Ditemukan 1401 data
FERDIYANTO
Tergugat:
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL dan PELAYANAN TERPADU SATU PINTU Kota Cirebon
Intervensi:
PT. TOBA SAKTI UTAMA
224 — 98
HADJON, makna hukum tata usaha negara adalah hukum administrasi dan hukum administrasi adalah hukum publik, makatindakan hukum tata usaha negara adalah tindakan hukum publik. Dengan demikian, yangdisengketakan di Peradilan Tata Usaha Negara adalah sengketa hukum publik karenaterjadinya sengketa yang menyangkut pelaksanaan wewenang pemerintahan oleh badanatau pejabat tata usaha negara menurut hukum publik (PHILIPUS M.
HADJON, dkk,Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta,2001, hal.139) ;Menimbang, bahwa apabila uraian di atas dikaitkan dengan sengketa ini, maka telah jelas bahwa Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu PintuKota Cirebon in casu Tergugat dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam ranahhukum publik, dengan demikian tindakan hukumnya pun merupakan tindakan hukumpublik (tindakan hukum tata usaha negara); Ad.4).
486 — 264
tentangAdministrasi Pemerintahan adalah:(1) AUPB yang dimaksud dalam UndangUndang ini meliputasas:kepastian hukum;kemanfaatan;abc. ketidakberpihakan;d. kecermatan;e. tidak menyalahgunakan kewenangan;f. keterbukaan;g. kepentingan umum;danh. pelayanan yang baik.(2) Asasasas umum lainnya di luar AUPB sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dapat diterapbkan sepanjangdijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalamputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Akan tetapi, menurut pendapat dari Philipus M Hadjon
38 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon yang mengutipF.A.M. Stroink menegaskan bahwa dalam konsep hukum publik, wewenangmerupakan suatu konsep ini dalam hukum tata negara dan hukum administrasi,wewenang terdiri dari atas sekurangkurangnya tiga komponen, yaitu : pengaruh,dasar hukum, dan konformitas hukum. Komponen pengaruh ialah penggunaanwewenang dimaksud untuk mengendalikan perilaku subjek hukum.
Hadjon tersebut di atas makapengaturan mengenai dasar hukum yang mengatur wewenang tersebut terdapatdalam Pasal 32 ayat (3) Keppres 80 Tahun 2003;Kami tegaskan kembali mengenai Pelanggaran atas Pasal 32 ayat (3) tersebuttelah diatur dalam Pasal 32 ayat (5) Keppres 80 Tahun 2003 di mana sanksi ataspelanggaran Pasal 32 ayat (3) adalah sanksi administrasi, bukan sanksi pidana;Bahwa Pasal 32 ayat (5) Keppres No 80 Tahun 2003 telah mengatur :terhadap pelanggaran atas larangan sebagaimana dimaksud dalam
Drs., ARIEF BOEDIARTO, MSi
Tergugat:
WALIKOTA SURABAYA
227 — 119
PHILIPUS HADJON, S.H., M.H., yang pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa penyalahgunaan wewenang adalah jika wewenang digunakanmenyimpang dari tujuan dan harus ada unsur kesengajaan ;Bahwa wewenang dibatasi dengan waktu, substansi dan prosedur ;Bahwa jika ada pelanggaran terhadap mandat/tugas yang diberikanoleh atasan ada tanggungjawab jabatan dan tanggungjawab pribadi,Halaman 58 dari Halaman 84 Putusan Perkara Nomor : 98/G/2017/PTUN.SBYlegalitas daripada mandat adalah tanggungjawab jabatan
Dr.Philipus M Hadjon, S.H., M.H. yang berpendapat : Penyalahgunaanwewenang itu terjadi kalau wewenang itu digunakan menyimpang dari tujuan yang telah ditetapkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 angka 1Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai NegeriSipil menyatakan : setiap PNS dilarang : menyalahgunakan wewenang; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 PeraturanPemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disilpin Pegawai Negeri Sipilmenyatakan : PNS yang
82 — 52
Hadjon, dkk dalam bukunya Pengantar HukumAdministrasi Indonesia hal. 86 pada pokoknya:wewenang membuat dan menetapkan KeputusanPresiden melekat secara inheren pada kedudukanPresiden sebagai pemegang kekuasaanpemerintahan (UUD 1945 Pasal 4 ayat (1)).
Hadjon, dkk,hal. 86;UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara (Adinformandum);Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara DanReformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun2014 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan TinggiSecara Terobuka Di Lingkungan Instansi Pemerintah (Adinformandum);Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga PemerintahNon
63 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon, SH ; Menyatakan di dalam penyelenggaraan pemerintah berlaku asasasas kepatutan, ketelitian dan kehatihatian sejalan atau paraleldengan asas asas umum pemerintah yang baik, (algemenebeginselen van behoorlijk bestuur), disingkat a.b.b.b) yang berartimelanggar asas kecermatan ; Bahwa dalam suatu pelaksanaan kebijaksanaan selalu ada ruangkebebasan untuk melaksanakannya akan tetapi kebebasantersebut tetap dibatasi dua hal yaitu jangan ada penyalahgunaanwewenang dan tidak sewenangwenang ;(Majalah
Sebab pada dasarnya unsur melawan hukum bersifatadministratif;(Prof Phillipus M Hadjon, SH, disampaikan dalam ceramah padapelatinan deteksi dini penyalahngunaan wewenang dalam pengelolaankeuangan daerah, Surabaya, 1112 Desember 2007) ; Dalam konsep hukum administrasi penyalahgunaan wewenangadalah salah satu bentuk perbuatan yang bersifat melawan hukum,oleh karena itu tindak pidana korupsi dapat dikaitkan denganpenyalahgunaan wewenang.
285 — 146
Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, dalam buku ArgumentasiHukum (2009), sebagaimana yang dikutip oleh M. Lutfi Chakimdalam tulisannya Contrarius Actus yang dimuat dalam MajalahKonstitusi (hal.78), asas contrarius actus dalam hukumadministrasi negara adalah asas yang menyatakan Badan atauPejabat Tata Usaha Negara yang menerbitkan Keputusan TataUsaha Negara dengan sendirinya juga berwenang untukmembatalkannya.
61 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon,SH dan Ahli Perpajakan Drs.
Hadjon, SH., dan AhliPerpajakan Drs Sunarto M.si, semuanya berpendapat pengenaan sanksipidana merupakan upaya terakhir (U/timum Remedium) dalam penegakanhukum pajak.Halaman 42 dari 56 halaman. Putusan Nomor 280/B/PK/PJK/201610.
212 — 208 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon yang menyatakan:bahwa dalam penggunaan wewenang tidak sebagaimana mestinya,dalam hal ini pejabat menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain yangmenyimpang dari tujuan yang telah diberikan kepada wewenang itu,dengan demikian pejabat melanggar asas spesialitas;Bahwa Tergugat dalam mengeluarkan keputusan a quo telahmenyimpang dari wewenang yang ada padanya, hal ini didasarkan dalammengeluarkan keputusan a quo Tergugat tidak secara cermat melihatperaturan yang seharusnya dipatuhi terlebih dahulu
Hadjon dalam bukunyaPengantar Hukum Administrasi Negara tahun 2001 hal. 256257, yangmanyatakan: sebagaimana lazimnya sebuah surat keputusan yang baikyang seharusnya menjelaskan, setidaknya memberikan alasan, dasarfakta yang teguh serta pemberian alasan yang mendukung.
NURDIANSYAH, SE.
Tergugat:
1.GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
2.KETUA DPRD KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
143 — 56
Hadjon, S.H., dkk dalambukunya Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Penerbit Gajah MadaUniversity Press, Yogyakarta, Cetakan Ke4 tahun 1995, hal.324) menyebutkanPenggugat (seseorang atau badan hukum perdata) mempunyai kepentingan (hakgugat), apabila ada hubungan kausal langsung antara keputusan tata usahanegara yang digugat dengan kerugiannya atau kepentingannya;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P2, T.1 dan T.II.2 diperoleh faktahukum bahwa pihak yang namanya tertera dalam (dituju langsung oleh
Hadjon, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Para Penggugattidak memiliki Kepentingan yang dirugikan atas terbitnya objekobjek sengketa inlitis.
ELVIANDRI
Tergugat:
BUPATI KERINCI
314 — 346
Hadjon mengutarakan wewenang, prosedurdan substansi, ketiga aspek hukum merupakan landasanhukum untuk dapat dikatakan suatu ketetapan atau keputusantersebut sah.
Hadjon yang dikutip Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum., maka untuk menguji apakah objek gugatan a quobertentangan atau tidak bertentangan dengan peraturanperundangundangan, Keputusan Tergugat dimaksud dapatditinjau dari tiga aspek yaitu:Halaman 20 dari 94 halaman Putusan Nomor: 28/G/2020/PTUN. JBI.1. Kewenangan;2. Prosedur; dan3. Substansi;Apabila salah satu dari tiga aspek dimaksud tidak terpenuhimaka objek gugatan dikualifikasi bertentangan denganperaturan perundangundangan;5.
Hadjon, keabsahan aspek prosedur dari suatukeputusan berarti bahwa ketetapan atau keputusantersebut dikeluarkan sesuai dengan tatacara yangdisyaratkan dan bertumpu kepada asas keterbukaanpemerintah, sedangkan menurut Van der Potsebagaimana dikutip Supandi, keputusan dituangkandalam bentuk yang telah ditetapkan dan dibuat menuruttata cara yang telah ditetapkan;(3) Bahwa selanjutnya oleh karena prosedurpenerbitan Keputusan Tergugat secara kasuistis tidakdapat dipisahkan dari proses pelaksanaan pemilihanKepala
Drs. Hamis Mahu
Tergugat:
Bupati Buru selatan
259 — 284
Hadjon dalam bukunya Pengantar HukumAdministrasi Indonesia, halaman 274 menjelaskan bahwaasas kecermatan mensyaratkan adanya kewajiban mendengar pihak yang berkepentingan sebelum mereka dihadapkan pada suatu keputusan yang merugikan. Namun suatukewajiban mendengar itu hanya ada sejauh mendengar ituada manfaatnya.
Hadjon., S.H., dalam bukunya PengantarHukum Administrasi Indonesia, hal 275 berarti bahwa suatukeputusan harus dapat didukung oleh alasanalasan yangdijadikan dasarnya meliputi:a. Syarat bahwa suatu ketetapan harus diberi alasan;b. Ketetapan harus memiliki dasar fakta yang teguh; danc.
Christian Atmadibrata Sermumes
Tergugat:
Gubernur Akademi Kepolisian Republik Indonesia
161 — 78
Hadjon, dkk dalam bukunya Pengantar HukumAdministrasi Indonesia, bahwa salah satu Asas Hukum Tata UsahaNegara adalah asas praduga rechtmatis (vermoenden van rechtmatigheid presumtio iustea causa) artinya bahwa setiap tindakan penguasaselalu harus dianggap rechtmatig sampai ada pembatalan.
Hadjon, dkk dalambukunya Pengantar Hukum Administrasi Indonesia Penerbit Gajah MadaUniversity Press Yogyakarta Cetakan keempat Tahun 1995 halaman 324menyebutkan Penggugat (Seseorang atau badan hukum perdata) mempunyalkepentingan menggugat (hak gugat), apabila ada hubungan kausal langsungantara keputusan Tata Usaha Negara yang digugat dengan kerugiannya ataukepentingannya; 222222 n nnn nn nnn nn nnnMenimbang, bahwa berpedoman pada ketentuan Pasal 53 ayat (1)UndangUndang Peratun dikaitkan dengan doktrin
65 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon,S.H., yakni:Bahwa wewenang pemerintah dibagi menjadi 2 (dua) karakter yakni keterkaitandan diskresi. Adapun diskresi terkait dengan wewenang yang dimilikinyasehingga pejabat yang memiliki wewenang diberikan kesempatan untuk memilihmana yang digunakan dan mana yang tidak digunakan. Bahwa pada dasarnya,di dalam memilih metode tersebut sehingga tidak terjadi tindakan kesewenangwenangan.
Hadjon, SH, bahwa: Tanggungjawab jabatan berkenaan dengan legalitas (keabsahan) tindakpemerintahan. Tanggung jawab pribadi berkenaan dengan pendekatanfungsionaris atau pendekatan perilaku dalam hukum administrasi.Perbedaan antara tanggung jawab jabatan atau tanggung jawab pribadiatas tindak pemerintah membawa konsekuensi yang berkaitan dengantanggung jawab pidana, tanggung gugat perdata dan tanggung gugat TataUsaha Negara (TUN).
72 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon, ada 3 (tiga) aspek hukum yang merupakanlandasan hukum untuk dapat dikatakan suatu ketetapan atau keputusantersebut sah, yakni:1) Aspek wewenang, dalam hal ini artinya bahwa pejabat yangmengeluarkan ketetapan tersebut memang mempunyai kewenangansesual dengan ketentuan yang berlaku untuk itu;2) Aspek prosedur, berarti bahwa ketetapan atau keputusan tersebutdikeluarkan sesuai dengan tatacara yang disyaratkan dan bertumpukepada asas keterbukaan pemerintah;3) Aspek substansi, artinya menyangkut
93 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon, SH dkk, dalam bukunyaPengantar Hukum Administrasi Indonesia, Penerbit Gadjah MadaUniversity Press Yogyakarta Tahun 1995 cetakan ke Ill halaman 324menyebutkan:Orang atau badan hukum perdata yang kepentingannya dirugikan olehsuatu keputusan Tata Usaha Negara harus ada hubungan kausal antaraKeputusan Tata Usaha Negara dengan kerugian/kepentingannya ;Bahwa untuk memenuhi unsur kepentingan yang dirugikan oleh terbitnyaKeputusan Tata Usaha Negara objek sengketa maka Para Penggugat harusdapat membuktikan
PT. BANK MEGA TBK Regional Makasar Cq PT. Bank Mega Cab. Palu Cq Bank Mega Kc. Parigi,
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu Cq Pejabat Lelang Negara
Tuan MANSYUR RIFAI
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kabupaten Parigi Moutong
163 — 53
Hadjon, pada pokoknya mengatakan setiaptindakan pemerintahan disyaratkan harus bertumpu atas kewenangan yang sah.Kewenangan itu diperoleh melalui tiga sumber, yaitu atribusi, delegasi, dan mandat.Kewenangan atribusi lazimnya digariskan melalui pembagian kekuasaan negara olehundangundang dasar, sedangkan kewenangan delegasi dan mandat adalah kewenanganyang berasal dari pelimpahan (Vide. Philipus M. Hadjon, , Pengantar HukumAdministrasi Indonesia, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press, 2005).
144 — 77
Hadjon, makna hukum tatausaha negara adalah hukum administrasi dan hukum administrasi adalahhukum publik, maka tindakan hukum tata usaha negara adalah tindakanhukum publik. Dengan demikian, yang disengketakan di Peradilan TataUsaha Negara adalah sengketa hukum publik karena terjadinya sengketayang menyangkut pelaksanaan wewenang pemerintahan oleh badan ataupejabat tata usaha negara menurut hukum publik (Philipus M.
Hadjon, dkk,Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2001, hal.139);Menimbang, bahwa secara yuridisteoritis, tindakan hukum TataUsaha Negara yang digariskan Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor: 51Tahun 2009 tersebut termasuk dalam jajaran tindakan hukum publik yangsifatnya sepihak dan diarahkan pada sasaran individual.Menimbang, bahwa apabila uraian di atas dikaitkan dengan sengketaini, maka telah jelas bahwa Tergugat telah mendapatkan wewenang untukmenjalankan
134 — 52
Hadjon, S.H., dalambukunya yang berjudul Pengantar Hukum Administrasi Indonesia Introduction to theIndonesia Administrative Law, Penerbit Gadjah Mada University Press, halaman 270271,yang menyatakan:"Dalam praktek hukum di Nederland, ABBB berikut ini telah mendapat tempat yangJelas:a. Asas persamaan ;b. Asas kepercayaan ;c. Asas kepastian hukum ;d. Asas kecermatan ;e. Asas pemberian alasan (motivasi) ;f. Larangan "detournement de pouvoir" (penyalahgunaan wewenang) ;g.
66 — 19
Hadjon dalam buku Pengantar HukumAdministrasi Indonesia, cetakan ketiga, Gadjah MadaUniversity Press, Jogjakarta, 1994, hlm 266).