Ditemukan 17963 data
17 — 1
Penggugat;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNo. 3 Tahun 2006 yang diubah dengan Undangundang No. 50 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua Atas Undangundang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama(selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugasdan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertamaantara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat;d. hibah; e. wakaf
14 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Glad) Albay cis te Aol dalgdll 5905 agltly Gey Ab Ua) iedAN sll y Ysll Gially Co gally Ad puere y Cid gli gArtinya:"Golongan Hanabilan dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian istifadlah dalam perkawinan, kepemilikan, wakaf danpenggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan danperwalian.Halaman 7 dari 11 halamanPenetapan Nomor 457/Pdt.P/2017/PA Wng2.Dr.
18 — 1
Agama dankedudukan hukum (legal standing) Pemohon;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwaPengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikanperkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a.perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
19 — 2
Pasal 49 huruf (a) angka (22)Penjelasan Undangundang No. 7 Tahun 1989 yang diubah dengan Undangundang No.3 Tahun 2006 yang diubah dengan Undangundang No. 50 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua Atas Undangundang No. 7 Tahun 1989 tenang Peradilan Agama(selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugasdan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertamaantara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat;d. hibah; e. wakaf
11 — 7
SLL parry iJDiantara contoh perkara yang dibolehkan menggunakan saksi istifadhahantara lain perkara asal usul anak, pernikahan, hak milik, wakaf, talak, khuludan itq.;(Dr.
42 — 4
berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) angka (22)Penjelasan Undangundang No. 7 Tahun 1989 yang diubah dengan Undangundang No.3 Tahun 2006 dan Undangundang No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua AtasUndangundang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebutUUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
38 — 13
peristiwa tersebut, sehingga Majelis Hakim berpendapatkesaksian tersebut dapat diterima dan dijadikan dasar memutus perkara ini ;Menimbang, bahwa kebolehan saksi istifadlah dalam perkara ini telahmenjadi pendapat para imam madzhab sebagaimana termuat kitab FiqhusSunnah yang ditulis Sayyid Sabiq, jilid 3 halam 427 yang menyebutkan:Imam Ahmad dan sebagian Syafriyah berpendapat bahwa ada tujuh hal yangdiperbolehkan kesaksian istifadhah, yaitu nikah, nasab, kematian, merdekanyaseorang budak, perwalian, wakaf
16 — 1
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PeradilanAgama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agamabertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c.wasiat; d. hibah; e. wakaf
77 — 12
dihubungkandengan keterangan saksisaksi, ditemukan fakta bahwa Penggugat dan Tergugatmemiliki hubungan ibu kandung (Tergugat) dan anak (Penggugat) dimana keduanyaadalah pemeluk agama islam;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (1) UndangUndang No. 50tahun 2009 tentang Peradilan Agama menyebutkan bahwa Pengadilan agamabertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ditingkatpertama antara orangorang yang beragama islam dibidang : a.perkawinan, b.waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf
24 — 9
berdasarkan padaberita) yang sudah sedemikian tersebar luas (syahadahalistifadhah),sebagaimana disebutkan dalam kitab fiqh sunnah sebagai berikut:wo . wo .yo dc @ ow wl 99 ae 9Li sis al iw YL dslgad u2i'5 "= = = 0 a S5JI5 AW og SVaII5 Gislly HZ alls B59 IIssw asilsig CIM5 JiallsArtinya: Imam Syafi'i membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf
119 — 107
Umi Adniah Alias Umi Denisecara peribadi belum ada penyerahan secara yuridis formal dalam bentuk Akta semisal akta ikrar wakaf dari pewaris (Hj. Umi Adniah Alias Umi Deni)sebagai pewakif dan Ketua Yayasan Pendidikan Hamzanwadi PondokPesantren Darunnahdlathain (YPH PPD) NW Pancor sebagai Nazir. Olehkarena itu. menurut hemat para Penggugat kedudukan dari hartapeninggalan pewaris (Hj. Umi Adniah Alias Umi Deni) adalah murni tirkahdari pewaris (Hj.
Dalam kontekDASSOLEN mungkin ya tetapi secara DASSAINnnya tidak demikian,karena bagaimana mungkin harta peninggalan Almarhumah Ummi 4.Adniyah seketika itu bisa menjadi Tanah/Harta Wakaf YPH PPD NWPancor.
Padahal dari menjelang sakit beliau hingga meninggalnya tidakada satupun pernyataan ikrar wakaf secara yuridis formal/akta ikrar wakafkepada pejabat PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) atau hartapeninggalannya kepada YPH PPD NW (Yayasan Pendidikan HamzanwadiPondok Pesanteren Darunnahdlatain Nahdalatul Wathan) Pancor. Olehkarena itu dapat disimpulkan bahwa BOEDEL (Harta Peninggalan)pewaris Ummy Hj.
Bahwa dalil jawaban Tergugat II dan Turut Tergugat point 8 dan 9 yangmenyatakan Tergugat Il menguasai tanah sengketa perkara aquoberdasarkan wasiat pewaris secara lisan, maka karena penguasaan tanahsengketa tidak berdasarkan penyerahan secara yuridis formil berupa aktahibah atau wakaf dari pewaris Umi Deni alias Hj.
tersebut yang dibuat setelah duahari dari penyerahan Saksi ikut tanda tangan pada surat tersebut;Bahwa Saksi mengetahui semua tanah milik Umi Hj.Adniah sudahdiwakafkan ke Madrasah oleh Umi Hj.Adniah;Bahwa Saksi tahu kalau semua tanah Umi Hj.Adniah sudahdiwakafkan ke Madrasah dari cerita Umi Hj.Adniah sendiri dan Saksiyang disuruh menjual tahuan dari semua tanah tersebut danuangnya Saksi serahkan kepada Umi Hj.Adniah sebagai bendaharaMadrasah pada saat itu;Bahwa Saksi tidak mengetahui suratsurat tanah wakaf
122 — 49
Padang Lawas dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Sungai Barumun;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Sungai Manuppak;
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Wakaf/Belgi;
- Sebelah Barat Berbatas Sungai Manuppak;
Sebidang tanah/kebun kelapa sawit yang terletak di Napa Sungai Barumun/ Pasir bio-bio dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah
Huristak Kab.Padang Lawas dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan Sungai Barumun; Sebelah Selatan berbatas dengan Sungai Manuppak; Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Wakaf/Belgi; Sebelah Barat Berbatas Sungai Manuppak;Sebidang tanah/kebun kelapa sawit yang terletak di Napa SungaiBarumun/ Pasir biobio dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Abdul Mutolip dengan ukuran55; Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Hamran Dly dengan ukuran55; Sebelah
Padang Lawas dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan Sungai Barumun; Sebelah Selatan berbatas dengan Sungai Manuppak; Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Wakaf/Belgi; Sebelah Barat Berbatas Sungai Manuppak;Halaman 8 dari 44 Putusan Perdata Gugatan Nomor 1/Pat.G/2019/PN SbhSebidang tanah/kebun kelapa sawit yang terletak di Napa SungaiBarumun/ Pasir biobio dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Abdul Mutolip denganukuran 55; Sebelah Selatan berbatas
Wakaf dan Shadagah.dan pada ayat (2) berbunyi:Bidang perkawinan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf aialah halhal yang diatur dalah atau berdasarkan undangundangmengenai perkawinan yang berlaku;Bahwa pada penjelasan ayat (2) pasal 49 UndangUndang Nomor 7 tahun1989 tentang Peradilan Agama tersebut ada menjelaskan/ menyebutkansebanyak 22 (dua puluh dua) point permasalahan di bidang perkawinan yangtermasuk dalam kompetensi Pengadilan Agama untuk memeriksa danmengadilinya seperti yang diamksud
16 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Glbal) Lally clsil) ple Aol Salgcill S525 agbily Gray AbLigd) sindALY sll y Visll Find y pally Ad prcany Lid llArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlan dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.Halaman 7 dari 11 halamanPenetapan Nomor 0548/Pdt.P/2017/PA Wng2.Dr.
25 — 6
berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) angka (22)Penjelasan Undangundang No. 7 Tahun 1989 yang diubah dengan Undangundang No.3 Tahun 2006 dan Undangundang No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua AtasUndangundang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebutUUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
Khairunas
Tergugat:
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau
96 — 45
Keberatan dan Penitipan GantiKerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah BagiPembangunan untuk Kepentingan Umum, berbunyi: Pemohon Keberatanadalah pihak yang berhak yang mengajukan keberatan ke pengadilannegeri yang terdiri atas perseorangan, badan hukum, badan sosial, badankeagamaan, atau instansi pemerintah yang menguasai atau memilikiobjek pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, yang meliputi:a. pemegang hak atas tanah;pemegang hak pengelolaan;nadzir untuk tanah wakaf
13 — 2
sindALY sll y Vigll Gindly pally Ad pcan y Lid llArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlan dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.2. Dr.
15 — 8
Perkara perdata yang disengketakan mengenai perkawinan, waris, wasiat, hibah,wakaf, zakat, infaq, shodagoh, dan ekonomi syari ah;3.
68 — 5
Wakaf, f. Zakat, g.
43 — 17
seharihari,biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asalkepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan.Menimbang, bahwa yang dimaksud Pengadilan adalah Pengadilan dalamlingkungan Pengadilan Agama sebagaimana yang dimaksud Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 yaitu Pengadilan Agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertamaantara orangorang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat,hibah, wakaf
85 — 13
aigasilgig CIWlp Jislle adglly aVollyArtinya : Imam syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab,kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnyaseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seorang dari jabatan hakim,nikah beserta seluruh masalahnya...dst..