Ditemukan 2163 data
6 — 0
untukmenempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Bahwa, kemudian Pemohon dan Termohon menandatangani formulirpenjelasan mediasi yang memuat pernyataan bahwa Pemohon dan Termohontelah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi dan bersedia untukmenempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Bahwa, Ketua Majelis memberikan penjelasan kepada Pemohon danTermohon tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediator, baik MediatorHakim yang ada di Pengadilan Agama Mojokerto maupun Mediator dari luar(Mediator nonhakim
bersertifikat) yang terdaftar di Pengadilan AgamaMojokerto, selanjutnya Pemohon dan Termohon sepakat memilih Mediator nonhakim, H.
32 — 0
Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim. Jika memilih mediator nonhakim maka biayaditanggung Para Pihak. Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutgugatan.
memahami penjelasan tersebut danbersedia untuk menempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Menimbang, bahwa kemudian Pemohon dan Termohon menandatanganiformulir penjelasan mediasi yang memuat pernyataan bahwa Pemohon danTermohon telah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi danbersedia untuk menempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Menimbang, bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepadaPemohon dan Termohon tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediatoryang ada di Pengadilan Agama (Mediator nonhakim
bersertifikat) yang terdaftardi Pengadilan Agama Mojokerto, selanjutnya Pemohon dan Termohon sepakatmemilin Mediator nonhakim, Drs.
100 — 25
Dalam proses mediasi, Para Pihak: dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim. Jika mernilih.mediator nonhakim maka biaya ditanggungPara Pihak. Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam KesepakaiariPerdamaian,maka Para Pihak dapat memilih Kesepakatan Perdamaian akandikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabut gugatan.
Hakim Ketua memberikan penjelasan kepada para pihak tentang prosedur mediasidan pemilihan Mediator, baik Mediator Hakim yang ada di Pengadilan Negeri maupunMediator dari luar (Mediator nonhakim bersertifikat) yang terdaftar di PengadilanNegeri/Agama, selanjutnya para pihak menyerahkan sepenuhnya kepada MajelisHakim;Majelis Hakim bermusyawarah, kemudian Hakim Ketua menunjuk Hakim padaPengadilan Negeri Tobelo sebagai Mediator;Hakim Ketua mengucapkan penetapan perintah melakukan mediasi danPenunjukanmediator
Apabila tidak hadir tanpa alasan yang sah maka dapatdikategorikan tidak: beriktikad baik dan dikenakan sanksi membayar biayamediasi.Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim atau mediatornonhakim.Jika memilih mediator nonhakim maka biaya ditanggung Para Pihak:Apabila proses mediasi mencapai' kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkari dengan Akta Perdamaian atau mencabut gugatan.
8 — 1
Apabila tidak hadir tanpa alasan yang sahmaka dapat dikategorikan tidak beriktikad baik dan dikenakan sanksimembayar biaya mediasi.(1 Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim.
Jika memilih mediator nonhakim maka biayaditanggung Para Pihak.1 Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutgugatan.0 Apabila Para Pihak sudah memahami dan mengerti, silahkanmenandatangani formulir penjelasan tentang mediasi".Menimbang, bahwa atas penjelasan Hakim Ketua tersebut, selanjutnyapara pihak menyatakan telah memahami penjelasan tersebut dan
8 — 0
Apabila tidak hadir tanpa alasan yang sah makadapat dikategorikan tidak beriktikad baik dan dikenakan sanksi membayarbiaya mediasi.1 Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim.
Jika memilih mediator nonhakim maka biaya ditanggungPara Pihak.1 Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutgugatan.1 Apabila Para Pihak sudah memahami dan mengerti, silahkanmenandatangani formulir penjelasan tentang mediasi".Menimbang, bahwa atas penjelasan Hakim Ketua tersebut, selanjutnya parapihak menyatakan telah memahami penjelasan tersebut dan
13 — 2
Kadi Sastrowirjono mediator Nonhakim;Menimbang, bahwa pada persidangan tanggal 04 Desember 2012Penggugat secara lisan menyatakan mencabut gugatannya denganalasan karena telah rukun kembali dengan Tergugat;Menimbang, bahwa terhadap keterangan Penggugat tersebutTergugat menyatakan secara lisan mengakui dan membenarkan jikaPenggugat dengan Tergugat tekah rukun kembali dan setuju perkaranyadicabut;Menimbang, bahwa untuk singkatnya maka semua yang tercantumdalam berita acara persidangan perkara ini harus
Kadi Sastrowirjono mediator Nonhakim haltersebut dilakukan guna memenuhi maksud Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan;Menimbang, bahwa pada persidangan tanggal 04 Desember 2012Penggugat secara lisan menyatakan mencabut gugatannya denganalasan karena telah rukun kembali dengan Tergugat;Menimbang, bahwa terhadap keterangan Penggugat tersebutTergugat menyatakan secara lisan mengakui dan membenarkan jikaPenggugat dengan Tergugat tekah rukun
21 — 0
Apabila tidak hadir tanpa alasan yang sahmaka dapat dikategorikan tidak beriktikad baik dan dikenakan sanksimembayar biaya mediasi.0 Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim.
Jika memilih mediator nonhakim maka biayaditanggung Para Pihak.0 Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutgugatan.0 Apabila Para Pihak sudah memahami dan mengerti, silahkanmenandatangani formulir penjelasan tentang mediasi".Menimbang, bahwa atas penjelasan Ketua Majelis tersebut, selanjutnyaPenggugat dan Tergugat menyatakan telah memahami penjelasan
mediasi dengan beriktikad baik ;Menimbang, bahwa kemudian Penggugat dan Tergugat menandatanganiformulir penjelasan mediasi yang memuat pernyataan bahwa Penggugat danTergugat telah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi dan bersediauntuk menempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Menimbang, bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepadaPenggugat dan Tergugat tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediator,baik Mediator Hakim yang ada di PengadilanAgama maupun Mediator dariluar (Mediator nonhakim
bersertifikat) yang terdaftar di Pengadilan AgamaMojokerto, selanjutnya Penggugat dan Tergugat sepakat memilih Mediator nonhakim, Muh.
8 — 0
Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim. Jika memilih mediator nonhakim maka biayaditanggung Para Pihak. Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutgugatan.
penjelasan tersebut danbersedia untuk menempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Menimbang, bahwa kemudian Pemohon dan Termohon menandatanganiformulir penjelasan mediasi yang memuat pernyataan bahwa Pemohon danTermohon telah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi danbersedia untuk menempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Menimbang, bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepadaPemohon dan Termohon tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediatoryang ada di Pengadilan Agama maupun (Mediator nonhakim
bersertifikat)yang terdaftar di Pengadilan Agama Mojokerto, selanjutnya Pemohon danTermohon sepakat memilih Mediator nonhakim, Drs.
12 — 0
., mediator Nonhakim;Bahwa pada persidangan tanggal 29 Oktober 2013 Penggugatsecara lisan menyatakan mencabut gugatannya dengan alasan karenaPenggugat telah rukun kembali dengan Tergugat;Bahwa Tergugat juga menyatakan mengakui dan membenarkan jikaPenggugat dengan Tergugat telah rukun dan setuju perkaranya dicabut;Bahwa untuk singkatnya maka semua yang tercantum dalam beritaacara persidangan perkara ini harus diangap telah termasuk dan merupakanbagian yang tak terpisahkan dari penetapan ini;TENTANG
PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa masksud dan tujuan dari pada gugatanPenggugat adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikanPenggugat dengan Tergugat;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah diupayakanmediasi dengan mediator Syamsul Huda, SH., mediator Nonhakim hal inidilaksanakan untuk memenuhi maksud Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 1 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan;Menimbang, bahwa pada persidangan tanggal
61 — 2
Apabila tidak hadir tanpa alasan yang sahmaka dapat dikategorikan tidak beriktikad baik dan dikenakan sanksimembayar biaya mediasi.0 Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim.
Jika memilih mediator nonhakim maka biayaditanggung Para Pihak.0 Apabila proses mediasi mencapal kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutgugatan.0 Apabila Para Pihak sudah memahami dan mengerti, silahkanmenandatangani formulir penjelasan tentang mediasi".Menimbang, bahwa atas penjelasan Ketua Majelis tersebut, selanjutnyaPenggugat dan Tergugat menyatakan telah memahami penjelasan
tersebut danbersedia untuk menempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Menimbang, bahwa kemudian Penggugat dan Tergugat menandatanganiformulir penjelasan mediasi yang memuat pernyataan bahwa Penggugat danTergugat telah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi dan bersediauntuk menempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Menimbang, bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepadaPenggugat dan Tergugat tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediatoryang ada di Pengadilan Agama (Mediator nonhakim
bersertifikat) yang terdaftardi Pengadilan Agama Mojokerto, selanjutnya Penggugat dan Tergugat sepakatmemilin Mediator nonhakim, Drs.
11 — 1
Jika memilih mediator nonhakim maka biaya ditanggung Para Pihak.0 Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam KesepakatanPerdamaian, maka Para Pihak dapat memilih Kesepakatan Perdamaian akan dikuatkandengan Akta Perdamaian atau mencabut gugatan.0 Apabila Para Pihak sudah memahami dan mengerti, silahkan menandatangani formulirpenjelasan tentang mediasi.Menimbang, bahwa atas penjelasan Hakim Ketua tersebut, selanjutnya para pihakmenyatakan telah memahami penjelasan tersebut dan
bersedia untuk menempuh mediasidengan beriktikad baik ;Menimbang, bahwa kemudian para pihak menandatangani formulir penjelasan mediasiyang memuat pemyataan bahwa para pihak telah mendapatkan penjelasan tentang tata caramediasi dan bersedia untuk menempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Menimbang, bahwa Hakim Ketua memberikan penjelasan kepada para pihak tentangprosedur mediasi dan pemilihan Mediator, baik Mediator Hakim yang ada di PengadilanAgamamaupun Mediator dari luar (Mediator nonhakim bersertifikat
9 — 1
Apabila tidak hadir tanpa alasan yang sahmaka dapat dikategorikan tidak beriktikad baik dan dikenakan sanksimembayar biaya mediasi.(1 Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim.
Jika memilih mediator nonhakim maka biayaditanggung Para Pihak.1 Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutgugatan.0 Apabila Para Pihak sudah memahami dan mengerti, silahkanmenandatangani formulir penjelasan tentang mediasi".Menimbang, bahwa atas penjelasan Hakim Ketua tersebut, selanjutnyapara pihak menyatakan telah memahami penjelasan tersebut dan
13 — 1
Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim. Jika memilih mediator nonhakim maka biayaditanggung Para Pihak. Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutgugatan.
5 — 0
Apabila tidak hadir tanpa alasan yang sahmaka dapat dikategorikan tidak beriktikad baik dan dikenakan sanksimembayar biaya mediasi.0 Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim.
Jika memilih mediator nonhakim maka biayaditanggung Para Pihak.1 Apabila proses mediasi mencapal kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutgugatan.0 Apabila Para Pihak sudah memahami dan mengerti, silahkanmenandatangani formulir penjelasan tentang mediasi".Bahwa atas penjelasan Hakim Ketua tersebut, selanjutnya Pemohon danTermohon menyatakan telah memahami penjelasan tersebut dan
10 — 3
Apabila tidak hadir tanpa alasan yang sahmaka dapat dikategorikan tidak beriktikad baik dan dikenakan sanksimembayar biaya mediasi.(1 Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim.
Jika memilih mediator nonhakim maka biayaditanggung Para Pihak.1 Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutgugatan.0 Apabila Para Pihak sudah memahami dan mengerti, silahkanmenandatangani formulir penjelasan tentang mediasi".Menimbang, bahwa atas penjelasan Hakim Ketua tersebut, selanjutnyapara pihak menyatakan telah memahami penjelasan tersebut dan
28 — 6
menempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Menimbang, bahwa kemudian Pemohon dan Termohon menandatanganiformulir penjelasan mediasi yang memuat pernyataan bahwa Pemohon danTermohon telah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi danbersedia untuk menempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Menimbang, bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepadaPemohon dan Termohon tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediator,baik Mediator Hakim yang ada di PengadilanAgama maupun Mediator dariluar (Mediator nonhakim
bersertifikat) yang terdaftar di Pengadilan AgamaMojokerto, selanjutnya Pemohon dan Termohon sepakat memilih Mediator nonhakim, H.
9 — 0
Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim. Jika memilih mediator nonhakim maka biayaditanggung Para Pihak. Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutgugatan.
mediasi dengan beriktikad baik ;Menimbang, bahwa kemudian Penggugat dan Tergugat menandatanganiformulir penjelasan mediasi yang memuat pernyataan bahwa Penggugat danTergugat telah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi dan bersediauntuk menempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Menimbang, bahwa Hakim Ketua memberikan penjelasan kepadaPenggugat dan Tergugat tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediator,baik Mediator Hakim yang ada di PengadilanAgama maupun Mediator dariluar (Mediator nonhakim
Muhsin, S.H., Mediator NonHakim pada Pengadilan Agama Mojokerto, yang kemudian hasil mediasi telahdilaporkan kepada Majelis Hakim pada tanggal 9 Agustus 2017, bahwa mediasigagal mencapai kesepakatan damai;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim membacakan suratgugatan Penggugat yang maksud dan isinya tetap dipertahankan olehPenggugat, dengan perubahan bahwa semua posita dan petitum yangberkaitan dengan gugatan pemeliharaan anak (hadlanah) terhadap kedua anakPenggugat dan Tergugat yang bernama:
30 — 13
Apabila tidak hadir tanpa alasan yang sah3maka dapat dikategorikan tidak beriktikad baik dan dikenakan sanksimembayar biaya mediasi.e Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim.
Jika memilih mediator nonhakim maka biayaditanggung Para Pihak.e Apabila proses mediasi mencapail kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutgugatan.e Apabila Para Pihak sudah memahami dan mengerti, silahkanmenandatangani formulir penjelasan tentang mediasi".Bahwa atas penjelasan Ketua Majelis tersebut, selanjutnya Penggugatdan Tergugat menyatakan telah memahami penjelasan tersebut
mediasi yang memuat pernyataan bahwa Penggugat dan Tergugattelah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi dan bersedia untukmenempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepada Penggugat danTergugat tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediator, baik MediatorHakim yang ada di Pengadilan Agama maupun Mediator dari luar (Mediatornonhakim bersertifikat) yang terdaftar di Pengadilan Agama Mojokerto,selanjutnya Penggugat dan Tergugat sepakat memilih Mediator nonhakim
7 — 0
Apabila tidak hadir tanpa alasan yang sahmaka dapat dikategorikan tidak beriktikad baik dan dikenakan sanksimembayar biaya mediasi.(1 Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim.
Jika memilih mediator nonhakim maka biayaditanggung Para Pihak.1 Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutgugatan.0 Apabila Para Pihak sudah memahami dan mengerti, silahkanmenandatangani formulir penjelasan tentang mediasi".Menimbang, bahwa atas penjelasan Ketua Majelis tersebut, selanjutnyaPenggugat dan Tergugat menyatakan telah memahami penjelasan
tersebut danbersedia untuk menempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Menimbang, bahwa kemudian Penggugat dan Tergugat menandatanganiformulir penjelasan mediasi yang memuat pernyataan bahwa Penggugat danTergugat telah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi dan bersediauntuk menempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Menimbang, bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepadaPenggugat dan Tergugat tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediator,yang ada di Pengadilan Agama (Mediator nonhakim
bersertifikat) yang terdaftardi Pengadilan Agama Mojokerto, selanjutnya Penggugat dan Tergugat sepakatmemilin Mediator nonhakim, Drs.
7 — 0
Apabila tidak hadir tanpa alasan yang sahmaka dapat dikategorikan tidak beriktikad baik dan dikenakan sanksimembayar biaya mediasi.0 Dalam proses mediasi, Para Pihak dapat memilih mediator hakim ataumediator nonhakim.
Jika memilih mediator nonhakim maka biayaditanggung Para Pihak.1 Apabila proses mediasi mencapal kesepakatan yang dituangkan dalamKesepakatan Perdamaian, maka Para Pihak dapat memilih KesepakatanPerdamaian akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian atau mencabutgugatan.0 Apabila Para Pihak sudah memahami dan mengerti, silahkanmenandatangani formulir penjelasan tentang mediasi".Bahwa atas penjelasan Ketua Majelis tersebut, selanjutnya Pemohondan Termohon menyatakan telah memahami penjelasan tersebut dan
bersediauntuk menempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Bahwa kemudian Pemohon dan Termohon menandatangani formulirpenjelasan mediasi yang memuat pernyataan bahwa Pemohon dan Termohontelah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi dan bersedia untukmenempuh mediasi dengan beriktikad baik ;Bahwa Ketua Majelis memberikan penjelasan kepada Pemohon danTermohon tentang prosedur mediasi dan pemilihan Mediator, baik MediatorHakim yang ada di Pengadilan Agama maupun Mediator dari luar (Mediator nonhakim
bersertifikat) yang terdaftar di Pengadilan Agama Mojokerto, selanjutnyaPemohon dan Termohon sepakat memilih Mediator nonhakim, H.