Ditemukan 1280 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-12-2013 — Upload : 02-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 55 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 16 Desember 2013 — Mr. TRAN THACH
21690 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BTh 98649 Tspada hari Senin tanggal 29 November 2010, sekira pukul 12.20 Wib atausetidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2010 bertempat diWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia pada posisi koordinat 05(derajat) 37 (menit) 303 (detik) Lintang Utara 106 (derajat) 27 (menit) 977(detik) Bujur Timur sesuai (Global Posision System/GPS) atau pada suatutempat yang masih termasuk dalam daerah Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) di Perairan Laut Cina Selatan dan oleh karena barang
    Laut Vietnam namunhasilnya belum memuaskan atau hasilnya hanya sedikit, lalu Terdakwaberlayar lagi untuk melakukan penangkapan ikan sampai akhirnyamemasuki Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia yangterdeteksi oleh alat Global Posision System (GPS) dari Kapal PatroliKesatuan Polisi Air RI., Kapal BISMA 520, pada posisi koordinat 05(derajat) 37 (menit) 303 (detik) Lintang Utara 106 (derajat) 27 (menit)977" (detik) Bujur Timur atau termasuk dalam daerah Zona EkonomiEksklusif Indonesia ( ZEEI
    Tran Thach telah melakukanpenangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia /Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI) dan tidak dapat menunjukkanatau tidak memiliki sama sekali dokumen berupa Surat Ijin Usaha Perikanan(SIUP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1) UU R.I. No.31Tahun 2004 tentang Perikanan, maka selanjutnya kapal BTh 98649 Tsbeserta Terdakwa dibawa oleh Kapal Polisi BISMA 520 ke StasiunPSDKP Pontianak untuk diproses.Perbuatan Terdakwa Mr.
    Tran Thach telah melakukanpenangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia /Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI) dan tidak dapat menunjukkanatau tidak memiliki sama sekali dokumen berupa Surat Ijin PenangkapanIkan (SIPI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (2) UndangUndang R.!. Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, maka selanjutnyakapal BTh 98649 Ts beserta Terdakwa dibawa oleh kapal Polisi BISMA Hal. 4 dari 12 hal. Put.
    Bahwa bagaimana mungkinNegara dimaksud mau melakukan perjanjian sedangkan mereka sangatdiuntungkan dengan keadaan ketentuan hukum Pasal 102 tersebut.Sehubungan dengan ketentuan Pasal 102 tersebut mengakibatkan wilayahpengelolaan perikanan di ZEEI menjadi sasaran atau objek illegal fishing olehbeberapa Negara misalnya Malaysia, Thailand, Filipina dan sebagainya untukmengekplorasi kekayaan yang sangat melimpah di ZEEI tersebut.
Register : 06-06-2016 — Putus : 12-08-2016 — Upload : 17-11-2016
Putusan PN RANAI Nomor 12/Pid.Sus-Prk/2016/PN Ran
Tanggal 12 Agustus 2016 — - VO THANH SON
5122
  • Orca 03 sedang melaksanakan operasiPengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan terkoordinasidi sekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna, sekira jam 07.00Wib, KP.
    Batas Landas Kontinen, 3.Batas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) ;e Bahwa, Ahli Pelayaran menerangkan batas Laut Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) berdasarkan UndangUndang Nomor5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalahjalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesiasebagaimana ditetapkan berdasarkan UndangUndang yangberlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut,tanah dibawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (duaratus) mil laut diukur
    BV 92683TS pada saat posisi terdeteksi titik 0531'208" LU 10917'161"BT dan posisi dikejar/dipergoki 0532'589" LU 10918'283" BTdan posisi tertangkap 0533'780" LU 10919'380" BT berada diWilayah Perairan Indonesia/Zona Ekonomi Eksklusif IndonesiaPutusan Nomor : 12 / Pid.SusPrk / 2016 / PN Ran Hal. 25(ZEEI) Laut Natuna sekitar + 2 mil dari garis batas ZEEI PerairanIndonesia ; Bahwa, Ahli Pelayaran berpendapat KM.
    Orca 03 sedangmelaksanakan operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikananterkoordinasi di sekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna, sekira Pukul 07.00Wib, KP.
    BV 92683 TSberada di Wilayah Perairan Indonesia, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) LautNatuna sekitar + 2 mil dari garis teritorial Perairan Indonesia ; Menimbang, bahwa dengan demikian unsur hukum di Zona Ekonomi EkskluifIndonesia (ZEEI) telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;Ad.5 Unsur Hukum Yang Tidak Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan(0) 0d 0 eoMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan Surat Izin Penangkapan Ikan, yangselanjutnya disebut SIPI menurut Pasal 1 Angka (21) UndangUndang
Register : 29-09-2016 — Putus : 09-12-2016 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 27/Pid.Sus-PRK/2016/PN Ran
Tanggal 9 Desember 2016 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.HENDRI SIPAYUNG, SH
3.RICKO ZA MUSTI, SH
Terdakwa:
DINH VAN THUONG
14733
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa DINH VAN THUONG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut
    ORCA O03 sedangmelakukan operasi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan disekitar wilayah perairan ZEEI Laut China Selatan. Sekira jam 07.45 Wib.KP ORCA 03 dengan menggunakan radar mendeteksi 16 (enam belas) titikkapal yang akan menjadi target operasi. Enam belas titik tersebut tampak diradar bergerak berpasang pasangan (sejajar), jadi terdapat delapanpasang titik.
    Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI)Batas Laut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI) berdasarkan UU. Nomor 5Tahun1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur diluardan berbatasan dengan laut wilyah indonesia sebagaimana ditetapkanHalaman 18 dari 35 Putusan Nomor27/Pid.
    Anambasdan Natuna hingga Tanjung Datuk) dikeluarkan oleh Tentara NasionalIndonesiAngkatan Laut Dinas Hidro Oceanografi bahwa posisi terdeteksititik 0511202"LU 10621'.653"BT dan posisi dikejar/dipergoki0511202LU 10621653BT dan tertangkap pada posisi 0511657LU 10622'492BT, KM BV 92972 TS berada diwilayah perairan Indonesia/Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI) RI Laut Natuna.KM.
    Danjuga sebagai penghancur jika terkena batu karang supaya jaring tidak robekatau rusak.Mengaku bersalah telah menangkap ikan dengan memasuki perairan ZEEI,laut Natuna tanpa dokumen perizinan yang sah dari pemerintah Indonesiadan menggunakan alatt tangkap pair trawl yang dilarang penggunaannyadengan sarana KM.
    ZEEI 9 Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia)dan 3. Sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapatHalaman 29 dari 35 Putusan Nomor27/Pid.
Register : 30-04-2014 — Putus : 10-07-2014 — Upload : 25-11-2021
Putusan PN RANAI Nomor 11/PID.SUS/PRK/2014/PN Ran
Tanggal 10 Juli 2014 — Jaksa Penuntut:
1.BAMBANG WIDIANTO, S.H
2.INDRA APRIO HANDRY SARAGIH, SH
3.EDI SUTOMO, S.H
4.WAHER TARIHORAN, SH
Terdakwa:
NGUYEN CHI THANH
14048
  • Secara bersama-sama mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ?.
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.2.000.000.000.
    BV 0936 TS ditangkap oleh saksi, pada hari Sabtutanggal 29 Maret 2014 pukul 06.40 Wib, di Perairan ZEEI pada posisi0444'832 U 10526'071 T;=" Bahwa posisi/koordinat penangkapan, KM. BV 0936 TS oleh KP.HIUMACAN TUTUL 002 adalah 0444'832 U 10526071 T (ZEEI);=" Bahwa dari hasil pemeriksaan KM. BV 0936 TS menangkap ikan tanpamemiliki dokumen/izin dari Pemerintah RI di wilayah pengelolaanperikanan Indonesia/ZEE!
    BV 0936 TS ditangkap oleh saksi, pada hari Sabtutanggal 29 Maret 2014 pukul 06.04 Wib, di wilayah Perairan RI/ ZEEI padaposisi 054804 LU 1065608 BT;=" Bahwa posisi/koordinat penangkapan, KM. BV 0936 TS oleh KP.HIUMACAN TUTUL 002 adalah 054804 LU 1065608 BT (ZEEI);=" Bahwa dari hasil pemeriksaan KM.
    Hiu Macan Tutul 002 pada hariSabtu tanggal 29 Maret 2014 sekitar pikul 06.04 wib pada posisi 054804LU 1065608 BT di Laut China Selatan/ZEEI;= Bahwa terdakwa tahu posisi KM.
    Unsur di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)5 Unsur tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)6 Unsur yang melakukan, meyuruh melakukan, turut serta melakukanMenimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut majelis akanmempertimbangkannya sebagai berikut :Ad.1.
    Menyatakan terdakwa NGUYEN CHI THANH tersebut diatas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersamasama mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing,melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat IzinPenangapan Ikan (SIPI);2.
Register : 15-06-2015 — Putus : 25-08-2015 — Upload : 23-02-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 11/Pid.Sus-PRK/2015/PN Tpg
Tanggal 25 Agustus 2015 — Le Ngoc Truong
6320
  • 92728 TS asal Vietnam pada hari Minggutanggal 22 Maret 2015 jam 10.00 WIB di sekitar perairan ZEEI Laut Cina Selatan pada posisi03 54 339 N 105 05 519 E ; Bahwa benar pada saat KP.
    HIUO10 di ZEEI Laut Cina Selatan yaitu pada koordinat 03 54 339N 105 05 519 E, posisi tersebut adalah berada/masuk dalam Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan, yang merupakan bagian dari Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia (WPPRI) 711; Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai nakhoda kapal ikan KM.
    Melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI ; 4. Yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tindakMenimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut di atas, Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut : ad.1.
    KG 92728 TS tidakmemiliki dokumen yang dipersyaratkan untuk melakukan penangkapan ikan di perairanIndonesia, yaitu pada Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), seperti Surat Izin PenangkapanIkan (SIPI ) ; Menimbang, bahwa KM.
    KG 92728 TS ketika tertangkap oleh KP HIU 010 telahmemperoleh + 2.000 (dua ribu) kilogram ikan campur jenis ikan demersal; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, menurut Majelis Hakim,unsur melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI , telah terpenuhi ;ad.4.
Register : 12-08-2015 — Putus : 13-10-2015 — Upload : 10-10-2016
Putusan PN TARAKAN Nomor 266/Pid.Sus/2015/PN-Tar
Tanggal 13 Oktober 2015 — -ARNEL PIPINO
867
  • STONINO keluar dari wilayah perairan ZEEI membawa hasil tangkapanikan menuju Philipina. Kemudian pada tanggal 31 Mei 2015 sekira pukul00.30 Wita TERDAKWA kembali menghubungi Kapal FB. STONINO via Radiolalu sekira pukul 03.30 Wita Kapal STONINO tiba di sekitar tumponselanjutnya menjaring ikan dengan mengunakan pukat, setelah itu Kapal FB.STONINO keluar dari wilayah perairan ZEE membawa hasil tangkapan ikanmenuju Philipina.
    LBSTO.NINO804 jenis kapal penangkap ikan berbendera Philipina mengapungdi Laut Sulawesi dengan posisi Kapal berada pada 03 22 00 U120 35 00T yang masih termasuk dalam wilayah teritorial laut ZEEI, selanjutnya KapalKRI KDA364 mendekati Kapal FB. LB STO.NINO804, kemudian Anggota TNIAL yang berada dalam KRI KDA364 melakukan pemeriksaan danpenggeledahan terhadap Kapal FB. LB STO.NINO804 dan TERDAKWA selakuNahkoda Kapal FB.
    Nomor 45 Tahun 2009, maka Pengadilan NegeriTarakan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, yangmemiliki dan / atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbenderaasing melakukan penangkapan ikan di ZEEI (Zona Ekonomi EksklusifIndonesia) yang tidak memiliki SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan)sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) setiap orang yangmemiliki dan / atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbenderaasing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI wajibmemiliki
    STONINO keluar dari wilayah perairan ZEEI membawa hasil tangkapanikan menuju Philipina. Kemudian pada tanggal 31 Mei 2015 sekira pukul00.30 Wita TERDAKWA kembali menghubungi Kapal FB.
    Di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan/atau lautlepas/Zona Ekonomi Eksekutif Indonesia (ZEEI);4. Tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP);Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis akanmempetimbangkannya sebagai berikut :Ad.1.
Register : 12-06-2013 — Putus : 25-07-2013 — Upload : 31-01-2014
Putusan PN RANAI Nomor 10/Pid.Prkn/2013/PN.Rni
Tanggal 25 Juli 2013 — NGUYEN HOAI PHUONG
8530
  • tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undangundang No. 31 tahun2004 tentang Perikanan; atau Dakwaan Kedua: Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal102 UndangUndang RI No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undangundang No. 31tahun 2004 tentang Perikanan, memutuskan:1 Menyatakan terdakwa NGUYEN HOAI PHUONG terbukti secara sah dan meyakinkanmenurut hukum , bersalah melakukan perbuatan pidana *Memiliki dan/ ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikandi ZEEI
    BTh 98655TS, pada Hari Minggu 12 Mei 2013 sekira pukul 06.10 wib, diwilayah pengelolaan perikanan RI, perairan ZEEI Laut CinaSelatan pada posisi 05 49 05 LU 109958 15 BT;Bahwa benar NGUYEN HOAI PHUONG adalah Nakhoda KM.BTh 98655 TS dan ABK berjumlah 8 (delapan) orangberkewarganegaraan Vietnam;Bahwa benar KM. BTH 98655 TS merupakan Kapal Ikan Asing(KIA);Bahwa dari hasil pemeriksaan KM.
    BTh 98655TS, pada Hari Minggu 12 Mei 2013 sekira pukul 06.10 wib, diwilayah pengelolaan perikanan RI, perairan ZEEI Laut CinaSelatan pada posisi 05 49 05 LU 109958 15 BT;Bahwa benar NGUYEN HOAI PHUONG sebagai NakhodaKM. BTh 98655 TS dan ABK berjumlah 8 (delapan) orangberkewarganegaraan Vietnam;e Bahwa benar KM. BTH 98655 TS merupakan Kapal Ikan Asing(KIA);e Bahwa dari hasil pemeriksaan KM.
    ditangkap bertempat di perairan Natuna / ZEEI pada posisi054905 LU 109 58 15 BT, oleh Kapal KP HIU MACAN 001;Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 21 UU No. 31 Tahun 2004 Zona EkonomiEkslusif Indonesia (ZEEI) adalah jalur diluar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesiasebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundang yang berlaku tentang perairan Indonesia11yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya, dan air diatasnya dengan batas terluar 200 (duaratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal
    laut teritorial Indonesia;Menimbang bahwa, posisi 054905 LU 109 58 15 BT adalah termasuk ZEEI,sehingga locus delicti ini merupakan bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia (WPPI);Menimbang bahwa, dengan demikian unsur di Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia (WPPI) telah terpenuhi menurut hukum;Ad.4.
Register : 16-10-2017 — Putus : 24-11-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 60/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 24 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
1.MUHAMMAD BAYANULLAH
2.RIESKI FERNANDA, SH
3.NATANIA OKTARIANI ZULIROYANA, SH
Terdakwa:
PHAN LONG NHE
5731
    1. Menyatakan Terdakwa PHAN LONG NHE, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PHAN LONG NHE, oleh karena itu dengan pidana denda sebesar
    BV 4393 TS bermula pada hariSenin tanggal 13 Maret 2017, KP Orca 01 sedang melaksanakanoOperasi pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan di sekitarwilayah perairan ZEEI Laut Cina Selatan, sekitar jam 08.40 WIB, KPOrca 01 mendeteksi dengan radar terdapat dua kapal yang menjaditarget operrasi, dan diketahui posisi kapal tersebut pada 06 30,381LU 108 44,437 BT dan 06 29,975 LU 108 44,397 BT, padasaat pertamakali di deteksi, kKemudian KP.
    BV 4393 TS yaitu melakukan penangkapan ikan di wilayahpengelolaan perikanan Republik Indonesia ZEEI tanpa dilengkapidokumen perijinan perikanan dari Pemerintah Indonesia sertamenggunakan alat tangkap pair trawl yang dilarang sehinggamerusak kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungannya;Bahwa Saksi menerangkan KM. BV 4393 TS tertangkap tangansedang menarik jaring pair trawl bersama kapal pasangannya;Bahwa diatas kapal terdakwa KM.
    ) yaitu menarik garis tegak lurus dari pulaupulauterluar pada saat surut terendah yang lebarnya 200 mil laut ke arahlaut lepas dimana ZEEI diawali 12 mil sampai 200 mil ke arah lautluas;Bahwa berdasarkan peta Laut No. 354 yang meliputi Natuna (PulauPulau Anambas dan Natuna hingga Tanjung Datu) yang dikeluarkanoleh Tentara Nasional Angkatan Laut Dinas Hidro Oceanografi,Halaman 19 dari 40 Putusan Nomor 60/Pid.SusPrk/2017/PN Ranbahwa KM.
    BV 4393 TS pada saat posisi terdeteksi titik 0630381LU 108 44 437BT dan posisi dikejar/dipergoki 0630246 LU 108 44 759BT dan posisi tertangkap 0629920 LU 108 44932BT berada di Wilayah Perairan Indonesia / Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna; Bahwa walau KM.
    ZEEI, dan3.
Register : 28-07-2017 — Putus : 18-10-2017 — Upload : 15-12-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 32/Pid.Sus-PRK/2017/PN Tpg
Tanggal 18 Oktober 2017 — Penuntut Umum:
Andi Akbar
Terdakwa:
PHAM BI
9116
  • BD 93293 TS di posisi 06 40,777LU 106 41,321 BT berada pada perairan ZEEI! Laut Natuna; Bahwa Kapal KM. BD 93293 TS terbuat dari kayu dilapisi Fiber denganukuran 30 GT; Bahwa benar Kapal KM.
    Batas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);Bahwa Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) adalah suatu area diluardan berdampingan dengan laut teritorial Indonesia yaitu 200m(dua ratus)mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur;Bahwa penangkapan Kapal KM.
    Memiliki dan/ atau Mengoperasikan Kapal IKan Berbendera Asing MelakukanPenangkap Ikan di ZEEI;3. Yang Tidak Memiliki SIPI;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut, Majelis Hakim akanmempertimbangkan sebagai berikut:Ad 1.
    ikan di ZEEI, telah terpenuhi menuruthukum;Ad.3.
    BISMA 8001 pada hariSenin tanggal 17 April 2017 Jam 12.50 WIB disekitar perairan ZEEI Laut Natunapada posisi 0640,777 LU 10641,321BT adalah bagian dari WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI), yaitu pada Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keteranganTerdakwa, kapal ikan KM.BD 93293 TS tidak memiliki dokumen yangHalaman 16 dari 21 Putusan No,32/Pid.SusPRK/2017/PN.
Register : 12-08-2015 — Putus : 02-11-2015 — Upload : 17-10-2016
Putusan PN TARAKAN Nomor 267/Pid.Sus/2015/PN-Tar
Tanggal 2 Nopember 2015 — -APOLINARIO RANOA
879
  • Nomor 45 Tahun 2009, maka Pengadilan Negeri Tarakan berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini telah, yang memiliki dan / ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapanikan di ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia) yang tidak memiliki SIPI (Surat IzinPenangkapan Ikan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) setiap orangyang memiliki dan / atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingyang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI wajib memiliki
    LUKEVII berbendera Philipina mengapung di Laut Sulawesi dengan posisi Kapalberada pada 03 20 00 U120 35 00 T yang masih termasuk dalamwilayah territorial laut ZEEI,, selanjutnya Kapal KRI KDA364 mendekatiKapal FB. LUKE VII, kemudian sekira jam 06.00 Wita, Anggota TNI AL yangberada dalam KRI KDA364 melakukan pemeriksaan dan penggeledahanterhadap Kapal FB.
    LUKE VII berbendera Philipina mengapung di Laut Sulawesidengan posisi Kapal berada pada 03 20 00 U120 35 00 T yangmasih termasuk dalam wilayah teritorial laut ZEEI,, selanjutnyaKapal KRI KDA364 mendekati Kapal FB.
    LUKE VII tiba di Fhising Ground sekitar Laut Sulawesi yangtermasuk dalam wilayah territorial laut ZEEI, selanjutnya Kapal FB.LUKE VII diikat di Ponton dengan posisi 03 20 00 U120 35 00 T,kemudian TERDAKWA melakukan kegiatan mencari rumpon untukdicek apakah ikan sudah berkumpul atau belum, lalu pada sekirapukul 06.00 Wita TERDAKWA yang menahkodai Kapal FB.
    Di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan/atau lautlepas/Zona Ekonomi Eksekutif Indonesia (ZEEI);4. Tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP);Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis akanmempetimbangkannya sebagai berikut :141.
Register : 02-04-2015 — Putus : 30-04-2015 — Upload : 08-07-2015
Putusan PN TARAKAN Nomor 106/Pid.Sus/2015/PN-Tar
Tanggal 30 April 2015 — ROKY MAHENAY
757
  • No. 31 Tahun 2004Tentang Perikanan Sebagaimana Yang Telah Dirubah Dan DitambahDengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009,maka Pengadilan Negeri Tarakan berwenang memeriksa danmengadili perkara ini, Mengoperasikan Kapal Penangkap Ikanberbendera Asing melakukan penangkapan ikan di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki SIP sebagaimanadimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) yang dengan cara sebagaiberikut :Berawal pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 sekira pukul20.00
    Wita Kapal FB SAN JOSE milik Lagodas yang beralamat di PorokMalakas General Santos City Philipina yang dinahkodai oleh Terdakwamemasuki wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) diperairan Laut Sulawesi pada posisi 03 2 30' 58 U 122 30 18 Tguna melakukan penangkapan ikan bersama sama dengan kapalpenangkap ikan yang lainnya dimana Kapal FB SAN JOSE bertugassebagai kapal lampu yang yang berfungsi sebagai bagian dari kapalpenangkap ikan yang bertugas melakukan penerangan ke daerahsekitar rumpon
    ) di perairan Laut Sulawesi pada posisi 03 2 30' 58U 1222 30 18 T tersebut lalu menurunkan jaring/pukat untukmenangkap ikan yang terkumpul tersebut yang selanjutnya dibawamenuju kapal penampung dan dibawa menuju Philipina, selanjutnyakapal FB SAN JOSE kembali melanjutkan kegiatan penangkapan ikansebagai kapal lampu dan pada tanggal 22 Februari 2015 sekira 11.00Wita ketika Kapal FB SAN JOSE melakukan penerangan lampu gunamengumpulkan ikan pada rumpon di wilayah Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI
    milik Lagodas yang beralamat di PorokMalakas General Santos City Philipina yang dinahkodai oleh Terdakwamemasuki wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) diperairan Laut Sulawesi pada posisi 03 2 30' 58 U 1222 30 18 Tguna melakukan penangkapan ikan bersama sama dengan kapalpenagkap ikan yang lainnya dimana Kapal FB SAN JOSE bertugassebagai kapal lampu yang yang berfungsi sebagai bagian dari kapalpenangkap ikan yang bertugas melakukan penerangan ke daerahsekitar rumpon agar ikan berkumpul
    Di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesiadan/atau laut lepas/Zona Ekonomi Eksekutif Indonesia(ZEEI);4. Tidak memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI);Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis akanmempertimbangkannya sebagai berikut :1.
Register : 12-06-2017 — Putus : 06-09-2017 — Upload : 15-12-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 16/Pid.Sus-PRK/2017/PN Tpg
Tanggal 6 September 2017 — Penuntut Umum:
Dani K Daulay, S.H
Terdakwa:
NGUYEN VAN HIEU
12718
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Nguyen Van Hieu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan Berbendera Asing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah
    TG 94916 TS berbendera Vietnam yangdinakhodai oleh Terdakwa pada posisi posisi 030 28 86 U 1050 45 00 Tyang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di Perairan Indonesiayaitu di wilayah perairan Indonesia Bagian Barat yaitu Laut Natuna yangtermasuk wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI). Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan kapal penangkap ikan KM.
    TG 94916 TS berbendera Vietnam yangdinakhodai oleh Terdakwa pada posisi posisi 030 28 86 U 1050 45 00 Tyang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di Perairan Indonesiayaitu di wilayah perairan Indonesia Bagian Barat yaitu Laut Natuna yangtermasuk wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI).Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan kapal penangkap ikan KM.
    ZEEI dan c.) sungai,waduk, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahanpembudidayaan ikan yang potensial di Wilayah Republik Indonesia ;Menimbang, bahwa saksi Surono dan Oktafiandi Fajrin memberikanketerangan dibawah sumpah yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umumdipersidangan yang pada pokoknya menerangkan pada saat melakukanpemeriksaan terhadap Kapal TG 94916 TS ternyata tidak memiliki Surat IzinHalaman 15 dari 20 Putusan Nomor 16/Pid.SusPrk/2017/PN.
    TG 94916 TS oleh petugas Kapal Pengawas KP HIU 06di perairan ZEEI, maka terbukti penangkapan ikan oleh KM. TG 94916 TS, diZona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), yang merupakan Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia ;Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur kedua ini telahterpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;Ad.3. Yang tidak memiliki Surat izin penangkapan ikan (SIPI)Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi Surono danOktafiandi Fajrin petugas patroli Kapal Pengawas.
    Menyatakan Terdakwa Nguyen Van Hieu terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengoperasikan KapalPenangkap Ikan Berbendera Asing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimanadalam dakwaan kedua Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasejumlah Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ;3.
Putus : 23-11-2016 — Upload : 19-12-2016
Putusan PN LANGSA Nomor 199/Pid.Sus.Prk/2016/PN Lgs.
Tanggal 23 Nopember 2016 — PANSAK CHAIPHONRIT
9613
  • Bahwa kapal KM PKFB (U) 1639 GT. 26.13 ditangkap olehpetugas Kapal Polisi KP Gelatik5016.Halaman 7 dari 30 Putusan Nomor 199/Pid.Sus.Prk/2016/PN LgsBahwa awalnya Kapal Polisi KP Gelatik5016 melakukanpatroli di perairan teritorial Indonesia selat malaka danmendeteksi keberadaan kapal KM PKFB (U) 1639 GT. 26.13dan empat kapal berbendera Malaysia lainnya sedangmelakukan penangkapan ikan diwilayah ZEEI Selat Malaka.Bahwa Kapal Polisi KP Gelatik5016 langsung menuju kearahKM PKFB (U) 1639 GT. 26.13 dan
    Melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI.Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Ad.71.
    Abdul Razak yangtelah melihat langsung kapal ikan KM PKFB (U) 1639 GT. 26.13 menerangkankapal asing diperbolehkan melakukan penangkapan di wilayah ZEEI akan tetapiapabila tidak memiliki izin resmi pemerintah maka tidak di benarkan;Menimbang, bahwa adapun dokumen dokumen yang harus dimiliki olehsetiap kapal asing untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah ZEEI sesuaidengan Undangundang No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undangundang No. 31 tahun 2004 tentang perikanan yaitu :Surat Izin Usaha
    Melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI.Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa unsur ke1 dan ke3 telah dipertimbangkan padadakwaan kesatu dan sudah dinyatakan terbukti, selanjutnya Majelis akandipertimbangkan tentang unsur ke2;Halaman 23 dari 30 Putusan Nomor 199/Pid.Sus.Prk/2016/PN LgsAd.2.: Yang memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkapan ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang
    Abdul Razak yangtelah melihat langsung kapal ikan KM PKFB (U) 1639 GT. 26.13 menerangkankapal asing diperbolehkan melakukan penangkapan di wilayah ZEEI akan tetapiapabila tidak memiliki izin resmi pemerintah maka tidak di benarkan;Menimbang, bahwa adapun dokumen dokumen yang harus dimiliki olehsetiap kapal asing untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah ZEEI sesuaidengan Undangundang No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undangundang No. 31 tahun 2004 tentang perikanan yaitu :1.
Register : 28-07-2017 — Putus : 18-10-2017 — Upload : 15-12-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 20/Pid.Sus-PRK/2017/PN Tpg
Tanggal 18 Oktober 2017 — Penuntut Umum:
Andi Akbar
Terdakwa:
DANG VAN LAP
6411
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan terdakwa Dang Van Lap,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan dengan sengaja mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    Tpgmengoperasikan kapal penangkap ikan berbendara asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI, perbuatan Terdakwadilakukan dengan cara antara lain : Bahwa sekira bulan Februari tahun 2017 Terdakwa Dang Van Lap selakuNahkoda KM. ABADI 02 Alias BV 9982 TS bersamasama dengan saksi VoNgoc Y selaku Nahkoda KM.
    Pada hari Selasa tanggal 14 maret 2017 sekira pukul 05:19 WIB bertempatdi Perairan ZEEI Laut Natuna pada posisi 0534518 LU 10610771 BTTerdakwa Dang Van Lap selaku Nahkoda KM. ABADI 02 Alias BV 9982 TSbersamasama dengan saksi Vo Ngoc Y selaku Nahkoda KM.
    ABADI 02 KM ABADI 02 Alias BV 9982 TS BV 9982 TSmenggunakan alat tangkap ikan jenis jaring Pair Trawl ketika menangkapikan di Wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI)/wilayahpengelolaan perikanan Republik Indonesia di Laut Natuna ; Bahwa benar KM.
    ZEEI dan c.)sungal, waduk, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahanpembudidayaan ikan yang potensial di Wilayah Republik Indonesia ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Albert Essing, A.MdPetugas KP.HIU MACAN TUTUL 02 yang menangkap Terdakwa, bahwa KM.ABADI 02 Alias BV 9982 TS pada saat ditangkap pada hari Selasa tanggal 14Maret 2017 jam 05.25 WIB di sekitar perairan ZEEI Laut Natuna Pada posisi0534,518 LU 10610,771 BT yang dapat disimpulkan berada di WilayahPengelolaan
    Menyatakan Terdakwa Dang Van Lap telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta MelakukanDengan Sengaja Mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan Berbendera Asingdi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Yang Tidak Memiliki Surat IzinHalaman 18 dari 20 Putusan Nomor 20/Pid.SusPrk/2017/PN. TpgPenangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dalam dakwaan kedua PenuntutUmum ;2.
Register : 29-09-2016 — Putus : 19-12-2016 — Upload : 16-01-2017
Putusan PN RANAI Nomor 41/Pid.Sus-PRK/2016/PN Ran
Tanggal 19 Desember 2016 — NGUYEN THANH
8924
  • Menyatakan Terdakwa NGUYEN THANH telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan Berbendera Asing, Melakukan Penangkapan Ikan Di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Yang Tidak Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ; -----------------------------------------------------------------2.
    BTH. 97974 TS saat tertangkap pada kordinat 06 19'984" LU 109 34' 304" BT adalah masuk wilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia ZEEI ; Terhadap keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidakkeberatan ; 2. Saksi Said Lukman, S.E.
    Batas Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) ; Bahwa Ahli Pelayaran menerangkan, batas Laut Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) berdasarkan UndangUndang Nomor 5 Tahun 1983tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur di luar danberbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkanberdasarkan UndangUndang yang berlaku tentang perairan Indonesia yangmeliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan ai di atasnya dengan batasterluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal laut
    wilayahIndonesia ; === == 22 = enn enn nnn nnn nn nn nn nnn =Bahwa Ahli Pelayaran menerangkan, cara mengukur batas perairan LautZona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yaitu menarik garis tegak lurusdari pulaupulau terluar pada saat surut terendah yang lebarnya 200 mil lautke arah laut lepas dimana ZEEI diawali 12 mil sampai 200 mil ke arah lautluas ; += 222 = 222222 nnn no nn on 22222 ===Bahwa Ahli Pelayaran menerangkan berdasarkan Peta Laut Nomor 354 yangmeliputi Natuna (PulauPulau Anambas dan
    BTH.97974 TS berada di Wilayah Perairan Indonesia/Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) Laut Natuna ; Bahwa Ahh Pelayaran berpendapat, KM. BTH. 97974 TS memasangbendera Vietnam, secara kontruksi kapal tersebut berasal dari Vietnam dankapal terbuat dari kayu ; Bahwa Ahli Pelayaran menyatakan, KM.
    Orca 03 adalah berada di wilayah ZEEI LautNatuna ZEE Indonesia; Menimbang, bahwa dari keterangan ahli pelayaran pada posisi 06 19' 984"LU 109 34' 304" BT lokasi KM.
Register : 21-12-2016 — Putus : 18-04-2017 — Upload : 20-07-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 28/Pid.Sus-PRK/2016/PN Tpg
Tanggal 18 April 2017 — NGUYEN THANH HA (Terdakwa)
6712
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2016 sekira pukul 21:00 WIB,bertempat di Perairan ZEEI Laut Cina Selatan pada posisi 0544000 LU 10543500 BT, terdakwa NGUYEN THANH HA selaku Nahkoda KM.
    Batas Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI);Bahwa ahli menjelaskan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) adalahsuatu area diluar dan berdampingan dengan laut territorial Indonesiasebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (8) UU RI Nomor 43 Tahun2008 tentang Wilayah Negara;Bahwa ahli menerangkan berdasarkan rekaman GPS dari KP BISMA 8001dan Peta Laut Nomor 345 meliputi Pulau Anambas dan Natuna hinggaHalaman 12 dari 24Putusan Nomor 28/ Pid. SusPRK/ 2016/ PN.
    Melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI;Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dipersidangandihubungkan dengan unsurunsur tersebut, maka dapat diuraikan sebagaiberikut:Ad.1.
    Tpg.Menimbang, bahwa koordinat koordinat 0544000 LU 10543500 BTadalah bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRl), yaitu pada Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan tersebut, KapalKNF. 7444 yang dinahkodai terdakwa Nguyen Thanh Ha bersama Kapal KNF.7445 tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan untuk melakukanpenangkapan ikan di perairan Indonesia, yaitu pada Zona Ekonomi EkslusifIndonesia (ZEEI), seperti Surat Izin Penangkapan
    Ikan (SIPI);Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, menurutMajelis Hakim, unsur melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memilikiSIPI*, telah terpenuhi menurut hukum;Ad. 4.
Putus : 25-04-2019 — Upload : 27-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 270 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 25 April 2019 — TRAN HUYNH NGUYEN
20098 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., tanggal 11 Mei 2018 yang amar lengkapnya sebagaiberikut:1.Menyatakan Terdakwa Tran Huynh Nguyentersebut di atas telah terbuktisecara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidanaMengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukanpenangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesiadi Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memilikiSurat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dalam dakwaan alternatifkesatu Penuntut Umum;Menjatunkan kepada TerdakwaTran
    ,tanggal 11 Mei2018yangdimintakan bandingtersebutsekedar mengenaipidana yang dijatuhkan, sehingga amarnyaberbunyisebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Tran Huynh Nguyentersebut di atas telah terbuktisecara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidanaMengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukanpenangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesiadi Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidakmemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI): Menjatuhkan
    Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karenaputusan judex facti Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan judexfacti Pengadilan Negeri mengenai kualifikasi tindak pidana yangmenyatakanTerdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindakpidana '"Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbenderaasing, melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan PerikananRepublik Indonesia di Wilayanh Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)yang tidak memiliki Suratlzin Penangkapan
    Putusan Nomor 270 K/Pid.Sus/2019Eksklusif Indonesia(ZEEI) sehingga ditangkap kapal patroli Indonesiayaitu KPPAUS 01;sehingga perbuatan materiil Terdakwa telah memenuhi semua unsurtindakpidana Pasal 93 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UndangUndangNomor 45Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor31 Tahun 2004 juncto Pasal 102 UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004pada dakwaan altematif kesatu;3.
    Bahwa demikian pula putusan judex facti Pengadilan Tinggi yang mengubahpidana yang dijatunkan kepada Terdakwa menjadi pidana denda sebesarRp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tanpa disertai pidana penggantidenda karena pidana badan dalam bentuk apapun tidak dapat dijatuhkankepada Terdakwa yang melanggar tindak pidana perikanan di ZonaEkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 102UndangUndang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan;4.
Putus : 28-08-2013 — Upload : 16-09-2013
Putusan PN SABANG Nomor 14/Pid.B/2013/PN-SAB
Tanggal 28 Agustus 2013 — KOK
10116
  • THOM COANG 1, pada hari Rabutanggal 15 Mei 2013 sekira pukul 19.25 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalambulan Mei tahun 2013, bertempat di perairan ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia) yangmerupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia pada posisi koordinat 06(derajat) 1856 (menit) Lintang Utara 097 (derajat) 5211 (menit) Bujur Timur setelah dikonversi dan di plot pada peta laut, dan berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan (2)PERMA Nomor : 1 Tahun 2007 tentang Pengadilan
    Perikanan, maka Pengadilan NegeriSabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mana terdakwasebagai orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbenderaasing melakukan penangkapan ikan di ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia) yang tidakmemiliki SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2)UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31Tahun 2004 tentang Perikanan, perbuatan tersebut di lakukan
    Setiap Orang ;2. yang memiliki dan/atau) mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing ;3. melakukan penangkapan ikan di ZEEI (Zona Ekonomi EksklusifIndonesia) yang tidak memiliki SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan)sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31Tahun 2004 tentang Perikanan.Ad.1.
    THOM COANG 1 berbenderanegara Thailand, berangkat dari pelabuhan Kantang Thailand pada tanggal 12 Mei2013 sekira pukul 08.00 pagi bersama kapal lainnya KM.COANGSIN 25, KM THOMCOANG 15 dan KM THOM COANG 16 dengan tujuan untuk menangkap ikan diperairan Republik Indonesia.Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.melakukan penangkapan ikan di ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia) yang tidakmemiliki SIP!
    THOM COANG 1 yang di nakhodaiterdakwa, yang pada saat itu KM THOM COANG 15 sedang menarik jaring dari dalamlaut, yang pada saat di tangkap oleh KRI Pati Unus384 kapal terdakwa sedangmelakukan penangkapan diperairan ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia) padaposisi 0618 56 U 097 52 11 T dan setelah dilakukan pemeriksaan terdakwatidak dapat memperlihatkan SIP! ( Surat Izin Penangkapan Ikan ) dari pemerintahRepublik Indonesia dan dari dalam KM. K.
Register : 09-09-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 01-10-2020
Putusan PT MANADO Nomor 75/PID/2020/PT MND
Tanggal 1 Oktober 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : EDWIN B. TUMUNDO, S.H., M.H.
Terbanding/Terdakwa : Marcelo Vicente Cueto, Jr
25689
  • Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 14/Pid.Sus-PRK/2020/PN.Bit tanggal 5 Agustus 2020 atas nama Marcelo Vicente Cueto, Jr yang dimintakan banding tersebut;

MENGADILI SENDIRI:

  1. Menyatakan Terdakwa Marcelo Vicente Cueto, Jr telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaSecara bersama-sama mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    pada posisi koordinat 05 59.841 LU 12739.937' BT atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain di PerairanYurisdiksi Nasional Indonesia, yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung, yang berwewenangmemeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruhmelakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    Menyatakan terdakwa Marcelo Vicente Cueto, Jr terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yangmenyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan,memilikidan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yangmelakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat IjinPenangkapan Ikan (SIPI), sebagaimana kami dakwakan dalam dakwaanKedua yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 ayat (2) Jo.
    Dengan adanya perubahantersebut kemudian menjadi Pasal 93 ayat (2) Undangundang Nomor 45Tahun 2009, yang selanjutnya berbunyi: Setiap orang yang memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIP!
    Melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI;4.
    ZEEI; dan;Menimbang, bahwa dalam Rumusan Hukum Rapat Pleno KamarMahkamah Agung Tahun 2015, tanggal 29 Desember 2015, pada huruf A angka3 Tentang Perikanan (Illegal Fishing), di sebutkan bahwa: Dalam perkara IllegalFishing di wilayah ZEEI terhadap Terdakwa hanya dapat dikenakan pidanadenda tanpa dijatuhi kurungan pengganti denda;Menimbang, bahwa Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar MahkamahAgung Tahun 2015 tersebut diatas berdasarkan Surat Edaran MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015, tanggal
Register : 06-12-2011 — Putus : 27-01-2012 — Upload : 01-02-2014
Putusan PN RANAI Nomor 52/Pid.Prkn/2011/PN.Rni
Tanggal 27 Januari 2012 — Mr. TRUONG VAN NYAH
7117
  • KH. 90035 TS diperairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) Laut China Selatan yang meupakan wialayahpengelolaan Perikanan Republik Indonesia melakukan kegiatan usaha perikanan di bidangpengangkutan ikan dengan menggunakan alat angkut berupa (satu) unit KM.
    KH 90035TS, pada Hari Senin tanggal 17 Oktober 2011 sekira pukul 16.39wib, di wilayah pengelolaan perikanan RI, perairan ZEEI LautCina Selatan pada posisi 05 12, 16 LU 110 19,85 BT;Bahwa benar Nakhoda KM. KH 90035 TS adalah MR.TRUONG VAN NYANH dan ABK KM. KH 90035 TSberjumlah 11 (Sebelas) orang berkewarganegaraan Vietnam;Bahwa benar KM. KH 90035 merupakan Kapal Ikan Asing(KIA) menggunakan bendera Vietnam;Bahwa dari hasil pemeriksaan KM.
    Batas Zona EkonomiEklusif Indonesia (ZEEI).e Bahwa berdasarkan UU.No 5 Tahun 1983 tentang ZonaEkonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) adalah jalur luar danberbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimanaditetapkan berdasarkan undangundang yang berlaku tentangperairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnyadan air diatasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil lautdiukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.e Bahwa benar KM KH 90035 TS Berukuran 52 GT dan merkmesin HINO 6 Cyl No
    KH. 90035 TStertangkap pada posisi pada posisi 05 12 16 LU 110 19 85 BT di perairan Indonesia,berada di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).Menimbang, keterangan terdakwa dipersidangan, yang pada pokoknya menyatakanterdakwa sebagai nakhoda KM. KH. 90035 TS mengetahui posisi kapal ketika ditangkap beradadi perairan Indonesia..Menimbang, keterangan saksisaksi dan pengakuan terdakwa yang pada pokoknyabahwa kapal KM.
    KH. 90035 TS yang dinakhodai terdakwa ketika ditangkap berada pada posisi05 12 16 LU 110 19 85 BT di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), dengandemikian unsur di ZEEY ini terpenuhi.Ad.5. Unsur Tidak memiliki SIPYSurat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disebut SIPI, adalah izin tertulis yangharus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan (Psl 1 ayat 17UU.45/2009).