Ditemukan 896140 data
99 — 0
M E N G A D I L I:Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 16/Pdt.G/2023/PN Sos tanggal 11 September 2023 yang dimohonkan banding;Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
41/PDT/2023/PT TTE
231 — 0
Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 1333/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VI/2023 tangal 8 Juni 2023;3. Menghukum Pemohon Keberatan membayar biaya perkara sejumlah Rp. 450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
72/G/KI/2023/PTUN.BDG
13 — 10
Mengadili
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 287/Pdt.G/2023/PA.Sgta, tanggal 02 Mei 2023;
- Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Sangatta untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regiater perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 495.000,00,- (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
287/Pdt.G/2023/PA.Sgta
12 — 2
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk mencabut perkara nomor : Nomor 3243/Pdt.G/2023/PA. Tgrs, tertanggal 20 Juni 2023;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 167.000,00 (seratus enam puluh tujuh ribu rupiah)
3243/Pdt.G/2023/PA.Tgrs
15 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1116/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 1116/Pdt.G/2023/PA.Tnk, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp182.000,00 (seratus delapan puluh dua ribu rupiah);
1116/Pdt.G/2023/PA.Tnk
8 — 0
- Menyatakan perkara Nomor 2545/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 01 September 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
2545/Pdt.G/2023/PA.Pml
25 — 7
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 624/Pdt.G/2023/PA.Skh tanggal 12 Juni 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sukoharjo untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkaraini sejumlah Rp181.000,00 (seratus delapan puluh satu ribu rupiah);
624/Pdt.G/2023/PA.Skh
10 — 8
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk mencabut perkara nomor : Nomor 3668/Pdt.G/2023/PA. Tgrs, tertanggal 13 Juli 2023;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp465.000,00(empat ratus enam puluh lima ribu rupiah)
3668/Pdt.G/2023/PA.Tgrs
59 — 29
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 367/Pdt.G/2023/PA.JS, tanggal 5 Juli 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 16 Zulhijah 1444 Hijriah.
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
121/Pdt.G/2023/PTA.JK
23 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 440/Pdt.G/2023/PA.Ska. dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 440/Pdt.G/2023/PA.Ska dicabut ;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
440/Pdt.G/2023/PA.Ska
hendra
15 — 0
MENETAPKAN:
- Menyatakan perkara permohonan Nomor 819/Pdt.P/2023/PN Mdn dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Medan untuk mencoret perkara permohonan Nomor 819/Pdt.P/2023/PN Mdn dari register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp150.000,00. (seratus lima puluh ribu rupiah);
819/Pdt.P/2023/PN Mdn
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Mandiri (persero) Tbk Pusat Cq PT. Bank Mandiri Tbk cabang Palembang Cq PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cab. Padang
Terbanding/Turut Tergugat : Pemerintah RI Cq. Kementerian Keuangan RI Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang
25 — 19
- Menerima permohonan banding Pembanding semula Penggugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 128/Pdt.G/2023/PN Pdg tanggal 29 November 2023, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);
KEMADISUWITO KEMIN
11 — 3
Mengabulkan permohonan pencabutan Pemohon;
Menyatakan permohonan Pemohon yang terdaftar di Pengadilan Negeri Sleman dalam registerNomor 1012/Pdt.P/2023/PN Smn dicabut;
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sleman untuk mencoret perkara Nomor 1012/Pdt.P/2023/PN Smn dari dalam register;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp130.000,00 (Seratus Tiga PuluhRibu Rupiah);1012/Pdt.P/2023/PN Smn
PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Semarang Timur
Tergugat:
RUMINAH
37 — 33
MENETAPKAN
- Menyatakan perkara Nomor 23/Pdt.GS/2023/PN.Smg. dicabut oleh Penggugat ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Semarang untuk mencoret daftar perkara Nomor 23/Pdt.GS/2023/PN.Smg. dari Register Perkara yang ada pada Pengadilan Negeri Semarang ;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);
23/Pdt.G.S/2023/PN Smg
14 — 2
- Menyatakan perkara Nomor 0662/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 07 Maret 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 522.000,00 ( lima ratus dua puluh dua ribu );
0662/Pdt.G/2023/PA.Pml
20 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 9/Pdt.G/2023/PA. Nnk, tanggal 4 Januari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Nunukan untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
9/Pdt.G/2023/PA.Nnk
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK UNIT KARANGPLOSO
Tergugat:
1.Rianto
2.yuntatik
26 — 0
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Gugatan Sederhana Nomor 23/Pdt.G.S/2023/PN Kpn;
- Menyatakan Gugatan Sederhana Nomor 23/Pdt.G.S/2023/PN Kpn dicoret dari Register Gugatan Sederhana;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp379.000,00 (tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
23/Pdt.G.S/2023/PN Kpn
17 — 5
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk mencabut perkara nomor : 838/Pdt.G/2023/PA. Tgrs tanggal 2 Pebruari 2023;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 865.000,00 (delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah);
838/Pdt.G/2023/PA.Tgrs
25 — 7
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 785/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 22 Mei 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
785/Pdt.G/2023/PA.Tnk
17 — 13
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Purbalingga Nomor 804/Pdt.G/2023/PA Pbg tanggal 22 Agustus 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 5 Shafar 1445 Hijriah;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
269/Pdt.G/2023/PTA.Smg