Ditemukan 2242 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-03-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 771/B/PK/PJK/2013
Tanggal 10 Maret 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HYUNDAI INDONESIA MOTOR
14756 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas koreksi retur penjualanunit kendaraan sebesar Rp 4.221.246.808,00.
    Karena Pemohon Banding telah melakukanpencatatan retur penjualan unit kendaraan sesuai dengan keadaan sebenarnya;Bahwa rincian koreksi retur penjualan unit kendaraan sebesar Rp4.221.246.808, terdiriatas:DPP Retur Penjualan (61 unit) Rp. 3.827.523.540,00Koreksi Harga (4 unit) Rp. 393.723.266,00Jumlah Rp. 4.221.246.806,00Bahwa retur penjualan unit kendaraan tersebut merupakan retur atas penjualan kepadaperusahaan taksi yang telah Pemohon Banding akui sebagai penjualan di Tahun 2005 &2007 (Pemohon Banding
    Pembatalan penjualan tersebut di Tahun 2007,menurut Pemohon Banding harus dicatat sebagai retur penjualan.
    Seharusnya Terbanding memperincikoreksi tersebut dan melakukan koreksi pada bulan terjadinya discount program;Retur Penjualan Aksesoris Rp 1.012.545.470,00Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbandingatas retur penjualan aksesoris sebesar Rp 1.012.545.470,00 sebab koreksi tersebut adakaitannya/ berhubungan dengan penjelasan Pemohon Banding di atas;Bahwa Retur Penjualan Aksesoris merupakan hal yang terkait atas retur penjualan unitkendaraan.
    Jumlah ini sama denganjumlah koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) atas retur penjualan mobil.2 Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) tidak meminjamkan kontrak penjualan mobilyang di retur sehingga tidak dapat diketahui bagaimanamekanisme retur penjualan antara penjual dengan pembeliyang diatur dalam kontrak, mengingat bahwa mayoritasretur tersebut dilakukan untuk penjualan Tahun 2005.3 Bahwa Nota Retur yang dipinjamkan oleh TermohonPeninjauan Kembali (
Putus : 19-05-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 241/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT ABBOTT INDONESIA,
17188 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sengketa koreksi DPP PPN atas ekualisasi penjualan lokal dengan SPTMasa PPN (berdasarkan Nota Retur/Retur Penjualan)Rp23.341.541.679,001.
    , Majelisberkesimpulan koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajakberupa retur penjualan yang berasal dari koreksi peredaran usahaberdasarkan ekualisasi penjualan lokal dengan SPT Masa PPN(berdasarkan Nota Retur/Retur Penjualan) sebesarRp.23.341.541.679,00(11/12X Rp.25.482.421.796,00) tidak dapatdipertahankan;3.
    Sub Ledger Inventory atas penambahan inventory yangberasal dari nota retur;2. General Ledger,3. Sub Ledger Inventory atas Credit Note yang sudahditandatangani (sample);4. Sub Ledger Inventory atas Credit Note yang belumditandatangani;Halaman 35 dari 41 halaman. Putusan Nomor 241/B/PK/PJK/20165.8.5.9.Soft Copy GL Inventory;Daftar Nota Retur;Nota Retur;Receiving and Inspection Report;Return Goods Inspection Record;= ef RS fo0.
    Putusan Nomor 241/B/PK/PJK/2016Dasar Pengenaan Pajak berupa retur penjualan yang berasal darikoreksi peredaran usaha berdasarkan ekualisasi penjualan lokaldengan SPT Masa PPN (berdasarkan Nota Retur/ReturPenjualan) sebesar Rp23.341.541.679,00 (11/12 XRp25.482.421.796,00) tidak dapat dipertahankan;6.
    Berdasarkan penelitianterhadap data yang disampaikan dalam persidangan, PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) mendapatkan informasibahwa nota retur yang dicatat dalam pembukuan TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dibuat olehpembeli serta tidak disertai dengan adanya tanda tangan pembeli.Berdasarkan ketentuan diatas, nota retur yang dijadikan sebagaireferensi pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tidak dapat diperlakukan sebagai nota retur.6.5
Register : 22-05-2012 — Putus : 17-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.50527/PP/M.XA/16/2014
Tanggal 17 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11634
  • Untuk Retur Penjualan dari Pembeli yang Pengusaha Kena Pajak (Retur PKP), Pemohon Bandingmenunjukkan buktibukti berupa:a. Nota Retur,b Faktur Penjualan (Invoice),Cc. Faktur Pajak Standar,d ROC (Retur Internal);3. Data/bukti lain yang ditunjukkan Pemohon Banding yang berkaitan dengan sengketa:a. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2009,b.
    Retur Penjualan ini dibuat sendiri oleh Pemohon Banding selaku Penjual;bahwa menurut Pemohon Banding, hal ini dilakukan karena PKP Pembeli tidak pahamdalam pembuatan nota retur.
    telah dibeli pelanggan (retur dalam arti sebenarnya);bahwa dasar hukum yang dipakai Terbanding dalam mengoreksi Nota Retur adalah tidak tepat,seharusnya Terbanding menunjukkan Pasal 4 ayat (4) jo.
    PKP pembeli dan ditandatangani juga oleh PKP pembeli;Bahwa persyaratan Nota Retur diatur didalam Pasal 3 ayat (3) KMK No. 596/KMK.04/1994dan didalam Pasal 3 ayat (3) tidak mengatur bahwa Nota Retur tidak boleh dibuatkanoleh PKP Penjual (Pemohon Banding), dan kalau dibuatkan oleh PKP Penjual dalam Pasal 3ayat (4) tidakdinyatakan sebagai Nota Retur yang tidak dapat diberlakukan sebagai Nota Retur,sedang dalam Pasal 3 ayat (4) hanya menyebut: "Nota Retur yang tidak selengkapnyamencantumkan syaratsyarat
    Penjualan akan diuraikanberikutnya;Prosedur Sistem Retur Langganan Yang dimaksud dengan istilah Retur Langganan adalah Retur Penjualan, yaitu retur yangsebenarbenarnya retur atas penjualan yang sebelumnya telah dilakukan oleh penjual BKP.Retur ini bisa terjadi karena barangnya telah daluarsa, rusak atau salah bel;Adapun proses Retur Langganan adalah sebagai berikut:Barang retur diambil oleh kru pengiriman dan pelanggan untuk dibawa dandiserahkan pada gudang, dan oleh gudang dibuatkan Laporan Penerimaan
Register : 08-07-2014 — Putus : 23-09-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 502 B/PK/PJK/2014
Tanggal 23 September 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MANOHARA ASRI
2912 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kepada Pengusaha Kena PajakpenjualPasal 3 ayat (3):"Nota Retur sekurangkurangnya mencantumkan :a.
    Tanggal pembuatan Nota Retur;i.
    berikut:Butir 7:"Nota Retur sekurangkurangnya harus mencantumkan :a.
    Tanggal Pembuatan Nota Retur;i.
    Bahwa Nota Retur diterbitkan oleh Pembeli terkait dengan adanyapengembalian atas pembelian BKP,b. Bahwa Pembeli yang dapat menerbitkan Nota Retur adalah pembelidengan Status PKP (pembelian dengan menggunakan Faktur PajakStardar) maupun pembeli dengan status Non PKP (pembelian denganFaktur Pajakc.
Register : 22-07-2014 — Putus : 29-09-2014 — Upload : 13-10-2014
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 220/Pid.B/2014/PN Njk
Tanggal 29 September 2014 — Nama : MOCHAMAD SULTON ARIEF BIN SARMAN Tempat lahir : Surabaya Umur/tgl.lahir : 23 tahun/ 20 Maret 1991 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Nginden Kota 2/74 A Kel. Baratajaya RT. 003 RW. 003 Kec. Gubeng Kota Surabaya Agama : Islam
4911
  • Karena Hubungan Kerja;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan ;Menetapkan barang bukti berupa :- 21 (dua puluh satu) lembar faktur pengiriman barang dari PT Berlian Jaya Perkasa Nganjuk ke toko pemesan yang dipesan (diorder) melalui Terdakwa;- 17 (tujuh belas) lembar bukti retur
    Berlian Jaya Perkasa melalui Terdakwa selanjutnya Terdakwa tidakmengembalikan barang retur kepada PT. Berlian Jaya Perkasa;e Bahwa dalam pengembalian barang, toko tidak membuat tanda bukti pengembalianbarang tetapi dari Sales membuat bukti penerimaan barang yang dikembalikanberupa bukti retur barang yang ditandatangani oleh penerima (Sales) sebagai pihakpenerima dan ditandatangani oleh toko sebagai pihak yang mengembalikan barang;e Bahwa barang retur dari toko yang tidak dikembalikan kepada PT.
    Berlian Jaya Perkasa dan saat tersebutSaksi ditunjukan retur barang karena merasa tidak order dan dalam retur tersebut dicap toko dan sebagai pengambil barang atau penerima barang retur ditandatanganioleh Terdakwa tetapi barang tersebut tidak dikembalikan kepada PT. Berlian JayaPerkasa dan dijual kepada orang lain tanpa sepengetahuan PT. Berlian JayaPerkasa dan uang penjualan olie tersebut tidak disetorkan kepada PT.
    Berlian Jaya Perkasa melalui Terdakwa selanjutnya Terdakwa tidakmengembalikan barang retur kepada PT. Berlian Jaya Perkasa;Bahwa dalam pengembalian barang, toko tidak membuat tanda bukti pengembalianbarang tetapi dari Sales membuat bukti penerimaan barang yang dikembalikanberupa bukti retur barang yang ditandatangani oleh penerima (Sales) sebagai pihakpenerima dan ditandatangani oleh toko sebagai pihak yang mengembalikan barang;Bahwa barang retur dari toko yang tidak dikembalikan kepada PT.
    Adi untuk menjual barang yang di retur olehtoko karena Sdr. Adi mempunyai tanggungan hutang kepada PT. Berlian JayaPerkasa;Bahwa uang hasil penjualan barang retur tersebut diserahkan Terdakwa kepadaSdr. Adi sedangkan Terdakwa memperoleh bagian sebesar Rp100.000,00 (seratusribu rupiah) sampai Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk biayatransport;Bahwa Terdakwa adalah sales yang mengorder barang untuk toko dan Terdakwapula yang menerima retur dari toko sehingga menurut PT.
    Adi untuk menjual barang yang di retur olehtoko karena Sdr. Adi mempunyai tanggungan hutang kepada PT. Berlian JayaPerkasa;e Bahwa uang hasil penjualan barang retur tersebut diserahkan Terdakwa kepadaSdr. Adi sedangkan Terdakwa memperoleh bagian sebesar Rp100.000,00 (seratusribu rupiah) sampai Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk biayatransport;e Bahwa Terdakwa adalah sales yang mengorder barang untuk toko dan Terdakwapula yang menerima retur dari toko sehingga menurut PT.
Putus : 02-08-2012 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 689/B/PK/PJK/2011
Tanggal 2 Agustus 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. BOC GASES INDONESIA
15169 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 689/B/PK/PJK/2011Bahwa berdasarkan alasan tersebut Penelaah Keberatan mempertahankankoreksi atas retur penjualan sebesar Rp. 3.375.705.929.00;Menurut Pemohon Banding Bahwa Pemohon Banding tidak setuju alas koreksi retur penjualan sebesarRp. 3.375.705.929,00;Bahwa nilai yang Pemohon Banding laporkan dalam kolom retur penjualanpada SPT Masa PPN sebesar Rp. 3.375.705.929,00, bukan merupakanpengembalian Barang Kena Pajak tetapi merupakan koreksi atas penjualanyang disebabkan oleh perubahan harga
    Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupaKoreksi Positif Retur Penjualan sebesar Rp. 3.375.705.929,00.B.
    Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupaKoreksi Positif Retur Penjualan sebesar Rp. 3.375.705.929,00.1.
    Tanggal pembuatan Nota Retur;i. Tanda tangan pembeli."Ayat 4"Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidakdapat diperlakukan sebagai Nota Retur."Hal . 11 dari 33 hal. Put.
    Bahwa dalam transaksi tersebut tidak terdapatpengembalian Barang Kena Pajak sehingga pihak pembelitidak dapat menerbitkan nota retur.
Putus : 02-08-2011 — Upload : 16-07-2012
Putusan PN TANGERANG Nomor 1036/Pid.B/2011/PN.TNG
Tanggal 2 Agustus 2011 — HERI PURWANTO Bin SAMIJAN
304
  • Niaga Tama Retailindonamun padahal barang tersebut tidak ada melainkan oleh sales barang tersebut dijual danuang hasil penjualan barang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi karyawansales dengan Karyawan Bagian Admin Gudang Terdakwa WAHYU PERMANA BinUJANG SUMITRA dengan memanipulasi laporan yang dibuat saksi DENI ZULFIANI(DPO) selaku sales membuat nota retur barang sebanyak 9 nota senilai Rp.6.068.738, TERDAKWA HERI PURWANTO (berkas terpisah) selaku sales membuatnota retur barang sebanyak
    18 nota Rp. 9.224.874, Terdakwa Khaerul Anam (berkasterpisah) selaku sales membuat nota retur barang sebanyak 8 nota senilai Rp. 3.760.084,saksi Rofiudin (DPO) selaku sales membuat nota retur sebanyak 7 nota senilai Rp.981.606,, Irfan Sulaiman (DPO) selaku sales membuat nota retur sebanyak 8 nota senilaiRp. 2.181.424,, Andri (DPO) sebanyak 3 nota senilai Rp. 626.465,, hingga pada saatpada perhitungan barang yang akan dimusnahkan terjadi selisih atau perbedaan nilai yangseharusnya senilai barang
    Saksi SUTAMSIN :e Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan telahterjadinya tindak pidana penggelapan ;e Bahwa Terdakwa melakukan penggelapan dengan cara Terdakwa bersamasama dengan ke5 orang sales membuat retur barang atau pengembalianbarang dari toko dan bekerja sama dengan Bagian Administrasi Gudang danseakanakan ada retur barang / pengembalian barang ke PT.
    :e Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan telahterjadinya tindak pidana penggelapan ;e Bahwa Terdakwa melakukan penggelapan dengan cara Terdakwa bersamasama dengan ke5 orang sales membuat retur barang atau pengembalianbarang dari toko dan bekerja sama dengan Bagian Administrasi Gudang danseakanakan ada retur barang / pengembalian barang ke PT.
    WAHYU PERMANA Bin UJANGSUMITRA (berkas terpisah) dengan memanipulasi laporan yang dibuat saksi DENIZULFIANI selaku Sales membuat nota retur barang sebanyak 9 nota senilai Rp.6.068.738, Terdakwa Heri Purwanto selaku sales membuat nota retur barang sebanyak 18nota Rp. 9.224.874, Terdakwa Khaerul (berkas terpisah) selaku sales membuat returbarang sebanyak 8 nota senilai Rp. 3.760.084, saksi Rofiudin selaku sales membuat notaretur sebanyak 7 nota senilai Rp. 981.606, saksi Irfan Sulaiman selaku sales
Register : 18-12-2007 — Putus : 02-04-2009 — Upload : 27-11-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 2274/Pdt.G/2007/PN.JKT Sel.
Tanggal 2 April 2009 — VERA SUMAMPOW MELAWAN NY. W E N N Y,
6831
  • titipan dan retur tanggai 04 JanuariBukti T93b Bon iene barang titipan dan retur tanggai 04 JanuariBukti T94 on pererimeen barang titipan dan retur tanggai 11 JanuariBukti T95 Bon nenerimaan barang titipan dan retur tanggai 16 JanuariBukti T96 : Bon senedrnaan barang titipan dan retur tanggai 19 JanuariBukti T97 Bon nenerimaan barang titipan dan retur tanggai 27 JanuariBukti T98 : Bon SererITaEn barang titipan dan retur tanggai 29 JanuariBukti T99a Bon serenieen barang titipan dan retur tanggai
    tanggai 08022005Bon penerimaan barang titipan dan retur tanggai 01032005Bon penerimaan barang titipan dan retur tanggai 03032005Bon penerimaan barang titipan dan retur tanggai 17032005Bon penerimaan barang titipan dan retur tanggai 25062005Bon penerimaan barang titipan dan retur tanggai 25062005Bon penerimaan barang titipan dan retur tanggai 25062005Bon penerimaan barang titipan dan retur tanggai 07072005Bon penerimaan barang titipan dan retur tanggai 01082005Bon penerimaan barang titipan dan retur
    tanggai 01082005Bon penerimaan barang titipan dan retur tanggai 10082005Bon penerimaan barang titipan dan retur tanggai 18082005Bon penerimaan barang titipan dan retur tanggai 02012006Bon penerimaan barang titipan dan retur tanggai 02012006Bon penerimaan barang titipan dan retur tanggai 02012006Bon penerimaan barang titipan dan retur tanggai 04012006Bon penerimaan barang titipan dan retur tanggai 11012006Bon penerimaan barang titipan dan retur tanggai 20012006Bon penerimaan barang titipan dan retur
    ET309 Bukti retur anggal 09012005ukti T310 Bukti retur anggal 11012005381. ET311 Bukti retur anggal 07022005ukti T312 Bukti retur anggal 25042005382. ET313 Bukti retur anggal 27042005ukti T314 Bukti retur anggal 20102002383. ET315 Bukti retur anggal 24102002ukti T316 Bukti retur anggal 08112002384. ET317 Bukti retur anggal 23112002ukti T318 Bukti retur anggal 27112002385. ET319 Bukti retur anggal 06012003ukti T320 Bukti retur anggal 06012003386.
    ET321 Bukti retur anggal 19012003ukti T322 Bukti retur anggal 20012003387. ET323 Bukti retur anggal 08022003ukti T324 Bukti retur anggal 23032003388. ET325 Bukti retur anggal 23032003ukti T326 Bukti retur anggal 25032003389. ET327 Bukti retur anggal 12072003ukti T32* Bukti retur anggal 26072003390. ET329 Bukti retur anggal tidak jelas ;ukti T330 Bukti retur anggal 20022006 ;391. ET331 Pengambilan barang Wenny tanggai 04062004ukti T332 Pengambilan barang Wenny tanggai 04062004392.
Register : 24-01-2012 — Putus : 26-03-2012 — Upload : 23-05-2013
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 17/Pid.B/2012/PN.MKD
Tanggal 26 Maret 2012 — ISNAENI Binti AHMAD CHOLIS
12423
  • jumlah retur/pengembalian;Sehingga dengan adanya retur/pengembalian barang/obat dari pembeli telah mengurangijumlah uang yang harus disetorkan kepada saksi AYU SRININGSIH HANDAYANTI yangtelah ada dalam penguasaan Terdakwa, sedangkan barang/obat retur/pengembalian tidak adapada Apotik Wijaya Kusuma, dinama uang yang ada dalam penguasaaan Terdakwa yangmerupakan hasil pengembalian sejak bulan Januari 2009 sampai dengan Oktober 2010tersebut perinciannya sebagai berikut :e Daftar barang retur dari pembeli
    acak artinya tidak semua tanggal saksi cek, masih ada retur;Bahwa yang saksi cek ada kode returan 00001 dan 00002 namun saksi tidak tahu kodesiapa itu;44Bahwa saksi melakukan print out laporan penjualannya bersama karyawan lain;Bahwa kode retur di dalam laporan penjualan Kodenya Rt.
    Saksi suruh Ayu mencari diproses penjualan barang/obat, retur/pengembaliankarena barang bisa bertambah misal : dulu stok barang 5 ada proses penjualan 2 laluada retur jadi stok ada 5 lagi;Bahwa Kasir bisa meretur penjualan;Bahwa proses yang demikian dalam arti kasir bisa melakukan retur memang mungkinkecuali jika apotik minta protek pada retur maka sebagai programer akan saksi protek,tapi biasanya jika pemilik ada disitu yang bisa hanya pemilik;Bahwa untuk Apotik Wijaya Kusuma diprogram untuk bisa
    yang mendikte;Bahwa retur obat kecil/bukan alat kesehatan, langsung minta persetujuan;Bahwa untuk retur alat kesehatan maksimal 3 hari dan mendapat persetujuan;Bahwa jika tidak jadi beli minta persetujuan, diteliti struknya apakah dibeli di Apotik WKatau bukan, terjadi transaksi retur;52Bahwa terdakwa bisa melakukan retur sendiri tanpa persetujuan;Bahwa Terdakwa berhenti kerja pada awal Nopember 2010, awalnya mau mengajukancuti dan setelah cuti supaya terus saja /diteuskan lagi;Bahwa ada kejadian
    seratus enam puluh lima ribu tujuhratus rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut, Majelis Hakimberpendapat bahwa perbuatan Terdakwa sebagai kasir di Apotik Wijaya Kusuma dalammelakukan beberapa retur fiktif dimana hal tersebut terdakwa lakukan dengan caramembuat retur seolaholah ada konsumen yang melakukan retur terhadap barangbarangyang sebenarnya tidak tersedia dalam stok banyak di Apotik Wijaya Kusuma, sehinggadengan adanya retur tersebut mengakibatkan uang yang harus disetorkan
Putus : 21-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1794/B/PK/PJK/2016
Tanggal 21 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PANASONIC GOBEL INDONESIA
2621 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sertakanpenjelasan lengkap atas Nota Retur yang telah di koreksi;a.Nota Retur dengan kondisi yang lengkapBahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding telah mempersiapkansample nota retur.
    tidak dapat dipertahankan..Retur Penjualan Fisik;Atas retur penjualan fisik, Majelis berpendapat bahwaPembeli telah menerima fisik BKP maupun Faktur Pajak danPembeli telah menerbitkan Nota Retur.
    Atas dasar NotaRetur yang diterbitkan Pembeli seharusnya PemohonBanding melaporkan Nota Retur tersebut dalam SPT MasaPPN diterimanya Nota Retur tersebut.
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
    Pemohon PK melakukan koreksi atas Retur Penjualansebesar Rp4.838.345.150,00 karena berdasarkan hasilpemeriksaan diketahui adanya nota retur yang tidakHalaman 27 dari 35 halaman.
Register : 22-03-2013 — Putus : 14-05-2013 — Upload : 29-08-2013
Putusan PT PEKANBARU Nomor 56/PID.B/2013/PTR
Tanggal 14 Mei 2013 — ALI IMRAN Als ALI Bin MARZUKI
3426
  • Put 56/PID.B/2013/PTR1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan No. 1106730,tanggal 13 Nopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan No. 1106728,tanggal 14 Nopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan No. 1106729,tanggal 15 Nopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan No. 1700131,tanggal 16 Nopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan No. 1700132,tanggal 12 Nopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan No
    SUKSESMAKMUR PRATAMA.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan No. 1106711,tanggal 12 Nopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan No. 1106713,tanggal 12 Nopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan No. 1106730,tanggal 13 Nopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan No. 1106728,tanggal 14 Nopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan No. 1106729,tanggal 15 Nopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan No
    SUKSES MAKMUR PRATAMA.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan NoNopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan NoNopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan NoNopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan NoNopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan NoNopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan NoNopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan NoNopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan
    SUKSES MAKMUR PRATAMA.e 1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan No. 1106711, tanggal 12Nopember 2012.e 1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan No. 1106713, tanggal 12Nopember 2012.e 1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan No. 1106730, tanggal 13Nopember 2012.e 1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan No. 1106728, tanggal 14Nopember 2012.e 1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan No. 1106729, tanggal 15Nopember 2012.e 1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur
    SUKSES MAKMUR PRATAMA.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan NoNopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan NoNopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan NoNopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan NoNopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan NoNopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan NoNopember 2012.1 (satu) lembar Bukti penerimaan retur penjualan NoNopember 2012.Hal 29 dari 14 hal.. 1106711
Putus : 10-03-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 735/B/PK/PJK/2013
Tanggal 10 Maret 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HYUNDAI INDONESIA MOTOR
147155 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pembatalanpenjualan tersebut di tahun 2007, menurut Pemohon Banding harus dicatatsebagai retur penjualan.
    Penjualan Aksesoris Rp. 1.012.545.470,00bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan olehPemeriksa atas retur penjualan aksesoris sebesar Rp.1.012.545.470,00;bahwa Retur Penjualan Aksesoris merupakan hal yang terkait atas returpenjualan unit kendaraan.
    Dan atas pembatalan penjualan tersebut maka pihakpembeli juga telah menyerahkan Nota Retur kepada Pemohon Banding;bahwa perlu Pemohon Banding tambahkan dalam koreksi retur dalam SKPKBPPN Masa Oktober, bahwa pada bulan Oktober Pemohon Banding tidakmelakukan transaksi retur penjualan aksesoris. Retur penjualan aksesorisPemohon Banding lakukan pada bulan Maret, April, Agustus, September danNovember tahun 2007, sehingga Pemohon Banding tidak setuju apabilaHalaman 9 dari 33 halaman.
    Putusan Nomor 735/B/PK/PJK/201322diketahui kebenaran terjadinya retur tersebut.Selain itu, Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) juga hanya meminjamkansebagian nota retur saja.Bahwa Faktur Pajak dan Nota Retur hanyamencantumkan jenis mobil tanpa mencantumkanrincian dan spesifikasi mobil yang diretur.Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) menjelaskan bahwa hal itu terjadi karenaketerbatasan tempat dalam lembaran Faktur Pajakdan Nota Retur, namun Termohon PeninjauanKembali
    Jumlah ini sama23dengan jumlah koreksi positif Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) atas retur penjualanmobil.2 Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tidak meminjamkan kontrakpenjualan mobil yang di retur sehingga tidak dapatdiketahui bagaimana mekanisme retur penjualanantara penjual dengan pembeli yang diatur dalamkontrak, mengingat bahwa mayoritas retur tersebutdilakukan untuk penjualan tahun 2005.3 Bahwa Nota Retur yang dipinjamkan olehTermohon Peninjauan Kembali (
Putus : 01-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1901/B/PK/PJK/2017
Tanggal 1 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT JOHNSON HOME HYGIENE PRODUCTS
3529 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sebagai konsekuensi daripemutusan perjanjian tersebut, PT Ultramos Jaya mengembalikan produkproduktersisa yang dibeli dari Pemohon Banding sepanjang tahun 2008;Bahwa dari total retur penjualan yang dilakukan di bulan Desember 2008sejumlah Rp4.904.953.284,00 atas sejumlah retur penjualan dengan sebesarRp617.621.628,00 telah didukung dengan beberapa nota retur.
    dengan Nota Retur diketahui ada retur penjualan sebesarRp617.621.628,00 dan sesuai Faktur Pajak Gabungan No010.000.0800000039 ada pengurangan penjualan sebesarRp4.287.331.656,00 sehingga total retur penjualan yang berbukti sebesarRp4.904.853.284,00 pada bulan Desember;Bahwa untuk retur penjualan sebesar Rp23.044.980.322,00 diterima olehPemohon Banding pada bulan Januari 2009 dan atas retur tersebutPemohon Banding telah melaporkan melalui Pembetulan ke2 SPT PPNMasa Januari 2009;Bahwa berdasarkan
    Kembali (semula PemohonBanding) sebagaimana yang terjadi atas retur sebesarRp617.621.628,00, dengan demikian kalau memang benarterdapat retur penjualan sebesar Rp4.287.331.656,00,maka seharusnya ada Nota Retur yang diterbitkan oleh PTUltramos Jaya senilai Rp4.287.331.656,00;Bahwa namun faktanya, Nota Retur yang dibuat oleh PTUltramos Jaya hanya sebesar Rp617.621.628,00, danyang dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) di SPT Masa PPN juga hanyasebesar Rp617.621.628,00;
    Bahwa di samping itu, atas Retur Penjualan sebesarRp4.287.331.656,00 ini juga tidak tercatat dalam laporankeuangan PT Ultramos Jaya sebagai retur pembelianuntuk tahun buku yang sama;Bahwa pelaporan retur penjualan melalui Faktur PajakGabungan yang dilakukan oleh Termohon PeninjauanHalaman 24 dari 30 halaman.
    Putusan Nomor 1901/B/PK/PJK/2017atas Koreksi DPP PPN~ atas Retur Penjualan sebesarRp357.277.638,00;14.
Putus : 23-09-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 497/B/PK/PJK/2014
Tanggal 23 September 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs P.T. MANOHARA ASRI
15043 Berkekuatan Hukum Tetap
  • K/Pdt/...Retur Penjualan Sederhana Rp401.387.377,03Alasan Banding dan jumlah menurut Pemohon Banding:bahwa retur penjualan sederhana Rp401.387.377,03 adalah retur yang tidak dapatdihindari dari bisnis retail dengan customer yang tidak PKP hal ini sudah menjadikelaziman dalam transaksi apabila barang mendekati expire date atau rusak kemasannyamaka pembeli akan return ke penjual, tidak mungkin Pemohon Banding menolak returntersebut karena jika itu terjadi maka pembeli selamanya tidak akan mau menjual
    yang dikembalikan;g Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak YangTergolong Mewah yang dikembalikan;h Tanggal pembuatan Nota retur;i Tanda tangan pembeli.Butir 8:Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangansebagaimana dimaksud pada butir 7, maka tidak dapat diperlakukan sebagaiNota Retur sehingga tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran bagi penjualatau Pajak Masukan, atau harta, atau biaya, bagi pembeli.7 Bahwa berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku
    yang diperhitungkan olehTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagaipengurang DPP PPN Pajak Keluaran.Halaman 11 dari 16 halaman Putusan Nomor 497 B/PK/PJK/201412911011121314Bahwa berdasarkan ketentuan dan peraturan perpajakan tersebutdiatas, terhadap Nota Retur dapat Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) jelaskan sebagai berikut :Bahwa Nota Retur diterbitkan oleh Pembeli terkait denganadanya pengembalian atas pembelian BKP.Bahwa Pembeli yang dapat menerbitkan Nota Retur adalahpembeli
    penelitian terhadap bukti fisik Nota Returyang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) dalam persidangan, terbukti bahwa Nota Retur dimaksudyang diperhitungkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) sebagai pengurang DPP PPN Pajak Keluarantidak memenuhi ketentuan formal sebagai Nota Retur, yaitu tidakmencantumkan NPWP Pembeli (Penerbit / pembuat Nota Retur).Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa NotaRetur dimaksud tidak memenuhi persyaratan
    formal, tidak13151617selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana telahditetapkan dalam Pasal 3 ayat (3) KMK 596, maka tidak dapatdiperlakukan sebagai Nota Retur sehingga tidak dapat mengurangiPajak Keluaran bagi penjual (cfm.
Register : 10-08-2020 — Putus : 08-09-2020 — Upload : 08-09-2020
Putusan PN LAMONGAN Nomor 209/Pid.B/2020/PN Lmg
Tanggal 8 September 2020 — Penuntut Umum:
RUDY KURNIAWAN, SH
Terdakwa:
1.KUSMIYANTI Binti ASID DIDIK HARIYANTO
2.MUSNI RACHMAWATI Binti Alm MUALIM
9718
  • kalung pada tanggal 16 april 2019 retur dengan surat jual tgl 1/6/2018 kode gi 08584 brt 3,580 gram masuk rosok harga rp. 1.540.000.
    berat dalam surat 2,080 gr menjadi 5,800 dlm retur 19/2/20 harga rp. 2.494.000.
  • 1 (satu) lembar nota palsu perhiasan emas dalam bentuk kalung pada tanggal 19 februari 2019 retur nota ubs kode ki 09665 berat 7,980 gr padahal penj terakhir tgl 13/6/2018 berat 3,97 gr harga rp. 2.150.000.
  • 1 (satu) lembar nota palsu perhiasan emas dalam bentuk kalung pada tanggal 25 februari 2019 retur surat tgl 21/7/2018 kode ki09675 berat 6,07 gr i item harga rp. 2.620.000.
  • 1 (satu) lembar nota palsu perhiasan emas dalam bentuk kalung pada tanggal 16 juli 2019 retur surat tgl 24/12/2018 kode ki09860 berat 8,03 gr sementara retur berat 7.590 gr, harga rp. 3.264.000.
  • 1 (satu) lembar nota palsu perhiasan emas dalam bentuk kalung pada tanggal 14 agustus 2019 retur surat tgl 23/06/2019 kode ki10157 berat 3,08 gr masuk rosok ttd beda harga rp.1.311.000.
  • 1 (satu) lembar nota palsu perhiasan emas dalam bentuk gelang pada tanggal 21 agustus 2019 retur surat tgl 21/8/2018 kode gi08694 berat 6.06 gr berat retur 5,500 harga rp. 3.365.000.
  • 1 (satu) lembar nota palsu perhiasan emas dalam bentuk gelang pada tanggal 11 maret 2020 retur surat tgl 20/11/2018 kode gs 15610 berat 4,88 gr retur 4,700 gr harga rp. 1.198.000.
  • 1 (satu) lembar nota palsu perhiasan emas dalam bentuk kalung pada tanggal 20 maret 2020 retur surat tgl 1/4/2019 kode ki 09979 berat 5,11 gr ttd beda harga rp. 2.167.000.
    (Satu) lembar nota palsu perhiasan emas dalam bentuk kalung padatanggal 14 agustus 2109 retur surat tgl 23/06/2019 kode ki10157 berat 3,08 grmasuk rosok ttd beda harga rp.1.311.000.1 (Satu) lembar nota palsu perhiasan emas dalam bentuk gelang padatanggal 21 agustus 2109 retur surat tgl 21/8/2018 kode gi08694 berat 6.06 grberat retur 5,500 harga rp. 3.365.000.1 (Satu) lembar nota palsu perhiasan emas dalam bentuk kalung padatanggal 14 agustus 2109 retur surat tgl 22/4/2019 kode ki09906 berat 5,04
    2109 retur surat tg!
    perhiasan emas dalam bentuk kalung padatanggal 24 september 2109 retur surat tg!
    perhiasan emas dalam bentuk kalung padatanggal 20 maret 2020 retur surat tg!
    ) , kenapa tgl19/2/2020 ada retur kode itu Ig dan masuk rosok lagi ??
Putus : 20-08-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 386/B/PK/PJK/2014
Tanggal 20 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. MAHKOTA BARAT
3830 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Tanda tangan pembeli;1 Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa, NotaRetur diterbitkan hanya untuk 1 (satu) Faktur Pajak Standar, artinyabahwa tidak ada Nota Retur Gabungan, karena salah satu persyaratannyasetiap Nota Retur sekurangkurangnya harus mencantumkan nomor dantanggal faktur pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan,sehingga Nota Retur tidak dapat digabungkan;2 Bahwa dasar hukum terkait Nota Retur juga telah ditegaskan kembalidalam Surat Direktur Jenderal Pajak
    2007;Nota Retur;Faktur Pajak;1Bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen berupa rekapitulasiNota Retur penjualan tahun 2007 dalam persidangan, diketahui adalahnyatanyata Nota Retur yang dilaporkan oleh Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) terdiri dari beberapa beberapafaktur pajak, sebagai contoh, Nota Retur Nomor CRP 0702015 tanggal 9Februari 2007 adalah terdiri atas beberapa faktur pajak dan tidak dalam 1(satu) masa pajak, yaitu sebagai berikut:Faktur Pajak Nomor DLIGP412026647
    peraturan perpajakan yang berlaku karena Nota Retur sebesarRp818.713.769,00 tersebut merupakan Nota Retur yang tidak memenuhisyarat sebagai Nota Retur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)huruf b dan e Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994,juncto angka 7 huruf b dan e Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak NomorSE12/PJ.54/1995 tanggal 3 April 1995 sehingga tidak memenuhi definisibahwa Nota Retur diterbitkan hanya untuk (satu) Faktur Pajak Standar,maka sesuai dengan Pasal 3 ayat (4
    gabungan tersebut berasal dari faktur pajakyang juga gabungan adalah tidak sesuai dengan fakta pembuktian dipersidangan, oleh karena nyatanyata diketahui bahwa Nota Retur tersebutbukan sebagai satu Nota Retur yang merujuk ke satu Faktur Pajak Standaratau satu Faktur Pajak Gabungan, namun Nota Retur tersebut merupakankumpulan dari beberapa (tidak hanya satu) Faktur Pajak Standar atau FakturPajak Gabungan, sebagaimana dalam contoh pembuktian di persidanganyaitu sebagai berikut:Nota Retur Nomor CRP
    Nota Retur sekurangkurangnyaharus mencantumkan nomor dan tanggal faktur pajak dari Barang KenaPajak yang dikembalikan, sehingga Nota Retur tidak dapat digabungkan;Bahwa dasar hukum terkait Nota Retur juga telah ditegaskan kembalidalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S738/P3.52/2005 tanggal 11Agustus 2005 tentang Nota Retur Gabungan, yang menegaskan bahwa:Nota Retur diterbitkan hanya untuk 1 (satu) Faktur Pajak Standar;Wajib Pajak dapat menerbitkan Nota Retur untuk penjual yang sama dalam 1(satu
Putus : 14-09-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1024/B/PK/PJK/2016
Tanggal 14 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TIMURJAYA DAYATAMA,
145266 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tanggal pembuatan Nota retur;Halaman 10 dari 28 halaman Putusan Nomor 1024 B/PK/PJK/2016i.
    Tanda tangan pembeli;4)Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidakdapat diperlakukan sebagai Nota Retur;Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulanPemohon Banding dapat membuktikan bahwa Nota Retur telahdibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga Majelisberpendapat koreksi Terbanding atas Retur PKP sebesarRp497.420,00 tidak dapat dipertahankan;c.
    Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP)sebesar Rp.574.689,00 (include PPN, DPP = Rp.522.445,00)bahwa Pemohon Banding menyatakan menerima koreksiTerbanding atas Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP(Retur Non PKP) sebesar Rp522.445,00, (exclude PPN), sehinggaMajelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp522.445,00tetap dipertahankan;Bahwa ketentuan perundangundangan yang digunakan sebagaidasar pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalahsebagai berikut:2.1.
    Tanggal pembuatan Nota retur;i. Tanda tangan pembeli;4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), makatidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur;Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulanPemohon Banding dapat membuktikan bahwa Nota Returtelah dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehinggaMajelis berpendapat koreksi Terbanding atas Retur PKPsebesar Rp497.420,00 tidak dapat dipertahankan;c.
    paham dalam pembuatan nota retur.
Register : 05-09-2019 — Putus : 10-10-2019 — Upload : 14-10-2019
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 254/Pid.B/2019/PN Sgl
Tanggal 10 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
Fitri Julianti, SH
Terdakwa:
WAHYU NURKHOLIK als WAHYU bin FAUZI
789
  • yang diserahkan oleh pihak Saleskepada pihak penerima barang retur yang mana dalam hal iniTerdakwa, kemudian barang retur tersebut diperiksa kelayakannya olehTerdakwa sendiri, apabila kondisi barang retur tersebut masih bagusHal 4 dari 28 Putusan Pidana Nomor 254/Pid.B/2019/PN Sglkemudian di data oleh Terdakwa, dan data hasil pemeriksaan tersebutdiserahkan kepada pihak Admin retur.
    yang diserahkan oleh pihak Saleskepada pihak penerima barang retur yang mana dalam hal iniHal 6 dari 28 Putusan Pidana Nomor 254/Pid.B/2019/PN SglTerdakwa, kemudian barang retur tersebut diperiksa kelayakannya olehTerdakwa sendiri, apabila kondisi barang retur tersebut masih baguskemudian di data oleh Terdakwa, dan data hasil pemeriksaan tersebutdiserahkan kepada pihak Admin retur.
    Cahaya Listrik dibagian retur adalah Menerima barang retur dari sales, Mempackingbarang retur yang dalam keadaan rusak dan kemudian di kirim kesupplier, Mengembalikan barang retur ke gudang bila dalam kondisiHal 12 dari 28 Putusan Pidana Nomor 254/Pid.B/2019/PN Sglbaik, Menyiapkan barang sebagai ganti barang retur untuk dibawakembali oleh sales;Bahwa hubungan kerja antara saksi dan terdakwa adalah terdakwabagian penerimaan barang retur sedangkan saksi mengontrolkedisiplinan karyawan, kontrol masalah
    Cahaya Listrik dibagian retur adalah Menerima barang retur dari sales, Mempackingbarang retur yang dalam keadaan rusak dan kemudian di kirim kesupplier, Mengembalikan barang retur ke gudang bila dalam kondisibaik, Menyiapkan barang retur untuk dibawa kembali oleh sales;Bahwa hubungan kerja antara saksi dan terdakwa adalah terdakwabagian penerimaan barang retur sedangkan saksi bagian membuatnota retur;Bahwa cara terdakwa melakukan penggelapan barang barang milikCV.
    Adapun cara Terdakwa menggelapkan barangbarangelektronik milik saksi ALI yaitu dengan cara barangbarang retur yangdiserahkan oleh pihak Sales kepada pihak penerima barang retur yang manadalam hal ini Terdakwa, kemudian barang retur tersebut diperiksa kelayakannyaoleh Terdakwa sendiri, apabila kondisi barang retur tersebut masih baguskemudian di data oleh Terdakwa, dan data hasil pemeriksaan tersebutdiserahkan kepada pihak Admin retur.
Putus : 02-08-2011 — Upload : 16-07-2012
Putusan PN TANGERANG Nomor 1035/Pid.B/2011/PN.TNG
Tanggal 2 Agustus 2011 — WAHYU PERMANA Bin UJANG SUMITRA
336
  • nota Rp. 9.224.874,Terdakwa Khaerul (berkas terpisah) selaku sales membuat retur barang sebanyak 8 notasenilai Rp. 3.760.084, saksi Rofiudin selaku sales membuat nota retur sebanyak 7 notasenilai Rp. 981.606, saksi Irfan Sulaiman selaku sales membuat nota retur sebanyak 8nota senilai Rp. 2.181.424,, saksi Andri sebanyak 3 nota senilai Rp. 626.465, hinggapada saat pada perhitungan barang yang akan dimusnahkan terjadi selisih atau perbedaannilai yang seharusnya senilai barang Rp. 197.239.613, namun
    :Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan telahterjadinya tindak pidana penggelapan ;Bahwa Terdakwa melakukan penggelapan dengan cara Terdakwa bersamasama dengan ke6 orang sales membuat retur barang atau pengembalianbarang dari toko dan bekerja sama dengan Bagian Administrasi Gudang danseakanakan ada retur barang / pengembalian barang ke PT.
    nota Rp. 9.224.874,Terdakwa Khaerul (berkas terpisah) selaku sales membuat retur barang sebanyak 8 notasenilai Rp. 3.760.084, saksi Rofiudin selaku sales membuat nota retur sebanyak 7 notasenilai Rp. 981.606, saksi Irfan Sulaiman selaku sales membuat nota retur sebanyak 8nota senilai Rp. 2.181.424,, saksi Andri sebanyak 3 nota senilai Rp.626.465, hingga pada saat pada perhitungan barang yang akan dimusnahkan terjadiselisih atau perbedaan nilai yang seharusnya senilai barang Rp. 197.239.613, namun
Putus : 22-12-2010 — Upload : 29-04-2015
Putusan PN SIDOARJO Nomor 1076/Pid.B/2010/PN.Sda.
Tanggal 22 Desember 2010 — YUDHA HENDRA PRASETYA
392
  • supplier dan mengeluarkanbarang barang retur supplier;e Bahwa prosedur resmi dari pengeluaran barang di PT.
    Indomarco PrimastamaKecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo mengambil barangbarang yangrusak / retur dari toko kemudian dibawa ke PT.
    IndomarcoPrimastama Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo mengambil barangbarang yang rusak / retur dari toko kemudian dibawa ke PT.
    supplier dan mengeluarkanbarangbarang retur supplier;Bahwa benar prosedur resmi dari pengeluaran barang di PT.