Ditemukan 1401 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-06-2019 — Putus : 19-11-2019 — Upload : 09-12-2019
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 65/G/2019/PTUN.BDG
Tanggal 19 Nopember 2019 — Penggugat:
FERDIYANTO
Tergugat:
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL dan PELAYANAN TERPADU SATU PINTU Kota Cirebon
Intervensi:
PT. TOBA SAKTI UTAMA
22498
  • HADJON, makna hukum tata usaha negara adalah hukum administrasi dan hukum administrasi adalah hukum publik, makatindakan hukum tata usaha negara adalah tindakan hukum publik. Dengan demikian, yangdisengketakan di Peradilan Tata Usaha Negara adalah sengketa hukum publik karenaterjadinya sengketa yang menyangkut pelaksanaan wewenang pemerintahan oleh badanatau pejabat tata usaha negara menurut hukum publik (PHILIPUS M.
    HADJON, dkk,Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta,2001, hal.139) ;Menimbang, bahwa apabila uraian di atas dikaitkan dengan sengketa ini, maka telah jelas bahwa Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu PintuKota Cirebon in casu Tergugat dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam ranahhukum publik, dengan demikian tindakan hukumnya pun merupakan tindakan hukumpublik (tindakan hukum tata usaha negara); Ad.4).
Register : 12-10-2018 — Putus : 25-01-2019 — Upload : 21-05-2019
Putusan PN DEMAK Nomor 59/Pdt.G/2018/PN.Dmk
Tanggal 25 Januari 2019 — perdata -SITI MUSTAB SIROH melawan -PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI Cq. GUBERNUR JAWA TENGAH Cq. BUPATI DEMAK Cq. CAMAT GAJAH Cq. KEPALA DESA TLOGOPANDOGAN
486264
  • tentangAdministrasi Pemerintahan adalah:(1) AUPB yang dimaksud dalam UndangUndang ini meliputasas:kepastian hukum;kemanfaatan;abc. ketidakberpihakan;d. kecermatan;e. tidak menyalahgunakan kewenangan;f. keterbukaan;g. kepentingan umum;danh. pelayanan yang baik.(2) Asasasas umum lainnya di luar AUPB sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dapat diterapbkan sepanjangdijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalamputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Akan tetapi, menurut pendapat dari Philipus M Hadjon
Putus : 21-01-2015 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1835 K/PID.SUS/2014
Tanggal 21 Januari 2015 —
3818 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hadjon yang mengutipF.A.M. Stroink menegaskan bahwa dalam konsep hukum publik, wewenangmerupakan suatu konsep ini dalam hukum tata negara dan hukum administrasi,wewenang terdiri dari atas sekurangkurangnya tiga komponen, yaitu : pengaruh,dasar hukum, dan konformitas hukum. Komponen pengaruh ialah penggunaanwewenang dimaksud untuk mengendalikan perilaku subjek hukum.
    Hadjon tersebut di atas makapengaturan mengenai dasar hukum yang mengatur wewenang tersebut terdapatdalam Pasal 32 ayat (3) Keppres 80 Tahun 2003;Kami tegaskan kembali mengenai Pelanggaran atas Pasal 32 ayat (3) tersebuttelah diatur dalam Pasal 32 ayat (5) Keppres 80 Tahun 2003 di mana sanksi ataspelanggaran Pasal 32 ayat (3) adalah sanksi administrasi, bukan sanksi pidana;Bahwa Pasal 32 ayat (5) Keppres No 80 Tahun 2003 telah mengatur :terhadap pelanggaran atas larangan sebagaimana dimaksud dalam
Register : 22-06-2018 — Putus : 01-11-2018 — Upload : 20-12-2018
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 98/G/2018/PTUN.SBY
Tanggal 1 Nopember 2018 — Penggugat:
Drs., ARIEF BOEDIARTO, MSi
Tergugat:
WALIKOTA SURABAYA
227119
  • PHILIPUS HADJON, S.H., M.H., yang pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa penyalahgunaan wewenang adalah jika wewenang digunakanmenyimpang dari tujuan dan harus ada unsur kesengajaan ;Bahwa wewenang dibatasi dengan waktu, substansi dan prosedur ;Bahwa jika ada pelanggaran terhadap mandat/tugas yang diberikanoleh atasan ada tanggungjawab jabatan dan tanggungjawab pribadi,Halaman 58 dari Halaman 84 Putusan Perkara Nomor : 98/G/2017/PTUN.SBYlegalitas daripada mandat adalah tanggungjawab jabatan
    Dr.Philipus M Hadjon, S.H., M.H. yang berpendapat : Penyalahgunaanwewenang itu terjadi kalau wewenang itu digunakan menyimpang dari tujuan yang telah ditetapkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 angka 1Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai NegeriSipil menyatakan : setiap PNS dilarang : menyalahgunakan wewenang; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 PeraturanPemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disilpin Pegawai Negeri Sipilmenyatakan : PNS yang
Register : 07-02-2017 — Putus : 31-08-2017 — Upload : 11-09-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 31/G/2017/PTUN-JKT
Tanggal 31 Agustus 2017 — AHMAD ZUDHI ; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, dkk.
8252
  • Hadjon, dkk dalam bukunya Pengantar HukumAdministrasi Indonesia hal. 86 pada pokoknya:wewenang membuat dan menetapkan KeputusanPresiden melekat secara inheren pada kedudukanPresiden sebagai pemegang kekuasaanpemerintahan (UUD 1945 Pasal 4 ayat (1)).
    Hadjon, dkk,hal. 86;UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara (Adinformandum);Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara DanReformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun2014 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan TinggiSecara Terobuka Di Lingkungan Instansi Pemerintah (Adinformandum);Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga PemerintahNon
Putus : 10-04-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 36 K/PID.SUS/2010
Tanggal 10 April 2012 — Drs. TAMZIL RIDHA, Apt Bin H. SYAMSUDDIN AMRI;
6348 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hadjon, SH ; Menyatakan di dalam penyelenggaraan pemerintah berlaku asasasas kepatutan, ketelitian dan kehatihatian sejalan atau paraleldengan asas asas umum pemerintah yang baik, (algemenebeginselen van behoorlijk bestuur), disingkat a.b.b.b) yang berartimelanggar asas kecermatan ; Bahwa dalam suatu pelaksanaan kebijaksanaan selalu ada ruangkebebasan untuk melaksanakannya akan tetapi kebebasantersebut tetap dibatasi dua hal yaitu jangan ada penyalahgunaanwewenang dan tidak sewenangwenang ;(Majalah
    Sebab pada dasarnya unsur melawan hukum bersifatadministratif;(Prof Phillipus M Hadjon, SH, disampaikan dalam ceramah padapelatinan deteksi dini penyalahngunaan wewenang dalam pengelolaankeuangan daerah, Surabaya, 1112 Desember 2007) ; Dalam konsep hukum administrasi penyalahgunaan wewenangadalah salah satu bentuk perbuatan yang bersifat melawan hukum,oleh karena itu tindak pidana korupsi dapat dikaitkan denganpenyalahgunaan wewenang.
Register : 10-09-2020 — Putus : 08-10-2020 — Upload : 12-10-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 5/P/FP/2020/PTUN.SMG
Tanggal 8 Oktober 2020 — Siswanto Melawan KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI JAWA TENGAH
285146
  • Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, dalam buku ArgumentasiHukum (2009), sebagaimana yang dikutip oleh M. Lutfi Chakimdalam tulisannya Contrarius Actus yang dimuat dalam MajalahKonstitusi (hal.78), asas contrarius actus dalam hukumadministrasi negara adalah asas yang menyatakan Badan atauPejabat Tata Usaha Negara yang menerbitkan Keputusan TataUsaha Negara dengan sendirinya juga berwenang untukmembatalkannya.
Putus : 26-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 280/B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 Mei 2016 — PT RIGUNAS AGRI UTAMA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
6141 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hadjon,SH dan Ahli Perpajakan Drs.
    Hadjon, SH., dan AhliPerpajakan Drs Sunarto M.si, semuanya berpendapat pengenaan sanksipidana merupakan upaya terakhir (U/timum Remedium) dalam penegakanhukum pajak.Halaman 42 dari 56 halaman. Putusan Nomor 280/B/PK/PJK/201610.
Register : 03-01-2017 — Putus : 23-02-2017 — Upload : 31-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 39 K/TUN/2017
Tanggal 23 Februari 2017 — PT. DWIKARYA REKSA ABADI VS MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN RI;
212208 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hadjon yang menyatakan:bahwa dalam penggunaan wewenang tidak sebagaimana mestinya,dalam hal ini pejabat menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain yangmenyimpang dari tujuan yang telah diberikan kepada wewenang itu,dengan demikian pejabat melanggar asas spesialitas;Bahwa Tergugat dalam mengeluarkan keputusan a quo telahmenyimpang dari wewenang yang ada padanya, hal ini didasarkan dalammengeluarkan keputusan a quo Tergugat tidak secara cermat melihatperaturan yang seharusnya dipatuhi terlebih dahulu
    Hadjon dalam bukunyaPengantar Hukum Administrasi Negara tahun 2001 hal. 256257, yangmanyatakan: sebagaimana lazimnya sebuah surat keputusan yang baikyang seharusnya menjelaskan, setidaknya memberikan alasan, dasarfakta yang teguh serta pemberian alasan yang mendukung.
Register : 30-10-2018 — Putus : 06-03-2019 — Upload : 02-04-2019
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 38/G/2018/PTUN.SMD
Tanggal 6 Maret 2019 — Penggugat:
NURDIANSYAH, SE.
Tergugat:
1.GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
2.KETUA DPRD KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
14356
  • Hadjon, S.H., dkk dalambukunya Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Penerbit Gajah MadaUniversity Press, Yogyakarta, Cetakan Ke4 tahun 1995, hal.324) menyebutkanPenggugat (seseorang atau badan hukum perdata) mempunyai kepentingan (hakgugat), apabila ada hubungan kausal langsung antara keputusan tata usahanegara yang digugat dengan kerugiannya atau kepentingannya;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P2, T.1 dan T.II.2 diperoleh faktahukum bahwa pihak yang namanya tertera dalam (dituju langsung oleh
    Hadjon, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Para Penggugattidak memiliki Kepentingan yang dirugikan atas terbitnya objekobjek sengketa inlitis.
Register : 07-09-2020 — Putus : 15-12-2020 — Upload : 15-12-2020
Putusan PTUN JAMBI Nomor 28/G/2020/PTUN.JBI
Tanggal 15 Desember 2020 — Penggugat:
ELVIANDRI
Tergugat:
BUPATI KERINCI
314346
  • Hadjon mengutarakan wewenang, prosedurdan substansi, ketiga aspek hukum merupakan landasanhukum untuk dapat dikatakan suatu ketetapan atau keputusantersebut sah.
    Hadjon yang dikutip Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum., maka untuk menguji apakah objek gugatan a quobertentangan atau tidak bertentangan dengan peraturanperundangundangan, Keputusan Tergugat dimaksud dapatditinjau dari tiga aspek yaitu:Halaman 20 dari 94 halaman Putusan Nomor: 28/G/2020/PTUN. JBI.1. Kewenangan;2. Prosedur; dan3. Substansi;Apabila salah satu dari tiga aspek dimaksud tidak terpenuhimaka objek gugatan dikualifikasi bertentangan denganperaturan perundangundangan;5.
    Hadjon, keabsahan aspek prosedur dari suatukeputusan berarti bahwa ketetapan atau keputusantersebut dikeluarkan sesuai dengan tatacara yangdisyaratkan dan bertumpu kepada asas keterbukaanpemerintah, sedangkan menurut Van der Potsebagaimana dikutip Supandi, keputusan dituangkandalam bentuk yang telah ditetapkan dan dibuat menuruttata cara yang telah ditetapkan;(3) Bahwa selanjutnya oleh karena prosedurpenerbitan Keputusan Tergugat secara kasuistis tidakdapat dipisahkan dari proses pelaksanaan pemilihanKepala
Register : 05-03-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PTUN AMBON Nomor 9/G/2021/PTUN.ABN
Tanggal 26 Juli 2021 — Penggugat:
Drs. Hamis Mahu
Tergugat:
Bupati Buru selatan
259284
  • Hadjon dalam bukunya Pengantar HukumAdministrasi Indonesia, halaman 274 menjelaskan bahwaasas kecermatan mensyaratkan adanya kewajiban mendengar pihak yang berkepentingan sebelum mereka dihadapkan pada suatu keputusan yang merugikan. Namun suatukewajiban mendengar itu hanya ada sejauh mendengar ituada manfaatnya.
    Hadjon., S.H., dalam bukunya PengantarHukum Administrasi Indonesia, hal 275 berarti bahwa suatukeputusan harus dapat didukung oleh alasanalasan yangdijadikan dasarnya meliputi:a. Syarat bahwa suatu ketetapan harus diberi alasan;b. Ketetapan harus memiliki dasar fakta yang teguh; danc.
Register : 22-10-2018 — Putus : 20-02-2019 — Upload : 21-03-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 144/G/2018/PTUN.SMG
Tanggal 20 Februari 2019 — Penggugat:
Christian Atmadibrata Sermumes
Tergugat:
Gubernur Akademi Kepolisian Republik Indonesia
16178
  • Hadjon, dkk dalam bukunya Pengantar HukumAdministrasi Indonesia, bahwa salah satu Asas Hukum Tata UsahaNegara adalah asas praduga rechtmatis (vermoenden van rechtmatigheid presumtio iustea causa) artinya bahwa setiap tindakan penguasaselalu harus dianggap rechtmatig sampai ada pembatalan.
    Hadjon, dkk dalambukunya Pengantar Hukum Administrasi Indonesia Penerbit Gajah MadaUniversity Press Yogyakarta Cetakan keempat Tahun 1995 halaman 324menyebutkan Penggugat (Seseorang atau badan hukum perdata) mempunyalkepentingan menggugat (hak gugat), apabila ada hubungan kausal langsungantara keputusan Tata Usaha Negara yang digugat dengan kerugiannya ataukepentingannya; 222222 n nnn nn nnn nn nnnMenimbang, bahwa berpedoman pada ketentuan Pasal 53 ayat (1)UndangUndang Peratun dikaitkan dengan doktrin
Putus : 28-04-2014 — Upload : 03-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2392 K/PID.SUS/2013
Tanggal 28 April 2014 — SUPRIYADI, Dk
6528 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hadjon,S.H., yakni:Bahwa wewenang pemerintah dibagi menjadi 2 (dua) karakter yakni keterkaitandan diskresi. Adapun diskresi terkait dengan wewenang yang dimilikinyasehingga pejabat yang memiliki wewenang diberikan kesempatan untuk memilihmana yang digunakan dan mana yang tidak digunakan. Bahwa pada dasarnya,di dalam memilih metode tersebut sehingga tidak terjadi tindakan kesewenangwenangan.
    Hadjon, SH, bahwa: Tanggungjawab jabatan berkenaan dengan legalitas (keabsahan) tindakpemerintahan. Tanggung jawab pribadi berkenaan dengan pendekatanfungsionaris atau pendekatan perilaku dalam hukum administrasi.Perbedaan antara tanggung jawab jabatan atau tanggung jawab pribadiatas tindak pemerintah membawa konsekuensi yang berkaitan dengantanggung jawab pidana, tanggung gugat perdata dan tanggung gugat TataUsaha Negara (TUN).
Register : 02-06-2017 — Putus : 01-08-2017 — Upload : 29-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 284 K/TUN/2017
Tanggal 1 Agustus 2017 — HADIDJAH SIDO VS I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALU., II. MOH. ANDI ARDIANSYAH;
7247 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hadjon, ada 3 (tiga) aspek hukum yang merupakanlandasan hukum untuk dapat dikatakan suatu ketetapan atau keputusantersebut sah, yakni:1) Aspek wewenang, dalam hal ini artinya bahwa pejabat yangmengeluarkan ketetapan tersebut memang mempunyai kewenangansesual dengan ketentuan yang berlaku untuk itu;2) Aspek prosedur, berarti bahwa ketetapan atau keputusan tersebutdikeluarkan sesuai dengan tatacara yang disyaratkan dan bertumpukepada asas keterbukaan pemerintah;3) Aspek substansi, artinya menyangkut
Putus : 07-04-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 51 K/TUN/2015
Tanggal 7 April 2015 — FAHRUDDIN, dkk vs WALIKOTA MATARAM,dkk
9380 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hadjon, SH dkk, dalam bukunyaPengantar Hukum Administrasi Indonesia, Penerbit Gadjah MadaUniversity Press Yogyakarta Tahun 1995 cetakan ke Ill halaman 324menyebutkan:Orang atau badan hukum perdata yang kepentingannya dirugikan olehsuatu keputusan Tata Usaha Negara harus ada hubungan kausal antaraKeputusan Tata Usaha Negara dengan kerugian/kepentingannya ;Bahwa untuk memenuhi unsur kepentingan yang dirugikan oleh terbitnyaKeputusan Tata Usaha Negara objek sengketa maka Para Penggugat harusdapat membuktikan
Register : 22-03-2016 — Putus : 05-10-2016 — Upload : 22-12-2016
Putusan PN Parigi Nomor 17/PDT.G/2016/PN PRG
Tanggal 5 Oktober 2016 — SUARDI Hi. Moh.Ali LAWAN
PT. BANK MEGA TBK Regional Makasar Cq PT. Bank Mega Cab. Palu Cq Bank Mega Kc. Parigi,
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu Cq Pejabat Lelang Negara
Tuan MANSYUR RIFAI
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kabupaten Parigi Moutong
16353
  • Hadjon, pada pokoknya mengatakan setiaptindakan pemerintahan disyaratkan harus bertumpu atas kewenangan yang sah.Kewenangan itu diperoleh melalui tiga sumber, yaitu atribusi, delegasi, dan mandat.Kewenangan atribusi lazimnya digariskan melalui pembagian kekuasaan negara olehundangundang dasar, sedangkan kewenangan delegasi dan mandat adalah kewenanganyang berasal dari pelimpahan (Vide. Philipus M. Hadjon, , Pengantar HukumAdministrasi Indonesia, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press, 2005).
Register : 07-07-2011 — Putus : 28-07-2011 — Upload : 08-05-2012
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 25/G/2011/PTUN.Smg.
Tanggal 28 Juli 2011 — H. BAMBANG SUDJONO Bin SUMIDJO Melawan KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA SEMARANG dan 2. ANIK MULYANI ARIYANI, SH Binti (Alm) ABDUL KADIR
14477
  • Hadjon, makna hukum tatausaha negara adalah hukum administrasi dan hukum administrasi adalahhukum publik, maka tindakan hukum tata usaha negara adalah tindakanhukum publik. Dengan demikian, yang disengketakan di Peradilan TataUsaha Negara adalah sengketa hukum publik karena terjadinya sengketayang menyangkut pelaksanaan wewenang pemerintahan oleh badan ataupejabat tata usaha negara menurut hukum publik (Philipus M.
    Hadjon, dkk,Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2001, hal.139);Menimbang, bahwa secara yuridisteoritis, tindakan hukum TataUsaha Negara yang digariskan Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor: 51Tahun 2009 tersebut termasuk dalam jajaran tindakan hukum publik yangsifatnya sepihak dan diarahkan pada sasaran individual.Menimbang, bahwa apabila uraian di atas dikaitkan dengan sengketaini, maka telah jelas bahwa Tergugat telah mendapatkan wewenang untukmenjalankan
Register : 15-08-2012 — Putus : 03-01-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 140/G/2012/PTUN-JKT
Tanggal 3 Januari 2013 — PT. POSTINDO PROMEDIA AUDIOVISUAL;KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA KEBAYORAN BARU TIGA
13452
  • Hadjon, S.H., dalambukunya yang berjudul Pengantar Hukum Administrasi Indonesia Introduction to theIndonesia Administrative Law, Penerbit Gadjah Mada University Press, halaman 270271,yang menyatakan:"Dalam praktek hukum di Nederland, ABBB berikut ini telah mendapat tempat yangJelas:a. Asas persamaan ;b. Asas kepercayaan ;c. Asas kepastian hukum ;d. Asas kecermatan ;e. Asas pemberian alasan (motivasi) ;f. Larangan "detournement de pouvoir" (penyalahgunaan wewenang) ;g.
Register : 01-02-2011 — Putus : 30-05-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTUN MEDAN Nomor 14/G/2011/PTUN-MDN
Tanggal 30 Mei 2011 — DELIMA SIHOTANG : BUPATI SAMOSIR
6619
  • Hadjon dalam buku Pengantar HukumAdministrasi Indonesia, cetakan ketiga, Gadjah MadaUniversity Press, Jogjakarta, 1994, hlm 266).