Ditemukan 896121 data
Budi Sulistyo
26 — 8
MENETAPKAN
- Menyatakan perkara perdata No. 49/Pdt.P/2023/PN.Tng DIGUGURKAN;
- Memerintahkan kepada Penitera Pengadilan Negeri Tangerang untuk mencoret perkara No. 49/Pdt.P/2023/PN.Tng dari Register yang dipergunakan untuk itu ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon yang sampai hari ini sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
49/Pdt.P/2023/PN Tng
16 — 3
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 241/Pdt.P/2023/PA.Cbn di cabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Cibinong untuk mencoret perkara nomor 241/Pdt.P/2023/PA.Cbn pada register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah);
241/Pdt.G/2023/PA.Cbn
20 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 169/Pdt.G/2023/PA.Rap dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Rantau Prapat untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebaskan biaya perkara dari Penggugat dan selanjutnya membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Rantauprapat Tahun Anggaran 2023 sejumlah Rp0,00 (nol rupiah).
169/Pdt.G/2023/PA.Rap
28 — 31
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 4115/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 4115/Pdt.G/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp605.000 (enam ratus lima ribu rupiah).
4115/Pdt.G/2023/PA.Badg
50 — 3
MENGADILI
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Depok Nomor 352/Pdt.G/2023/PA.Dpk tanggal 2 Mei 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 11 Syawal 1444 Hijriyah;
- Menghukum Pemohon/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
145/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
Amelia Indah
14 — 8
- Menyatakan bahwa perkara perdata Nomor 938/Pdt.P/2023/PN Jkt.Brt dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mencoret Perkara Perdata Nomor 938/Pdt.P/2023/PN Jkt.Brt dari register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp.221.800,00 (dua ratus dua puluh satu ribu delapan ratus rupiah);
938/Pdt.P/2023/PN Jkt.Brt
69 — 36
Masa berlaku sampaidengan 19 maret 2023, yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Batam, bukti surat tersebut telah diberi meterai cukup dantelah dicocokan dengan aslinya yang ternyata sesuai, lalu oleh Ketua Majelisdiberi tanda T.1;Fotocopy Paspor nomor X408014 atas nama Ryoko Kaori Hendriko yangdikeluarkan kantor imigrasi Batam tanggal 19 maret 2018.
Masa berlaku sampaidengan 19 maret 2023, yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Batam, bukti surat tersebut telah diberi meterai cukup dantelah dicocokan dengan aslinya yang ternyata sesuai, lalu oleh Ketua Majelisdiberi tanda T.2;Fotocopy Paspor nomor X408017 atas nama loano Fiko Saverio Hendriko yangdikeluarkan kantor imigrasi Batam tanggal 19 maret 2018.
Masa berlaku sampaidengan 19 maret 2023, yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Batam, bukti surat tersebut telah diberi meterai cukup dantelah dicocokan dengan aslinya yang ternyata sesuai, lalu oleh Ketua Majelisdiberi tanda T.3;Fotocopy slip gaji terakhir bulan april 2020 Rp.18.000.000,00 (delapan belas jutarupiah) sejumlahyang dikeluarkan oleh PT Trias Jaya Propertindo, yang dikeluarkan oleh PT.
58 — 36
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 267/G/TF/2023/PTUN.JKT tanggal 25 September 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
366/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
35 — 25
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara gugatan Cerai Gugat Nomor 319/Pdt.G/2023/MS.Bna, tanggal 28 Agustus 2023;
- Menetapkan perkara Cerai Gugat Penggugat dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 133.500,00 (seratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
319/Pdt.G/2023/MS.Bna
13 — 14
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1804/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 04 Desember 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp182.000,00 (seratus delapan puluh dua ribu rupiah);
1804/Pdt.G/2023/PA.Tnk
20 — 13
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1339/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 04 September 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp182.000,00 (seratus delapan puluh dua ribu rupiah);
1339/Pdt.G/2023/PA.Tnk
36 — 20
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 10/Pdt.P/2023/PA.Tnk dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 10/Pdt.P/2023/PA.Tnk, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
10/Pdt.P/2023/PA.Tnk
19 — 9
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 570/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Penggugat;
- Menyatakan perkara No. 507/Pdt.G/2023/PA.Tnk., selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
570/Pdt.G/2023/PA.Tnk
22 — 5
Menyatakan perkara Nomor 200/Pdt.P/2023/PA.Tnk., tanggal 24 Januari 2023 selesai karena dicabut
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
200/Pdt.G/2023/PA.Tnk
47 — 14
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut Permohonannya dalam perkara Nomor 354/Pdt.G/2023/PA.Pbm, tanggal 28 Desember 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Prabumulih untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp630.000,00 (enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
354/Pdt.G/2023/PA.Pbm
20 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 139/Pdt.P/2023/PA.Paredari Para Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 139/Pdt.P/2023/PA.Pare dicabut;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 455.000,00 (empatratus lima puluh limaribu rupiah);
139/Pdt.P/2023/PA.Pare
32 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 206/Pdt.G/2023/PA.Pn dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Painan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Painan Tahun 2023 sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
206/Pdt.G/2023/PA.Pn
16 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonanan pencabutan perkara Nomor 1359/Pdt.G/2023/PA.Mdn. tanggal 08 Juni 2023;
- Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp745.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah);
1359/Pdt.G/2023/PA.Mdn
13 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 580/Pdt.P/2023/PA.GM para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Giri Menang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Giri Menang tahun 2023 sejumlah Rp0,00 (nihil);
580/Pdt.P/2023/PA.GM
39 — 2
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara nomor 231/Pdt.G/2023/MS.Jth tanggal 06 Juni 2023;
2. Menyatakan permohonan Pemohon selesai karena dicabut;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
231/Pdt.G/2023/MS.Jth