Ditemukan 4345 data
70 — 20
yang berada dalam penguasaandan/atau berada di bawah kewenangan Komisi Informasi Provinsi Bantenmelalui papan pengumuman dan website resmi Komisi Informasi ProvinsiBanten, merupakan tindakan tidak menjalankan tugas pokok danfungsinya selaku atasan dari atasan PPID dan/atau selaku pimpinanbadan publik Komisi Informasi Provinsi Banten, atau setidaktidaknyatindakan Tergugat 3 tidak sesuai dan bertentangan dengan prinsip asasasas umum pemerintahan yang baik ; Bahwa tindakan Para Tergugat dapat menjadi preseden
38 — 16
Dengan mengabulkan permohonan Isbat Nikah bagi parapihak yang salah satu atau keduanya belum berusia 19 (Sembilan belas) tahun,maka dihawatirkan akan menjadi preseden buruk kedepannya bagi penegakanhukum di Indonesia, terutama yang terkait dengan perlindungan anak,pencegahan pernikahan dini, dan ketertiban pencatatan perkawinan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas Majelis Hakim sepakat menyatakan permohonan para PemohonHal. 5 dari 7 Halaman Penetapan No. 17/Pdt.P/2022
19 — 3
tersebut mengandung unsur kesengajaan untuktidak taat hukum;Hal. 5 dari 7 Penetapan No. 0284/Pdt.P/2015/PA.Mpw.Menimbang, bahwa ketika Pemohon II tidak memenuhi syarat nikah,maka seharusnya Pemohon Il melengkapinya, dan tidak sebaliknyamelanggar hukum;Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan sebagai alat rekayasasocial (tool of social engineering), maka pembenaran terhadap pernikahan dibawah tangan yang dengan sengaja melanggar hukum denganmengesahkannya melalui itsbat nikah dapat menjadi sebuah preseden
24 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
nilainilai kKeadilan sehingga terkesan bersikap diskriminatif dalam menilaiperkara a quo dengan menghukum TergugatTergugat membayar gantirugi kepada Penggugat, sedangkan yang menabrak mobil TergugatTergugat/Pemohon Kasasi adalah Penggugat asal ;Bahwa selain itu) dalam perkara a quo bukan sematamatamempersalahkan tentang perselisihan jumlah biaya perbaikan kendaraanmilik Penggugat sebagaimana pertimbangan hukum Pengadilan NegeriMedan halaman 10 alinea 6 ;Bahwa putusan judex facti akan memberikan preseden
27 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tampubolon selakuPengacara Tergugat II Intervensi1 sekitar awal September 2011, makahal itu sesuatu yang bisa bersifat bias dan menimbulkan ketidakpastianhukum karena selain tidak ada parameter (terminology) yang pasti akanpengetahuan tersebut, juga batasan pengetahuan dimaksud dapatmenimbulkan preseden yang ambivalen terkait dengan perhitunganHalaman 13 dari 25 halaman. Putusan Nomor 388 K/TUN/201214tenggang waktu dalam pengajuan gugatan.
Putusan Nomor 388 K/TUN/201218menimbulkan preseden yangambivalen terkait denganperhitungan tenggang waktudalam pengajuan gugatan.Barangkali bila keberadaanPeradilan Tata UsahaNegara adalah sesuatu yangbaru dalam TatananPeradilan di Indonesia makahal ini bisa saja diterimasebagai bentuk toleransi darisosialisasi keberadaanPengadilan Tata UsahaNegara, akan tetapikenyataannya = PengadilanTata Usaha Negara sudahlama menghiasi danmemberikan warna padaTatanan Peradilan diIndonesia sehingga alasanPenggugat
Tampubolon selakuPengacara Ahue sekitar awal September 2011, maka hal itu sesuatu yangbisa bersifat bias dan menimbulkan ketidakpastian hukum karena selaintidak ada parameter (terminology) yang pasti akan pengetahuan tersebut,juga batasan pengetahuan dimaksud dapat menimbulkan preseden yangambivalen terkait dengan perhitungan tenggang waktu dalam pengajuangugatan.
13 — 2
Seharusnya untuk melindungi hakhak anak dari pernikahansebelumnya Pemohon Il harus melegalkan perkawinan dan perceraiannyadengan mengajukan itsbat cerai ke Pengadilan, namun hal tersebut tidakdilakukannya;Menimbang, bahwa hal yang demikian tersebut mengandung unsurkesengajaan dan pelanggaran terhadap undangundang perkawinan danperaturan terkait dan jika hal ini dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagimasyarakat dan akan menganggap remeh lembaga pencatatan nikah, sehinggamasyarakat akan dengan sengaja
8 — 6
Jikapermohonan para Pemohon untuk di sahkan pernikahannya dikabulkan, makahal tersebut akan menimbulkan preseden buruk di masyarakat danmenciptakan ketidakpastian hukum.
17 — 3
Jikapermohonan para Pemohon untuk di sahkan pernikahannya dikabulkan, makahal tersebut akan menimbulkan preseden buruk di masyarakat danmenciptakan ketidakpastian hukum.
13 — 3
majelis hakim berpendapat bahwaalasan ketiadaan pencatatan pernikahan para pemohon tersebut mengandungunsur kesengajaan dan pelanggaran terhadap undangundang perkawinan danperaturan terkait, karenanya bertentangan dengan hukum;Menimbang, bahwa jika dipandang dari fungsi putusan Pengadilansebagai alat rekayasa social (tool of social engineering), maka pembenaranterhadap pernikahan di bawah tangan yang dengan sengaja melanggarundangundang dengan mengesahkannya melalui itsbat nikah dapat menjadisebuah preseden
27 — 2
lakilaki lain;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Il masih terikat perkawinandengan lakilaki lain maka pernikahan para Pemohon dapat dikategorikansebagai pelanggaran hukum;Menimbang, bahwa Pengadilan sebagai alat rekayasa sosial (too/ ofsocial engineering) yang produknya dijadikan rujukan masyarakat, tidakdapat mengesahkan pernikahan yang terlarang karena mempunyai halanganperkawinan, atau pernikahan yang melanggar hukum, karena hal itu akanHal. 5 dari 7 Penetapan No. 117/Pdt.P/2017/PA.Mpw.menjadi preseden
18 — 1
Pemohon ialah karena Para Pemohonberanggapaan bahwasannya saat itu Pemohon Il yang telah berusia 17tahun 3 bulan belum memenuhi syarat batasan umur untuk menikah,sementara Para Pemohon sendiri tidak pernah datang dan menanyakanperihal syarat administrasi pernikahan ke KUA setempat, karenanya ParaPemohon terbukti dengan sengaja melalaikan kewajiban tersebut;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden
16 — 1
Para Pemohontidak sempat mendaftarkan pernikahannya ke KUA disebabkan sudahmendekati Idul Fitri 1440 Hijriyah padahal Para Pemohon mengetahui perihalkewajiban pencatatan tersebut, karenanya Para Pemohon terbukti dengansengaja melalaikan kewajiban tersebut dengan tidak mengindahkan segalahukum, undangundang, peraturan serta dasar dan falsafah negara yangsah;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden
40 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
mempertimbangkan sumpah danjabatan dengan demikian Majelis Hakim dalam pertimbangannya dalammemutus perkara tidak berdasar dan tanpa mencerminkan rasa keadilanmasyarakat sehingga sepatutnya Majelis Hakim Mahkamah Agung menolakputusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dan mengadili Sendiri perkara ini.Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi telah menunjukan suatukekeliruan yang nyata jika Majelis Hakim dalam pertimbangannnya tidakmenghukum/membebaskan perbuatan mereka Terdakwa yang dapatmenimbulkan preseden
dan materil dan visum tersebut dibuat denganmempertimbangkan sumpah dan jabatan dengan demikian Majelis Hakim dalampertimbangannya dalam memutus perkara tidak berdasar dan tanpamencerminkan rasa keadilan masyarakat sehingga sepatutnya Majelis HakimMahkamah Agung menolak Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi danPengadilan Tinggi Medan telah menunjukan suatu kekeliruan yang nyata jikaMajelis Hakim dalam pertimbangannnya hanya menghukum ringan danmembebaskan Terdakwa lainnya yang dapat menimbulkan preseden
13 — 3
Menimbang, bahwa Para Pemohon, masingmasing masihterikatperkawinan dengan orang lain, namun Para Pemohon tetap melangsungkanpernikahan, karenanya sikap Para Pemohon tersebut tidak dapat dibenarkanoleh hukum karena telah ternyata mengandung kesengajaan atau setidaktidaknya kecenderungan melawan undangundang sehingga tidak dapatdiberikan perlindungan hukum;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak berdasar hukum, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden
57 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang berakibat rusaknya ekosistem laut Indonesiasehingga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannyaserta kesinambungan pembangunan perikanan nasional yangmana akhirakhir ini jumlah tindak pidana perikanan(Illegal Fishing) sangat tinggi di Wilayah PengelolaanPerikanan RI khususnya di laut Natuna yang dilakukan olehnelayannelayan asing sehingga negara RI mengalami kerugiandengan jumlah yang cukup besar, oleh karena itu apabila halini tidak diperhatikan dengan sungguhsungguh maka dapatmenjadi preseden
21 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
, hal ini sesuai dengan hukum acarapersidangan ;13.Bahwa atas pencabutan gugatan oleh Penggugat dan keberatan dari pihakTergugat dan Turut Tergugat tersebut, oleh Majelis Hakim PengadilanAgama Limboto pada persidangan telah memutuskan bahwa eksepsi paraTergugat dan Turut Tergugat dikabulkan, dan menyatakan gugatanPenggugat tidak dapat diterima ;14.Bahwa mengenai putusan yang demikian, telah jelas keliru dan meyalahihukum acara perdata yang berlaku saat ini, karena putusan tersebut akanmerupakan preseden
Olehnya hal yangdemikian tidak dapat diartikan sebagaimana pertimbangan Majelis Hakimtingkat banding bahwa secara diamdiam Penggugat telah membenarkaneksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat.17.Bahwa dengan demikian pertimbangan tersebut, dapat dibatalkan olehMajelis Hakim tingkat Kasasi, karena pertimbangan tersebut akanmerupakan preseden buruk bagi dunia peradilan perdata ke depan nanti,sebab dengan tanpa pembuktian dari pihak yang mendalilkan eksepsi paraTergugat dan Turut Tergugat (Pemohon Kasasi
12 — 4
hukum sebagaimanadikehendaki oleh ketentuan tersebut di atas, karena itu permohonan Pemohon dan II dinyatakan tidak dapat dipertimbangkan;Menimbang, bahwa Majelis hakim berpendapat bahwa tindakan Pemohon dan Il yang menikah di bawah tangan dan usia pernikahannpun belummencapai 19 tahun bagi Ssuami dan 16 tahun bagi isteri dan juga tidak dilakukansesuai dengan aturan yang berlaku, maka jika tindakan semacam ini ditolerirakan terjadi kekacauan dan pertentangan hukum yang pada glirannya akanmemberikan preseden
32 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 437 K/PID/2017Pertimbangan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis hanya 10 (sepuluh) hari hanyadengan mendasarkan putusannya karena Terdakwa dalam keadaan hamil adalah kelirusebab seolah membenarkan orang dalam keadaan hamil dapat melakukanpenganiayaan sehingga vonis yang dijatuhkan tidak akan membuat orang jera danbahkan dapat menjadi preseden buruk di masyarakat bahwa orang yang sedang hamilmelakukan tindak pidana akan dimaafkan di dalam hukum;Bahwa dari uraian tersebut di atas, maka nyatalah
19 — 4
Senyatanya dalam perkara permohonan ini, Para Pemohonmengetahui perihal kewajiban pencatatan tersebut, sementara ParaPemohon tidak pernah datang dan menanyakan perihal syarat administrasipernikahan ke KUA setempat, karenanya Para Pemohon terbukti dengansengaja melalaikan kewajiban tersebut;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat tentang lembagaitsbat nikah di
51 — 17
Mempekerjakan kembali Penggugat yang sudah menciptakan banyak masalahdilingkungan kerja adalah suatu preseden buruk bagi pekerja lain dan akanmengganggu lagi kelancaran operasional Tergugat; termasuk akan mempengaruhisuasana kerja tim.1413.4. Umumnya kolega pekerja yang bermasalah akan memberi dukungan morilkepada Penggugat, tetapi hal ini ternyata tidak berlaku untuk Penggugat.13.5.
Bahwaseluruh pekerja di Bagian Laundry menolak Penggugat untuk dipekerjakan kembalidi Bagian Laundry sehubungan dengan kondite, sering sakit, tidak masuk kerjaseenaknya dan sulit untuk bekerja sama dengan pekerja lainnya.; dan juga akanmerupakan preseden buruk jika pekerja dengan kualitas seperti Penggugat masihdipekerjakan di PT Bintan Hotels / Bagian Laundry.(T.13).14.3.
dilakukan Tergugat tidak mempunyai alasan yang syahsecara hukum, maka mewajibkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat danmembayar seluruh Upah / Gaji serta hakhak lain yang seharusnya diterima Penggugat ;Menimbang, bahwa dengan terbuktinya pelanggaran berlapis yang dilakukan olehPenggugat dengan unsur kesengajaan, maka Tergugat didalam jawabannya point 14 menyatakanbahwa tergugat tidak melihat pentingnya untuk mempekerjakan kembali Penggugat danmempekerjakan Penggugat dapat menciptakan preseden