Ditemukan 495 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : pemanfaat
Penelusuran terkait : Kayu
Register : 10-10-2014 — Putus : 08-01-2015 — Upload : 28-05-2015
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 52/G/2014/PTUN-PLG
Tanggal 8 Januari 2015 — PT. RIMBA HUTANI MAS VS KEPALA DINAS KEHUTANAN PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN
7824
  • Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.65/MenhutII/2009tanggal 19 Oktober 2009 tentang Standard Biaya Produksi Pemanfaatan KayuPada Izin Pemanfaatan Kayu Dan Atau Penyiapan Lahan Dalam RangkaPembangunan Hutan Tanaman (selanjutnya disebut Permenhut RI NomorP.65 Tahun 2009) ; 8.
    Fess teeter ROS ROS KEEFoto copy Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.58/MenhutII/2009Tentang Penggantian Nilait Tegakan Dari Iz Pemanfaatan Kayu danAtau Dari Penyiapan Lahan Dalam Pembangunan Hutan Tanaman (fotocopy dari foto copy) ; ==" 2 $22 222222 == =Halaman 27 dari 51 halaman Putusan Nomor 52/G/2014/PTUNPLG10.11.12.13.14.15.T2BT3AT3BT4AT4BT4CT5AT5BT5CT5DT5E: Foto copy Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.14/MenhutI/2011Tentang Izin Pemanfaatan Kayu (foto copy dari foto copy) ; : Foto copy
    Pemanfaatan Kayu sebelumnya pernah dilakukanPermohonan Hak Uji Materil dan oleh Mahkamah Agung telah diputus berdasarkanPutusan No. 41 P/ HUM/2011 tanggal 09 Februari 2012 yang mana pada amar Putusannyaberbunyi :MENGADILI1.
    P.65/MenhutII/2009tentang Standard Biaya Produksi Pemanfaatan Kayu pada Izin Pemanfaatan Kayu danatau Penyiapan Lahan dalam Rangka Pembangunan Hutan Tanaman yang diundangkanmelalui Berita Negara Republik Indonesia No. 400 tanggal 21 Oktober 2009, Pasal 1sampai dengan Pasal 4 beserta lampiran 2 bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi yakni UndangUndang Dasar 1945, UndangUndang No. 20Halaman 45 dari 51 halaman Putusan Nomor 52/G/2014/PTUNPLG5.Tahun 1997 tentang Penerimaan
    P.14/MenhutII/2011tentang Izin Pemanfaatan Kayu dan Pasal sampai dengan Pasal 4 beserta lampiran 2Peraturan Menteri Kehutanan No. P.65/MenhutII/2009 tentang Standard Biaya ProduksiPemanfaatan Kayu pada Izin Pemanfaatan Kayu dan atau Penyiapan Lahan dalamRangka Pembangunan Hutan Tanaman ; Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung RI mencantumkan petikan putusan imidalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara ; 6.
Register : 26-05-2015 — Putus : 31-07-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 298 K/TUN/2015
Tanggal 31 Juli 2015 — SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN RI VS USAHA DAGANG KARYA BUDI;
4620 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten KotawaringinTimur tentang Pemberian Izin Pemanfaatan Kayu Pada LahanPerkebunan Kelapa Sawit PT. Hati Prima Agro Yang Terletak DiKecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur Seluas3.000 Hektar atas nama UD. KARYA BUDI, Nomor522/1/651/1.03/III/2011, tertanggal Sampit, 29 Maret 2011 ;. Surat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor :522.1.200/845/ DISHUT, Perihal : Pelaksanaan Izin Pemanfaatan Kayu(IPK) an. UD.
    pemanfaatan kayu, penggunaankawasan hutan melalui izin pinjam pakai, kegiatanpenyiapan lahan dalam pembangunan hutan tanamandan dari areal kawasan hutan yang telah dilepas dandibebani HGU yang masih terdapat hasil hutan kayu daripohon yang tumbuh secara alami sebelum terbitnyaHGU ;Pemegang IUPHHKHT wajib membayar pengganti nilaitegakan dari kegiatan penyiapan lahan dalampembangunan hutan tanaman, tanpa melalui IPK ;Kayu dari hasil kegiatan penyiapan lahan sebagaimanadimaksud pada ayat (1), dimasukan
    P. 14/Menhutll/2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu, danPasal 1 sampai dengan Pasal 4 beserta lampiran 2 Peraturan MenteriKehutanan No.
    Pemanfaatan Kayu (IPK) an.
    Pemanfaatan Kayu (IPK)berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kehutanan KabupatenKotawaringin Timur No. 522/1/651/1.03/III/2011 tanggal 29 Maret 2011(vide bukti T17) pada lahan perkebunan kelapa sawit PT.
Register : 19-07-2018 — Putus : 30-08-2018 — Upload : 05-09-2018
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 65/Pid.Sus-LH/2018/PN Sdw
Tanggal 30 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
AGUSTIN DWI RIA MAHARDIKA, S.H.
Terdakwa:
1.AKHMADAN Bin TASINSYAH
2.JUMLI Bin JAKRANI
38245
  • .: PDM 63/SDWR/TPUL/07/2018para Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :DAKWAANBahwa mereka Terdakwa AKHMADAN Bin TASINSYAH bersamasama dengan Terdakwa II JUMLI Bin JAKRANI pada hari Selasa tanggal 16April 2018 sekira jam 15.00 WITA atau setidaktidaknya pada suatu hari dalambulan April tahun 2018 bertempat di areal Izin Pemanfaatan Kayu PT AdemaroJaya Lestari Kampung Kandesig Kec.
    Pemanfaatan Kayu pada Areal PenggunaanLain Tahun 2017/2018 an.
    Bahwa areal para terdakwa mengambil dan mengangkut kayu tersebutberada di dalam wilayah Izin Pemanfaatan Kayu pada Areal PenggunaanLain Tahun 2017/2018 an. PT ADEMARO JAYA LESTARI.
Putus : 22-06-2016 — Upload : 07-09-2016
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 37/Pid.Sus-LH/2016/PN Spn
Tanggal 22 Juni 2016 — IMELDI Alias PAK SHANER Bin SYAHRUDIN
37311
  • pemanfaatan kayu hasil hutan yangditerbitkan oleh kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal83 ayat (1) huruf (a) Jo Pasal 12 huruf (d) UU RI Nomor 18 Tahun 2073,tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.SUBSIDAIRBahwa ia terdakwa IMELDI Alias MEL Alias PAK SYANER BinSYAHRUDIN bersama saksi MULKA YANI Alias MUL Bin ABDUL AZIZ (yangperkaranya masingmasing diajukan secara terpisah / splitsing) pada hariMinggu tanggal 06
    pemanfaatan kayu hasil hutan yangditerbitkan oleh kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.
    pemanfaatan kayu hasil hutan yangditerbitkan oleh kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 88 ayat (1) huruf (a) Jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan HutanMenimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwatidak mengajukan keberatan/eksepsi.Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1.
    Permenhut Nomor : P.42/Menhutl/2014 tentang Penatausahaan HasilHutan Kayu Yang Berasal dari Hutan Rtanaman Pada Hutan Produksi.Bahwa kayu hasil hutan di dalam kawasan hutan produksi hanya dapatdiambil atau dipungut atau dimanfaatkan oleh perusahaan dan/atauperorangan pemegang izin pemanfaatan kayu hasil hutan yang diterbitkanoleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.Bahwa di wilayah Kabupaten Kerinci tidak ada perusahaan dan/atauperorangan pemegang izin pemanfataan kayu hasil hutan, sehingga
    Permenhut Nomor : P.42/Menhutl/2014 tentang PenatausahaanHasil Hutan Kayu Yang Berasal dari Hutan Rtanaman Pada HutanProduksi.Bahwa benar kayu hasil hutan di dalam kawasan hutan produksi hanyadapat diambil atau dipungut atau dimanfaatkan oleh perusahaan dan/atauperorangan pemegang izin pemanfaatan kayu hasil hutan yang diterbitkanoleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.Bahwa benar di wilayah Kabupaten Kerinci tidak ada perusahaan dan/atauperorangan pemegang izin pemanfataan kayu hasil hutan
Register : 18-09-2019 — Putus : 30-10-2019 — Upload : 05-11-2019
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 230/Pid.Sus/2019/PN Sbw
Tanggal 30 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
AGUNG PAMBUDI,S.H.
Terdakwa:
1.HERMANSYAH Als HERMAN
2.DEDI ANGGRIAWAN Als DEDI Bin YUSUF
37230
  • Mempromosikan PengembanganPengolahan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Wilayah Unit KPH. 8.Melaksanakan pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan terhadapPemegang Izin Pemanfaatan Hutan, Penggunaan dan Pinjam PakalKawasan Hutan, Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dan Izin Koridor danPemanfaatan pada Wilayah Tertentu dalam Wilayah Unit KPH. 9.Melaksanakan pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan terhadapHalaman 11 dari 28 Putusan Nomor 230/Pid.Sus/2019/PN SbwPenatausahaan Hasil Hutan, luran Kehutanan dan Peredaran
    Izin Pemanfaatan Kayu dapat diberikanHalaman 13 dari 28 Putusan Nomor 230/Pid.Sus/2019/PN Sbwdalam bentuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada HutanAlam (IWPHHKHA), Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan KayuRestorasi Ekosistem (IUPHHKRE), Izin Usaha Pemanfaatan HasilHutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHKHTI), Izin UsahaPemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHKHTR), Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu HutanKemasyarakatan (IUPHHKHKm); Bahwa jauh jarak dari titik kordinat
    Di dalam kawasan hutan lindung tidakdiperbolehkan izin pemanfaatan kayu (izin pemanfaatan kayu hanya diberikanpada areal izin pinjam pakai kawasan hutan saja);Menimbang, bahwa Unsur menebang pohon atau memanen ataumemungut hasil hutan adalah bersifat alternative, apabila salah satu terpenuhimaka unsur pasal ini terbukti;Menimbang, bahwa sebagaimana faktafakta hukum dipersidangandapat dikemukakan sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2019, terdakwa menelpon terdakwa II untuk
Register : 17-10-2013 — Putus : 28-06-2013 — Upload : 17-10-2013
Putusan PN LABUHA Nomor 01/Pid.Pra/2013/PN.LBH
Tanggal 28 Juni 2013 —
6643
  • Bahwa pemohon ditangkap dengan alasan pengrusakan kayu bulat milik perusahaanPT.GMM yang berlokasi di Kecamatan Gane Barat Selatan Kab,Halsel yangdipertegas pula kalau sebenarnya yang terjadi adalah bahwa penebangan sepotongkayu yang dimanfaatkan untuk pagar kebun yang dilakukan oleh masyarakat adalahmemang benar akan tetapi kayu dan areal kebun tempat kayu tumbuh adalah miliksalah satu warga atau masyarakat yang saat ini di tahan di Polres Halsel.Bahwa Izin Pemanfaatan Kayu ( IPK ) pada bagian areal
    Kemudian telah dilakukan pembayaran PSDH ( provisi sumberdaya hutan ) , DR ( dana reboisasi ) dan pengganti nilai tegakansebagaimana di maksudkan dalam pasal 11 ayat 1, 2,3, 3a dan ayat 4serta pada pasal 18 ayat 1, 2, 3, 3a dan ayat 4 Peraturan menterikehutanan RI nomor : P.20 / Menhut II / 2013, tanggal 17 April2013 tentang perubahan atas peraturan menteri kehutanan nomor : P.14/ Menhut II / 2011 tentang Izin Pemanfaatan kayu;Berdasarkan keterangan para saksi menyatakan bahwa kebun yang digusur
    Gelora Mandiri Membangun( GMM ) sudah tidak lagi melakukan kegiatan penebangan kayusambil menunggu di keluarkannya izin pemanfaatan kayu tahap IIsebagaimana surat permohonan dari pihak PT. Gelora MandiriMembangun ( GMM ), tanggal 13 Februari 2013 tentang permohonanizin pemanfaatan kayu tahap II seluas 5. 150 Ha an. PT.
    GeloraMandiri Membangun ( GMM ). adapun kayu yang terdapat di TPK( tempat penimbunan kayu ) adalah kayu sisa hasil tebangan atau yang10biasa disebut dengan stock of name sebagaimana di jelaskan padapasal 42 ayat 1 dan 3 Peraturan menteri kehutanan RI nomor : P.20 /Menhut II / 2013, tanggal 17 April 2013 tentang perubahan atasperaturan menteri kehutanan nomor : P. 14 / Menhut II / 2011tentang Izin Pemanfaatan kayu yakni :e Ayat 1 : IPK diberikan paling lama untuk jangka waktu ( satu ) tahundan dapat
    Pol : SPSidik/36/V/2013/RESKRIM tanggal20 Mei 2013 (sesuai dengan aslinya), selanjutnya diberi tanda T1;Fotocopy Surat Permohonan Izin Pemanfaatan Kayu Tahap II Seluas 5.150 Ha A.n.PT.
Register : 06-06-2006 — Putus : 27-03-2007 — Upload : 26-10-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 173/PDT.G/2006/PN.JKT.PST.
Tanggal 27 Maret 2007 — RUDI ANTONY >< PT. PURNAMA AMPEN MEDANG, Dkk
9019
  • O00, (satu milyar delapan ratus dua puluhsatu juta rupiah) untuk bantuan dana Operasionaldengan perincian sebesar RP.1.101.0. 000, (satu milyar seratus satu jutarupiah) melalui Tergugat II (P2) dan sebesar Rp.720.0. 000, (tgjuh rutus dua puluh juta rupiah)melalui rekening Tergugat I ( P3 )Bahwa setelah Penggugat memenuhi kewajibannya,ternyata pekerjaan yang telah disepakati tersebuttidak dapat dijalankan oleh Tergugat I , Tergugat IImaupun Tergugat III;Bahwa Izin Pemanfaatan Kayu yang dijadikan dasar
Register : 14-10-2021 — Putus : 21-04-2022 — Upload : 21-04-2022
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 14/Pdt.G/2021/PN Tgt
Tanggal 21 April 2022 — Penggugat:
PT BUMI MULIA MAKMUR LESTARI
Tergugat:
SUDIRMAN
Turut Tergugat:
1.KEPALA DINAS KEHUTANAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
2.BUPATI KABUPATEN PASER
3.GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
4.KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
13481
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan penebangan kayu di atas areal lahan milik Penggugat seluas 5.972 Ha di luar Izin Pemanfaatan Kayu seluas 1.000 Ha atas nama KSU Meto Penyembolum yang diwakili oleh Tergugat pada areal IUP Penggugat berdasarkan Keputusan Bupati Paser Nomor : 525/28/Ek.Adm.SDA/II/2010 tentang Perubahan Keputusan Bupati Paser Nomor : 525/02/Ek-Prod.I/2006 tentang Ijin Usaha
Putus : 24-10-2018 — Upload : 18-04-2019
Putusan PT SAMARINDA Nomor 156/PID/2018/PT SMR
Tanggal 24 Oktober 2018 — Terdakwa I Nama lengkap : AKHMADAN Bin TASINSYAH; Tempat lahir : Muara Siram; Umur/Tanggal lahir : 45 tahun / 15 Mei 1973; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jl. Usaha Tani RT 18 Kel. Mangkurawang Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta; Terdakwa II Nama lengkap : JUMLI Bin JAKRANI; Tempat lahir : Muara Siram; Umur/Tanggal lahir : 47 tahun / 15 November 1970; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jl. Mangkuraja RT 023 Desa Loh Ipuh Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta
39849
  • .: PDM63/SDWR/TPUL/07/2018 paraTerdakwa telah didakwa sebagai berikut :DAKWAANBahwa mereka Terdakwa AKHMADAN Bin TASINSYAH bersamasama dengan Terdakwa IIJUMLI Bin JAKRANI pada hari Selasa tanggal 16April 2018 sekira jam 15.00 WITA atau setidaktidaknya pada suatu hari dalambulan April tahun 2018 bertempat di areal Izin Pemanfaatan Kayu PT AdemaroJaya Lestari Kampung Kandesig Kec.
    Bahwa areal para terdakwa mengambil dan mengangkut kayu tersebutberada di dalam wilayah Izin Pemanfaatan Kayu pada Areal PenggunaanLain Tahun 2017/2018 an.
Register : 21-01-2015 — Putus : 23-06-2015 — Upload : 04-04-2016
Putusan PTUN MEDAN Nomor 07/G/2015/PTUN-MDN
Tanggal 23 Juni 2015 — Drs.WILMAR E. SIMANDJORANG, Dipl.Ec.,Dipl.Plan.,M.Si VS BUPATI SAMOSIR
17783
  • Pemanfaatan Kayu oleh DinasKehutanan Perkebunan Kabupaten Samosir tanggal 16Januari 2013.
    Gorga Duma Sarisudah melanggar Surat Pernyataannya sendiri, yaknidengan terbitnya Keputusan Kepala Dinas KehutananDan Perkebunan Kabupaten Samosir Nomor 005 Tahun2013 Tentang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) di areal IzinLokasi atas Tanah yang terletak di Desa Hariara PintuKecamatan Harian Kabupaten Samosir + 800 Ha An.PT Gorga Duma Sari.
    Penerbitan Izin Pemanfaatan Kayu(IPK) PT Gorga Duma Sari dan kegiatan operasionalmelakukan penebangan kayu harus memiliki IzinLingkungan terlebih dahulu dengan melalui tahapanmenyusun dokumen lingkungan, sebagai persyaratanmemeperoleh IUPB ; Rekomendasi Tindak lanjut Kegitan PT.Gorga DumaSari dari Deputi V Bidang Penaatan Hukum LingkunganHidup Nomor B11492/Dep.V/LH/HK/ 10/2013 padatanggal 21 Oktober 2013 ditolak Bupati Samosir denganalasan tidak sinkron dengan P.14/MenhutII/2011Tentang Izin Pemanfaatan
    Pemanfaatan Kayu yangditerbitkan Pemerintah Kabupaten Samosir atas namaPT.
    Pemanfaatan Kayu (IPK) serta sebagai bahanpertimbangan dalam tindak lanjut Kegiatan PT.
Register : 15-01-2016 — Putus : 07-03-2016 — Upload : 12-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 21 K/TUN/2016
Tanggal 7 Maret 2016 — DIREKTUR BINA IURAN KEHUTANAN DAN PEREDARAN HASIL HUTAN DIREKTORAT BINA IURAN KEHUTANAN DAN PEREDARAN HASIL HUTAN DIREKTORAT JENDERAL BINA USAHA KEHUTANAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI VS PT. PERANAP TIMBER DAN KEPALA DINAS KEHUTANAN PROVINSI RIAU;
5826 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 14/Menhutll/2011 tanggal10 Maret 2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu, Pasal 1 angka 5,Pasal 30, 31, 32, 35 dan 36 dan Peraturan Menteri Kehutanan R.Nomor 65/Menhutll/2009 tanggal 19 Oktober 2009 tentang StandarBiaya Produksi Pemanfaatan Kayu Pada Izin Pemanfaatan KayuDan Atau Penyiapan Lahan Dalam Rangka Pembangunan HutanTanaman, Pasal 1 s/d 4 dan Lampiran Il yang mengatur tentangPenggantian Nilai Tegakan, berdasarkan putusan Mahkamah AgungR.
    Menyatakan Pasal 1 angka 5, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal35, dan Pasal 36 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.14/MenhutIl/2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu yang diundangkanmelalui Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor: 142tanggal 15 Maret 2011 dan Peraturan Menteri Kehutanan No.P.65/Menhutll/2009 tentang Standard Biaya Produksi PemanfaatanKayu pada Izin Pemanfaatan Kayu dan atau Penyiapan Lahan dalamRangka Pembangunan Hutan Tanaman yang diundangkan melaluiBerita Negara Republik
    Menyatakan Pasal 1 angka 5, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal35, dan Pasal 36 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/MenhutII/2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu yang diundangkanmelalui Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142tanggal 15 Maret 2011 dan Pasal 1 sampai dengan Pasal 4 besertalampiran 2 Peraturan Menteri Kehutanan No. P.65/MenhutII/2009Halaman 11 dari 37 halaman.
    Nomor65/MenhutIl/2009 tanggal 19 Oktober 2009 tentang Standar BiayaProduksi Pemanfaatan Kayu Pada Izin Pemanfaatan Kayu Dan AtauPenyiapan Lahan Dalam Rangka Pembangunan Hutan Tanaman yangtelah dilakukan Uji Materil berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.Nomor 41/P/HUM/2011 tanggal 09 Februari 2012 adalah :Pasal 1Biaya Produksi pemanfaatan kayu pada izin pemanfaatan kayusebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini ;Pasal 2Biaya produksi penyiapan lahan di hutan alam dalam rangkapembangunan hutan
    l/2011tentang Izin Pemanfaatan Kayu dan Pasal 1 sampai dengan Pasal 4beserta lampiran 2 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.65/MenhutII/2009 tentang Standar Biaya Produksi Pemanfaatan Kayu pada IzinPemanfaatan Kayu dan atau Penyiapan Lahan Dalam RangkaPembangunan Hutan Tanaman, tidak mempunyai kekuatan hukummengikat (tidak sah) dan batal demi hukum serta tidak berlaku umumserta memerintahkan Menteri Kehutanan mencabut pasalpasaltersebut (copy terlampir);b.
Putus : 20-03-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1222 K/PDT/2011
Tanggal 20 Maret 2012 — ATANUDIN Y vs PT GRAHA INTI JAYA, dkk
8181 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;dengan ukuran sebelah Utara 6.615 m/dengan batas hutan ;dengan ukuran sebelah Selatan 6.615 m/dengan batas hutan;dengan ukuran sebelah Timur 1.500 m/dengan batas hutan;dengan ukran sebelah Barat 1.500 m/dengan batas hutan;Jumlah luasnya lebih kurang = 992,5 hektar. terletak di Desa Pulau Keladan,Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah;Bahwa Penggugat sejak tahun 1995 sampai dengan 2006 telah mendapatlahan/tanah dan izin pemanfaatan kayu (IPK) berjumlah 992,5 hektar dan
    dan izin pemanfaatan kayu masih berlaku sampaisekarang ;Bahwa sejak awal tahun 2006.
    KepalaDinas Kehutanan Provinsi Kalteng Nomor : 522/1/559/KPTS/ 2.09/IV/2004tanggal 2005 yang memberikan perpanjangan izin terhadap SK tanggal 12Nopember 2003 tersebut di atas, tertuang dalam diktum kesebelas bahwaizin ini berlaku sampai dengan Oktober 2005;Bahwa dari keterangan tersebut di atas, maka Penggugat dengan demikiantidak memiliki dasar hukum yang pantas dalam mengajukan perkara ini,karena sejak Oktober 2005 hubungan hukum antara Penggugat dengantanah yang nota bene menjadi klaim Penggugat (izin
    pemanfaatan kayu)11adalah sudah putus atau berakhir dengan sendirinya demi hukum.
    pemanfaatan kayu Pemohon Kasasi telahhabis masa berlakunya pada Oktober 2005 dan tidak diperpanjang lagi, makaPemohon Kasasi tidak ada alasan lagi untuk mempertahankan hal tersebut,sedangkan Termohon Kasasi telah mendapatkan izin lokasi membuka lahan serta2223Hak Guna Usaha, lagi pula keberatankeberatan tersebut mengenai penilaianhasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal manatidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat
Register : 11-03-2013 — Putus : 08-05-2013 — Upload : 04-06-2013
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 12/G/2013/PTUN-Pbr
Tanggal 8 Mei 2013 — PT. Mitra Kembang Selaras Melawan Pejabat Penagih Nilai Tegakan SPP-GR Dinas Kehutanan Kab. Inhu Propinsi Riau
8227
  • P.65/Menhutll/2009 tentang Standard Biaya10Produksi Pemanfaatan Kayu pada Izin Pemanfaatan Kayu danatau Penyiapan Lahan dalam Rangka Pembangunan HutanTanaman, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat(tidak sah) dan batal demi hukum serta tidak berlakuumum ;4.
    P.65/Menhutll/2009 tentangStandard Biaya Produksi Pemanfaatan Kayupada Izin Pemanfaatan Kayu dan atauPenyiapan Lahan dalam RangkaPembangunan Hutan Tanaman ;5. Memerintahkan Panitera Mahkamah AgungR. mencantumkan petikan putusan ini dalamBerita Negara dan dipublikasikan atas biayaNegara ;6. Menghukum Termohon keberatan Hak UjiMateril untuk membayar biaya perkarasebesar Rp 1.000.000,(satu juta rupiah) ;11.Bahwa adapun ketentuanketentuan dalam Peraturan MenteriKehutanan R.
    MitraKembang Selaras yang mana izin tersebut berakhir pada tanggal02 April 2010, serta Surat Keputusan Nomor : SK.30/BPHT3/2010tanggal 07 September 2010 izinnya berakhir pada tanggal 15Maret 2011;e BAaNWA viceeccceceeeaeese Bahwa Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor : 58/Menhutll/2009tanggal 4 September 2009 tentang Penggantian Nilai TegakanDari Izin Pemanfaatan Kayu Dan Atau Dari Penyiapan LahanDalam Pembangunan Hutan Tanaman telah dicabut dandinyatakan tidak berlaku lagi melalui Peraturan MenteriKehutanan
    pemanfaatan kayu dan atau dari penyiapanlahan dalam pembangunan hutan tanaman kedalam PeraturanPemerintah tersebut, hal tersebut menunjukkan bahwamengenai kewajiban pembayaran penggantian nilai tegakanyang harus dibayar oleh pemegang IUPHHKHT adalahpengaturan yang prematur oleh karena masih dalam pengusulankepada Kementerian Keuangan untuk dilakukan revisi ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebutdiatas, Hakim berpendapat dan berkesimpulan bahwa Surat PerintahPembayaran Penggantian
    Pemanfaatan Kayu, padaPasal 56;Surat Edaran Nomor : SE.02/MenhutVI/BIKPHH/2012 tanggal 10Agustus 2012 tentang Pengenaan Pungutan Penggantian NilaiTegakan (PNT) terhadap Izin Usaha Pemanfaatan Hasil HutanKayu Dalam Hutan Tanaman (IUPHHKHT) yang melaksanakankegiatan penyiapan lahan dalam rangka pembangunan hutantanaman pada halaman 2 angka 3 huruf (b), serta bertentangandengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 41.P/HUM/2011tanggal 9 Februari 2012, sehingga oleh karena itu Surat PerintahPembayaran
Putus : 15-06-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 589 K/Pdt/2011
Tanggal 15 Juni 2011 — PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA Cq. KANTOR WILAYAH XII BANJARMASIN Cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG PALANGKA RAYA ; I M O N, Direktur PT. KATINGAN JAYA PERKASA DAN AGUS DAHYAR JUMENA, (Mantan Direktur PT. KATINGAN JAYA PERKASA) DK
4429 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.589 K/Pdt/2011berhak, berwenang dan berkewajiban untuk menjalankan/mengelola usaha dibidang Kehutanan yang salah satu esensi kuasa tersebut adalah memuatkewajiban Tergugat untuk membayar pajakpajak dibidang kehutanan (dhiPSDH dan DR) berdasarkan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dari Bupati Katingansebagaimana tersebut dalam SK Bupati Katingan No.237 tahun 2006 an PT.Katingan Jaya Perkasa;Bahwa ketika Tergugat menjabat selaku Direktur Perseroan PT.
    Katingan Jaya Perkasa dalammenjalankan tugasnya di bidang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) telah lalai dantidak memenuhi kewajibannya untuk membayar hutang dana PSDH dan DRtersebut sedangkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham PT. Katingan JayaPerkasa pada tanggal 30 Juni 2008 adanya tunggakan hutang tersebut tidakpernah dibicarakan/dilaporkan dan diberitahukan dan tidak tercatat dalamdokumen perusahaan (Neraca dll), tentang adanya tunggakan hutang PSDHdan DR atas nama PT.
    Katingan Jaya Perkasa sebagai perusahaan berbadanhukum yang mengelola perizinan izin pemanfaatan kayu (IPK) sesuai yangditetapkan dalam Keputusan Bupati Katingan Nomor : 237 tahun 2006 tentangZin Pemanfaatan Kayu (IPK), maka terhadap nama penanggung utang danatau penjamin utang merupakan orang yang bertanggung jawab terhadapperusahaan tersebut berdasarkan akte pendirian Perusahaan PT.
    Katingan JayaPerkasa;Bahwa timbulnya kewajiban untuk membayar dana Provisi Sumber DayaHutan dan Dana Reboisasi yang selanjutnya menjadi piutang Negaraadalah akibat dari kegiatan pemanfaatan kayu yang dilakukan oleh PT.Katingan Jaya Perkasa yang telah diberikan izin pemanfaatan kayu (IPK)sebagaimana Keputusan Bupati Katingan No.237 tahun 2006, bukanlahkegiatan Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat secara pribadi.
Register : 19-06-2015 — Putus : 12-08-2015 — Upload : 16-09-2015
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 94/Pid.Sus/2015/PN.Psb
Tanggal 12 Agustus 2015 — -DAFRIZAL Pgl SIDAF Bin IDRIS
3317
  • saksiMUHAMMAD EFENDI DAULAY dan saksi ASNIRIZAL membawa terdakwa bersertabarang bukti ke kantor Polres Pasaman Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.Bahwa terdakwa mengangkut, menguasai, atau memiliki kayu tersebut tidak dilengkapidengan Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSB), Faktur Angkutan Kayu Bulat (FAKB),Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO), Surat Angkutan Lelang (SAL) maupun NotaAngkutan dari Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Barat dan Dinas Propinsi SumateraBarat belum pernah mengeluarkan IPK (Izin
    Pemanfaatan Kayu) atas nama terdakwa.bahwa kayu yang diangkut oleh terdakwa DAFRIZAL merupakan kayu jenis merati yangharus mendapatkan izin untuk dimampaatkan dari pejabat yang berwenang.Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 83ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan danPemberantasan Perusakan Hutan.ATAUKEDUABahwa Terdakwa DAFRIZAL Pgl SIDAF Bin IDRIS, pada hari Senin tanggal 27 April2015 sekira pukul 18.00
    pengangkutan kayutersebut lalu terdakwa menjawab tidak ada selanjutnya saksi GUSNI WARDI, saksiMUHAMMAD EFENDI DAULAY dan saksi ASNIRIZAL membawa terdakwa bersertabarang bukti ke kantor Polres Pasaman Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.Bahwa terdakwa pengangkutan kayu tersebut tidak dilengkapi dengan Surat KeteranganSah Kayu Bulat (SKSB), maupun Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO) dari DinasKehutanan Propinsi Sumatera Barat dan Dinas Propinsi Sumatera Barat belum pernahmengeluarkan IPK (Izin
    Pemanfaatan Kayu) atas nama terdakwa.Bahwa kayu yang diangkut oleh terdakwa DAFRIZAL merupakan kayu jenis merati yangharus mendapatkan izin untuk dimampaatkan dari pejabat yang berwenang.Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 88ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan danPemberantasan Perusakan Hutan.Menimbang, bahwa setelah surat dakwaan tersebut dibacakan terdakwamenyatakan telah mengerti dan membenarkan isi surat
    Pemanfaatan Kayu)atas nama terdakwa.4 Bahwa kayu yang diangkut oleh terdakwa DAFRIZALmerupakan kayu jenis merati dan medang yang harusmendapatkan izin untuk dimanfaatkan dari pejabat yangberwenang.5 Bahwa terdakwa mengakut kayu olahan tersebut mendapatupah angkut dari saudara UJANG sebesar Rp. 150.000,(searus lima puluh ribu rupiah) per sekali antar ke pesanan.Menimbang, bahwa berdasarkan segala uraian di atas, selanjutnya Majelis Hakimakan mempertimbangkan apakah unsurunsur dari pasal yang didakwakan
Upload : 05-09-2012
Putusan PT MEDAN Nomor 319/PID/2011/PT.MDN
UTOYO WIJAIYA
166
  • Dokumen Pembanding :Tanda tangan atas nama Parulian Tambunan yang terdapat pada : 1 (satu) lembar Surat Permintaan Daftar Ulang Izin Usaha Industri (padaUU Nomor 39 Tahun 2001) tanggal 19 Mei 2003 ; 2 (dua) lembar Surat Permohonan Izin Pemanfaatan Kayu pada tanah milikbulan Juni 2004 ; 1 (satu) lembar kwitansi Putri Br.
Register : 03-10-2016 — Putus : 08-12-2016 — Upload : 11-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 145 PK/TUN/2016
Tanggal 8 Desember 2016 — PT. BAIS NUSANTARA VS BUPATI TANA TIDUNG;
10844 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa lokasi lahan pembibitan yang diberikan oleh Tergugat seluasseluas + 50 Ha Faktanya masih terdapat tegakan (pohon) komersil makaPenggugat diwajibkan mengurus dan mendapatkan izin Land Clearing(LC) dan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) sebelum melakukan pembukaanlahan.10.Bahwa sesuai hukum yang berlaku Penggugat tidak bisa melakukanPembersihan Lahan / Land Clearing (LC) apabila tidak memiliki Izin LandClearing, dan apabila tetap melakukan Land Clearing tanpa ada memilikiIzin maka secara hukum Penggugat
    Surat Nomor: 38/PTBN/TRK/IV/2014 tanggal 04 Maret 2014.Surat ditanggapi setelah pencabutan, melalui surat dari KepalaDinas Pertanian dan Kehutanan, Nomor 520/79/DistahutHutbun/III/2014.Permohonan Izin Pemanfaatan Kayu ( IPK)11.7. Surat Nomor: 07.PT/BN/TRK/III/2010 tanggal 15 Maret 2010.Surat Tidak ditanggapi .Permohonan Perpanjangan Izin Lokasi11.8. Surat Nomor: 28PT/BN/TRK/V/2011 tanggal 18Mei 2011.Surat tidak ditanggapi11.9.
    Bais Nusantara DiKecamatan Tana Lia Kabupaten Tana Tidung tanggal 14 Februari2014.Bahwa tanpa adanya Izin sebagaimana yang kami mohonkan yaitu IzinLand Clearing (LC) Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dan Perpanjangan IzinLokasi, tentu menjadi hambatan bagi Penggugat untuk melakukanaktifitas apapun di lapangan.Bahwa dengan demikian sangatlah jelas dan sesuai fakta bahwadisebabkan oleh Tergugat yang tidak menerbitkan atau memberikan jjinuntuk persyaratan pembukaan lahan salah satunya Izin Land Clearing(LC
Putus : 03-11-2021 — Upload : 07-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3840 K/Pid.Sus-LH/2021
Tanggal 3 Nopember 2021 — PT. KUMAI SENTOSA (PT. KS);
1176931 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KUMAISENTOSA perihal Persetujuan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) atasnama PT. KUMAI SENTOSA;Nota Dinas Nomor 522/22/II.3/Dishut tanggal 14 Maret 2018 perihalPemenuhan Kewajiban Finansial dan Penentuan Jumlah Pengenaan25% PNBP atas RLHC usulan IPK PT. KUMAI SENTOSA;Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan TengahNomor 522/216/Il.2/DISHUT tanggal 6 Agustus 2019 tentang IzinPemanfaatan Kayu pada areal APL dalam rangka Pembukaan LahanIzin Usaha Perkebunan Budidaya (IUPB) atas nama PT.
    KUMAI SENTOSA;Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi KalimantanTengah tentang Izin Pemanfaatan Kayu pada areal APL PT. KUMAISENTOSA;Copy instruksi kerja (SOP) sistem peringatan bahaya kebakaran;Copy gambaran struktur organisasi PT. KUMAI SENTOSA;Copy monitoring tingkat bahaya kebakaran hutan dan lahan bulan Julidan Agustus 2019;Copy laporan uji tanggap darurat PT.
    KUMAISENTOSA;Surat dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor522/926/ll.2/Dishut tanggal 14 Maret 2018 kepada Direktur PT.KUMAI SENTOSA perihal Persetujuan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK)atas nama PT. KUMAI SENTOSA;Nota Dinas Nomor 522/22/II.3/Dishut tanggal 14 Maret 2018 perihalPemenuhan Kewajiban Finansial dan Penentuan Jumlah Pengenaan25% PNBP atas RLHC usulan IPK PT.
    KUMAI SENTOSA;Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi KalimantanTengah tentang Izin Pemanfaatan Kayu pada areal APL PT. KUMAISENTOSA;Copy instruksi kerja (SOP) sistem peringatan bahaya kebakaran;Copy gambaran struktur organisasi PT. KUMAI SENTOSA;Copy monitoring tingkat bahaya kebakaran hutan dan lahan bulanJuli dan Agustus 2019;Copy laporan uji tanggap darurat PT.
Putus : 24-11-2015 — Upload : 16-03-2016
Putusan PN KASONGAN Nomor 118/Pid.Sus/2015/PN Ksn
Tanggal 24 Nopember 2015 — Tumidi Bin Kasmani
6821
  • PermenhutNomor : P.55/MenhutII/2006 Jo Nomor : P.63/menhutlII/2006 tentang PenatausahaanHasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Negara, Terakhir dengan Permenhut Nomor :P.45/MenhutII/2010 Pasal 13 Ayat (1) dan Ayat (2).Bahwa Dalam Hal Pada Areal Kawasan Hutan Yang di Lepas dan di Bebani HGU (HakGuna Usaha) tetap diwajibkan dan dikenakan pembayaran PSDH DR dan PenggantianNilai Tegakan tanpa melalui IPK (Ijin Pemanfaatan Kayu) sebagaimana yang diaturdalam permenhut Nomor : P.14/MenhutII/2011 tentang Izin
    Pemanfaatan Kayu (IPK)sesuai pasal 28 ayat (1) dan (2), dalam hal pada areal kawasan hutan yang telah dilepasdan dibebani HGU, masih terdapat hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh secaraalami sebelum terbitnya HGU, tetap dikenakan PSDH, DR dan penggantian NilaiTegakan Tanpa melalui IPK, hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh secara alamisebelum terbitnya HGU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang HGU wajibmelaporkan kepada Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten / Kota.Bahwa Kepada Pemegang Izin
    Pemanfaatan Kayu di Kawasan Hutan Wajibkan Untuk :a Membuat Rencana Penebangan Dalam Jangka Waktu 50 ( Lima Puluh ) hariKerja Sejak di Terimanya Surat Perintah.b Melaksanakan Penataan Batas Blok Tebangan IPK dan diselesaikan PalingLambat 50 (Lima Puluh) hari Kerja, Sejak diterimanya Surat Perintah.c Dan menyampaikan Bank Garasi dari Bank Pemerintah sebagaimana Yang diaturDalam Permenhut Nomor : P.14/MenhutII/2011 pasal 8 Ayat (3) Huruf a,b dan c.Bahwa Menurut Ketentuan yang diatur Dalam Permenhut
    Nomor : P.14/MenhutII/2011tentang Izin Pemanfaatan Kayu Pada Pasal 26 dan 27, Prosedur Pengenaan PSDH,DRdan Penggantian Nilai Tegakan Sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1)Sebagai Berikut :a Kayu Hasil Penebangan Dalam Rangka Pembukaan Lahan Wajib DilakukanPengukuran Yang Hasilnya di Catat di Dalam Buku Ukur.b Berdasarkan Buku Ukur Pemegang Izin Pinjam Pakai Wajib Membuat UsulanLHP.c Usulan LHP Sebagaimana Tersebut Huruf b dilaporkan Untuk dimintaPengesahan Oleh Pemegang Izin Pinjam Pakai
    Pemanfaatan Kayu Sebagaimana Yang Terdapat Dalam Pasal 8 dan 10 :1 Berdasarkan Keputusan pemberian IPK Sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 8Ayat (4) Pemegang IPK Melakukan Kegiatan Penebangan, Penyaradan,Pembagian Batang, Pembuatan LHP di Tpn, Pemuatan, Pengangkutan danPembongkaran di Tempat Penimbunan Kayu ( TPK ) Yang di tetapkan OlehKepala Dinas Kabupaten / Kota.2 Berdasarkan LHP Sebagaimana dimaksud Pada Ayat (1) dikenakan PembayaranPenggantian Nilai Tegakan.Bahwa Ketentuan untuk Pemanfaatan Kayu
Register : 15-01-2019 — Putus : 20-02-2019 — Upload : 08-02-2021
Putusan PN KASONGAN Nomor 5/Pid.B/LH/2019/PN Ksn
Tanggal 20 Februari 2019 — MUHAMMAD IRFAN Bin AHMAD BUARI
7831
  • Bahwa dalam Hal Pada Areal Kawasan Hutan Yang di Lepas dan diBebani HGU (Hak Guna Usaha) tetap diwajibkan dan dikenakanpembayaran PSDH DR dan Penggantian Nilai Tegakan tanpa melalui IPK(Ijin Pemanfaatan Kayu) sebagaimana yang diatur dalam permenhutNomor : P.62/MenLHKSetjen/2015 tentang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK)sesuai pasal 28 ayat (1) dalam hal pada areal kawasan hutan yang telahdilepas dan dibebani HGU, masih terdapat hasil hutan kayu dari pohonyang tumbuh secara alami sebelum terbitnya HGU, tetap
    Bahwa Saksi menerangkan apabila Izin Pemanfaatan Kayu beradadidalam kawasan hutan maka kewajibanya pemegang izin tetap mengacukepada:Halaman 13 dari 26 Putusan Nomor 5/Pid.B/LH/2019/PN Ksna. Sesuai Ketentuan yang diatur Dalam Permenhut NomorP.62/MenLHKSetjen/2015 tentang Izin Pemanfaatan Kayu Pasal 12ayat (1) dan (2) , Pasal 13 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (1), (4), (5)dan (6) dan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (7) .
    Gubernur Kalimantan Tengah, Nomor : 416, Tahun 2003,tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemanfaatan Kayu Meranti olahandi Wilayah Propinsi Kalimantan Tengah, pada Pasal 12, ayat (3) danayat (4), atau dengan kata lain bahwa kayu yang dikatakan kayu sahadalah hasil hutan kayu yang di panen dari perizinan yang sah,mengangkut dengan dokumen yang telah ditetapkan sesuai asal usulkayu serta telah di Bayar iuran Kehutanannya MenurutKetentuan yang diatur dalam Permenhut Nomor : P.62/MenLHKSetjen/2015 tentang Izin
    Pemanfaatan Kayu Sebagaimana YangTerdapat Dalam Pasal 11 dan 12:Halaman 14 dari 26 Putusan Nomor 5/Pid.B/LH/2019/PN Ksna.