Ditemukan 6290 data
1.SRI WELAS ANISA W.
2.MOCH. RIFKY ADIYANTO
3.MOCH. ANANDA ADHIYANTO
Termohon:
1.PRANADITYA
2.HENRY AKBAR
3.SRI WINARSIH
108 — 0
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Pemberian Izin kepada Para Pemohon untuk melakukan Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.DAYA BARU TEKNIK;
3. Menetapkan mata acara Rapat Umum Pemegang Saham, sebagai berikut:- Bentuk Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB);
- Mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) adalah Perubahan Pemegang Saham dan Perubahan Susunan Direksi (Direktur Utama dan Direktur) serta Komisaris;
4. Menetapkan Jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) adalah 7 (tujuh) hari setelah permohonan
ini ditetapkan;
5. Menetapkan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.DAYA BARU TEKNIK, sesuai dengan Undang Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan;
6. Menetapkan SRI WELAS ANISA W. sebagai pimpinan rapat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. DAYA BARU TEKNIK;
7. Menyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. DAYA BARU TEKNIK, yang diselenggarakan atas permohonan Para Pemohon adalah Sah Secara Hukum.
8. Memerintahkan Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk hadir dalam acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tersebut;
9. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Francisco jesus iglesias megias
Termohon:
1.Ambrosius silvan loso
2.Mochamad Rifan,SH
39 — 14
M E N E T A P K A N:
- Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan pemberian izin kepada Pemohon untuk melakukan Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT. Kanawa Island;
- Menetapkan mata acara RUPS LB PT. Kanawa Island sesuai dengan Permohonan Pemohon selaku Pemegang Saham PT. Kanawa Island sebagai berikut:
- Menyampaikan Keputusan yang dibuat oleh Direktur PT.
Menetapkan jangka waktu pemanggilan RUPS LB PT. Kanawa Island adalah 3 (tiga) hari sejak permohonan ini mendapatkan Penetapan Pengadilan;
5. Menetapkan Kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS LB PT. Kanawa Island yaitu sesuai dengan jumlah kepemilikan saham yang hadir pada saat dilakukan RUSP LB;
6.Menetapkan Ketua Rapat RUPS LB PT. Kanawa Island tanpa terikat pada ketentuan Undang-Undang atau Anggaran Dasar Perseroan PT.
Memerintahkan kepada Para Termohon dan Para Pemegang Saham lainnya untuk menghadiri panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT. Kanawa Island;
8. Menyatakan bahwa RUPS LB PT. Kanawa Island yang diselenggarakan atas permohonan Pemohon adalah sah secara hukum;
9. Menghukum PARA TERMOHON secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini sejumlah Rp437.000,00 (empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
Perkumpulan Perhimpunan Perawatan Penderita Penyakit Mata (P4) Undaan Surabaya
Termohon:
1.Abdul Mubarok
2.Anwar, S.H.
83 — 25
Asfiyak Graha Medika;
- Menetapkan Bentuk RUPS, Mata Acara, Kuorum Kehadiran dan Persyaratam Pengambilan Keputusan serta Ketua Rapat RUPS dan RUPSLB PT.
Asfiyak Graha Medika dengan rincian sebagai berikut:
- Memperpanjang masa kepengurusan Direksi dan Dewan Komisaris Masa Jabatan 2014-2019 hingga saat diselenggarakannya RUPS dan RUPSLB;
- MenghukumPara Termohonuntuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini hingga saat ini secara tanggung renteng ditaksir sejumlah Rp.744.000.00 (tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah);
| RUPS TAHUNAN dan RUPSLB |
MATA ACARA | RUPS TAHUNAN |
TATA CARA & TEMPAT ACARA | Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemagang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. ASFIYAK GRAHA MEDIKA menggunakan tata cara dalam bentuk kehadiran fisik, dengan tempat Rapat yang ditentukan oleh Pemohon sepanjang berada di wilayah Kabupaten Kediri; |
KETUA RAPAT | Pihak yang berwenang mewakili PEMOHON dan/atau kuasanya yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. ASFIYAK GRAHA MEDIKA sebagai Ketua atau Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) |
M. ANSHOROEL CHOERRI, S.H, M.H
Termohon:
1.Ir. ACHMAD PRIHANTOYO
2.KH. MAHMUD ALI ZAIN
268 — 103
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk menyelenggarakan RUPS Luar Biasa PT Soyu Giri Primedika dalam waktu 45 (empat puluh lima hari) terhitung sejak penetapan ini yang pelaksanaannya bertempat di Surabaya atau domisili perseroan dengan mengundang pemegang saham lainnya, dengan agenda acara sebagai berikut:
- Laporan Keuangan dan Kinerja Direksi Perseroan;
- Menyusun
program strategis perseroan;
- Pemberhentian Direksi dan Komisaris Perseroan periode 2014 sampai dengan sekarang;
- Pengangkatan Direksi dan Komisaris periode 2021 2025;
- Menetapkan bahwa RUPS dilakukan di tempat kedudukan perseroan atau di tempat lain di Surabaya:
- Menetapkan bahwa RUPS diselenggarakan dengan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada Pemegang Saham.
- Menetapkan bahwa Pemanggilan dilakukan 14 hari sebelum tanggal RUPS.
- Menetapkan Saudara dr. Muhamad Sofyanto, Sp.BS., salah satu pemegang saham/Komisaris untuk memimpin RUPS LB tersebut;
- Menetapkan memerintahkan Termohon I dan Termohon II untuk hadir dalam RUPS LB tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon yang ditetapkan sebesar Rp. 580.000,- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah)
253 — 85
Menyatakan sah Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) CV. Diratama tertanggal 28 Agustus 2017 Nomor 001/RUPS-CV.DRTM/VIII/2017 di Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan;3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Termohon sejumlah Rp816.000,00 (delapan ratus enam belas ribu rupiah);
Ana Rahayu Trisnawati tidak hadir didalam RUPS CV. Diratama;4. Bahwa Ny. Ana Rahayu Trisnawati telah diundang melalui surat resmi olehkantor Advokat Dirzy Zaidan dan Rekan pada tanggal 03 Juni 2017 dantanggal 18 Juli 2017 tetapi tetap tidak hadir didalam RUPS CV. Diratama;5. Bahwa Ny. Ana Rahayu Trisnawat telah diundang resmi melalui Media CetakNasional pos Kota pada tanggal 25 Juli 2017 dan 03 Agustus 2017 tetapi Ny.Ana Rahayu Trisnawat tetap tidak hadir di dalam RUPS CV.
Menyatakan Menetapkan secara sah Hasil Rapat Umum PemegangSaham (RUPS) CV. Diratama tertanggal 28 Agustus 2017 Nomor001/RUPSCV.DRTM/VIII/2017 di Kecamatan Toboali KabupatenBangka Selatan2. Menghukum Termohon untuk membayar biaya penetapan yang sudahdikeluarkan.Halaman 2 dari 7 Penetapan Nomor 55/Pdt P/2017/PN SgDemikian Permohonan Penetapan RUPS CV.
Diratama tersebut;Bahwa Termohon telah diundang melalui surat resmi oleh kantorAdvokat Dirzy Zaidan dan Rekan pada tanggal 3 Juni 2017 dan tanggal18 Juli 2017 tetapi tetap tidak hadir didalam RUPS CV. Diratama;Bahwa Termohon telah diundang resmi melalui Media Cetak Nasionalpos Kota pada tanggal 25 Juli 2017 dan 3 Agustus 2017 tetapi Termohontetap tidak hadir di dalam RUPS CV.
Pemanggilan RUPS dilakukan dalam jangka waktu paling lambat14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan, dengantidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.(2). Pemanggilan RUPS dilakukan dengan Surat Tercatat dan/ataudengan iklan dalam Surat Kabar.(3).
Dalam panggilan RUPS dicantumkan tanggal, waktu, tempat, danmata acara rapat disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akandibicarakan dalam RUPS tersedia di kantor Perseroan sejaktanggal dilakukan pemanggilan RUPS sampai dengan tanggalRUPS diadakan.(4). Perseroan wajib memberikan salinan bahan sebagaimanadimaksud pada ayat (3) kepada pemegang saham secara cumacuma jika diminta.(5).
PT Rointa Eka Jaya
Termohon:
1.Bagus Suntoro Utomo
2.Santy Tjoeng
3.Daisy Liemonta
4.Tjondro Indria Liemonta
5.Sylvia Liemonta
6.Sudjono
144 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT. Wira Sakti Surya Persada sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang RI No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.
- Menetapkan Sylvia Liemonta atau Bagus Suntoro Utomo atau kuasanya yang sah sebagai pimpinan RUPS Luar Biasa PT. Wira Sakti Surya Persada;
- Menetapkan Termohon I sampai dengan Termohon V selaku mantan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk hadir dalam RUPS Luar Biasa PT.
Wira Sakti Surya Persada;
- Menetapkan bahwa RUPS Luar Biasa dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan;
- Menetapkan pemanggilan RUPS Luar Biasa dilakukan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah penetapan ini dan pemanggilan RUPSLB dilakukan dalam jangka waktu paling lambat
14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS Luar Biasa diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS Luar Biasa;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.859.000,00, (satu juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah)
1.DEWI RATNASARI
2.RAFAEL ASEP EDDY
Termohon:
ANTON SUGIYO WARDOYO
184 — 128
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Pemberian Ijin kepada Para Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.
BINTANG LESTARI PERSADA;
3. Menetapkan acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) sesuai dengan permohonan pemegang saham sebagai berikut :
1) Bentuk Mata RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB);
2) Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB);
a. Perubahan susunan direksi;
b. Audit terhadap laporan keuangan;
c. Appraisal terhadap seluruh aset-aset perseroan;
3) Jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) adalah 7 (tujuh) hari setelah permohonan ini ditetapkan;
4) Penunjukan Ketua Rapat sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuan Undang-Undang ini atau Anggaran Dasar;
5) Korum Kehadiran sesuai dengan jumlah kepemilikan saham yang hadir pada saat dilakukan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB);
6) Memerintahkan kepada Termohon untuk menghadiri panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.
BINTANG LESTARI PERSADA;
7) Menyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. BINTANG LESTARI PERSADA yang diselenggarakan atas permohonan Para Pemohon adalah sah secara hukum;
4. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sebesar Rp 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
acara RUPS sesuai dengan permohonanpemegang saham, jangka waktu pemanggilan RUPS, KuorumKehadiran, dan atau ketentuan tentang persyaratan pengambilankeputusan RUPS, serta penunjukan ketua rapat sesual dengan atauHal 8 dari 53 hal, Penetapan Nomor 517/Pdt.P/2021/PN Jkt.Utrtanpa perikat pada ketentuan UndangUndang ini atau anggarandasar.7.
Direksi wajid melakukan pemanggilan RUPS dalam jangkawaktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggalpermintaanpenyelenggaraan RUPS diterima.6. Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPSsebagaimana dimaksud pada ayat (5):a. Permintaan penyelenggaraan RUPS~ sebagaimanadimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan kembali kepadaDewan Komisaris; ataub. Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri RUPS,sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.7.
Bahwa saat itu sejak tahun 2010 saksi bekerjasebagai Purchasung Manager; Bahwa usahanya beli spertpart, elektrikal danenginering; Bahwa sejak saksi kerja belum ada RUPS; Bahwa alasan diajukan RUPS yaitu Pemohon inginlaporan PT dari awal berdiri sampai PT tutup, mengenai keuangan; Bahwa saksi tahu dari undangan RUPS, saat itusaksi baca tertulis dari Rafael Edi, sekitar tanggal 9 September 2020,undangan RUPS I;.
BintangLestari Persada ; Bahwa sejak saksi kerja belum ada RUPS danalasan diajukan RUPS yaitu Pemohon ingin laporan PT dari awal berdirisampai PT tutup, mengenai keuangan;e Bahwa saksi tahu dari undangan RUPS, saat itusaksi baca tertulis dari Rafael Edi, sekitar tanggal 9 September 2020,undangan RUPS dan ada juga RUPS II; Bahwa Rafael Edi Direktur PT Tridaya dan PTTridaya pemegang saham PT BLP 50%;Menimbang, bahwa saksi Nono Karsono dibawah sumpah/ janjimenerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pengajuan RUPS dari Pak Edi dan Bu Dewilalu saksi telepon Pak Edi dan itu terjadi sebelum perjanjian; Bahwa ada undangan untuk RUPS denganagenda laporan keuangan; Bahwa RUPS secara nyata, sepengetahuan saksidi PT. BLP tidak ada duduk RUPS;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat tertanda P1 sampai denganP10 dan dari keterangan saksisaksi sebagaimana tersebut diatas, maka pihakPara Pemohon dapat membuktikan dirinya dimana Pemohon sebagaikomisaris PT.
PT. KARYA DELI STEELINDO
Termohon:
3.EMELYA
4.SURIANTO
47 — 37
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. KARYA DELI STEELINDO, dengan mata acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai berikut :
- Laporan Tahunan Direksi tentang jalannya Perseroan dan Tata Usaha Keuangan Perseroan untuk tahun buku terakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
KARYA DELI STEELINDO adalah paling sedikit 50% (lima puluh persen) plus 1 (satu) lembar saham dari seluruh jumlah saham PT.KARYA DELI STEELINDO;
- Menetapkan bahwa pengambilan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.KARYA DELI STEELINDO dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) plus 1 (satu) lembar saham dari jumlah seluruh saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.
KARYA DELI STEELINDO untuk seluruh agenda rapat;
- Menetapkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penetapan ini, dengan jangka waktu pemanggilan 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tidak termasuk waktu hari pemanggilan;
- Menyatakan bahwa keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.KARYA DELI STEELINDO yang diselenggarakan dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan sesuai dalam penetapan ini adalah sah;
- Menetapkan Pemohon dan atau kuasanya sebagai Ketua atau Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.KARYA DELI STEELINDO berdasarkan penetapan ini;
- Menetapkan Pemohon berwenang untuk menentukan tempat berlangsungnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), di tempat kedudukan perseroan;
- Memerintahkan Direksi
dan Komisaris PT.KARYA DELI STEELINDO untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), untuk menyampaikan dan menyerahkan laporan dan dokumen tahunan PT.KARYA DELI STEELINDO;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp. 288.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
Adi Surya Dewanto
Termohon:
1.PT Baramuda Bahari
2.Hisako Dewanto
3.Michelle Saori Dewanto
4.Jessica Kaori Dewanto
5.Issac Tetsusei Dewanto (dibawah umur) qq. Hisako Dewanto selaku Ibu Kandung
49 — 10
Baramuda Bahari ;
3. Menetapakan Bentuk RUPS, Mata Acara, Kuorum dan ketua Rapat RUPS- LB PT. Baramuda Bahari sebagai berikut :
Bentuk RUPS : RUPS LB ;
Mata Acara :
Pengangkatan dan Pengesahan Direksi dan Komisaris
Perubahan Pengurus PT. Baramuda Bahari
Kuorum : 40 % (empat puluh) persen dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili
Ketua Rapat : Direktur Lama PT.Baramuda Bahari (Adi Surya Dewanto/PEMOHON) atau orang yang di tunjuk oleh PEMOHON
Tempat dan Waktu pelaksanaan RUPS LB : Tempat : di Kedudukan PT.
394 — 178
Menetapkan korum kehadiran untuk melaksanakan Rapat diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.Karunia Anugerah Mitra Utama adalah paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari seluruh jumlah saham;4.
Menetapkan bahwa keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.Karunia Anugerah Mitra Utama dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju sekurang-kurangnya 75% dari jumlah seluruh saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.Karunia Anugerah Mitra Utama untuk seluruh agenda rapat;5.
Menetapkan penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan korum kehadiran dan korum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penetapan ini, dengan jangka waktu pemanggilan 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tidak termasuk waktu hari pemanggilan ;6.
Menyatakan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.Karunia Anugerah Mitra Utama yang diselenggarakan dengan korum kehadiran dan korum pengambilan keputusan dalam penetapan adalah sah ; 7. Menetapkan Pemohon dan atau Kuasanya sebagai Ketua atau Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.Karunia Anugerah Mitra Utama berdasarkan penetapan ini;8.
Memerintahkan seluruh Direksi dan Komisaris PT.Karunia Anugerah Mitra Utama untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan membawa serta memberikan seluruh dokumen PT.Karunia Anugerah Mitra Utama kepada seluruh pemegang saham ;9. Menetapkan biaya yang timbul dalam permohonan ini sebesar Rp. 2.216.000,- (dua juta dua ratus enam belas ribu rupiah) dibebankan kepada Para Termohon ;
dipenuhi dan Pemohon mempunyai kepentingan yang wajar untukdiselengarakannya RUPS.
Bahwa syarat utama lainnya untuk mengajukan permohonan RUPS inimelalui penetapan pengadilan adalah mempunyai kepentingan yang wajaruntuk diselenggarakan RUPS (vide pasal 80 ayat 4 jo. pasal 80 ayat 2 UU No:40 tahun 2007).;33.
Tentang Pelaksanaan RUPS PT.
izin untukmenyelenggarakan RUPS memuat juga ketentuan mengenai:a.
Bentuk RUPS, mata acara RUPS sesuai dengan permohonanpemegang saham, jangka waktu pemanggilan RUPS, kuorum kehadiran, dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS, sertapenunjukan ketua rapat sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuanUndangUndang ini atau anggaran dasar; dan/ataub.
KISWADI BOESTAMI
132 — 29
MITRA ALAM SUBUR JAYA untuk melakukan pemanggilan dan penyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) dengan agenda sebagai berikut :
- Agenda RUPS tahunan
- Laporan tahunan untuk tahun buku 2016 dan laporan Komisaris mengenai Tugas Pengawasan perseroan untuk tahun buku 2017 atas tindakan dan pengurusan serta pengawasan yang telah dijalankan selama tahun 2016
- Penetapan penggunaan dana
perseroan tahun buku 2017
- Agenda RUPS Luar Biasa :
- Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan
- Perubahan Susunan Direksi dan Komisaris
- Menetapkan dengan sah Pemohonan sebagai Ketua/Pemimpin Rapat dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.MITRA ALAM SUBUR JAYA
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 696.000 (enam ratus sembilan puluh enam ribu
PT Krama Yudha Ratu Motor
29 — 0
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan bahwa RUPS Tahunan ketiga Pemohon dapat dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
- a.
Kuorom kehadiran RUPS Tahunan ketiga Pemohon adalah 2.550 sehama mewakili 51 % dari jumlah saham yang telah dikeluarkan Pemohon dan pengambilan keputusan RUPS Tahunan ketiga Pemohon adalah sah apabila disetujui oleh pemegang saham yang memilki 2.500 saham mewakili 51 % dari umlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Pemohon b
- b.
Mata acara RUPS Tahunan ketiga Pemohon adalah sebagai berikut
- hadir;
- RUPS Tahunan ketiga Tahun 2023 Pemohon dapat dilangsungkan dalam jangka waktu paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah Pemohon menerima salinan resmi penetapan ini dan pemanggilan RUPS Tahunan ketiga Pemohon harus dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal RUPS Tahunan ketiga Pemohon dilangsungkan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS
- Presiden Direktur Pemohon memiliki kapasitas dan wewenang untuk memimpin RUPS Tahunan ketiga Tahun 2023;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 170.500,00- (seratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah);
(i) Persetujuan Laporan Kegiatan Tahunan di Tahun Fiskal 2023;
(ii). Pencapaian Target Manajemen di Tahun Fiskal 2023
(iii). Persetujuan Laporan Keuangan sampai dengan bulan Desember 2023;
(iv).
Laporan Rencana Bisnis untuk Jangka Menengah;
Tahunan ketiga;
Ni Luh Widiani
Termohon:
1.Made Jaya Wijaya
2.Gunawan Suryadi
148 — 117
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan Izin kepada Pemohon Untuk Menyelenggarakan RUPS PT. JAYAKARTA BALINDO, dengan mata acara rapat sebagai berikut:
- Melakukan perubahan Anggaran Dasar perusahaan PT.
li>Mencatat pemindahan Hak atas saham atas nama Pemohon dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus;
- Memberitahukan perubahan susunan Pemegang Saham dan Susunan Pengurus kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk dicatat dalam daftar Perseroan;
- Penyempurnaan/pembuktian legalitas perseroan kepada pihak ketiga atau pihak-pihak yang terkait khususnya Bank yang menyangkut perpanjangan fasilitas pinjaman kredit;
- Menetapkan jangka waktu pemanggilan RUPS
adalah 15 hari sebelum pelaksanaan RUPS;
- Menetapkan kuorum kehadiran RUPS sesuai dengan ketentuan Pasal 86 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Menetapkan Pemohon sebagai Ketua Rapat dalam RUPSPT.
JAYAKARTA BALINDO untuk hadir pada RUPS PT. JAYAKARTA BALINDO, yang dilaksanakan sesuai penetapan ini;
- Memerintahkan kepada Termohon II selaku KomisarisPT. JAYAKARTA BALINDO untuk hadir pada RUPS PT. JAYAKARTA BALINDO, yang dilaksanakan sesuai penetapan ini;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sejumlah Rp 501.000,00 (Lima ratus satu ribu rupiah)
Pasal 78e Ayat(1) RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya.e Ayat (2) RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu palinglambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Ayat (3) Dalam RUPS tahunan, harus diajukan semua dokumen darilaporan tahunan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat(2). Ayat (4) RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkankebutuhan untuk kepentingan Perseroan.
Menetapkan jangka waktu pemanggilan RUPS adalah 15 hari sebelumpelaksanaan RUPS;4. Menetapkan kuorum kehadiran RUPS sesuai dengan ketentuan Pasal 86Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas;5. Menetapkan Pemohon sebagai ketua rapat dalam RUPS PT.JAYAKARTABALINDO tersebut;6. Memerintahkan kepada Termohon selaku Direktur PT.JAYAKARTABALINDO untuk hadir pada RUPS PT.JAYAKARTA BALINDO, yangdilaksanakan sesuai penetapan ini;7.
RUPS tahunan dan RUPS lainnya ;RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6(enam) bulan setelah tahun buku berakhir;Dalam RUPS tahunan, harus diajukan semua dokumen dari laporantahunan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2);RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhanuntuk kepentingan Perseroan;Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 78 ayat (2) dan RUPS lainnya sebagaimana dimaksuddalam Pasal 78 ayat (4) dengan didahului
diselenggarakan RUPS dengan alasanbahwa PT.
Menetapkan jangka waktu pemanggilan RUPS adalah 15 hari sebelumpelaksanaan RUPS;4. Menetapkan kuorum kehadiran RUPS sesuai dengan ketentuan Pasal 86Undangundang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;5. Menetapkan Pemohon sebagai Ketua Rapat dalam RUPS PT. JAYAKARTABALINDO tersebut;6. Memerintahkan kepada Termohon selaku Direktur PT. JAYAKARTABALINDO untuk hadir pada RUPS PT. JAYAKARTA BALINDO, yangdilaksanakan sesuai penetapan ini;7.
David Siemens Kurniawan
45 — 44
M E N E T A P K A N
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk melakukan penyelengaraan RUPS PT.
Gili Trawangan Indah dan pengangkatan pengurus yang baru serta melakukan penyesuaian maksud dan tujuan sesuai dengan Klasifikasi buku lapangan usaha (KBLI);
- Menyatakan RUPS dapat di laksanakan di wilayah Indonesia;
- Menyatakan Pemohon dapat melakukan pemanggilan dan memimpin RUPS;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah).
MINARDI
195 — 131
Tirta Amarta untuk hadir dalam Rapat Umut Pemegang Saham (RUPS);
5. Menetapkan Pemberian Izin Penyeenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berhak mempergunakan sarana, perangkat dan karyawan PT Tirta Amarta untuk penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana wewenang yang dimiliki Direksi dan atau Dewan Komisaris dalam Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
6. Menetapkan mata acara Rapat Umum Pemegang Saham PT.
Menetapkan izin kepada penyelenggara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membuat akta risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menunjuk Noraris untuk mendaftarkan risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada instansi yang berwenang;
9. Memerintahkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris serta para Pemegang Saham PT. Tirta Amarta untuk tunduk dan memenuhi ketetapan- ketetapan dalam penetapan ijin penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
10.
Utrkepada ketua pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputitempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izinkepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut; ayat (3):Penetapan ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud padaayat (2) memuat juga ketentuan mengenai: a. bentuk RUPS, mataacara RUPS sesuai dengan permohonan pemegang saham,jangka waktu pemanggilan RUPS, kuorum kehadiran, dan/atauketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS,serta penunjukan ketua rapat
, danKaryawan PT Tirta Amarta untuk penyelenggara RUPS sebagaimanawewenang yang dimiliki Direksi dan atau Dewan Komisaris dalammenyelenggara RUPS;11.3 Menetapkan RUPS diselanggarakan paling lambat 7 (Tujuh) harisetelah permohonan ini di ucapkan;Halaman 7 Penetapan nomor 714/Pdt.P/2019/PN.
mengenai: a. bentuk RUPS, mataacara RUPS sesuai dengan permohonan pemegang saham,jangka waktu pemanggilan RUPS, kuorum kehadiran, dan/atauketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS,serta penunjukan ketua rapat, sesuai dengan atau tanpa terikatpada ketentuan undang undang ini atau anggaran dasar;dan/atau b. perintah yang mewajibkan Direksi dan/atau DewanKomisaris untuk hadir dalam RUPS;maka sesuai ketentuan di atas meminta kepada Majelis hakim untukmengabulkan permohnan Pemohon sesuai
Menetapkan izin kepada Penyelenggar RUPS untuk membuatakta risalah RUPS dan menunjuk Notaris untuk mendaftarkanrisalah RUPS kepada instansi yang berwewenang;4.13.
Tirta Amarta untukmenyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS) PT.
PT . GERBANG MEGAH KARYA
Termohon:
1.PT . SEMPURNAINDAH MULTINUSANTARA
2.Michael Kemikho
3.Sugandi Bunjamin
52 — 30
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ketiga;
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ketiga atas nama Perseroan PT. Gerbang Mekar Karya dapat diadakan dengan batas kuorum paling sedikit 3/5 (tiga per lima) dari seluruh jumlah saham perseroan;
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ketiga atas nama Perseroan PT.
CHEN JIALE (PT SHENGLU ZANMEI INTERNATIONAL)
Termohon:
1.WU, JIANHUA
2.WU, JIE
3.XU, XINGLI
4.ZHAO, XINLING
5.ENI WIRATNI
164 — 105
M E N ET A P K A N:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan dan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. RUI XUE INTERNATIONAL, dengan Mata Acara Rapat:
a. Pergantian Direksi (pengangkatan dan pemberhentian Direksi) PT. RUI XUE INTERNATIONAL;
b.
Menetapkan bentuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. RUI XUE INTERNATIONAL adalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB);
5. Menetapkan jangka waktu pemanggilan RUPS-LB PT. RUI XUE INTERNATIONAL dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum tanggal RUPS-LB diadakan baik pemanggilan dilakukan dengan Surat Tercatat dan/atau dengan iklan dalam Surat Kabar;
6.
Menetapkan quorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS-LB PT. RUI XUE INTERNATIONAL sesuai dengan Anggaran Dasar Pendirian PT. RUI XUE INTERNATIONAL;
7. Menetapkan menunjuk Pemohon (CHEN JIALE) sebagai Ketua Rapat;
8. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon (CHEN JIALE) untuk menuangkan hasil keputusan RUPS-LB PT.
RUI XUE INTERNATIONAL untuk hadir dalam RUPS-LB tersebut;
10. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp1.628.000,00 (satu juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Ir. I WAYAN MAHARDIKA
Termohon:
1.DRG. MADE SUTHANAYA,SP.MB
2.I KETUT ASTINA,SE
3.I MADE MULIAWAN
123 — 83
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Perkreditan Rakyat Sinar Puteramas dengan agenda rapat :
- Penetapan kepemilikan ahli waris Almarhum
modal ;
- Pemenuhan kepengurusan bank ;
- Memberikan Kuasa dengan Hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan kembali keputusan sebagaimana tersebut diatas kedalam akta Notaris dan untuk selanjutnya memberitahukan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta melakukan segala sesuatu yang diisyaratkan oleh Hukum dan Ketentuan Perundang Undangan ;
- Menetapkan kuorum kehadiran untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS
) PT Bank Perkreditan Rakyat Sinar Puteramas adalah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PT Bank Perkreditan Rakyat Sinar Puteramas;
- Menetapkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penetapan ini, dengan jangka waktu pemanggilan 14 (empat belas) hari sebelum
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tidak termasuk waktu hari pemanggilan ;
- Menyatakan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Perkreditan Rakyat Sinar Puteramas yang diselenggarakan dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan dalam penetapan adalah sah;
- Menetapkan Pemohon dan atau Kuasanya sebagai Ketua atau Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Perkreditan Rakyat Sinar Puteramas berdasarkan penetapan ini;
- Memerintahkan seluruh
Direksi dan Komisaris PT Bank Perkreditan Rakyat Sinar Puteramas untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan membawa serta memberikan seluruh dokumen PT Bank Perkreditan Rakyat Sinar Puteramas kepada seluruh pemegang saham
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan hasil RUPS ke Sistem Administrasi Badan Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
- Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini sejumlah
Diadakan pada tanggal 20 Desember 2017 Agenda RUPS : (1) penetapan kepemilikan ahli waris Almarhum NENGAHNATHA (2) pemenuhan modal (3) pemenuhan kepengurusan bank. hasil RUPS pada pokoknya : rapat belum mencapai mufakat karena Termohon, Termohon Il, Termohon III tidak hadirb. Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Kedua.
BANK PERKREDITAN RAKYAT SINARPUTERAMAS, saksi mengundang Para Termohon untuk rapat RUPS; B ahwa selain melalui surat panggilan untuk rapat RUPS Saksi sempat meneleponPara Termohon untuk hadir dalam rapat RUPS tetapi Para Termohonmengatakan bahwa sebelum ada kesepakatan tentang hasil jual beli sahamyang dibuat oleh Nengah Natha dengan Wayan Mahardika seharga Rp. 5,4Milyar mereka tidak akan hadir dalam rapat RUPS PT.
gagal ; Bahwa oleh karena rapat RUPS I dan RUPS II gagal, maka Pemohon mengajukanpermohonan ke Pengadilan Negeri Semarapura sesuai ketentuan UU No. 40tahun 2007 dan Anggaran Dasar Perseroan untuk melakukan RUPS PT.
, RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu 6 (enam) bulansetelah tahun buku berakhir, dimana dalam RUPS tahunan harus diajukan semuadokumen dari laporan tahunan perseroan.
Bentuk RUPS, mata acara RUPS sesuai dengan permohonanpemegang saham, jangka waktu pemanggilan RUPS, kuorum kehadiran, dan/atauketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS, serta penunjukan ketuarapat, sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuan UndangUndang ini atauanggaran dasar; dan/atau b.
SOTER SABAR GUNAWAN HAREFA
Termohon:
PT. BENOA NUSANTARA
139 — 12
- Memberikan izin kepada PEMOHON untuk menyelenggarakan RUPS Luar Biasa PT. BENOA NUSANTARA sekaligus melakukan pemanggilan secara sah dan patut kepada pemegang saham dan menentukan tempat serta waktu penyelenggaraan RUPS Luar Biasa PT. BENOA NUSANTARA sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar PT. BENOA NUSANTARA
- Menetapkan PEMOHON sebagai Ketua Rapat dalam RUPS Luar Biasa PT. BENOA NUSANTARA
- Menetapkan mata acara rapat RUPS Luar Biasa PT.
BENOA NUSANTARA
- Menetapkan PEMOHON sebagai Ketua Rapat RUPS Luar Biasa dapat mengambil Keputusan sah dan mengikat bagi PT. BENOA NUSANTARA sebatas untuk :
- Pengangkatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
- Melakukan Penyesuaian Maksud dan Tujuan Perseroan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) usaha PT. BENOA NUSANTARA
- Memerintahkan kepada Termohon untuk tunduk dan patuh pada penetapan ini.
PT. BUKIT ASAM, Tbk
Termohon:
1.BAKTIR WAHYUDI
2.EDY WIRAWAN
138 — 46
Menetapkan kuorum kehadiran untuk melaksanakan Rapat untuk diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Batubara Bukit Kendi adalah paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari seluruh jumlah saham Perseroan;
4.
Menetapkan bahwa keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Batubara Bukit Kendi dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju sekurang-kurangnya 75% dari jumlah seluruh saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Batubara Bukit Kendi untuk seluruh agenda rapat;
5.
Menetapkan penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan korum kehadiran dan korum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penetapan ini, dengan jangka waktu pemanggilan 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tidak termasuk waktu hari pemanggilan;
6.
Menyatakan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT Batubara Bukit Kendi yang diselenggarakan dengan korum kehadiran dan korum pengambilan keputusan dalam Penetapan adalah sah;
7. Menetapkan Pemohon dan/atau Kuasanya sebagai Ketua atau Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT Batubara Bukit Kendi berdasarkan Penetapan ini;
8.
Memerintahkan seluruh Direksi dan Komisaris PT Batubara Bukit Kendi untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan;
9. Menetapkan biaya yang timbul dalam Permohonan ini sejumlah Rp. 892.000,- (delapan ratussembilan puluh dua ribu rupiah) dibebankan kepada Para Termohon;