Ditemukan 16598 data
18 — 5
Blaya perkara menurut nukum:SubsidairAtau apabila renqadilan Agama berpendapat tain, monon perkara int diputusmenurut hukum dengan seadiladiinya (ex aequo et bono);Menimpang, banwa pada sidana pertama, Maielis Hakim telan berusanamenasehati dan mendamaikan Pemohon dan Termohon untuk kembali rukundalam membina ruman tanaaa, tapi tidak bernasit:Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga telah memerintahkan kepadaPemonhon dan lermohon untuk melaksanakan medias!
30 — 8
dibelikan + rama, eereniee tu tonal keuangini Pamobon agi. stig wit sok il aah beryl tee tiggeselama @ tahun.Penton denn Temohon Wk mug pean i sehran TLare ae arePantera Pergnsian Agama Tembianan uns Garin pide fiiel panidanglin yang. telat dletiplean, Jehan.hadir sendiri dimuica parsidangan, akan telapl Fanrichon tidal hadi dan dakFale merely: areing ny Sebegel wail ie: KuRsenye, ee eencanara eee eee Arisah: s wh Gelkaepel Gembel derten Ternchon sabes Batwa oleh arena Terman ik hc pesianga, make medias
43 — 13
lagidilanjutkan;Bahwa untuk singkatnya uraian penetapan ini maka semua berita acarapersidangan inj dianggap telah termasuk dan merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas.Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara, Pemohon dengan Termohon telah menyatakankembali rukun sebagai suami isteri, oleh karenanya perkara ini tidak sampai pada tahapan medias
8 — 8
Dan Proses Medias!
14 — 9
patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
19 — 15
patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
12 — 8
patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
11 — 13
patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
13 — 10
patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
28 — 13
patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
19 — 16
patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
26 — 10
patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
14 — 15
patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
31 — 28
patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
13 — 0
2014 Termohon telah dipanggil dengan resmi dan patut,dan tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya tersebut disebabkan oleh sesuatuhalangan/alasan yang Sah ; 220 0nno none en nc neneMenimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohonuntuk bersabar guna membina rumah tangga bersama Termohon namun tidakbier hal 2n2sesseen neces nee ceesse ene ssemi neem cee ee semeMenimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak pernah hadir dalampersidangan maka terhadap perkara ini tidak dapat dilaksanakan medias
14 — 4
pernah hadir dan tidakpula mengutus orang lain datang menghadap sebagai wakil atau kuasanyayang sah meskipun berdasarkan relaas panggilan Nomor:410/Pdt.G/2016/PA.Stb. yang dibacakan di persidangan Tergugat telahdipanggil secara sah dan tidak ternyata ketidakhadiran Tergugat tersebutdisebabkan suatu alasan yang dibenarkan oleh undangundang;Bahwa Majelis Hakim talah menasihati Penggugat agar berdamaidengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
No.410/Pdt.G/2016/PA.Stb.Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan,maka kewajiban mediasi tidak dapat dilaksanakan dan berdasarkan Pasal 4angka 2 huruf b Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 TentangProsedur Mediasi di Pengadilan, Majelis Hakim berpendapat kewajiban medias!
21 — 8
Tergugat, akan whan inabetena ak ota SOEa mY , bahwa upaya perdamaian melalui proses. medias! adi: :dapat ditempuh sebagaimana ketentuan Pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung Republik.
Andonesia Nomor 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Medias a oo.Pengadilan 1 Karena selama Pemerisaan erkara i inl erlang: ye: Menimbang, bahwa oleh karena upaya mendamaikan Pen; vos .be e ; pemerikeaan perkara ini abenkitean yang a pokoJendanan, dan keharmonisan karena telah teria i pe Do Ee pertongkeran disebsbkan halhal sebagai berkut:males bekerja; tslam den mengambl alih . sebagai sebagai. endapat Me je . Hal mi. di Kitab Ahkamul Quran, Juz 2, halaman 45: .Ain lb eh cy cul See Slag geArtinya:.
12 — 8
patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
13 — 9
patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
11 — 8
patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias