Ditemukan 1900 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-10-2010 — Putus : 04-02-2014 — Upload : 23-06-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50285/PP/M.II/15/2014
Tanggal 4 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
21688
  • sebesar Rp 95.628.750.527,00 karena menurut Terbandingpinjaman kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa yaitu SchlumbergerFinance BV (SF BV) tersebut adalah tidak wajar mengingat Pemohon Banding dalamkeadaan kondisi neraca sangat tidak sehat, yang ditunjukkan dengan nilai capitaldeficiency yang cukup tinggi sehingga secara normal tidak ada pihak lain yang akanmemberikan pinjaman, disebabkan risiko pengembalian yang tinggi dan di lain pihak,Pemohon Banding menerima pinjaman dari perusahaan afiliasi
    Jadi rasio DER disini tidak dipengaruhi olehstatus pinjaman, baik itu dari afiliasi maupun dari pihak independen;bahwa turunan dari Pasal 18 ayat (1) adalah KMK1002 yang mengatur besar DERsebesar 3:1, namun kemudian ditangguhkan, sehingga dalam praktek pemeriksaantidak dapat dijadikan dasar;bahwa menurut Terbanding, dalam ketentuan internasional, OECD guidelines,terdapat pendekatan Arms Length yang digunakan untuk menentukan kewajaranDER.
    Hal tersebut karenateknologiteknologi baru yang dikembangkan terus menerus oleh STBV adalah untukmenciptakan competitive advantage untuk perusahaan afiliasi Schlumberger diindustri minyak dan gas di seluruh dunia. Dengan demikian, pemasaran teknologiteknologi Schlumberger kepada pihakpihak ketiga bukanlah merupakan hal yangumumnya dilakukan karena hal ini akan menimbulkan persaingan yang tidakdiinginkan bagi perusahaanperusahaan afiliasi Schlumberger.
    Perusahaanperusahaan afiliasi Schlumberger mendapatkan hak untuk menggunakantrademark, patent, dan know how yang telah dikembangkan melalui royaltiagreement dan membayar royalti fee sesuai dengan harga pasar wajar;Dari contohcontoh teknologi baru yang digunakan di Indonesia secara jelas sangatbermanfaat bagi kegiatan produksi dan eksplorasi minyak dan gas di Indonesia.
    SchlumbergerGeophysics for fiscal year 2007,bahwa berdasar pemeriksaan atas buktibukti pendukung tersebut di atas, sertamemperhatikan keterangan para pihak dalam sidang Majelis dapat menyimpulkanbeberapa hal :Koreksi Terbanding yang didasarkan atas pendapat bahwa tidak wajar apabilaperusahaan induk membebankan biaya royalty atas pemakaian intelectual propertyoleh perusahaan afiliasi, lebih didasarkan atas analisa dan kesimpulan tanpa disertailandasan hukum yang kuat,Terbanding tidak pernah menguji
Register : 14-11-2011 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 43906/PP/M.XIV/15/2013
Tanggal 13 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
180144
  • Putusan Pengadilan PajakNomorJenis PajakMasa/Tahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingPut. 43906/PP/M.XIV/15/2013Pajak Penghasilan Badan2008bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi peredaranusaha sebesar Rp 9.555.322.199,00;bahwa dalam SPI Tahunan PPh Badan tahun 2008, Pemohon Banding tidakmengisi/melampirkan lampiran 3A tentang transaksi afiliasi;bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha atas transaksi affiliasi ke PT.
    GTC, GTV dan EPK) Rp. 189.390.026.955,00Laba Bruto Usaha 7,9%Penjualan ke afiliasi dengan laba bruto sejenis Rp. 205.635.208.420,00,(Rp. 189.390.026.955,00 / (10,079) )sehingga jumlah peredaran usaha menurut Terbanding adalah sebagai berikut:Penjualan ke PT.
    karena produkPemohon Banding memang untuk melayani kebutuhan perusahaan afiliasi;bahwa pada umumnya pasar akan bereaksi dengan produk yang baru, bila produk baru munculmaka produk yang terdahulu akan tidak laku sehinga dijual dengan harga rendah, denganselisih harga yang sedikit ini maka sangat sulit bagi Pemohon Banding dan afiliasi untukbersaing dalam pasar elektronika di Indonesia, sehingga perlu diadakan efisiensi usaha karenaitu ditunjuklah perusahaan Pemohon Banding sebagai importir dalam
    group Galindra;bahwa atas penjelasan Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding menyelenggarakanpembukuan tidak sesuai ketentuan, tidak melengkapi lampiran 3A tentang afiliasi, namunfaktanya Pemohon Banding mempunyai hubungan afiliasi dan Pemohon Banding tidak mengisilampiran IV SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 mengenai daftar penyertaanmodal pada perusahaan afiliasi, daftar pinjaman hutang dari pemegang saham dan/atauperusahaan afiliasi dan daftar pinjaman (piutang) kepada pemegang saham
    Terbanding menyampaikan Surat Permintaan Keterangan I Dalam Rangka PemeriksaanTransaksi Afiliasi Wajib Pajak Nomor S148/WPJ.20/KP.0705/2010 tanggal 19 Februari2010, melalui surat tersebut kepada Pemohon Banding diminta memberikan data, keterangandan penjelasan tertulis mengenai:a. Comparable Analysisb. Function, Assets and Risk Analysisc. Transfer Pricing Methodologyd.
Register : 25-06-2015 — Putus : 06-04-2016 — Upload : 07-09-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 341/Pdt.G/2015/PN Mdn
Tanggal 6 April 2016 — - PT.PUPUK SUBUR MAKMUR (PENGGUGAT) - PT. ASURANSI WAHANA TATA CABANG MEDAN (TERGUGAT I) - PT. SATRIA DHARMA PUSAKA CRAWFORD THG, (TERGUGAT II) - PT. BANK MANDIRI CABANG MEDAN (TERGUGAT III)
15776
  • di atas, maka dapat disimpulkan bahwaTergugat tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Tergugat Il oleh karena(1) Unsurunsur adanya hubungan afiliasi sesuai Pasal 13 ayat (2) jo.
    Bahwa dalam Gugatan a quo , Penggugat sama sekali tidakmencantumkan definisi dari Afiliasi berdasarkan UndangUndangPerasuransian, padahal Gugatan a quo didalilkan oleh Penggugatsebagai Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait Afiliasi dalamusaha perasuransian dan UndangUndang Perasuransian dalam Pasal 1angka 13 telah dengan jelas mendefinisikan Afiliasi dalam usahaperasuransian.
    Bahwa Hubungan Afiliasi Antara Tergugat Dengan Tergugatll Tidak Memenuhi Unsur Afiliasi Dalam UU No. 2 Tahun1992 Sehingga Tidak Melanggar Ketentuan Yang Berlaku.1.Bahwa Turut Tergugat menolak dengan tegas dailildalilPenggugat yang menyatakan bahwa adanya afiliasi antaraTergugat dengan Tergugat Il adalah perbuatan melawanhukum yaitu melanggar Pasal 13 ayat (2) UU No. 2 Tahun 1992,sebagaimana diuraikan dalam butir 9 Gugatan Penggugathalaman 34.2.
    Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka telah jelas bahwahubungan afiliasi antara Tergugat dengan Tergugat Il tidakmemenuhi unsur Afiliasi? dalam UU No. 2 Tahun 1992, karenapara pihak yang bersangkutan tidak dapat saling mempengaruhikebijakan pengelolaan pada Tergugat dan Tergugat Il.
    Buktisurat mana tidak menyebut adanya hubungan afiliasi antara Tergugat dengan Tergugat Il.Menimbang, bahwa saksi ahli bernama Prof. Dr.
Putus : 31-07-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 355/B/PK/PJK/2015
Tanggal 31 Juli 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT MATAHARI KAHURIPAN INDONESIA
8549 Berkekuatan Hukum Tetap
  • VMV 460.021.803,002 Pendapatan Jasa Manajemen 55.459.038,003 Pendapatan Jasa Perantara Penjualan Penjualan 27.729.518,004 Barang Bekas 2.000.000,00Total Koreksi Objek PPN 545.210.359,00 B Koreksi PPN Masukan 324.314.970,00 324.314.970,00 Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penggantian Biava VMV sebesarRp460.021.803,00Menurut TerbandingBahwa berdasarkan ekualisasi dengan PPh Badan, penggantian biayaVMV (visi, misi, value perusahaan) merupakan pendapatan Pemohon Bandingyang berasal dari perusahaan afiliasi
    Deskripsi Jumlah (Rp) Biaya VMV atas afiliasi yang ditagih pada tahun 2008 /1.716.235.205,002 Biaya VMV atas Pemohon Banding tahun 2008 157.212.385,003 Biaya VMV atas afiliasi yang ditagin pada tahun 2009 307.765.957,004 Biaya VMV atas Pemohon Banding tahun 2009 4.808.843,005 Biaya untuk keperluan Pemohon Banding tahun 2008 161.858.125,00Total biaya VMV tahun 2008 (Per SPT Tahunan Badan) 2.347.880.515,00 Bahwa biaya VMV tersebut merupakan biaya pelatihan yang ditujukantidak hanya untuk. perusahaan
    afiliasi, namun juga untuk Pemohon Bandingsendiri;Bahwa oleh karena itu, adalah tidak mungkin dari seluruh biaya senilaiRp2.347.880.515,00 tersebut ditagihnkan kepada afiliasi;Bahwa penagihan kepada pihak afiliasi dilakukan sebesar nilai biayaVMV ditambah margin sebesar 10%;Bahwa untuk Tahun Pajak 2008, Pemohon Banding menagih sebesarRp1.716.235.205,00 dan ditambah margin 10% sebesar Rp171.623.520,00sehingga total tagihan kepada pihak afiliasi di Tahun Pajak 2008 adalah sebesarRp1.887.858.725,00
    seharusnyajuga sebesar Rp2.347.880.515,00;Bahwa Pemohon Banding akan menyampaikan penjelasan dan buktibukti lebih lanjut atas sengketa ini di dalam persidangan;Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Pendapatan Jasa Manajemensebesar Rp55.459.038,00Menurut TerbandingBahwa berdasarkan ekualisasi dengan PPh Badan, pendapatan jasamanajemen berasal dari Pemohon Banding yang memberikan jasa manajemenkepada afiliasi;Bahwa atas jasa tersebut, Pemohon Banding memperoleh imbalansebesar 5% dari Peredaran Usaha
    Hal inimerupakan penyimpangan dari kondisi normal sebuah unit usaha;Bahwa berdasarkan penelitian dalam LAP98/WPUJ.06/KP.1100/2010tanggal 25 Juni 2010, terdapat 42 perusahaan afiliasi TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menempati lokasiusaha yang sama dengan Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding), yaitu di Jalan K.H.
Putus : 01-12-2015 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 947/B/PK/PJK/2015
Tanggal 1 Desember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. BUMI KARYATAMA RAHARJA
5427 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi peredaran usaha yang dilakukan Terbanding adalah koreksiberdasarkan KEP01/PJ.7/1993 dimana Terbanding menggunakan metodeharga pasar sebanding karena produk yang dijual Pemohon Banding hanya2 (dua) macam, yaitu Taiko Prima dan Taiko Nusantara;3. bahwa Terbanding telah melakukan pengujian prinsip kewajaran dankelaziman atas transaksi afiliasi dengan melakukan analisa kesebandinganatas transaksi yang dilakukan dengan pihak non afiliasi dimana Terbandingmengambil contoh transaksi antara PT Cahaya
    Cahaya Kalbar selakuperusahaan afiliasi (Related Party) terhadap transaksi PemohonBanding dengan PT. Salim lvomas Pratama selaku perusahaan nonafiliasi (NonRelated Party), untuk produk TAIKO PRIMA, dane transaksi Pemohon Banding dengan PT. Bukit Kapur Reksa selakuperusahaan afiliasi (Related Party) terhadap transaksi PemohonBanding dengan PT.
    Socfin Indonesia selaku perusahaan non afiliasi(NonRelated Party), untuk produk TAIKO NUSANTARA;Halaman 6 dari 41 halaman Putusan Nomor 947/B/PK/PJK/2015Bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan dalam suratkeberatan Pemohon Banding, dalam melakukan perbandingan hargaafiliasi dengan harga non afiliasi terdapat kesalahankesalahan yangsangat mendasar, antara lain karena:e PT.
    terhadap volume penjualan kepadapihak non afiliasi adalah sangat jauh, dimana secarakeseluruhan, penjualan kepada pihak afiliasi (related party)adalah sebanyak 38.507.378 kg (88,90% dari totalpenjualan Termohon Peninjauan Kembali/semula PemohonBanding), sedangkan penjualan kepada pihak nin afiliasi(nonrelated party) hanya sebanyak 4,810.072 Kg (11,10%dari total penjualan Termohon Peninjauan Kembali/semulaPemohon Banding).Bahwa faktanya, dalam salah satu dasar pertimbangannya,Majelis Hakim juga menyampaikan
    terkait penjualan yangdilakukan Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) kepada kedua pihak tersebut.Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula PemohonBanding) juga tidak pernah menyampaikan faktabahwa perbedaan geografis pihak afiliasi dan pihaknon afiliasi akan mempengaruhi harga jual dariproduk Termohon Peninjauan Kembali (SsemulaPemohon Banding).
Register : 24-07-2012 — Putus : 19-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.48351/PP/M.VI/13/2013
Tanggal 19 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13832
  • pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadappenetapan Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesarRp 2.105.666.662,00;bahwa koreksi fiskal positif beban penjualan sebesar Rp 2.105.666.662,00merupakan koreksi fiskal positif biaya trading commission sebesar Rp2.105.666.662,00 disebabkan sesuai pasal 18 ayat (3) UU Nomor 7 tahun1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008tentang Pajak Penghasilan, Terbanding mereklasifikasi biaya tradingcommission kepada pihak afiliasi
    Pemohon Banding tidak dapat membuktikanbahwa biaya trading commission kepada pihak afiliasi tersebut adalah lazimdan wajar;: bahwa Pasal 7 dalam P3B Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda,disebutkan bahwa Laba perusahaan dari salah satu Negara hanya akandikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika perusahaan tersebutmenjalankan usahanya di Negara lainnya melalui suatu bentuk usaha tetapyang terletak di sana.
    tersebut dapatdikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasaldari bentuk usaha tetap tersebut, atau yang diperoleh di Negara lainnya daripenjualan barangbarang atau barang dagangan yang sama atau serupajenisnya dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetapnya atau dari kegiatankegiatan usaha lainnya yang menghasilkan hal yang sama apabila dilakukanmelalui bentuk usaha tetapnya;: bahwa pokok sengketa adalah koreksi fiskal positif biaya trading commissionkepada pihak afiliasi
    Konsekuensinya jumlahtersebut oleh Terbanding dikoreksi menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 26.bahwa jumlah trading commission dalam tahun 2009 adalah sebesar Rp25.267.999.94 1,00;bahwa susunan kepemilikan saham Pemohon Banding adalah sebagaiberikiut:No Pemegang Saham Jumlah Saham Modal Disetor (Rp)1 Ecco Leather BV 38.313 37.029.514.500(ELBV)2 Eccco Tannery 387 374.035.500(Holand) BV38.700 37.403.550.000%99%1%100%MemperhatikanMengingatbahwa ELBV merupakan perusahaan afiliasi yang menguasai 99%
    Pembelian imporsebagian besar dilakukan dari perusahaan affiliasi (groupnya) yaitu ECCOTANERY HOLLAND BV dan ECCO TANERY THAILAND CO., LTD.bahwa eksistensi jasa penjualan yang diberikan ELBV kepada pemohonbanding tidak ada, karena disini pemohon banding menjual kulit kepadaperusahaan affiliasi Iainnya untuk memenuhi kebutuhan bahan bakuperusahaan afiliasi Iainnya tersebut.bahwa Pasal 18 ayat (3)Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.t.dUndangundang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan mengaturbahwa
Register : 10-01-2017 — Putus : 09-03-2017 — Upload : 09-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 182 B/PK/PJK/2017
Tanggal 9 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. FREEPORT INDONESIA;
7547 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S153/PJ.04/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang PanduanPemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi, dapat disampaikansebagai berikut:1) Pemeriksaan kewajaran transaksi afiliasi adalah pemeriksaanyang ditujukan untuk meneliti kewajaran harga dan keberadaantransaksi afiliasi Wajib Pajak;2) Prinsip kewajaran (arms length principle) adalah sebuah prinsipyang mengatur bahwa dalam hal kondisi transaksi afiliasi samadengan kondisi transaksi independen yang
    Dalam hal kondisi transaksi afiliasi sama dengan kondisitransaksi independen yang menjadi pembanding, maka hasiltransaksi afiliasi disebut wajar apabila sama dengan hasiltransaksi independen yang menjadi pembanding;b.
    Sebaliknya, dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak samadengan kondisi transaksi independen yang menjadipembanding, maka hasil transaksi afiliasi disebut wajarapabila tidak sama dengan hasil transaksi independen yangmenjadi pembanding, dan nilai dari beda kondisi transaksisama dengan nilai dari beda hasil transaksi.
    Transaksi pembanding adalah transaksiindependen yang paling sebanding kondisi transaksinyadengan kondisi transaksi afiliasi berdasarkan hasil analisiskesebandingan;Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa TermohonPeninjauan Kembali melakukan transaksi afiliasi denganAtlantic Copper dan PT Smelting.
    S153/PJ.04/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang PanduanPemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi Lampiran Il.Pemilihan Pembanding, Pemilihan Indikator Tingkat Laba,Dan Pemilihan Metode Transfer Pricing;c.
Putus : 12-01-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1726 B/PK/PJK/2016
Tanggal 12 Januari 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. SPLASH INDONESIA
5022 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya Memori Peninjauan Kembaliini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali;Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan PeninjauanKembali ini adalah:Tentang Sengketa Penghasilan Neto dari Luar Usaha berupa KoreksiNegatif atas biaya hutang afiliasi sebesar Rp1.201.237.385,00;IV.
    Putusan Nomor 1726/B/PK/PJK/2016pinjaman dari perusahaan afiliasi sebesar Rp18.740.052.814,00tanpa bunga dan tidak ada jadwal pembayaran yang tetap, yangterdiri dari:1. Splash international Inc. Filipina Rp 1,851,800,000.00;2. Splash Holding inc.
    Dengan demikian, sengketa ataskoreksi negatif beban bunga dari pinjaman afiliasi sebesarRp1.201.237.385,00 ini tetap dipertanankan;Bahwa Majelis berpendapat pinjaman ke Splash International Inc,Philipina maupun ke Splash Holding Inc, Philipina tersebut tanpabunga, sehingga tidak ada jumlah bunga yang terutang, olehkarenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi negatif biayabunga Hutang Afiliasi sebesar Rp1.201.237.385,00 yangdilakukan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan:Bahwa dengan demikian
    Dengan demikian, tindakanPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yangmelakukan koreksi atas pinjaman afiliasi menjadi terutang bungadengan tingkat bunga wajar adalah sudah tepat;e. Bahwa dengan demikian, tindakan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) yang menghitung kembali besarnyapenghasilan sesuai kewajaran dan kelaziman telah sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku;10.
    Bahwa Judex Facti sudah benar, karena berdasarkan fakta di sidangPengadilan Pajak atas Koreksi Negatif biaya bunga hutang dagang sebesarRp2.767.788.188,00 tidak disanggah oleh Termohon Peninjauan Kembali,sedangkan Koreksi Negatif atas biaya bunga hutang afiliasi sejumlahRp1.201.237.385,00 tidak dapat dipertahankan, karena pinjaman TermohonPeninjauan Kembali kepada Splash International Inc., Philipina sejumlahRp1.851.800.000,00 dan pinjaman dari Splash Holding Inc., Philipinasebesar Rp16.888.252.814,00
Register : 14-11-2011 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 43907/PP/M.XIV/16/2013
Tanggal 13 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12339
  • transaksi Pemohon Banding kepada perusahaanafiliasi yakni ke PT.Galva Technologies (GTC), PT.Galva Tecnovision (GTV) dan PT.Elsiskom Prima Karya (EPK) mempunyai persentase laba bruto yang relatif kecil yaknisekitar Rp. 3.41% jika dibandingkan dengan usaha sejenis, sehingga tidak memenuhi prinsipkewajaran dan kelaziman usaha sesuai Pasal 18 ayat (3) Undangundang KUP;bahwa rincian penghitungannya adalah sebagai berikut:Penjualan ke affiliasi (GTC, GTV dan EPK) Rp. 196.079.886.221,00HPP Transaksi afiliasi
    GTC, GTV dan EPK) Rp. 189.390.026.955,00Laba Bruto Usaha 7,9%Penjualan ke afiliasi dengan laba bruto sejenis Rp. =. 205.635.208.420,00,(Rp. 189.390.026.955,00 / (10,079) )sehingga jumlah peredaran usaha tahun pajak 2008 menurut Terbanding adalah sebagaiberikut:Penjualan ke PT.
    796.276.850,00 dengan perincian sebagai berikut: DPP PPN Masa Pajak Januari 2008 menurut Terbanding Rp. 21.910.697.546,00DPP PPN Masa Pajak Januari 2008 menurut Pemohon Banding Rp. 21.114.420.696,00Koreksi Rp. 796.276.850,00bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp. 796.276.850,00 diperoleh berdasarkan koreksiperedaran usaha karena ternyata terdapat transaksi hubungan istimewa yang tidakmenerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Pemohon Banding memperoleh labakotor lebih rendah atas transaksi dengan pihak afiliasi
    dibandingkan dengan pihakindependen;bahwa margin laba kotor atas transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasirelatif kecil dibandingkan dengan margin laba kotor atas transaksi Pemohon Bandingdengan pihak independen sehingga diindikasikan Pemohon Banding tidak menerapkanharga transaksi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arms lengthpriciple)bahwa terdapat indikasi itikad tidak baik dari Pemohon Banding dengan cara tidak mengisilampiran 3A tentang transaksi afiliasi pada
    dari PemohonBanding tidak informatif dan tidak didukung data yang memadai karena Pemohon Bandingmencontreng hampir semua kegiatan yang dilakukan oleh dirinya dan related partynya,dengan kondisi ini Terbanding kesulitan melakukan analisa kesebandingan untuk mengujikewajaran harga transfer yang telah diterapkan Pemohon Banding dalam transaksiafiliasinya;bahwa Terbanding menyimpulkan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dasarpenetapan laba kotor sebesar 4% pada transaksi penjualan kepada pihak afiliasi
Register : 10-01-2017 — Putus : 09-03-2017 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 180 B/PK/PJK/2017
Tanggal 9 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. FREEPORT INDONESIA;
6638 Berkekuatan Hukum Tetap
  • maupunke perusahaan non afiliasi;Bahwa Termohon Peninjauan Kembali dan PemohonPeninjauan Kembali samasama mengakui bahwaAtlantic Copper, S.A. dan PT Smelting merupakan pihakyang memiliki hubungan istimewa (pihak afiliasi) denganTermohon Peninjauan Kembali.
    tidak menerapkanprinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada saatmelaporkan penjualan ke pihak afiliasi.
    Dalam hal kondisi transaksi afiliasi sama dengankondisi transaksi independen yang menjadipembanding, maka hasil transaksi afiliasi disebutwajar apabila sama dengan hasil transaksiindependen yang menjadi pembanding;b.
    transaksi afiliasi berbeda dengan kondisitransaksi independen yang menjadi pembandingmaka harga akan berbeda;c.
    ;Meskipun pembayaran Provisional Invoice ataspenjualan tembaga keduanya menggunakanDate of Arrival, akan tetapi penghasilan yangditerima oleh PTFI dari transaksi afiliasi menjaditertunda lebih lama. Dimana, untuk transaksi keindependen waktu tertundanya tidak selamaapabila Pemohon Banding melakukan transaksike afiliasi.
Putus : 14-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1475/B/PK/PJK/2016
Tanggal 14 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT INTI EVERSPRING INDONESIA
3117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini lazim adanya dalamdunia usaha Pemohon Banding yang berada dalam kesulitankeuangan (arus kas) melakukan pinjaman kepada perusahaanlainnya apalagi kepada perusahaan yang memiliki hNubunganistimewa (afiliasi).
    Putusan Nomor 1475/B/PK/PJK/2016Sedangkan atas koreksi sebesar Rp27.848.965.853,00tetap dipertahankan oleh Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) karena Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) tidak dapatmemberikan bukti penerimaan/pembayaran/perjanjian(agreement) hutang afiliasi (kKorespondensi/tanda terimadan bukti pendukung lainnya) kepada PT MitraKreasidharma dan hutang afiliasi lainnya;Bahwa dalam proses banding Majelis Hakim PengadilanPajak telah mengabulkan seluruh permohonan
    untuk Masa Januari 2008 terdapatpinjaman afiliasi untuk tanggal 3 Januari 2008 sebesarRp129.000.000,00 tanggal 15 Januari 2008 sebesarRp620.000.000,00 tanggal 22 Januari sebesarRp155.000.000,00.
    Bahwa dari hasil penelitian atas piutang usaha group(trade receivable akun 115.101) dan hutang afiliasi(intercompany account, akun 271.004) dapat diketahuibahwa: Terdapat pembayaran hutang = afiliasi (akun271.004) sebesar Rp2.710.198.450,00 tanggal 31Januari 2008 (keterangan MDK: offset Inv 42754309 with advance dengan pelunasan piutangusaha (akun 115.1010) sebesarRp2.712.886.300,00 (keterangan MDK: Inv 42754309) Terdapat pembayaran hutang afiliasi (akun2/1.004) sebesar Rp2.928.259.334,00 tanggal
    Sematamata karena Wajib Pajak adalah anggotasuatu kelompok usaha (passive association), tapipembebanan dilakukan karena adanya fungsi yangdilakukan oleh pihak afiliasi tersebut.(2) Kewajaran nilai pembebanan jasa;vi.
Register : 05-12-2011 — Putus : 07-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-43204/PP/M.XIII/16/2013
Tanggal 7 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13333
  • penentuan kewajaran nilai transaksi dengan related party, Terbandingmenggunakan analisa kesebandingan antara penjualan kepada related dan non related partydimana tidak ditemukan adanya perbedaan, antara lain sebagai berikut: Karakteristik barang yang dijual adalah barang setengah jadi berupa yoke; Bahan baku adalah bahan pembuatan yoke; Mesin yang digunakan adalah mesin yoke; Kondisi ekonomi penjualan lokal;bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menjelaskan bahwa jenis produk yang dijualkepada pihak afiliasi
    dalam menentukan besaran harga pokok ditambahlagi lokasi pengiriman yang sangat berbeda dan menentukan komposisi harga pokok;bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa pengambilanpembanding yang dilakukan oleh Terbanding untuk penentuan besaran harga wajar dalamtransaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa di atas adalah tidak tepat;cost plus methodbahwa koreksi Terbanding didasarkan pada adanya perbedaan gross margin per unit ataspenjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi
    (CV Sinar Baja Electric & Corp) dengangross margin per unit atas penjualan kepada pihak yang independen (PT Tridharma Wisesa);bahwa menurut analisa dan perhitungan Terbanding, gross margin atas penjualan kepada pihakafiliasi adalah tidak wajar karena hasilnya negatif sedangkan gross margin atas penjualankepada pihak independen adalah positif, sehingga Terbanding melakukan koreksi atas grossmargin untuk penjualan kepada pihak afiliasi menjadi sama dengan gross margin per unitdengan cara mengurangkan
    harga jual dengan cost of product;bahwa berdasarkan kertas kerja pemeriksaan dan penjelasan Terbanding dalam persidangan,Terbanding menghitung cost of product per unit dengan cara membagi Saldo Persediaan Akhirsuatu produk dengan jumlah unit produk tersebut;bahwa Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa nilai persediaan akhir dan satuan harga jualuntuk produk yang dijual kepada pihak afiliasi adalah dalam mata uang US$ sedangkan untukproduk yang dijual kepada PT Tridharma Wisesa dalam satuan mata
    productberdasarkan saldo persediaan akhir merupakan hal yang tidak lazim dan seharusnya Terbandingmenggunaan Harga Pokok Penjualan;bahwa menurut Pemohon Banding, lokasi CV Sinar Baja Electric & Corp bersebelahan denganlokasi pabrik Pemohon Banding sehingga biaya ongkos angkutnya rendah, sedangkan lokasi PTTridharma Wisesa ada di Jakarta sehingga ongkos angkutnya lebih besar;bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan contoh penghitungan grossmargin untuk transaksi penjualan kepada pihak afiliasi
Register : 14-11-2011 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 43912/PP/M.XIV/16/2013
Tanggal 13 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12041
  • yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan bandingterhadap Koreksi DPP PPN Masa Pajak Juni 2008 sebesarRp 796.276.850,00.bahwa terdapat koreksi atas DPP PPN masa pajak Juni 2008sesuai Pasal 2 Ayat (1) UU Pajak Pertambahan Nilai, sebesar Rp.796.276.850,00 diperoleh berdasarkan koreksi peredaran usaha(omzet) karena ternyata terdapat transaksi hubungan istimewayang tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.Pemohon Banding memperoleh laba kotor lebih rendah atastransaksi dengan pihak afiliasi
    ToaGalvalndustri (TGI) PT.ToaGalindraElectronic(TGE)Wireless 36,156,697,521micropkhoneTransformer41,479,220,654 12.83% PT.HonorisPerdanalndustri (HPI) Amplifier1,299,323,522 1,593,354,891 18.45% Penjualan LainnyaToa 0 535,649,384 100% Jumlah240,148,283,629 bahwa penghitungan peredaran usaha menurut Terbanding adalahsebesar Rp. 249.703.605.827,00 dengan alasan karena transaksiPemohon Banding kepada perusahaan afiliasi yakni ke PT. XXX(GTC), PT. XXX (GTV) dan PT.
    ABC (EPK) mempunyaipersentase laba bruto yang relatif kecil yakni sekitar Rp. 3.41%jika dibandingkan dengan usaha sejenis, sehingga tidakmemenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai Pasal 18ayat (3) Undangundang KUP.bahwa rincian penghitungannya adalah sebagai berikut:Penjualan ke affiliasi (GTC, GTV dan EPK) Rp. 196.079.886.22 1,00HPP Transaksi afiliasi GTC, GTV dan EPK) Rp.189.390.026.955,00Laba Bruto Usaha 7,9%Penjualan ke afiliasi dengan laba bruto sejenis Rp.205.635.208.420,00,(Rp.
    Juni 2008 menurut Tb Rp. 16.746.119.401,00DPP PPN Masa Pajak Juni 2008 menurut PB Rp.15.949.842.55 1,00Koreksi Rp. 796.276.850,00Laba Bruto6,689,859,26460,172,4765,322,523, 13294,031,369235,649,384 bahwa koeksi DPP PPN masa pajak Juni 2008 sebesar Rp.796.276.850,00 diperoleh berdasarkan koreksi peredaran usahakarena ternyata terdapat transaksi hubungan istimewa yang tidakmenerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, PemohonBanding memperoleh laba kotor lebih rendah atas transaksidengan pihak afiliasi
    dibandingkan dengan pihak independen.bahwa margin laba kotor atas transaksi antara Pemohon Bandingdengan pihak afiliasi relatif kecil dibandingkan dengan marginlaba kotor atas transaksi Pemohon Banding dengan pihakindependen sehingga diindikasikan Pemohon Banding tidakmenerapkan harga transaksi sesuai dengan prinsip kewajaran dankelaziman usaha (arms length priciple).bahwa terdapat indikasi itikad tidak baik dari Pemohon Bandingdengan cara tidak mengisi lampiran 3A tentang transaksi afiliasipada
Register : 14-11-2011 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 43910/PP/M.XIV/16/2013
Tanggal 13 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11631
  • transaksi Pemohon Banding kepada perusahaanafiliasi yakni ke PT.Galva Technologies (GTC), PT.Galva Tecnovision (GTV) dan PT.Elsiskom Prima Karya (EPK) mempunyai persentase laba bruto yang relatif kecil yaknisekitar Rp. 3.41% jika dibandingkan dengan usaha sejenis, sehingga tidak memenuhi prinsipkewajaran dan kelaziman usaha sesuai Pasal 18 ayat (3) Undangundang KUP;bahwa rincian penghitungannya adalah sebagai berikut:Penjualan ke affiliasi (GTC, GTV dan EPK) Rp. 196.079.886.221,00HPP Transaksi afiliasi
    GTC, GTV dan EPK) Rp. 189.390.026.955,00Laba Bruto Usaha 7,9%Penjualan ke afiliasi dengan laba bruto sejenis Rp. =. 205.635.208.420,00,(Rp. 189.390.026.955,00 / (10,079) )sehingga jumlah peredaran usaha tahun pajak 2008 menurut Terbanding adalah sebagaiberikut:Penjualan ke PT.
    dibandingkandengan pihak independen;bahwa margin laba kotor atas transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasirelatif kecil dibandingkan dengan margin laba kotor atas transaksi Pemohon Bandingdengan pihak independen sehingga diindikasikan Pemohon Banding tidak menerapkanharga transaksi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arms lengthpriciple);bahwa terdapat indikasi itikad tidak baik dari Pemohon Banding dengan cara tidak mengisilampiran 3A tentantg transaksi afiliasi pada
    dari PemohonBanding tidak informatif dan tidak didukung data yang memadai karena Pemohon Bandingmencontreng hampir semua kegiatan yang dilakukan oleh dirinya dan related partynya,dengan kondisi ini Terbanding kesulitan melakukan analisa kesebandingan untuk mengujikewajaran harga transfer yang telah diterapkan Pemohon Banding dalam transaksiafiliasinya;bahwa Terbanding menyimpulkan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dasarpenetapan laba kotor sebesar 4% pada transaksi penjualan kepada pihak afiliasi
    kotor sebagai penentu harga dan tidak menggunakan tingkatharga transaksi sebagai pembanding;bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk memberikan tanggapan tentangperbedaan kondisi usaha Pemohon Banding dengan industri sejenis, perbedaan gross profitdan dasar harga transferyang ditetapkan Pemohon Banding, namun Pemohon Banding tidakmemberikan tanggapa, Terbanding berkesimpulan bahwa tidak terdapat data yang signifikanterhadap tingkat margin yang dipilih oleh Terbanding dengan kondisi afiliasi
Register : 14-11-2011 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43916/PP/M.XIV/16/2013
Tanggal 13 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12236
  • Wireless 36,156,697,521 41,479,220,654 12.83% 5,322,523,133ToaGalindraElectronic(TGE) micropkhoneTransformerPT.HonorisPerdanalndustri (HPI) Amplifier 1,299, 323,522 1,593,354,891 18.45% 294,031,369Penjualan Lainnya Toa 0 535,649,384 100% 235,649,384Jumlah 240,148,283,629 bahwa Openghitungan peredaran usaha menurut Terbanding adalah sebesar Rp.249.703.605.827,00 dengan alasan karena transaksi Pemohon Banding kepadaperusahaan afiliasi yakni ke PT.Galva Technologies (GTC), PT.Galva Tecnovision(GTV)
    Elsiskom Prima Karya (EPK) mempunyai persentase laba bruto yangrelatif kecil yakni sekitar Rp. 3.41% jika dibandingkan dengan usaha sejenis,sehingga tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai Pasal 18ayat (3) Undangundang KUP;bahwa rincian penghitungannya adalah sebagai berikut:Penjualan ke affiliasi (GTC, GTV dan EPK) Rp.196.079.886.221 ,00HPP Transaksi afiliasi GTC, GTV dan EPkK) Rp.189.390.026.955,00Laba Bruto Usaha 7,9%Penjualan ke afiliasi dengan laba bruto sejenis Rp.205.635.208.420,00
    pihakafiliasi dibandingkan dengan pihak independen;bahwa margin laba kotor atas transaksi antara Pemohon Banding dengan pihakafiliasi relatif kecil dibandingkan dengan margin laba kotor atas transaksi PemohonBanding dengan pihak independen sehingga diindikasikan Pemohon Banding tidakmenerapkan harga transaksi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha(arms length priciple);bahwa terdapat indikasi itikad tidak baik dari Pemohon Banding dengan cara tidakmengisi lampiran 3A tentang transaksi afiliasi
    dari Pemohon Banding tidak informatif dan tidak didukung data yangmemadai karena Pemohon Banding mencontreng hampir semua kegiatan yangdilakukan oleh dirinya dan related partynya, dengan kondisi ini Terbanding kesulitanmelakukan analisa kesebandingan untuk menguji kewajaran harga transfer yangtelah diterapkan Pemohon Banding dalam transaksi afiliasinya;bahwa Terbanding menyimpulkan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dasarpenetapan laba kotor sebesar 4% pada transaksi penjualan kepada pihak afiliasi
    kotor sebagai penentu hargadan tidak menggunakan tingkat harga transaksi sebagai pembanding;bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk memberikan tanggapantentang perbedaan kondisi usaha Pemohon Banding dengan industri sejenis,perbedaan gross profit dan dasar harga transferyang ditetapbkan Pemohon Banding,namun Pemohon Banding tidak memberikan tanggapa, Terbanding berkesimpulanbahwa tidak terdapat data yang signifikan terhadap tingkat margin yang dipilin olehTerbanding dengan kondisi afiliasi
Putus : 17-03-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1284/B/PK/PJK/201
Tanggal 17 Maret 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. LAUTAN LUAS, Tbk
5033 Berkekuatan Hukum Tetap
  • /PJK/2015Saldo ratarata piutang afiliasi per bulanPendapatan bunga cfm Pemohon BandingDikurangi Penghasilan bunga pihak ke3Ratarata pendapatan bunga per bulanTingkat suku bunga atas piutang afiliasi0,56%Rp 305.545.164.162Rp 27.821.934.579Rp 7.396.097.485Rp 20.425.837.094Rp 1.702.153.091e Tingkat suku bunga atas piutang afiliasi menurut Pemeriksa (berdasarkantingkat bunga ratarata biaya bunga pinjaman)Saldo ratarata pinjaman per bulanBiaya bunga cfm Pemohon BandingDikurangi Bunga SwapRatarata pendapatan
    bunga per bulanTingkat suku bunga per bulanRp1.236.478.684.212Rp 109.640.202.395Rp = 1.742.013.373Rp 107.898.189.022Rp 8.991.515.7520,73%e Pendapatan bunga atas piutang afiliasi Bulan Saldo Piutang Afiliasi Suku Bunga Pendapatan BungaJanuari 306.208.386.827 0,73% 2.222.215.417Februari 318.044.575.387 0,73% 2.308.113.001Maret 304.432.935.226 0,73% 2.209.330.610April 290.106.612.253 0,73% 2.105.361 .623Mei 267.176.419.589 0,73% 1.938.952.636Juni 263.784.297.970 0,73% 1.914.335.332Juli 260.707:841.637
    0,73% 1.892.008.874Agustus 269.421.498.697 0,73% 1.955.245.623September 260.125.767.713 0,73% 1.887.784.647Oktober 266.880.659.690 0,73% 1.936.806.247November 267.257.801.685 0,73% 1.939.543.242Desember 297.682.173.270 0,73% 2.160.338.983Jumlah 3.371.828.969.944 24.470.036.234 Pendapatan Bunga dari pihak afiliasi cfm Terbanding Rp24.470.036.234,00Pendapatan Bunga dari pihak afiliasi cfm Pemohon Banding Rp20.425.837.093,00Koreksi Rp 4.044.199.141,00Bahwa di dalam surat keberatannya Pemohon Banding
    dan PemohonBanding akan membuat detail rekonsiliasi antara uang masuk di rekening korandengan uang yang keluar ke pinjaman afiliasi, namun sampai dengan laporan inidibuat Wajib Pemohon Banding belum memberikan data sebagaimanadimaksud;Bahwa berdasarkan data berupa Perjanjian Pinjaman (Loan Agreement)yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Tim Peneliti terlihat bahwapinjaman diberikan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi (anakperusahaan) terjadi dalam kurun waktu tahun 2008 dan 2009; Tanggal
    Tingkat suku bunga atas piutang afiliasimenurutTermohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding).Saldo ratarata piutang afiliasi per bulanPendapatan bunga cfm Pemohon Banding Rp 27.821.934.579 Ro 305.545.164.162Dikurangi Penghasilan bungapihak ke3 Rp 7.396.097.485Rp 20,425.837.094Ratarata pendapatan bunga per bulan Ro 1.702.153.091Tingkat suku bunga atas piutang afiliasi 0,56%b.
Register : 10-01-2017 — Putus : 13-03-2017 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 187 B/PK/PJK/2017
Tanggal 13 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. FREEPORT INDONESIA;
5936 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 187/B/PK/PJK/201 7Kembali masin berupa konsentrat, yaitu konsentrattembaga, emas, dan perak;Bahwa Termohon Peninjauan Kembali menjual produkkonsentrat tersebut ke beberapa perusahaan di dalammaupun luar negeri, baik ke perusahaan afiliasi maupunke perusahaan non afiliasi;Bahwa Termohon Peninjauan Kembali dan PemohonPeninjauan Kembali samasama mengakui bahwaAtlantic Copper, S.A. dan PT Smelting merupakan pihakyang memiliki hubungan istimewa (pihak afiliasi) denganTermohon Peninjauan
    saatmelaporkan penjualan ke pihak afiliasi.
    Dalam hal kondisi transaksi afiliasi sama dengankondisi transaksi independen yang menjadiHalaman 32 dari 111 halaman. Putusan Nomor 187/B/PK/PJK/201 7pembanding, maka hasil transaksi afiliasi disebutwajar apabila sama dengan hasil transaksiindependen yang menjadi pembanding;b.
    Surat DirekturPemeriksaan dan Penagihan Nomor $153/PJ.4/2010 tanggal 31 Maret 2010Dalam hal kondisi transaksi afiliasi samadengan kondisi transaksi independen yangmenjadi pembanding, maka harga akan samadan jika kondisi transaksi afiliasi berbedadengan kondisi transaksi independen yangmenjadi pembanding maka harga akanberbeda.c.
    Berdasarkan hasilpemeriksaan diketahui bahwa terdapat perbedaankondisi antara transaksi afiliasi dengan transaksiindependen. Jatuh tempo pembayaran untuktransaksi afiliasi lebih lama dibandingkan denganjatuh tempo pembayaran untuk transaksiindependen (terdapat perbedaan manner/term ofpayment). Pemohon Peninjauan Kembalimenggunakan time value of money denganmenggunakan tingkat + bunga wajar untukmenghitung nilai beda kondisi tersebut.
Register : 14-11-2011 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 43918/PP/M.XIV/16/2013
Tanggal 13 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11128
  • Pemohon Banding memperoleh laba kotor lebih rendahatas transaksi dengan pihak afiliasi dibandingkan dengan pihak independen;bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai masa pajak November2008 sebesar Rp. 796.276.850,00 yang merupakan ekualisasi dengan koreksi Pajak PenghasilanBadan transaksi penjualan kepada perusahaan afiliasi dalam tahun 2008 sebesarRp.9.555.322.200,00;bahwa Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak sudah melaksanakan kewajibannya dalamperpajakan sesuai dengan peraturan
    transaksi Pemohon Banding kepada perusahaanafiliasi yakni ke PT.Galva Technologies (GTC), PT.Galva Tecnovision (GTV) dan PT.Elsiskom Prima Karya (EPK) mempunyai persentase laba bruto yang relatif kecil yakni sekitarRp. 3.41% jika dibandingkan dengan usaha sejenis, sehingga tidak memenuhi prinsip kewajarandan kelaziman usaha sesuai Pasal 18 ayat (3) Undangundang KUP;bahwa rincian penghitungannya adalah sebagai berikut:Penjualan ke affiliasi (GTC, GTV dan EPK) Rp. 196.079.886.221,00HPP Transaksi afiliasi
    GTC, GTV dan EPK) Rp. 189.390.026.955,00Laba Bruto Usaha 7,9%Penjualan ke afiliasi dengan laba bruto sejenis Rp. 205.635.208.420,00,(Rp. 189.390.026.955,00 / (10,079) )sehingga jumlah peredaran usaha tahun pajak 2008 menurut Terbanding adalah sebagai berikut: Penjualan ke PT.
    sebagai berikut:DPP PPN Masa Pajak Desember 2008 menurut Terbanding Rp. 9.859.681.135,00DPP PPN Masa Pajak Desember 2008 menurut Pemohon BandingRp. 9.063.404.285,00Koreksi Rp. 796.276.850,00bahwa koreksi DPP PPN masa pajak Desember 2008 sebesar Rp. 796.276.850,00 diperolehberdasarkan koreksi peredaran usaha karena ternyata terdapat transaksi hubungan istimewayang tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Pemohon Banding memperolehlaba kotor lebih rendah atas transaksi dengan pihak afiliasi
    dibandingkan dengan pihakindependen;bahwa margin laba kotor atas transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi relatifkecil dibandingkan dengan margin laba kotor atas transaksi Pemohon Banding dengan pihakindependen sehingga diindikasikan Pemohon Banding tidak menerapkan harga transaksi sesuaidengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arms length priciple);bahwa terdapat indikasi itikad tidak baik dari Pemohon Banding dengan cara tidak mengisilampiran 3A tentang transaksi afiliasi pada
Register : 01-10-2015 — Putus : 01-12-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 948 B/PK/PJK/2015
Tanggal 1 Desember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BUMI KERYATAMA RAHARJA;
5226 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Cahaya Kalbar selakuperusahaan afiliasi (Related Party) terhadap transaksi PemohonBanding dengan PT. Salim lvomas Pratama selaku perusahaan nonafiliasi (NonRelated Party), untuk produk Taiko Prima, dane Transaksi Pemohon Banding dengan PT. Bukit Kapur Reksa selakuperusahaan afiliasi (Related Party) terhadap transaksi PemohonHalaman 6 dari 42 halaman. Putusan Nomor 948/B/PK/PJK/2015Banding dengan PT.
    Bahwa sebagaimana juga telan Pemohon Banding sampaikan dalamsurat keberatan Pemohon Banding, perbandingan volume penjualankepada afiliasi terhadap volume penjualan kepada non afiliasi adalahsangat jauh, yakni: RELATED PARTY NONRELATED PARTY TOTAL TAIKO PRIMA 24.427.974 Kg 97,17 % 712.325 Kg 2,93 % 25.140.299 Kg 100 % Halaman 7 dari 42 halaman.
    harga penjualan kepada PT Socfin Indonesia(non afiliasi);Halaman 21 dari 42 halaman.
    Putusan Nomor 948/B/PK/PJK/201515.4.13.5.Bahwa faktanya, dalam salah satu alasan bandingnya,Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)menyampaikan bahwa perbandingan volume penjualankepada pihak afiliasi terhadap volume penjualan kepada pihaknon afiliasi adalah sangat jauh, dimana secara keseluruhan,penjualan kepada pihak afiliasi (related party) adalahsebanyak 38.507.378 kg (88,90% dari total penjualanTermohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding),sedangkan penjualan kepada pihak
    Kembali (Ssemula Pemohon Banding)kepada kedua pihak tersebut;Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) juga tidak pernah menyampaikan faktabahwa perbedaan geografis pihak afiliasi dan pihaknon afiliasi akan mempengaruhi harga jual dari produkTermohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding).
Putus : 31-08-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 834/B/PK/PJK/2016
Tanggal 31 Agustus 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT CONITEX SONOCO
246204 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Wajib Pajak Yang MempunyaiHalaman 16 dari 37 halaman Putusan Nomor 834/B/PK/PJK/2016Hubungan Istimewa dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak NomorSE04/PJ. 7/1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang Petunjuk PenangananKasusKasus Transfer Pricing (SERI TP 1) dan sebagai konsekuensidari meningkatnya intensitas pemeriksaan kewajaran transaksi afiliasi,dengan ini disampaikan kepada Saudara panduan mengenaipemeriksaan kewajaran transaksi afiliasi;A.
    Transfer Pricing adalah penetapan harga dalam transaksi afiliasi.2. Transaksi afiliasi adalah transaksi antara pihak yang mempunyaihubungan;3. Pemeriksaan kewajaran transaksi afiliasi adalah pemeriksaanyang ditujukan untuk meneiiti Kewajaran harga dan keberadaantransaksi afiliasi Wajib Pajak;4. Pemeriksaan kelaziman transaksi afiliasi adalah pemeriksaanyang ditujukan untuk meneiiti kelaziman usaha dan keberadaantransaksi afiliasi Wajib Pajak;5.
    Prinsip kewajaran (arms length principle) adalah sebuah prinsipyang mengatur bahwa dalam hal kondisi transaksi afiliasi samadengan kondisi transaksi independen yang menjadi pembanding,maka harga dan keberadaan transaksi afiliasi tersebut harussama dengan harga dan keberadaan transaksi independen yangmenjadi pembanding;Halaman 17 dari 37 halaman Putusan Nomor 834/B/PK/PJK/20167.
    ;2, Pengaruh penerapan prinsip kewajaran terhadap kewajaranharga transaksi afiliasi;a. dalam hal kondisi transaksi afiliasi sama dengan kondisitransaksi independen yang menjadi pembanding, maka hasiltransaksi afiliasi disebut wajar apabila sama dengan hasiltransaksi independen yang menjadi pembanding;b.
    Sebaliknya, dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak samadengan transaksi independen yang menjadi pembanding,maka hasil transaksi afiliasi disebut wajar apabila tidak samadengan hasil transaksi independen yang menjadi pembanding,Halaman 18 dari 37 halaman Putusan Nomor 834/B/PK/PJK/2016dan nilai dari beda kondisi transaksi sama dengannilai daribeda hasil transaksi;5. Pengaruh penerapan prinsip kewajaran terhadap kewajarankeberadaan transaksi afiliasi.