Ditemukan 1850 data
19 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) VS PT. CITRA KARYA BATU ALAM
SUKAMTO, paraPegawai Kepaniteraan Panitia PenyelesaianPerselisihan Perburuhan Pusat (P4P), beralamatdi Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, JakartaSelatan ;Pemohon Kasasi dahulu Tergugat ;melawan:PT.
No. 410K/TUN/200510Bahwa apabila ada terjadi adanya indisiplener yangdilakukan oleh Pekerja maka perusahaan wajib melakukanpembinaan ;Bahwa indisiplener bukan merupakan kesalahan berat ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas,menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untukmengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PANITIAPENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ~~ danmembatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraJakarta No. 99/G/2003/PT.TUN.JKT. tanggal
disebutkan di bawah ini ;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi berada dipihak yang kalah, maka Termohon Kasasi harus dihukum untukmembayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan ;Memperhatikan pasal pasal dari UndangUndang No. 4Tahun 2004, UndangUndang No. 14 Tahun 1985 sebagaimanayang telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang No. 5Tahun 2004 dan Peraturan Perundangundangan lain yangbersangkutan ;MENGADILIMengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon KasasiPANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN
45 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
JAMSARI ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT ( P4P ) ; PT. HONDA PROSPECT MOTOR
85 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4-P) ; vs. PT. ASTRINDO SATRYA KHARISMA
24 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
PRIMA INREKSA INDUSTRIES ; ARIES BARYOTO; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHANPUSAT (P4P),
22 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
WIJAYA TRI UTAMA PLYWOOD INDUSTRY ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHANPUSAT (P4P).
56 — 107 — Berkekuatan Hukum Tetap
ELANG PERDANA TYRE INDUSTRY vs PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P), dkk
Elang Perdana Tyre Industrykarena telah hengkang bekerja di tempat lain (perusahaan competion);Bahwa sebagai tindak lanjut dari pengunduran diri tersebut TerbantahIl, Ill, VV, V, Vi dan Terbantah VII, mengajukan banding ke Panitia PenyelesaianPerselisihan Perburuhan Pusat (P4P) dan P4P mengeluarkan putusansebagaimana tertuang dalam putusan P4P Nomor: 1640/427/657/X/PHK/102005 yang diterima pada tanggal 11 Januari 2006 yang menetapakan halhaltersebut di atas;Bahwa selain itu para Terbantah selanjutnya
Dalam Pertimbangan Hukum halaman 8 alinea 2 Putusan PengadilanTinggi Bandung yang terhadapnya diajukan permohonan kasasi ini(putusan a quo) memberikan pertimbangan sebagai berikut:"Menimbang, bahwa alasanalasan Pembantah/Pembanding dalamsurat bantahannya ternyata mempermasalahkan kembali mengenaipokok perkara sengketa perburuhan/pemutusan hubungan kerja danmengenai pokok perkara tersebut telah diputus oleh P4P dalamputusannya tanggal 25 Oktober 2006 No. 1640/427/657/X/PHK 102005 yang telah berkekuatan
Dengan demikian di dalam perkara iniPengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melampaui wewenang hukumyang ada padanya dan Judex Facti telah salah dalam menerapkanhukum dengan membiarkan tindakan pelampauan wewenang ini terjadi;Bahwa oleh karenanya Putusan Judex Facti harus dibatalkan olehputusan kasasi;Bahwa di dalam hukum perburuhan (industrial law), PT.
Elang PerdanaTyre (Pemohon Kasasi/Pembantah) adalah pengusaha, bukan pekerja.Dengan demikian, ditinjau dari segi hukum perburuhan, TermohonKasasi ll/Terbantah Il adalah wakil dari pengusaha, bukan pekerja;Bahwa sebagai anggota Direksi, yang secara hukum berstatus sebagai"wakil pengusaha", Termohon Kasasi IV/Terbantah Il tidak mempunyaihak untuk menuntut untuk memperoleh pesangon, uang penghargaanmasa kerja dan uang penggantian hak seperti yang ditentukan di dalamPasal 156 ayat 2, 3 dan 4 UU No. 13
46 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
., MT ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; PT. WASKITA KARYA
28 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ;
OBYEK GUGATAN.Bahwa yang menjadi obyek gugatan dalam perkara ini adalah PutusanPanitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat No. 77/1996/3038/XIII/12003, tanggal 15 Januari 2003 tentang Pemutusan Hubungan Kerja antara PT.Prima Alloy Steel Universal Tok. yang berlamat di jalan Muncul No. 1Kecamatan Gedangan, Sidoarjo denga Sdr. Fendy Raharjo ;Il.
Bahwa Tergugat dalam putusannya hanya mempertimbangkan kepentingansepihak, sehingga Tergugat yang seharusnya menjadi penengah dalamperselisihan perburuhan, justru hanya menguntungkan satu pihak danmerugikan kepentingan pihak lain ;c. Bahwa putusan Tergugat yang menguatkan putusan P4D Jawa Timurdengan tanpa menggali keterangan dan buktibukti dari Penggugat ;IV. KRONOLOGIS :Bahwa PT.
Mewajibkan kepada Pengusaha dan Pekerja untuk melaporkan menerimadan atau menolak putusan ini ke Kantor Dinas Tenaga Kerja KabupatenSidoarjo, Panitia Penyelesaian Perselisihan Daerah di Surabaya dan PanitiaPenyelesaian Perselisinan Perburuhan Pusat di Jakarta ;IV. Putusan ini bersifat mengikat, apabila setelah 14 (empat belas) hari sejakpara pihak menerima putusan ini tidak melakukan upaya sebagaimanadimaksud amar Ill ;V.
42 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
LTD ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHANPUSAT ( P4P )
24 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
YAYASAN WIRA SAKTI UTAMA ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHANPUSAT ; Drs. FRANDS, M.M, dkk
16 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
HUSEIN ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)
32 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHANPUSAT ( P4P ),
13 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHANPUSAT (P4P) ; PT. PRIMA ALLOY STEEL UNIVERSAL, Tbk,
88 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
PERHIMPUNAN GANDHI SEVA LOKA,; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P),; JEANY CAHYANA ; dkk.
No. 09 PK/TUN/2008.Intervensi seolaholah dalam perkara aquo terjadi perselisihanperburuhan yang akan diuraikan dan dibahas di bawah ini.ad. 13.2 Bahwa keberadaan, tugas dan fungsi Termohon diatur padabagian Ill dari Pasal 11 s/d 17 UU No. 22/1957 tentangPenyelesaian Perselisinan Perburuhan.
Bahwa sesuai sebutan UU No. 22/1957 tentang PenyelesaianPerselisihan Perburuhan tersebut tugas dan fungsi Termohon adalah menyelesaikan perselisihan peroburuhan antara Pekerjadan Pengusaha yang dalam perkara aquo antara Termohon IlIntervensi dan Pemohon. Bahwa apakah Termohon Il Intervensi dan Pemohon terjadiperselisihan perburuhan sebagaimana dimaksud Pasal 1 (1) hurufc. dan huruf d. angka 1 dan 2 jo.
Perselisihan perburuhan, ialah pertentangan antara majikan atauperkumpulan majikan dengan serikat buruh atau gabungan serikatburuh berhubung dengan tidak adanya persesesuaian pahammengenai hubungan kerja, syarat syarat kerja dan/atau keadaanperburuhan.d. tindakan tersebut pada Pasal 6 undangundang ini, ialah salahsatu dari perbuatan perbuatan sebagai berikut :1.dari pihak majikan menolak buruhburuh seluruhnya atausebagian untuk menjalankan pekerjaan sebagai akibatperselisinan perburuhan, dilakukan
Bahwa dari uraian tersebut di atas antara Termohon Il Intervensi danPemohon tidak terjadi perselisinan perburuhan untuk saling menekansupaya baik Termohon Il Intervensi maupun Pemohon menerimahubungan kerja, syaratsyarat kerja dan/atau keadaan perburuhan yangdikehendaki oleh para pihak. Bahwa oleh karena tidak terjadi perselisihan perburuhan antaraTermohon Il Intervensi dan Pemohon, Termohon tidak berwenangmemeriksa dan memutus perkara tersebut.
Bahwa Termohon dalam perkara ini menganggap antara Termohon IIIntervensi dan Pemohon terjadi perselisihan perburuhan, sehinggadijadikan pintu masuk untuk memeriksa dan memutus tuntutan uangpenghargaan masa kerja, uang pengganti kerugian perumahan sertapengobatan dan perawatan Termohon II Intervensi.
189 — 95 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ray Akbar; Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P); PT Nestle Indonesia
17 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
SUFLI BAHAR ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHANPUSAT (P4P),
19 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
ANANG SAIFUDIN ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; PT. GENERAL MOTORS INDON
18 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; RUSTAM EFFENDI
9 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
TATANG KARTAWAN ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)
76 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
BACHRODI S.B.CA ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; PT. TRANSFERAMA AVISTAGRAHA