Ditemukan 2282 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-05-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 152/B/PK/PJK/2015
Tanggal 13 Mei 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT SARANA USAHA SEJAHTERA INSANPALAPA
319 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pajak masukan atas pembelian barang yang telah Pemohon Bandingbayarkan tersebut (yang telah dipungut dan disetor oleh supplier) tidakPemohon Banding bebankan sebagai biaya pada pencatatan didalamlaporan keuangan perusahaan Pemohon Banding, sehingga atas kreditpajak masukan tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang PajakPertambahan Nilai yang terutang;3.
    Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan KembaliBahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan PeninjauanKembali ini adalah :* Tentang koreksi DPP PPN atas penyerahan kepada Pihak Lain yangPPNnya harus dipungut sendiri atas diskon penjualan yang tidak dapatdikurangkan sebagai pengurang nilai DPP PPN sebesarRp70.444.614,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak.IV.
    Bahwa pokok sengketa banding dalam Putusan a quo adalah KoreksiPemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) atas penyerahankepada Pihak Lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskonpenjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang nilai DPPPPN sebesar Rp 1.235.483.585,00.Bahwa atas koreksi DPP PPN sebesar Rp 1.235.483.585,00 tersebut diatas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) hanyamengajukan Peninjauan Kembali atas nilai Pajak Masukan sebesarRp70.444.614,00.2.
    Dengan demikian syarat suatu potongan harga/diskonpenjualan tersebut dapat dijadikan sebagai faktor pengurang dalamnilai DPP PPN adalah bahwa potongan harga tersebut dicantumkandalam Faktur Pajak.Bahwa dalam kenyataannya Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tidak dapat membuktikan dan menunjukkanbahwa di dalam Faktur Pajak tersebut tercantum nilai potonganharga atau diskon penjualan sebagaimana penjelasan dariTermohon Peninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding).Sehingga nilai DPP
    Bahwa dengan demikian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) berupa koreksi DPP PPN atas penyerahankepada Pihak Lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskonpenjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang nilaiDPP PPN sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakanyang berlaku yaitu Pasal 1 angka 18, Pasal 1 angka 23, Pasal 13ayat (5) UndangUndang PPN, Pasal 15 ayat (3) PeraturanPemerintah Nomor 143 Tahun 2000, dan Pasal 1 angka 2 dan 3PER159/PJ./2006.11.
Register : 15-08-2012 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.51914/PP/M.XIB/15/2014
Tanggal 16 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
16770
  • Yang dimaksud oleh Pemohon Bandingsebagai penghasilan aktif adalah premi reasuransi yang diterima tersebut;bahwa untuk tahun 2008 Terbanding melakukan koreksi pada HPP, pengurang penghasilan bruto, otherincome, dan other expense. Pada tahun 2008 terdapat other expense yang merupakan biaya pajak yangsudah dikoreksi fiskal oleh Pemohon Banding tetapi dikoreksi kembali oleh Terbanding secaraproporsional.
    Koreksi Pengurang Penghasilan BrutoA. bahwa koreksi dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut :bahwa Pemeriksa setuju dengan besarnya koreksi yang disetujui yaitu sebesar Rp108.483.844,00berdasarkan buktibukti yang diberikan Pemohon Banding.
    Namun atas koreksi secara proporsional tetapdipertahankan oleh Pemeriksa karena Pemohon Banding tidak memisahkan biayabiaya untukpenghasilan final atau non final, karena ada sebagian koreksi yang diterima maka besarnya koreksi secaraproporsional juga berubah menjadi Rp1.352.622.788,00 (9,75% x Rp14.133.989.430,00);Kesimpulan Akhir Setelah Pembahasan Akhir Pemeriksaan Atas Pengurang Penghasilan BrutoPengurang Penghasilan Bruto Rp (12.781.366.642)menurut PemeriksaPengurang Penghasilan Bruto Rp 14.242.473.274menurut
    penghasilan brutosebesar Rp1.461.106.632,00;B. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas koreksi PengurangPenghasilan Bruto sebesar Rp1.352.623.289,00 dengan penjelasan sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan banding atas koreksi pengurang penghasilan brutosebesar Rp1.352.623.289,00 yang dilakukan secara proporsional oleh pihak Terbanding, karenapendapatan deposito, hasil obligasi, dan laba penilaian reksadana semuanya telah dikoreksi secara fiskaldan
    Dengan demikian atas biaya pengurang penghasilan bruto seharusnyatidak di lakukan secara proporsional terkait dengan penghasilan pasif final tersebut.
Putus : 03-02-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 927/B/PK/PJK/2014
Tanggal 3 Februari 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PABRIK KERTAS INDONESIA (PT. PAKERIN)
17462 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemeriksa dan penelaah keberatan tidak melihat adanyakoreksi penjualan yang tampak pada sisi kredit piutang kimia yang jelasmerupakan unsur pengurang nilai penjualan kimia;Bahwa adapun perincian atas penambahan pada buku piutang kimiaadalah sebagai berikut :Penambahan piutang Penambahan piutangMenurut pemeriksa Menurut WPPenjualan 67.604.011.950 66.798.534.700PPN 6.760.401.195 6.189.346.845Koreksi 1.376.531.60074.364.413.145 74.364.413.145 Bahwa dari data tersebut diatas dapat diketahui bahwa koreksi
    Putusan Nomor 927/B/PK/PJK/20146.10.merupakan bagian dari pengurang penghasilan sebesarRp4.614.932.249 yang telah diperhitungkan PemohonPeninjauan Kembali (Semula Terbanding).Bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajakberkesimpulan bahwa perbedaan antara saldo akhir piutangkertas Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) dan Auditor Independen terbukti terjadi Karena adanyaperbedaan dalam pencatatan piutang kertas dari penjualanekspor, sehingga koreksi Pemohon Peninjauan Kembali
    penghasilan sebesar Rp4.614.932.249yang telah diperhitungkan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding).7.17.Namun faktanya, Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tidak dapat membuktikan bahwa nilai notaretur Rp4.499.768.124,00 dan koreksi penjualan sebesarRp670.145.925,00 sebagaimana alasan Termohon PeninjauanKembali (Semula Pemohon Banding) tersebut bukan merupakanbagian dari pengurang penghasilan sebesar Rp4.614.932.249yang telah diperhitungkan Pemohon Peninjauan Kembali(semula
    Putusan Nomor 927/B/PK/PJK/2014(semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan bahwanilai nota retur Rp4.499.768.124,00 dan koreksi penjualanRp670.145.925,00 sebagaimana alasan Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) tersebut bukan merupakanbagian dari pengurang penghasilan sebesar Rp 4.614.932.249yang telah diperhitungkan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding), maka Majelis seharusnyamempertimbangkan bahwa dalam melakukan pengujian aruspiutang Pemohon Peninjauan Kembali (semula
    Terbanding)telah memperhitungkan adanya pengurang penghasilansebesar Rp4.614.932.249.
Putus : 21-02-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 234 B/PK/PJK/2017
Tanggal 21 Februari 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. BHUMIREKSA NUSASEJATI
2311 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa untuk memberikan gambaran yang utuh terkait pokok sengketa,Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikankronologis permasalahan sebagai berikut :a) Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal23 Nomor: 00105/203/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010 MasaPajak Juli 2008 Juni 2009 sebesar Rp. 418.441.799,00 yang terdiridari koreksi positif atas Objek PPh Pasal 23 sebesarRp.2.179.384.368,00 yang berasal dari beberapa akun dalam HargaPokok Penjualan dan Pengurang Penghasilan
    Biaya audit Pengurang Penghasilan 292.626.4204. Jasa Konsultan Pengurang Penghasilan 172.139.8465. Jasamanajemen Pengurang Penghasilan 6.640.800.0006.
    Biaya audit Pengurang Penghasilan 292 .626.4204. Jasa Konsultan Pengurang Penghasilan 172.139.8465. Jasamanajemen Pengurang Penghasilan 6.640.800.0006. Biaya bunga Biaya Luar Usaha 14.450.129.287Jumiah objek PPh Pasal 23 339.231.176.744Objek PPh Pasal 23 cfm SPT Masa 37.051.792.376Selisih yang belum dilaporkan 2.179.384.368 b) Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)menyerahkan beberapa buku besar.
Register : 25-08-2011 — Putus : 15-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.44437/PP/M.I/15/2013
Tanggal 15 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12742
  • Penghasilan Dari Luar Usaha 2,533,829.934 Pengurang Penghasilan Bruto 848,075.21 Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding 5,276,209.78 Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD124,048.53a) Koreksi Positif atas Goods Delivered But Not Yet Invoiced sebesar USD77,420.78bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang ada, Terbandingberpendapat bahwa tidak adanya data yang disampaikan oleh PemohonBanding dalam proses keberatan tidak dapat membuktikan alasan keberatanPemohon Banding.: bahwa Pemohon
    Kebenaran Materi (UKM) terbukti bahwa:e jurnal penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas akunGood Delivered But Not Yet Invoiced sebesar USD77.426,78 adalahuntuk mengoreksi penjualan tahun 2005 yang tidak terealisasi,e PEB Nomor 264824 tanggal 30 mei 2007 sebesar FOB USD86.372,00tidak terkait dengan koreksi Terbanding sebesar USD77,426.78.bahwa berdasarkan hasil UKM tersebut Majelis berpendapat, koreksipenjualan tahun 2005 yang dilakukan pada tahun buku 2006 tidak dapatdibebankan sebagai pengurang
    Koreksi Positif atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesarUSD2.533.829,93bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang ada, Terbandingberpendapat bahwa tidak adanya data yang disampaikan oleh PemohonBanding dalam proses keberatan tidak dapat membuktikan alasan keberatanPemohon Banding.: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menolak tanggapan Terbandingatas seluruh koreksi positip atas Pengurang Penghasilan Bruto yang dilakukanTerbanding, karena berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf e UndangUndangPajak
    tetap tersebut telah dilaporan dalam SPTPPh badan tahun 2006.bahwa berdasarkan dokumen hasil UKM, Majelis berpendapat koreksiTerbanding atas laba penjualan Aktiva Tetap sebesar US$20.635,09 tidakdapat dipertahankan.bahwa berdasarkan uraian pada angka 1) sd 3), Majelis menyimpulkankoreksi Terbanding atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar US$2,533,829.93, koreksi sejumlah US$460.171,02 tetap dipertahankan,sedangkan koreksi sejumlah US$2,073,658.91 tidak dapat dipertahankan.Koreksi Positif atas Pengurang
    No. 17/2000 yang dapat mengurangi penghasilan bruto.: bahwa koreksi Terbanding atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesar US$848,075.21 dikarenakan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan danproses keberatan tidak memberikan buktibukti yang cukup.bahwa menurut Pemohon Banding, biayabiaya yang terdapat dalamPengurang Penghasilan Bruto tersebut merupakan biayabiaya yang terkaitlangsung dengan kegiatan usaha, dalam rangka mendapatakan, mengaih danmemelihara penghasilan sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan
Putus : 05-05-2015 — Upload : 23-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 135/B/PK/Pjk/2015
Tanggal 5 Mei 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT SARANA SEJAHTERA INSANPALAPA
18845 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pajak masukan atas pembelian barang yang telah Pemohon Bandingbayarkan tersebut (yang telah dipungut dan disetor oleh supplier) tidakPemohon Banding bebankan sebagai biaya pada pencatatan didalamlaporan keuangan perusahaan Pemohon Banding, sehingga atas kreditpajak masukan tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang PajakPertambahan Nilai yang terutang;3.
    KEMBALIMenimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukanalasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) sangatkeberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yangantara lain berbunyi sebagai berikut:Halaman 16 Alinea ke6 s.d. ke8Bahwa dalam pembahasan sengketa PPh Badan, Majelis berpendapatbahwa diskon sebesar 6.5 % merupakan hak Yakes Telkom dan bukan hakPemohon Banding sehingga dapat dijadikan sebagai pengurang
    Putusan Nomor 135/B/PK/Pjk/20158.8.8.9.Dengan demikian syarat suatu potongan harga/diskon penjualantersebut dapat dijadikan sebagai faktor pengurang dalam nilai DPPPPN adalah bahwa potongan harga tersebut dicantumkan dalamFaktur Pajak;Bahwa dalam kenyataannya Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) tidak dapat membuktikan dan menunjukkanbahwa di dalam Faktur Pajak tersebut tercantum nilai potongan hargaatau diskon penjualan sebagaimana penjelasan dari TermohonPeninjauan Kembali (Semula
    Putusan Nomor 135/B/PK/Pjk/2015berlaku yaitu Pasal 1 angka 18, Pasal 1 angka 23, Pasal 13 ayat (5)UndangUndang PPN, Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor143 Tahun 2000, dan Pasal 1 angka 2 dan 3 Peraturan DirekturJenderal Pajak Nomor PER159/PJ./2006;Bahwa berdasarkan uraian tersebut, putusan Majelis Hakim PengadilanPajak yang tidak mempertahankan koreksi DPP PPN atas penyerahankepada Pihak Lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskonpenjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang
    Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tentang KoreksiDasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahankepada pihak lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskonpenjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang Nilai DPP PPNsebesar Rp 40.697.397,00 tidak dapat dibenarkan, karena dalildalil yangdiajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon PeninjauanKembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidakdapat menggugurkan faktafakta dan
Putus : 03-02-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 924/B/PK/PJK/2014
Tanggal 3 Februari 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. PABRIK KERTAS INDONESIA (PT. PAKERIN)
3317 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemeriksadan penelaah keberatan tidak melihat adanya koreksi penjualan yaitu notaretur yang tampak pada sisi kredit piutang kertas yang jelas merupakanunsur pengurang nilai penjualan kertas;Bahwa adapun perincian atas penambahan pada buku piutang kertasadalah sebagai berikut: Penambahan piutang Penambahan piutangMenurut pemeriksa Menurut WPPenjualan 1.462.957.599.190 1.452.949.912.899PPN 144.737.879.669 144.769.902.805PPh 22 1.447.378.797 1.458.299.723Koreksi 9.964.742.2291.609.142.857.656 1.609.142.857.656Bahwa
    Pemeriksa dan penelaah keberatan tidak melihat adanyakoreksi penjualan yang tampak pada sisi kredit piutang kimia yang jelasmerupakan unsur pengurang nilai penjualan kimia;Bahwa adapun perincian atas penambahan pada buku piutang kimiaadalah sebagai berikut: Penambahan piutang Penambahan piutangMenurut pemeriksa Menurut WPPenjualan 67.604.011.950 66.798.534.700PPN 6.760.401.195 6.189.346.845Koreksi 1.376.531.60074.364.413.145 74.364.413.145Bahwa dari data tersebut di atas dapat diketahui bahwa koreksi
    Putusan Nomor 924/B/PK/PJK/20147.19.7.20.7.21.Rp670.145.925,00 sebagaimana alasan Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) tersebut bukan merupakanbagian dari pengurang penghasilan sebesar Rp 4.614.932.249yang telah diperhitungkan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding), maka Majelis seharusnya mempertimbangkanbahwa dalam melakukan pengujian arus piutang PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) telah memperhitungkanadanya pengurang penghasilan sebesar Rp4.614.932.249.
    Danapabila Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula PemohonBanding) dapat membuktikan adanya pengurang penghasilansebesar Rp5.169.914.049,00 sebagaimana dinyatakan dalamargumentasinya (yang terdiri dari nota retur Rp4.499.768.124,00dan koreksi penjualan Rp670.145.925,00), maka Majelis Hakimseharusnya hanya mempertimbangkan selisihnya sebagai koreksiyang dibatalkan atau tidak dapat dipertahankan;Faktanya, sebagaimana telah dijelaskan pada uraian sebelumnya,Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding
    ) tidakdapat membuktikan adanya pengurang penghasilan sebesarRp5.169.914.049,00 dengan supporting document dari pihakketiga;Dengan demikian dasar pertimbangan yang disampaikan MajelisHakim Pengadilan Pajak nyatanyata tidak mengacu pada nilaisengketa, karena Majelis tidak mengungkapkan dan membuktikannilai sengketa sebesar Rp 5.349.809.979,00;Dalam dasar pertimbangannya, Majelis Hakim hanyamembuktikan kebenaran dari Saldo Akhir Piutang Kertas;Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding),
Putus : 23-04-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 839/B/PK/PJK/2011
Tanggal 23 April 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. PARADISE ISLAND FURNITURE
13634 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 272.997.489,00 0,00 272.997.489,00Kompensasi Kerugian 0,00 0,00 0,00Penghasilan Kena Pajak 2/2.997.489,00 0,00 272.997.489,00PPh Terutang 59.178.100,00 0,00 59.178.100,00Kredit Pajak 1.191.100,00 0,00 1.191.100,00PPN Kurang (Lebih) Bayar 57.987.000,00 0,00 57.987.000,00Sanksi Administrasi 17.396.100,00 0,00 17.396.100,00Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar 75.383.100,00 0,00 75.383.100,00 Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding diatas dengan alasan sebagai berikut :Koreksi Pengurang
    Tentang Sengketa atas koreksi Pengurang Penghasilan Bruto berupa BiayaSupplier sebesar Rp. 221.347.750,001.Bahwa dalildalil, faktafakta serta dasar hukum (fundamentum petendi)yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidakterpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dailildalil yang akandikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) padauraian berikut ini.Bahwa jika seandainyapun, Majelis Hakim Mahkamah
    Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Put.28427/PP/M.X/15/2011 tanggal 12 Januari 2011 tersebut, makadengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajaktersebut, karena nyatanyata amar pertimbangan hukum Majelis HakimPengadilan Pajak telah mengabaikan fakta fakta yang PemohonPeninjauan Kembali (Semula Terbanding) ajukan dalam pembuktian dipersidangan terkait koreksi Pengurang Penghasilan Bruto berupa
    (batas waktu pengkreditan PMhanya untuk transaksi masa SeptemberDesember yang masihdapat dikreditkan di bulan JanuariMaret 2007).Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)melakukan koreksi Pengurang Penghasilan Bruto berupa BiayaSupplier sebesar Rp.221.347.750,00 tersebut karena TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membebankanuang muka.
    Parangtritis Km. 7Cabeyan RT.04/04 Bantul, Yogyakarta 55188 sehingga perhitungan PajakPenghasilan Badan Tahun 2006 menjadi sebagaimana tersebut di atas, terkaitHalaman 18 dari 20 halaman Putusan Nomor 839/B/PK/PJK/2011koreksi Pengurang Penghasilan Bruto berupa Biaya Supplier sebesarRp.221.347.750,00adalah tidak benar sama sekali serta telah nyatanyata bertentangan denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan Peninjauan
Register : 17-09-2010 — Putus : 13-05-2014 — Upload : 22-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52470/PP/M.IIA/15/2014
Tanggal 13 Mei 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
26256
  • Revisi inilah yang seharusnyamenjadi pengurang dalam penjualan ekspor.
    Revisi inilah yang seharusnya menjadi pengurang dalam penjualan ekspor.Menurut Pemohon Banding, Pemeriksa kurang dapat mempertimbangkan fakta yang benarbenar terjadidalam penjualan ekspor ini;bahwa Pemohon Banding sudah pernah memberikan bukti CN tersebut pada saat proses keberatan.
    Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh Tahun 2000, biaya cateringuntuk keseluruhan karyawan merupakan biaya yang berkaitan untuk mendapatkan, menagih danmemelihara penghasilan sehingga biaya tersebut dapat sebagai pengurang penghasilan kena pajak;Mbahbyut Ndajelata dan keterangan yang terdapat dalam berkas banding maupun dari keterangan yangdiberikan kedua pihak dalam sidang dapat diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya OfficeCanteen sebesar USD 9,099.72 karena dianggap merupakan
    Berdasarkan penjelasan tersebut maka menurut Pemohon Bandingkerugian selisih stock take seharusnya dapat sebagai pengurang penghasilan (deductible expenses );b. Koreksi atas HPP barang lama/sold of old stock sebesar US$ 827,196.04bahwa barang lama (old stock) sebesar US$ 827,196.04 merupakan barang jadi yang lama tersimpandigudang dan sulit dijual/dipasarkan.
    Berdasarkan penjelasan tersebut makamenurut Pemohon Banding kerugian selisih stock take seharusnya dapat sebagai pengurang penghasilan(deductible expenses)bahwa demikian pula mengenai kerugian penjualan barang lama (old stock) sebesar USD827,196.04 merupakan kerugian penjualan barang jadi yang lama tersimpan digudang dan sulit dijual/dipasarkan.
Register : 21-02-2012 — Putus : 26-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.46528/PP/M.XII/15/2013
Tanggal 26 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
14655
  • dapatmembuktikan adanya penjualan barang rusak tersebut di dalam negeri.bahwa Majelis berkesimpulan koreksi positif Terbanding atas PeredaranUsaha sebesar Rp. 1.911.163.256,00 tidak tepat dan harus dibatalkan.Koreksi atas Biaya Usaha Biaya Communication sebesar Rp.4.138.669,00Menurut Terbanding: bahwa koreksi terhadap biaya komunikasi dilakukan karena merupakanMenurut PemohonMenurut Majelispemberian kenikmatan/natura sesuai dengan pasal 9 ayat (1) UndangundangNomor 17 Tahun 2000 bukan merupakan pengurang
    Pemohon Banding adalah hanya berupa nota bon yang tidakjelas/tidak lengkap dimana identitas pembeli maupun identitas penjual tidakdiisi dan tidak ada tanda tangan dari pihak penjual maupun pembelli.bahwa bukti berupa surat keterangan dari Presiden Direktur tidak ditunjukkanpada saat uji bukti dan tidak pernah ada pada saat pemeriksaan maupunkeberatan.bahwa karena tidak jelasnya transaksi tersebut, Terbanding tidak dapatmeyakini bahwa pembelian tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkansebagai pengurang
    sebesar Rp. 226.921,00 Pemohon Banding tidak dapatmenunjukkan bukti yang memadai dan meyakinkan Majelis.bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi positif Terbandingatas biaya komunikasi sebesar Rp. 4.138.669,00 sudah tepat dan tetapdipertahankan.Koreksi atas Biaya Usaha Biaya Traveling sebesar Rp. 22.000.000,00bahwa koreksi terhadap biaya perjalanan dinas dilakukan karena merupakanpemberian kenikmatan/natura sesuai dengan pasal 9 ayat (1) UndangundangNomor 17 Tahun 2000 bukan merupakan pengurang
    Karena yang bersangkutan adalah staff ahli Pemohon Banding makaterhadap biaya yang dikeluarkan seharusnya memenuhi kriteria biaya untukmendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan dapat dijadikansebagai pengurang penghasilan bruto.bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan, hasil uji bukti dandokumen pendukung yang ada Majelis berpendapat bahwa sesuai ketentuanpasal 6 ayat (1) huruf a Undangundang Pajak Penghasilan biaya perjalananMemperhatikanMengingatMemutuskandinas dapat dipergunakan
    sebagai pengurang penghasilan bruto, namunPemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti bahwa perjalanan dinaskedua orang Jepang tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha PemohonBanding, sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa biaya perjalanan tersebutuntuk kepentingan operasional perusahaan Pemohon Banding sebagai biayauntuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai pasal 6Undangundang Pajak Penghasilan, oleh karena itu biaya Travelling sebesarRp 22.000.000,00 adalah merupakan fasilitas
Putus : 24-08-2010 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 83 B/PK/PJK/2007
Tanggal 24 Agustus 2010 — PT. OKTABISNISINDO KONSULTAN VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3212 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.83/B/PK/PJK/2007mengajukan alasanalasan Peninjauan Kembali yang padapokoknya berbunyi sebagai berikut:1.Koreksi Positip Pengurang Penghasilan Bruto atasBukan untuk memperoleh penghasilan sebesar Rp. 7. 325. 050(Butir Il .1.halaman 2324 Putusan Pengadilan Pajak),terdiri atas luran Keamanan sebesar Rp. 600.000 dan Pengeluaran untuk biaya makan minum karyawansebesar Rp. 6. 725. 050Terhadap luran Keamanan sebesar Rp 600.000 Majelisberpendapat dapat dibebankan sebagai biaya sehubungandengan Pasal 6
    Dengandemikian Majelis berkesimpulan koreksi positipTerbanding atas Biaya Transportasi sebesar Rp. 3.399. 750tidak dapat dipertahankan, dan Majelis menghitungkembali Pengurang Penghasilan Bruto sehingga koreksipositip Biaya Transportasi menjadi sebesar Rp.6. 799. 500.Pendapat Majelis tersebut didasarkan pada Pasal 9 ayat(1) huruf b Undangundang No. 7 Tahun 1983 tentang PajakPenghasilan sebagaimana telah diubah terakhir denganUndang undang No. 17 Tahun 2000 yang mengaturUntuk menentukan besarnya Penghasilan
    Undangundang No. 7 Tahun 1983tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubahterakhir dengan Undangundang No. 17 Tahun 2000 yangmengaturBesarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalamnegeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkanpenghasilan bruto dikuranga. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memeliharapenghasilan...............45Karenanya maka koreksi positip atas Biaya Transportasiyang dihitung kembali oleh Majelis menjadi sebesar Rp.6.799.500 mohon dibatalkan.Koreksi Positip Pengurang
    No.83/B/PK/PJK/2007a. biaya untuk ~~ mendapatkan, menagih, dan memeliharapenghasilan...............Karenanya maka koreksi positip atas pemeliharaan AC dankendaraan sebesar Rp. 5.964.000 mohon dibatalkan.Berdasarkan pertimbangan dan alasan alasan yang dikemukakanoleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut di atas makamengenai materi pokok sengketa dalam Putusan Bandingkhususnya pada Koreksi Positip Pengurang Penghasilan Bruto Bukan untuk memperoleh penghasilan Biaya Transportasi Biaya Pemeliharaan ACterkesan
    Karenanyamaka koreksi koreksi positip yang dipertahankan~ dandihitung kembali oleh Majelis tersebut di atas yang terdiri atas(dalam Rp)Koreksi Positip Pengurang PenghasilanBruto1 Bukan untuk memperoleh penghasilan 6,725,0502 Biaya Transportasi 6,799,5003 Biaya Pemeliharaan AC 5,964,000Jumlah 19,488,550seluruhnya mohon dilakukan peninjauan kembali dandibatalkan. Sehingga penghitungan kembali Pajak Penghasilanyang terhutang adalah sebagai berikut:Hal. 13 dari 16 hal. Put.
Putus : 07-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1759 B/PK/PJK/2016
Tanggal 7 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. TROPICAL ELECTRONIC
3818 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sengketa atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesar USD1,654,663.94.Il. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan KembaliA. Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.32177/PP/M.1/15/2011tanggal 22 Juni 2011 yang telah cacat hukum (juridisch gebrek) karenadiputus melebihi jangka waktu ditentukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku.1.
    Scales, Oprion Kit and Parts 582.931,00b.Assembly 218.474,002 Harga Pokok Penjualan 2.676.664 ,00 Diajukan PKPembelian Bahan Baku 2.676.664,003) Penghasilan dari Luar Usaha 250.483,00 Diajukan PK4 Pengurang Penghasilan Bruto 1.659.889,00 Diajukan PKKoreksi Penghasilan Netto 5.388 .442,00 5.
    Sehingga dengan demikian,Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.32177/PP/M.1/15/2011 tanggal22 Juni 2011 tersebut harus dibatalkan.Sengketa atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesarUSD1,654,663.94.Bahwa terkait koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar USD1,659,889.00, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis HakimPengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :Halaman 179 alinea ke7 dan Halaman 180 alinea ke1Bahwa hasil pemeriksaan
    dipertahankansebesar USD 5,225.06:Bahwa koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar USD1,659,889.00 yang dilakukan Pemeriksa Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding), dapat diketahui data sebagai berikut :2.1.
    Bahwa berdasarkan uraian tersebut, pendapat Majelis yang tidakmempertahankan koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) atas pengurang penghasilan bruto sebesar USD1,654,663.94 telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup danbertentangan dengan fakta yang nyatanyata terungkap dalampersidangan, serta aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 6 ayat(1) huruf a UndangUndang Pajak Penghasilan serta Pasal 76 danPasal 78 UndangUndang Pengadilan Pajak.
Register : 23-05-2011 — Putus : 28-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.44295/PP/M.XVI/15/2013
Tanggal 28 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11937
  • Koreksi Biaya Luara Usaha (kesalahan catat dari PenghasilanLuar Usaha)Rp 8.944.296.350,00Rp 363.883.657,00bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Pembelian Program sebesar Rp8.944.296.350,00 yang merupakan Biaya Penghapusan Program karena tidak didukungbukti yang memadai sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pengurang penghasilanbruto sesui Pasal 6 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PajakPenghasilan stdd UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000;bahwa Pemohon Banding tidak setuju
    atas seluruh koreksi Terbanding sebesar Rp8.944.296.350,00 karena biaya tersebut merupakan biaya penghapusan program yang sudahtidak dapat ditayangkan lagi sehingga menurut Pemohon Banding biaya tersebut seharusnyamerupakan biaya yang dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto;bahwa menurut dalil Terbanding biaya penghapusan program yang dikeluarkan atasprogram asing yang dibeli hak penayangan oleh Pemohon Banding tidak didukung denganbukti yang memadai, oleh karena itu penghapusan program
    sebagaiPengurang Penghasilan Bruto;bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan PenghapusanProgram sebesar Rp 8.944.296.350,00 tidak dapat dipertahankan;Koreksi atas Biaya Luar Usaha sebesar Rp 363.883.657,00bahwa merujuk kepada ketentuan perpajakan yang berlaku maka Biaya Lainlain sebesar Rp363.883.657,00 tidak dapat digolongkan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, danmemelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UndangUndang PPh sehingga tidakdapat dikurangkan sebagai pengurang
Putus : 13-05-2013 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 218 B/PK/PJK/2012
Tanggal 13 Mei 2013 — KOPERASI PEGAWAI TELKOM vs. DIRJEN PAJAK
2920 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Biayabiaya yang ada hubungannya dengan PPh Pasal 21 yangtelah ada SKPKBnya;Biayabiaya tersebut oleh Majelis Hakim diputus sebagai biayayang tidak diperkenankan sebagai pengurang Penghasilan Bruto,sehingga mengakibatkan perhitungan PPh Badan yang terhutangmenurut Majelis Hakim lebih besar dari yang seharusnya;ll.
    Kenikamatan Rp 19.868.246,00;Biaya yang dianggap Majelis Hakim sebagaibiaya dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesarRp 19.868.246,00, sebenarnya adalah merupakanbiayabiaya yang timbul dalam rangka penyelenggaraanRAT yang meliputi kegiatan mulai dari perencanaan/persiapan, pelaksanaan dan pelaporan pertanggungjawaban penyelenggaraan RAT, oleh karena ituPemohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding), berpendapat bahwa seluruh biayabiayatersebut adalah merupakan biaya yang diperkenankansebagai pengurang
    Penjelasan Biaya Entertainment Rp 73.242.507,00;Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding), Biaya Entertainment sebesarRp 73.242.507,00 yang oleh Majelis Hakim PengadilanPajak, dikelompokkan sebagai biaya yang tidakdiperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto, terdiridari:a. Biaya Sumbangan Rp 1.705.000,00b. Biaya Natura/Kenikmatan/Entertainment/Objek PPh 21 Rp 45.283.630,00c.
    Putusan Nomor 21 8/B/PK/Pjk/2012sebesar Rp 22.480.300,00 merupakan biayabiaya yangdiperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto,dengan pengelompokkan sebagai berikut:a. Biaya Promosi dan Operasional,adalah Biayabiaya yang berhubungandengan semua kegiatan dalam rangkamenjalankan usaha untukmendapatkan, menagih danmemelihara penghasilan, sebesar Rp 18.767.300,00b.
    Putusan Nomor 218/B/PK/Pjk/2012diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto,dengan pengelompokkan sebagai berikut:a. Biaya Promosi dan Operasional, adalahBiayabiaya yang berhubungan dengansemua kegiatan dalam rangkamenjalankan usaha untuk mendapatkan,menagih dan memelihara penghasilan,sebesar Rp 386.500,00b.
Register : 10-10-2014 — Putus : 03-02-2015 — Upload : 13-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 926 B/PK/PJK/2014
Tanggal 3 Februari 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PABRIK KERTAS INDONESIA (PT. PAKERIN)
3720 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemeriksa dan penelaahkeberatan tidak melihat adanya koreksi penjualan yaitu nota retur yang tampakpada sisi kredit piutang kertas yang jelas merupakan unsur pengurang nilaipenjualan kertas;Bahwa adapun perincian atas penambahan pada buku piutang kertas adalahsebagai berikut :Halaman 3 dari 22 halaman Putusan Nomor 926/B/PK/PJK/201 4Penambahan Penambahanpiutang piutangPeniualan 1.462.957.599.190 1.452.949.912.899PPN 144.737.879.669 144.769.902.805PPh 22 1.447.378.797 1.458.299.723Koreksi 9.964.742.229
    PemeriksaHalaman 4 dari 22 halaman Putusan Nomor 926/B/PK/PJK/201 4dan penelaah keberatan tidak melihat adanya koreksi penjualan yang tampakpada sisi kredit piutang kimia yang jelas merupakan unsur pengurang nilaipenjualan kimia;Bahwa adapun perincian atas penambahan pada buku piutang kimia adalahsebagai berikut :Penambahan piutang Penambahan piutang Menurut pemeriksa Menurut WPPenjualan 67.604.011.950 66.798.534.700PPN 6.760.401.195 6.189.346.845Koreksi 1.376.531 .60074.364.413.145 74.364.413.145Bahwa
    Artinya, dalam pengujian aruspiutang yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding), Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) telahmemperhitungkan adanya pengurang penghasilan sebesarRp4.614.932.249.Halaman 18 dari 22 halaman Putusan Nomor 926/B/PK/PJK/201 47.16.7.17.7.18.7.19.Dalam uji bukti, Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding)meminta kepada Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) untuk membuktikan bahwa nilai nota returRp4.499.768.124,00 dan koreksi penjualan
    Dan apabila TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat membuktikanadanya pengurang penghasilan sebesar Rp 5.169.914.049,00sebagaimana dinyatakan dalam argumentasinya (yang terdiri dari notaretur Rp 4.499.768.124,00 dan koreksi penjualan Rp 670.145.925,00),maka Majelis Hakim seharusnya hanya mempertimbangkan selisihnyasebagai koreksi yang dibatalkan atau tidak dapat dipertahankan.Faktanya, sebagaimana telah dijelaskan pada uraian sebelumnya,Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon
    Banding) tidakdapat membuktikan adanya pengurang penghasilan sebesarRp5.169.914.049,00; dengan supporting document dari pihak ketiga.Halaman 19 dari 22 halaman Putusan Nomor 926/B/PK/PJK/201 47.20.
Putus : 16-01-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 346/B/PK/PJK/2013
Tanggal 16 Januari 2014 — PT. MITSUBISHI KRAMA YUDHA MOTORS AND MANUFACTURING VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
17656 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengurang Penghasilan BrutoBahwa menurut Terbanding, dalam rugi/(laba) selisih kurs tersebut terdapat kerugianyang seharusnya tidak boleh dibebankan karena kurs rupiah terhadap USD selamaTahun 2006 menguat, sedangkan penjualan dalam USD yang dapat menyebabkan rugiselisih kurs sangat tidak material;Bahwa pembelian impor dalam mata uang asing sangat material dan akan menyebabkankeuntungan selisih kurs pada saat pelunasannya;Bahwa hal yang dapat mengakibatkan kerugian selisih kurs secara komersial adalahadanya
    Kredit PajakBahwa menurut Terbanding terdapat kredit PPh Pasal 22 impor yang tidak didukungoleh bukti berupa PIB dan invoice dari supplier luar negeri sebesar Rp310.901.292,00sehingga tidak dapat diakui sebagai pengurang PPh Badan terutang Tahun 2006;Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP230/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 1 Juli2009Bahwa berdasarkan surat keputusan tersebut, Terbanding menolak seluruh permohonanPemohon Banding, sehingga perhitungan PPh Badan Tahun 2006 adalah sebagai berikut:Semula Ditambah
    Pengurang Penghasilan BrutoBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas rugi/(laba) selisihkurs sebesar Rp.10.921.357.268,00 tersebut karena:Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf e dan memori penjelasannya, UndangUndangNomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhirdengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000 diterangkan bahwa kerugian karenaselisih kurs mata uang asing dapat disebabkan oleh adanya fluktuasi kurs yang terjadiseharihari, atau oleh
    Koreksi Pengurang PenghasilanUsaha0c.
    Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto dari Luar Usaha Rp 565,801.834,00c.
Register : 05-04-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1638 B/PK/PJK/2021
Tanggal 3 Juni 2021 — PT. MEAD JOHNSON INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
7433 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi atas Potongan Penjualan Lainlain sebesarRp6.400.672.655,00, karena Pemohon Banding tidak dapatmenjelaskan dan membuktikan transaksi pengurang DPP;a.
    Koreksi atas Potongan Penjualan sebesar Rp20.311.428.271 ,00Bahwa koreksi Potongan Penjualan sebesar Rp20.311.428.271,00 terkaitdengan koreksi Peredaran Usaha Promotion ROI Accrual pada sengketaPPh Badan yang dilakukan oleh Terbanding karena Terbanding berpendapatbahwa biaya tersebut bukan merupakan potongan/diskon penjualan(pengurang peredaran usaha) namun merupakan pengeluaran untukkegiatan promosi (pengurang penghasilan bruto);Bahwa Promotion ROI Accrual merupakan biaya promosi yangdikeluarkan
    oleh Pemohon Banding untuk mendukung aktitivitaspemasarannya;Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UndangUndangPajak Penghasilan, biaya promosi dan penjualan merupakan biaya yangdapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan bukan merupakan pengurangdari peredaran usaha (pengurang penjualan);Bahwa sejalan dengan ditolaknya sengketa atas koreksi positifPeredaran Usaha Promotion ROI Accrual sebesar Rp20.311.428.271,00 disengketa PPh Badan, maka koreksi positif atas Potongan Penjualan sebesarRp20.311.428.271,00
    Koreksi atas Potongan Penjualan Lainlain sebesarRp6.400.672.655,00Bahwa koreksi Potongan Penjualan Lainlain sebesarRp6.400.672.655,00 dilakukan oleh Terbanding karena Pemohon Bandingtidak dapat membuktikan transaksi pengurang DPP tersebut;Halaman 9 dari 12 halaman.
Putus : 18-02-2011 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 130/B/PK/PJK/2009
Tanggal 18 Februari 2011 — PT. UNIVERSAL MUSIC INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5424 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengurang Penghasilan BrutoBahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas komponen biaya pengurang penghasilanbruto sebesar Rp. 240.735.112,00 dengan perhitungan sebagai berikut :Pengurang penghasilan bruto menurut Pemeriksa Rp. 19.688.869.710,00Pengurang penghasilan bruto menurut SPT.........
    Rp. 19.929.604.822KorekSi.......cccceeeccececccccccessessscecccccecseessesscesscseseaes Rp. 240.735.112,00Bahwa adapun rincian dari koreksi pengurang penghasilan bruto sebesarRp.240.735.112,00 terdiri dari biayabiaya sebagai berikut : Uraian Koreksi Alasan KoreksiGaji, upah, bonus, THR, dsb 18.392.568,00 Alokasi biayaTransportasi 9.741.325,00 50% non deductiblePenyusutan & amortisasi 64.322.209,00 Dihitung ulang beban penyusutanBiaya lainlain 148.279.010,00 Tidak berhubungan dengan kegiatanTotal
    Pengurang Penghasilan BrutoHalaman 5 dari 13 halaman. Putusan Nomor 130/B/PK/PJK 2009.Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa, dengan alasansebagai berikut :1 Koreksi biaya gaji, upah, bonus, THR sebesar Rp. 18.392.568,00 BahwaPemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemerisa, sebab menurutPemohon Banding biaya tersebut bukanlah merupakan alokasi biaya, melainkanbiaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memeliharapenghasilan.
    Dengan demikian sesuaidengan Pasal 6 (1) huruf a UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000 biaya gajitersebut dapat dibebankan sebagai pengurang penghaslan bruto. PemohonBanding tersedia untuk menyampaikan bukti pendukung biaya tersebut selamaproses Banding;d.
Register : 07-12-2012 — Putus : 21-04-2014 — Upload : 10-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51985/PP/M.XII B/15/2014
Tanggal 21 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
18779
  • pocketexpenses tersebut;e prinsip taxabledeductible dimana taxable ditujukan untuk pengenaan pajak ataspenghasilan yang diperoleh orang atau badan tanpa melihat darimana penghasilantersebut diperoleh (sumber penghasilan) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 danPasal 21 Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 36 Tahun 2008(Undangundang Pajak Penghasilan) dan deductible ditujukan kepada beban ataubiaya yang menurut ketentuan menjadi pengurang
    penghasilan bruto sebagai manadiatur dalam Pasal 6 Undangundang Pajak Penghasilan, maka out of pocketexpense dapat dijadikan sebagai pengurang pengahasilan bruto sepanjang out ofpocket expense tersebut menjadi penghasilan (taxable) bagi badan atau orangpribadi yang menerimanya;e Pemohon Banding tidak memberikan bukti bahwa out of pocket expense telahdiperhitungkan sebagai penghasilan (taxable) bagi badan atau orang pribadi yangmenerimanya;bahwa Pemohon Banding menyatakan:e biaya tersebut merupakan
    dalam nilai kontrak dengan auditorsehubungan dengan biaya akomodasi dan transportasi atas kegiatan audit laporankeuangan yang dibayarkan terlebih dahulu oleh auditor dan kemudian ditagihkanmenimbangmenimbangmenimbangmenimbangkembali oleh auditor kepada perusahaan (reimbursement) sehingga biaya tersebutberhubungan dengan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih danmemelihara penghasilan yang berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undangundang Nomor36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dapat menjadi pengurang
Putus : 28-11-2013 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 290 /B/PK/PJK/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PDAM KOTA MADYA SURABAYA
2217 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2009 dan diterima tanggal 5 Mei 2009dengan alasan :1.Bahwa pajak yang terutang tersebut menurut petugas pemeriksadikarenakan adanya koreksi biaya penyusutan aktiva tetap sebesarRp.2.392.026.491,00 dan bunga pinjaman sebesar Rp.7.370.764.308,00,sehingga laba fiskal naik sebesar Rp.9.762.790.800,00;Bahwa dari hasil pemeriksaan petugas pajak, Pemohon Banding tidakmenyetujui koreksi atas bunga pinjaman sebesar Rp.7.370.764.308,00karena menurut pendapat Pemohon Banding pembebanan bungapiniaaman sebagai pengurang
    dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, juncto UndangUndangNomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonanpeninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;ALASAN PENINJAUAN KEMBALIMenimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukanalasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembaliini adalah sebagai berikut :Tentang Koreksi Positif Pengurang
    ) atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupaerror facti maupun error juris dalam membuat pertimbanganpertimbanganhukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yangtelah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku (contralegem), khususnya peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku,dengan dalildalil dan alasanalasan hukum sebagai berikut:Tentang Koreksi Positif Pengurang
    Putusan Nomor 290 /B/PK/PJK/2013"Bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut di atas, Majelisberpendapat Terbanding tidak dapat menunjukkan hubungan arus danadari pinjaman terhadap penempatan deposito sedangkan PemohonBanding dapat membuktikan bahwa penempatan deposito tidak berasaldari pinjaman tetapi berasal dari transfer dana dari deposito yang telahjatuh tempo/cair di bank tersebut, dan dari rekening giro penerimaanpelanggan sehingga Majelis berkesimpulan koreksi positif Terbandingterhadap pengurang
    semula Pemohon Banding) tidakmempermasalahkan = perhitungan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) jika dianggap bahwa pembebanan biaya bungayang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) tidak sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor: SE46 IP J.4/1995;Bahwa alasan utama Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding), baik dalam surat keberatan maupun dalam surat bandingnyaadalah bahwa pembebanan bunga pinjaman sebesarRp7.370.764.304,00 sebagai pengurang