Ditemukan 731 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-04-2015 — Putus : 28-05-2015 — Upload : 22-10-2015
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 124/Pid.B/2015/PN.MPW
Tanggal 28 Mei 2015 — CHIN JAN NEN Als BUCUT
3717
  • Dikembalikan kepada klenteng FUK TET CHIE dan klenteng KIE PAK KUNG melalui saksi DJONG TJHON TCHIN6. Membebankan kepada Para Terdakwa I (CHIN JAN NEN Anak EN SEI COY) dan terdakwa II (JHONG THEN SIN Als ASIN Anak JHONG SIAW KIAN) membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah)
    UNYIT pergi ke Klenteng (tempat beribadah) KIEU PAK KUNG JLRaya Pontianak Sungai Pinyuh, Kec. Sungai Pinyuh, Kab.
    Mempawah dan bertemu dengansaksi DJIE CHUNG LIONG (pengurus tempat peribadatan tersebut), selanjutnya terdakwaIl SGHONG THEN SIN Als ASIN Anak dari JHONG SIAW KIAN) sempat bertanyakepada saksi DJE CHUNG LIONG dengan berkata ada yang jaga ndak klenteng, dandyawab oleh saksit DJE CHUNG LIONG yang jaga klenteng tidak ada, Cuma sayapengurusnya, pagi yang buka pintu dan malam tutup pintu klenteng, selanjutnya saksi DJECHUNG LIONG pergi meninggalkan klenteng dan pulang kerumah diikuti oleh paraterdakwa
    UNYIT (belum tertangkap) mengambil 24 (dua puluh empat) buah Iilindi Klenteng (tempat beribadah) FUK TET CHIE dan di Klenteng (tempat beribadah) KIEUPAK KUNG tanpa memmta izin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yang sah ataukepada saksi DJONG TJHON TIJIN sebagai penanggung jawab dalam Klenteng (tempatberibadah) FUK TET CHIE dan Klenteng (tempat beribadah) KIEU PAK KUNG tersebutAkibat perbuatan terdakwa I (CHIN JAN NEN Als BUCUT) dan terdakwa II(JHONG THEN SIN Als ASIN Anak dari JHONG SIAW KIAN
    UNYIT pergi ke Pekong (Klenteng) FUK TET CHIE diSungai Bakau Besar Kabupaten Mempawah dengan mengendarai (satu) unit mobil toyotaavansa warna putih KB 1619 BD milik Sdr. SADRA, sedangkan Sdr. AHONG bersamadengan Sdr. UNYIT mengendarai sepeda motor yamaha mio warna putih tanpa plat nomor,selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr. AHONG masuk kedalam klenteng tersebut dansembahyang, sedangkan Sdr. UNYIT menunggu dihalaman klenteng, kemudian terdakwabersama dengan Sdr. BUCUT, Sdr. AHONG dan Sdr.
    UNYITpergi ke Klenteng (tempat beribadah) KIEU PAK KUNG Jl Raya Pontianak SungaiPinyuh, Kec. Sungai Pinyuh, Kab. Mempawah dan bertemu dengan Sdr. DJIE CHUNGLIONG (pengurus tempat peribadatan tersebut), selanjutnya terdakwa sempat bertanyakepada Sdr. DJE CHUNG LIONG dengan berkata ada yang jaga ndak klenteng, dandyawab oleh Sdr. DJE CHUNG LIONG yang jaga klenteng tidak ada, Cuma sayapengurusnya, pagi yang buka pintu dan malam tutup pintu klenteng, selanjutnya Sdr.
Putus : 08-07-2015 — Upload : 23-09-2015
Putusan PN BLORA Nomor Nomor : 112 / Pdt.P / 2015/ PN. Bla.
Tanggal 8 Juli 2015 — AGUS WIBISONO Alias OEY PING TJIAUW
318
  • ., Notaris yang berkantor di jalan nusantara No.18 Blora;- Bahwa perkumpulan Kematian Tiong Hwa yang sekarang kemana Yayasan Budi Dharma dan tempat Ibadah Klenteng Hok Tik Bio Blora, yang didirikan oleh Para Leluhur Pemohon (AGUS WIBISONO Alias OEY PING TJIAUW), Pengurus, Para Anggota yang bertempat di jalan Pemuda nomor 38 Blora adalah Satu Kesatuan dengan Hak yang sama;III. Membebankan Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp.216.000.00 (Dua ratus enam belas ribu rupiah).
    tersebut;Setelah membaca surat permohonan Pemohon;Setelah mendengar keterangan Pemohon dan saksisaksi;Setelah memperhatikan suratsurat bukti yang diajukan oleh Pemohon dimukapersidangan;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan secara tertulistertanggal 24 Juni 2015 dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Blora dibawahRegister nomor 112 / Pdt.P / 2015 / PN.Bla. yang bunyinya sebagai berikut:e Bahwa Pemohon adalah cucu / ahliwaris dari Oey Hap You pendiri Klenteng
    danperkumpulan Yayasan Budi Dharma yang mengurus kematian khususnya warga TiongHwa dan umumnya masyarakat Blora yang membutuhkan bantuan Yayasan BudiDharma.e Pada awalnya perkumpulan yang mengurusi kematian tersebut bernama Djin HooHwee You kemudian diubah menjadi Song Soe Kiok dan yang terakhir sampai saatini dikenal dengan Yayasan Budi Dharma.Bahwa sejak berdirinya Klenteng di jalan Pemuda No.38 Blora pads ZamanPenjajahan Belanda , pada saat itu pula perkumpulan yang mengurusi kematian yangsekarang
    TJOKROSOEDJIANTO selaku Cucu / Ahliwaris pendiri Klenteng di jalan Pemuda nomor 38WBlora dan seluruh pengurus " Yayasan Budi Dharma " tidak akan menerima jikaYayasan Budi Dharma keluar atau di suruh pergi dari Klenteng Jalan Pemuda nomor38 Blora.Bahwa untuk menjaga halhal yang tidak diinginkan adanya pihakpihak yangmenginginkan Yayasan Budi Dharma keluar dari Klenteng di Jalan Pemuda Nomor 38Blora;Untuk itu Pemohon mohon adanya Penetapan Pengesahan Akta Kesepakatan Nomor147 yang dibuat oleh ELIZABETH
    Hok Tik Bio Blora ;e Bahwa saksi tahu lokasi tersebut untuk tempat Ibadah Klenteng Blora juga untuk LokasiYayasan Budi Dharma yang bergerak di bidang Sosial atau sosial Keagamaan;e Bahwa saksi tahu tempatnya Yayasan Budi Dharma dan Klenteng Hok Tik Bio Bloraadalah satu Lokasi di jalan Pemuda nomor 38 Blora, sejak dulu;e Bahwa saksi tahu Pemohon telah menghadap Notaris atas nama ELIZABETHESTININGSIH,SH, yang berkantor di jalan Nusantara Nomor 18 Blora, menyatakanbahwa Yayasan Budi Dharma tidak dapat
    Notaris berkedudukan di jalan Nusantara No.18Blora ;e Bahwa isi Akta tersebut pada pokoknya Cucu/Ahliwaris dxan Pendiri Klenteng di jalanPemuda nomor 38 Blora telah mengadakan kesepakatan dengan Para Pengurus YayasanBudi Dharma, beserta masyarakat Blora tidak setuju/Menolak kalau Yayasan BudiDharma dipindah/dipisahkan dengan Klenteng di jalan Pemuda nomor 38 Blora ;e Bahwa Pemohon berkeinginan Yayasan Budi dharma dengan segala perangkatnya :Gedung/Kantor, Pengurus/Karyawan dengan segala aktivitasnya
Register : 18-03-2009 — Putus : 10-11-2009 — Upload : 29-08-2014
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 5/PDT.G/2009/PN Tbk
Tanggal 10 Nopember 2009 — ENA, BUDIONO, KRISTY DEWI SENG, MIN KHAI, TJOA LIELY SENG, BUDIANI, KENNY SENG Melawan : SIA OE, KOEI TJENG, BOE TUWA, PENGURUS YAYASAN MAHA CETIYA GIRI SHANTI, KEPALA KELURAHAN TANJUNG BATU KOTA, KEPALA KECAMATAN KUNDUR, KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARIMUN ;
126106
  • SANDI (SENG HENG HWA), namun sepanjang yang telah dihibahkan (disumbangkan) guna perluasan Klenteng CI SENG BIO (sebagai suatu tempat peribadatan Konghucu) adalah merupakan milik Klenteng CI SENG BIO
    kecilberukuran lebih kurang 10 x 12 M3 ~ Bahwa dalam mengurus klenteng tersebut TEO KWEE HONG menunjuk KASANAlias KOEI SENG (Alm) dan Oleng untuk membantunya, khususnya untuk membantumelakukan kegiatan sembahyang, serta menjaga dan merawat klenteng tersebut ;Bahwa pada waktu TEO KWEE HONG mengutrus klenteng tersebut, ia (TEO KWEEHONG) telah membuat sebuah prasasti yang terbuat dari lempengan kuningan yangdilekatkan pada dinding klenteng berisi tulisan namanama orang yang membantupembangunan dan
    Dan KASAN AliasKOEI SENG mengurus dokumendokumen dan administrasi demi legalnyaKlenteng adalah atas kesepakatan dan permintaan para pendiri Klenteng, karenasejak Klenteng berdiri dari tahun 1963 sampai dengan tahun 2004, yakni 41tahun lamanya Klenteng tersebut bellum ada legalitasnya ;Bahwa KASAN Alias KOEI SENG (Alm) mengurus Sertifikat Tanah LokasiKlenteng tersebut keatas namanya/pribadinya dikarenakan pada saat itu Klenteng belumadanya Yayasan yang berbadan hukum sebagai wadah Klenteng dimaksud
    tersebut belum benbentuk badan hukum yayasan sesuai kesepakatan parapendiri Klenteng, yang nantinya adabila Klenteng tersebut telah berbentuk badan hukumyayasan maka KASAN Alias KOEI SENG (Alm) dan SIA OE (Tergugat I) harusmembalik namakan Sertifikat a quo menjadi atas nama Yayasan (Klenteng) ;Bahwa berdasarkan uraian lengkap tersebut diatas, maka pengurusan bukti hak(Sertifikat) atas lokasi Klenteng (objek perkara) yang dilakukan oleh KASAN AliasKOEI SENG (Alm) dan SIA OE adalah telah sesuai dan
    (objek perkara) adalah untuk kepentingan Klenteng dan setelah buktihak (Sertifikat) tersebut terbit akan dibalik namakan menjadi atas nama Klentengsetelah Klenteng berbadan hukum yayasan sesuai kesepakatan pendiri Klenteng ;Bahwa Penggugat Rekonpensi dalam melakukan pengurusan bukti hak (Sertifikat) ataslokasi tanah Klenteng (objek perkara) adalah sesuai dengan prosedur yang diatur dalamperaturan perundangundangan, dan bukti hak (Sertifikat) tersebut telah diterbitkanoleh instansi yang berwenang
    SANDI (SENG HENG HWA), namun sepanjang yang telahdihibahkan (disumbangkan) guna perluasan Klenteng CI SENG BIO (sebagai suatu tempatperibadatan Konghucu) adalah merupakan milik Klenteng CI SENG BIO ;DALAM REKONVENSI :e Menyatakan bahwa bidang tanah sebagaimana Sertifikat HGB No. 501 atas nama SIA OE,Sertifikat HGB No. 502 dan Sertifikat No. 503 atas nama KASAN Alias KOEI SENGadalah milik Klenteng CI SENG BIO yang merupakah hibah dari alm.
Putus : 23-05-2016 — Upload : 09-08-2016
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 32/Pdt.P/2016/PN Lbp
Tanggal 23 Mei 2016 — Nama : BOK KIM ; Umur / Tanggal lahir : 61 tahun / 06 September 1954 ; Kebangsaan : Indonesia ; Agama : Budha ; Pekerjaan : Ibu rumah tangga ; Alamat : Jalan T. Fahruddin No. 80, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON ;
192
  • Menyatakan bahwa perkawinan antara BOK KIM dengan LAI TJUN pada tanggal 24 Mei 1979 di Klenteng Delapan Dewa di Lubuk Pakam adalah Sah menurut hukum berdasarkan Surat Keterangan Perkawinan yang dikeluarkan oleh Klenteng Delapan Dewa ;3.
    DelapanHalaman dari 12 halamanPenetapan No. 32/Pdt.P/2016/PNLbpDewa Lubuk Pakam tanggal 24 Mei 1979 sesuai dengan Surat KeteranganPerkawinan yang dikeluarkan oleh Klenteng Delapan Dewa ;Bahwa karena kelalaian dan ketidaktahuan Pemohon tentang ketentuanPerundangundangan yang berlaku, maka selama perkawinan Pemohon denganSuami Pemohon (LAI TJUN) tersebut, tidak pernah dicatatkan pada KantorCatatan Sipil, sehingga sampai saat ini perkawinan tersebut tidak mempunyaiAkta Perkawinan ;Bahwa dari perkawinan
    Menyatakan bahwa perkawinan antara BOK KIM dengan LAI TJUN padatanggal 24 Mei 1979 di Klenteng Delapan Dewa di Lubuk Pakam adalah Sahmenurut hukum berdasarkan Surat Keterangan Perkawinan yang dikeluarkanoleh Klenteng Delapan Dewa ;3.
    LATTJUN dengan BOK KIM, dikeluarkan oleh Klenteng Delapan Dewa diLubuk Pakam, diberi tanda bukti...... cc eeeeeececcccccseeeeeeeeees P2;. Foto copy Kartu Tanda Penduduk NIK. 120728301530001, tanggal07102010, atas nama LAI CUN, dan Surat Bukti KewarganegaraanRepublik Indonesia, Nomor : 280/AAP/53, tanggal 16 Mei 1980, atasnama LAI CUN, dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman RI, DirekturJenderal Hukum dan Perundangundangan, diberi tanda bukti...... P3 ;.
    SaksiSANTI:Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan almarhum suamiPemohon, karena Pemohon dan almarhum suami Pemohonadalah jemaat dari Klenteng Delapan Dewa Lubuk Pakam,sedangkan saksi sebagai pengurus di Klenteng Delapan DewaLubuk Pakam ;Bahwa Pemohon menikah dengan suami Pemohon yangbernama LAI TJUN secara adat agama Tionghoa Budha diKlenteng Delapan Dewa Lubuk Pakam pada tanggal 24 Mei1979 ;Bahwa dari perkawinan Pemohon dengan LAI TJUN tersebuttelah dikaruniai 6 (enam) orang anak, masingmasing diberinama
Register : 18-03-2015 — Putus : 21-04-2015 — Upload : 29-04-2015
Putusan PN REMBANG Nomor 26/Pid.B/2015/PN Rbg
Tanggal 21 April 2015 — HANNY SURYA WARDANA Bin HANATA WARDANA
355
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) tas warna hitam ;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) buah patung atau Kiem Sin pengawal dewa bumi ;Dikembalikan kepada Yayasan Klenteng Cu An Kiong melalui saksi Irawan Bin (Alm) Tjeng Peng Poen ;4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
    CU AN KIONG laluterdakwa membeli dupa kepada penjaga klenteng CU AN KIONG (saksi HOOSWIE LAN binti HOO BENG KWEI), kemudian terdakwa melakukansembahyang setelah selesai sembahyang terdakwa mengambil patung atau KIEMSIN yang berada diatas meja altar yang berada didalam klenteng CU AN KIONG,patung tersebut dimasukkan terdakwa kedalam tas hitam milik terdakwa, kemudianterdakwa berpamitan kepada penjaga klenteng CU AN KIONG (saksi HOO SWIELAN Binti HOO BENG KWED).
    Saat berpamitan diluar klenteng CU AN KIONGpenjaga klenteng KIONG (saksi HOO SWIE LAN Binti HOO BENG KWEI)memanggil terdakwa karena curiga dengan isi tas terdakwa, KOH, patungku kokeejupuk balekno (KOH, patung saya kamu ambil kembalikan) lalu terdakwamenjawab tak silih tak nggo conto (tak pinjam mau saya buat contoh) sambilterdakwa berjalan mendekati penjaga klenteng CU AN KIONG (saksi HOO SWEILAN Bintt HOO BENG KWEJ) dan mengembalikan patung atau KIEM SIN.Setelah itu datang saksi IRAWAN Bin (alm
    dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa yang saksi ketahui dalamperkara ini sehubungan denganterdakwa telah mengambil patungatau Kiem Sin pengawal dewa bumimilik Klenteng Cu An Kiong padahari Sabtu tanggal 27 Desember2014 di Klenteng Cu An Kiong ;Bahwa terdakwa dalam mengambilpatung pengawal dewa bumi tidakada ijin;Bahwa saksi mengetahui kejadiansendiri kejadian terdakwamengambil patung pengawal dewabumi karena terdakwa pada waktumasuk ke Klenteng Cu An Kionghendak sembahyang
    maupun kepada pengurus YayasanKlenteng Cu An Kiong;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas terdakwa setelahsampai di Klenteng Cu An Kiong dan masuk ke dalam Klenteng untuk melakukansembahyang, dan pada saat sembahyang tersebut terdakwa mengambil patung pengawaldewa bumi yang ada berada diatas meja altar dimasukkan kedalam tas warna hitam.Kemudian terdakwa setelah berpamitan dengan saksi Hoo Swie Lan Binti Hoo BengKwei selaku penjaga Klenteng menuju halaman Klenteng.
    Pada saat terdakwa mengambilpatung dan dimasukkan kedalam tas terdakwa tidak sepengetahuan penjaga Klentengmaupun seijin pengurus Yayasan Klenteng Cu An Kiong selaku pemilik atas patungyang ada di dalam Klenteng Cu An Kiong tersebut.
Register : 14-06-2012 — Putus : 12-07-2012 — Upload : 16-04-2014
Putusan PN REMBANG Nomor 62/Pid.B/2012/PN.RBG
Tanggal 12 Juli 2012 — SOLEKAN bin SURATMAN
245
  • turut tanah Desa Soditan Kec.LasemKab.Rembang situasi klenteng dalam keadaan ramai kemudian terdakwa mendekatisaksi Minarsih yang ketika itu berada dalam keramaian sedang melihat klentengkemudian terdakwa berdiri didepan saksi Minarsih dan bergesergeser untukmenghalangi pandangan supaya saksi Minarsih yang ketika itu sedang melihatklenteng juga ikut bergerakgerak menggeserkan badannya saat itu pula Sdr.DUL(DPO) tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya mengambil HP merk Mito warnahitam milik saksi
    turut tanah Desa Soditan Kecamatan Lasem KabupatenRembang;Bahwa pada waktu itu saksi membawa HP yang disimpan di dalam sakucelana bagian samping kanan;Bahwa kemudian saksi bermaksud akan mengambil HP yang ada di sakucelananya untuk menghubungi anaknya, namun pada saat itu saksi tidakmendapati HP tersebut di saku celananya;Bahwa pada waktu itu keadaan klenteng sangat ramai, orang saling berdesakdesakkan;Bahwa kemudian saksi keluar klenteng menuju ke jalan raya, tibatiba saksimelihat ada seorang lakilaki
    turut tanah Desa Soditan Kec.Lasemkab.Rembang, pada awalnya saksi tidak mengetahui pelaku yang mengambilHP milik saksi Minarsih namun pada saat saksi bersama saksi Minarsihberjalan dari klenteng Desa Soditan Lasem ke selatan dalam jarak kuranglebih 100 meter, saksi disuruh oleh saksi Minarsih untuk mengawasi seoranglakilaki yang saat itu sedang memegangi membuka casing karena menurutsaksi Minarsih, HP yang sedang dipegangi dan dibuka casingnya oleh lakilaki tersebut adalah milik saksi Minarsih,
    di daerah Lasem,karena sedang ada keramaian pertunjukkan barongsai, pada waktu itu Dul (DPO)mengatakan kepada terdakwa saya yang mengambil, kamu yang membawabarangnya (HP), dan terdakwa menyetujuinya kemudian sekitar jam 09.00 WIB,terdakwa dan Dul (DPO) berangkat dengan menggunakan bis antarkota menuju keLasem dan berhenti di depan klenteng turut tanah Desa Soditan Kecamatan LasemKabupaten Rembang yang pada saat itu keadaannya ramai, sesampainya di klenteng,terdakwa dan Dul (DPO) melihat ada seorang
Register : 23-05-2018 — Putus : 26-07-2018 — Upload : 30-07-2018
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 230/Pid.B/2018/PN Rhl
Tanggal 26 Juli 2018 — Penuntut Umum:
ANDREAS TARIGAN, SH
Terdakwa:
YUNDRI Alias UYUN Bin DARMAWAN
285
  • ANDI PRAMANA, di bawah sumpah di Persidangan pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi dan terdakwa mengambil uang dan handone di Klenteng/ Pekong Sayur pada hari Sabtu tanggal 10 Maret 2018 sekira pukul14.00 wib, bertempat di Klenteng / Pekong Sayur yang berada diJalan Pahlawan Kelurahan Bagan Kota Kecamatan BangkoKabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau.Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 10 Maret 2018 sekira pukul12.00 wib, saksi mendatangi rumah terdakwa di Jalan Makmur Gg.Mahod Rt.001
    Bahwa setelah tiba di tempat tersebut, kemudian terdakwa dan saksimasuk kedalam Klenteng / Pekong Sayur tersebut menuju meja danmembuka meja tersebut yang ternyata didalam meja tersebut terdapat1 (satu) unit handpone merk MITHO dan uang tunai sebesar + Rp5.000.000, (lima juta rupiah), selanjutnya terdakwa dansaksilangsung mengambil handpone dan uang tersebut. Bahwa 1 (satu) unit handpone merk MITHO dan uang tunai + Rp5.000.000. (lima juta rupiah) adalah milik NG LIANG Als LIANG.
    Bahwa saksi dan terdakwa ada mendapat ijin dan/atau perintah darisaksi NG LIANG Als LIANG untuk mengambil barang tersebut.Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan danmenyatakan tidak keberatan.Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut:> Bahwa terdakwa dan saksi Andi Pramana mengambil uang dan handonedi Klenteng / Pekong Sayur pada hari Sabtu tanggal 10 Maret 2018sekira pukul 14.00 wib, bertempat di Klenteng / Pekong Sayur
    / Pekong Sayur pada hari Sabtu tanggal 10 Maret 2018sekira pukul 14.00 wib, bertempat di Klenteng / Pekong Sayur yangberada di Jalan Pahlawan Kelurahan Bagan Kota Kecamatan BangkoKabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau.> Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 10 Maret 2018 sekira pukul12.00 wib, saksi Andi Pramana mendatangi rumah terdakwa di JalanMakmur Gg.
    / PekongSayur pada hari Sabtu tanggal 10 Maret 2018 sekira pukul 14.00 wib,bertempat di Klenteng / Pekong Sayur yang berada di Jalan PahlawanKelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir PropinsiRiau, yang berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Maret 2018 sekira pukul12.00 wib, saksi Andi Pramana mendatangi rumah terdakwa di JalanMakmur Gg.
Putus : 29-08-2014 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1431 K/Pdt/2013
Tanggal 29 Agustus 2014 — Js. SUWITO WIJAYA, dk vs TJIOE MIN KIAN, dkk
3815 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dan Somasi Keempat tanggal 30 Oktober 2010;Dan surat somasi yang diluncurkan oleh Yayasan Tri Dharma Klenteng PoAn Thian telah terjawab pada tanggal 22 September 2010 yang isinya yaknimeminta kepada Yayasan Tri Dharma Klenteng Po An Thian agar memberiwaktu kepada MAKIN dengan alasan karena waktu itu Pihak MAKIN maukonsultasi dengan Lembaga Tinggi Konghucu Indonesia dan para umatMajlis Agama Konghucu Pekalongan untuk menyikapi hal tersebut di atas.Berikutnya pada tanggal 28 September 2010 Pihak MAKIN
    Tegasnya orangorang tersebut di atas bukan pengurus Yayasan TriDharma Klenteng Po An Thian Pekalongan.
    dalamposita gugatan Penggugat, permasalahan yang dikeluhkan Yayasan TriDharma Klenteng Po An Thian Pekalongan seluruhnya ditujukan padaMAKIN (Majelis Agama Konghucu Indonesia) Pekalongan.
    Dan kegiatan seperti itu sudah dilakukan turuntemurun semenjakdulu dari leluhur Penggugat dan II Rekonvensi hingga sekarang masihterus dijalankan oleh Penggugat Rekonvensi dan II dan keluarga, yangselama ini masih bebas melakukan ibadah sembahyang menurut agamaKonghucu di Klenteng Po An Thian, dan selama itu pula tidak ada pihakyang melarang, dan juga tidak pernah diganggu atau diusik oleh siapapun;Bahwa akan tetapi ketenangan beribadah oleh Penggugat dan IlRekonvensi di klenteng Po An Thian itu
    posisi kedudukanhukum Yayasan Tridharma Klenteng Po An Thian seolaholah adalahYayasan yang sudah berbadan hukum dan dapat melakukan segalaperbuatan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Register : 08-07-2015 — Putus : 12-08-2015 — Upload : 12-08-2015
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 44/PID/2015/PT YYK
Tanggal 12 Agustus 2015 — AGUS SETYAWAN SUWARNO Bin HADI SUWARNO
5517
  • :PDM021/Ykt/02/2015 tertanggal 9 Pebruari 2015 dengan dakwaan sebagaiberikut :Bahwa terdakwa Agus Setyawan Suwarno bin Hadi Suwarno, pada hari Minggutanggal 16 Pebruari 2014 sekira pukul 13.15 wib atau setidaktidaknya sekitarwaktu itu pada bulan Pebruari 2014 atau setidaktidaknya masih dalam tahun2014 bertempat di Klenteng Gondomanan Jl.
    David (korban) sebagaipengurus klenteng Gondomanan yang bertugas melakukan pembukuan,mengawasi dan menjaga klenteng serta mencatat dan melaporkan semuakegiatan umat yang beribadah di klenteng kepada ketua klentengGondomanan, ditegur dan disuruh untuk mengembalikan lilinlilin tersebut ketempat asalnya, namun terdakwa menolak dan merasa tidak senang,tersinggung dan marah dilarang memindahkan lilin yang akan dibersihkanserta disuruh mengembalikan lilin ke tempat semula ; Bahwa korban setelah menegur
    terdakwa yang ditujukan kepada korban tersebutdi atas, tidak terlepas dari dipindahnya lilinlilin yang dilakukan terdakwa darialtar ruang belakang ke lantai bawah ruang depan yang ditegur korban,sehingga terdakwa tersinggung, marah dan dengan perbuatannya tersebutuntuk mengingatkan memberi penegasan kepada korban supaya jangan lagimelarang apaapa yang dilakukan terdakwa didalam klenteng.
    Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) buah fleshdisck warna hitam merek Apacer berisi rekaman CCTVKlenteng Gondomanan, dikembalikan kepada pihak Klenteng Gondomanan;4.
Register : 12-03-2015 — Putus : 07-04-2015 — Upload : 04-11-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 49/PID/2015/PT SMG
Tanggal 7 April 2015 — Pembanding/Terdakwa : HENGKY SUSANTO Bin LIEM OEN DJIN
Pembanding/Jaksa Penuntut : BETANIA FS. SH
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : BETANIA FS. SH
19553
  • Elly Ninaningsih,SH dikembalikan kepada Klenteng Sie Hoo Kiong melalui saksi ALLDILA GANANG RADITYA,SH bin GUNARSO UNTUNG SARTONO ;-

    4. Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500 (dua ribu lima ratus rupiah);-

    i

    Reg Perk: PDM35 / Semar/ Epp.2/10/2014 sebagai berikut ;Bahwa terdakwa HENGKY SUSANTO Bin LIEM OEN DJINpada hari Selasa tanggal 3 Juni 2014 sekira pukul 10.15 wib atau pada suatuwaktu dalam Bulan Juni tahun 2014, bertempat di Klenteng SieHoo KiongHal 1 dari 7 halaman Put.
    Sie Hoo Kiong,kemudian pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2014 terdakwa datang sekirapukul 09.40 Wib dan mendapati bahwa Klenteng Sie Hoo Kiong sedangmembangun tembok pagar bumi yang dibuat oleh Liem Tien Nio sebagaiPembina Klenteng Sie Hoo Kiong dan saksi Alldila Ganang Radityasebagai pelaksana dalam pembangunan tembok tersebut, melihat tembokpagar yang dibuat tersebut membuat akses atau jalan keluar maupun jalanmasuk menuju rumah kakak terdakwa terhalang, terdakwa merasa jengkellalu dengan sengaja
    merobohkan bangunan pagar tembok Klenteng SieHoo Kiong yang sedang dibangun itu dengan menggunakan kedua tanganlalu memasukan kedalam celah yang belum tertutup kemudian menariknyakeluar hingga tembok pagar pembatas milik Klenteng Sie Hoo Kiongroboh berantakan dan tidak dapat dipergunakan lagi, maka akibatperbuatan terdakwa Klenteng Sie Hoo Kiong mengalami kerugian yangditaksir sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
    Elly Ninaningsih,SH, dikembalikan kepada Klenteng Sie Hoo Kiong melalui saksiALLDILA GANANG RADITYA, SH bin GUNARSO UNTUNGSARTONO2nnn nnn4.
    Elly Ninaningsih,SH dikembalikan kepada Klenteng SieHoo Kiong melalui saksi ALLDILA GANANGRADITYA,SH bin GUNARSO UNTUNG SARTONO :;4.
Register : 24-03-2015 — Putus : 14-04-2015 — Upload : 21-04-2015
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 198/Pid.B/2015/PN Bwi.
Tanggal 14 April 2015 — Terdakwa EDDI SANTOSO al PEK CUNG
247
  • mengulangi perbuatannya lagi;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan secaralisan dari Terdakwa , Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa EDDI SANTOSO Alias PEKCUNG pada hari Jumattanggal 19 September 2014 sekira jam 09.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lainbulan September 2014 bertempat di halaman lingkungan rumah ibadah Klenteng
    telah memukul saksi Abbas;Bahwa saksi melihat dari jarak sekitar 30 meter, terdakwa memukul saksiAbbas berkalikali sedangkan saksi Abbas mundur dan menangkis,selanjutnya terdakwa mengikuti saksi Abbas masuk kedalam kantor rumahibadah Klenteng Hotong Bio;Bahwa saksi tidak tahu mengapa terdakwa memukul saksi Abbas;Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;2 Abbas, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi kenal dengan terdakwa;Bahwa saksi bekerja
    di rumah ibadah Klenteng Hotong Bio sebagaikeamanan, sedangkan terdakwa adalah warga sekitar rumah ibadah KlentengHotong Bio;Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengantindakan penganiayaan oleh terdakwa kepada saksi;Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 19 September 2014 sekira jam09.00 Wib bertempat di halaman lingkungan rumah ibadah Klenteng HotongBio jl Ikan Gurami No. 54 Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi,Kabupaten Banyuwangi telah memukul saksi;Bahwa awalnya
    HotongBio jl Ikan Gurami No. 54 Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi,Kabupaten Banyuwangi telah memukul saksi Abbas;Bahwa awalnya saat Terdakwa memarkir mobilnya didalam halaman HoTong Bio ditegur oleh saksi Abbas selaku keamanan rumah ibadah KlentengHotong Bio agar terdakwa jangan parkir dihalaman Hotong Bio karena kalauketahuan pengurus klenteng saksi Abbas akan dimarahi, atas teguran saksiAbbas tersebut Terdakwa terssinggung dan marahmarah kepada saksi Abbasdengan mengatakan BIAR SUDAH,
    tersebut awalnya saat Terdakwamemarkir mobilnya didalam halaman Ho Tong Bio ditegur oleh saksi Abbas selakukeamanan rumah ibadah Klenteng Hotong Bio agar terdakwa jangan parkir dihalamanHotong Bio karena kalau ketahuan pengurus klenteng saksi Abbas akan dimarahi, atasteguran saksi Abbas tersebut Terdakwa terssinggung dan marahmarah kepada saksiAbbas dengan mengatakan BIAR SUDAH, BIAR PENGURUS HONG TONG BIOYANG NGOMONG SAMA SAYA, KAMU NGGAK USAH IKUTIKUT, kemudianoleh saksi Abbas dijawab SAYA KERJA
Putus : 03-02-2015 — Upload : 10-02-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 01/Pdt.P/2015/PN.Sby.
Tanggal 3 Februari 2015 — INDAWATI Alias INDAWATI GONDOKUSUMO Alias GO LIAN ING
192
  • Menyatakan perkawinan antara Indawati alias Indawati Godokusumo alias Go lian Ing (pemohon) dengan Lukman Harianto alias Lam Tjwei yang telah dilaksanakan tanggal 18 Maret 1984 di Klenten Boen Tek Bio Jl Kapasan No. 131 Surabaya, sebagaimana tersebut dalam buku pernikahan Klenteng No.56/YBTK/SBY/XII-2014No.56/YBTK/SBY/XII-2014, tertanggal 28 Desember 2014 adalah perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    ., telah mengemukakan halhalsebagai berikut :1 Bahwa Pemohon telah menikah secara sah di Klenteng Boen Tek Bio yang beralamatdi Jl.Kapasan No.131 Surabaya pada tanggal 18 Maret 1984 dengan LUKMANHARIANTO alias LAM TJWIE sebagaimana di uraikan dalam buku perkawinanKlenteng No.56/YBTK/SBY/XII2014 yang di kelurkan pada tanggal 28 Desember2014;2.Bahwa.................08 2 Bahwa setelah menikah Pemohon dengan LUKMAN HARIANTO alias LAMTJWIE telah di karuniai 2 orang anak yaitu : ERIK HARDIANTO lahir 16
    Surabaya ;Bahwa agama Pak Lukman adalah Khong Hu Chu , maka sewaktu melaksanakanpernikahan di Klenteng Surabaya;Bahwa saksi tahu Pemohon dan Pak Lukman menikah di Klenteng pada tahun 1984;Bahwa sewaktu Pemohon dan Pak Lukman menikah yang memberkati adalah Suhu(Guru) ;Bahwa saksi sering membantu diadministrasi suratsurat di Klenteng di KlentengKapasan (Klenteng Boen Tek);Bahwa sewaktu Pak Lukman dan Pemohon melakukan pemberkatan di Klenteng saksiikut menyaksikan ;Bahwa saksi tidak tahu apakah pernikahan
    Pak Lukman dengan Pemohon sudahdicatatkan di Catatan Sipil apa belum ;Bahwa benar sekarang Pak Lukman sudah meninggal dunia karena sakit;1 Saksi CANDRA HIDAYAT :Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena saksi adalah adiknya Pak Lukman (SuamiPemohon) ;Bahwa benar Pemohon dan Lukman Harianto adalah suami istri yang menikah padatahun 1984 di Klenteng;Bahwa saksi datang pada waktu pernikahan di Klenteng maupun di resepsi pernikahanPemohon dengan Lukman Harianto di Rumah Makan ;Bahwa saksi tidak tahu kalau
    Boen Tek Bio Surabaya, tertanggal 28 Desember 2012, (bukti P.3), telah terbukti benar pada , tanggal 18 Maret 1984 di Klenteng Boen Tek Bio telahdilangsungkan pernikahan seorang mempelai lakilaki bernama Lukman Harianto alias LamTjwie dengan seorang mempelai perempuan bernama Indawati alias Indawati Gondokusumo( pemohon);Menimbang, bahwa dengan demikian dari bukti P.
    P. 12 yang dikuatkandengan keterangan saksisaksi telah terbukti faktafakta hukum sebagai berikut : Bahwa benar pada tanggal 18 Maret 1984 di Klenteng Boen Tek Bio Jl.Kapasan NO. 131 Surabaya, telah dilakukan pernikahan menurut agamaBudha, mempelai lakilaki bernama Lukman Harianto alias Lam Tjwie denganmempelai perempuan bernama Indawati alias Indawati Gondokusumo,Sebagaimana.................. sebagaimana disebutkan dalam Surat Pernikahan yang dikeluarkan oleh Klenteng BoenTek Bio, tanggal 28 Desember
Register : 13-08-2015 — Putus : 11-01-2016 — Upload : 14-11-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 174/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 11 Januari 2016 — YAYASAN TEMPAT IBADAT TRI DHARMA “Hok An Kiong” ; MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
122110
  • BA066/WKN.09/ABMAC/11/2012 atas SMP Tamtama (Klenteng Hok An KiongMuntilan) Jl.
    klenteng Ho AnKiong dan rumah saksi berjarak + 1,5 km dari klenteng ;bahwa saksi juga tahu bahwa Penggugat adalah Pengurus Yayasan HokAn Kiong yaitu Bpk.
    ;bahwa klenteng tersebut selain dipergunakan untuk tempat ibadah, jugasering dipergunakan untuk kegiatan sosial yang lain seperti pengobatangratis, diskusi lintas agama serta tirakatan pada malam perayaan HUTKemerdekaan RI ;bahwa tidak pernah ada keberatan atau protes dari warga sekitarmengenai keberadaan klenteng dan sebaliknya malah warga seringmendapat bantuan seperti sembako dari klenteng ;.
    ERNIE SULISTYAWATI :bahwa saksi adalah warga yang tinggal dekat dengan klenteng Ho AnKiong sejak tahun 1992 dan rumah saksi berjarak + 1 km dari klenteng ;bahwa saksi juga tahu bahwa Penggugat adalah Pengurus Yayasan HokAn Kiong yaitu Bok. Seng Kae, sebagai Ketua, dan Bpk. Ir.
    Tempatloadah (Klenteng) Tri Dharma Hok An Kiong ;Bahwa tempat peribadatan Klenteng Hok An Kiong yang berupa bangunanpermanen telah berdiri di atas objek tanah seluas + 3179 m2 yang terdiri dari:a.
Putus : 19-01-2016 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1232 K/PID/2015
Tanggal 19 Januari 2016 — HENGKY SUSANTO bin LIEM OEN DJIN
4414 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sie Hoo Kiong,kemudian pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2014 Terdakwa datang sekirapukul 09.40 WIB dan mendapati bahwa Klenteng Sie Hoo Kiong sedangmembangun tembok pagar bumi yang dibuat oleh Liem Tien Nio sebagaiHal. 1 dari 11 hal.
    No. 1232 K/PID/2015Pembina Klenteng Sie Hoo Kiong dan saksi Alldila Ganang Raditya sebagaipelaksana dalam pembangunan tembok tersebut, melihat tembok pagaryang dibuat tersebut membuat akses atau jalan keluar maupun jalan masukmenuju rumah kakak Terdakwa terhalang, Terdakwa merasa jengkel laludengan sengaja merobohkan bangunan pagar tembok Klenteng Sie HooKiong yang sedang dibangun itu dengan menggunakan kedua tangan lalumemasukan ke dalam celah yang belum tertutup kemudian menariknyakeluar hingga
    tembok pagar pembatas milik Klenteng Sie Hoo Kiong robohberantakan dan tidak dapat dipergunakan lagi, maka akibat perbuatanTerdakwa Klenteng Sie Hoo Kiong mengalami kerugian yang ditaksirsebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 406 ayat Kitab UndangUndang Hukum Pidana;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriSemarang tanggal 23 Desember 2014 sebagai berikut :1.Menyatakan
    yangluas, karena itu mau atau tidak mau untuk keluar masuk rumah harus lewatpintu itu dan dihalaman klenteng;Dengan ditutupnya pintu tersebut kakak dan keluarganya termasukTerdakwa harus lewat mana ???
    Bahwa yang harus diperhatikan, pintu masuk itu sudah ada sejak puluhantahun yang lalu, karena kakak Terdakwa mendapatkan bagian rumahdibagian belakang dan berbatasan dengan halaman Klenteng, maka pintukeluar masuknya langsung berhadapan dengan halaman klenteng;Tidak adakah rasa toleransi bermasyarakat dari pemilik Kelenteng atauhanya karena kesombongan dan kekayaannya, sehingga orang yang tidaksepaham dengannya harus dihukum penjara ?!Hal. 8 dari 11 hal. Put.
Upload : 13-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 43 K/Pid/2013
SUTJIATI ANAK DARI TJAP KIM TJIOE, dkk
5424 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tjo Su Bio Rawakucing sesuai dengan suratketerangan yang dikeluarkan oleh Klenteng Tjo Su Bio Rawakucing TangerangNo.
    No. 43 K/Pid/201312dikeluarkan oleh Klenteng Tjo Su Bio Rawakucing Tangerang No.
    Tjo Su Bio Rawakucing, sesuai dengan surat keterangan yangdikeluarkan oleh Klenteng Tjo Su Bio Rawakucing, Tangerang No.
Register : 22-08-2011 — Putus : 27-12-2011 — Upload : 23-02-2012
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 34/Pdt.G/2011/PN.Pkl
Tanggal 27 Desember 2011 — TJIOE MIN KIAN (PENGGUGAT I), FABIAN SEBASTIAN H (PENGGUGAT II), ATMO WONOSOEBEKTI (PENGGUGAT III), SOEWARSO HENDRATANTO (PENGGUGAT IV), SIDIK DARMAWAN SUDRAJAT (LIEM DJIE IE) (PENGGUGAT V) MELAWAN Js. SUWITO WIJAYA (TERGUGAT I), Dq. HERMAN MULYANTO (TERGUGAT II)
10550
  • Bahwa oleh karena pihak MAKIN tidak mempunyai etikatsecara baik untuk diselesaikan secara musyawarah agarmenyerahkan kembali tempat yang telah mereka pakai secarabaik dan jujur, maka Pihak Yayasan Tri Dharma Klenteng POAN THIAN beranggapan bahwa Pihak MAKIN hanya meninggalkanwarisan yang membahayakan bagi kedudukan Yayasan TriDharma Klenteng PO AN THIAN. Begitu pula dengan PihakMAKIN ;9.
    Untuk ini akan Tergugat I dan MIItanggapi berikut:3.1 Mohon akta supaya pengadilan mencatat, telahdiakui MAKIN menempat tempat sekarang ini di klenteng PoAn Thian Pekalongan itu adalah dilakukan secara resmi,bukan melalui cara tipuan, paksaan atau bujuk rayu.3.2 Diakui pula bahwa lokasi yang sekarang dijadikan sebagaitempat ibadah umat agama Konghucu' itu) memang telahdisediakan oleh pengelola klenteng (in casu klenteng PoAn Thian Pekalongan);Bad Tentang dalih adaperjanjian pada tanggal 21Dsesember
    Karena terdapat fakta klenteng Po AnThian dibangun oleh masyarakat keturunan Tionghua tempodulu) bertujuan agar dapat menampung dan digunakansebagai tempat sembayang bagi umat beragama Konghucu danTao pada saat ini.
    disana;6.3 Menuduh MAKIN akan meninggalkan warisan bahayabagi kedudukan Yayasan Tri Dharma Klenteng Po An ThianPekalongan jelas tidak berdasar.
    Karena diketahui umummasyarakat keturunan Tionghua di Pekalongan, MAKINbukan organisasi bersenjata, MAKIN juga bukan organisasipemberontak atau perampok dan atau mafia, demikian pulaMAKIN ~ bukan organisasi yang dilarang pemerintahIndonesia, lebih lebih lagi MAKIN tidak pernah menipuatau) mencuri uang klenteng, MAKIN juga tidak pernahmengganggu umat agama lain bersembahyang di kelenteng,dan lebih pasti lagi MAKIN tidak pernah membuatkeributan di klenteng maupun di kota Pekalongan.
Putus : 30-05-2011 — Upload : 05-04-2014
Putusan PN BEKASI Nomor 431/ Pid.B/ 2011/ PN.Bks.
Tanggal 30 Mei 2011 — RINGGIT SAGITA Binti AMAT CENGWAT
314
  • ROPIAH akan mengambil emas di Klenteng MAKUPOH Kerawang, dan korban mausaja dan sebelum berangkat Sdri. ROPIAH ditelp oleh Terdakwa agar ke rumah Terdakwasesampai di rumah terdakwa Sdri. ROPIAH ditunjukkan sebuah giwang bermata berlian dankemudianterdakwa mengajarkan dan mempraktekkan bagaimana cara nanti mengelabui korbanketika di Klenteng MAKUPOH Karawang selanjutnya keduanya pergi ke rumah korban untukbersama sama ke Klenteng MAKUPOH sesampai di Klenteng Sdri.
    ROPIAH akan mengambil emas di Klenteng MAKUPOH Kerawang,dan korban mau saja dan sebelum berangkat Sdri. ROPIAH ditelp oleh Terdakwa agar ke rumahTerdakwa sesampai di rumah terdakwa Sdri. ROPIAH ditunjukkan sebuah giwang bermata berliandan kemudianterdakwa mengajarkan dan mempraktekkan bagaimana cara nanti mengelabuikorban ketika di Klenteng MAKUPOH Karawang selanjutnya keduanya pergi ke rumah korbanuntuk bersama sama ke Klenteng MAKUPOH sesampai di Klenteng Sdri.
    ROPIAH untuk menangkap emas di MAKUPOH Karawang untuk itu korban diminta Sdri.ROPIAH untuk membawa kain putih dan kembang sesampai di Klenteng sesuai perintah Sdri.ROPIAH , korban menaruh kain putih yang korban bawa di Altar Klenteng dan Sdri. ROPIAHmenyuruh korban dan suaminya untuk bersembahyang dengan posisi sembahyang membelakangiAltar sehingga korban tidak melihat bahwa pada saat korban sembahyang Sdri.
    Ringgit tersebutkorban semakin percaya bahwa Ropiah dapat mengambil emas tersebut;Bahwa beberapa hari kemudian setelah itu korban di telepon oleh Ringgit yangmemberitahu bahwa Ropiah akan mengajak korban ke Klenteng Makupoh dan esokpaginya korban bersama suami, Ropiah dan Ringgit pergi ke Klenteng Makupohdan saat itu sedang ada perayaan;Bahwa kemudian di Klenteng tersebut korban melihat Ropiah denganmenggerakkan tangan kanan keatas seperti menangkap sesuatu dan ketika ituRopiah langsung berkata Apa
    Makupoh Karawang, selanjutnya keduanya pergi ke rumah korbanuntuk bersamasama ke Klenteng Makupoh, sesampai di Klenteng saksi menyuruhKorban untuk melakukan sembahyang dan ketika sedang acara awuran rejeki sepertiyang dikatakan oleh sdr.
Putus : 15-09-2016 — Upload : 20-01-2017
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1293/Pid.B/2016/PN Lbp
Tanggal 15 September 2016 — Nama lengkap : HANAFI Alias AHAN Tempat lahir : Ujung Rambung Umur/Tanggal lahir : 29 Tahun/7 Februari 1987 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dsn. VII Desa Ujung Rambung Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Agama : Budha Pekerjaan : Juru Kunci Pekong/Suhu
312
  • suhu;Bahwa perbedaan klenteng dengan vihara adalah Klenteng untuk orangkemasukan dan Vihara bukan untuk kemasukan;Bahwa selain orang dari Medan, ada juga dari daerah lain datang ke tempatklenteng Terdakwa untuk minta doa;Bahwa Terdakwa mendirikan klenteng dan ada berbicara kepada saksi;Bahwa yang saksi tahu, saksi KURNIAWAN HARIANTO datang ke tempatTerdakwa hanya untuk sembahyang dan saksi tidak tahu ada perjanjianantara Terdakwa dengan saksi KURNIAWAN' HARIANTO tentangpembangunan klenteng;Bahwa
    saksi KURNIAWAN HARIANTO datang mau bangun klenteng ditanah milik saksi karena saksi KURNIAWAN HARIANTO tidak punya tanah,dan yang mengetahui saksi KURNIAWAN mau bangun klenteng di tempatTerdakwa adalah PUONG alias KO AAN;Bahwa benar ada transferan uang ke buku rekening atas nama HENDRA,uang tersebut digunakan untuk membayar panglong sekitar Rp. 40.000.000,(empat puluh juta) dan uang tersebut kata Terdakwa adalah dari saksi KaryaNegara;Bahwa klenteng tersebut sudah dibangun dan klenteng juga milik
    di tanah milik saksi;Bahwa pada tanggal 15 April 2016 ada penandatanganan kwitansi yangdihantarkan saksi KURNIAWAN HARIANTO oleh Terdakwa dan kwitansi itubermaterai, tujuan kwitansi tersebut ditandatangani Terdakwa karena saksiKURNIAWAN HARIANTO mengatakan bahwa donator mau melihat kwitansipembangunan klenteng;Bahwa menurut saksi Karya Negara ada donaturdonatur lain selain saksiKURNIAWAN HARIANTO untuk pembangunan klenteng di tanah milik saksi;Bahwa benar ada kotak amal dari saksi Karya Negara dan
    ;Bahwa Terdakwa tidak pernah kasih syarat kepada pasien bila salah satu doaterkabul;Bahwa seandainya kelenteng tersebut jadi maka klenteng tersebut jadi tempatumum;Bahwa kalau lagi kerasukan pasien memberikan sumbangan langsung keTerdakwa selaku suhu/juru kunci atau paranormal;Bahwa uang Rp. 98.000.000, (Sembilan puluh delapan juta rupiah) adalah uangsumbangan dan Terdakwa tidak mau berdamai karena uang itu hanyasumbangan dari saksi KURNIAWAN HARIANTO untuk pembangunan klenteng;Bahwa Terdakwa tidak
    menyesali karena Terdakwa tidak merasa meminjamuang tersebut;Halaman 20 dari 35 Putusan Nomor 1293/Pid.B/2016/PN LbpBahwa dilakukan penimbunan tanah dahulu kemudian dilanjutkan denganpembangunan klenteng, penimbunan tanah selesai bulan 1 (Januari) tahun2016 dan pembangunan klenteng akan direncanakan bulan April 2016;Bahwa nilai uang Rp. 98.000.000, (sembilan puluh delapan juta rupiah) belumterucap dari awal pembicaraan dengan saksi Karya Negara karena pembayaranyang dilakukan saksi Karya Negara
Putus : 27-02-2013 — Upload : 04-11-2013
Putusan PN BLITAR Nomor 50/Pid.B/2013/PN.Blt
Tanggal 27 Februari 2013 — SLAMET RAHAYU als. CIPLES bin SUJITO
291
  • Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah patung Kongco Kong Tik Cun Ong dikembalikan kepada Klenteng Poo An Kyong melalui saksi Cunamjau ;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
    tidak dikunci lalu terdakwa masuk kedalam klenteng lalu terdakwa mengambil I(satu) buah patung kongco kong tik cun ong / patungPoo An Kyong lalu dibawa ke pos kamling Jl Krantil kota Blitar dan diketahui petugas polsekSukorejo dan terdakwa ditanya tidak bisa menjawab, kemudian terdakwa menjawab kalaupatung tersebut diperoleh dari mengambil di klenteng Poo An Kyong.
    Bertempat diKlenteng Poo An Kyong Jalan Merdeka, Kota Blitar telah kehilangan patung kongcokong tik cun ong ;e Bahwa saksi sebagai Jurukunci/pengurus klenteng didatangi polisi dan ditanya apakahbenar klenteng kehilangan patung dan ternyata yang mengambil adalah terdakwa ;e Bahwa saksi tidak tahu bagaimana cara terdakwa mengambil patung tersebut karenaklenteng tidak dikunci dan siapa saja boleh masuk ;e Bahwa harga patung tersebut tidak ternilai dan patung tersebut diperghunakan untuksarana ibadah
    Poo An Kyong kemudian terdakwamengambilnya tanpa seijin pemiliknya dan selanjutnya pergi meninggalkan klenteng tersebut,sehingga barang tersebut sudah berpindah tempat.
    Dengan demikian unsure tersebut sudahterpenuhi ;Ad. 3 Unsur Barang itu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ;Menimbang, bahwa unsure Barang itu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain :sesuai dengan keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa bahwa barang berupa 1(satu)buah patung Kongco kong tik cun ong adalah milik klenteng Poo An Kyong atau setidaktidaknya bukan milik terdakwa.
    Sesuai dengan keterangan saksisaksidan keterangan terdakwa bahwa barang berupa I(satu) buah patung Kongco kong tik cun ongadalah milik klenteng Poo An Kyong.
Register : 29-03-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 08-04-2019
Putusan PN RANAI Nomor 2/Pdt.P/2019/PN Ran
Tanggal 8 April 2019 — Pemohon:
Sapta Wijaya
6221
  • MUDIANTO dengan TJUSIN (SIANA) adalah merupakan pasangan suami istri yang sah dimana perkawinan tersebut dilakukan pada hari Selasa, tanggal 23 Oktober 1973, di Klenteng Penagih yang beralamat di Jl. Pelantar Penagi, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar segala biaya acara yang timbul akibat perkara permohonan ini sejumlah Rp.181.000,00 (seratus delapan puluh satu ribu rupiah);
  • MUDIANTO dengan TJUSIN (SIANA),dimana perkawinan tersebut dilakukan pada hari Selasa, tanggal 23Halaman 1 dari 14 Penetapan Nomor 2/Pdt.P/2019/PN RanOktober 1973, di Klenteng Penagih yang beralamat di JI. Pelantar Penagi,Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna;2. Bahwa dari hasil perkawinan dari pasangan suami istri yang sah yaitu TANJU KING AL.
    MUDIANTO dengan TJUSIN(SIANA) adalan merupakan pasangan suami Istri yang sah dimanaperkawinan tersebut dilakukan pada hari Selasa, tanggal 23 Oktober1973, di Klenteng Penagih yang beralamat di Jl. Pelantar Penagi,Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna;3.
    Foto Copy surat keterangan perkawinan dari Klenteng Penagih yangberalamat di JI. Pelantar Penagi, Kecamatan Bunguran Timur, KabupatenNatuna, yang foto copynya telah dicocokkan dengan aslinya, telahbermaterai cukup, kemudian dilampirkan dalam berkas perkara ini dan diberipertanda P 3;4.
    MUDIANTO denganTJUSIN/SIANA tersebut yang dilangsungkan pada hari Selasa, tanggal 23Oktober 1973, Pukul 10.00 WIB, di Klenteng Penagih yang beralamat di Jl.Pelantar Penagi, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, sebagaimanaagama Budha dimana perkawinan antara TAN JU KING AL.
    MUDIANTO dengan TJUSIN(SIANA) adalah merupakan pasangan suami Istri yang sah dimanaperkawinan tersebut dilakukan pada hari Selasa, tanggal 23 Oktober1973, di Klenteng Penagih yang beralamat di Jl. Pelantar Penagi,Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna;3.