Ditemukan 752 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-01-2008 — Upload : 21-11-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 112/Pdt.G/2007/PN.SBY
Tanggal 16 Januari 2008 —
324
  • Jika tidak tercapai kata mufakatseharusnya dilakukan voting dengan suara terbanyak untuk membuat keputusan.Dalam hal ini tidak ada kata mufakat serta tidak dilakukan voting. Hal tersebutmelanggar Anggaran Rumah Tangga PAN yang menyatakan pengambilankeputusan dalam semua rapat dan institusi pengambilan keputusan diutamakandengan musyawarah mufakat, namun jika musyawarah mufakat tidak tercapai,dilakukan pemungutan suara dan keputusan diambil dengan suara terbanyak.
    Jika tidak tercapai kata mufakatseharusnya dilakukan voting dengan suara terbanyak untuk membuat keputusan.Dalam hal ini tidak ada kata mufakat serta tidak dilakukan voting. Hal tersebutmelanggar Anggaran Rumah Tangga PAN yang menyatakan pengambilankeputusan dalam semua rapat dan institusi pengambilan keputusan diutamakandengan musyawarah mufakat, namun jika musyawarah mufatkat tidak tercapai,dilakukan pemungutan suara dan keputusan diambil dengan suara terbanyak.
    Jika tidak tercapai kata mufakatseharusnya dilakukan voting dengan suara terbanyak untuk membuat keputusan.Dalam hal ini tidak ada kata mufakat serta tidak dilakukan voting. hal tersebutmelanggar Anggaran Rumah Tangga PAN yang menyatakan pengambilankeputusan dalam semua rapat dan institusi pengambilan keputusan diutamakandengan musyawarah mufakat, namun jika musyawarah mufakat tidak tercapai,dilakukan pemungutan suara dan keputusan diambil dengan suara terbanyak.
Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 03 K/Parpol/2007
MOHAMMAD IKSAN vs 1. DEWAN PIMPINAN PUSAT HASIL ISLAH (DPP ISLAH) PARTAI BINTANG REFORMASI
135 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sebagai Contoh DPW Jawa Timur delegasinya 5 orang danDPC Kabupaten Malang delegasinya 2 orang, hal ini berlaku untuk semua DPWdan DPC se Indonesia ;Bahwa dalam pelaksanaan Muktamar lslah terjadi voting tentang OneDelegation One Vote ataukah One Man One Vote, yang votingnyamenggunakan One Delegation One Vote (Satu Delegasi Satu Suara) di manapada saat voting setiap DPW dan DPC dipanggil semua delegasinya/pesertanya untuk mengambil keputusan, yakni setiap DPW dipanggil 5 orangdelegasinya dan setiap
    No. 03 K/Parpol/2007Bahwa berdasarkan voting tersebut akhirnya ditetapbkan dan disahkanoleh Peserta Muktamar untuk sistem pemilihan Ketua Umum dipergunakansistem One Delegation One Vote (satu delegasi satu suara) ;Bahwa pemanggilan Delegasi untuk setiap DPW dan DPC yang menjadipeserta muktamar telah sesuai dengan Tata Tertib Pemilihan KetuaUmum/Ketua Formatur dan telah sesuai dengan Anggaran Rumah TanggaPartai Bintang Reformasi Pasal 12 ayat (1) ;Bahwa kemudian pada saat Sidang Paripurna NM yang
    cukuptegas dan cukup jelas, bahwa Dewan Pimpinan pada setiap tingkatan bukanlahmilik Ketua ;Bahwa dengan demikian cukuplah tegas dan jelas, bahwa DewanPimpinan bukanlah milik Ketua, sehingga secara yuridis perbuatan Tergugat IV,Tergugat V yang merubah One Delegation One Vote menjadi One Ketua OneVote selain bertentangan dengan Pasal 12 ayat (1) Anggaran Rumah TanggaPartai Bintang Reformasi juga bertentangan dengan Tata Tertio Muktamar sertabertentangan dengan hasil keputusan Muktamar islah saat Voting
Putus : 06-04-2015 — Upload : 11-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015
Tanggal 6 April 2015 — BANGKOK BANK PUBLIC COMPANY LIMITED JAKARTA BRANCH VS PT SARIPARI PERTIWI ABADI
343201 Berkekuatan Hukum Tetap
  • /2015f.Kreditur Separatis;Kreditur Konkuren;Pada tanggal 4 November 2013 pukul 14.00 WIB dilaksanakan prosespemungutan suara dalam Persetujuan Rencana Perdamaian dalam PKPU dengan hasil sebagai berikut:Jumlah Kreditur Separatis yang terdaftar dalam Daftarsementara PT Saripari Pertiwi Abadi (dalam PKPU) adalah s#bghyak 5Kreditur; LNJumlah Kreditur Separatis yang mempunyai hak suara yangvoting adalah 4 Kreditur dengan jumlah suara segsdengan persentase 100 %;Jumlah KrediturBahwa berdasarkan hasil voting
    Nomor 6 PK/Pat.SusPailit/2015melaksanakan voting atas Rencana Perdamaian pada tanggal 4November 2013 sebagaimana laporan Hakim Pengawas: Bapak DwiSugiarto, S.H., M.H., kepada Majelis Hakim dalam perkara Nomor: 25/PdtSus/PKPU/2013/PN.NIAGA.JKT.PST. jo. Nomor: 26/PdtSus/PAILIT/ Q2013/PN.NIAGA.JKT.PST.; Bahwa dalam rapat Kreditur pada tanggal 26 November berkaitan dengan Kreditur Separatis dan Konkurenmenyampaikan perubahan suara dari hasil voting jesanggal 42013 yaitu: Kreditur Separatis:1.
Register : 07-07-2020 — Putus : 07-10-2020 — Upload : 08-10-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 37/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Sby
Tanggal 7 Oktober 2020 — Pemohon:
CV. ANUGRAH PRATAMA
Termohon:
1.PT. RUKUN CITRA ABADI
2.PT. RUKUN SENTOSA ABADI
806496
  • rencana perdamaiannya dengan merubah jangka waktupembayarannya dan meminta perpanjangan waktu selama empat belas (14)hari untuk merevisi kembali proposal rencana perdamaiannya;Menimbang, bahwa pihak Kreditor Separatis dalam hal ini LPEI EximBank dan Bank Danamon tetap menolak proposal perdamaian yang diajukanpihak debitur, sedangkan Kreditor Konkuren menerima proposal perdamaiantersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Kreditor Separatis yaitu LPEI Exim Bankmeminta untuk diadakannya pemungutan suara (voting
    ) atas proposalperdamaian yang diajukan oleh debitur;Menimbang, bahwa selanjutnya Pengurus melakukan voting tertutupsesuai dengan pasal 281 ayat (1) huruf a dan b dengan hasil voting sebagaiberikut :PT.
Register : 04-07-2017 — Putus : 04-09-2017 — Upload : 27-10-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Mdn
Tanggal 4 September 2017 — - DEDI ARDIAN (PEMOHON PKPU) - IVAN TOLANI (TERMOHON PKPU)
171104
  • Adapun Debitor PKPU kemudian mengusulkan pelaksanaanpemungutan suara terhadap rencana perdamaian final tertanggal 29Agustus 2017.PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA (VOTING) TERHADAPRENCANA PERDAMAIAN FINAL DEBITOR PKPU TERTANGGAL 29AGUSTUS 2017Bahwa sehubungan dengan usulan pelaksanaan pemungutan suara(voting) terhadap rencana perdamaian Debitor PKPU tertanggal 29Agustus 2017 tersebut, Hakim Pengawas terlebin dahulu memintatanggapan Para Kreditor telah yang hadir dalam rapat.
    Adapun ParaKreditor yang hadir dalam rapat telah menyampaikan bersedia untukmemberikan suara terhadap rencana perdamaian final Debitor PKPUtertanggal 29 Agustus 2017 tersebut.Bahwa kemudian agenda rapat dilanjutkan dengan pelaksanaanpemungutan suara (voting) terhadap rencana perdamaian finalDebitor PKPU tertanggal 29 Agustus 2017 dan sebelum pemungutanPutusan No.10/Pdt.SusPKPU/2017/PN.NIAGA.MDNHalaman 15 dari 25suara dimulai, Tim Pengurus terlebin dahulu membacakan Nilaitagihan Para Kreditor yang
    Y2 Kreditor Konkuren yang hadir yaitu lebih dari 2(dua) Kreditor Konkuren.Jumlah paling sedikit 2/3 nilai taginan Kreditor Konkuren yang hadiryaitu Rp 16,509,736,992.67 DAN PASAL 281 ayat (1) hurufb UUKPKPU KREDITOR SEPARATISJumlah Kreditor Separatis yang hadir adalah 5 (lima) Kreditor.Jumlah lebih dari Y Kreditor Separatis yang hadir yaitu 3 (tiga)Kreditor Separatis.Jumlah paling sedikit 2/3 nilai tagihan Kreditor Separatis yang hadiryaitu Rp 65,870,069,750.03 BAHWA HASIL DARI PEMUNGUTAN SUARA (VOTING
    KESIMPULAN HASIL PEMUNGUTAN SUARA (VOTING) Bahwa berdasarkan hasil pemungutan suara (voting), RencanaPerdamaian yang diajukan Debitor PKPU secara hukum tidak dapatditerima/ ditolak karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimanadipersyaratkan dalam Pasal 281 ayat (1) huruf a dan b UUKPKPU.Adapun berdasarkan Pasal 289 UUKPKPU, terhadap RencanaPerdamaian yang tidak diterima / ditolak, Hakim Pengawas wajib segeramemberitahukan penolakan itu kepada Pengadilan dan Pengadilanharus menyatakan Debitor PKPU pailit
Register : 18-01-2016 — Putus : 04-04-2016 — Upload : 31-05-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 7/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
Tanggal 4 April 2016 — PT. ASMIN KOALINDO TUHUP
617389
  • Dimana hasilnya Para Kreditor dapat menyetujui Rencana Perdamaianyang diajukan oleh Debitor dan adapun rincian hasil voting tersebut adalah:Kreditor Konkuren: 527222 225552 n nnn nnn nee Setuju: 208 (dua ratus delapan) kreditor atau sebesar 96,92% (sembilanpuluh enam koma sembilan dua persen) dari jumlah suara Kreditor Konkuren yang haknya diakui atausementara diakui yang hadir dalam pemungutan suara ; Tidak Setuju; 11 (sebelas) kreditor atau sebesar 1,77% (satu koma tujuhtujuh persen) dari jumlah
    Rapat Kreditur Ketujuh tanggal 29 Maret 2016Agenda Rapat Kreditur ini sesuai dengan undangan adalah Pembahasan dan Pemungutan Suara voting)atas Rencana Perdamaian. Sesuai dengan ketentuan Pasal 278 ayat (3) UUK, Pengurus menanyakankepada Kreditur yang hadir dalam Rapat tersebut apakah terdapat keberatan apabila KrediturKredituryang terlambat mengajukan tagihan kepada Pengurus untuk dapat berpartisipasi dalam pemungutansuara.
    Pst.6 Membuat lembar voting;7 Bersamasama dengan Direksi dan Komisaris melakukan pengurusan atas PTAsmin Koalindo Tuhup (Dalam PKPU); 8 Membuat persetujuanpersetujuan atas tindakantindakan yang dilakukan olehPT Asmin Koalindo Tuhup (Dalam PKPU); 9 Serta tindakantindakan lainnya yang dipandang perlu dan/atau diwajibkan olehUndangUndang untuk dilakukan oleh seorang Pengurus.RAPAT KREDITUR PENCOCOKAN PIUTANGI Pemanggilan RapatPemanggilan Rapat kepada Debitur dan Kreditur telah dilakukan masingmasing
    ) adalah sebagai berikut:kreditur konkuren sebanyak 817.120 (delapan ratus tujuh belas ribu seratusdua puluh) suara; dankreditur separatis sebanyak 29.171 (dua puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh satu) suara.Setelah dilakukannya pemungutan suara, dimana masingmasing Kreditur baik yang hadir sendiri maupundiwakili oleh kuasanya menandatangani lembar pemungutan suara voting), diperoleh hasil sebagai berikut:A.
    Pst.Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pengesahan Perdamaian adalahsebagaimana tersebut diatas ;Menimbang, bahwa Perjanjian Perdamaian tersebut dicapai dengan Voting sebagaimanadimaksud dalam Pasal 281 ayat (1) Undangundang No. 37 Tahun 2004 ;Menimbang, bahwa pada waktu diadakan voting (pemungutan suara) Para Kreditor yanghadir dan telah memberikan suaranya pada tanggal 29 Maret 2016, sebagai berikut: No.
Register : 24-11-2017 — Putus : 27-08-2018 — Upload : 22-10-2018
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Mks
Tanggal 27 Agustus 2018 — Pemohon:
PT. MOISANI MANGGALA WISATA
Termohon:
PT. GLOBAL INSPIRA INDONESIA
14144
  • Tim Pengurus dan Hakim Pengawas telah melaksanakan Rapat Kreditordengan agenda Rencana Voting pertama, sebagaimana tertuang dalamBerita Acara tertanggal 24 Januari 2018 (terlampir dalam berkas perkara);8.
    Tim Pengurus dan Hakim Pengawas telah melaksanakan Rapat Kreditordengan agenda Voting kedua, sebagaimana tertuang dalam Berita Acaratertanggal 21 Februari 2018 (terlampir dalam berkas perkara);Menimbang, bahwa segala sesuatu. yang terjadi selama prosespenyelesaian Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)14yang tidak termuat dalam putusan ini, telah tercatat dalam Berita Acara RapatKreditor yang bersangkutan yang merupakan satu kesatuan dengan putusan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang
    Menangguhkan biaya perkara sampai dengan permohonan PKPU. iniberakhir;Menimbang, bahwa sesuai dengan putusan Penundaan KewajibanPembayaran Utang (PKPU) tetap tersebut diatas maka Tim Pengurus dan HakimPengawas telah melaksanakan Rapat Kreditor dengan agenda Voting, yang hasilselengkapnya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara tertanggal 21 Februari2018, (terlampir dalam berkas perkara),yang pada pokoknya belum disepakatiadanya rencana perdamaian, karena pihak Debitor belum memperlihatkan niatbaiknya
    Menangguhkan biaya perkara sampai dengan permohonan PKPU iniberakhir;Menimbang, bahwa sesuai dengan putusan Penundaan KewajibanPembayaran Utang (PKPU) tetap tersebut diatas maka Tim Pengurus dan HakimPengawas telah melaksanakan Rapat Kreditor dengan agenda Voting, yang hasilselengkapnya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara tertanggal 24 Mei 2018,(terlampir dalam berkas perkara),yang pada pokoknya belum disepakati adanyarencana perdamaian, karena pihak Debitor belum memperlihatkan niat baiknyauntuk
    Menangguhkan biaya perkara sampai dengan permohonan PKPU iniberakhir ;Menimbang, bahwa sesuai dengan putusan Penundaan KewajibanPembayaran Utang (PKPU) tetap tersebut diatas maka Tim Pengurus dan HakimPengawas telah melaksanakan Rapat Kreditor dengan agenda Voting, yang hasilselengkapnya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara tertanggal 26 Juli 2018,(terlampir dalam berkas perkara),yang pada pokoknya belum disepakati adanyarencana perdamaian, karena pihak Debitor belum memperlihatkan niat baiknyauntuk
Register : 26-06-2015 — Putus : 19-08-2015 — Upload : 21-09-2015
Putusan PN MEDAN Nomor 5/Pdt.Sus-PAILIT/2015/PN Mdn
Tanggal 19 Agustus 2015 — - PT. NUSANTARA SENTOSA RAYA (*PT.NSR*) - PT. ALAM ABADI PERKASA (*PT.AAP*)
20861
  • Bahwa, selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2014,telah dilaksanakan Voting atas Rencana/ ProposalPerdamaian tertanggal 18 desember 2014 yang diajukanoleh TERMOHON PAILIT kepada Para Kreditornya termasukkepada PARA PEMOHON PAILIT dan PT.SUMATERA RIANGLESTARI;Dimana hasil voting tersebut mayoritas kreditor separatisdan kreditor konkuren menyetujui Rencana/ Proposalperdamaian yang diajukan oleh Termohon Pailit/ PT.SIAKRAYA TIMBER, sehingga dengan mengacu pada ketentuanPasal 281 ayat (1) UndangUndang
    Bahwa, perlu Majelis Hakim Pemutus ketahui, bahwa padasaat sebelum dilakukannya Voting terhadap RencanaPerdamaian yang diajukan oleh TERMOHON PAILITtersebut, ternyata PARA PEMOHON PAILIT~ danPT.SUMATERA RIANG LESTARI sama sekali tidak pernahmempermasalahkan skema penyelesaian atas tagihantagihan PARA PEMOHON PAILIT dan PT.SUMATERA RIANGLESTARI yang termuat dalam Rencana/ Proposalperdamaian tersebut;Bahkan selanjutnya PARA PEMOHON PAILIT~ danPT.SUMATERA RIANG LESTARI ikut serta dalam Votingterhadap
    terbuktiPermohonan Pailit a quo bertentangan dengan ketentuan UUKepailitan dan PKPU, karena didasarkan halhal sebagai berikut :e Bahwa, PARA PEMOHON PAILIT adalah kreditor yangmendukung diajukannya Permohonan PKPU terhadapTERMOHON PAILIT;e Bahwa, dalam Proses PKPU TERMOHON PAILIT, PARAPEMOHON PAILIT juga telah mengajukan tagihannyakepada Pengurus ;e Bahwa, dalam Proses PKPU, TERMOHON PAILIT telahmemaparkan isi dari Rencana Perdamaiannya kepada parakreditor termasuk kepada PARA PEMOHON PAILIT;e Bahwa, sebelum voting
    atas Rencana Perdamaian, PARAPEMOHON PAILIT sama sekali tidak mempermasalahkan isidari rencana perdamaian tersebut ;e Bahwa, setelah dilaksanakan voting atas RencanaPedamaian, ternyata PARA PEMOHON PAILIT barumengajukan keberatan terhadap isi dari RencanaPerdamaian tersebut ;e Bahwa, selanjutnya Rencana Perdamaian tersebut disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medanmelalui Putusan Homologasi ;e Bahwa, setelah tidak puas dengan Putusan Homologasi,maka selanjutnya PARA PEMOHON PAILIT
Register : 31-10-2012 — Putus : 19-03-2013 — Upload : 02-06-2014
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 71/G.TUN/2012/PTUN.Mks
Tanggal 19 Maret 2013 — Drs. ZULKIFLI NUR DKK Melawan CAMAT PANAKKUKANG, KOTA MAKASSAR Dan LURAH PANDANG, KECAMATAN PANAKKUKANG KOTA MAKASSAR
6826
  • Bahwa dari hasil pertemuan tanggal 17 Maret 2012 yang dihadiri LurahPandang ARIFUDD1N, S.Sos semua kandidat 1, 2 dan 3 besertapendukungpendukungnya menerangkan bahwa akan diadakanpertemuan lebih lanjut di Posyandu ORW.06 Kelurahan Pandang denganagenda voting suara dengan opsi diulang atau tidak diulangpelaksanaan pemilihan Ketua ORW.06 Kelurahan Pandang periode20122017; 22722202 2222202 2 27.
    Bahwa pada tanggal 24 Maret 2012 Lembaga PemberdayaanMasyarakat ( LPM ) Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, KotaMakassar mengeluarkan Surat Nomor : 005/LPM/KPD/III/2012 yangdiketahui Lurah Pandang ARIFUDDIN, S.Sos perihal undanganpelaksanaan voting pemilihan ulang Ketua ORW.06 Kelurahan Pandang;8.
    Bahwa dari hasil pertemuan pelaksanaan hasil voting pemilihan ulangKetua ORW.06 Kelurahan Pandang oleh warga RW.06 yang tercatat 58warga dengan yang setuju voting sebanyak 31 warga yang semuanyasetuju untuk dilakukan pemilihan ulang;9.
    Bahwa atas hasil voting suara dari warga RW.06 tersebuat diatas, makapada tanggal 8 April 2012 jam 20.00 wita sampai selesai Lurah PandangARIFUDDIN, S.Sos melaksanakan rapat bersama dengan beberapa tokohmasyarakat bertempat di Jalan Toddopuli 3/Posyandu ORW.06 denganagenda untuk membicarakan pemilihan ulang Ketua ORW.06 KelurahanPandang berkaitan dengan surat keberatan dari Saudara Drs.
Register : 12-07-2018 — Putus : 04-01-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Mdn
Tanggal 4 Januari 2019 — Pemohon:
TAN BOON HWEE,dkk
Termohon:
PT. Kawasan Dinamika Harmonitama
11245
  • Desmeber 2018, proposal perdamaian mana telah disampaikan kepada TimPengurus, Hakim Pengawas dan seluruh kreditor;Menimbang pada hari Selasa, tanggal 18 Desember 2018 Tim Pengurus telahmelaksanakan Rapat Kreditur dengan agenda pembahasan rencana proposalperdamaian dan voting PT.
    Maka, atas proposal perdamaiandengan hasil voting atau pemungutan suara yang telah disetujui olen ParaKreditur secara aklamasi dan berhak berdasarkan Pasal 281 ayat (1) UUKPKPUberubah menjadi Perjanjian Perdamaian;7. Bahwa oleh karena itu, berdasarkan Pasal 284 UUKPKPU ayat (1) yangmenjelaskan:a.
    pada tanggal yang ditentukantersebut Pengurus serta Kreditur dapat menyampaikan alas an yangmenyebabkan ia menghendaki penegsahan atau penolakan perdamaian;Menimbang, bahwa telah dilaksanakan pemungutan suara atas rencanaperdamaian yang diajukan oleh Debitor PKPU, dimana secara aklamasi seluruhkreditor yang hadir pada rapat, Kreditor Konkuren menyetujul rencana perdamaianyang diajukan Debitor terSebut;Menimbang, bahwa Para Kreditor yang hadir telah menandatangani BeritaAcara Pemungutan Suara atau voting
    Kreditor sebagaimana tertuang dalamPerjanjian Perdamaian, maka Pengurus berkesimpulan Perjanjian Perdamaian telahmemenuhi syarat undangundang untuk disahkan (homologasi) dalam sidangPermusyawaratan Hakim. . 2222 nn nnn nnn nn nn nnn nnn nen nen nnn nee eeeMenimbang bahwa Pengurus juga sudah menyampaikan laporan kesimpulanhasil rapat kepada Hakim Pengawas melalui surat No.:248/PT.KDHPKPU/XII/2018tertanggal 19 Desember 2018 perihal Llaporan Hasil Rapat Kreditur PermbahasanProposal Perdamaian dan Voting
    Rekomendasi Hakim Pengawas terhadap hasilpemungutan suara atas persetujuan rencana perdamaian:Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, maka Hakim Pengawas telahmerekomendasikan kepada Majelis Hakim Perkara Niaga dengan No:10/Pdt.SusPKPU/2018/PN.Niaga.Mdn., 2018 untuk dapat mengesahkan Perjanjian Perdamaiantanggal 18 Desember 2018 antara pihak Debitur dan Para Kreditur yang hadirberdasarkan Daftar Hadir dan Berita Acara Rapat Kreditur, serta Berita Acara RapatPembahasan Proposal Perdamaian dan Voting
Register : 24-02-2016 — Putus : 25-04-2016 — Upload : 16-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
Tanggal 25 April 2016 — 1. KARTINI, 2. LINA >< PT EXIST ASSETINDO
2601013
  • Jumlah Kreditor yang hadir dan ikut mengambil suara (voting) adalahsebanyak 799 Kreditor dengan total tagihan sebesar Rp.1.012.066.957.743,satu triiyun dua belas milyar enam puluh enam Juta sembilan ratus limapuluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah)c.
    Bahwa menanggapi dalil Pemohon dan Pemohon Il dalam point 4, kamisampaikan bahwa pada faktanya Pemohon dan Pemohon Il dalam pemungutansuara (voting) atas Perjanjian Perdamaian tertanggal 24 Juni 2014 tidak setujuterhadap rencana Perdamaian yang diajukan Termohon.
    ExistAssetindo, diketahui bahwa Pemohon dan Pemohon Il termasuk kreditor konkurenyang tidak memberikan hak suara dalam rapat voting/oemungutan suara terhadaprencana perdamaian tanggal 24 Juni 2014. yg diajukan termohon PT. Exist Assetindo;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P4 = bukti T1 diketahui bahwa kreditorPT.
    ExistAssetindo diketahui bahwa Pemohon dan Pemohon Il adalah termasuk KreditorKonkuren yang tidak memberikan hak suara dalam rapat pemungutan suara/votingterhadap rencana perdamaian;Menimbang bahwa sekalipun Pemohon dan Pemohon Il tidak memberikansuara dalam pemungutan suara/voting rencana perdamaian, akan tetapi Pemohonadalah termasuk kreditor dari PT.
    Exist Assetindo (dalam PKPU) mengenaihasil pemungutan suara/voting rencana perdamaian, yang diajukan termohon ternyataPemohon dan Pemohon Il adalah termasuk kreditor konkuren yang tidak memberikanpersetujuan dalam rencana perdamaian yang telah dihomologasi oleh Majelis Hakim,yang saat ini telah dimohonkan pembatalan oleh Para Pemohon;Menimbang bahwa berdasarkan bukti T20 yang berisikan Pernyataanpernyataan dari kreditor PT.
Putus : 27-01-2014 — Upload : 26-05-2014
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1036/Pdt.P/2013/PN.JKT.BAR.
Tanggal 27 Januari 2014 — DIPL ING HARJADI JAHJA, SH., MH. ; SANTOSO SITORUS, SH.
9141
  • mengenai anggaran dasar masih yang asli ;Bahwa mengenai laporan diserahkan 2 (dua) tahun sekali ;Bahwa tugas pokok pengurus adalah adalah mengawasi badan pengelola ;Bahwa rapat pertama pemilihan pengurus dan rapat umum, rapat keduakenaikan ;Bahwa kepengurusan yang sekarang tidak ada penetapan dari PengadilanNegeri ;Bahwa kalau rapat diadakan di Aula ;Bahwa Anggotanya + 270 orang ;Bahwa Agenda Rapat Umum tergantung dari Pengurus ;Bahwa selama ini Rapat Umum ada yang keberatan, tapi dimusyawarahkan/voting
    No. 1036/Pdt.P/2013/PN.Jkt.Bar.Bahwa kalau tetap tidak kuorum diadakan voting ;Bahwa agenda pokok adalah pemilihan Pengurus dan Laporan Keuangan;Bahwa periode sebelumnya saksi belum masuk dan ditangguhkan untuk memilihauditor ;Bahwa pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2011 tidak dilaksanakan laporankeuangan ;Bahwa mengenai Sertifikat Hak Guna Bangunan masih diproses perpanjanganmasa berlakunya 20 (dua puluh) tahun ;Bahwa prasarananya yang ada adalah tempat bermain anakanak dan gudangloundry ;Saksi
    WIEKEWATI T JAHJA DIPL ING.Bahwa pada saat pemilihan tidak diajukan permohonan, karena sudah sesuai ;Bahwa untuk perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan, maka diadakan rapatdan Ijin dari Pengadilan Negeri ;Bahwa pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2011 dengan acara agendapengurus dan laporan keuangan ;Bahwa saat itu tercapai musyawarah dan diadakan voting ;Bahwa saksi tidak tahu laporan kerja, karena periode tahun 2005 sampai dengan2008 tidak tuntas laporan keuangannya ;Bahwa rapat terakhir pada
Register : 26-01-2021 — Putus : 07-07-2021 — Upload : 07-01-2022
Putusan PN DENPASAR Nomor 97/Pdt.Bth/2021/PN Dps
Tanggal 7 Juli 2021 — Penggugat:
I Wayan Artawan, SE.
Tergugat:
PT. Bank Central Asia, TBK
7833
  • Pengurus telahmenyelenggarakan voting/pemungutan suara dan masing masing kreditoryang hasilnya sebagaimana suara PT BCA yang tidak setuju lebih kecil darihasil voting setuju, sehingga rencana perdamaian memenuhi syarat untukditrima oleh kreditor preveren dalam Pasal 281 ayat (1).
    Niaga.Sby, halaman 4 yaitu : Bahwa semua kreditor hadir, sehingga siap memberikan suara voting; Bahwa dari semua yang hadir, baik kreditor preveren maupun kreditorkonkuren menyatakan setuju, kKecuali ada 1 kreditor preveren yang menolakrencana perdamaian yaitu PT Bank BCA; Bahwa karena dalam voting ada yang menolak rencana perdamaian makaselanjutnya akan dihitung berdasarkan Pasal 281 ayat (1) UU Kepailitan danPKPU apakah rencana perdamaian tersebut diterima atau ditolak; Bahwa setelah di laksanakan
    kali sidang pada Pengadilan NiagaSurabaya, PELAWAN selaku Debitor PKPU mengajukan Rencana/ProposalPerdamaian kepada para Krediturnya.Namun, TERLAWAN sebagai salah satu Kreditur Separatis tidak menerimarencana/Proposal Perdamaian yang diajukan oleh PELAWAN, dengan alasanrencana perdamaian tersebut hanya menguntungkan satu pihak saja yaitu bagiDebitor PKPU (in casu PELAWAN).Adapun rencana/Proposal perdamaian yang diajukan oleh Debitor PKPU (incasu PELAWAN) tetap diterima karena berdasarkan hasil voting
    Bahwa semua kreditor yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan telahmenerima naskah rencana perdamaian yang diajukan oleh pihak Kuasa Debitordan siap memberikan suaranya untuk voting;b. Bahwa dari semua yang hadir, baik kreditor preveren maupun kreditor konkurenmenyatakan setuju, kecuali ada 1 kreditor preveren yang menolak rencanaperdamaian yaitu PT Bank BCA;c.
    Bahwa karena dalam voting ada yang menolak rencana perdamaian makaselanjutnya akan dihitung akan dihitung berdasarkan Pasal 281 ayat (1) UUKepailitan dan PKPU apakah rencana perdamaian tersebut diterima atau ditolak;d.
Putus : 18-08-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 324 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
Tanggal 18 Agustus 2016 — 1. Tuan KADIMAN MANSOER, dkk VS PT SURABAYA AGUNG INDUSTRI PULP & KERTAS TBK
19687 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam sidang pada tanggal 13 Agustus 2015 tersebut, terdapat duaKreditor Konkuren yakni (I) PT Bank BRI (Persero) Tok yang sebelumnyamenyatakan menolak perdamaian dalam sidang pemungutan suara (voting)pada tanggal 10 Agustus 2015 dan (Il) PT Sinar Indah Perkasa yang tidakhadir dalam sidang pemungutan suara (voting) pada tanggal 10 Agustus2015, ternyata menyatakan persetujuannya terhadap rencana perdamaiandan oleh karenanya meminta untuk dimasukkan ke dalam suara kreditoryang setuju atas rencana
    Nomor 324 K/Pdt.SusPailit/201611.Bahwa atas permintaan PT Bank BRI (Persero), Tbk dan PT Sinar IndahPerkasa, pengurus selanjutnya mengubah dan memperbaiki berita acarapemungutan suara (voting) atas rencana perdamaian tertanggal 10 Agustus2015, yang pada intinya mengubah suara PT Bank BRI (Persero), Tok danPT Sinar Indah Perkasa sebagai Kreditor yang mendukung rencanaperdamaian, sehingga karenanya suara Kreditor Konkuren yang mendukungrencana perdamaian adalah 98% (sembilan puluh delapan) persen darijumlah
Putus : 20-10-2014 — Upload : 29-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 39 PK/Pdt.Sus-PKPU/2014
Tanggal 20 Oktober 2014 — I. FIRMA LITHA & CO, DK VS HERYANTO WIJAYA, DK
617751 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tim Pengurus mengkaji ketentuan Pasal 228ayat (3), (4) dan (6) UUKPKPU dan berbagai pertimbanganpertimbangansebagaimana alasanalasan materiil dapat dilanjutkannya pembahasanrencana perdamaian maka Tim Pengurus dapat menentukan sikap yangmana akurat secara hukum praktek dan alasanalasan materil tersebut diatas sehingga dapat dilakukan voting;Selanjutnya pada rapat tersebut dilakukan voting pemberian PKPU Tetapsesuai ketentuan Pasal 229 ayat (1) UUKPKPU dengan hasil: BNI sebagaiKreditor Separatis dengan
    Sehingga hasil voting menyatakan menyetujuipemberian PKPU Tetap kepada Debitor PKPU untuk jangka waktu palinglama 30 (tiga puluh) hari;Menimbang, bahwa dalam Laporan Hakim Pengawas dalam PenundaanKewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 02/PKPU/2013/PN.NIAGA.MKS.
    akan meneruskan proseskonsinyasi tersebut; Kreditor BNI akan menunjuk kuasa hukum kepada Tim Advokasinyadalam proses PKPU ini yang dapat melakukan negosiasi secaralangsung serta membuat keputusan (decision making) atas usulanperdamaian yang diajukan Debitor PKPU;Bahwa oleh karena semua pihak pada dasarnya masih menginginkanperdamaian dan pihak Debitor masih membutuhkan waktu untuk negosiasidengan para Kreditor demi tercapainya perdamaian, maka pada rapat itudilakukan dilakukan pemungutan suara (voting
    Selanjutnya dilakukan voting atas permohonan perpanjangan PKPUTetap tersebut sesuai Pasal 229 ayat (1) UndangUndang Nomor 37Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dengan hasil sebagai berikut:Jumlah Kreditor Konkuren yang hadir dan berhak mengeluarkansuara yakni 2 Kreditor dari total 3 Kreditor Konkuren, yangmenyetujui 2 Kreditor, dan yang tidak menyetujui 1 Kreditor, sertayang abstain 0 Kreditor;Sehingga;Jumlah Kreditor Konkuren yang hadir dan berhak mengeluarkansuara serta menyetujui melebihi 1
    Selanjutnya karena hasil voting perpanjangan tersebut menolakperpanjangandimana hari Kamis, 6 Februari 2014 merupakan hariterakhir untuk membahasdan atau voting rencana perdamaian dalammasa PKPU Tetap ini, maka harus dilakukan voting atas rencanaperdamaian yang ada sesuai Pasal 281 ayat (1) dengan hasil sebagaiberikut: Jumlah Kreditor Konkuren yang hadir dan berhak mengeluarkansuara yakni 2 Kreditor dari total 3 Kreditor Konkuren, yang menyetujui2 Kreditor, dan yang tidak menyetujui 1 Kreditor, serta
Register : 21-07-2020 — Putus : 11-11-2020 — Upload : 17-11-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 210/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.NiagaJktPst
Tanggal 11 Nopember 2020 — INGGAR IRVIN ; BAGUS DJAJENGTARA >< KOPERASI SIMPAN PINJAMDAN PEMBIAYAAN SYARIAH PRACICO INTI UTAMA
638379
  • ., selakuHakim Pengawas, Debitor dan para kreditor sebagaimana yang terteradalam absen hadir rapat kreditor ; Bahwa Pihak Kreditor menyampaikan agar proposal perdamaian tersebutdirevisi dan selanjutnya Debitor akan merevisi perdamaian tersebut ; Bahwa pada hari Jum/at, tanggal 5 Oktober 2020, Tim Pengurus telahmenyelenggarakan rapat dengan Kreditor dengan agenda rapatpembahasan revisi proposal perdamaian dan voting dalam rapat tersebutdipimpin oleh Hakim Pengawas Bpk Robert, S.H., M.Hum., Debitor
    Selanjutnya berdasarkanHal 7 dari 11hal Putusan Homologasi Nomor 210/Pat.Sus/PKPU/2020/PN.Niaga Jkt Pst.hasil voting atas Rencana Perdamaian tersebut, Para Kreditor yang hadirmenyatakan setuju atas Rencana Perdamaian tersebut;Menimbang, bahwa Pasal 281 UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mengatursebagai berikut:(1) Rencana Perdamaian dapat diterima berdasarkan :(a) Persetujuan lebih dari 1% (satu perdua) jumlah krediror konkuren yanghaknya diakui
    tagihanyang diakui aatu sementara diakui dari kreditor konkuren ataukuasanya yang hadir dalam rapat tersebut; dan(b) Persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor yang piutangnyadijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotekatauhak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir danmewakili paling sedikit 23 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan darikreditor tersebut atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut ;Menimbang, bahwa oleh karena hasil dari pemungutan suara (voting
Register : 29-10-2018 — Putus : 08-08-2019 — Upload : 16-09-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 40/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Sby
Tanggal 8 Agustus 2019 — Pemohon:
PT CITRA SAWIT LESTARI
Termohon:
PT BUKIT BORNEO SEJAHTERA
18974
  • Sedangkan jumlah Kreditur Konkuren yang diakui hadir danmenggunakan haknya dalam pemungutan suara adalah 51 (limapuluh satu)kreditur dengan jumlah suara sebanyak 14303 yakni 94,67 % tagihan KrediturKonkuren yang diakui.Menimbang bahwa berdasarkan hasil Voting, Kreditur Separatis yangmenyetujui Rencana Perdamaian adalah sebagai berikut: No KREDITUR SEPARATIS SUARA (%) SUARA1 PT.
    Bank Muamalat Indonesia 6559 100 %TOTAL 6559 100 % Menimbang bahwa berdasarkan hasil Voting, Kreditur Konkuren yangmenyetujui Rencana Perdamaian adalah sebagai berikut: No KREDITUR KONKUREN SUARA (%) SUARA1 PT. Citra Sawit Lestari 1112 7,36 %2 PT. Intiselaras Perkasa 214 1,41 %3 PT. Primatunas Kharisma 90 0,59 %4 PT. Sentosa Suksesutama 176 1,17 %5 PT. Usaha Kaltim Mandiri 759 5,02 %6 PT. Anugrah Kembang Sawit Sejahtera 466 3,08 %7 PT. Teknik Utama Mandiri 2526 16,71 %8 PT.
    Pengurus dan HakimPengawas berpendapat bahwa rencana perdamaian yang diajukan oleh Debitordalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut dapatditerima berdasarkan Pasal 281 ayat (1) Undangundang Nomor: 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,Menimbang bahwa diterimanya rencana perdamaian oleh Para Kreditorpada voting tanggal 18 Juli 29109, maka dokumen: 1) Rencana Perdamaian PrinispPrinsip Restrukturisasi Utang PT.
Register : 12-09-2019 — Putus : 31-10-2019 — Upload : 05-11-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 564/PDT/2019/PT DKI
Tanggal 31 Oktober 2019 — Pembanding/Penggugat : DANIEL KWETONO DJIONO PT. CLIX ULTIMA INDONESIA
Terbanding/Tergugat I : PANITIA PEMILIHAN PENGURUS PERHIMPUNAN PENGHUNI RUMAH SUSUN HUNIAN
Terbanding/Tergugat II : PENGURUS PERHIMPUNAN PENGHUNI RUMAH SUSUN HUNIAN TAMAN KEMAYORAN CONDOMINIUM
Terbanding/Turut Tergugat I : MING MING WIJONO
Terbanding/Turut Tergugat II : SURESH GOBINDRAM VASWANI
Terbanding/Turut Tergugat III : SUBRAMANIAN ELANCHELVAN
Terbanding/Turut Tergugat IV : LEWIE EKO PRIYONO
Terbanding/Turut Tergugat V : JHON THOMSON PASARIBU, S.H., M.H.
Terbanding/Turut Tergugat VI : JAP SOEI LIAN
Terbanding/Turut Tergugat VII : SITHI JEMIMA BEGUM MOHAMED YUSOP
Terbanding/Turut Tergugat VIII : JAYASANKAR SRIDHAR
Terbanding/Turut Tergugat IX : NOTARISNEGERI SIRAIT, S.H., M.H.
Terbanding/Turut Tergugat X : DINAS PERUMAHAN DAN GEDUNG PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
18674
  • Selanjutnya diputuskanbahwa untuk menentukan yang dipilih Ketua Perhimpunan saja atauseluruh Pengurus perhimpunan, akan dilaksanakan dengan voting,dengan hasil : peserta rapat lebih banyak yang memilih agarpemilihan dalam Rapat Umum ini yang dipilih adalah KetuaPerhimpunan saja.
    ;Hal 44 Putusan Nomor 564/PDT/2019/PT.DKI2.VI.Bahwa pemilinan dengan cara voting atau pemilihan dengan suaraterbanyak dalam Rapat Umum quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18ayat (3) Anggaran Dasar TKC yang berbunyi :Pengurus dipilihberdasarkan Azas musyawarah dan mufakat secara kekeluargaan.Apabila musyawarah dan mufakat tidak dapat tercapai, maka dapatdilakukan dengan cara pemungutan suara terbanyak atau voting.
    Apabila musyawarahdan mufakat tidak dapat tercapai, maka dapat dilakukan dengan carapemungutan suara terbanyak atau voting.
    ;Bahwa pemilinan dengan cara voting atau pemilihan dengan suaraterbanyak dalam Rapat Umum quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18ayat (3) Anggaran Dasar TKC yang berbunyi : Pengurus dipilihberdasarkan Azas musyawarah dan mufakat secara kekeluargaan.Apabila musyawarah dan mufakat tidak dapat tercapai, maka dapatdilakukan dengan cara pemungutan suara terbanyak atau voting.; PEMILIHAN PENGURUS PPPSRS LAINNYA (IN CASU WAKIL KETUA,SEKRETARIS, WAKIL SEKRETARIS, BENDAHARA, DAN PARAPENGAWAS) PERIODE 20182021
Register : 18-03-2019 — Putus : 28-05-2019 — Upload : 28-06-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 4/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst
Tanggal 28 Mei 2019 — PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk. >< PT. ARPENI PRATAMA OCEAN LINE, Tbk.
1515901
  • ARPENIPRATAMA OCEAN LINE, TBK (dalam PKPU) Revisi ketujuh tertanggal28 Oktober 2011 yang direvisi tanggal 1 November 2011 versi bahasaIndonesia (vide Lampiran 1) oleh Para Kreditor berdasarkanpemungutan suara (voting) yang dilaksanakan pada tanggal 1November 2011 tersebut, maka rencana perdamaian yang diajukan olehDebitur sebagaimana yang termuat dalam Rencana Perdamaian PT.ARPENI PRATAMA OCEAN LINE, TBK.
    Niaga.Jkt.Pstdari Debitur (Termohon) wajib dirapatkan dan di voting Para Kreditoruntuk mendapatkan persetujuan dari Kreditor Mayoritas;b.
    Termohon berhak mengusulkan perubahan atau Perpanjangan JangkaWaktu Jatuh Tempo Pembayaran Utang Pokok dan Bunga dan apabilaada susulan dari Termohon (Debitur) maka Kreditor wajib mengadakanrapat voting Kreditor untuk mendapatkan persetujuan dari MayoritasKreditor yang akan memutuskan apakah mengenyampingkan hakhakKreditor yang tercantum dalam Perjanjian Perdamaian. Selanjutnya,apapun putusan voting mayoritas kreditor akan mengikat Debitor(Termohon) dan seluruh kreditor (termasuk Pemohon);c.
    Berdasarkan hal di atas, maka terbukti bahwa sebelumdilakukannya voting atas Perubahan Perjanjian Perdamaian,Termohon telah secara itikad baik kepada Pemohon denganmemberitahukan setiap penyesuaian atau perubahaan yangdilakukan atas Perjanjian Perdamaian. Oleh karena itu,terbantahkan dalil Pemohon yang menyatakan PerubahanPerjanjian Perdamaian dilaksanakan dengan dasar itikad burukTermohon;I.2.
    Elijana, SH, dibawah sumpah telah memberikan pendapat sebagai berikut Bahwa perdamaian yang sudah dihomologasi itu sebetulnya tadinya adadebitor mengajukan rencana perdamain, dan rencana perdamaian inisebelum voting bisa berubahubah, kemudian sebelum voting seharusnyaPengurus dan Hakim Pengawas memeriksa apakah isinya sesuai denganketentuan, karena menurut Pasal 222 ayat (2) dan (8) UU No.37 Tahun2004, rencana perdamaian itu adalah adanya penawaran pembayaransebagian atau seluruh kepada para kreditor
Register : 04-01-2018 — Putus : 16-08-2018 — Upload : 28-12-2018
Putusan PN MAKASSAR Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Mks
Tanggal 16 Agustus 2018 — Penggugat:
1.Tn. Ir. ARWAN TJAHJADI
2.Tn. HAIRIYANTO
3.Tn. ALEXANDER YAURY
Tergugat:
1.Tn. PHIE BENNY
2.Tn. YUSUF SHIANTO
9745
  • Pasal 19 Ayat(7) Akta Rumah Tangga, yang mengharuskan mendahulukanmusyawarah mufakat yang apabila tidak dapat tercapai barulahdilakukan voting;Tergugat ternyata menyimpangi ketentuan dimaksud, karena langsungmemimpin Rapat Dewan Pembina melakukan pengambilan keputusanmelalui voting;Oleh karena dalam Rapat Dewan Pembina tanggal 12 Desember 2017tidak pernah dilakukan tindakan musyawarah mufakat maka mutatismutandis tidak boleh juga dilakukan voting karena berdasarkan AktaPendirian dan Akta Rumah Tangga
    , tindakan voting hanya dapatdilakukan apabila tindakan musyawarah mufakat telah dilaksanakannamun gagal;10.
    Budi Luhur Makassar;Terlebin dengan membentuk Anggota Dewan Pembina Independendisamping Anggota Dewan Pembina yang sudah ada, jelas akanmenimbulkan dan menciptakan dualisme kelembagaan yang pada akhirnyaakan menghancurkan Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar yang secarahistoris dan de facto didirikan sejak tahun 1952;Bahwa tindakan Para Tergugat tersebut yang melanggar Anggaran RumahTangga dan juga menyimpang dari dasar hukum, filosofi, dan historitas, jelasmenimbulkan preseden bahwa dengan cara voting
    Pasal 19 Ayat (7)Akta Rumah Tangga, yang mengharuskan mendahulukan musyawarahmufakat yang apabila tidak dapat tercapai barulah dilakukan voting;Tergugat ternyata menyimpangi ketentuan dimaksud, karena langsungmemimpin Rapat Dewan Pembina melakukan pengambilan keputusanmelalui voting;Oleh karena dalam Rapat Dewan Pembina tanggal 12 Desember 2017tidak pernah dilakukan tindakan musyawarah mufakat maka mutatismutandis tidak boleh juga dilakukan voting karena berdasarkan AktaPendirian dan Akta Rumah Tangga
    , tindakan voting hanya dapatdilakukan apabila tindakan musyawarah mufakat telah dilaksanakannamun gagal:;Menimbang, bahwa para Penggugat untuk menguatkan dalilnya telahmengajukan bukti berupa bukti P1 sampai dengan P.11 dan SaksiSaksi yangdiajukan dipersidangan;Menimbang,bahwa para Tergugat telah menjawabnya dalam dalil dalilbantahannya yang pada pokoknya sebagi berikut ;Bahwa benar Para Penggugat adalah Anggota Dewan Pembina dariYayasan Sosial Budi Luhur Makassar yang masingmasing merupakanKetua