Tanggal 5 Maret 2024 — Oditur: Rahman Kurniadi, S.H. Terdakwa: Faruk Nur Yahya 82 — 0
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.
3. Menetapkan barang bukti surat berupa: 83 (delapan puluh tiga) lembar Daftar Absensi Kompi Khusus Yonif RK 732/Banau yang diantaranya tersebut nama Terdakwa, periode bulan Januari 2022 s.d. bulan Mei 2023 yang ditandatangani Pgs. Komandan Kompi Khusus Yonif RK 732/Banau a.n.
Tanggal 21 Mei 2019 — Penuntut Umum: HAZA PUTRA, SH Terdakwa: EDI SURADI Bin SANI, ALM 88 — 33
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Edi Suradi Bin Sani, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan yang dilakukan beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana Penjara selama 2 (dua) tahun. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
Tanggal 13 Desember 2023 — Oditur: Rahman Kurniadi, S.H. Terdakwa: Armin Saidi 94 — 32
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.
3. Menetapkan barang bukti berupa Surat-surat: 6 (Enam) lembar Daftar Absensi anggota Koramil 1509-02/Obi Kodim 1509/Labuha yang didalamnya termasuk nama Terdakwa Serda Armin Saidi NRP 31000335330979, periode bulan Maret 2023 s.d. bulan Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Danramil 1509-02/Obi a.n.
Tanggal 17 Juni 2019 — Penggugat melawan Tergugat 9 — 6
Termohon berupa:
Mutah berupa uang sebesar Rp. 1.000.000,- (sejuta rupiah);
Nafkah Iddah berupa uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Nafkah 2 (dua) anak yang bernama Muhammad Zakaria, Umur 6 tahun dan Shakila Azzahra, Umur 3 tahun sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya dengan kenaikan 5 % (lima persen) setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut mandiri atau berumur 21 tahun.
Tanggal 7 Maret 2024 — Oditur: Rahman Kurniadi, S.H. Terdakwa: Gerard Bedes 129 — 0
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.
3. Menetapkan barang bukti berupa Surat: 3 (tiga) lembar Daftar Absensi Pok Tuud Makodim 1508/Tobelo yang di dalamnya termasuk nama Terdakwa Serka Gerard Bedes NRP 21090206570787, periode bulan Juni 2023 s.d. bulan Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Kapok Tuud Kodim 1508/Tobelo a.n.
Tanggal 22 Desember 2023 — Oditur: F.S Lumbanraja, S.H. Terdakwa: Zandi Zulkar 65 — 18
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.
3. Menetapkan barang bukti berupa Surat-surat: 14 (empat belas) lembar Daftar Absensi Personil Flight B Lanud Pattimura yang didalamnya termasuk nama Terdakwa Kopda Zandi Zulkar, NRP 536198, periode bulan Juli 2022 s.d. bulan Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Kadispers Lanud Pattimura a.n.
Tanggal 9 Desember 2021 — Oditur: Zarkasi, S.H. Terdakwa: Muhammad Iqbal 245 — 0
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer TNI AD.
3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat:
a. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Personel No. SK/01/Vll/2021 tanggal 13 Juli 2021 tentang telah meninggalkan kesatuan tanpa ijin Terdakwa a.n. Prada Muhammad Ikbal NRP 31200644761198.
Tanggal 15 September 2022 — Oditur: Zarkasi, S.H. Terdakwa: Zulham Efendi Lubis 165 — 13
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer TNI AD.
3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat:
a. 1 (satu) lembar surat keterangan Danyonkav 11/MSC No. SK/12/IV/2022 tanggal 13 April 2022 tentang Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa izin terhitung mulai tanggal 24 Januari 2022 sampai dengan sekarang.
Tanggal 31 Juli 2024 — Oditur: Agung Catur Utomo, S.H., M.H. Terdakwa: Fatahillah 13 — 4
Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.
3. Menetapkan barang bukti berupa:
Surat-surat:
1. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Danyonif 117/KY Nomor SK/02/V/2023 tanggal 28 Mei 2023, tentang Keterangan telah meninggalkan kesatuan tanpa ijin Terdakwa a.n.
Tanggal 15 Desember 2021 — Pembanding/Terdakwa : Harry Ananda Hamzah Terbanding/Oditur : Darwin Butar Butar, S.H 122 — 57
Megubah Putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Nomor 61-K/PM.I-01/AD/VIII/2021 tanggal 22 Oktober 2021, sekedar mengenai pidana pokoknya, sehingga amarnya menjadi sebagai berikut :
Pidana Pokok : Penjara selama 2 (dua) Tahun.
Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer TNI AD.
Tanggal 12 Agustus 2021 — Oditur: Zarkasi, S.H. Terdakwa: Irub Erianto 113 — 34
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer TNI AD.
3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat :
a. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Dandim 0113/GL No. SK/01/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang Keterangan Desersi Terdakwa a.n. Kopda Irub Erianto NRP 31040502360982, Jabatan Babinsa Koramil 01/Trg Kodim 0113/GL.
Tanggal 14 September 2022 — Oditur: Zarkasi, S.H. Terdakwa: Feri Juliadi 75 — 5
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer TNI AD.
3. Menetapkan barang bukti berupa surat:
- 1 (satu) lembar Daftar Absensi Personel Denhubrem 012 Hubdam IM dari bulan Mei 2022 sampai dengan bulan Juni 2022 yang di tanda tangani Dandenhubrem 012 Hubdam lM a.n. Letkol Chb Yudi Suharyadi, S.Tr.Kom.,M.M. NRP 11010026550279.
Tanggal 16 Oktober 2023 — Oditur: Ismiyanto,S.H Terdakwa: Muammar 133 — 0
Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.
3. Menetapkan barang bukti berupa:
Surat-surat:
a. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Danyonarmed 17/RC Nomor SK/03/V1/2023 tanggat 5 Juni 2023 a.n. Prada Muammar NRP 31201008900499 Jabatan Ta Yanmer 1 Cuk 3 Raipur C Yonarmed 17/RC.
Tanggal 13 Desember 2023 — Oditur: Rahman Kurniadi, S.H. Terdakwa: Imsak Ramli 77 — 53
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.
3. Menetapkan barang bukti berupa Surat-surat: 5 (lima) lembar Daftar Absensi Personil Peleton 1 Kompi Kavaleri-1 Denkav-5/BLC yang didalamnya termasuk nama Terdakwa Prada Imsak Ramli, NRP 31210526031102, periode bulan Mei 2023 s.d. bulan Juli 2023 yang ditandatangani oleh Dankikav-1 Denkav-5/BLC a.n.