Ditemukan 11019 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2082/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 30 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
Sintia
32
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa Sintia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 98.000 (Sembilan puluh delapan ribu rupiah
Register : 11-06-2021 — Putus : 11-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2888/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 11 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOCH. RIDWAN DERMAWAN, SH., MH.
Terdakwa:
Zainul W
80
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaZainul Wtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
    2. Menghukum pidana terhadap terdakwaZainul W
Register : 28-06-2021 — Putus : 28-06-2021 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2973/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 28 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
Ainul Arif
43
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaAinul Ariftotelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
    2. Menghukum pidana terhadap terdakwa tersebut membayar denda
Register : 31-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2191/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 31 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
Fatonik
30
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa Fatonik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 98.000 (Sembilan puluh delapan ribu
Register : 29-07-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3261/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 29 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
FAISAL
44
  • MENGADILI :
    1. Menyatakan terdakwa FAISAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga)

Register : 28-07-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3228/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 28 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
RISKY
63
  • MENGADILI :
    1. Menyatakan terdakwa RISKY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 5 (lima) hari

Register : 15-01-2021 — Putus : 15-01-2021 — Upload : 18-01-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 21/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 15 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
AINUL LUTFI
123
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaAINUL LUTFItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linma sprovinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000.
Register : 27-07-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3146/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 27 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
M ARIP
32
  • MENGADILI :
    1. Menyatakan terdakwa M ARIP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 5 (lima) hari kurungan

Register : 13-09-2021 — Putus : 13-09-2021 — Upload : 13-09-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3937/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 13 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
IMAM MUSTAKIN
124
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan IMAM MUSTAKIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga) hari

Register : 10-09-2021 — Putus : 10-09-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3901/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 10 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
HARIS
103
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan HARIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga) hari kurungan

Register : 15-01-2021 — Putus : 15-01-2021 — Upload : 18-01-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 34/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 15 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
AHSANU
125
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa AHSANUtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linma sprovinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000.
Register : 18-01-2021 — Putus : 18-01-2021 — Upload : 19-01-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 75/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 18 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
M HUSNIN
113
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwaM HUSNIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linma sprovinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000.
Register : 23-03-2021 — Putus : 23-03-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 1772/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 23 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
Hanif
80
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa Hanif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000 (seratus empat puluh
Register : 15-01-2021 — Putus : 15-01-2021 — Upload : 18-01-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 22/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 15 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
ABD SHARONI
143
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaABD SHARONItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linma sprovinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000.
Register : 27-07-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3143/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 27 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
M MUJIB
20
  • MENGADILI :
    1. Menyatakan terdakwa M MUJIB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 5 (lima) hari kurungan

Register : 14-09-2021 — Putus : 14-09-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3982/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 14 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
NOVI ANDARI
113
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan NOVI ANDARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga) hari

Register : 29-07-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3253/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 29 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
NARBANGSA
95
  • MENGADILI :
    1. Menyatakan terdakwa NARBANGSA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3

Register : 25-03-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 1940/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 25 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
M.Yusra
90
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa M.Yusra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 98.000 (Sembilan puluh delapan ribu rupiah
Register : 13-09-2021 — Putus : 13-09-2021 — Upload : 13-09-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3959/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 13 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
AHMAD KOIRON
133
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan AHMAD KOIRON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga) hari

Register : 29-07-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3247/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 29 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
SADANA
90
  • MENGADILI :
    1. Menyatakan terdakwa SADANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga)