Ditemukan 13051 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : priuk prioko piok prima pokok
Register : 15-11-2023 — Putus : 20-12-2023 — Upload : 08-01-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 834/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 20 Desember 2023 — Pemohon:
PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
149
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Grosse Akte Asli Pendaftaran Kapal MK II-C 01, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya.
    3. Menyatakan bahwa Surat Ukur Kapal MK II-C 01, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya.
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Grosse Akte Pengganti dan/atau Baru kepada pejabat Kementerian Perhubungan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan (Kesyahbandaran) Kelas I Tanjung Priok atas Kapal MK II-C 01, Jenis Kapal Pandu untuk diterbitkan Grosse Akte Pengganti dan/atau Baru sebagai pengganti yang hilang
  • Memerintahkan Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Surat Ukur Asli Kapal yang hilang kepada Direktur
    Jenderal atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok atas Kapal MK II-C 01, Jenis Kapal Pandu untuk diterbitkan Surat Ukur yang baru sebagai pengganti yang hilang.
Register : 17-11-2023 — Putus : 20-12-2023 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 853/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 20 Desember 2023 — Pemohon:
PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
20
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa Grosse Akte Asli Pendaftaran Kapal SPEED BOAT 01, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya.
    3. Menyatakan bahwa Surat Ukur Kapal SPEED BOAT 01, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya.
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Grosse Akte Pengganti dan/atau Baru kepada pejabat Kementerian Perhubungan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan (Kesyahbandaran) Kelas I Tanjung Priok atas Kapal SPEED BOAT 01, Jenis Kapal Speedboat untuk diterbitkan Grosse Akte Pengganti dan/atau Baru sebagai pengganti yang hilang.
  • Memerintahkan Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Surat Ukur Asli Kapal yang hilang kepada Direktur Jenderal atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok atas Kapal SPEED BOAT 01, Jenis Kapal Speedboat untuk diterbitkan Surat Ukur yang baru sebagai pengganti yang hilang.
Register : 24-11-2023 — Putus : 20-12-2023 — Upload : 03-01-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 890/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 20 Desember 2023 — Pemohon:
PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
116
  • BUNTEL II, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya.
  • Menyatakan Surat Ukur Kapal KM. BUNTEL II, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya.
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Grosse Akte Pengganti dan/atau Baru kepada pejabat Kementerian Perhubungan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan (Kesyahbandaran) Kelas I Tanjung Priok atas Kapal KM.
  • Memerintahkan Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Surat Ukur Asli Kapal yang hilang kepada Direktur Jenderal atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok atas Kapal KM. BUNTEL II, Jenis Kapal Motor Sampah untuk diterbitkan Surat Ukur yang baru sebagai pengganti yang hilang.
Register : 24-11-2023 — Putus : 20-12-2023 — Upload : 08-01-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 893/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 20 Desember 2023 — Pemohon:
PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
126
  • JAYAKARTA II, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya.
  • Menyatakan bahwa Surat Ukur Kapal KT. JAYAKARTA II, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya.
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Grosse Akte Pengganti dan/atau Baru kepada pejabat Kementerian Perhubungan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan (Kesyahbandaran) Kelas I Tanjung Priok atas Kapal KT.
  • Memerintahkan Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Surat Ukur Asli Kapal yang hilang kepada Direktur Jenderal atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok atas Kapal KT. JAYAKARTA II, Jenis Kapal Tunda untuk diterbitkan Surat Ukur yang baru sebagai pengganti yang hilang.
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Register : 17-11-2023 — Putus : 06-12-2023 — Upload : 13-12-2023
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 845/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 6 Desember 2023 — Pemohon:
PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
480
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan bahwa Grosse Akte Asli Pendaftaran Kapal MK.II A01, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya;
    3. Menyatakan bahwa Surat Ukur Kapal MK.II A01, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya;
    4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Grosse Akte Pengganti dan/atau Baru kepada pejabat Kementerian
    Perhubungan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan (Kesyahbandaran) Kelas I Tanjung Priok atas Kapal MK.II A01, Jenis Kapal Kepil untuk diterbitkan Grosse Akte Pengganti dan/atau Baru sebagai pengganti yang hilang;
  • Memerintahkan Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Surat Ukur Asli Kapal yang hilang kepada Direktur Jenderal atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok
Register : 24-11-2023 — Putus : 21-12-2023 — Upload : 03-01-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 880/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 21 Desember 2023 — Pemohon:
PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
84
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;

    2. Menyatakan bahwa Grosse Akte Asli Pendaftaran Kapal MK.II D-01, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya;

    3. Menyatakan bahwa Surat Ukur Kapal MK.II D-01, adalah jenis Kapal Kepil, dengan Nomor dan Tanggal Surat Ukur No. 1458/Ba (06/05/2003), yang dibuat pada tahun 2003 di Tanjung Priok, memiliki Type Mesin yang tidak ditemukan datanya,

    Ukuran Kapal: P 8,65 m, L 2,60 m, D 1,10 m, Tonase Kotor 6 GT, Tonase Bersih 3 NT, Tanda Selar GT.6, Nomor 1458/Ba, Ukuran-Ukuran Pokok (UUP) diterbitkan di Tanjung Priok dengan Nomor dan Tanggal Pengesahan PK.67/1/13-90 (06/10/1990), dan kapal dimaksud beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumen aslinya;

    4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Grosse Akte Pengganti dan/atau Baru kepada pejabat Kementerian Perhubungan Direktur Jenderal

    Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan (Kesyahbandaran) Kelas I Tanjung Priok atas Kapal MK.II D-01, Jenis Kapal Kepil untuk diterbitkan Grosse Akte Pengganti dan/atau Baru sebagai pengganti yang hilang;

    5. Memerintahkan Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Surat Ukur Asli Kapal yang hilang kepada Direktur Jenderal atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok atas Kapal MK.II D-

Register : 19-09-2023 — Putus : 09-11-2023 — Upload : 15-11-2023
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 628/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 9 Nopember 2023 — Pemohon:
PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
100
  • LELE, jenis Kapal Motor Sampah, dengan Nomor dan tanggal Grosse Akte No. 5631 (15/03/2019), Nomor dan tanggal Surat Ukur No. 4418/Ba (15/05/2018), yang dibuat pada tahun 2017 di Tanjung Priok, memiliki Type Mesin Induk merk YANMAR 115 HP, Ukuran Kapal : P 15 m, L 4 m, D 1,80 m, LOA 15 m, Tonase Kotor 23 GT, Tonase Bersih 7 NT, Tanda Selar GT.23, Nomor 4418/Ba, Ukuran - Ukuran Pokok (UUP) diterbitkan di Tanjung Priok dengan Nomor Pengesahan yang tidak ditemukan datanya dan Tanggal Pengesahan (15/05
    /2018), kedudukan Kesyahbandaran di Tanjung Priok, dan kapal beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya;
  • Memerintahkan pejabat Kementerian Perhubungan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok Jakarta untuk menerbitkan Grosse Akte Asli Pendaftaran dokumen kapal terhadap Kapal KM.
    LELE, Jenis Kapal Motor Sampah, dengan Nomor Grosse Akte 5631 tanggal 15 Maret 2019, dan Nomor Surat Ukur 4418/Ba tanggal 15 Mei 2018 agar diterbitkan Grosse Akte sebagai pengganti;
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok untuk proses menerbitkan kembali Grosse Akta Kapal KM.
Register : 15-11-2023 — Putus : 20-12-2023 — Upload : 03-01-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 830/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 20 Desember 2023 — Pemohon:
PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
122
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa Grosse Akte Asli Pendaftaran Kapal MKMP 01, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya.
    3. Menyatakan bahwa Surat Ukur Kapal MKMP 01, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya.
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Grosse Akte Pengganti dan/atau Baru kepada pejabat Kementerian Perhubungan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan (Kesyahbandaran) Kelas I Tanjung Priok atas Kapal MKMP 01, Jenis Kapal Pandu untuk diterbitkan Grosse Akte Pengganti dan/atau Baru sebagai pengganti yang hilang.
  • Memerintahkan Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Surat Ukur Asli Kapal yang hilang kepada Direktur Jenderal atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok atas Kapal MKMP 01, Jenis Kapal Pandu untuk diterbitkan Surat Ukur yang baru sebagai pengganti yang hilang.
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Register : 17-12-2020 — Putus : 02-02-2021 — Upload : 08-02-2021
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 17/Pid.Pra/2020/PN Jkt.Utr
Tanggal 2 Februari 2021 — Pemohon:
SWANDIKA KALU SANGAJI
Termohon:
1.Kepolisian Sektor Tanjung Priok
2.Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
3.Pengadilan Negeri Jakarta Utara
4.Kementerian Keuangan Republik Indonesia
209360
  • Pemohon:
    SWANDIKA KALU SANGAJI
    Termohon:
    1.Kepolisian Sektor Tanjung Priok
    2.Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
    3.Pengadilan Negeri Jakarta Utara
    4.Kementerian Keuangan Republik Indonesia
    Kepolisian SektorTanjung Priok yang beralamat di JI. Gorontalo Raya No.1, RT.12/RW.1,Sungai Bambu, Tj. Priok, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta, selanjutnyadisebut sebagai Termohon I;2. Negara Kesatuan Republik Indonesia c.q. Kejaksaan AgungRepublik Indonesia c.q. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta c.q. KejaksaanNegeri Jakarta Utara yang beralamat di JI. Enggano No. 1 Tanjung Priok,Jakarta Utara, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai Termohon Il;3. Negara Kesatuan Republik Indonesia c.q.
    Penahanan di tingkat Kepolisian Sektor Tanjung Priok Sejak tanggal 28 Februari 2016 sampai dengan 18 Maret2016 berdasarkan Surat Perintah Penahanan NomorSP.Han/45/X11/2016/S.Tpk tertanggal 28 Februari 2016; Diperpanjang dari tanggal 19 Maret 2016 sampai dengan27 April 2016 berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: B374/01.11/Epp.13/2016;b.
    Priok JakartaUtara;Halaman 20 dari 60 Putusan Nomor : 17/Pid.Pra/2020/PN Jkt Utr.2. Bahwa TERMOHON telah menerbitkan Surat PerintahTugas Nomor : Sp.Gas/30/II/2016/S.Tpk tanggal 27 Februari 2016,Surat Perintan Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/30/II/2016/S.Tpktanggal 27 Februari 2016 dan Surat Nomor : B/509/II/2016/S.Tpktanggal 27 Februari 2016 perihal Pemberitahuan dimulainyapenyidikan.3.
    Priok Jakarta Utaratelah disidangkan dan sudah memiliki kekuatan hukum mengikat incasu Putusan Mahkamah Agung Nomor : 448 K/Pid/2017,tertanggal 20 Juli 2017,maka permohonan praperadilan tentangganti kerugian bagi PEMOHON haruslah dinyatakan ditolak atausetidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima karena bukanlahtermasuk materi praperadilan tentang ganti kerugian sebagaimanadimaksud dalam Pasal 77 huruf b KUHAP, Pasal 95 KUHAP ayat(2) dan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor4 Tahun
    Pemberitahuan penahanan kepada keluarga terdakwa (videpasal 59 KUHAP)Bahwa pada saat dilakukan penahanan terhadap pemohon tersebutyakni terdakwaSWANDIKA KALU SANGAJI Bin SUKARNO tidakmengajukan gugatan pra peradilan terhadap penahanan tersebut.Bahwa Penuntut Umum melakukan Penuntutan terhadap penangananperkara Nomor: PDM172/JKTUT/2016 merupakan Penyidikan yangdilakukan oleh Polsek Tanjung Priok Resor Jakarta Utara, yang manadidalam berkas Pekara Nomor: BP/19/III/ 2016/S.Tpk tanggal 20Maret 2016,
Register : 24-11-2023 — Putus : 20-12-2023 — Upload : 08-01-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 882/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 20 Desember 2023 — Pemohon:
PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
118
  • KAKAP, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya.
  • Menyatakan bahwa Surat Ukur Kapal KM. KAKAP, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya.
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Grosse Akte Pengganti dan/atau Baru kepada pejabat Kementerian Perhubungan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan (Kesyahbandaran) Kelas I Tanjung Priok atas Kapal KM.
  • Memerintahkan Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Surat Ukur Asli Kapal yang hilang kepada Direktur Jenderal atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok atas Kapal KM. KAKAP, Jenis Kapal Motor Sampah untuk diterbitkan Surat Ukur yang baru sebagai pengganti yang hilang.
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Register : 24-11-2023 — Putus : 20-12-2023 — Upload : 03-01-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 906/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 20 Desember 2023 — Pemohon:
PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
81
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Grosse Akte Asli Pendaftaran Kapal SAMPIT 03, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya.
    3. Menyatakan bahwa Surat Ukur Kapal SAMPIT 03, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya.
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Grosse Akte Pengganti dan/atau Baru kepada pejabat Kementerian Perhubungan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan (Kesyahbandaran) Kelas I Tanjung Priok atas Kapal SAMPIT 03, Jenis Kapal Speedboat untuk diterbitkan Grosse Akte Pengganti dan/atau Baru sebagai pengganti yang hilang.
  • Memerintahkan Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Surat Ukur Asli Kapal yang hilang kepada Direktur Jenderal atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok atas Kapal SAMPIT 03, Jenis Kapal Speedboat untuk diterbitkan Surat Ukur yang baru sebagai pengganti yang hilang.
Register : 24-11-2023 — Putus : 18-12-2023 — Upload : 19-12-2023
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 887/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 18 Desember 2023 — Pemohon:
PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
520
  • JONGJOLANG I, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya.
  • Menyatakan bahwa Surat Ukur Kapal KM. JONGJOLANG I, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Grosse Akte Pengganti dan/atau Baru kepada pejabat Kementerian Perhubungan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan (Kesyahbandaran) Kelas I Tanjung Priok atas Kapal KM.
  • Memerintahkan Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Surat Ukur Asli Kapal yang hilang kepada Direktur Jenderal atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok atas Kapal KM. JONGJOLANG I, Jenis Kapal Motor Sampah untuk diterbitkan Surat Ukur yang baru sebagai pengganti yang hilang.
Register : 15-11-2023 — Putus : 20-12-2023 — Upload : 08-01-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 831/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 20 Desember 2023 — Pemohon:
PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
138
  • TANJUNG III, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya.
  • Menyatakan bahwa Surat Ukur Kapal KT. TANJUNG III, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya.
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Grosse Akte Pengganti dan/atau Baru kepada pejabat Kementerian Perhubungan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan (Kesyahbandaran) Kelas I Tanjung Priok atas Kapal KT.
  • Memerintahkan Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Surat Ukur Asli Kapal yang hilang kepada Direktur Jenderal atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok atas Kapal KT. TANJUNG III, Jenis Kapal Tunda untuk diterbitkan Surat Ukur yang baru sebagai pengganti yang hilang.
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Register : 15-11-2023 — Putus : 13-12-2023 — Upload : 08-01-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 832/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 13 Desember 2023 — Pemohon:
PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
157
  • TANJUNG I, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya.
  • Menyatakan bahwa Surat Ukur Kapal KT. TANJUNG I, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya.
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Grosse Akte Pengganti dan/atau Baru kepada pejabat Kementerian Perhubungan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan (Kesyahbandaran) Kelas I Tanjung Priok atas Kapal KT.
  • Memerintahkan Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Surat Ukur Asli Kapal yang hilang kepada Direktur Jenderal atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok atas Kapal KT. TANJUNG I, Jenis Kapal Tunda untuk diterbitkan Surat Ukur yang baru sebagai pengganti yang hilang.
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Register : 24-11-2023 — Putus : 18-12-2023 — Upload : 19-12-2023
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 891/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 18 Desember 2023 — Pemohon:
PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
520
  • SALEM II, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya
  • Menyatakan bahwa Surat Ukur Kapal KM. SALEM II, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Grosse Akte Pengganti dan/atau Baru kepada pejabat Kementerian Perhubungan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan (Kesyahbandaran) Kelas I Tanjung Priok atas Kapal KM.
    SALEM II, Jenis Kapal Motor Sampah untuk diterbitkan Grosse Akte Pengganti dan/atau Baru sebagai pengganti yang hilang
  • Memerintahkan Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Surat Ukur Asli Kapal yang hilang kepada Direktur Jenderal atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok atas Kapal KM. SALEM II, Jenis Kapal Motor Sampah untuk diterbitkan Surat Ukur yang baru sebagai pengganti yang hilang.
Register : 08-05-2023 — Putus : 29-05-2023 — Upload : 30-05-2023
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 236/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 29 Mei 2023 — Pemohon:
Maydianah
100
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya;
    2. Menetapkan Pemohon yang bernama Maydianah sebagai pengampu dari suaminya yang tidak cakap untuk melakukan tindakan hukum bernama Suroto;
    3. Menetapkan Pemohon dapat bertindak secara hukum baik didalam maupun diluar Pengadilan atas nama Suroto untuk melakukan pencairan:
    1. Deposito Bank BNI Kantor Cabang Tanjung Priok Tanjung Priok No Seri PAB 1679474, dengan No.
    Suroto;
  • Deposito Bank BNI Kantor Cabang Tanjung Priok No Seri PAB 1679475, dengan No. Rekening: 1449088988 an. Suroto;
    1. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 135.000,00 (satu juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Register : 24-11-2023 — Putus : 13-12-2023 — Upload : 08-01-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 885/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 13 Desember 2023 — Pemohon:
PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
1410
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Grosse Akte Asli Pendaftaran Kapal TL.BPP 105, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya.
    3. Menyatakan bahwa Surat Ukur Kapal TL.BPP 105, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya.
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Grosse Akte Pengganti dan/atau Baru kepada pejabat Kementerian Perhubungan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan (Kesyahbandaran) Kelas I Tanjung Priok atas Kapal TL.BPP 105, Jenis Kapal Tongkang untuk diterbitkan Grosse Akte Pengganti dan/atau Baru sebagai pengganti yang hilang.
  • Memerintahkan Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Surat Ukur Asli Kapal yang hilang kepada Direktur Jenderal atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok atas Kapal TL.BPP 105, Jenis Kapal Tongkang untuk diterbitkan Surat Ukur yang baru sebagai pengganti yang hilang.
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Register : 24-11-2023 — Putus : 13-12-2023 — Upload : 08-01-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 892/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 13 Desember 2023 — Pemohon:
PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
115
  • BIMA 035, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya.
  • Menyatakan bahwa Surat Ukur Kapal KT. BIMA 035, yang beroperasi di area Tanjung Priok telah hilang dokumennya.
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Grosse Akte Pengganti dan/atau Baru kepada pejabat Kementerian Perhubungan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan (Kesyahbandaran) Kelas I Tanjung Priok atas Kapal KT.
  • Memerintahkan Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Surat Ukur Asli Kapal yang hilang kepada Direktur Jenderal atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok atas Kapal KT. BIMA 035, Jenis Kapal Tunda untuk diterbitkan Surat Ukur yang baru sebagai pengganti yang hilang.
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Register : 18-09-2023 — Putus : 08-11-2023 — Upload : 16-11-2023
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 599/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 8 Nopember 2023 — Pemohon:
PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
60
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan Grosse Akte Asli Pendaftaran Kapal SDS 36, Jenis Kapal Tunda, dengan Nomor dan Tanggal Grosse Akte No. 1234 (22/07/2008), dibuat pada Tahun 2004 di Malaysia, memiliki Type Mesin : Mesin induk merk YANMAR 2 x 620 HP, Ukuran Kapal : P 21,77 m, L 7,32 m, D 3,20 m, Tonase Kotor 133 GT, Tonase Bersih 40 NT, Tanda Selar GT.133, Nomor 2217/Ba, Ukuran-Ukuran Pokok (UUP) diterbitkan di Tanjung Priok
    dengan Nomor dan Tanggal pengesahan PY.671/9/18/D.II-05 (30/3/2005), kedudukan Kesyahbandaran di Tanjung Priok, dan kapal beroperasi di area Tanjung Priok atas nama pemilik PT.
  • Memerintahkan Pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan Grosse Akta Kapal yang telah hilang tersebut kepada pejabat pejabat Kementerian Perhubungan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok, Jakarta untuk menerbitkan Grosse Akte Asli Pendaftaran dokumen kapal terhadap Kapal SDS 36, Jenis Kapal Tunda, dengan Nomor Grosse Akte 1234 tanggal 22 Juli 2008 agar diterbitkan Grosse Akte Pengganti;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya
Register : 27-02-2023 — Putus : 30-10-2023 — Upload : 13-12-2023
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 145/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 30 Oktober 2023 — Priok Tawes
3.PT. BOSOWA ASURANSI
970
  • Priok Tawes/Tergugat serta dokumen-dokumen terkait lainnya secara lengkap kepada Para Penggugat, merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
  • Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat yang terlambat mengajukan klaim asuransi jiwa dan dokumen klaim asuransi jiwa atas nama John Fredrik kepada PT. Bosowa Asuransi/Turut Tergugat terkait perjanjian fasilitas kredit dengan Nomor Rekening Pinjaman: 1200100643480 atas nama John Fredrik dengan PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk.
    Priok Tawes/Tergugat, merupakan kesalahan Tergugat dan merupakan suatu perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
  • Menghukum Tergugat untuk menanggung segala kewajiban para ahli waris/ Para Penggugat dalam membayar dan menyelesaikan fasilitas kredit John Fredrik dengan Nomor Rekening Pinjaman: 1200100643480, secara seketika dan lunas;
  • Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan hak-hak Para Penggugat secara seketika dan tanpa syarat apapun juga, yaitu berupa:
    1. Priok Tawes/Tergugat serta dokumen-dokumen terkait lainnya secara lengkap;
    2. Dokumen Sertifikat Hak Milik No. 340 dengan nama pemegang hak John Fredrik, letak tanah di Jl. Bahari Gang V No. 72 RT003, RW03, Tanjung Priok, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan luas 168 m2 (seratus enam puluh delapan meter persegi);
    3. Dokumen keterangan lunas terkait perjanjian fasilitas kredit dengan Nomor Rekening Pinjaman: 1200100643480 atas nama John Fredrik dengan PT.
    4. Priok Tawes/ Tergugat;
    1. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
    2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.062.500,- (satu juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah);
    3. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
    Priok Tawes
    3.PT. BOSOWA ASURANSI