Ditemukan 22781 data
48 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 327 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perdata Khusus (Perselisihan Hubungan Industrial) dalam tingkatkasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT. RAMAYANA LESTARI SENTOSA BATAM, yangberkedudukan di Panbil Mall Komplek Industrial Estate, JalanJenderal Ahmad Yani Muka Kuning Batam, dalam hal ini memberikankuasa kepada SUHERMAN, Store Manager dan METI ERMIANI SpvSDM PT.
;Bahwa, kemudian dikarenakan tidak adanya kesepakatan pada perundingan Bipartit,maka Penggugat mencatatkan perselisihan hubungan industrial tersebut ke mediator(Dinas Tenaga Kerja) ;Bahwa, Perundingan dihadapan Mediator pihak Penggugat dan Tergugat tidak adanyakesepakatan sehingga pihak Mediator mengeluarkan ANJURAN DISNAKER denganNomor : B.3323/TK4/X/2010 tertanggal 21 Oktober 2010 P 4;Bahwa, Tergugat melakukan PHK terhadap Penggugat dengan alasan melakukankesalahan berat, karena Penggugat melakukan
Atau apabila Majelis Hakimyang memeriksa dan menyidangkan Perkara ini berpendapat lain, mohon agar kiranyaPutusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono) ;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Tanjung Pinang telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 36/G/2010/PHI.PN.TPI tanggal 2 Maret 2011 yang amarnya sebagai berikut :DALAM PROVISI:e Menyatakan tuntutan Provisi Para Penggugat dinyatakan tidakdapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ;DALAM POKOK
Industrial pada PengadilanNegeri Tanjung Pinang tersebut telah dijatuhkan dengan hadirnya Tergugat/PemohonKasasi pada tanggal 16 Februari 2011 kemudian terhadapnya oleh Tergugat/PemohonKasasi dengan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 6 Mei 2011 diajukanpermohonan kasasi secara lisan pada tanggal 19 Mei 2011 sebagaimana ternyata dari aktepermohonan kasasi No. 04/Kas.G/2011/PHI.PN.TPI yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, permohonanmana
RAMAYANALESTARI SENTOSA BATAM, tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriTanjung Pinang No. 36/G/2010/PHI.PN.TPI tanggal 2 Maret 2011 ;MENGADILI SENDIRI:DALAM PROVISI:e Menyatakan tuntutan provisi para Penggugat tidak dapatditerima (Niet Ontvankelijk Verklaard).DALAM POKOK PERKARA:1 Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian.2 Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dan Tergugat putus terhitungsejak tanggal 2 Maret 2011.183 Menghukum Tergugat
234 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
FERDINANDT MAMANGKEY VS PT FREEPORT INDONESIA, yang diwakili oleh Wakil Presiden Hubungan Industrial, Demi Magasi
PUTUSANNomor 1192 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:FERDINANDT MAMANGKEY, bertempat tinggal di TawaangTimurJaga , RI/RW 000/, Kelurahan Tawaang Timur,Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, ProvinsiSulawesi Utara, dalam hal ini memberi kuasa kepada Yulianto,S.H., M.H., dan kawankawan, Para Advokat pada KantorHukum Yulianto
/2019/PN Jap, yang dibuat olehPanitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura,permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJayapura pada tanggal 18 Maret 2020;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannyatelah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalamtenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang,sehingga permohonan kasasi tersebut
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jayapura Klas IA tanggal 28 Februari 2020 Nomor 44/Pdt.SusPHI/2019/PN Jap, yang dimohokan pemeriksaan dalam tingkat kasasi ini;3. Mengadili sendiri dan memutuskan:1) Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2) Memerintahkan Penggugat untuk mempekerjakan kembali Tergugatsebagai Karyawan PT Freeport Indonesia;3) Memerintahkan Penggugat untuk merehabilitasi nama baik Tergugat;Halaman 4 dari 7 hal. Put.
Pasal 27 ayat (9) huruf e PedomanHubungan Industrial PT Freeport Indonesia Tahun 20152017 (vide bukti P22) juncto Pasal 27 ayat (10) Pedoman Hubungan Industrial PT FreeportIndonesia tahun 20152017 (vide bukti P23) juncto Pasal 26 ayat (10)Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia tahun 20172019 (videbukti P24) juncto Pasal 168 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan, maka tepat Judex Facti berdasarkan ketentuanPasal 168 ayat (8) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihnan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganHalaman 6 dari 7 hal.
158 — 774
PUT ANNomor : 124/ G/ 2013/ PHI.BDG DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANGMAHA ESA KL.Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriA Bandung yang memeriksa dan mengadili perkaraperselisihan hubungan Industrial dalam tingkat pertamamenjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :1.TRIY ON O, pekerjaan Karyawan PT.
Bahwa tindakan TERGUGAT melakukan PHK sepihak kepadaPARA PENGGUGAT tanpa adanya penetapanpengadilan hubungan industrial serta tanpa terlebih dahuludilakukan upaya perundingan dengan PPA PPMI PT.
Bahwa gugatan ini diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 1ayat (17) Undangundang Nomor : 2 Tahun 2004 yagmenyatakan Pengadilan Hubungan Industrial adalahPengadilan khusus yang dibentuk dilingkungan Pengadilanpengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili danmemberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial ;2.
diri , terutama pelecehan harga diri tidak dikenaldalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dantidak termasuk kewenangan Pengadilan hubungan Industrial.DALAM KONVENSI.391.
Adanya putusan Pengadilan dan/atu putusan atau penetapanLembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yangtelah mempunyaikekuatanhukum tetap ;Atau :d.
230 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 65/Pdt.Sus.Plw.PHI/2019/PN.Bdg., tanggal 28 Agustus 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan perlawanan Pelawan/Tergugat untuk sebagian;2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang benar;3. Membatalkan putusan verstek Nomor 65/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg. tanggal 6 Mei 2019;4.
PUTUSANNomor 65 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAHAGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT WOO SHIN GARMENT INDONESIA, berkedudukan diKampung Benteng, RT.04, RW.04, Desa Kutajaya, KecamatanCicurug, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, diwakilioleh Kim Keun Hyung (Kewarganegaraan Korea Selatan)selaku Direktur, dalam hal ini memberikan kuasa kepadaYuliana Putri
Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, telahmemberikan putusan Nomor 65/Pdt.Sus.Plw.PHI/2019/PN.Bdg.
Menolak gugatan Perlawanan Pelawan/Tergugat untuk selain danselebihnya;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaKuasaHalaman 3 dari 8hal. Put.
Membatalkan Putusan Verzet Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung Nomor 65/Pdt.Sus.Plw.PHI/2019/PN.Bdg.,tertanggal 28 Agustus 2019;Mengadili sendiri:1. Menerima dan mengabulkan Memori Kasasi dari PemohonKasasi/Pelawan/T ergugat;2.
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaHalaman 6 dari 8hal. Put. Nomor 65 K/Pdt.SusPHI/2020Pengadilan Negeri Bandung Nomor 65/Pdt.Sus.Plw.PHI/2019/PN.Bdg.
146 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 141 K/PDT.SUS/20122004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, oleh karenaanjuran mediator ditolak olen Tergugat selaku Pengusaha, maka gugatan initelah memenuhi syarat untuk diajukan kepada Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Palu ;15.
Menghukum Tergugat untuk tetap wajib membayar upah beserta hakhaklainnya yang biasa diterima oleh Penggugat, selama proses penyelesaianperselisihan hubungan industrial ini yang belum ditetapkan ;8.
Panitera Muda PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu, permohonan mana disertaioleh memori kasasi yang memuat alasanalasan yang diterima di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial tersebut pada tanggal 16 Januari 2012;Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Termohon Kasasi yang pada tanggal20 Januari 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/PemohonKasasi diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri
Olehnya itu adalah sangat kelirupertimbangan hukum dan putusan hukum yang demikian disebabkan adanyadualisme pertanggungjawaban hukum yang dibebankan pada PemohonKasasi ;Dengan demikian adalah patut menurut hukum jika dinyatakan bahwaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu telah melampaui kewenangannya dalam memberikan putusannya sebagaimana yangdiberikan oleh UndangUndang meskipun Judex Facti beranggapan halpenyelesaian perselisihan Hubungan Industrial ini telah diatur dalam UURINo
. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,tetapi perlu ditekankan disini bahwa dalam Pasal 57 UU No.2 Tahun 2004tersebut secara letterlate mengemukakan bahwa :Tata Cara beracara pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah HukumAcara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan PeradilanUmum, kecuali yang diatur secara knusus dalam UndangUndang ini ;Dengan dasar ketentuan tersebut secara Otomatis tata cara beracara dalamPengadilan inipun harus tunduk dan patuh terhadap
49 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 277 K/Pdt.Sus/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :YASER ARAFAT, beralamat di Jalan Yusuf Adiwinata No.66 RT/RW001/005 Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat,dalam hal ini memberi kuasa kepada 1. JOGI SITUMORANG, SH., 2.ANDREW MARIO SITUMORANG, SH., para Advokat, berkantor diKantor Advokad J.S.
., berkedudukan di SentralSenayan II Lt.2 Jalan Asia Afrika No.8 Jakarta Pusat;Termohon Kasasi dahulu Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang TermohonKasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulusebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalildalil :Bahwa Tergugat adalah pekerja Penggugat terhitung
industrial dengan Nomor Registrasi :333/ PHI.G/ 2009/ PN.JKT.PST.
;Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tuduhan Tergugat di persidanganPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diperoleh faktabahwa tuduhannya ternyata tidak dapat dibuktikan dan karena itu Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya No. 333/PHI.G/2009/PN.JKT.PST., gugatan Tergugat dalam perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterimadengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 169 Ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003Hal. 3 dari
Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasanalasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 20Januari 2011;Bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 16 Februari 2011 telahdiberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat diajukan jawaban memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 01 Maret 2011;Menimbang, bahwa permohonan
358 — 168 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT TRANS FASHION INDONESIA tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 50/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 7 Juli 2020;MENGADILI SENDIRI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan dibacakan;3.
PUTUSANNomor 1305 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT TRANS FASHION INDONESIA, yang diwakili AliGunawan selaku Direktur, berkedudukan di Menara BankMega, Lantai 26, Jalan Kapten Tendean Kav. 1214,Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikuasa kepada Mangantar Marpaung, S.H., M.H., sebagaiManager Legal dan Guswarni
Membebankan biaya perkara yang sampai hari ini ditetapbkan sejumlahRp1.141.000,00 (satu juta seratus empat puluh satu ribu rupiah)dibebankan kepada Tergugat;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diberitahukan kepadaPemohon Kasasi pada tanggal 7 Juli 2020, kemudian terhadapnya olehPemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 18 Februari 2020, diajukan permohonan kasasi pada tanggal20 Juli 2020
Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat Nomor 50/Pdt.SusPHI/2020/PN Jkt Pst tanggal 30 Juni 2020;Dalam Pokok Perkara:1.
Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 50/Pdt.SusPHI/2020/PN Jkt PstHalaman 5 dari 7 hal.
Industrial, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT TRANSFASHION INDONESIA tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor
67 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
seluruhnya;Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar (GoodOpposant);Menyatakan bahwa hubungan antara Pelawan dan para Terlawan tidak adahubungan dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja (PHkK);Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat dengan Registrasi No. 313/PHI.G/2009/PN.Jkt.Pst.
Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat pada tanggal 12 Oktober 2010 ;Hal. 13 dari 30 hal.
Namun,kemudian Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat yang memeriksa gugatan Perlawanan para TermohonKasasi menyatakan "Membatalkan putusan verstek No. 313/PHI.G/2009/PN.PST tertanggal 11 Februari 2010" melalui putusan No.313/PHI.PLW/2009/PN.JKT.PST.
Dengandemikian terungkaplah fakta bahwa sejak tanggal 5 Desember 2009, paraTermohon Kasasi d.h Pelawan sebenarnya telah mengetahui adanyapemeriksaan perkara a quo di Pengadilan Hubungan Industrial PadaPengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi para Termohon Kasasi d.h.
Pelawantidak menghadiri sidang atau tidak mengirimkan wakilnya yang sah menuruthukum pada sidang tanggal 10 Desember dan 17 Desember 2009 atausetidaktidaknya datang ke Pengadilan Hubungan Industrial untukmelakukan konfirmasi atau "check and recheck". Akan tetapi hal tersebuttidak dilakukan oleh para Termohon Kasasi d.h Pelawan dan sengajaagar perkara diperiksa tanpa hadirnya para Termohon Kasasi d.hPelawan.
60 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUS ANNomor. 012 K/PHI/2007.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasitelah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkaraBENGKEL RAPI GLAS, beralamat di Jalan Dr. Ismangil No. 9Semarang, dalam hal ini memberi kuasa kepada :Nh. Krisyanto Widodo, SH.. Bintoro Edi Nugroho, SH.. Budiman, SH.Sunardi, S.Ag.
Nyatanya Tergugat tidak mempunyai aturanaturan ataupun perjanjian kerja tertulis yang dibuatnya dan disahkan olehpejabat administrasi yang berwenang yang membidangi urusan karyawandengan pengusaha/perusahaan atau Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasiyang diwadahi pada lembaga hubungan Industrial ;Bahwa pada suatu hari tepatnya hari Jumat tanggal 08 Desember2006 tidak disangka sebelumnya Tergugat memanggil Penggugat saat jampekerjaan berjalan, dalam hati Penggugat tidak ada prasangka apaapamengenai
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar rupiah nihil.Atau :Apabila yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, maka Penggugat mohondiberikan putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono) ;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telahmengajukan Eksepsi pada pokoknya sebagai berikut :Dalam Eksepsi :Hal. 6 dari 10 hal. Put.
No. 012K/PDT.SUS/2007.Bahwa pertamatama kami menolak dengan tegas semua dalildalilPenggugat kecuali yang secara tegas diakui Tergugat ;Bahwa gugatan Penggugat tertanggal 14 Pebruari 2007 tidakmenyebutkan secara devinitive tentang perihal yang seharusnya merupakanjenis Perselisihan Hubungan Industrial.
In Casu dalam perkara ini Penggugattidak menyebutkan secara benar kategori apa yang menjadi jenis atau perihalgugatan Penggugat, hal ini sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 Undangundang Nomor. 5 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial yaitu jenis Perselisihan Hubungan Industrial meliputi :. Perselisihan Hak ;Il. Perselisihan kepentingan ;Ill. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ;IV.
264 — 113 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: JONNI W MANULANG, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 335/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn, tanggal 9 Juli 2020 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Mengabulkan eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:- Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwenang mengadili perkara a quo;- Membebankan biaya perkara kepada negara;
PUTUSANNomor 1410 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:JONNI W MANULANG, bertempat tinggal di Jalan Gaperta,Lorong Pembangunan, Lingkungan XII, Desa HelvetiaMedan;Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat;LawanPIMPINAN PT.
Nomor 1410 K/Padt.SusPHI/2020perkara a quo bukanlah sengketa ketenagakerjaan; Eksepsi Tergugat terkait syarat formalitas pengajuan gugatan yaitu bahwaPenggugat bukan pekerja/karyawan Tergugat oleh karena itu Penggugattidak memiliki hubungan kerja, sehingga Penggugat tidak memilikikedudukan hukum (persona standi in judisio) mengajukan gugatanPerselisihan Hubungan Industrial terhadap Penggugat; Gugatan Penggugat kurang pihak (plurium litis consortium) karenaPenggugat selaku mitra kerja tidak menarik
Industrial padaPengadilan Negeri Medan tersebut telah diberitahukan kepada Penggugat padatanggal 9 Juli 2020, kemudian terhadapnya diajukan permohonan kasasi padatanggal 21 Juli 2020, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan PermohonanKasasi Nomor 97/Kas/2020/PHI Mdn juncto Nomor 335/Pdt.SusPHI/2019/PNMdn yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasiyang diterima di Kepaniteraan Pengadilan WHubungan Industrial
Industrial, karenaberdasarkan ketentuan Pasal 2 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, jenis perselisihanhubungan industrial meliputi: perselisihan hak, perselisinan kepentingan,perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dan perselisinan antar serikatpekerja/serikat buruh dalam suatu perusahaan; Bahwa dengan demikian dalil eksepsi mengenai kewenangan absolut dariTergugat cukup beralasan untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas,
;MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: JONNI WMANULANG, tersebut; Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan Nomor 335/Pdt.SusPHI/2019/PN Mdn, tanggal9 Juli 2020 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara: Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwenangmengadili perkara a quo; Membebankan biaya perkara kepada negara;Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis
82 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
150 — 121 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUS ANNomor : 075 K /Pdt.Sus/ 2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANGMAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkatkasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :1.SOFYANDRI, Kewarganegaraan Indonesia, bertempattinggal di Jalan Kramat Gg. Musollah RT.006/RW.001No.50, Cilandak, Kecamatan Pasar Minggu, JakartaSelatan ;.
Hal tersebut jelas adalah merupakan upayapemberangusan terhadap serikat buruh ;Bahwa terhadap uraian tersebut di atas, para Penggugat mohonkepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung agar memberikan putusan sebagai berikut:DALAM PROVISI1. Menetapkan PARA PENGGUGAT dapat melaksanakankewajibannya sebagai Pengurus PTP. FPBJ) PT.UI mewakili danmembela anggotanya ditempat TERGUGAT ;2.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial melalui mediasi, maka :a.
Unipack Indosystemsperiode 2009 2011 sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata setiapperjanjian yang dibuat oleh para pihak secara sah berlaku sebagaiundangundang bagi mereka yang membuat dan PKB tersebuttelah memenuhi unsurunsur Pasal 1320 KUHPerdata ;Judex Facti mengabaikan bahwa dalam perkara ini diatur khususmengenai syaratsyarat Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku didalam hubungan industrial. Perjanjian Kerja Bersama PT.
INDUSTRIAL UU No.2TAHUN 2004 Pasal 14Pasal 14(1) Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalamPasal 13 ayat (2) huruf a ditolak oleh salah satu pihak ataupara pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapatmelanjutkan penyelesaian perselisihan ke PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat ;(2) Penyelesaian Perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan dengan pengajuan gugatan oleh salah satupihak di Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri
52 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
30 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
197 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 1247 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT SUSILIA INDAH SHYNTHETICS FIBERS INDUSTRIES (PTSULINDAFIN), yang diwakili oleh Presiden Direktur, HendraHermijanto, berkedudukan di Jalan HOS Cokroaminoto, Nomor133, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, KabupatenBekasi, Jawa Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada
19 Juni 2020, sebagaimana ternyata dari Akta PernyataanPermohonan Kasasi Nomor 58/Kas/G/2020/PHI/PN Bdg, yang dibuat olehPanitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung,permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung pada tanggal 2 Juli 2020;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannyatelah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalamtenggang waktu
Menyatakan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada PengadilanNegeri Bandung Nomor 39/Pdt.SusPHI/2020/PN Bdg, tanggal 8 Juni 2020,yang dimohonkan Kasasi adalah batal demi hukum dan tidak mempunyaikekuatan hukum yang mengikat;4. Menghukum Penggugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan kasasi;5. Menolak gugatan Para Penggugat;6.
Industrial pada Pengadilan NegeriBandung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi PT SUSILIA INDAH SHYNTHETICS FIBERS INDUSTRIES (PTSULINDAFIN) tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara iniRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisinan Hubungan Industrial,
Nomor 1247 K/Pdt.SusPHI/2020Perselisihan Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT SUSILIA INDAHSHYNTHETICS FIBERS INDUSTRIES (PT SULINDAFIN) tersebut;2.
67 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 339 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :MARGIANTO, beralamat di Jalan Purwobinangun KelurahanMakroman RT.14, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda,dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : 1.
Olehkarena itu Penggugat menuntut Tergugat melalui Pengadilan HubunganIndustrial untuk membayar upah Penggugat selama dalam prosespenyelesaian pada perselisihan hubungan industrial hingga mendapatputusan yang berkekuatan hukum tetap ;Hal. 3 dari 11 hal. Put. No. 339 K/Pdt.Sus/20126.
Industrial padaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilah Negeri Samarinda untukmenyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku ;Il.
Memerintahkan Tergugat membayar upah selama proses PHK kepadaPenggugat dari bulan April sebesar Rp. 1.670.000 (satu juta enamratus tujuh puluh ribu rupiah) setiap bulan sampai bulan Desember2011 sebesar 9 x Rp.1.670.000, = Rp.15.030.000, (lima belas jutatiga puluh ribu rupiah);SUBSIDIAIRApabila Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Samarindaberpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadiladilnya.Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Samarinda telahmengambil
SE.13/MEN/SJHK/I/2005 mengisyaratkan dalam pasal 158 UU No. 13 tahun2003, tidak dapat lagi digunakan sebagai dasar/acuan dalamPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;Bahwa dari butir 3a Surat Edaran Menakertrans RI No.
96 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
IDA BAGUS KUSUMA PUTRA tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Dps., tanggal 23 September 2022;MENGADILI SENDIRI:Dalam eksepsi:- Menolak seluruh eksepsi dari Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugatsejak 15 Mei 2020;3.
333 — 282 — Berkekuatan Hukum Tetap
YOHANES SILI TEKA LAKONAWA tersebut;- Memperbaiki amar putusan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 19/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jap, tanggal 4 Oktober 2019, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Provisi:- Menolak tuntutan provisi Para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
PUTUSANNomor 1407 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:1. PASCHALIS JAFLEAN, bertempat tinggal di Ohoi WainRT 000, RW 000, Kelurahan Wain, Kecamatan Kei KecilTimur, Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku;2.
Nomor 1407 K/Pdt.SusPHI/2020 Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat 2, 3 dan 4 mengajukangugatan balik (rekonvensi) yang dalam gugatannya memohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura untukmemberikan putusan sebagai berikut:Dalam provisi:1.2.Mengabulkan permohonan provisi Para Tergugat untuk seluruhnya;Menyatakan Penggugat belum membayar kekurangan upah dan hakhaklainnya Para Tergugat sesuai dengan ketentuan Pasal 96 ayat (1), (2), (3)dan (4) Undang Undang RI Nomor
Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat;Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat Konvensi/PenggugatRekonvensi sejumlah Rp1.329.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluhsembilan ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jayapura tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaKuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat 2, 3 dan 4
Nomor 1407 K/Pdt.SusPHI/2020 masing tanggal 27 Juli 2019, 31 Juli 2019, 12 Oktober 2019, 15 Oktober2019 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 18 Oktober 2019,sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor19/Pdt.SusPHI/2019/PN Jap, yang dibuat oleh Panitera PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura, permohonantersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura padatanggal 31 Oktober
(seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Para Pemohon Kasasiadalah pihak yang senyatanya kalah, maka biaya perkara dalam tingkatkasasi ini dibebankan kepada Para Pemohon Kasasi;Memperhatikan, UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihnan Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang
133 — 30
PUTUSANNOMOR : 82/G/2013/PHI/PN.BDG.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa danmengadili perkaraperkara perdata dalam tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan dalamperkara antara :YOTAN LAMBANG, warga Negara Indonesia, alamat Kp. Kukun RT.011 RW.006 DesaCiantra, Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi,pekerjaan buruh/pekerja PT. Mayora Indah Tbk.
MAYORA INDAH Tbk Cibitung, beralamat di Jalan Jawa Blok H No. 10 Kawasan MM2100 CibitungBekasi, untuk selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT ;Pengadilan Hubungan Industrial tersebut ;Telah membaca berkas perkara ;Telah melihat suratsurat bukti ;Telah mendengar keterangan saksisaksi ;1 TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatannya tertanggal26 Agustus 2013 dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan IndustrialBandung pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal
Industrial pada Pengadilan Negeri klas IABandung dan telah mendapatkan Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersamamelalui Bipartit nomer 1226/BP/2012/PHI/PN.Bdg;Bahwa masa kerja Penggugat sampai dengan tanggal 10 Agustus 2012 telah 5 (lima)tahun lebih, maka berdasarkan Perjanjian Bersama tersebut diatas Penggugat adalahpekerja tetap PT Mayora Indah Tbk Cibitung karena yang bersangkutan telah bekerja diPT Mayora Indah Cibitung sejak 15 Mei 2006;Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2012 Tergugat melakukan
Dan sebagaimana yang telah disampaikan dalam dalil daliltersebut diatas, dengan Demikian Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugatterhadap Penggugat menjadi batal demi hukum oleh karenanya kami mohon MajelisHakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan negeri Kelas 1A Bandungmenyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap ParaPenggugat tersebut menjadi batal demi hukum dan Tergugat wajib mempekerjakankembali para Penggugat serta membayar seluruh upah dan hak yang
Menghukum tergugat dengan memerintahkan tergugat menerbitkan suratPengangkatan sebagai Pekerja/buruh Status Tetap (waktu tidak tertentu) terhitungsejak tanggal 15 Mei 2006;4 Membebankan biaya perkara menurut hukum;B SUBSIDAIRApabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri klas IAbandung ,yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, maka kami mohonputusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).Menimbang, bahwa Penggugat hadir kuasanya SULAEMAN,dkk berdasarkansurat
33 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 275 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT.
Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya pada pokoknya atas dalildalil :1Bahwa Penggugat adalah karyawan tetap pada Perusahaan Tergugat yaituPT.
No. 275 K/Pdt.Sus/2012maka pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaianperselisihan hubungan industrial dalam waktu paling lama I (satu) tahunsejak tanggal dilakukan pemutusan kerja ;3 Bahwa sebagaimana pengakuan PENGGUGAT pada posita angka 6 danangka 8 disebutkan telah terjadi pemutusan hubungan kerja tanggal 15 Juni2010, dan PENGGUGAT tidak menerima pemutusan hubungan kerja tersebutsehingga PENGGUGAT mendaftarkan gugatan a quo ke lembagapenyelesaian perselisihan hubungan industrial
No. 107/G/2011/PHI.SBY. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasanalasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya tersebut pada tanggal 12 Desember 2011 ;bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 22 Desember 2011 telahdiberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat diajukan jawaban memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya pada tanggal 2 Januari 2012 ;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telahdiberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dandengan cara yang ditentukan dalam undangundang, maka oleh karena itu permohonankasasi tersebut formal dapat diterima ;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :JUDEX FACTI TELAH KELIRU