Ditemukan 3105 data
PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Tergugat:
1.Ramansyah
2.Ir.Marshal
145 — 0
- Dalam Eksepsi:
- Menyatakan tidak dapat diterima eksepsi Temmohon Keberatan;
- Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan permohonan Pemohon Keberatan untuk sebahagian;
- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK) Kota Medan tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara nomor 093/Arbitrase/2020/BPSK.Mdn tanggal 30 Desember 2020;
- Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan
94/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Mdn
167 — 61
Menyatakan BPSK Kota Bukittinggi telah melampui batas kewenangannya dalam memerika dan mengadili perkara aquo;3. Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 11/PTS-BPSK/BKT/X/2015, tanggal 22 Oktober 2015 batal demi hukum;4.
a quo .Bahwa dalam pemeriksaan saksi pemohon/tergugat diperiksa oleh majelisBPSK secara tertutup dan pemohon (tergugat di BPSK) disuruh keluar olehmajelis BPSK , sementara tiba giliran saksi termohon /penggugat di bpskdiperiksa termohon /penggugat dibolehkan berada dalam ruang sidangBPSK, ini artinya Majelis BPSK perkara a quo telah bertindak sewenangwenang diluar ketentuan undangundang.Bahwa dalam pertimbangan Hukum majelis dalam perkara a quo sangatdangkal dan dalam pertimbangan hukumnya hanya
Menyatakan BPSK kota Bukitinggi telan melampaui batas kewenangandalam memeriksa dan mengadili Pekara a quo;3. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kota Bukittinggi No.11/PTSBPSK/BKT/X/2015 tanggal 22 Oktober 2015;4.
Gajah Motor .11.Bahwa pemohon keberatan sangat tidak memahami isi ketentuan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menurut KEPMENPERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NO.350/MPP/KEP/12/2001 hanyamengutip pasal 4 ayat 2, sementara :penyelesaian sengketa BPSK yang melalui cara konsiliasi atau mediasi atauarbitrase. Menurutpasal 52 huruf (a) UUPK, BPSK berwenanguntuk melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumenmelalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi.
Saksi Ihsan; Bahwa Saksi pernah diperiksa di BPSK sebagai Saksi dalam sidangtertutup, saat itu Pemohon dan Termohon hadir, namun ketika Saksiakan memberikan keterangan, lalu pihak Pemohon dan Termohondisuruh keluar, jadi di ruang sidang hanya ada 5 (lima) orang termasukMajelis BPSK dan pertanyaan Majelis BPSK menyudutkan Saksi danketerangan Saksi diabaikan;e Bahwa permasalahan perkara ini, awalnya Sdr.
Putusan BPSK cacat hukum acara atau melanggar peraturanyang berlaku;2.
685 — 491 — Berkekuatan Hukum Tetap
1867 K/Pdt.Sus-BPSK/2022
111 — 105 — Berkekuatan Hukum Tetap
549 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
Bahwa Pemohon Keberatan menolak butir 4 pertimbangan MajelisArbitrase BPSK Kota Padang yang pada intinya menyatakan perusahaanpenjamin (PT.
Bahwa sesuai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padanghalaman 11 pada alinea pertama, menyatakan Majelis BPSK PadangHal. 9 dari 14 hal Put. Nomor 549 K/Pdt.SusBPSK/2015dalam pertimbangan putusannya tidak secara tegas membahas SuratPernyataan Nomor 253/Dirut/2007 tanggal 30 November 2007;.
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang dalamputusannya halaman 10 yang menyatakan Surat Pernyataan Nomor253/Dirut/2007 tanggal 30 November 2007 telah dibahas dalampertimbangan putusan BPSK Padang adalah keliru karena SuratPernyataan Nomor 253/Dirut/2007 tanggal 30 November 2007 tidakpernah diajukan dalam pemeriksaan di BPSK Padang;.
Bahwa pertimbangan Majelis BPSK Padang yang dikutip oleh Majelis HakimPengadilan Negeri Padang dalam putusannya halaman 10 adalah klausuladalam angka 12.2 Pasal 12 SyaratSyarat Umum Perjanjian Kredit padaPemohon Kasasi, bukan Surat Pernyataan Nomor 253/Dirut/2007 tanggal30 November 2007;.
Bahwa Termohon Kasasi dalam pemeriksaan di BPSK Padang danpersidangan di Pengadilan Negeri Padang tidak pernah mengajukanSurat Pernyataan Nomor 253/Dirut/2007 tanggal 30 November 2007sehingga sangat berdasar hukum Surat Pernyataan tersebut dinyatakansebagai dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan olehpihak lawan;. Bahwa sesuai Surat Pernyataan Nomor 253/Dirut/2007 tanggal 30November 2007 tersebut, PT.
PT.PLN. (PERSERO) DISTRIBUSI JAWA TIMUR Jln. EMBONG TRENGGULI 19 -21 SURABAYA
Tergugat:
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT BANGKALAN CORRUPTION WATCH (BCW)
374 — 61
166 — 89
- Mengabulkan Gugatan keberatan yang diajukan oleh Penggugat Keberatan PT Artha Asia Finance tersebut untuk sebagian;- Membatalkan Putusan Arbitrase dan BPSK Tasikmalaya No.002/A/I/2014/BPSK KT TSM. Tanggal 10 Januari 2014;- Menghukum Tergugat keberatan untuk melaksanakan isi Perjanjian Pembiayaan ;Fiducia yang telah disepakati oleh Penggugat keberatan dan Tergugat Keberatan..
11/PDT.Sus-BPSK/2014/PN.TSM
menolakpermohonan penyelesaian sengketa konsumen apabila : b. permohonan gugatan bukanmerupakan kewenangan BPSK;5 Bahwa, tuntutan yang diajukan oleh Tergugat Keberatan kepada BPSK KotaTasikmalaya yaitu:1.
PILIHAN METODE PENYELESAIAN SENGKETA (KONSLIASI,MEDIASI ATAU ARBITRASE) KEPADA PARA PIHAK, dan SECARA SEPIHAKMAJELIS BPSK KOTA TASIKMALAYA TELAH MENETAPKAN PUTUSANNYADALAM BENTUK PUTUSAN ARBITRASE BPSK KOTA TASIKMALAYA; (BuktiP5)Bahwa, bukti Surat Pernyataan SaksiSaksi Transaksi tertanggal 19 Mei 2012 (tidakdiberikan kepada Penggugat Keberatan oleh BPSK Kota Tasikmalaya, hanyadiperlihatkan saja) yang dilampirkan oleh Termohon Keberatan dalam pengaduannyakepada BPSK Kota Tasikmalaya adalah merupakan
mana telah disampaikan kepada Majelis BPSK Kota Tasikmalaya pada12tanggal 20 Desemebr 2013 sesuai dengan panggilan sidang dari BPSK KotaTasikmalaya kepada Penggugat Keberatan;e Bahwa, secara tegas Sdr.
PENGADUAN KE BPSK KOTATASIKMALAYA;e Surat edaran dari kabareskrim, No.
anggota BPSK yang berasal dari unsur pelaku usaha dan konsumen sebagai anggotaMajelis.
PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
Tergugat:
Derama Laia (Ahli Waris Almh. Fatinulo Amazihono)
478 — 72
156/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Mdn
144 — 94 — Berkekuatan Hukum Tetap
741 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Menolak pengaduan Konsumen yang bukan merupakan kewenangan BPSK.2.
Bahwa memperhatikan posita dan petitum tersebut di atas, makaPemohon keliru mengajukan permohonan Keberatan terhadap putusanPerkara Keberatan Putusan BPSK yang telah diputus oleh PengadilanNegeri Medan, sebab upaya hukum atas putusan perkara KeberatanTerhadap Putusan BPSK adalah mengajukan Kasasi kepada MahkamahAgung RI, bukan mengajukan permohonan Keberatan kembali.
Munthe Termohon : BPSK Kota Medan Termohon Il : Toni Eko Boy Subari Termohon Ill : PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang MedanGatot Subroto Obyek Keberatan: Putusan BPSK Kota Medan Nomor723/Arbitrase/BPSK.Mdn/2015 tanggal 22 Oktober 2015.2) Dalam perkara a quo register Nomor 154/Pdt.Sus.BPSK/2016/PN.Mdn tanggal 28 Maret 2016 : Pemohon : Eunice Primsa G. Munthe Termohon : BPSK Kota Medan Termohon Il : Toni Eko Boy Subari Termohon Ill : PT.
Adapun bunyi Pasal 3 ayat (3) yangsecara tegas mengatur sebagai berikut :Pasal 3(1) Keberatan terhadap Putusan BPSK dapat diajukan baik oleh PelakuUsaha dan/atau Konsumen kepada Pengadilan Negeri di tempatkedudukan hukum konsumen tersebut.(2) Konsumen yang tidak mempunyai tempat kedudukan hukum diIndonesia harus mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri dalamwilayah hukum BPSK yang mengeluarkan putusan.(3) Dalam hal diajukan keberatan, BPSK bukan merupakan pihak.Berdasarkan ketentuan tersebut di
Undang Undang Nomor 10 Tahun1998 tentang BPSK serta menerima pengakuan dari Termohon Kasasi II dan IIIyang menyatakan Termohon kasasi III hanya pegawai (Pemberi kuasa di BPSKMedan) dengan demikian proses di BPSK Medan adalah tidak syah karenapemilik usaha/tidak ada dalam perkara tersebut.
111 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
1085 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Bahwa Putusan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa konsumen)Kabupaten Probolinggo Nomor 05.AK/20/BPSK/426.111/2016, tanggal 3Juni 2016, Penggugat/Pemohon Keberatan telah diberitahu secara patutpada tanggal 29 Juni 2016 sebagaimana tanda terima dengan Nomor24/BPSK/426.111/2016 atau setidaktidaknya antara tenggang waktupemberitahuan tersebut dengan pengajuan gugatan/permohonan keberatanini belum lewat waktu atau masih dalam tenggang waktu yang ditentukanoleh undangundang;3.
Nomor 1085 K/Padt.SusBPSK/2016Ketua BPSK memberitahukan putusan Majelis secara tertulis kepadaalamat konsumen dan pelaku usaha yang bersengketa, selambatlambatnyadalam 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan dibacakan;Adalah fakta, bahwa Putusan BPSK Kabupaten Probolinggo Nomor 05.AK/20/BPSK/426.111/2016, yang telah diputuskan dan dibacakan oleh MajelisHakim BPSK Kabupaten Probolinggo yang memeriksa Pengaduan Tergugat/Termohon Keberatan/Pengadu telah dilaksanakan pada tanggal 3 Juni 2016,namun Penggugat
Bahwa Majelis Hakim Badan Penyelesaian Sengketa konsumen (BPSK)Kabupaten Probolinggo Nomor 05.AK/20/BPSK/426.111/2016 tanggal 3 Juni2016, telah melampaui batas wewenangnya dalam memeriksa perkara a quodengan tidak objektif, rasional dan imparsial dengan telah melakukan ultrapetita, yaitu tindakan yang melampaui kewenangannya dimana MajelisHakim BPSK Kabupaten Probolinggo telah memutus dengan amar, sebagaiberikut :a. Mengabulkan aduan Pemohon seluruhnya;b.
.AK/20/BPSK/426.111/2016 pada tanggal 3 Juni 2016, yang diterima olehPenggugat/Pemohon Keberatan tanggal 29 Juni 2016 sebagaimana TandaTerima dengan Nomor 24/BPSK/426.11 1/2016;Oleh karena itu, Putusan Arbitrase BPSK Kabupaten Probolinggo Nomor05.AK/20/BPSK/426.111/2016 pada tanggal 3 Juni 2016 adalah cacathukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;Halaman 5 dari 24 hal Put.
Bahwa apabila penyelesaian sengketa diputus oleh BPSK, makaputusan BPSK seolaholah dapat membatalkan nilai eksekutorialputusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetapsebagaimana yang telah ditentukan oleh undangundang, oleh karenaitu Putusan BPSK Kabupaten Probolinggo a quo bertentangan denganhukum dan haruslah ditolak dan tidak mempunyai kekuatan hukummengikat;8.10.
248 — 31
MENGADILI SENDIRI :- Mengabulkan Permohonan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Singkawang tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini;- Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Nomor 04 Tahun 2014 Tanggal 25 Februari 2014;- Menghukum Termohon keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 306.000,- (tiga ratus enam ribu rupiah);
Sehinggaputusan BPSK Kota Singkawang dapat di intervensi olehSumarno, S.Hi selaku Wakil Ketua BPSK Kota Singkawangsekaligus merupakan pihak yang berperkara mewakili danbertindak selaku kuasa dari debitur yang mengajukanpengaduan ke BPSK Kota Singkawang sehingga telahmenimbulkan conflict of interest dalam putusan BPSK KotaSingkawang itu sendiri.
Saksi dalam perkarayang bernama Uray Mita Budikumar adalah kakakkandung dari anggota Majelis BPSK Kota Singkawangatas nama Uray Santi, sehingga putusan BPSK KotaSingkawang ini sangat tidak seimbang.
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kota Singkawang Nomor : 04 tahun 2014tanggal 25 Februari 2014.3. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kota Singkawang tidak berwenang memeriksa dan memutusperkara antara Pemohon dan Termohon.4.
Bahwa putusan yang dijatunkan oleh Majelis BPSK Kota Singkawangmerupakan hasil tipu muslihat dan/ atau rekayasa dari Termohon(dahulu Penggugat) melalui Kuasanya Sdr. M. Sumarno, S.HI. yangjuga merupakan Wakil Ketua BPSK Kota Singkawang.2.
Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yangbersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan;atauc.
PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk
Tergugat:
ENDANG SUBAGYA
295 — 54
19/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Kwg
635 — 343 — Berkekuatan Hukum Tetap
743 K/Pdt.Sus-BPSK/2022
75 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
368 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Dengan demikian, BPSK secara absoluttidak memiliki wewenang (Kompetensi Absolut) untuk menyelesaikansengketa atas perjanjian tersebut.
Batu Baradan selanjutnya menyatakan membatalkan Putusan BPSK Nomor1101/Arbitrase/BPSKBB/II/2016 tanggal 28 September 2016;5.
Nomor 368 k/Pdt.SusBPSk/2017Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapatmenggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisilikonsumen atau pada BPSK yang terdekat.7.
Namun, dalam perkara a quo BPSK Kabupaten Batu Bara telahmemeriksa dan mengadili yang domisilinya Termohon Keberatanterletak di Sigambal, Wiraswasta, bertempat tinggal di Purwosari,Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilan Hulu, KabupatenLabuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, padahal di tempat wilayahdomisili Termohon Keberatan ada BPSK yang terdekat yakni BPSKKabupaten Labuhanbatu. Namun, dalam perkara a quo kenapaTermohon Keberatan harus ke BPSK Kabupaten Batu Bara ???
(BPSk) terdekat.Halaman 47 dari 61 hal Put.
PT INDOFOOD CBP SUKSES MAKMUR Tbk.
Tergugat:
NOVVI LUISANNI, S.E.
203 — 0
INDOFOOD CBP SUKSES MAKMUR Tbk tersebut;
- Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor Arbitrase/01/BPSK-KRW/I/2024 tanggal 16 Februari 2024;
- Menyatakan Menolak Permohonan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang diajukan oleh Tergugat/Termohon selaku Konsumen untuk seluruhnya;
- Menolak GugatanPenggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untukseluruhnya;
DALAM REKONVENSI:
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI74/Pdt.Sus-BPSK/2024/PN Ckr
PT PANIN DAI-ICHI LIFE
Tergugat:
NOVITA YULIANTI
313 — 21
69/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Srh
52 — 37
Membatalkan Putusan BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor 122/Arbitrase/BPSK-BB/II/2016 tanggal 27 Mei 2016, dan Mengadili sendiri perkara ini sebagai berikut :1. Menyatakan BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.2. Menyatakan Pemohon adalah Pemohon yang beritikad baik, menyangkut Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 4111301687 tanggal 28 September 2013 adalah sah, mengikat dan memiliki kekuatan hukum.3.
sengketa konsumen, apabilapermohonan gugatan bukan merupakan kewenangan BPSK ;6 Bahwa faktanya BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Baratelah memeriksa dan mengadili Pengaduan Tergugat,sehingga demikian Putusan BPSK Pemerintah KabupatenBatu Bara tersebut telah bertentangan dengan Pasal 45 ayat 2UndangUndang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 118ayat 4 HIR juncto Pasal 20.11 Perjanjian, oleh sebab ituPenggugat mohon agar Pengadilan Negeri Rantau Prapatmembatalkan Putusan BPSK Pemerintah Kabupaten BatuBara
dari BPSK PemerintahKabupaten Batu Bara, dalam hal ini antara tanggalpenerimaan panggilan dengan jadwal persidangan hanyaHalaman 9 dari 40 Putusan Nomor 58/Pdt.SusBPSK/2016/PN.RAPkurang dari hari saja, sedangkan untuk menuju kantorBPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara diperlukan waktuperjalanan + selama 6 jam perjalanan, oleh sebab itu sangattidak tepat apabila Majelis BPSK Pemerintah KabupatenBatu) Bara seolaholah memposisikan telah melakukanpemanggilan sidang secara patut terhadap Penggugat,maupun
dan ternyatatidak terdapat penyelesaian, maka sengketa tidak dapatdiajukan penyelesaiannya dengan cara mediasi atauarbitrase;5 Bahwa Penggugat tidak pernah bersepakat dengan Tergugatuntuk memilih cara penyelesaian pengaduan konsumendengan cara Arbitrase, melainkan BPSK PemerintahKabupaten Batu Bara telah memutuskan perkara ini secarasepihak dengan cara Arbitrase (vide halaman 20) dengandemikian BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara telahmelampaui kewenangan yang diberikan olehKepmenperindag didalam
Rantauprapat tidak pernah mematuhi dan mengikutiputusan yang telah dikeluarkan BPSK;sangat sering petugas PT.
Ini;Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara tidakberwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara a quo;Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara telahMelampaui Kewenangannya Dalam Memeriksa dan Memutus Perkara Ini;BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara Telah Keliru di Dalam MemberikanPertimbangan Hukum dan Putusan Dalam Perkara Ini;BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara Telah Keliru MempersepsikanPeraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
68 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
1049 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
145 — 104 — Berkekuatan Hukum Tetap
592 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Nomor 592 K/Padt.SusBPSK/2016dirugikan atau ahli warisnya dapat mengugat Pelaku Usaha di BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisili Konsumenatau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK terdekat.Sehingga Majelis berpendapat adalah dapat diselesaikan melalui BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk);13.Bahwa dapat Pemohon Keberatan jelaskan berdasarkan Pasal 52 huruf amengenai tugas dan wewenang BPSK, disebutkan bahwa BPSK merupakansuatu Badan yang dibentuk dengan tujuan
dengan alasan telahmenyerahkan permasalahan kepada BPSK Batu Bara.
maupun materi pemeriksaan yang telahdilakukan BPSK maupun Judex Facti.
Bahwa dalam hal ini Judex Facti maupun BPSK Kabupaten Batu Baratidak cermat dalam melihat kKewenangan mengadili dari BPSK sesuaiUndangUndang Perlindungan Konsumen yang menjadi dasarpembentukan BPSK, sehingga amar putusannya menjadi keliru dansalah menerapkan hukum;.
BPSK Simalungun harus dibatalkan;Halaman 52 dari 54 hal.
80 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
1015 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Bahwa ternyata Termohon Keberatan melaporkan dan mengajukan gugatanmelalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatubara perihal pinjaman tersebut di atas dan telah memperoleh Putusansebagaimana Putusan BPSK Batu Bara Nomor 1400/Arbitrase/BPSKBB/X/2016;4. Bahwa Putusan BPSK Batu Bara Nomor 1400/Arbitrase/BPSKBB/X/2016diperbuat dengan salah menerapkan hukum dalam menilai penyelesaiansengketa atau perselisinan diantara Pemohon Keberatan dan TermohonKeberatan;4.1.
in casu BPSK Batu Bara;Bahwa ternyata BPSK Batu Bara dalam Putusan BPSK Batu BaraNomor 1400/Arbitrase/BPSKBB/X/2016 telah mengabaikan amanatPeraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentangPerlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan karena memeriksasengketa yang bukan merupakan wewenang BPSK;4.3.
Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk): Bahwa Termohon Keberatan menolak Keberatan seluruhnya PemohonKeberatan, kecuali dalildalil yang diakui secara tegas dalam jawaban ini. Bahwa menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentangHalaman 10 dari 18 hal. Put. Nomor 1015 kK/Pdt.SusBPSk/2017Perlindungan Konsumen Kewenangan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSk) adalah:1.
SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara;e) Bahwa dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentangArbitrase, keputusan mencantumkan irahirah "Demi KeadilanBerdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" sehingga BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berwenang mutlakmenangani perkara ini;Bahwa terhadap keberatan tersebut, Pengadilan NegeriPadangsidimpuan telah memberikan putusan Nomor 11/Pdt.SusBPSK/2017/PN Psp. tanggal 20 Maret 2017 yang amarnya sebagai berikut:.
Bahwa ketentuan Pasal 49 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telahmenetapkan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK)pada Daerah Tingkat II (Kabupaten), hal ini memperlihatkan maksudpembuat undangundang bahwa putusan BPSK sebagai BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen di luar Pengadilan tidak ada upayaBanding dan Kasasi, rumusan dalam Pasal 49 ayat (1) di atas ini,menyangkut tugas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untukmenyelesaikan sengketa
165 — 90
- M E N G A D I L IDalam Eksepsi Menolak Eksepsi Termohon Keberatan untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara Menerima Keberatan Pemohon Keberatan; Membatalkan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara 679/Arbitrase/BPSK/ BB/IV/2016Tanggal 22 Agustus 2016;MENGADILI SENDIRI Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Batu Bara tidak berwenang mengadili perkara 679/Arbitrase/BPSK/BB/IV/2016; Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang hingga
15/PDT.SUS-BPSK/2016/PN.PSB