Ditemukan 1510 data
92 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
UndangUndang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997tentang Psikotropika ; 2414/2006/KNF = berupa serbuk warna coklat yang diambil dari gelas ukurdiameter 17 Cm tersebut di atas adalah benar didapatkan kandungan denganbahan aktif : Metamfetamina terdaftar dalam golongan 2 (dua) nomor urut 9 (sembilan)Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentangPsikotropika ; Benzyl metil keton (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapidapat digunakan sebagai prekursor pembuatan Metamfetamina) ; 2415
Indonesia No. 5 Tahun 1997tentang Psikotropika ; 2414/2006/KNF = berupa serbuk warna coklat yang diambil dari gelas ukurdiameter 17 Cm, tinggi 34 Cm tersebut di atas adalah benar didapatkankandungan dengan bahan aktif : Metamfetamina terdaftar dalam golongan Il (dua) nomor urut 9 (sembilan)Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentangPsikotropika ; Benzyl metil keton (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapidapat digunakan sebagai prekursor pembuatan Metamfetamina) ; 2415
Indonesia No. 5 Tahun 1997tentang Psikotropika ; 2414/2006/KNF = berupa serbuk warna coklat yang diambil dari gelas ukurdiameter 17 Cm, tinggi 34 Cm tersebut di atas adalah benar didapatkankandungan dengan bahan aktif : Metamfetamina terdaftar dalam golongan Il (dua) nomor urut 9 (Sembilan)Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentangPsikotropika ; Benzyl metil keton (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapidapat digunakan sebagai prekursor pembuatan Metamfetamina) ; 2415
42 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rehabilitasi MedisDan Rehabilitasi Sosial:Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib LaporPecandu Narkotika menerangkan sebagai berikut :Korban penyalahguna Narkotika adalah seseorang yang tidaksengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu,dipaksa dan atau diancam untuk menggunakan Narkotika :Perihal arti yang sama juga diatur dalam Pasal 1 angka 6Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:2415
19 — 4
makaTERMOHON meminta PEMOHON harus dapat membuktikan dengan sebenarbenarnya tuduhan ini pada sidang pembuktian sebab tuduhan ini telah sangatmenyakiti hati TERMOHON,Perlu PEMOHON ingat, berlaku asas testimonium de auditu, yaitu keteranganyang merupakan hasil pemikiran saja atau hasil rekaan yang diperoleh dariorang lain atau orang ketiga tidak dapat dikategorikan sebagai dasar alat buktidalam persidangan.Bahwa dalildalil yang disampaikan oleh PEMOHON dalam PermohonanCerai Talak tanggai03 September 2415
67 — 19
Terdakwa tersebut telah salah dan melanggar suatuketentuan undangundang sehingga dikemudian hari Terdakwa dapat lebih berhatihati dan tidakmengulangi perbuatannya;Memperhatikan, Pasal 127 ayat (1) huruf a, Pasal 54, Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika, SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Peyalahgunaan,Halaman 23 dari 25 Putusan Nomor :128/Pid.Sus/2015/PN.MetKorban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis danRehabilitasi Sosial, Permenkes RI Nomor 2415
49 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menurut UndangUndangNarkotika, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang PelaksanaanWajib Lapor bagi Pecandu Narkotika, Peraturan Menteri Kesehatan RepublikIndonesia Nomor 2415/Menkes/Per/XII/2011 tentang Rehab Medis Pecandu,penyalahguna Narkotika mempunyai hak konstitusional untuk mendapatkanpemulihan melalui rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial.
40 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 67 K/TUN/2015560/2415/437.58/ 2013 tetanggal 28 Oktober 2013 adalah merupakanputusan yang tidak berdasarkan atas peraturan perundangundanganyang berlaku, sehingga putusan Judex Facti telah salah di dalammenerapkan hukum yang berlaku.
21 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2568 K/Pid.Sus/201711.BahwaPerihal arti yang sama juga diatur dalam Pasal 1 angka 6 PeraturanMenteri Kesehatan RI Nomor 2415/Men.Kes/Per/XII/2011 tanggal 01Desember 2011 tentang Rehabilitasi Medis Pecandu,Penyalahgunaan dan Korban Penyalahgunaan Narkotika;sesuai dengan peraturan bersama (MOU) Penegak HukumNegara Republik Indonesia yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret2014 dan ditandatangani oleh:I. Ketua Mahkamah Agung RI;Il. Menteri Hukum dan Hak Asazi Manusia RI;Ill.
41 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial:13.Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 25 tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecanduNarkotika menerangkan sebagai berikut:Korban penyalahguna Narkotika adalah seseorang yang tidak sengajamenggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan ataudiancam untuk menggunakan Narkotika;Perihal arti yang sama juga diatur dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan MenteriKesehatan Republik Indonesia Nomor 2415
47 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial ;17.Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 25 ~ Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib LaporPecandu Narkotika menerangkan sebagai berikut :Korban penyalahguna Narkotika adalah seseorang yang tidak sengajamenggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan ataudiancam untuk menggunakan Narkotika.Perihal arti yang sama juga diatur dalam Pasal 1 angka 6 PeraturanMenteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 2415
14 — 8
410.00 187.00 Tm/F12 1 TE(6144) 2(731344) 2(5) 104(1L355 47244746) J TdETQqBI0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 474.00 187.00 Tm/F12 1 TF(745) TdETQqBI0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 482.00 187.00 Tm/F12 1 TE(5) TuETQqBI0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 487.00 187.00 Tm/F12 1 TE(1344) 2(425) 104(6141) 2(46) 1(473) 1(5) TJETQqBI0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 150.00 158.00 Tm/E1lZ 2 DE(1345) 1(2444) 2(4474245) 1(44) 2(45) 1(SS1LY 2(41) 2(2444) 2(4243544) 2(4244) 2(2415
55 — 18
.: 2415/2014 untuk SHM No.: 2378/2014 untuk SHM No.: 2377/2014 untuk SHM No.: 2376/2014 untuk SHM No.: 2385/2014 untuk SHM No.: 2386/2014 untuk SHM No.: 2387/2014 untuk SHM No.Sebagaimana yang terlampir22702 Tamalanrea Jaya22701 Tamalanrea Jaya22761 Tamalanrea Jaya22740 Tamalanrea Jaya23176 Tamalanrea Jaya22847 Tamalanrea Jaya22142 Tamalanrea Jaya23231 Tamalanrea JayaMajelis Hakim pemeriksa perkara ini berkenaan memutuskan sbb :1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya2.
16 — 1
15) 1272131) 1215) 1342621) TdETQqBI0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 150.00 672.00 Tm/F16 1 TEa a a areee ee ee ee ee ee ee ee a ee ee ee ee ee ee ee ee(1340) 2(41) 2(42) 2(43) 2(14) 2(44) 1(23) 12142) 2343) 22223) 143) 2(((((((((((((((((5) 68(340) 2(340) 2(444) 1(4647 43) 2(5) 68(14) 2(43) 2(((((((((((((((((((((((340) 240) 244643) 250) 240) 243) 2BT0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 113.00 650.00 Tm/F16 1 TE(50) 243) 214) 243) 25) 43L5) 2144) 141) 242) 24643) 215) 15) 4350) 240) 2415
18 — 1
12.00 262.00 665.00 Im/F12 1 TE(5) TuETQqBI0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 269.00 665.00 Im/F12 1 TE(5644) 2(S523) 1(44) 2(5) 287(52) 2(45) 1(S144) 2(535) 287(1444) 2(425) 287(S341) 2(445) 1(46) 1(44) 2(51475) 287(35) 1(41) 2(443474344) 2(15) 1(5) 287(S044) 2(42435) 287(3) 1(41) 2(424344) 2(VS145) 1(S644) 2(15) 1(S144) 2(425) TdETQqBI0.000 0.000 0.000 rg12.00 0.00 0.00 12.00 165.00 643.00 Tm/F12 1 TE(5544) 24267) 2474425044) 25) 3874473) 144) 2SS5) 38%L5) 2144) 242434344) 2S) =38'75641) 2415
67 — 34
Bayang Prima Sejati /DEBITUR, sesuai:1)2)3)Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) Peringkat (Pertama) Nomor 2415/2011Tanggal 18 April 2011 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan KotaBatam berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor259/2011 tanggal 21 Februari 2011 yang dibuat di hadapan HerryRidw anto, SH., selaku PPAT di Kota Batam.Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) Peringkat (Pertama) Nomor 2643/2011Tanggal 25 April 2011 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan KotaBatam berdasarkan Akta Pemberian
79 — 65
Sertipikat Hak Milik (= = SHM) No.01478, Surat UkurNo.196/Jombang tertanggal 13092001, seluas 2415 M?
63 — 19
Sebidang tanah C.170, persil 101200, klas V, luas kuranglebih 2415 M2, yang terletak di sebelah selatan jalanjurusan Universitas Veteran yang sejak tahun 1975 telahbersertifikat Hak Milik Nomor 269 atas nama Karyono;3.
59 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
(tiga puluh sembilan ribu lima ratuslima puluh meter persegi) bersertifikat Hak Guna Bangunan Nomor16/Desa Beraban, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasitertanggal 12061993, Nomor 2415/1993, tercantum dalam sertifikattertanggal 12061993 yang dikeluarkan oleh Kantor PertanahanKabupaten Tabanan, tertulis atas nama PT. Bali Villas berkedudukan diDenpasar, terletak di Desa Beraban, Kecamatan Selemadeg,Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali;Sebidang tanah seluas 19.955 m?
, (tiga puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh meterpersegi), Gambar Situasi tertanggal 12061993, Nomor 2415/ 1993,tercantum dalam sertifikat tertanggal 12061993, tertulis atas nama PT.Halaman 17 dari 44 Put.
39 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial;Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 25 Tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecanduNarkotika menerangkan sebagai berikut: Korban penyalahguna Narkotika adalah seseorang yang tidak sengajamenggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa danatau diancam untuk menggunakan Narkotika; Perihal arti yang sama juga diatur dalam Pasal 1 angka 6 PeraturanMenteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2415
244 — 218
Bali Villas berkedudukan di Denpasar, yang terletak di DesaBeraban, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali;Sebidang tanah seluas 29.550 M2, bersertifikat Hak Guna BangunanNo : 16/ Desa Beraban, sebagaimana diuraikan dalam GambarSituasi tertanggal 12 Juni 1993, Nomor : 2415/1993, yangdikeluarkan oleh Pertanahan Kabupaten Tabanan, tertulis atas namaPT.
34 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2206 K/PID.SUS/201615.16.17.Korban penyalahguna Narkotika adalah seseorang yang tidak sengajamenggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa danatau diancam untuk menggunakan Narkotika,Perihal arti yang sama juga diatur dalam Pasal 1 angka 6 PeraturanMenteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 2415/Men.Kes/Per/XII/2011 tanggal 01 Desember 2011, tentang Rehabilitasi Medispecandu, penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan Narkotika;Bahwa sesuai dengan Peraturan bersama