Ditemukan 1401 data
81 — 47
Perlindunganrepresif, menurut Hadjon, adalah upaya untuk mendapatkan perlindunganhukum yang dilakukan melalui badan peradilan.Bahwa perlindungan hukum kepada pembeli lelang yang beritikad baikyang mengikuti lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu yang secarategas diatur dalamPasal 4Peraturan Menteri Keuangan Nomor27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang menegaskanbahwa lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,tidak dapat dibatalkan.
49 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon, R. SriSoemantri Martosoewignjo, Sjachran Basah, Bagir Manan, H.M.Laica Marzuki, J.B.J.M ten Berge, P.J.J. van Buuren, dan F.A.MStroink dalam Buku Pengantar Hukum Administrasi Indonesia(Introduction to the Indonesian Administrative Law). Gajah MadaUniversity Press, Cetakan ketiga 1994, Halaman 6465, sebagaiberikut:"Sumber Hukum lain yang perlu dikemukakan ialah Keputusan TataUsaha Negara."
Hadjon, R. SriSoemantri Martosoewignjo, Sjachran Basah, Bagir Manan,H.M.
Andhika Perdana Nur Widianto
Tergugat:
1.MENPAN RB
2.Deputi Bidang SDM Aparatur Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementrian PANRB
307 — 304
Hadjon menyatakan sebenarnya menyamakan Asasasas Umum Pemerintahan yang Layak/Baik dengan norma hukumtidak tertulis dapat menimbulkan salah paham sebab dalam konteksiimu hukum telah dikenal bahwa asas dengan norma terdapatperbedaan. Asas atau prinsip merupakan dasar pemikiran yangumum dan abstrak, ide atau konsep dan tidak memiliki sanksi.Sedangkan norma adalah aturan yang konkret, penjabaran dari idedan mempunyai sanksi.
Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: GadjahMAda Press, 1993 hlm. 270.5 SF.
41 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon, R. SriSoemantriMartosoewignjo, Sjachran Basah, BagirManan, H.M.LaicaMarzuki, J.B.J.M ten Berge, P.J.J. van Buuren, dan F.A.MStroink dalam Buku Pengantar Hukum Administrasi Indonesia(Introduction to the Indonesian Administrative Law).
Hadjon, R. SriSoemantri Martosoewignjo, Sjachran Basah, Bagir Manan,Halaman 44 dari 54 halaman. Putusan Nomor 1349/B/PK/PJK/201617.18.H.M.
36 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon dalambukunya Pengantar Hukum Administrasi Indonesia,menyebutkan Badanbadan atau Pejabat Tata UsahaNegara bertindak melalui dua macam peranan, yakni Selaku pelaku hukum publik yangmenjalankan kekuasaan publik, yangdijelmakan dalam kualitas penguasaseperti halnya Badanbadan Tata UsahaNegara dan pelbagai jabatan yang diserahiwewenang penggunaan kekuasaan publik ; Selaku pelaku) hukum keperdataan = yangmelakukan pelbagai perbuatan hukumkeperdataan seperti halnya mengikatkanjual beli, Sewa menyewa
YULIS DAHNIAR
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DOMPU
Intervensi:
SITI NUR FAJAR RAHMI
103 — 54
Philipus M Hadjon, dkk., dalam bukunya Pengantar Hukum AdministrasiIndonesia, menyebutkan bahwa Penggugat mempunyai kepentingan untukmengajukan gugatan apabila ada hubungan kausal (Sebabakibat) antaraKeputusan Tata Usaha Negara yang digugat dengan kerugian/kepentingannya,artinya kepentingan yang dirugikan tersebut adalah akibat langsung dari terbitnyaKeputusan Tata Usaha Negara yang digugat;Menimbang, bahwa di samping kepentingan akan nilai yang harusdilindungi oleh hukum juga harus jelas pula kepentingan
78 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon dalam bukunya Pengantar Hukum Sumberhukum dalam formal (Resmi):1.2.3.
34 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon di dalam bukunya yang berjudul HUKUMADMINISTRASI INDONESIA (Gadjah Mada University Press,Yogyakarta:2011) pada halaman 355 356 sebagai berikut:Dalam pertimbangan putusan dimuat alasanalasan hakimsecaratepat dan rinci, termasuk ke dalamnya penilaian secarayuridis terhadap setiap bukti yang diajukan dan halhal yangterjadi dalam persidangan selama proses perkara itu diperiksa.Halaman 45 dari 63 halaman.
Hadjon didalam bukunya yang berjudul Hukum Administrasi Dan GoodGovernance (Penerbit Universitas Trisakti, Jakarta: 2010)pada halaman 30 sebagai berikut:Tindakan pemerintahan (a./. keputusan pemerintahan) dapatberakibat batal demi hukum (van rechtwege nietig), batal(nietig), atau dapat dibatalkan (vernietigbaar) tergantung dariHalaman 46 dari 63 halaman.
67 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon, et.al, dalam bukunya Pengantar HukumAdministrasi Indonesia, cetakan keenam, Yogyakarta, Mei 1999, Him.313 dan 314 menyatakan bahwa Peradilan Tata Usaha Negara padadasarnya menegakkan hukum publik, yakni hukum administrasi.Namun demikian, dalam pertimbangan hukum pada halaman 75 dan76 Putusan pada Pengadilan Tingkat Pertama, Majelis Hakim JudexFacti PTUN telah melakukan penilaian mengenai siapa pihak yangmemiliki Tanah dan Bangunan, dimana pertimbangan hukum tersebutberbunyi sebagai berikut
Hadjon dan doktrin dari Indroharto, dengan kualifikasisebagai berikut:1. Gugatan terhadap KTUN diajukan karena memiliki Nubunganlangsung dengan kepentingan Para Pemohon Kasasi untuk dapatmenguasai, dan menghuni Tanah dan Bangunan;2. Gugatan terhadap KTUN diajukan oleh Para Pemohon Kasasi karenabersifat pribadi yaitu Tanah dan Bangunan yang selama ini ditempatisendiri oleh Para Pemohon Kasasi menjadi diambil alin olehTermohon Kasasi III;Halaman 39 dari 54 halaman. Putusan Nomor 91 K/TUN/20173.
57 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon, S.H. yangmenyatakan bahwa delegasi pada hakekatnya merupakan pelimpahanwewenang, dengan prosedur pelimpahan dari suatu organ pemerintahkepada organ lain dengan peraturan perundangundangan, dan tanggungjawab dan tanggung gugat beralih kepada delegataris, si pemberiwewenang tidak dapat menggunakan wewenang itu lagi kecuali setelahada pencabutan dengan berpegang pada asas contraries actus, dan tatanaskah pada delegataris adalah tanpa atas nama (a.n), dan lainlain29(langsung) (Bahan Hukum Administrasi
Hadjon, S.H.)
55 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon, dkk dalamBuku Argumentasi Hukum, hal 16, penerbit Gadjah MadaUniversity Press. 2005).
146 — 55
YN HARI HARDONO dirugikansecara materiil karena tidak dapat menikmati barang yang sudah dibeli dengan carasah kurang lebih sebesar Rp. 4.509.000.000, (empat milyard lima ratus sembilanjuta rupiah) atau setidaktidaknya lebih dari Rp. 250, (dua ratus lima puluhPerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 ayatke1 KUHP. uo...ke1 KUHDP, === 2 snnnneMenimbang, bahwa Terdakwa di depan persidangan didampingi PenasihatHukumnya bernama : PIETER HADJON,S.H.,MH.
116 — 269 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon, dkk. dalam bukunya "Pengantar HukumAdministrasi Indonesia" pada Bab 11 halaman 313 yang pada pokoknyadisebutkan bahwa : "Hakim Tata Usaha Negara tidak usah membatasi diri padabagian yang dipertentangkan dari suatu keputusan, akan tetapi dapat mengujiseluruh keputusan atas keabsahannya, juga lepas dari motivasi yang mengajukangugatan, maka berdasarkan pendapat tersebut dan dengan adanya perubahandan perkembangan dari pemeriksaan di persidangan terhadap objek gugatankedua yang berupa Sertifikat
181 — 75
Hadjon, dkk.
80 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon, mengatakan bahwa setiap tindakan pemerintahdisyaratkan harus bertumpu atas kewenangan yang sah.Kewenangan itu diperoleh melalui tiga sumber, yaitu atribusi,delegasi, dan mandat. Kewenangan atribusi lazimnya digariskanmelalui pembagian kekuasaan negara oleh UndangUndang Dasar,sedangkan kewenangan delegasi dan mandat adalah kewenanganyang berasal dari pelimpahan. Kemudian Philipus M. Hadjon padadasarnya membuat perbedaan antara delegasi dan mandat.
29 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon di dalam bukunya yang berjudul HukumAdministrasi Indonesia (Gadjah Mada University Press,Yogyakarta:2011) pada halaman 355 356 sebagai berikut:Dalam pertimbangan putusan dimuat alasanalasan hakimsecara tepat dan rinci, termasuk ke dalamnya penilaian secarayuridis terhadap setiap bukti yang diajukan dan halhal yangterjadi dalam persidangan selama proses perkara itu diperiksa.Ikhwal tersebut merupakan pertanggungjawaban dalammenyelesaikan tugas dan pula tanggungjawabnya kepadamasyarakat.
Hadjon didalam bukunya yang berjudul Hukum Administrasi Dan GoodGovernance (Penerbit Universitas Trisakti, Jakarta: 2010) padahalaman 30 sebagai berikut:Tindakan pemerintahan (a.l.
SYAMSOM
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT
180 — 87
Mtr2004, UU Anti KKN 2009, serta doktrin yang dikemukakanoleh Kuntjoro Purbopranoto, Philipus M Hadjon, maupunJazim Hamidi.Sedangkan penerapan asaskepastian hukum formil diterapkan dengan ijelas dalam Putusan MARINo.121/G/121/PTUNBDG, Putusan No.04/G.TUN/2001/PTUN.YK jo. No. 10/B/TUN/ PT.TUN SBY jo.
60 — 32
Halmana sesuai dengan pendapatPhillipus M Hadjon, dkk dalam bukunya "Pengantar HukumAdministrasi Indonesia" (Cetakan Kesembilan, Maret 2005,halaman 324 "Dengan demikian harus ada hubungan kausalantara KTUN (sebab) dengan kerugian/kepentingan (akibat).Dalam hukum administrasi kita belum ada suatu ketentuan yangtegas tentang sifat hubungan kausal tersebut yakni teori apa yangdigunakan untuk menjelaskan ada tidaknya hubunan kausal itu.Sebagai perbandingan, dalam AWB (Belanda) disyaratkan bahwakerugian
Halmana sesuai denganpendapat Philipus M Hadjon, dkk dalam bukunya PengantarHukum Administrasi Indonesia (Cetakan Kesembilan, Maret2005, halaman 324) yang menyatakan:SE MA tersebut barangkali dianggap sebagai terobosan untukmengatasi kevakuman hukum namun isi SE tersebutsangatlah tidak sesuai dengan asas kepastian hukum.Dengan SE tersebut sangat dimungkinkan untuk menggugatsuatu KTUN yang sudah diterbitkan puluhan tahun silam.Untuk mengatasi hal tersebut, di satu sisi hukum administrasikita harus
47 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 446 K/TUN/2015digunakan sebagai pertimbangan hukum cacat formil, materiil danadministratif.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa putusan Judex Facti yang menyatakan gugatan tidak dapatditerima sudah benar dan tidak salah menerapkan hukum, tetapi perlutambahan pertimbangan;Bahwa terlepas dari alasan kasasi, sesuai dengan teori HukumAdministrasi Negara dalam Buku Pengantar Hukum Administrasi Negara olehPhilipus Hadjon dkk, dan
66 — 75
Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, dalam buku ArgumentasiHukum (2009) menyatakan bahwa asas contrarius actus dalam hukumadministrasi negara adalah asas yang menyatakan badan atau pejabat tatausaha negara yang menerbitkan keputusan tata usaha negara dengansendirinya juga berwenang untuk membatatkannya.