Ditemukan 16600 data
14 — 7
Setelah Majelis Hakim membacakanidentitas, para pihak yang berperkara membenarkan seluruh identitas yangtercantum dalam surat permohonan Pemohon tersebut;Bahwa selanjutnya Ketua Majelis menjelaskan tentang proses medias!dan Prosedur mediasi di Pengadilan, selanjutnya Majelis Hakim memerintahkankedua belah pihak untuk menempuh proses mediasi dan berdasarkankesepakatan Pemohon dan Termohon telah memilih mediator, kemudianberdasarkan kesepakatan tersebut Ketua Majelis menunjuk Sdr.
30 — 16
Kemudian dilakukan medias!dengan mediator Hendra lIrawaty, Amd.Kom, SH., MH.
98 — 28
sesuatuyang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagai bagianyang tidak terpisahkan dari isi putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Penggugat yang hadirsedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya mediasi sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 yang telah diubah denganPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
25 — 19
tepat dan benar, dan pertimbanganpertimbangan hukum MajelisHakim Tingkat Pertama tersebut dapat disetujui dan diambil alih untukdijadikan pertimbangan dan pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding,namun demikian Majelis Hakim Tingkat Banding memandang perlu untukmenambahkan pertimbangan hukumnya sebagai berikut;Menimbang, bahwa dalam hal upaya perdamaian, Majelis HakimTingkat Pertama telah berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihakberperkara, baik oleh Majelis Hakim sendiri, maupun melalui proses medias
8 — 6
Pasal 65 dan 82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua UndangUndang Nomor 50Tahun 2009, Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan kedua belah pihakyang berperkara, akan tetapi usaha tersebut tidak berhasil;Menimbang, bahwa dalam rangka memenuhi maksud PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias diPengadilan, Majelis Hakim juga telah memerintahkan agar Pemohon danTermohon
16 — 5
berusaha menasihati dan mendamaikankedua belah pihak yang berperkara agar kembali rukun sebagai Ssuami isteri,akan tetapi tidak berhasil, dan untuk memaksimalkan upaya damai makaatas pilihan Pemohon dan Termohon Ketua Majelis Hakim menetapkan Drs.Mustafa, M.H sebagai mediator sesuai dengan penetapan Nomor0067/Pdt.G/2020/PA.Rh tanggal 17 Februari 2020.Bahwa sesuai dengan laporan mediator tanggal 02 Maret 2020,menyatakan bahwa Pemohon tidak mencapai kesepakatan untuk damaidengan Termohon sehingga medias
133 — 98
perkara ini dengan Tergugat;SUBSIDERMohon putusan yang seadiladilnya (Ex Aequo Et Bono).Bahwa, pada hari sidang yang telah ditetapbkan Penggugat dan datangmenghadap sendiri di persidangan sedangkan Tergugat tidak pernah datangmenghadap ke persidangan walaupun sudah dipanggil secara resmi danpatut namun Tergugat tanpa alasan yang sah tetap tidak hadir menghadap dipersidangan;Bahwa, Majelis Hakim telah berupaya untuk menasehati Penggugatdan karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan maka proses medias
15 — 5
bahwa Penggugat dengan Tergugat telah melangsungkanperkawinan secara Islam dan Penggugat adalah seorang WNI, maka berdasarkanketentuan Pasal 49 huruf ( a ) dan penjelasan pasal 49 huruf ( a ) angka (9 )UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang kemudian dirubah lagidengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 secara absolut Peradilan Agamaberwenang mengadili perkara ini;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah melaksanakan medias
13 — 0
persidangan, telah berusahasemaksimal mungkin mengupayakan perdamaian agar Pemohon dan Termohonhidup rukun kembali membina rumah tangga, sebagaimana yang dikehendakioleh pasal 65 dan pasal 82 ayat (1) dan ayat (4) Undangundang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, namun tidak berhasil ;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini telah dilakukan upaya mediasiakan tetapi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara ini telah memenuhiketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor Tahun2008 tentang Medias
10 — 2
., namun medias!tersebut tidak berhasil;Bahwa, Majelis telah berusaha mendamaikan namun tidak berhasil,kemudian dibacakanlah surat permohonan Pemohon yang isi serta maksudnyatetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa, atas Permohonan Pemohon, Termohon tidak memberikanjawaban dan tidak pernah hadir lagi di persidangan;Bahwa, untuk meneguhkan dalildalil permohonannya, Pemohon telahmengajukan buktibukti tertulis berupa :1.
16 — 11
yangberlaku;SubsiderJika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa, pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkanPenggugat dan Tergugat masingmasing datang menghadap sendiri dipersidangan;Bahwa, setelah Ketua Majelis memeriksa identitas Penggugat danTergugat, selanjutnya Majelis Hakim berusaha mendamaikan Penggugatdan Tergugat agar rukun kembali dan mengurungkan niatnya untukberceral, namun tidak berhasil;Bahwa, Penggugat dan Tergugat telah menempuh proses medias
15 — 3
bahwa Penggugat dengan Tergugat telah melangsungkanperkawinan secara Islam dan Penggugat adalah seorang WNI, maka berdasarkanketentuan Pasal 49 huruf ( a ) dan penjelasan pasal 49 huruf ( a ) angka (9 )UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang kemudian dirubah lagidengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 secara absolut Peradilan Agamaberwenang mengadili perkara ini;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah melaksanakan medias
20 — 0
biaya perkara ini menurut peraturan perundangundanganyang berlaku.Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir dipersidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidakpula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipunPengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut, sedangkanketidakhadiran Termohon tanpa suatu nalangan yang sah, maka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses medias
14 — 6
Pemohon hadir in person di persidangan.Termohon juga hadir secara in person di persidangan pada sidang ketiga danselanjutnya di persidangan, sedangkan pada sidang pertama dan kedua tidakhadir;Dalam setiap persidangan Majelis Hakim telah berusaha mendamaikandengan cara menasehati Pemohon agar mempertahankan keutuhan rumahtangganya dengan Termohon, namun karena Pemohon tetap bertahan untukmenceraikan Termohon, upaya tersebut tidak berhasil;Tergugat tidak hadir dalam tahap mediasi, oleh sebab itu proses medias
61 — 37
Setelah sidang ditunda, Mediator yang ditunjuk pada tanggal 06April 2021 melaporkan bahwa penyelesaian perkara melalui prosedur medias!telah dilaksanakan dan hasilnya Dinyatakan Berhasil dengan kesepakatansebagai berikut:1. Bahwa para pihak selama pernikahan terdahulu dikaruniai satu oranganak bernama NAMA ANAK, umur 3 tahun 8 bulan, dalam hal ini parapihak menyatakan sepakat bahwa hak asuh satu orang anak tersebut jatuhkepada Penggugat;2.
14 — 0
keterangan saksisaksi tersebutPenggugat dan Tergugatmenyatakan tidak keberatan dan mohon putusan; Bahwa selanjutnya untuk meringkas putusan ini, maka berita acarapersidangan perkara ini ditunjuk sebagai bagian yang tak terpisahkan dariputusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatanPenggugat adalahsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sudah berusahamenasehatiPenggugat danTergugat agar rukun kembali akan tetapi tidakberhasil bahkan telah pula dilakukan usaha medias
11 — 0
bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun lagi dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka ditunjukhalhal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini danharus dianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
12 — 8
., S.Pd.l selaku mediator untuk melakukanupaya mediasi, namun telah ternyata berdasarkan laporan tertulis dari mediatoryang bersangkutan tertanggal 29 September 2020 menyatakan upaya medias!telah dilaksanakan dan dinyatakan tidak berhasil;Bahwa dihadapan Majelis Hakim, Penggugat atas persetujuan TergugatHal. 3 dari 7 Hal.
13 — 0
apabila Pengadiian Agama berpendapat iain mohon putusan seadiiadilnya;banwa pada han sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir sendin atpersidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pulamenyurun orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipunPengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut, sedangkanketidaknadiran ermonon tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakimtidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA Nomor 1fahun 2016 entang Prosedur Medias
13 — 10
Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 jo.Halaman 4 Penetapan Nomor 3067/Pdt.G/2021/PA.Kab.MlgPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Medias!serta ketentuan dalam AlQuran surat alHujurat ayat 10 yang berbunyi:User yi Shad aiigiily pSes ow Iprbols 55!