Ditemukan 456 data
73 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Eksepsi Plurium Litis Consortium Atau Exceptio Ex Juri Terti;Hal. 11 dari 51 hal. Put.
112 — 89
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.Sekiranya Pengadilan Negeri Denpasar berpendapat lain, maka Tergugat denganini) akan menyampaikan bantahan dalam bentuk eksepsi dan pokok perkara,sekaligus juga mengajukan gugatan rekonpensi sebagaimana akan diuraikan dibawah ini.DALAM EKSEPSIPROSESUALEXCEPTIO JURI TERTI : GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK KARENATIDAKMENGIKUTSERTAKAN NOTARIS/PPAT EDDY NYOMAN WINARTA,SH., M.KN, NOTARIS/PPAT PUTU NGURAH ARYANA, SH., M.KN DANNOTARIS/PPAT LUH
91 — 37
Apabila ada pihak ketiga yang terlibat tetapi tidak ikut ditarik sebagai tergugat, secara spesifik dapat diajukan eksepsi yangdisebut exceptio ex juri terti.(M.
Dengan demikian oleh karenapihak ketiga tersebut tidak ikut di gugat, gugatan dinyatakan mengandung cacat pluriumlitis consortium ;Apabila ada pihak ketiga yang terlibat tetapi tidak ikut ditarik sebagai Tergugat, secaraspesifik dapat diajukan eksepsi yang disebut exceptio ex juri terti ;e Bukti TII5, Yurisprudensi MA.RI No.200 K/Pdt/1988 tanggal 27September1990, Sumber : M.
82 — 12
diikut sertakan PPAT sebagai pihak dalam gugatan ini, maka gugatan Penggugatmengandung kekurangan pihak dalam gugatan ; e bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas Majelis menyimpulkan gugatan Penggugatdi dalam perkara a quo tidak memenuhi syarat formil berupa kekeliruan pihak (errorin persona) dalam bentuk gugatan kurang pihak (Plurium Litis Consortium), olehkarena masih ada pihak yang seharusnya turut ditarik sebagai pihak di dalam gugatankarena memiliki keterkaitan dengan pokok gugatan (ex juri terti
DALAIL
Tergugat:
Kepala Desa Sidodadi
188 — 127
sertakan sebagai Para Tergugatdalam perkara ini yaitu Camat Kecamatan Puring danDispermades P3A Kabupaten Kebumenyang didalilkanolehPenggugat ketika kepala desamemberhentikanPerangkat Desaharusmendapatkanrekomendasidari Camat dan DinasBAPERMASDES P3A Kabupaten akan tetapi tidak ikut digugat atautidak dijadikan pihak maka gugatan Penggugat kurang pihak(Plurium Litis Consortium), Artinya ada pihak ketiga yang terlibatdan terkait hubungan hukum, tetapi tidak ikut ditarik sebagalTergugat (Exceptio ex jun terti
MUSIDI
Tergugat:
Kepala Desa Sidodadi
376 — 276
Permusyawaratan Desa (BPD) DesaSidodadi, CAMAT Kecamatan Puring dan DISPERMADES P3AKabupaten Kebumenyang didalilkan oleh PENGGUGAT ketikaKepalaDesamemberhentikan Perangkat Desa harusmendapatkan Rekomendasidari ~Camatdan DinasBAPERMASDES P3A Kabupaten akan tetapi tidak ikut digugatatau tidak dijadikan pihak maka gugatan PENGGUGAT kurangpihak ( PLURIUM LITIS CONSORTIUM), Artinya ada pihak ketigayang terlibat dan terkait hubungan hukum, tetapi tidak ikut ditariksebagai Tergugat ( Exceptio ex juri terti
45 — 15
Nomor 8 dan 22 / KelurahanKetawanggede adalah barang milik Negara yang dikelola oleh MenteriKeuangan maka ratio hukumnya adalah sudah seharusnya apabilaMenteri Keuangan ditarik sebagai pihak berperkara (Tergugat) dalamgugatan perkara aquo, demikian karena Menteri Keuangan tidakditarik sebagai pihak berperkara maka gugatan para Penggugat42tentunya mengandung cacat plurium litis consortium, kurang pihakyang seharusnya ditarik sebagai pihak berperkara.Bahwa karena gugatan mengandung exceptio ex juri terti
78 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
makaPengadilan Hubungan Industrial tidaklah bertugas dan berwenang untuk memeriksadan memutus perkara a quo (kompetensi absolute) maka mohon Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan Negeri Klas IA Tanjung Karangyang mengadili perkara a quo untuk memeriksa dan memutuskan lebih dahulusebelum pokok perkara diperiksa dengan menyatakan gugatan Penggugat tidakdapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium) atau exeptio exJury Terti
SUMANDI WIDJAJA
Tergugat:
1.P.T. BANK RABOBANK INTERNATIONAL INDONESIA
2.P.T. MURNI ALDANA MANAJEMEN
134 — 34
Yahya Harahap, dalam bukunyaHukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan,Pembuktian dan Putusan Pengadilan, halaman 503504 menyatakanbahwa:Apabila ada pihak ketiga yang terlibat tetapi tidak ikut ditariksebagai tergugat secara spesifik dapat diajukan eksepsi yangdisebut exceptionex juri terti.62. Lebih lanjut, Ahli Hukum M.
53 — 27
Bahwa, oleh karena gugatan Penggugat masih ada pihak yang mesti ikut dan ditarik sebagai pihak yang digugat, sehingga olehkarenanya gugatan Penggugat mengandung cacat plurium itisconsortium dan cacat ex juri terti ;.
40 — 24
tegugatdalam perkara tersebut, dengan demikian karena pihak ketigayang menguasainya tidak ikut digugat, maka gugatan dinyatakanmengandung cacat plurium litis consortium;Bahwa dengan demikian berdasarkan halhal tersebut di atas,telah secara terang dan jelas terhadap Gugatan yang diajukanPENGGUGAT dalam perkara a quo adalah kurang pihak atautidak lengkap dengan tidak menarik PT Bank TabunganPensiunan Nasional Tbk sebagai pihak dalam perkara a quo(exceptio plurium litis consortium/exceptio ex juri terti
1.NURAINI Binti HI. ILYAS
2.YUSNIDAR Binti HI. ILYAS
3.ZAIDAR ZET Bin HI. ILYAS
4.Hj. MAHDALIA ELVA Alias MAHDALIA ALFA Binti HI. ILYAS
5.ELY PIANTI H ILYAS Alias ELI PAINTI Binti HI. ILYAS
Tergugat:
ASIAH Alias ASIA Binti KI. H. Muhammad
172 — 78
M2 (duapuluh meter kali lima meter sama dengan sepuluh meterpersegi), dan bangunannya berukuran kurang lebin Panjang 17 Meter X Lebar 5Meter = 85 M2 (tujuh belas kali lima meter sama dengan delapan puluh lima meterpersegi), sehingga dengan demikian berarti ada obyek perkara yang menjadisengketa dalam Gugatan Penggugat yang sudah dikuasai oleh pihak ketiga, akantetapi tidak dijadikan Tergugat dalam perkara ini;Menimbang bahwa terhadap eksepsi tersebut Majelis Hakim berpendapatbahwa eksepsi ex jun terti
81 — 124
yurisprudensi Majelis Hakim berkesimpulan bahwa gugatan Penggugattersebut telah mengandung cacat formil karena masih banyak pihakpihak lainnyayang tidak ditarik ataupun tidak diikutsertakan sebagai Tergugattergugat yangpada dasarnya memiliki hubungan hukum terhadap penguasaan objek perkarayang disengketakan dalam perkara aquo, oleh karenanya gugatan Penggugattersebut sudah memenuhi unsur dalam gugatan yang bersifat Plurium LitisConsortium atau lebih stesifik sering disebut dengan gugatan Ex Juri Terti
Tergugat XXXIV, Tergugat XXXV, Tergugat XXXVI, Tergugat XXXVII,Tergugat XXXIX, Tergugat XXXX, Tergugat XXXXI, serta Tergugat XXXXII pada110huruf (b) dan huruf (c) di atas menurut pendapat Majelis Hakim sudah masuk kedalam pokok perkara apalagi terhadap eksepsi pada huruf (a) telah dikabulkanoleh karenanya terhadap eksepsi huruf (b) dan huruf (c) adalah adil untukdikesampingkan;Menimbang, bahwa dikarenakan eksepsi Plurium Litis Consortium atau lebihsfesifik sering disebut dengan eksepsi Ex Juri Terti
142 — 56
Replik Penggugat Dalam Eksepsi angka 2, Penggugatsecara terbuka melalui dalil Replik tersebut telah membenarkan/mengakuiakan kebenaran dalil eksepsi Tergugat angka 1 mengenai dalil gugatanPenggugat angka 3.1 yang sebagiannya telah dialihkan kepada pihak ketiga(Kadir) yaitu kaplingan 8 x 12 M, oleh sebab itu gugatan Penggugat sangatjelas mengandung cacat formil Error In Persona dalam bentuk plurium litisconsortium (orang yang ditarik sebagai Tergugat tidak lengkap) dan dalambentuk exceptio ex juri terti
98 — 41
Apabila ada pihak ketiga yangterlibat tetapi tidak ikut ditarik sebagaitergugat, secara spesifik dapat diajukaneksepsi yang disebut exceptio ex juri terti.(Sumber Buku: M. Yahya Harahap, S.H., Hukum AcaraPerdata, Sinar Grafika: 2005, halaman 439)Sesuai dengan ketentuanketentuan hukum dalam YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia, Gugatan Penggugat yangkurang pihak (plurium litis consortium) tersebut wajib untukdinyatakan tidak dapat diterima.
112 — 44
Bahwa dengan demikian masih ada pihak lain yang seharusnyadijadikan sebagai pihak Tergugat/Turut Tergugat oleh Penggugat ataudengan kata lain pihak yang ditarik dan didudukkan sebagaiTergugat/Turut Tergugat oleh Penggugat tidaklah lengkap (ex juri terti),yang berakibat sengketa yang dipersoalkan tidak akan dapatdiselesaikan secara tuntas karena ada kekurangan pihak dalamgugatan.
80 — 32
Dengandemikian, oleh karenapihakketigatersebuttidakikut diqugat,gugatandinyatakanmengandungcacat pluriumlitis consortium.Apabila ada pihak ketiga yang terlibat tetapi tidak ikut ditarik sebagaitergugat, secara spesifik dapat diajukan eksepsi yang disebut exceptioexjuri terti".(Sumber Buku : M. Yahya Harahap, S.H., "Hukum Acara Perdata",Sinar Grafika : 2005, halaman 439)Hal 18 dari 77 Hal Putusan No. 735/PDT/2017/PT.DKI4.
101 — 43
DALAM EKSEPSIExceptio ex Juri TertiBahwa Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan ditolak dan atausetidaktidaknya tidak dapat diterima karena menurut hemat kami bahwagugatan Penggugat mengadung cacat ex juri terti karena ada pihak ketigayang sebenamya terlibat dan bertanggung jawab atas masalah yangdiutarakan Penggugat dalam gugatannya tidak ditarik sebagai Tergugat yaituDjudde dan camat Baruga oleh karena masalah ini timbul akibat perbuatanDjudde yang menjual objek sengketa kepada Penggugat yang selanjutnya
319 — 34
lelang ke rekening nomor 2.138.257730 danBadan Koordinasi Penanaman Modal yang telah mengeluarkan Surat No.293/B.2/A.7/2003. ternyata Penggugat tidak menarik dan menyertakan LimTji Bin dan Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagai pihak Tergugat;Dengan demikian, mengakibatkan gugatan yang diajukan oleh Penggugatmengandung cacatformil p/urium litis consortium karena:tidak lengkap pihak yang digugat, sebab masih ada pihak lain yaitu Lim TjiBin dan Badan Koordinasi Penanaman Modal yang terlibat (ex jure terti
Pembanding/Terbanding/Tergugat II : Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia,
Terbanding/Pembanding/Penggugat : PT. Wana Mekar Kharisma Properti Diwakili Oleh : PT. Wana Mekar Kharisma Properti
Terbanding/Pembanding/Penggugat : PT. Wana Mekar Kharisma Properti
Terbanding/Tergugat III : Drs. H. Muhammad Prasetyo, S.H, M.H., Pekerjaan Jaksa Agung Republik Indonesia
Terbanding/Tergugat IV : Diah Srikanti, S.H., M.H., Pekerjaan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia,
Terbanding/Turut Tergugat I : Presiden Negara Republik Indonesia
Terbanding/Turut Tergugat II : MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
438 — 1079
Apabila ada pihak ketiga yang terlibattetapi tidak ikut ditarik sebagai tergugat, secara spesifik dapat diajukaneksepsi yang disebut exception ex juri terti.. Menurut Darwan Prinst, S.H. dalam bukunya Strategi Menyusun DanMenangani Gugatan Perdata, PT Citra Aditya Bakti, cetakan ketiga,Bandung, 2002, PT.
Apabila ada pihak ketiga yang terlibat tetapi tidakikut ditarik sebagai tergugat, secara spesifik dapat diajukan eksepsi yangdisebut exception ex juri terti. . Menurut Darwan Prinst, S.H. dalam bukunya Strategi Menyusun DanMenangani Gugatan Perdata, PT Citra Aditya Bakti, cetakan ketiga,Halaman 82 Putusan Nomor:659/Pdt/2020/PT DKIBandung, 2002, PT.