banding tersebut sekedar pidana kurungan pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar lengkapnha berbunyi sebagai berikut :

    • Menyatakan Terdakwa DANG QUOC HOI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan dan Turut serta mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    Sus/2020/PT PBRKESATUBahwa ia Terdakwa Dang Quoc Hoi selaku Nahkoda KIA BV 93420 TSyang merupakan kapal penangkap ikan asing berbendera Vietnam bersamasama dengan Tung (DPO) Nahkoda KIA BV 93421 TS pada hari Rabu tanggal17 Juni Tahun 2020 sekira pukul 10.45 WIB atau setidaktidaknya dalam bulanJuni tahun 2020 bertempat di perairan Laut Natuna/ZEEI Laut Natuna Utarapada posisi 06 06 80 U106 42 60 T yang merupakan Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia atau setidaktidaknya pada suatu tempat
    yangmasih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada PengadilanNegeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya yang melakukan,menyuruh melakukan, turut serta melakukan memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI) perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika KapalPengawas KRI Bung Tomo357 melaksanakan
    kegiatan operasiPengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di sekitar wilayahperairan Laut Natuna/ZEEI Laut Natuna Utara dengan menggunakan Radarmendeteksi KIA BV 93420 TS yang dinahkodai Terdakwa pada posisi 0601 80 U106 46 00 T sekira pukul 08.45 WIB, kemudian KapalPengawas KRI Bung Tomo357 melakukan pengejaran sekira pukul 09.40WIB pada posisi 06 04 00 U106 43 00 T dan sekira pukul 10.45 WIBberhasil melakukan pemeriksaan pada posisi 06 06 80 U106 42 60 T; Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan
    Sus/2020/PT PBRTung (DPO) selaku Nakhoda KIA BV 93421 TS pada hari Rabu tanggal 17 JuniTahun 2020 sekira pukul 10.45 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan JuniTahun 2020 bertempat di perairan Laut Natuna Laut Natuna Utara/ZEEI padaposisi 06 06 80 U106 42 60 T yang merupakan wilayah pengelolaanperikanan Republik Indonesia atau setidaktidaknya pada suatu tempat yangmasih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada PengadilanNegeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya yang melakukan
    Menyatakan terdakwa DANG QUOC HOI selaku Nahkoda KIA BV 93420 TSterbukti secara sah dan meyakinkan menurut hokum, bersalah melakukanperbuatan pidana melakukan pengoperasian kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memilikiHal. 5 dari 12 Hal. Put No. 570/Pid. Sus/2020/PT PBRSurat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana Dakwaan KesatuPenuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus jutarupiah);3.
Register : 06-01-2021 — Putus : 05-02-2021 — Upload : 27-04-2021
Putusan PN RANAI Nomor 4/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran
Tanggal 5 Februari 2021 — Penuntut Umum:
AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Tran Tan Than
11567
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa TRAN TAN THANH tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan dan menyuruh melakukan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan
    Daya Kelautan dan Perikanandisekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna Utara dengan menggunakanradar mendeteksi sebuah kontak kapal pada posisi 05 58 000 LU Halaman 3 dari 49 Putusan Nomor 4/Pid.SusPRK/2021/PN Ran107 59 000 BT.
    PulauNipah 321 mendeteksi sebuah titik pada radar di koordinat 0558.000 LU 10759.000' BT yang diduga kapal ikan asing yang sedang melakukankegiatan penangkapan ikan di wilayah Perairan Laut Natuna Utara / ZEEI,kemudian KN.
    Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI);Banwa, batas Laut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI) berdasarkan UU.
    ZEEI, dan3.
Putus : 27-04-2017 — Upload : 30-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1428 K/Pid.Sus.LH/2016
Tanggal 27 April 2017 — NGUYEN HOANG DUNG;
38834 Berkekuatan Hukum Tetap
  • padaPengadilan Negeri Ranai karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:KESATU:Bahwa Terdakwa NGUYEN HOANG DUNG Nahkoda KM Kurnia 09(8V9796 TS) bersamasama dengan Bui Phung Anh Nahkoda KM Kurnia 10(8V99868 TS) (dilakukan penuntutan terpisah) yang masingmasing merupakankapal asing penangkap ikan yang mengibarkan bendera Indonesia pada hariJumat tanggal 24 Juli 2015 sekira pukul 21.15 WIB atau setidaktidaknya dalambulan Juli 2015 bertempat di Perairan Natuna/Wilayah Zona Eksklusif EkonomiIndonesia (ZEEI
    9796 TS) yang dinakhodaiTerdakwa kemudian ditarik ke atas geladak kapal KM Kurnia 09 (BV 9796TS) dan hasil tangkapan ikan dimasukkan ke dalam palka kapal Terdakwa;Bahwa Terdakwa NGUYEN HOANG DUNG Nahkoda KM Kurnia 09 (BV9796 TS) bersamasama dengan saksi Bui Phung Anh Nahkoda KM Kurnia10 (BV 99868 TS) sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan padaposisi koordinat posisi 043930 LU 108 33 00T yang merupakan perairanNatuna/Laut Cina Selatan yang termasuk dalam wilayah Zona EkonomiEkslusif Indonesia (ZEEI
    tentang PerikananJuncto Pasal 55 Ayat (1) Ke1 KUHPidana;ATAUKEDUA:Bahwa Terdakwa NGUYEN HOANG DUNG Nahkoda KM Kurnia 09 (BV9796 TS) bersamasama dengan saksi Bui Phung Anh Nahkoda KM Kurnia 10(BV 99868 TS) (dilakukan penuntutan terpisah) yang masingmasingmerupakan kapal kapal asing penangkap ikan yang mengibarkan benderaIndonesia pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2015 sekira pukul 20.15 WIB atausetidaktidaknya dalam bulan Juli 2015 bertempat di Perairan Natuna WilayahZona Eksklusif Ekonomi Indonesia (ZEEI
    TS) yang dinakhodaiTerdakwa kemudian ditarik ke atas geladak kapal KM Kurnia 09 (BV 9796TS) dan hasil tangkapan ikan dimasukkan ke dalam palka kapal Terdakwa; Bahwa Terdakwa NGUYEN HOANG DUNG Nahkoda KM Kurnia 09 (BV9796 TS) bersamasama dengan saksi Bui Phung Anh Nahkoda KM Kurnia10 (BV 99868 TS) sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan padaposisi koordinat posisi 043930 LU 108 33 00"T yang merupakan perairanNatuna/Laut Cina Selatan yang termasuk dalam wilayah Zona EkonomiEkslusif Indonesia (ZEEI
    padahalaman 11 Alinea ke 2 sampai dengan halaman 15 Alinea ke 2; Bahwa dari pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak PidanaPerikanan pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut di atas, JaksaPenuntut Umum menyatakan tidak sependapat dikarenakan ternyata telahadanya fakta yang menerangkan bahwa kapal penangkap ikan KM Kurnia 09(BV 9796 TS) dengan nakhoda Terdakwa NGUYEN HOANG DUNG yangdiperiksa dan ditangkap pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2015 sekira pukul21.15 WIB bertempat di perairan Natuna/ZEEI
Register : 05-03-2021 — Putus : 29-03-2021 — Upload : 27-04-2021
Putusan PN RANAI Nomor 16/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran
Tanggal 29 Maret 2021 — Penuntut Umum:
1.AFRINALDI, SH
2.Imam MS Sidabutar, S.H., M.H.
3.REZI DHARMAWAN, S.H.
Terdakwa:
Hu Shih Jung
15589
  • kesehatan, keselamatan, dan/ atau lingkunganperbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Januari tahun 2021 sekirapukul 10.30 ketika Kapal Patroli KRI Usman Harun 359 melaksanakankegiatan operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanandisekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna Utara dengan menggunakanradar mendeteksi sebuah kontak kapal pada posisi 06 34 140 LU 10918 550 BT.
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) adalah jalur di luardan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkanberdasarkan undangundang yang berlaku tentang perairan Indonesia yangmeliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batasterluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorialIndonesia.
    Laut Lepas adalah bagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI,laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia dan perairanpedalaman Indonesia.
    sebelumnya kapal Terdakwa berada pada sekira posisi 06 36' LU 10942" BT pada saat menurunkan radiobuoy pertama kemudian kapal berjalanke arah barat atau halu 270, namun kemudian mengetahui kalau posisitersebut diatas sudah masuk wilayah ZEEI; Bahwa, Terdakwa tidak tahu bahwa kapal Terdakwa telahmemasuk Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia,karena Terdakwa merasa masih berada di wilayah penangkapan ikannegara Taiwan.
    Unsur Di Wilayah PengelolaanPerikanan Negara Republik IndonesiaMelakukan Usaha Perikanan:Menimbang, bahwa Wilayah pengelolaan perikanan Negara RepublikIndonesia untuk penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan berdasarkanPasal 5 ayat (1) Undangundang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004tentang Perikanan terdiri atas:1.Perairan Indonesia2.ZEEI, dan3.
Register : 08-03-2018 — Putus : 01-08-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan PN RANAI Nomor 7/Pid.Sus-Prk/2018/PN Ran
Tanggal 1 Agustus 2018 — * Pidana Tra Thanh Tuan
11645
  • Menyatakan Terdakwa TRA THANH TUAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;2.
    Laut Natuna Utara pada posisi 05 25 40 U 107 11 53 Tyang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerahHukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang74berwenang memeriksa dan mengadilinya yang melakukan, menyuruhmelakukan, turut serta melakukan memiliki dan/atau mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yangHalaman 3 dari 42 Putusan Nomor 7 /Pid.SusPrk/2018
    Laut lepas adalah bagian laut yangtidak termasuk dalan ZEEI, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauanIndonesia dan perairan pedalaman Indonesia.
    Lautlepas adalah bagian laut yang tidak termasuk dalan ZEEI, laut teritorialIndonesia, perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalamanIndonesia.
    ZEEI 9 Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia)dan 3.
    Menyatakan Terdakwa TRA THANH TUAN tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turutserta mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing,melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dakwaan alternatif kesatuPenuntut Umum;2.
Register : 20-06-2019 — Putus : 23-07-2019 — Upload : 13-09-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 5/Pid.Sus-PRK/2019/PN Ptk
Tanggal 23 Juli 2019 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD TOHE, SH
Terdakwa:
NGUYEN VAN TUE
10424
  • HIU MACAN O1 di Perairan Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan.Hal 6 dari 52No: 5/Pid.SusPrkn/2019/PN.Ptk sBahwa Saksi kenal dengan Nakhoda kapal perikanan BV 93817 TS yaituNGUYEN VAN TUE. namun tidak ada hubungan keluarga dengannakhoda.Bahwa Saksi bekerja di kapal perikanan BV 93817 TS sebagai ABK (JuruMesin) sudah + 1,5 (satu setengah) bulan.
    HIU MACAN 01 di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) Laut Cina Selatan.Hal 8 dari 52No: 5/Pid.SusPrkn/2019/PN.Ptk sBahwa Saksi kenal dengan Nakhoda kapal perikanan BV 93817 TS yaituNGUYEN VAN TUE, namun Saksi tidak ada hubungan keluarga dengannakhoda.Bahwa Saksi bekerja di kapal perikanan BV 93817 TS sebagai ABK (Jurumasak) sudah + 1,5 (satu setengah) bulan.
    HIU MACAN 01 di Perairan Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan.Bahwa Terdakwa bernama NGUYEN VAN TUE, pekerjaan sebagainelayan/ Nakhoda kapal perikanan BV 93817 TS sudah selama + 2 (dua)bulan.
    Bahwa kapal perikanan BV 93817 TS yang Terdakwa nahkodai tersebutbaru pertama kali masuk ke wilayah perairan ZEEI untuk menangkapikan. Bahwa ikan hasil tangkapan kapal perikanan BV 93817 TS akan dibawadan jual ke Ba Ria Vung Tau Vietnam.
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).c. Sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapatdiusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayahRepublik Indonesia.Hal 27 dari 52No: 5/Pid.SusPrkn/2019/PN.Ptk sMenimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Pidana, kesengajaan dikenaldengan gradasi, dan dipergunakan untuk menentukan hubungan kausal antaratingkah laku atau perbuatan dengan akibat yang dilarang hukum pidana yaitu:a.
Register : 30-12-2016 — Putus : 17-01-2017 — Upload : 07-02-2017
Putusan PT PEKANBARU Nomor 339/PID.SUS/2016/ PT.PBR.
Tanggal 17 Januari 2017 — HUYNH THANH PHONG.
8760
  • Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa danmengadilinya,dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan perikanan RepublikIndonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan,pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan yang tidakmemiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan), perobuatan terdakwa dilakukandengan sebagai berikut : Bahwa pada Kamis tanggal 14 Januari 2016 sekira pukul 02.00 WIBterdakwa melakukan kegiatan penangkapan ikan pada posisi 02 55913 U 104 53080 T di Perairan ZEEI
    pukul 02.00 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan Januari tahun 2016, bertempat di Wilayah Perairan ZEELaut Cina Selatan pada koordinat posisi 02 55913 U 104 53080 T atausetidaktidaknya pada suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesiayang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan padaPengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa danmengadilinya, dengan sengaja yang memiliki dan/ atau mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendara asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI
    yangtidak memiliki SIP (Surat Izin Penangkapan Ikan), perbuatan terdakwadilakukan dengan sebagai berikut : Bahwa pada Kamis tanggal 14 Januari 2016 sekira pukul 02.00 WIBterdakwa melakukan kegiatan penangkapan ikan pada posisi 02 55913 U 104 53080 T di Perairan ZEEI Laut Cina Selatan yang merupakanWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dengan menggunakanalat tangkap ikan berupa jaring pair traw (pukat harimau) yakni jenis alattangkap yang menggunakan tali dengan panjang lebih kurang 200
    menguasai, membawa, dan / ataumenggunakan alat penangkap ikan dan atau/ alat bantu penangkapan ikanyang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapalHalaman 4 dari 11 Putusan Nomor 339/Pid.Sus/2016/PT.PBRpenangkap ikan di wlayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia,perbuatan terdakwa dilakukan dengan sebagai berikut :Bahwa pada Kamis tanggal 14 Januari 2016 sekira pukul 02.00 WIBterdakwa melakukan kegiatan penangkapan ikan pada posisi 02 55913 U 104 53080 T di Perairan ZEEI
    Menyatakan Terdakwa HUYNH THANH PHONG bersalah secara sahdan meyakinkan melakukan tindak pidana *memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI sebagaimanadimaksud dalam Pasal 27 Ayat (2) sebagaimana didakwakan kepadaTerdakwa yaitu melanggar Pasal 93 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2)UndangUndang RI No 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No31 Tahun 2004 Tentang Perikanan jo Pasal 5 Ayat (1) huruf b UndangUndang RI
Register : 15-08-2018 — Putus : 20-09-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan PN PONTIANAK Nomor 28/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ptk
Tanggal 20 September 2018 — Penuntut Umum:
YUSE CHAIDI ADHAR, SH
Terdakwa:
NGUYEN THANH LONG
6618
  • Dari hasilpengejaran KP HIUMACAN 01 berhasil menghentikan kapal perikanan BV. 5135 TS tepatnyapada 06 28.024N / 108 03.741 E sesuai Global Posision System (GPS)setelah dikonversi dan diplot pada peta laut masih termasuk dalam daerahZona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Perairan Laut Cina Selatan yangmerupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.
    Bahwa ia tidak tahu bahwa Kapal Perikanan BV 5135 TS pada saatmelakukan penangkapan ikan menggunakan jaring Pair Trawls sudahberada di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut CinaSelatan.Bahwa Alat navigasi yang ada di kapal perikanan BV 5135 TS berupaRadio Komunikasi, GPS, dan Kompas.Atas Keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidakberkeberatan;2.
    HIUMACAN 01 di ZEEI Laut Cina Selatan. Bahwa kenal dengan nahkoda BV 5135 TS yaitu NGUYEN THANHTAM dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan nahkoda.
    Bahwa ia tidak tahu bahwa Kapal Perikanan BV 5135 TS pada saatmelakukan penangkapan ikan menggunakan jaring Pair Trawls sudahberada di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut CinaSelatan.
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).c. Sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapatdiusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayahRepublik Indonesia.Menimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Pidana, kesengajaan dikenaldengan 3 (tiga) gradasi, dan dipergunakan untuk menentukan hubungan kausalantara tingkah laku atau perbuatan dengan akibat yang dilarang hukum pidanayaitu:a.
Register : 13-03-2018 — Putus : 13-08-2018 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 25/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran
Tanggal 13 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
PHAN DUNG
4331
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa PHAN DUNG, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PHAN DUNG, dengan
    BV 0926 TS, yang di duga telah melakukan kegiatan pencurian ikan diwilayah Perairan Laut Natuna atau ZEEI;Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal ikan KM.BV 0926 TS tersebut di nahkodai oleh Terdakwa;Bahwa pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM.
    BV 0926 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa yaitu pada tanggal 8 Februari 2017, sekira pukul 10.10WIB, di wilayah Perairan Natuna/ ZEEI pada posisi 0645'20" LU 10646'45" BT;Bahwa pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM.
    BV 0926 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa yaitu pada tanggal 8 Februari 2017, sekira pukul 18.10WIB, di wilayah Perairan Natuna/ ZEEI pada posisi 0645'20" LU 10646'45" BT;Bahwa pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM.
    UNSUR DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA (ZEEI):Menimbang, bahwa Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesiauntuk penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan berdasarkan Pasal 5 ayat (1)UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan terdiriatas :1. Perairan Indonesia ;2. ZEEI, dan3.
Register : 05-03-2021 — Putus : 29-03-2021 — Upload : 27-04-2021
Putusan PN RANAI Nomor 17/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran
Tanggal 29 Maret 2021 — Penuntut Umum:
1.AFRINALDI, SH
2.Imam MS Sidabutar, S.H., M.H.
3.REZI DHARMAWAN, S.H.
Terdakwa:
Vien Dinh Hung
12967
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Vien Dinh Hung tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
    03/2021,tanggal 01 Maret 2021, dimana Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwamelakukan tindak pidana berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut:KESATU:Bahwa ia terdakwa Vien Dinh Hung selaku Nakhoda KIA BV 9998 TSyang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) bersamasama denganHa Van Hoa (DPO) selaku Nakhoda KIA BV 9609 TS pada hari Minggu tanggal13 Desember tahun 2020 sekira pukul 20.00 WIB atau setidaktidaknya dalambulan Desember tahun 2020 bertempat di perairan Laut Natuna Laut NatunaUtara/ZEEI
    pada posisi 06 02 42 LU 107 28 10 BT yang merupakanwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikananpada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinyavang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan memilikidan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yangdigunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI tanpa memilikiPerizinan Berusaha yang menimbulkan
    kecelakaan dan/atau menimbulkankorban/ kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/ atau lingkunganperbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Desember tahun 2020 sekirapukul 20.00 WIB ketika Kapal Patroli KRI Bung Tomo357 melaksanakankegiatan operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanandisekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna Utara dengan menggunakanHalaman 3 dari 51 Putusan Nomor 17Pid.SusPRK/2021/PN Ranradar mendeteksi dua buah kontak
    Sedang Laut Lepas adalah bagian laut yang tidaktermasuk dalam ZEEI, laut territorial Indonesia, perairan kepulauanIndonesia dan perairan pedalaman Indonesia.
    Unsur Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia:Menimbang, bahwa Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesiauntuk penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan berdasarkan Pasal 5ayat (1) Undangundang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentangPerikanan terdiri atas :1.Perairan Indonesia2.ZEEI, danHalaman 41 dari 51 Putusan Nomor 17Pid.SusPRK/2021/PN Ran3.
Putus : 13-06-2016 — Upload : 20-07-2016
Putusan PN LANGSA Nomor 81/Pid.Sus/2016/PN Lgs.
Tanggal 13 Juni 2016 — RUNGNAKORN MINAKAM
10941
  • perikananDANKEDUABahwa ia terdakwa RUNGNAKORN MINAKAM, pada hari Jumaat, tanggal 26Februari 2016, sekira pukul. 05.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu di bulanFebruari 2016 atau pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat Perairan LangsaKoordinat 04A 56a 1674AE U98A 364 OOOAETAE T atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum PengadilanNegeri Langsa, memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbenderaasing melakukan penangkapan ikan di ZEEI
    KHF 1959 GT. 64.74 menerangkan kapal asingdiperbolehkan melakukan penangkapan di wilayah ZEE akan tetapi apabila tidakmemiliki izin resmi pemerintah maka tidak di benarkan;Menimbang, bahwa adapun dokumen dokumen yang harus dimiliki oleh setiapkapal asing untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah ZEEI sesuai denganUndangundang No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undangundang No. 31tahun 2004 tentang perikanan yaitu :1 Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).2 Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).3
    Pasal 102 Undangundang No. 45 tahun2009 tentang Perubahan atas Undangundang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan,yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut :1 Setiap orang.2 Yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkapan ikan berbenderaasing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI.3 Melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI.Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Halaman 19 dari 26 Putusan Nomor 80/Pid.Sus
    /2016/PN LgsMenimbang, bahwa unsur ke1 dan ke3 telah dipertimbangkan pada dakwaankesatu dan sudah dinyatakan terbukti, selanjutnya Majelis akan dipertimbangkan tentangunsur ke2;Ad.2.: Yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkapan ikan berbenderaasing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI.Menimbang, bahwa berdasarkan Undangundang Nomor. 45 tahun 2009 tentangperubahan atas Undangundang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan yang dimaksudpenangkapan ikan adalah kegiatan
    KHF 1959 GT. 64.74 menerangkan kapal asing diperbolehkanmelakukan penangkapan di wilayah ZEEI akan tetapi apabila tidak memiliki izin resmipemerintah maka tidak di benarkan;Menimbang, bahwa adapun dokumen dokumen yang harus dimiliki oleh setiapkapal asing untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah ZEEI sesuai denganUndangundang No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undangundang No. 31tahun 2004 tentang perikanan yaitu :1 Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).2 Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).3
Register : 06-12-2011 — Putus : 27-01-2012 — Upload : 01-02-2014
Putusan PN RANAI Nomor 47/Pid.Prkn/2011/PN.Rni
Tanggal 27 Januari 2012 — MR. NGUYEN NGOC HUNG
6725
  • NGUYEN NGOC Nakhoda KM. 0207 TS (dilakukan penuntutan terpisyah), yangmasingmsaing merupakan kapal penangkap ikan berbendera Vietnam pada hari Rabu tanggal 18September 2011 sekira Pk. 09.58 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan September 2011,bertempat di Perairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) Laut China Selatan pada posisi 0505 06 LU 109 48 09 BT atau setidaktidaknya di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia., atausetidaktidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri
    Ranai yangberwewenang memeriksa dan mengadilinya Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbenderaasing , melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI),, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:e Pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas terdakwa MR.
    BV. 0207 TS padahari Minggu tanggal 18 September 2011 sekira jam 09.58 WIB atau setidaktidaknya dalam BulanSeptember 2011 bertempat di Perairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) Laut China Selatanpada posisi 05 05 06 LU 109 48 09 BT atau setidaktidaknya di Perairan Yurisdiksi NasionalIndonesia., atau setidaktidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan pada PengadilanNegeri Ranai yang berwewenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja memiliki,menguasai, membawa, dan / atau menggunakan
    Batas Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI).e Bahwa berdasarkan UU.No 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI)adalah jalur luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkanberdasarkan undangundang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasarlaut, tanah dibawahnya dan air diatasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukurdari garis pangkal laut wilayah Indonesia.e Bahwa benar KM BV 0207 TS Berukuran 52 GT dan merk mesin DAIYA 6 Cyl1100
    BV. 0207 TS yang dinakhodai terdakwa ketika ditangkap berada pada posisi 05 0506 LU 109 48 09 BT di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), dengan demikian unsurdi ZEEP ini terpenuhi.Menimbang, keterangan saksisaksi dan pengakuan terdakwa yang pada pokoknya bahwakapal KM. BV. 0207 TS yang dinakhodai terdakwa ketika ditangkap berada pada posisi 06 101516 LU 107 02 40 BT di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), dengan demikian unsurdi ZEEP ini terpenuhi.Ad.5.
Register : 02-01-2019 — Putus : 31-01-2019 — Upload : 25-10-2021
Putusan PT PEKANBARU Nomor 417/PID.SUS/2018/PT PBR
Tanggal 31 Januari 2019 — Pembanding/Penuntut Umum II : AFRINALDI, SH
Terbanding/Terdakwa : PHAM VAN HAN
7725
  • tahun 2018 sekira pukul 16.15 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan Mei tahun 2018 bertempat di perairan Natuna / ZEEILaut Natuna Utara pada posisi 04 30 173 LU 105 13 114 BT yangmerupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerahHukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yangberwenang memeriksa dan mengadilinya memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI
    HIU 12 melaksanakan kegiatan patroli di sekitarwilayah perairan ZEEI Laut Natuna pada hari Jumat tanggal 18 Mei tahun2018 sekira pukul 15.55 WIB dengan menggunakan radar mendeteksikapal yang dinahkodai terdakwa pada posisi 04 28 557 LU 105 10792 BT. Selanjutnya KP. HIU 12 melakukan pengejaran dan mendapatiposisi kapal terdakwa pada posisi 04 29 261 LU 105 11 867 BT danselanjutnya KP.
    31 tahun 2004 tentangPerikanan jo pasal 102 UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentangPerikanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RI Nomor45 Tahun 2009 tentang Perikanan.ATAUHalaman 3 dari 9 Hal.Put.Nomor 249/PID.SUS/2018/PTPBRKEDUABahwa ia terdakwa PHAM VAN HAN selaku Nahkoda KIA BL 91062 TSyang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) pada hari Jumattanggal 18 Mei tahun 2018 sekira pukul 16.15 WIB atau setidaktidaknya dalambulan Mei tahun 2018 bertempat di perairan Natuna / ZEEI
    Menyatakan terdakwa PHAM VAN HAN selaku Nahkoda BL 91062TS terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalahmelakukan perbuatan pidana mengoperasikan kapal penangkapikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yangtidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) melanggarPasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UndangUndang RI Nomor45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UndangUndang RI Nomor31 tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 102 UndangUndang RIHalaman 5 dari 9 Hal.Put.Nomor
Register : 07-12-2011 — Putus : 05-01-2012 — Upload : 06-02-2014
Putusan PN SAMBAS Nomor 211/Pid.Sus/2011/PN.Sbs
Tanggal 5 Januari 2012 — Mr. LUONG DINH HUY
10845
  • LUONG DINH HUY selaku Nahkoda Kapal Motor BTh1093 TS pada hari Senin tanggal 04 Juni 2007 sekira pukul 08.15 WIB atau setidaktidaknya pada bulan Juni 2007 atau setidaktidaknya masih dalam tahun 2007 bertempatdi sekitar Perairan Laut Cina Selatan yang masih termasuk dalam Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) yaitu pada posisi 043880 LU 1093360 BT atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah pengelolaanPerikanan Republik Indonesia atau setidaktidaknya masih termasuk dalam
    dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) UndangUndang RI Nomor31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan carasebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat seperti yang disebutkan diatas terdakwa Mr.LUONG DINH HUY Kapal Motor BTh 1093 TS, telah mengoperasikan Kapal MotorBTh 1093 TS yang tidak berbendera dan berbobot mati 15 Gross Ton dengan mesinpenggerak utama (Main Engine) merk YANMAR, di Perairan Laut Natuna yang masihtermasuk dalam Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    sebagaimanadimaksud dalam pasal 27 ayat (2) UndangUndang RI No. 31 Tahun 2004 TentangPerikanan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat seperti yang disebutkan diatas terdakwa Mr.LUONG DINH HUY Kapal Motor BTh 1093 TS, telah mengoperasikan Kapal MotorBTh 1093 TS yang tidak berbendera dan berbobot mati 15 Gross Ton dengan mesinpenggerak utama (Main Engine) merk YANMAR, di Perairan Laut Natuna yang masihtermasuk dalam Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    Luong Din Huy selaku Nahkoda Kapal Motor BTh 1093 TSpada hari Senin tanggal 04 Juni 2007 sekira pukul 08.15 WIB di Perairan Laut CinaSelatan yang masih termasuk dalam Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yaitupada posisi 043880 LU 1093360 BT atau wilayah Pengelolaan PerikananRepublik Indonesia sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan;Bahwa pada saat Kapal Motor BTh 1093 TS yang terdakwa nahkodai telahdiamankan berupa ikan sebanyak kurang lebih 5 kg jenis campuran;Bahwa Kapal Motor BTh 1093 TS
Register : 30-10-2017 — Putus : 19-02-2018 — Upload : 12-04-2018
Putusan PN RANAI Nomor 73/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 19 Februari 2018 — Penuntut Umum:
1.MUHAMMAD BAYANULLAH
2.RIESKI FERNANDA, SH
3.NATANIA OKTARIANI ZULIROYANA, SH
4.Ade Suganda, SH
Terdakwa:
INTHAVA PHOMMALATH
6829
  • E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa INTHAVA PHOMMALATH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Yang Melakukan, Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan Mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan Berbendera Asing Melakukan Penangkapan Ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Yang Tidak Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan
    Pada saat dipergoki di koordinat 04 11 100"LU 105 00 200" BT dan saat ditangkap di koordinat 04 19 208 LU 10459 004" BT sudah masuk ZEEI Laut Natuna yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia ;Bahwa saksi menerangkan hasil pemeriksaan KM.
    Ahli Pelayaran ADI WAHYUDI H, S.ST, oleh karena tidak bisa dihadirkanPenuntut Umum keterangannya dibawah sumpah di Penyidik dibacakan di depanpersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa ahli mengerti batas wilayah laut Indonesia meliputi, batas laut territorial,batas landas kontinen, batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEED) ; Bahwa ahli berpendapat berdasarkan UndangUndang Nomor 5 Tahun 1983tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) bahwa ZEEI adalah jalurdiluar dan berbatasan dengan
    ZEEI, dan 3.
    Bahwa ketentuan Pasal 102 UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentangPerikanan yang berbunyi "Ketentuan tentang pidana penjara dalam undangundangini tidak berlaku bagi tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia (ZEEI) sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 ayat (1) huruf b, kecuali telah ada perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Negara asal terdakwa ;b.
    Menyatakan Terdakwa INTHAVA PHOMMALATH telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Yang melakukan, yang turut sertamelakukan perbuatan Mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan BerbenderaAsing Melakukan Penangkapan Ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) Yang Tidak Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimanatersebut dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum ; 2.