Ditemukan 4344 data
19 — 3
tersebut mengandung unsur kesengajaan untuktidak taat hukum;Hal. 5 dari 7 Penetapan No. 0284/Pdt.P/2015/PA.Mpw.Menimbang, bahwa ketika Pemohon II tidak memenuhi syarat nikah,maka seharusnya Pemohon Il melengkapinya, dan tidak sebaliknyamelanggar hukum;Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan sebagai alat rekayasasocial (tool of social engineering), maka pembenaran terhadap pernikahan dibawah tangan yang dengan sengaja melanggar hukum denganmengesahkannya melalui itsbat nikah dapat menjadi sebuah preseden
68 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
54 s/d 64),sehingga tidak ada bagian dari putusan Pengadilan NegeriTenggarong tersebut yang menyebabkan peraturan hukum tidakditerapbkan sebagaimana mestinya, serta cara mengadili perkaratersebut juga sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuanundangundang, serta tidak ada pula alasan untuk menyatakanPutusan tersebut salah menerapkan atau melanggar hukum ;Bahwaterlepas dari itu, jika Putusan Mahkamah Agung Ridalamperkara kasasi Pemohon PK (ASNAN EFENDI, BE) tetapdipertahankan, maka akan menjadi preseden
No. 140 PK/Pid.Sus/2009Agung RI yang sedemikian akan menjadi preseden buruk bagipenegakan hukum di negeri ini, serta menimbulkan ketidakadilandan ketidakpastian hukum yang sangat mendasar, khususnyabagi PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (Asnan Efendi , BE).Berdasarkan uraian tersebut di atas, serta mengacu padaPutusan Mahkamah Agung RI No. 2252 K/Pid/2004, tanggal 7Juni 2005 (vide lampiran 1), yang telah membebaskan TerdakwaNURIMAHYUDDIN, BE, dan Putusan Mahkamah Agung RI No.58 PK/PID.SUS/2007 tanggal 28
Mei 2008 yang telahmembebaskan Sonny Lesmana, karena alasan danpertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, makaPemohon PK (Asnan Efendi, BE) mohon agar putusanMahkamah Agung RI No. 272 K/Pid/2004, tanggal 27 November2006 dibatalkan, serta menguatkan putusan Pengadilan NegeriTenggarong No. 270/Pid.B/2002/PN.Tgr, tanggal 19 Juni 2008 ;Pembatalan terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No. 272K/Pid/2004, tanggal 27 November 2006 tersebut, sematamataagar tidak menjadi preseden buruk dalam praktek penerapan
20 — 5
Para Pemohon mengetahui perihal kewajiban pencatatan tersebut,sementara Para Pemohon sendiri tidak pernah datang dan menanyakanperihal syarat administrasi pernikahan ke KUA setempat, karenanya ParaPemohon terbukti dengan sengaja melalaikan kewajiban tersebut dengantidak mengindahkan segala hukum, undangundang, peraturan serta dasardan falsafah negara yang sah;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden
9 — 1
Senyatanya dalam perkara permohonan Para Pemohon penyebabtidak tercatatnya pernikahan Para Pemohon ialah karena saat itu Pemohon masih di bawah umur, karenanya Para Pemohon terbukti dengan sengajamelalaikan kewajiban tersebut dengan tidak mengindahkan segala hukum,undangundang, peraturan serta dasar dan falsafah negara yang sah;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat
70 — 20
yang berada dalam penguasaandan/atau berada di bawah kewenangan Komisi Informasi Provinsi Bantenmelalui papan pengumuman dan website resmi Komisi Informasi ProvinsiBanten, merupakan tindakan tidak menjalankan tugas pokok danfungsinya selaku atasan dari atasan PPID dan/atau selaku pimpinanbadan publik Komisi Informasi Provinsi Banten, atau setidaktidaknyatindakan Tergugat 3 tidak sesuai dan bertentangan dengan prinsip asasasas umum pemerintahan yang baik ; Bahwa tindakan Para Tergugat dapat menjadi preseden
41 — 19
Dengan mengabulkan permohonan Isbat Nikah bagi parapihak yang salah satu atau keduanya belum berusia 19 (Sembilan belas) tahun,maka dihawatirkan akan menjadi preseden buruk kedepannya bagi penegakanhukum di Indonesia, terutama yang terkait dengan perlindungan anak,pencegahan pernikahan dini, dan ketertiban pencatatan perkawinan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas Majelis Hakim sepakat menyatakan permohonan para PemohonHal. 5 dari 7 Halaman Penetapan No. 17/Pdt.P/2022
21 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
, hal ini sesuai dengan hukum acarapersidangan ;13.Bahwa atas pencabutan gugatan oleh Penggugat dan keberatan dari pihakTergugat dan Turut Tergugat tersebut, oleh Majelis Hakim PengadilanAgama Limboto pada persidangan telah memutuskan bahwa eksepsi paraTergugat dan Turut Tergugat dikabulkan, dan menyatakan gugatanPenggugat tidak dapat diterima ;14.Bahwa mengenai putusan yang demikian, telah jelas keliru dan meyalahihukum acara perdata yang berlaku saat ini, karena putusan tersebut akanmerupakan preseden
Olehnya hal yangdemikian tidak dapat diartikan sebagaimana pertimbangan Majelis Hakimtingkat banding bahwa secara diamdiam Penggugat telah membenarkaneksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat.17.Bahwa dengan demikian pertimbangan tersebut, dapat dibatalkan olehMajelis Hakim tingkat Kasasi, karena pertimbangan tersebut akanmerupakan preseden buruk bagi dunia peradilan perdata ke depan nanti,sebab dengan tanpa pembuktian dari pihak yang mendalilkan eksepsi paraTergugat dan Turut Tergugat (Pemohon Kasasi
47 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
pernah diserahkan sebelumnya dalam proses keberatan,maka Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) telah menyalahiaturan dan melakukan perbuatan melawan hukum, namun bila PemohonPeninjauan Kembali (semulaTerbanding) tidak mempertimbangkan buktibukti tersebut dan di kemudian hari Majelis membatalkan koreksi PemohonPeninjauan Kembali (semulaTerbanding) karena mengabaikan Pasal 26A ayat(4) maka akan terjadi banyak kerugian Negara yang ditimbulkan.e Bahwa pembataln koreksi ini juga akan memberikan preseden
pernah diserahkan sebelumnya dalam proses keberatan,maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menyalahiaturan dan melakukan perbuatan melawan hukum, namun bila PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak mempertimbangkan buktibukti tersebut dan di kemudian hari Majelis membatalkan koreksi PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) karena mengabaikan Pasal 26Aayat (4) maka akan terjadi banyak kerugian Negara yang ditimbulkan.Bahwa pembatalan koreksi ini juga akan memberikan preseden
pernah diserahkan sebelumnya dalam proses keberatan, makaPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menyalahi aturan danmelakukan perbuatan melawan hukum, namun bila Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) tidak mempertimbangkan buktibukti tersebut dandi kemudian hari Majelis membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) karena mengabaikan Pasal 26A ayat (4) maka akan terjadibanyak kerugian Negara yang ditimbulkan.Bahwa pembatalan koreksi ini juga akan memberikan preseden
mempertimbangakan buktibukti yang tidak pernah diserahkan sebelumnya dalam proses keberatan, makaPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menyalahi aturan danmelakukan perbuatan melawan hukum, namun bila Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) tidak mempertimbangkan buktibukti tersebut dandi kemudian hari Majelis membatalkan koreksi Terbanding karenamengabaikan Pasal 26A ayat (4) maka akan terjadi banyak kerugian Negarayang ditimbulkan.Bahwa pembatalan koreksi ini juga akan memberikan preseden
11 — 9
bahwa berdasarkan hal tersebut maka dalampernikahan Pemohon dengan Pemohon II telah tidak terpenuhi salahsatu ketentuan hukum (syarat) untuk dilaksanakannya pernikahan yaknikarena usia Pemohon dan Pemohon II yang belum cukup, karenaHal. 5 dari 8 hal Penetapan Nomor 296/Pat.P/2019/PA.Blicnseharusnya sebelum menikah Pemohon II harus memperoleh dispensasimenikah terlebih dahulu dari dari pengadilan sebagaimana ketentuanhukum yang disebutkan di atas, selain itu jika dikabulkan maka akanmenimbulkan preseden
Terbanding/Terdakwa : Dwi Partono
213 — 66
Bahwamenurut Oditur Militer demi tidak terulangnya perbuatantersebut dan supaya tidak menjadi preseden buruk bagipembinaan prajurit TNI AD lainnya, maka dimohonkan agarputusan pidana yang dijatuhkan kepada diri Terdakwa sesuaidengan tuntutan oditur militer yakni Pidana pokok penjaraselama 10 (Sepuluh) bulan dan Pidana Tambahan Dipecat daridinas TNI AD atau apabila Majelis Hakim Banding berpendapatlain, maka mohon putusan seadiladilnya.Bahwa terhadap Memori Banding dari Oditur Militer, PenasihatHukum
Bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah menaggapi keberatanKeempat yang menguraikan menurut Oditur Militer selakupenuntut umum demi tidak terulangnya perbuatan tersebut danSupaya tidak menjadi preseden buruk bagi pembinaan prajuritTNI AD lainnya, maka dimohonkan agar putusan pidana yangdijatuhkan kepada diri terdakwa sesuai dengan tuntutan oditurmiliter yakni Pidana pokok penjara selama 10 (Sepuluh) bulandan Pidana Tambahan Dipecat dari dinas TNI AD atau apabilaMajelis Hakim Banding berpendapat lain
14 — 6
Dalam hal ini agar tidak melakukan perbuatan seperti yangdilakukan oleh Pemohon ini, karena dapat merugikan bagi para perempuan,sebab seorang suami dapat seenaknya menikah lagi dengan wanita laintanpa izin isteri dan pengadilan;Menimbang, bahwa kalau permohonan Pemohon ini diterima dandikabulkan akan menimbulkan preseden buruk ditengahtengah masyarakat,karena seorang suami yang tidak senang kepada isterinya dapat seenaknyamenikah lagi dengan wanita lain tanpa izin isterinya dan pengadilan,kemudian
12 — 1
Senyatanyadalam perkara permohonan Para Pemohon penyebab tidak tercatatnyapernikahan Para Pemohon ialah karena berkas Para Pemohon belumlengkap, karenanya Para Pemohon terbukti dengan sengaja melalaikankewajiban tersebut dengan tidak mengindahkan segala hukum, undangundang, peraturan serta dasar dan falsafah negara yang sah;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat
61 — 14
Selaku walikota Gorontalobelum di cabut oleh Walikota Gorontalo.Bahwa karena isi surat tersebut tidak mengandung kebenaran sehingga saksikorban Yusrin Maulana merasa terbentuknya suatu opini negatif, preseden burukdan mendiskreditkan dirinya yang membuat kehormatan dan namabaiknyaterserang dan selanjutnya mengadukan perbuatan Terdakwa RAHMAT LIPUTOAlias DIKO dan Terdakwa Il Hj.
121 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
perkara ini adalah melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadapsaksi korban TIKORI dengan menggunakan kepalan tangan kanannya bertempat didalam rumah saksi korban sendiri, dimana perbuatan Terdakwa tersebut telahmengakibatkan saksi korban TIKORI mengalami lukaluka sesuai dengan alat buktisurat berupa Visum Et Repertum, sehingga pemidanaan percobaan yang dijatuhkanterhadap Terdakwa masih belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat dan tidak akanmenimbulkan efek jera bagi pelaku pidana dan memberikan preseden
12 — 2
P/2015/PA Mpw.pemohon yang belum memenuhi syarat minimal usia pernikahan bagi calonmempelai lakilaki yaitu 19 tahun dan syarat tersebut bukanlah hal yang sulituntuk dipenuhi oleh para pemohon, namun para pemohon terbukti dengansengaja melalaikannya.Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka permohonanpara pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat tentang lembagaitsbat nikah di pengadilan agama dan agar masyarakat lebih
24 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
nilainilai kKeadilan sehingga terkesan bersikap diskriminatif dalam menilaiperkara a quo dengan menghukum TergugatTergugat membayar gantirugi kepada Penggugat, sedangkan yang menabrak mobil TergugatTergugat/Pemohon Kasasi adalah Penggugat asal ;Bahwa selain itu) dalam perkara a quo bukan sematamatamempersalahkan tentang perselisihan jumlah biaya perbaikan kendaraanmilik Penggugat sebagaimana pertimbangan hukum Pengadilan NegeriMedan halaman 10 alinea 6 ;Bahwa putusan judex facti akan memberikan preseden
11 — 1
No. 379/Pdt.P/2019/PA.Sbstidak mengindahkan segala hukum, undangundang, peraturan serta dasardan falsafah negara yang sah;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat tentang lembagaitsbat nikah di pengadilan agama dan agar masyarakat lebih berhatihatidan/atau tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan undangundang,permohonan Para Pemohon harus dinyatakan tidak
40 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
mempertimbangkan sumpah danjabatan dengan demikian Majelis Hakim dalam pertimbangannya dalammemutus perkara tidak berdasar dan tanpa mencerminkan rasa keadilanmasyarakat sehingga sepatutnya Majelis Hakim Mahkamah Agung menolakputusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dan mengadili Sendiri perkara ini.Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi telah menunjukan suatukekeliruan yang nyata jika Majelis Hakim dalam pertimbangannnya tidakmenghukum/membebaskan perbuatan mereka Terdakwa yang dapatmenimbulkan preseden
dan materil dan visum tersebut dibuat denganmempertimbangkan sumpah dan jabatan dengan demikian Majelis Hakim dalampertimbangannya dalam memutus perkara tidak berdasar dan tanpamencerminkan rasa keadilan masyarakat sehingga sepatutnya Majelis HakimMahkamah Agung menolak Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi danPengadilan Tinggi Medan telah menunjukan suatu kekeliruan yang nyata jikaMajelis Hakim dalam pertimbangannnya hanya menghukum ringan danmembebaskan Terdakwa lainnya yang dapat menimbulkan preseden
15 — 2
Senyatanya dalam perkara permohonan Para Pemohon penyebabtidak tercatatnya pernikahan Para Pemohon ialah karena saat itu ParaPemohon masih di bawah umur, karenanya Para Pemohon terbukti dengansengaja melalaikan kewajiban tersebut dengan tidak mengindahkan segalahukum, undangundang, peraturan serta dasar dan falsafah negara yangsah;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden yang buruk di tengah
14 — 3
ParaPemohon mengetahui perihal kewajiban pencatatan tersebut, sementaraPara Pemohon sendiri tidak pernah datang dan menanyakan perihal syaratadministrasi pernikahan ke KUA setempat, karenanya Para Pemohonterbukti dengan sengaja melalaikan kewajiban tersebut dengan tidakmengindahkan segala hukum, undangundang, peraturan serta dasar danfalsafah negara yang sah;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden