Register : 05-04-2023 — Putus : 12-10-2023 — Upload : 13-10-2023
Putusan PN KEPANJEN Nomor 67/Pdt.G/2023/PN Kpn Tanggal 12 Oktober 2023 — Penggugat:
Jumari
Tergugat:
1.Juniati
2.Pemerintah Kabupaten Malang Cq Camat Dau, Kabupaten Malang Cq Kepala Desa Karang Widoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang
Turut Tergugat:
Ngatimo
96 — 0
MENETAPKAN
- Menyatakan Gugatan Nomor: 67/Pdt.G/2023/PN Kpn dicabut;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara No. 67/Pdt.G/2023/PN Kpn dari Register perkara ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Gugatan ini sejumlah Rp.1.796.000.,-(Satu juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah);
67/Pdt.G/2023/PN Kpn