Ditemukan 896156 data
13 — 8
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 58/Pdt.P/2023/PA.Bgi, tanggal 1 November 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Banggai untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
58/Pdt.P/2023/PA.Bgi
Amin Sahlan
Tergugat:
1.Endang Puspita Sari
2.Bambang Pujotomo
Turut Tergugat:
2.Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jepara
3.Pemerintah Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara
90 — 0
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatan Nomor 73/Pdt.G/2023/PN Jpa;
- Menyatakan perkara gugatan Nomor 73/Pdt.G/2023/PN Jpa, telah dicabut;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sejumlah Rp232.000,00 (dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
73/Pdt.G/2023/PN Jpa
33 — 6
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor : 33/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
2. Menyatakan perkara Nomor :33/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);33/Pdt.G/2023/MS.Tkn
69 — 45
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Mojokerto Nomor 2342/Pdt.G/2023/PA.Mr tanggal 18 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 3 Rabiul Akhir 1445 Hijriyah;III. Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
474/Pdt.G/2023/PTA.Sby
17 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 735/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 735/Pdt.G/2023/PA.Tnk., selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp365.000,00 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
735/Pdt.G/2023/PA.Tnk
69 — 0
M E N G A D I L I Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 864/Pdt.G/2023/PA.Mks, tanggal 21 September 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Rabiul Awal 1445 Hijriah. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
126/Pdt.G/2023/PTA.Mks
148 — 2
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 654/Pdt.G/2023/PA.JS, tanggal 3 Mei 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 12 Syawal 1444 Hijriah;
III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
90/Pdt.G/2023/PTA.JK
11 — 11
MENETAPKAN
- Menyatakan perkara Nomor 587/Pdt.G/2023/PA.Mks., tanggal 21 Maret 2023, batal;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Makassar untuk mencoret Nomor perkara tersebut dalam Register perkara.
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Rp.0,- (Nol rupiah);
587/Pdt.G/2023/PA.Mks
12 — 5
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 1862/Pdt.G/2023/PA.Amb, tanggal 29 November 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ambarawa untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 175.000,00 ( seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
1862/Pdt.G/2023/PA.Amb
81 — 26
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara gugatan Kewarisan Nomor 456/Pdt.G/2023/MS.Bna, tanggal 11 Desember 2023;
- Menetapkan perkara Kewarisan Penggugat dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 377.500,00 (tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
456/Pdt.G/2023/MS.Bna
19 — 20
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 282/Pdt.G/2023/MS.KC tanggal 19 Desember 2023;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Kutacane, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp186.000,00 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah);
282/Pdt.G/2023/MS.KC
50 — 19
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Serang Nomor 890/Pdt.G/2023/PA.Srg., tanggal 27 Juli 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 9 Muharram 1445 Hijriah;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
71/Pdt.G/2023/PTA.Btn
129 — 122
M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding;- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 222/G/TF/2023/PTUN.JKT., tanggal 16 Agustus 2023, yang dimohonkan banding;- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam tingkat banding sebesar Rp.250.000.00. (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
362/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
Imran
Termohon:
Reskrim Polres Bima
28 — 0
- Menyatakan Permohonan Pemeriksaan Praperadilan yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Raba Bima dengan Register Nomor 6/Pid.Pra/2023/PN Rbi selesai karena dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Raba Bima mencoret perkara Nomor 6/Pid.Pra/2023/PN Rbi dari buku register yang sedang berjalan;
- Membebani Pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil;
6/Pid.Pra/2023/PN Rbi
26 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 87/Pdt.G/2023/PA. Pare dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat melalui DIPA Pengadilan Agama Parepare Tahun Anggaran 2023 sejumlah Rp0,00(nol rupiah).
87/Pdt.G/2023/PA.Pare
44 — 19
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 92/Pdt.G/2023/PA.Ars, tanggal 15 November 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Arso untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp275.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
92/Pdt.G/2023/PA.Ars
30 — 3
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 35/Pdt.G/2023/PA.Pbm, tanggal 17 Januari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Prabumulih untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
35/Pdt.G/2023/PA.Pbm
22 — 9
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 66/Pdt.G/2023/MS.Bpd, tanggal 23 Mei 2023;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Blangpidie untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
66/Pdt.G/2023/MS.Bpd
136 — 0
Menyatakan permohonan Pemohon Nomor 166/Pdt.P/2023/PN Slt dicabut; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Salatiga untuk mencoret perkara Nomor 166/Pdt.P/2023/PN Slt dari buku register perkara perdata yang sedang berjalan; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
166/Pdt.P/2023/PN Slt
110 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 19/Pdt.G/2023/PA.Klg dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Klungkung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam Buku Register Perkara;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp350.000,00 (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Klungkung tahun 2023;
19/Pdt.G/2023/PA.Klg