Ditemukan 1550 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-05-2012 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 23-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56242/PP/M.IIB/16/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
292172
  • tersebut;bahwa Terbanding menggunakan dasar hukum Pasal 18 ayat (3) karena adahubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Sumitomo ForestryCorporation Japan;bahwa menurut Terbanding koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Januari November2009 sebesar Rp.373.644.475,00 ada hubungannya dengan koreksi PenghasilanNetto di PPh Badan;bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Kredit PPNMasa Pajak Januari sampai dengan November 2009 sebesar Rp.373.644.475,terkait dengan pembebanan biaya Technical
    Fee pada sengketa PPhBadan Tahun Pajak 2009, dengan alasan sebagai berikut:bahwa sesuai dengan buktibukti pendukung yang Pemohon Banding lampirkandalam tanggapan Pemohon Banding atas PPh Badan, pembebanan biaya TechnicalAssistance Fee ini berhubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, danmemelihara penghasilan, maka PPN Masukan atas Jasa Luar Negeri tersebut dapatPemohon Banding kreditkan;bahwa Pemohon Banding berkewajiban untuk melakukan se/f assessed dan telahmembayarkan 10% PPN JLN atas Technical
    atau dalil Pemohon Banding, yaitu pada saat proses penelitiankeberatan dan pengajuan banding, Pemohon Banding mendasarkan pada BiayaRoyalti atas pemakaian know how oleh Pemohon Banding sebesar US$.410,100;namun dalam proses persidangan, Pemohon Banding menyatakan pengeluaransebesar US$.410,100 tersebut bukan Biaya Royalti, tetapi merupakan pembayarangaji kepada ekspatriat Sumitomo Forestry Co., Ltd., Jepang (SFC) yang ditempatkandi tempat Pemohon Banding;bahwa berdasarkan terjemahan Agreement on Technical
    Jepang (SFC) danditandatangani pada tanggal 29 Juni 2009 dan tanggal 9 Juli 2009;bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapatPemohon Banding tidak dapat membuktikan penyerahan atau perolehan jasa benarbenar terjadi atas pembayaran royalti (biaya Technical Assistance) sebesar US$.410,100.00 kepada Sumitomo Forestry Co., Ltd., Jepang;bahwa selanjutnya pada akhir persidangan, berkaitan dengan dalil tentangPembayaran Gaji, Pemohon Banding menyatakan di dalam perjanjian
    Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baiksecara formal maupun secara materiil;bahwa dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN diatur bahwa Pajak Masukan tidakdapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaranuntuk perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengankegiatan usaha;bahwa mengingat dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2009, Maajelisberkesimpulan bahwa pembayaran sebesar US$.410,100.00 atas Biaya Royalti(Technical Assistance Fee), tidak dapat
Register : 21-11-2011 — Putus : 27-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.45138/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 27 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
22116
  • Management Administrative and Technical Services beserta terjemahannya keBahasa Indonesia,Chart of account system SAP berserta terjemahannya ke Bahasa Indonesia,Evidence of insurance dari Asuransi Marsh,Email korespondensi terkait advice yang diberikan oleh KMC Oiltools PTE, LTD,Payment voucher,Invoice,Bukti Transfer Bank HSBC,Email Prosedur perhitungan stock,9. Email korespondensi terkait key personality,10. Traning Curicullum,11.
    Procurement and Sourching$2.4 Market Control and Sales Promotion Planning$2.5 Personnel Management$2.6 Treasury, Fund Management and Finacial Advisory ServicesS2.7 Computer Services$2.8 Legal ServicesS2.9 Insurance$2.10 Technical Services$2.11 Otherbahwa selanjutnya berdasarkan angka $3.1 mengenai fee dari Schedule 3Management Administrative and Technical Services Agreement antara KMCOiltools PTE, LTD (KMCOS) dengan Pemohon Banding (Perusahaan) yangberlaku efektif tanggal 1 Juli 2006 dinyatakan The
    calendar year based on the parties reasonable estimate of theamount of services to provided during the relevant calendar year.NA MARWN > 9010.In addition to the fixed fee specified above , or agreed on an annual basis asprovided herein, the company shall also pay alloutof pocket disbursementsand the third party expenses incurred by KMCOS in providing the Servicesto the Company, to the extend that KMCOS does not arrange for these to beinvoiced directly to the Company.bahwa Management Administrative and Technical
    The Licensor has developed, has the right to or is the beneficial owner of asubstantial body of technical information and the Proprietary Marks relating to themanufacture, distribution, marketing and/or commercial operation of products andservices used in the oil and gas, petrochemical, environmental and ancillarybusinesses,B.
    The Licensee desires to obtain the benefit of the knowledge, skill and experience ofthe licensor, and to acquire the right to use or to continue to use, and to foreclose ademand to cease the Technical Information and Proprietary Marks in its business inits business in the Territory.bahwa. berdasarkan perjanjian diatas diketahui bahwa :bahwa KMC Oiltools BV (Licensor) dan PT XXX dahulu PT KMC Oiltools(Licensee) telah melakukan perikatan berupa perjanjian Oiltools Licensingdimana diatur bahwa KMC Oiltools
Putus : 13-01-2016 — Upload : 28-01-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 101/G/2015/PHI.Sby
Tanggal 13 Januari 2016 — PT. MERCK SHARP DHOME PHARMA Tbk. d/h. PT.SCHERING PLOUGH INDONESIA Tbk MELAWAN HIKMAH ARDHIANTO, S.Psi
9897
  • Bahwa Penggugat dan Tergugat terikat dalam suatu perjanjian kerjatanggal 20 Oktober 2011, dimana Tergugat dipekerjakan dalam jabatansebagai technical training manager dan bertanggung jawab secaralangsung pada Direktur Pabrik (Plant Director).
    No. 101/G/2015/PHISby.tanggung jawab utama pekerjaan Tergugat selaku Technical TrainingManager adalah sebagai berikut : 1) Memimpin fungsi Pengembangan dan Pelatihan Teknis (technicaltraining & development) guna mencapai tujuan kompetensi teknisMMD Pandaan (MMD Pandaan Technical Competency) melaluipelatihan, program kepemimpinan, dan manajemen proyek denganmenggunakan strategi manajemen perubahan secara efektif.Memastikan Pengembangan dan Pelatihan Teknis (TechnicalTraining & Development) konsisten
    Bahwa Tergugat hanyalah seorang Technical Training Manager disalah satu pabrik milik Penggugat diantara ratusan pabrik dantechnical division yang dimiliki oleh Penggugat, yangkewenangannya hanyalah meliputi pengaturan technical trainingsistem yang ada di pabrik Pandaan, tidak memiliki anak buahsama sekali dan sebagai karyawan yang baru beberapa bulanbergabung.
    Semenjak tahun 2011/2012 dibentuk DepartementTraining (technical training) terpisah dari departemen lain. Pada saat ituTergugat juga mengkoordinir dan melakukan penyusunan ulang jobdescription untuk semua job position yang ada di lingkungan Penggugatagar memiliki job description yang terstandarisasi dan sesuai denganCCF (career & compensation framework ) serta sebagai referensi untukHal. 20 dari 72 hal. Put.
    Fotocopy Dokumen Deskripsi Tugas dan Tanggung Jawab (jobdescription) selaku Technical Training Manager versi JPO011000 yangditandatangani oleh Tergugat pada tanggal 14 Agustus 2012, yangselanjutnya diberi tanda Bukti P2.a;. Fotocopy Terjemahan Resmi dan Tersumpah dari Dokumen DeskripsiTugas dan Tanggung Jawab (job description) selaku Technical TrainingManager versi JP0011000 yang ditandatangani oleh Tergugat padatanggal 14 Agustus 2012, yang selanjutnya diberi tanda Bukti P2.b;.
Upload : 23-01-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 685 K/PDT.SUS/2008
ACCOR DKK; PT. TRIA SUMATERA CORPORATION DK.
10089 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perjanjian Pemberian Bantuan Teknis (Technical AssistanceAgreement);3. Perjanjian Lisensi (Licensing Agreement);b.
    Eugeni(Technical Director) Wakil Meribelie PTY. LTD. dan saksisaksi Mr.Mare Stein Meyer dan Mr.
    Perjanjian Pemberian Bantuan Teknis (Technical AssistanceAgreement);Hal. 34 dari 40 hal.Put.No. 685 K/Pdt.Sus/2008c.
    AssistanceAgreement) maka ketentuanketentuan yang terdapat dalam PerjanjianPemberian Bantuan Teknis (Technical Assistance Agreement) hanyaberlaku untuk pelaksanaan Perjanjian Pemberian Bantuan Teknis(Technical Assistance Agreement) yang bersangkutan dan tidak berlakuditerapkan pula untuk Perjanjian Jasa Manajemen (Management ServiceAgreement) dan Perjanjian Lisensi (Licensing Agreement);Jadi adalah merupakan suatu kesalahan apabila Pasal 1348 KUHPerdatadigunakan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa
    satu sama lain danditafsirkan dalam rangka persetujuan seluruhnya atas perjanjian tersebut.Jadi dalam kasus ini maksud dari Pasal 1348 KUHPerdata adalah bahwasemua persetujuan yang dibuat dalam Perjanjian Pemberian BantuanTeknis (Technical Assistance Agreement) harus diartikan dalamhubungan satu sama lain dan tiap janji harus ditafsirkan dalam rangkaseluruh persetujuan dalam Perjanjian Pemberian Bantuan Teknis(Technical Assistance Agreement);C.
Register : 03-11-2016 — Putus : 19-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1736 B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT MITSUBISHI FUSO TRUCK AND BUS CORPORATION;
6746 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Manufacturing, Patent License, Technical Assistance and Trade MarkLicense Agreement untuk "Engine" antara Mitsubishi Motors Corporation(MMC) dan Pemohon Banding dengan PT Mitsubishi Krama Yudha Motorsand Manufacturing.
    Desember 2007 sebesarRp471.382.480,00 sedangkan berdasarkan bukti yang adasebesar Rp. 471.300.753,00 sehingga terdapat selisihsebesar Rp81.726,00;Bahwa menurut Majelis berdasarkan penjelasan diatasterdapat selisin penjualan sebesar Rp81.726,00 yangbelum dilakui oleh Pemohon Banding sebagai pendapatanyang berasal dari Technical Asistance Fee;Bahwa dengan demikian Majelis berpendapat terhadapkoreksi Terbanding atas Technical Asistance Fee PT KTBHalaman 48 dari 63 halaman.
    Bahwa pendapatan technical assistance fee menurutPemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) adalahsebesar Rp2.318.033.424,00, yang terdiri dari:e Technical Assistance Fee pada pos COGS sebesarRp471.382.480,00e Technical Assistance Fee pada pos Operating Expensesebesar Rp1.846.650.944,00.b.
    Putusan Nomor 1736/B/PK/PJK/2016Bahwa menurut pendapat Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding), pendapatan technical assistance feesebesar Rp471.300.753,00 yang dibatalkan/tidakdipertahankan Majelis, pada dasarnya telah diperhitungkanoleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dantidak termasuk dalam nilai sengketa, dengan penjelasansebagai berikut:e Pendapatan Technical Assistance Fee menurutTerbanding Rp2.318.033.424,00e Pendapatan Technical Assistance Fee menurut PemohonBanding Rp576.536.358,00e
    Tentang Koreksi Positif Technical Assistance Fee sebesarRp1.741.415.340,00;D. Tentang Koreksi Positif Management Fees sebesarRp10.130.908.100,00;Halaman 61 dari 63 halaman.
Register : 17-02-2016 — Putus : 30-03-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 178 B/PK/PJK/2016
Tanggal 30 Maret 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS JOB PERTAMINA - TALISMAN (OGAN KOMERING) LTD;
3222 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terkait dengan pemeriksaan atas PPN JLN dan PPh Pasal 26, koreksi biayaatas Akun Overhead HO dan Technical Services;4.Atas hasil pemeriksaan tersebut, dikeluarkan SKPKB No.0001 4/277/08/081/11 tanggal 12 Oktober 2011 yang kemudian di perbaikidengan menerbitkan Keputusan Terbanding nomor Kep00026/WPJ.07/KP.1003/2012 tanggal 7 Pebruari 2012, perbaikan tersebutberkenaan dengan kesalahan pencantuman nama Pemohon Banding danNPWP;5.
    Putusan Nomor 178/B/PK/PJK/2016Pengadilan Pajak sebagai lembaga Yudikatif untuk menjalankan fungsikehakiman;Pokok PermasalahanBahwa dari permasalahan dalam posita tersebut di atas, maka jelasyang menjadi pokok sengketa adalah bahwa : Perlakuan Perpajakan atas Biaya Overhead dan Technical Services; Perlakuan Terbanding yang mengenyampingkan Surat dari MenteriKeuangan No.
    S604/MK.017/1998 Tanggal 24 November 1998, menerangkan bahwa TerhadapBiaya Overhead, Technical Services dan biayabiaya yang timbul dari KantorPusat dalam rangka memenuhi kewajiban kontrak production sharing diHalaman 6 dari 23 halaman.
    Putusan Nomor 178/B/PK/PJK/2016biayabiaya yang dikeluarkan di kantor pusat (Talisman Ltd.Kanada) dalam rangka pengelolaan home office (kantor pusat)yang dialokasikan kepada Termohon Peninjauan Kembaliyang mencakup biaya science and technical service sertabiaya administrasi yang digunakan untuk menunjangpelaksanaan operasional Termohon Peninjauan Kembali diIndonesia. Dengan demikian, kegiatan pelayanan yangdilakukan oleh Talisman Ltd.
    Kanada (kantor pusat) kepada TermohonPeninjauan Kembali berupa science and technical service (jasateknis) tidak termasuk kelompok jasa yang dikecualikan daripengenaan PPN sesuai ketentuan Pasal 4A ayat (3) UU PPN,maka jasa tersebut merupakan JASA KENA PAJAKberdasarkan ketentuan UU PPN. Hal ini selaras dengan SuratHalaman 17 dari 23 halaman.
Register : 09-02-2012 — Putus : 27-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44246/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 27 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12346
  • Assistance 1.441.755.500 tidak setuju2.PPN Dalam Negeri (Konfirmasi Negatif) 19.386.850 SetujuJumlah 1.461.142.350bahwa koreksi Pajak Masukan atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar DaerahPabean terkait dengan koreksi biaya royalti dan Jasa Technical Assistance dimana dalamPPh Badan Pemohon Banding juga mengajukan keberatan dan Banding atas SKPKB PPhBadan Tahun Pajak 2008 tersebut. Dimana koreksi PPh Badan Tahun 2008 dapat dirincisebagai berikut :.
    Jasa Technical Assistance kepada BristolMeyersNYe0 10) 0 Ol), Cpe Rp. 29.537.131.572,00Total... 00... e cence ence ces eceeeeeeteneeeenenees Rp. 53.628.012.698,00sebagai hasil pemeriksaan atas SPT PPh Badan tahun 2008 yang tidak disetujui olehPemohon Banding.bahwa perbedaan jumlah (Rp. 53.628.012.698,00 Rp. 53.307.200.480,00 = Rp.320.812.218,00) antara koreksi di PPh Badan dengan koreksi di DPP PPN JLN berasal dariperbedaan kurs yang dipakai dalam menghitung biaya dalam Laporan RugiLaba dengankurs
    VIII/15/2013, yangtelah diucapkan pada tanggal : 27 Maret 2013, koreksi Terbanding untuk sengketa PPhBadan Tahun Pajak 2008 yang dipertahankan adalah koreksi atas Jasa Technical Assistancekepada BristolMeyers Squibb, USA sejumlah Rp.29.537.131.572,00 sedangkan atas BiayaRoyalty kepada Mead Johnson Company, USA Rp. 24.090.881.237,00 koreksi Terbandingtidak dapat dipertahankan;bahwa dengan demikian koreksi Pajak Masukan atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dariLuar Daerah Pabean yang masih dipertahankan
    pemanfaatan BKP tidak berwujud dari LuarDaerah Pabean untuk Masa Januari sampai dengan Maret 2008 yang telah dikreditkan olehPemohon Banding dan dilakukan koreksi oleh Terbanding yaitu :Masa Januari 2008 Rp 516.490.767,00Masa Pebruari 2008 Rp 534.694.720,00Masa Maret 2008 Rp 390.570.013,00Jumlah Rp1.441.755.500,00dengan perincian pembayaran yaitu sebagai berikut :Pajak Masukan JLN Januari Maret 2008 Uraian Januari Februari Maret TotalPM Biaya Royalty 258.245.384 240.612.624 175.143.801 674.001.809PM Technical
    seluruhnya sebagai Pajak Masukan;memperhatikanmengingatMemutuskanbahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untukmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi PajakMasukan terkait pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean PPN MasaJanuariMaret 2008, dengan perincian sebagai berikut : N Uraian Jumlah koreksi yang tidak Jumlah koreksi yangoO dapat dipertahankan (Rp) dipertahankan (Rp)1 PM untuk Biaya Royalty 648.789.975,00 0,002 PM untuk Technical
Putus : 05-05-2015 — Upload : 23-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 116/B/PK/Pjk/2015
Tanggal 5 Mei 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT TOYOTA AUTO BODY-TOKAI EXTRUSIN
21677 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Assistance Fee dimana atas biaya royaltidan TechnicalAssistance Fee tersebut telah dilakukan koreksi pada PPh Badan danPemohon Banding juga mengajukan keberatan atas koreksi biaya royalti danTechnical Assistance Fee di PPh Badan tersebut;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Pajak Masukan yangdapat diperhitungkan tersebut dengan alasan SSP PPN JLN terkait denganpembayaran royaltidan Technical Assistance Fee tersebut sudeh disetorkandan diterima oleh Negara sehingga dapat dikreditkan
    ;Bahwa karena koreksi Pajak Masukan terkait dengan koreksi biaya royaltidan Technical Assistance Fee pada PPh Badan maka penelitian keberatanatas koreksi Pajak Masukan disesuaikan dengan hasil penelitian keberatanatas koreksi biaya royalti dan Technical Assistance Fee pada PPh Badan;Bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan atas SKPLB PPh Badan yangmenolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi biaya royalti danTechnical Assistance Fee dimana biaya tersebut diindikasikan merupakandividen terselubung
    Assistance Feedimana atas biaya Royalti dan Technical Assistance Feetersebut telahdilakukan koreksi pada PPh Badan;Bahwa atas koreksi biaya Royalti dan Technical Assistance Feedi PPhBadan tersebut sebagaimana telah diputus oleh Majelis Hakim PengadilanPajak dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46778/PP/M.XIV/15/2013 tanggal 26 Agustus 2013,Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) menyatakan juga keberatan dan mengajukanPeninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI.Bahwa oleh karena koreksi Pajak
    Masukan (berupa SSP PPN JLN)tersebut terkait langsung dengan pembayaran Aoyalti dan TechnicalAssistance Fee dimana atas biaya Royalti dan Technical AssistanceFeetersebut telah dilakukan koreksi pada PPh Badan, maka pembahasandalam Memori Peninjauan Kembali ini adalah juga menyesuaikan denganHalaman 5 dari 24 halaman.
    Bahwa dalam proses persidangan, Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding)menyerahkandokumendokumen sebagai berikut: Salinan Master Technical Assistant Agreement antaraToyota Auto Body Co, Ltd dengan PT Toyota AutoBodyTokay Extrusion dan terjemahan dari PenterjemahTersumpah. Salinan Technical Assistant Agreement antara TokaiKogyo Co, Ltd dengan PT Toyota Auto BodyTokayExtrusion dan terjemahan dari Penterjemah Tersumpah.
Register : 25-01-2016 — Putus : 22-03-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 94 B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Maret 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS JOB PERTAMINA - TALISMAN (OGAN KOMERING) LTD;
3021 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Surat dari Menteri KeuanganNomor S604/MK.017/1998 Tanggal 24 November 1998, menerangkanbahwa Terhadap Biaya Overhead, Technical Services dan biayabiayayang timbul dari Kantor Pusat dalam rangka memenuhi kewajiban kontrakproduction sharing di tanggung Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukanoleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan;Halaman 6 dari 30 halaman.
    Bahwa pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah Koreksi Biayaoverhead from abroad merupakan biaya overhead yang dibebankanoleh kantor pusat kepada Wajib Pajak yang mencakup biaya scienceand technical services serta biaya administrasi.
    Surat Menteri Keuangan Nomor S604/MK.017/1998 tanggal24 November 1998 tentang Masalah Pajak atas TechnicalServices dan Biaya Overhead Kontrak Production Sharing,khususnya butir 2 tentang pajak yang dikenakan terhadapoverhead, technical services dan biaya yang timbul dariKantor Pusat dalam rangka memenuhi kewajiban kontrakHalaman 22 dari 30 halaman.
    Kanada (kantor pusat) kepada TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) berupa scienceand technical service (jasa teknis) memenuhi kriteria sebagaitransaksi penyerahan jasa, yaitu kegiatan pelayanan yangmenyebabkan suatu fasilitas atau Kemudahan atau hak (dalam halini adalah fasilitas science and technical service), tersedia untukdipakai;Bahwa begitu pula dengan biaya administrasi yang dikenakankepada Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) tidak lain merupakan bentuk service
    Kanada(kantor pusat) kepada Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) berupa science and technical service (jasateknis) tidak termasuk kelompok jasa yang dikecualikan daripengenaan PPN sesuai ketentuan Pasal 4A ayat (3) UndangUndang PPN, maka jasa tersebut merupakan Jasa Kena Pajakberdasarkan ketentuan UndangUndang PPN;Halaman 25 dari 30 halaman.
Putus : 31-08-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 832/B/PK/PJK/2016
Tanggal 31 Agustus 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PERKEBUNAN MILANO
5443 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Banding juga telah menyetorkanPPN atas pemanfaatan jasa luar negeri sehubungan denganpembayaran jasa teknik tersebut;Bahwa koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa sangatlah tidak tepatdimana Pemeriksa menganggap bahwa biaya technical fee tersebutsebagai deviden. Pembayaran technical fee tersebut dilakukan olehPemohon Banding kepada Wilmar International Limited yang bukanmerupakan Pemegang Saham dari Pemohon Banding.
    Tentang sengketa atas Koreksi Fiskal Positif Technical Fee sejumlahRp6.016.800.000,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak.ll.
    :Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulantransaksi Pemohon Banding adalah wajar dan tidak dipengaruhihubungan istimewa, demikian terkait technical fee, Pemohon Bandingtelah menyetorkan PPN Jasa Luar Negeri, maka koreksi Terbandingterhadap Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp6.016.800.000 tidakdapat dipertahankan;Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding iniadalah Koreksi Fiskal Positif Technical Fee sejumlahRp6.016.800.000,00 yang tidak disetujui oleh Termohon
    assitancesebagaimana dimaksud dalam schedule 2 (The Services) danshedule 3 (he Technical Assisstance Fee) pada perjanjian tidakdiberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding);Bahwa mengingat bahwa dalam proses keberatan TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) juga tidakmemberikan bukti pelaksanaan technical assitancesebagaimana dimaksud dalam schedule 2 (The Services) danshedule 3 (Technical Assisstance Fee) pada perjanjian, tidakterdapat bukti penyerahan atau pemanfaatan
    adalah wajar dan tidak dipengaruhihubungan istimewa, demikian terkait technical fee, PemohonBanding telah menyetorkan PPN Jasa Luar Negeri, PemohonPeninjauan Kembali (Semula Terbanding) menyatakan tidaksependapat dengan pendapat Majelis tersebut karena dengantidak ditunjukkan bukti pelaksanaan technical assitancesebagaimana dimaksud dalam schedule 2 (The Services) danshedule 3 (The Technical Assisstance Fee) maka tidak dapatdiyakini bahwa penyerahan atau perolehan jasa benarbenarterjadi dan terdapat
Register : 01-03-2012 — Putus : 27-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 45142/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 27 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11829
  • Terkait dengan Management Fee sebesar US$200,000.00bahwa berdasarkan Schedule 2 Management Administrative and Technical ServicesAgreement antara KMC Oiltools PTE, LTD (KMCOS) dengan Pemohon Banding(Perusahaan) yang berlaku efektif tanggal 1 Juli 2006 dinyatakan Sevices to providedunder the agreement are such services as shall be requested from time to time bycompany to assist the company and its personnel to supplement the companys own workwith respect to following:. Traning Curicullum;.
    Sertikat merek yang diterbitkan oleh Kemneterian Hukum dan Hak AsasiManagement Administrative and Technical Services beserta terjemahannya keBahasa IndonesiaChart of account system SAP berserta terjemahannya ke Bahasa IndonesiaEvidence of insurance dari Asuransi Marsh;Email korespondensi terkait advice yang diberikan oleh KMC Oiltools PTE,LTDPayment voucherInvoice;Bukti Transfer Bank HSBC;Email Prosedur perhitungan stockEmail korespondensi terkait key personalityManusia RI Direktorat Jenderal Hak
    Personnel Management$2.6 Treasury, Fund Management and Finacial Advisory Services$2.7 Computer Services$2.8 Legal Services$2.9 Insurance$2.10 Technical Services$2.11 Otherbahwa selanjutnya berdasarkan angka S3.1 mengenai fee dari Schedule 3 ManagementAdministrative and Technical Services Agreement antara KMC Oiltools PTE, LTD(KMCOS) dengan Pemohon Banding (Perusahaan) yang berlaku efektif tanggal 1 Juli2006 dinyatakan The company undertakes and agrees to pay a fee for the services to beprovided or
    The Licensor has developed, has the right to or is the beneficial owner of asubstantial body of technical information and the Proprietary Marks relating tothe manufacture, distribution, marketing and/or commercial operation ofproducts and services used in the oil and gas, petrochemical, environmentaland ancillary businessesB.
    The Licensee desires to obtain the benefit of the knowledge, skill and experienceof the licensor, and to acquire the right to use or to continue to use, and toforeclose a demand to cease the Technical Information and Proprietary Marksin its business in its business in the Territorybahwaberdasarkan perjanjian diatas diketahui bahwa :KMC Oiltools BV (Licensor) dan PT XXX dahulu PT KMC Oiltools (Licensee) telahmelakukan perikatan berupa perjanjian Oiltools Licensing dimana diatur bahwa KMCOiltools BV
Putus : 02-05-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 230/B/PK/PJK/2016
Tanggal 2 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT SOUTH PACIFIC VISCOSE
5852 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan Technical Assistance Agreement antara Lenzing A.G danPemohon Banding diketahui halhal isi dari agreement tersebutsebagian sebagai berikut:1. Appointment;Operational Technical Assistance;Supply of Operational and Maintenance Manual;>Assistance on Site during Preparation of start up, start ofproduction, technological and Capacity test,Training of Pemohon Banding Persone!
    Putusan Nomor 230/B/PK/PJK/2016Bahwa Terbanding menyatakan bahwa salah satu alasan koreksi adalahbiaya jasa dihitung berdasarkan prosentase tetap dari penjualan bukan darirealisasi jasa yang diterima;Bahwa berdasarkan Agreement Technical Assistance Fee disebutkanbahwa pembebanan atas technical assistance fee kepada pihak afiliasi(Lenzing A.G) yang dihitung berdasarkan presentase penjualan bersihsebesar 2%;Bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa dasar penentuan feeberdasarkan dari penjualan adalah
    Koreksi Jasa Technical Assistance sebesarRp61.406.451.942,00;yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;IV.
    Bahwa atas Koreksi Jasa Technical Assistance sebesarRp613.1.3.1.13.1.2.3.1.3..406.451.942,00 dapat diuraikan sebagai berikut:Bahwa alasan Koreksi Jasa Technical Assistancesebesar Rp61.406.451.942,00 adalah sebagai berikut:.
    Putusan Nomor 230/B/PK/PJK/20163.3.2.di bidang manajemen;Bahwa berdasarkan Technical Assistance Agreementantara Lenzing A.G dan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) diketahui halhal sebagaiberikut:Appointment;Operational Technical Assistance;Supply of Operational and Maintenance Manual;Assistance on Site During Preparation of start~up,start of production, technological and Capacity Test;Training of Pemohon Banding Personel at LenzingPlant;Use of Lenzing Plant and Laboratory Facilities
Putus : 02-04-2013 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 159/B/PK/PJK/2011
Tanggal 2 April 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. PANASONIC GOBEL BATTERY INDONESIA
3324 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Technical Assistance dalam hal ini adalah transfer "Know How'yaitu memberikan jasajasa berupa informasi teknologi ramahlingkungan, desain produk maupun mesin, pengecekan atas standarproduk maupun packing, memberikan pelatihan/training untuk karyawanPemohon Banding;c.
    Bahwa penerima royalti atas Technical Assistance tersebut adalahMatsushita Battery Industrial Japan yang bukan merup akan pemegangsaham dari Pemohon Banding;f. Bahwa Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran dividen tiaptahunnya kepada para Pemegang Saham yakni Panasonic HoldingNetherlands (Belanda)kepemilikan 95% dan PT Gobel International(Jakarta)kepemilikan 5%;g.
    (MBI) dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding), diketahui pada Pasal 5 disebutkan :"Ind consideration of the technical assistance made available pursuantto Article 2 hereof, the COMPANYagress to pay to MBI a technicalassistance fee equal to four percent (4%) of the Net Ex factory Pricesof The Products manufactured and sold, used or otherwse disposed ofby the COMPANY hereunder ;"g.
    Atas penyediaan Technical Assistance tersebut, Termohon PeninjauanKembali (Ssemula Pemohon Banding) telah melakukan pembayarankepada Matsushita Battery Industrial Co., Ltd. (MBI) berupa TechnicalAssistance Fee sebesar US$ 3,488,415.29.2./.Bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atas, dapat diketahui secarajelas dan nyatanyata bahwa adanya kepemilikan tidak langsung olehMatsushita Battery Industrial Co., Ltd. (MBI) terhadap PT.
    (MBI) sebagai pihak yangmenyediakan Technical Assistance kepada Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding).2.8.Bahwa dengan demikian, berdasarkan faktafakta dan dengan2.0.berlandaskan pada peraturan perundangundangan perpajakan yangbelaku, maka pembayaran Technical Assistance Fee sebesar US$3,488,415.29 dari Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) kepada Matsushita Battery Industrial Co., Ltd.
Register : 27-05-2011 — Putus : 23-07-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.46382/PP/M.II/12/2013
Tanggal 23 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
16517
  • Putusan Put.46382/PP/M. 11/12/2013PengadilanPajak NomorJenis Pajak PPNMasa Pajak 2008Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DasarPengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak September 2008 sebesar Rp. 4.839.734.500,00;Menurut bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23Terbanding berupa pembayaran jasa konsultasi kepada Inco Technical Services Limited (ITSL), sebuahperusahaan di Kanada sebesar Rp. 4.839.734.500,00
    Pajak secara jabatansebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratansubjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan,paling lama 5 (lima) tahun;Menurut Majelis bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP044/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 24 Maret 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbandingmelakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 dikarenakan adanya pembayaranjasa konsultasi kepada Inco Technical
    Services Limited (ITSL) sebuah perusahaan di Kanadasebesar Rp. 4.839.734.500,00 serta menetapkan ITSL sebagai BUT di Indonesia;bahwa dasar koreksi DPP PPh Pasal 23 yang digunakan Terbanding adalah berdasarkan hasilpemeriksaan, diketahui bahwa Pemohon Banding memerlukan jasa konsultasi (engineering)/Technical & Research Support yang dilakukan oleh Inco Technical Services Limited (ITSL)yang berkedudukan di Kanada dan mempunyai hubungan istimewa dengan PemohonBanding;bahwa atas jasa yang dilakukan
    bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan, dengan demikian bahwa atas pembayaran jasa konsultasi kepada ITSL di tahun 2008 tersebut padadasarnya merupakan pembayaran kepada bentuk usaha yang telah memenuhi syarat subjektifdan objektif sebagai Wajib Pajak BUT di Indonesia;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Septembey2008 sebesar Rp. 4.839.734.500,00 yang dilakukan oleh Terbanding atas adanya pembayaranjasa konsultasi kepada Inco Technical
    tidak mempunyai/tidak dapat ditetapkan mempunyai BUT di Indonesia, makaberdasarkan Pasal 7 dari P3B tersebut di atas pembayaran oleh Pemohon Banding kepadaITSL tersebut tidak terutang PPh Pasal 26 maupun PPh Pasal 23;bahwa berdasarkan data yang terdapat dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan terhadapbuktibukti dan faktafakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbandingdan Pemohon Banding, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding telah menggunakan jasakonsultasi (engineering)/Technical
Register : 21-11-2011 — Putus : 27-05-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 45136/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 27 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12134
  • Terkait dengan Management Fee sebesar US$200,000.00bahwa berdasarkan Schedule 2 Management Administrative and Technical ServicesAgreement antara KMC Oiltools PTE, LTD (KMCOS) dengan Pemohon Banding(Perusahaan) yang berlaku efektif tanggal 1 Juli 2006 dinyatakan Sevices to providedunder the agreement are such services as shall be requested from time to time bycompany to assist the company and its personnel to supplement the companys own workwith respect to following:S2.1$2.2$2.3S2.4=SN16.17.18.Business
    Management Administrative and Technical Services beserta terjemahannya ke.
    Personnel Management$2.6 Treasury, Fund Management and Finacial Advisory ServicesS2.7 Computer Services$2.8 Legal Services$2.9 Insurance$2.10 Technical Services$2.11 Otherbahwa selanjutnya berdasarkan angka S3.1 mengenai fee dari Schedule 3 ManagementAdministrative and Technical Services Agreement antara KMC Oiltools PTE, LTD(KMCOS) dengan Pemohon Banding (Perusahaan) yang berlaku efektif tanggal 1 Juli2006 dinyatakan The company undertakes and agrees to pay a fee for the services to beprovided or
    The Licensor has developed, has the right to or is the beneficial owner of asubstantial body of technical information and the Proprietary Marks relating tothe manufacture, distribution, marketing and/or commercial operation ofproducts and services used in the oil and gas, petrochemical, environmental and ancillary businessesB.
    The Licensee desires to obtain the benefit of the knowledge, skill and experienceof the licensor, and to acquire the right to use or to continue to use, and toforeclose a demand to cease the Technical Information and Proprietary Marksin its business in its business in the Territorybahwa berdasarkan perjanjian diatas diketahui bahwa :bahwa KMC Oiltools BV (Licensor) dan PT XXX dahulu PT KMC Oiltools (Licensee)telah melakukan perikatan berupa perjanjian Oiltools Licensing dimana diatur bahwalKMC Oiltools
Putus : 10-03-2016 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 101/B/PK/PJK/2016
Tanggal 10 Maret 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MUSAM UTJING
4733 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pembayaran biaya technical fee danbelum dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26;Menurut Terbanding (Peneliti Keberatan)bahwa bentuk sengketa keberatan antara Pemohon Banding dan pemeriksaadalah sengketa penafsiran (yuridis fiscal), yaitu menurut pemeriksa technicalfee tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26, sedangkan menurutPemohon Banding bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 26;bahwa dokumen Akta Notaris, Surat Keterangan Domisili, tanda terimapenyerahan dokumen ke pemeriksa, Technical Advice
    Agreement besertaadendumnya, invoice, SPT Tahunan PPh Badan, dan softcopy ledger yangdiserahkan pada proses keberatan telah disampaikan pada saat pemeriksaan,maka data atau dokumen dimaksud dapat dipertimbangkan dalam proseskeberatan;bahwa pada tahun 2009 Indopalm Service Limited benar hadir di kebun sawitmilik Pemohon Banding dan memberikan technical service, berupa tata carapenanaman, pemantauan kesehatan tanaman, pemupukan, dan pelatihanlainnya;bahwa Indopalm Service Limited merupakan Wajib Pajak
    Putusan Nomor 101/B/PK/PJK/2016tanggal 12 Agustus 2009, maka merupakan Wajib Pajak luar negeri yang tidakberhak atas ketentuan dalam Tax Treaty;bahwa berdasarkan bukti tagihan technical dan managementfee sebesarUSD132.439,00 yang merupakan objek PPh Pasal 26 dan yang bukan, adalahsebagai berikut: No.
    danmanagement fee kepada Indopalm Services adalah setelah tanggal 12 Agustus2009, hal ini dapat dilinat dari buku besar pencatatan technical fee danmanagement fee dan pembayaran kepada Indopalm Services Limited.
    Putusan Nomor 101/B/PK/PJK/2016carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxedin the other State but only so much of them as is directly or indirectlyattributable to that permanent establishment, Dengan demikian ataspembayaran imbalan technical fee dan management fee sebesarRp431.063.680,00 tidak terutang PPh Pasal 26;bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ketentuan yang berlaku, buktibukti yang disampaikan para pihak dan keyakinan hakim, maka Majelistelah melakukan
Register : 09-02-2016 — Putus : 10-03-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 97 B/PK/PJK/2016
Tanggal 10 Maret 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS JOB PERTAMINA - TALISMAN (OGAN KOMERING) LTD;
5144 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terkait dengan pemeriksaan atas PPN JLN dan PPh Pasal 26, koreksi biayaatas Akun Overhead HO dan Technical Services;. Atas hasil pemeriksaan tersebut, dikeluarkan SKPKB No.00012/277/08/081/11 tanggal 12 Oktober 2011 yang kemudian di perbaikidengan menerbitkan Keputusan Terbanding nomor: Kep00044/WPJ.07/KP.1003/2012 tanggal 8 Februari 2012, perbaikan tersebutberkenaan dengan kesalahan pencantuman nama Pemohon Banding danNPWP;.
    Putusan Nomor 97/ B PK/PJK/2015 Perlakuan Perpajakan atas Biaya Overhead dan Technical Services;Perlakuan Terbanding yang mengenyampingkan Surat dari MenteriKeuangan No.
    Terhadap overhead, technical services dan biaya yang timbuldari Kantor Pusat dalam rangka memenuhi kewajiban kontrakproduction sharing dikenakan pajak sesuai dengan ketentuanperundangundangan yang berlaku;Halaman 17 dari 24 halaman. Putusan Nomor 97/B PK/PJK/2015b. Pajak sebagaimana dijelaskan pada obutir a) di atasditanggung oleh Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukanoleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan;7.4.
    Kanada (kantor pusat) kepadaTermohon Peninjauan Kembali berupa science and technicalservice (jasa teknis) memenuhi kriteria sebagai transaksipenyerahan jasa, yaitu. kegiatan pelayanan yangmenyebabkan suatu fasilitas atau kemudahan atau hak(dalam hal ini adalah fasilitas science and technical service),tersedia untuk dipakai.
    Kanada (kantor pusat) kepada TermohonPeninjauan Kembali berupa science and technical service(jjasa teknis) tidak termasuk kelompok jasa yangdikecualikan dari pengenaan PPN sesuai ketentuan Pasal4A ayat (3) UU PPN, maka jasa tersebut merupakan JASAKENA PAJAK berdasarkan ketentuan UU PPN.
Register : 14-12-2012 — Putus : 26-06-2013 — Upload : 23-08-2014
Putusan PN MEDAN Nomor 705/PDT.G/2012/PN.MDN
Tanggal 26 Juni 2013 — PT.YANGLIM PUTRA EMAS, berkedudukan dan berkantor di Jl. Emas No.10 Medan, dalam hal ini diwakili oleh EDY ERWIN, selaku Direktur Utama yang bertindak untuk dan atas nama perseroan tersebut, berdasarkan akta pendirian perseroan terbatas No. 21 tanggal 16 Februari 2004 dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM RI No. C-13797 HT.01.01.TH.2004 , Tanggal 02 Juni 2004, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya MARUDUT SIMANJUTAK, SH., MH., MBA., dan DEBY DAMAYANTI, SH., Advokat pada Kantor Advokat/Penasihat Hukum “Simanjuntak–Martono & Rekan”, beralamat dan berkantor di Jalan Mangkubumi No. 4 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Oktober 2012, selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT ; L A W A N CV. MULTI JAYA TECHNIKAL, berkedudukan dan berkantor di Jalan Krakatau No. 9 E Medan, Kelurahan Pulau Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur Kota Medan, selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT ;
12651
  • Mullti Jaya Technical adalah badan usaha yang bukan badanhukum, oleh karenanya jika diperhatikan gugatan aquo Penggugat, berkaitandengan Identitas Tergugat hanya tertulis CV. MULTI JAYA TECHNICALdisebut sebagai Tergugat dimana Penggugat tidak menyebutkan nama pribadiataupun Identitas dari pimpinan CV. Multi Jaya Technical tersebut.
    Multi Jaya Technical adalah Bapak Kamarudin dan bukannyaBapak Irsan ;Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata, untuk menentukanpihakpihak di dalam berperkara haruslah didasarkan adanya hubungan hukumataupun perselisinan hukum;Bahwa Bapak Kamarudin selaku Direktur Utama CV.
    Hal initerlinat di dalam perjanjian jual beli diesel genset, selaku direktur utama CV.Multi Jaya Technical adalah Bapak Irsan. Padahal Direktur Utama CV. MultiJaya Technical adalah Bapak Kamarudin (Vide Akta Perseroan KomanditerCV.
    Mullti Jaya Technical adalahbadan usaha yang bukan badan hukum, oleh karenanya jika diperhatikan gugatanaquo Penggugat, berkaitan dengan Identitas Tergugat hanya tertulis CV. MULTIJAYA TECHNICAL disebut sebagai Tergugat dimana Penggugat tidakmenyebutkan nama pribadi ataupun Identitas dari pimpinan CV. Multi JayaTechnical tersebut.
    Mullti Jaya Technical adalah badan usaha yang bukan badan hukum,oleh karenanya jika diperhatikan gugatan aquo Penggugat, berkaitan denganIdentitas Tergugat hanya tertulis CV. MULTI JAYA TECHNICAL disebut sebagaiTergugat dimana Penggugat tidak menyebutkan nama pribadi ataupun Identitasdari pimpinan CV. Multi Jaya Technical tersebut, dan menurut hemat majelis hakimgugatan yang demikian lebih tepat sebagai gugatan yang mengandung cacatformal, dengan demikian eksepsi ad.
Register : 27-06-2013 — Putus : 24-11-2014 — Upload : 18-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.57656/PP/M.IA/13/2014
Tanggal 24 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
233122
  • Koreksi biaya overhead from abroad Rp274.367.662.00Jumlah Rp275.220.228,00bahwa Terbanding menyatakan sejak proses pemeriksaan, keberatan dan dalamSurat Bandingnya, Pemohon Banding tidak mempermasalahkan ataumenyengketakan apakah pembayaran Technical service fee dan alokasi biayaoverhead kantor pusat merupakan obyek atau bukan obyek PPh Pasal 26, dengankata lain Pemohon Banding telah menyetujui bahwa sengketa tersebut merupakanobyek PPh Pasal 26.bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding hanya menyengketakan
    Pembayaran Technical Service Fee sebesar Rp 852.566,00bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak dalampersidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan buktibukti yang diserahkan dalampersidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:bahwa menurut Terbanding, Technical Service fee sebesar Rp852.566,00 dibayarkanoleh Pemohon Banding kepada Wajib Pajak luar negeri, yakni Talisman Asia yangberkedudukan di Singapura, sehingga sesuai dengan ketentuan PPh Pasal
    26Undangundang Pajak Penghasilan harus dipungut pajak dari jumlah bruto olehPemohon Banding.bahwa pembayaran biaya Technical Service olen Pemohon Banding kepada BUT.
    TA yang berkedudukan di JakartaIndonesia, maka Majelis berpendapat pembayaran Technical Service Fee yangdibayarkan oleh Pemohon Banding bukan merupakan obyek PPh Pasal 26.bahwa berdasarkan faktafakta tersebut, Majelis berpendapat pembahasan atasSurat Menteri Keuangan Nomor: S604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998tidak diperlukan, karena tidak mempunyai relevansi dengan sengketa aquo.bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksiTerbanding terhadap DPP PPh Pasal 26 Masa Januari
    26maka pajak tersebut ditanggung Pemerintah Indonesia sebagaimana diatur dalamSurat Menteri Keuangan Nomor: S 604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998.bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihakdalam persidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan buktibukti yang diserahkandalam persidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:bahwa biaya overhead kantor pusat yang dialokasikan kepada Pemohon Bandingmerupakan biayabiaya General Administration, Technical
Register : 18-07-2013 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56173/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13132
  • Kartu Stock.bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan buktibukti yang diserahkanPemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan impor barang kepada supplierQuang Minh Vegetable Oil JSC menggunakan Purchase Order Nomor:PO/TUIM/12/X/290 tanggal 18 Oktober 2012 dengan rincian jenis barang berupaRBD Soybean Oil (Technical Grade) dengan jumlah sebanyak 126.00 MT denganharga total CIF USD 166,698.00.bahwa supplier Quang Minh Vegetable Oil JSC, menawarkan
    barang dengan SalesContract Nomor: QMC/IND/063/2012 tanggal 12 Oktober 2012, dengan perinciansebagai berikut:Jenis Barang : RBD Soybean Oil (Technical Grade)Jumlah 126 MTSTotal Price : USD 166,698.00Trade of Term : CIF SurabayaIndonesiaDate of Delivery : 1 Oktober 30 November 2012Payment :Document Against Acceptance (D/A) 45 Days From BLbahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan InvoiceNomor: 030113/PTTU/063IND05 tanggal 27 Desember 2012 dengan Packing Listtanggal 27 Desember
    Grade) sesuai dengan Billof Lading Nomor: YMLUI491086999 tanggal 13 Maret 2013 dan Invoice Nomor:030113/PTTU/O63IND05 tanggal 27 Desember 2012 serta Packing List tanggal 27Desember 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 006091 tanggal 21 Januari2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 27,888.84.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikanPemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor:006091 tanggal 21 Januari 2013 adalah RBD Soybean Oil (Technical
    Grade) dari Quang Minh Vegetable Oil JSC,sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: 030113/PTTU/063IND05 tanggal 27Desember 2012 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 006091 tanggal 21Januari 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 27,888.84.bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan terbuktiPemohon Banding telah mengimpor RBD Soybean Oil (Technical Grade) dari QuangMinh Vegetable Oil JSC, sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor:030113/PTTU/O63IND05 tanggal 27 Desember
    Peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.MemutuskanMenyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP671/WBC. 10/2013 tanggal31 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor:SPTNP000994/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 4 Februari 2013, danmenetapkan Nilai Pabean atas importasi RBD Soybean Oil (Technical Grade),negara asal Vietnam sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 006091tanggal