Ditemukan 16598 data
17 — 15
kuasanyayang sah meskipun berdasarkan relaas panggilan NomorHalaman 3 dari 13 halaman Put.No. 1104/Pdt.G/2020/PA.P br1104/Pdt.G/2020/PA.Pbr yang dibacakan Hakim Ketua Majelis di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyataketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa Majelis Hakim telah menasehati Penggugat agar berdamaidengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
13 — 7
bahwa Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk datang menghadap ke persidangan, tidak hadir dan perkara iniakan diperiksa dan diadili tanpa hadirnya Tergugat (verstek) sebagaimana ketentuanPasal 149 ayat (1) R.Bg;Menimbang, bahwa karena Tergugat tidak pernah datang menghadappersidangan, maka usaha damai dan mediasi tidak dapat dilaksanakan karenaberdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf (b) Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, medias
15 — 14
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
15 — 7
Pasal 26 ayat(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan berdasarkan beritaacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
14 — 8
;Bahwa pada sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir secara inperson, sedangkan Tergugat tidak hadir dan tidak pula mengutus orang lainsebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun berdasarkan relaas panggilanNomor 1387/Pdt.G/2017/PA.Pbr.. yang dibacakan Hakim Ketua Majelis dipersidangan, Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkan alasan yang dibenarkanundangundang;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
12 — 10
muka sidang, sedangkan Tergugat pada sidangpertama datang menghadap sendiri, namun pada sidangsidang selanjutnyaTergugat tidak datang lagi menghadap di muka sidang, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat danTergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi, Majelis Hakim telan memerintahkan kepadaPenggugat dan Tergugat untuk menempuh perdamaian melalui proses medias
13 — 10
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
27 — 20
ditentukan Penggugat hadir dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak pernah hadir dan tidak pula mengutusorang lain untuk bertindak sebagai wakil atau kuasanya di persidanganmeskipun menurut relaas panggilan tanggal 17 Juli 2017 dan 18 Agustus 2017melalui media massa (radiogram) telah dipanggil secara resmi dan patut untukhadir di persidangan dan ternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidakdisebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa dengan tidak hadirnya Tergugat tersebut maka upaya perdamaianmelalui medias
26 — 19
Islam;Menimbang, bahwa selain itu para pihak juga diberi penjelasan olehMajelis Hakim, tentang prosedur beracara di Pengadilan dalam perkaraperdata termasuk perkara a quo, sebagaimana ketentuan PERMA Nomor 1Tahun 2016;Menimbang, bahwa atas laporan mediator Pengadilan AgamaBadung Hapsah, S.H.I. tentang hasil mediasi tanggal 8 Nopember 2016bahwa mediasi Pemohon dan Termohon gagal mencapai kesepakatan damai,oleh karenanya telah terpenuhi ketentuan Peraturan Mahkama Agung Nomor1 Tahun 2016 tentang Medias
12 — 15
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
12 — 12
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
19 — 11
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
77 — 29
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
60 — 2
makauntuk mempersingkat uraian putusan ini cukuplah majelismenunjuk kepada berita acara persidangan ini, yangmerupakan bahagian yang tidak terpisahkan dari putusanini ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan dari gugatanPenggugat adalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sebagaimana dikehendaiki PERMANomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilanjo Pasal 154 R.Bg, Majelis Hakim telah memberi kesempatankepada Penggugat dan Tergugat untuk melakukan usahaperdamaian (medias
17 — 15
peristiwa yang terjadi dalam persidangan menunjuk kepada Berita AcaraSidang perkara ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusanini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan cerai Penggugat adalahsebagaimana dimaksud dalam surat gugatan Penggugat bertanggal 23 Oktober2018 ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikanPenggugat dan Tergugat melalui litigasi maupun mediasi sesuai ketentuanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
49 — 3
untuk memeriksa danmengadili perkara ini;Menimbang, bahwa pada harihari persidangan yang telah ditetapkan,Penggugat datang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugattidak hadir dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagaikuasa/wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut sebanyak duakali pemanggilan yang dibacakan di persidangan, dan tidak ternyata tidakdatangnya Tergugat disebabkan suatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa usaha damai oleh Majelis Hakim dan proses medias
31 — 1
para pihak sudah memahami dan mengerti,silahkan menandatangani formulir penjelasan medias.Atas penjelasan Ketua Majelis tersebut, selanjutnya para pivfakmenyatakan telah memahami penjelasan tersebut dan bersedia /untukmenempuh mediasi dengan beriktikad baik.Kemudian Ketua majelis menyerahkan formulir penjel4san mediasikepada para pihak, dan kemudian Pemohon dan Termohon/nenandatanganformulir penjelasan mediasi yang memuat pernyataan bahwa para pihak telahmendapatkan penjelasan tentang tata cara medias
,M.H tertanggal 09 Juni 2021 perihal Laporan Hasil Medias >sebagai berikut: 2021222324252627Selanjutnya Majelis Hakim berusaha mendamaikan pihakpihak yangberperkara, tetapi tidak berhasil;Kemudian Ketua Majelis menyatakan persidangan untuk perkara initertutup untuk umum;Selanjutnya pemeriksaan perkara dimulai dengan membacakan suratgugatan Pemohon tertanggal 30 Juni 2021 yang telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Agama Surabaya dengan nomor3263/Pdt.G/2021/PA.Sby.
10 — 6
Pasal 26 ayat(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan berdasarkan beritaacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
9 — 5
Termohon telah dipanggil secara resmi dan patuttidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lain sebagaiwakil/kuasanya yang sah serta tidak menyampaikan suatu eksepsi, dan tidakternyata tidak datangnya Termohon disebabkan suatu alasan yang sah, makaTermohon yang telah dipanggil tersebut harus dinyatakan tidak hadir dan sesuaidengan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR perkara yang diajukan Pemohondapat diperiksa dan diputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dilakukan proses medias
36 — 33
di muka sidang, sedangkanTermohon pada sidang pertama datang menghadap sendiri, namun padasidangsidang selanjutnya Termohon tidak datang lagi menghadap di mukasidang, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Pemohon danTermohon, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi, Majelis Hakim telan memerintahkan kepadaPemohon dan Termohon untuk menempuh perdamaian melalui proses medias