Register : 23-07-2019 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 20-08-2019
Putusan PN SITUBONDO Nomor 74/Pid.B/2019/PN Sit Tanggal 20 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
Budhi Pujo Susanto, S.H.
Terdakwa:
Matsari Alias Pak Yanto
63 — 7
dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah HP merk Advan Type Hammer RID warna hitam kombinasi merah, SIM Card : 085204956332, berisi pesanan nomor togel;
- Uang tunai diduga hasil penjualan togel sebesar Rp. 383.000
Uang tunai diduga hasil penjualan togel sebesar Rp. 383.000, (tigaratus depalan puluh tiga ribu rupiah), dengan rincian 6 lembar pecahanuang Rp. 50.000, 2 lembar pecahan uang Rp. 20.000,, 2 lembarpecahan uang Rp.10.000,, 2 lembar uang pecahan uang Rp. 5.000,, 6lembar uang pecahan Rp. 2.000,, 1 lembar uang pecahan Rp. 1.000,.Dirampas untuk negara. 2 (dua) bendel kertas rekapan pengeluaran nomor togel. 1 (satu) buah bolpoint merk Bulpenku warna orenge kombinasikuning.Dirampas untuk dimusnahkan3.
terdakwa beli sehargaRp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);Bahwa terdakwa menjual togel untuk tambahan penghasilan dan keuntungannyahanya Rp.10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah);Bahwa terdakwa tidak emmiliki izin untuk dapat menjual judi jenis togel;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut: 1 (satu) buah HP merk Advan Type Hammer RID warna hitamkombinasi merah, SIM Card : 085204956332, berisi pesanan nomortogel; Uang tunai diduga hasil penjualan togel sebesar Rp. 383.000
Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) buah HP merk Advan Type Hammer RID warna hitamkombinasi merah, SIM Card : 085204956332, berisi pesanan nomortogel;Uang tunai diduga hasil penjualan togel sebesar Rp. 383.000, (tigaratus delapan puluh tiga ribu rupiah), dengan rincian 6 lembar pecahanuang Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) 2 lembar pecahan uang Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), 2 lembar pecahan uangRp.10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah), 2 lembar uang pecahan uang Rp.5.000,00 (lima ribu