Ditemukan 702 data
19 — 9
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam di IndonesiaMenimbang pula, bahwa adanya fakta selama dalam ikatan perkawinan,Pemohon dengan Pemohon II tidak pernah bercerai serta tidak pernah adapihak lain yang mengganggu gugat keabsahan permikahan mereka, maka halini memperkuat pula lagalitas status perkawinan para Pemohon dipandang darisudut sosio kultural, sebab kultur masyarakat tempat domisili para Pemohonadalah masyarakat suku BugisMakassar yang masih menjunjung tinggi budayasir na pacce halmana dalam budaya
14 — 9
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam di IndonesiaMenimbang pula, bahwa adanya fakta selama dalam ikatan perkawinan,Pemohon dengan Pemohon II tidak pernah bercerai serta tidak pernah adapihak lain yang mengganggu gugat keabsahan pernikahan mereka, maka halini memperkuat pula lagalitas status perkawinan Para Pemohon dipandangdari sudut sosio kultural, sebab kultur masyarakat tempat domisili ParaPemohon adalah masyarakat suku BugisMakassar yang masih menjunjungtinggi budaya siri na pacce halmana dalam budaya
20 — 12
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia;Menimbang pula, bahwa adanya fakta selama dalam ikatan perkawinan,Pemohon dengan Pemohon II tidak pernah bercerai serta tidak pernah adapihak lain yang mengganggu gugat keabsahan pernikahan mereka, maka halini memperkuat pula lagalitas status perkawinan para Pemohon dipandang darisudut sosio kultural, sebab kultur masyarakat tempat domisili para Pemohonadalah masyarakat suku MakassarBugis yang masih menjunjung tinggi budayasir na pacce halmana dalam budaya
57 — 13
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia;Menimbang pula, bahwa adanya fakta selama dalam ikatan perkawinan,Pemohon dengan Pemohon Il tidak pernah bercerai serta tidak pernah adapihak lain yang mengganggu gugat keabsahan pernikahan mereka, maka halini memperkuat pula lagalitas status perkawinan Para Pemohon dipandang darisudut sosio kultural, sebab kultur masyarakat tempat domisili Para Pemohonadalah masyarakat suku BugisMakassar yang masih menjunjung tinggi budayasin na pacce halmana dalam budaya
27 — 9
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia;Menimbang pula, bahwa adanya fakta selama dalam ikatan perkawinan,Pemohon dengan Pemohon II tidak pernah bercerai serta tidak pernah adapihak lain yang mengganggu gugat keabsahan perikahan mereka, maka halini memperkuat pula lagalitas status perkawinan para Pemohon dipandang darisudut sosio kultural, sebab kultur masyarakat tempat domisili para Pemohonadalah masyarakat suku MakassarBugis yang masih menjunjung tinggi budayaPenetapan Nomor 138/Pdt.P/2019/PA.Batg
13 — 8
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia;Menimbang pula, bahwa adanya fakta selama dalam ikatan perkawinan,Pemohon dengan Pemohon II tidak pernah bercerai serta tidak pernah adapihak lain yang mengganggu gugat keabsahan pernikahan mereka, maka halini memperkuat pula lagalitas status perkawinan para Pemohon dipandang darisudut sosio kultural, sebab kultur masyarakat tempat domisili para Pemohonadalah masyarakat suku MakassarBugis yang masih menjunjung tinggi budayasir na pacce halmana dalam budaya
16 — 9
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam di IndonesiaMenimbang pula, bahwa adanya fakta selama dalam ikatan perkawinan,Pemohon dengan Pemohon Il tidak pernah bercerai serta tidak pernah adapihak lain yang mengganggu gugat keabsahan pernikahan mereka, maka halini memperkuat pula legalitas status perkawinan Para Pemohon dipandang darisudut sosio kultural, sebab kultur masyarakat tempat domisili Para Pemohonadalah masyarakat suku BugisMakassar yang masih menjunjung tinggi budayasir na pacce halmana dalam budaya
16 — 9
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam di IndonesiaMenimbang pula, bahwa adanya fakta selama dalam ikatan perkawinan,Pemohon dengan Pemohon Il tidak pernah bercerai serta tidak pernah adapihak lain yang mengganggu gugat keabsahan pernikahan mereka, maka halini memperkuat pula lagalitas status perkawinan Para Pemohon dipandang darisudut sosio kultural, sebab kultur masyarakat tempat domisili Para Pemohonadalah masyarakat suku BugisMakassar yang masih menjunjung tinggi budayasin na pacce halmana dalam budaya
16 — 10
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam di IndonesiaMenimbang pula, bahwa adanya fakta selama dalam ikatan perkawinan,Pemohon dengan Pemohon II tidak pernah bercerai serta tidak pernah adapihak lain yang mengganggu gugat keabsahan pernikahan mereka, maka halini memperkuat pula lagalitas status perkawinan para Pemohon dipandang darisudut sosio kultural, sebab kultur masyarakat tempat domisili para Pemohonadalah masyarakat suku BugisMakassar yang masih menjunjung tinggi budayasir na pacce halmana dalam budaya
48 — 15
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam di IndonesiaMenimbang pula, bahwa adanya fakta selama dalam ikatan perkawinan,Pemohon dengan Pemohon Il tidak pernah bercerai serta tidak pernah adapihak lain yang mengganggu gugat keabsahan pernikahan mereka, maka halini memperkuat pula lagalitas status perkawinan Para Pemohon dipandang darisudut sosio kultural, sebab kultur masyarakat tempat domisili Para Pemohonadalah masyarakat suku BugisMakassar yang masih menjunjung tinggi budayasin na pacce halmana dalam budaya
16 — 10
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia;Menimbang pula, bahwa adanya fakta selama dalam ikatan perkawinan,Pemohon dengan Pemohon II tidak pernah bercerai serta tidak pernah adapihak lain yang mengganggu gugat keabsahan pernikahan mereka, maka halini memperkuat pula lagalitas status perkawinan para Pemohon dipandang darisudut sosio kultural, sebab kultur masyarakat tempat domisili para PemohonPenetapan Nomor 138/Pdt.P/2018/PA.Batg, hal. 8 dari 11adalah masyarakat suku MakassarBugis yang masih menjunjung
19 — 15
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia;Menimbang pula, bahwa adanya fakta selama dalam ikatan perkawinan,Pemohon dengan Pemohon II tidak pernah bercerai serta tidak pernah adapihak lain yang mengganggu gugat keabsahan perikahan mereka, maka halini memperkuat pula lagalitas status perkawinan para Pemohon dipandang darisudut sosio kultural, sebab kultur masyarakat tempat domisili para Pemohonadalah masyarakat suku MakassarBugis yang masih menjunjung tinggi budayasir na pacce halmana dalam budaya
20 — 23
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia;Menimbang pula, bahwa adanya fakta selama dalam ikatan perkawinan,Pemohon dengan Pemohon II tidak pernah bercerai serta tidak pernah adapihak lain yang mengganggu gugat keabsahan pernikahan mereka, maka halini memperkuat pula lagalitas status perkawinan para Pemohon dipandang darisudut sosio kultural, sebab kultur masyarakat tempat domisili para Pemohonadalah masyarakat suku MakassarBugis yang masih menjunjung tinggi budayaPenetapan Nomor 113/Pdt.P/2019/
23 — 14
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam di IndonesiaMenimbang pula, bahwa adanya fakta selama dalam ikatan perkawinan,Pemohon dengan Pemohon Il tidak pernah bercerai serta tidak pernah adapihak lain yang mengganggu gugat keabsahan pernikahan mereka, maka halini memperkuat pula lagalitas status perkawinan Para Pemohon dipandang darisudut sosio kultural, sebab kultur masyarakat tempat domisili Para Pemohonadalah masyarakat suku BugisMakassar yang masih menjunjung tinggi budayasir na pacce halmana dalam budaya
16 — 14
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia;Menimbang pula, bahwa adanya fakta selama dalam ikatan perkawinan,Pemohon dengan Pemohon II tidak pernah bercerai serta tidak pernah adapihak lain yang mengganggu gugat keabsahan perikahan mereka, maka halini memperkuat pula lagalitas status perkawinan para Pemohon dipandang darisudut sosio kultural, sebab kultur masyarakat tempat domisili para Pemohonadalah masyarakat suku MakassarBugis yang masih menjunjung tinggi budayasir na pacce halmana dalam budaya
37 — 17
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia;Menimbang pula, bahwa adanya fakta selama dalam ikatan perkawinan,Pemohon dengan Pemohon II tidak pernah bercerai serta tidak pernah adapihak lain yang mengganggu gugat keabsahan perikahan mereka, maka halini memperkuat pula lagalitas status perkawinan para Pemohon dipandang darisudut sosio kultural, sebab kultur masyarakat tempat domisili para Pemohonadalah masyarakat suku MakassarBugis yang masih menjunjung tinggi budayasir na pacce halmana dalam budaya
Terbanding/Terdakwa : M. MUHAIMIN Bin KURDIANSYAH
58 — 10
dipersoalkanJaksa Penuntut Umum menurut Pengadilan Tinggi tidaklah dapat di generalisirdan hal tersebut harus di lihat dalam konteks kasuistis oleh karena rasakeadilan mempunyai sifat yang relatif yang di rasakan berbeda bagi setiapHalaman 6 dari 8 halaman Putusan Nomor 05/PID.SUSANAK/2014/PT BJMsubjek hukum apalagi dalam hal ini tidak ada korban yang di timbulkan akibatdari perbuatan anak tersebutMenimbang, bahwa mengenai keberatan Jaksa Penuntut Umum karenapidana yang dijatuhkan tidak memenuhi aspek sosio
16 — 8
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia;Menimbang pula, bahwa adanya fakta selama dalam ikatan perkawinan,Pemohon dengan Pemohon II tidak pernah bercerai serta tidak pernah adapihak lain yang mengganggu gugat keabsahan pernikahan mereka, maka halini memperkuat pula lagalitas status perkawinan para Pemohon dipandang darisudut sosio kultural, sebab kultur masyarakat tempat domisili para Pemohonadalah masyarakat suku MakassarBugis yang masih menjunjung tinggi budayasir na pacce halmana dalam budaya
13 — 4
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam di IndonesiaMenimbang pula, bahwa adanya fakta selama dalam ikatan perkawinan,Pemohon dengan Pemohon II tidak pernah bercerai serta tidak pernah adapihak lain yang mengganggu gugat keabsahan perikahan mereka, maka halini memperkuat pula lagalitas status perkawinan para Pemohon dipandang darisudut sosio kultural, sebab kultur masyarakat tempat domisili para Pemohonadalah masyarakat suku BugisMakassar yang masih menjunjung tinggi budayasir na pacce halmana dalam budaya
14 — 5
Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia;Menimbang pula, bahwa adanya fakta selama dalam ikatan perkawinan,Pemohon dengan Pemohon Il tidak pernah bercerai serta tidak pernah adapihak lain yang mengganggu gugat keabsahan pernikahan mereka, maka halPenetapan Nomor 206/Pdt.P/2016/PA.Batg, hal. 7 dari 10ini memperkuat pula legalitas status perkawinan para Pemohon dipandang darisudut sosio kultural, sebab kultur masyarakat tempat domisili para Pemohonadalah masyarakat suku Makassar dan Bugis yang masih