Ditemukan 753 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-12-2006 — Upload : 20-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 033K/N/2006
Tanggal 27 Desember 2006 — PT Bank Mayora; PT Beruangmas Perkasa; Oxedon Enterprises Limited
676522 Berkekuatan Hukum Tetap
  • /tawaran perdamaian tersebut telah dibahas baiklangsung oleh debitur pailit dengan Krediturkreditur dan dibicarakabdalam rapatrapat Kreditur serta pada akhirnya dapat disepakati melaluivoting tertanggal 29 Agustus 2006 berikut: Jumlah Kreditur yang hadir : 9 100% Jumlah kreditur yang hadir danMenyatakan setuju 7 Kreditur = 77,78% Jumlah Kreditur yang hadir danYang tidak setuju : 2Kreditur 22.22%Dari hasil dapat disimpulkan tawaran perdamaian telah memperolehpersetujuan dari para krediktur;Bahwa voting
    Bahwa berdasarkan hasil voting para Kreditur Konkuren padatanagal 29 Agustus 2006 atas rencana perdamaian yangdiajukan oleh PT. Beruang Mas Perkasa (Termohon Kasasi)(lihat berita acara persidangan), telah diperoleh hasil votingAH Sy sebagai berikut:a, Jumlah Kreditur yang hadir adalah : 9 (sembilan ) Krediturb. Jumlah Kreditur yang hadir dan menyetujui perdamaian 7(tujuh) Kreditur c.
    Jumlah Kreditur hadir yang berkeberatan dan tidakmenyetujui perdamaian : 2 (dua)Jadi terbukti:Dari sejak proses voting telah terbukti terdapat 2 (dua) KrediturKonkuren yang berkeberatan can tidak menyetujui perdamaianyang diajukan oleh PT Beruangmas Perkasa (TermohonKasasi) yaitu: PT Bank Mayora dan PT Dipo Star Finance.1.2, Selanjutnya pada persidangan tanggal 19 September 2006telah terjadi adanya pengajuan keberatan dan penolakan dari2 (dua) Kreditur yaitu: PT.
Register : 20-05-2011 — Putus : 21-07-2011 — Upload : 24-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 18/PKPU/2011/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 21 Juli 2011 — PT. BANK PERMATA, Tbk >< PT. TOTAL MAKMUR ARTO
332147
  • Total Makmur Arto dinyatakandalam keadaan pailit.Dilaksanakan Penentuan voting dan pengesahan perdamaian untuk kreditur separatis dankreditur konkuren ; Pengurus menyampaikan daftar lembaran pemungutan suara (voting), masingmasing jumlahtagihan, jumlah suara, dan persentase hak suara kreditur separatis :Kreditur PT.
    Panin Bank Tbk menandatangani lembaran voting dengan jumlah tagihansebesar Rp. 862.367.806,94., ( Delapan ratus enam puluh dua juta tiga ratus enam puluhtujuh ribu delapan ratus enam koma sembilan puluh empat ) dengan jumlah suara 86,dan persentase hak suara 3,1 persen ; Pengurus menyampaikan daftar lembaran pemungutan suara (voting), masingmasing jumlahtagihan, jumlah suara, dan persentase hak suara kreditur konkuren yaitu :Kreditur PT.
    Bank Permata Tbk menandatangani lembaran voting dengan jumlah tagihansebesar Rp. 1.551.066.555,00., (Satu milyar lima ratus sebelas juta enam puluh enam ribu limaratus lima puluh lima rupiah) dengan jumlah suara 151, dan persentase hak suara 100 persen ;8 Bahwa berdasarkan hsil pemungutan suara (voting) atas rencana perdamaian tersebut,maka Rencana Perdamaian yang diajukan oleh debitur PT Total Makmur (dalam PKPU)dinyatakan dapat diterima bedasarkan Pasal 151 Undangundang Nomor 37 tahun 2004tentang
    Panin Bank Tbk menandatangani lembaran voting dengan jumlah tagihansebesar Rp. 862.367.806,94., ( Delapan ratus enam puluh dua juta tiga ratus enam puluhtujuh ribu delapan ratus enam koma sembilan puluh empat ) dengan jumlah suara 86,dan persentase hak suara 3,1 persen ; Pengurus menyampaikan daftar lembaran pemungutan suara (voting), masingmasingjumlah tagihan, jumlah suara, dan persentase hak suara kreditur konkuren yaitu :Kreditur PT.
    Bank Permata Tbk menandatangani lembaran voting dengan jumlah tagihansebesar Rp. 1.551.066.555,00., (Satu milyar lima ratus sebelas juta enam puluh enam ribulima ratus lima puluh lima rupiah) dengan jumlah suara 151, dan persentase hak suara 100persen ; Bahwa berdasarkan hasil pemungutan suara (voting) atas rencana perdamaian tersebut,maka Rencana Perdamaian yang diajukan oleh debitur PT Total Makmur (dalam PKPU)dinyatakan dapat diterima bedasarkan Pasal 151 Undangundang Nomor 37 tahun 2004tentang
Register : 11-05-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 63/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 2 Agustus 2018 — Pemohon:
PT. PRIMA ENGINEERED CONSTRUCTION
Termohon:
1.PT. TRIMAS KEMASINDO
2.PT. ARTHA MAS MINAHASA
635103
  • Niaga.Jkt.Pst.ikutdalam voting sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 281ayat (1) UUK.
    Atas dasar perhitungan waktu demikian, makajadwal pelaksanaan voting yang ditawarkan Debitor adalah pada, hariSelasa, tanggal 31 Juli 2018;.
    Niaga.Jkt.Pst.Mengadakan Rapat Pemungutan Suara (Voting) Atas Rencana PerdamaianBahwa sesuai hasil Rapat Kreditor tanggal 26 Juli 2018, dimana pelaksanaanPemungutan Suara (selanjutnya disebut Voting) atas Rencana Perdamaianditunda sampai dengan tanggal 31 Juli 2018, maka pada tanggal 31 Juli 2018,Tim Pengurus telah mengadakan Rapat Pemungutan Suara/ Voting atasRencana Perdamaian.
    Mengadakan Rapat Pemungutan Suara (Voting) Atas Rencana PerdamaianBahwa sesuai hasil Rapat Kreditor tanggal 26 Juli 2018, dimana pelaksanaanPemungutan Suara (Selanjutnya disebut Voting) atas Rencana Perdamaianditunda sampai dengan tanggal 31 Juli 2018, maka pada tanggal 31 Juli 2018,Tim Pengurus telah mengadakan Rapat Pemungutan Suara/ Voting atasRencana Perdamaian.
    Selanjutnya, agenda Pemungutan Suara (voting) dibuka oleh Tim Pengurus.Kemudian, masingmasing Kreditor yang hadir dan telah terdaftar dalam DPTdipanggil satupersatu untuk menentukan sikapnya sesuai dengan kolom yangdituliskan dalam Lembar Voting (Setuju / Tidak Setuju / Abstain) (terlampin);i.
Register : 22-04-2020 — Putus : 17-06-2020 — Upload : 26-11-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 85/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Tanggal 17 Juni 2020 — PT. CT ADVANCE TECHNOLOGY
680251
  • Pst.tertanggal 15 Juni 2020 serta Rencana/ Proposal Perdamaian Model Btertanggal 15 Juni 2020;Bahwa dalam Rapat Pemungutan Suara (Voting) atas Pemberian PKPUTetap/ Perpanjangan PKPU atau Terhadap Rencana/ Proposal Perdamaianyang telah dilaksanakan pada hari Selasa, 16 Juni 2020 bertempat diPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdapat keberatanatas dilaksanakannya Rapat Pemungutan Suara (Voting) TerhadapRencana/ Proposal Perdamaian PT.
    Pst.Pengurus serta Para Kreditor yang hadir, telah secara resmi mencabutRencana/ Proposal Perdamaian Model A tertanggal 15 Juni 2020sehingga dengan demikian DEBITOR PKPU secara resmi telah memintaagar pemungutan suara (voting) terhadap Rencana/ ProposalPerdamaian PT. CT ADVANCE TECHNOLOGY (dalam PKPU) dilakukanterhadap Rencana/ Proposal Perdamaian Model B tertanggal 15 Juni2020; Bahwa dalam pemungutan suara (voting) terhadap Rencana/ProposalPerdamaian PT.
    Hakim Pengawasbersamasama dengan Pengurus dalam perkara a quo telahmelaksanakan pemungutan suara (voting) terhadap Rencana/ ProposalPerdamaian PT. CT ADVANCE TECHNOLOGY f dalam PKPUJ pada hariSelasa tangqal 16 Juni 2020, bertempat di Pengadilan Niaqa padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat;Bahwa sesaat sebelum pelaksanaan pemungutan suara (voting)terhadap Rencana/Proposal Perdamaian, PT.
    CT ADVANCE TECHNOLOGY (dalamPKPU) dilakukan terhadap Rencana/Proposal Perdamaian Model Btertangqal 15 Juni 2020;Bahwa dalam pemungutan suara (voting) terhadap Rencana/Proposal Perdamaian PT.
    CT ADVANCETECHNOLOGY (dalam PKPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat(2) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang dalam hal ini merujuk padaLembar Pemungutan Suara (Voting) Rencana/ Proposal Perdamaian PT.CT ADVANCE TECHNOLOGY (dalam PKPU) serta Berita Acara PemungutanSuara (Voting) Rencana/ Proposal Perdamaian PT.
Putus : 15-06-2016 — Upload : 21-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 375 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
Tanggal 15 Juni 2016 — 1. PT MEDIA NUSANTARA CITRA, Tbk, dk VS PT BESTBUY HOME SHOPPING INDONESIA
310171 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa kemudian Pengurus telah menyelenggarakan Rapat PemungutanSuara/Voting hari Kamis tanggal 4 Februari 2016 dengan ringkasan prosesvoting sebagai berikut:a. Bahwa Debitur dalam PKPU hadir beserta kuasanya;b. Bahwa seluruh Kreditur Konkuren atau kuasanya hadir dalam rapatpemungutan suara/voting hari Selasa tanggal 4 Februari 2016;c.
    Bahwa seluruh Kreditur Konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapatpemungutan suara/voting tersebut telah memberikan suaranya, tidak adayang abstain, walaupun sebelumnya kuasa dari PT Media Nusantara CitraTok dan kuasa Kreditur PT Sun Televisi Network karena permohonanpenundaan pembahasan ditolak kuasa Kreditur berniat mengundurkan dirinamun akhirnya memutuskan untuk mengikuti voting;.
    , oleh karena syaratpersetujuan terhadap rencana perdamaian dalam voting yang dilakukanoleh Tim Pengurus pada tanggal 4 Februari 2016 telah terpenuhi menurutHalaman 4 dari 26 hal.
    Nomor 375 K/Padt.SusPailit/2016terhadap proposal perdamaian dan/atau melaksanakan pemungutan suara(voting) jika dimungkinkan, Para Pemohon Kasasi melalui kuasanya telahmengajukan Surat Nomor 014/MSP/2016 tanggal 4 Februari 2016 denganPerihal Permohonan Penundaan Pemungutan Suara (voting) Termohon Kasasi yang ditujukan kepada Hakim Pengawas dan Tim Pengurus yangpada pokoknya memohon waktu untuk ditundanya proses pemungutansuara (voting), hal tersebut dikarenakan Para Pemohon Kasasi belum dapatmenentukan
    Nomor 375 K/Padt.SusPailit/2016bahwa pemungutan suara (voting) yang dilakukan untuk menyetujuiRencana Perdamaian, dilakukan dengan upaya yang tidak jujur;14.
Putus : 12-05-2015 — Upload : 19-07-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 186 K/Pdt.Sus-Pailit/2015
Tanggal 12 Mei 2015 — 1. CV. EXISS JAYA, DK VS PT. UNITED COAL INDONESIA
568305 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kreditor Yang Mempunyai Hak Suara Dalam Proses Voting ProposalPerdamaian;Bahwa kreditor yang mempunyai hak suara dalam Voting PKPU PT. UnitedCoal Indonesia (Dalam PKPU) adalah kreditor yang mengajukan tagihandan diakui berjumlah 89 Kreditor dengan total tagihan sebesarRp358.711.121.091,58 (tiga ratus lima puluh delapan miliar tujuh ratussebelas juta seratus dua puluh satu ribu sembilan puluh satu rupiah komalima puluh delapan sen) terdiri dari:1.
    Pada tanggal 18Desember 2014 Rencana Perdamaian tersebut direvisi dan dibahas kembalidan selanjutnya ditetapbkan menjadi Proposal Perdamaian Final NomorUCI/HO//2015/002 tanggal 8 Januari 2015;VIII.Hasil Pemungutan Suara (Voting) Terhadap Proposal Perdamaian;Bahwa hasil Voting terhadap Proposal Perdamaian Final Nomor UCI/HO/I/2015/002 tanggal 8 Januari 2015, sesuai ketentuan Pasal 281 ayat (1) UUKepailitan dan PKPU adalah sebagai berikut:Kreditor Konkuren;> Jumlah Kreditor Konkuren yang hadir sebanyak
    Perdamaian yang dilakukan pada tanggal 8 Januari2015 di All Seasons Gajah Mada Hotel, seharusnya Rapat PemungutanSuara (Voting) atas Rencana Perdamaian sesuai Surat Pengurus Nomor025/PKPUUCI/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014, (Bukti PemohonKasasi 7); dan bukan pembahasan Proposal baru lagi;Bahwa namun dalam Agenda Pemungutan Suara (Voting) dilaksanakanpada tanggal 8 Januari 2015 bertempat di Hotel All Season Gajah MadaHotel, Room Lime Green & Steel blue Jalan KH.
    Bank Mandiri dalam rangkapelaksanaan voting perdamaian yang merugikan Pemohon Kasasi;6.
    Pemungutan Suara (Voting) atas Rencana Perdamaian dan bukanpembahasan Proposal baru lagi;Bahwa namun dalam Agenda yang telah ditetapbkan berupa PemungutanSuara (Voting) dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2015 bertempat diHotel All Season Gajah Mada Hotel, Room Lime Green & Steel Blue Jin.KH.
Putus : 13-06-2012 — Upload : 28-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 253 K/PDT.SUS/2012
Tanggal 13 Juni 2012 — PT. MITRA SAFIR SEJAHTERA, dkk.; WILLIAM TANGGUH GUNAWAN, DKK.
603391 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jenderal Sudirman Kav. 70 71,Jakarta Selatan, telah mengadakan Rapat Pemungutan Suara (Voting) yangdipimpin oleh KASIANUS TELAMBANUA, SH., MH sebagai HakimPengawas, dihadiri oleh Panitera Pengganti, Para Kreditor dan PengurusPT. MSS (Dalam PKPUT) (Daftar Hadir Terlampir) dan dari Debitormengajukan Perbaikan Proposal Perdamaian.
    Selanjutnya voting dilakukandengan dibuatkan Berita Acara hasil Pemungutan Suara (Voting);Dimana hasil didalam rapat voting Rencana Perdamaian tersebut sebagaiberikut : Jumlah Kreditor Konkuren Yang Sementara Diakui seluruhnya : 403Kreditor; Jumlah Kreditor Konkuren Yang Sementara Diakui Yang Hadir : 226Kreditor; Jumlah Kreditor Konkuren Yang Sementara Diakui Yang Tidak Hadir :177 Kreditor;Dan HASIL VOTING pada tanggal 13 Februari 2012 adalah sebagai berikut: No.
    Sebelum dilakukan voting Debitor membacakanproposal perdamaian dan disertai calon investor baru yaitu WilliamKaramoy dan selanjutnya voting dilakukan dengan dibuatkan BeritaAcara hasil Pemungutan Suara (Voting) (Sebagaimana terlampir dalamLAMPIRAN13 dan 14);11.Bahwa, kami telah menerima surat dari kreditor Tjie Putra WillyKaramoy, yaitu :a. Surat Nomor: 04/P/X1I/2011, perihal tanggapan dan penolakanterhadap usulan Rencana Perdamaian dari PT.
    Tjie Putra Willy Karamoydan namun sampai dengan berakhirnya Proses Penundaan Kewajibanpembayaran Utang Tetap, kami belum menerima kepastian baik secaralisan maupun tertulis mengenai kesediaannya sebagai Investor yang akanmenyetorkan dananya untuk kegiatan usaha Debitor;Bahwa pada tanggal 13 Februari 2012 telah diselenggarakan RapatPemungutan Suara/ Voting atas Rencana Perdamaian yang dipimpin olehHakim Pengawas, dimana sebelumnya Debitor telah meminta untukmengubah agenda Rapat Pemungutan Suara/Voting
    AtasRapat Pemungutan Suara/Voting Rencana Perdamaian yang selanjutnyadilaksanakan diperoleh hasil bahwasanya Rencana Perdamaian dapatditerima dimana Jumlah Kreditor separatis yang menyatakan setuju adalahsebanyak 100 % yang mewakili 100 % Dari jumlah tagihan yang hadir danJumlah Kreditor konkuren yang menyatakan setuju adalah sebanyak 96 %yang mewakili 88 % dari jumlah taginan yang hadir (Sesuai dengan BeritaAcara Rapat Pemungutan Suara Tertanggal 13 Februari 2012) ;Bahwa atas hasil voting Rencana
Putus : 04-06-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 231 K/Pid/2015
Tanggal 4 Juni 2015 — JANDRI ONASIS SIADARI SH., LLM
347233 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SAIP No.012/LT.SYK/III/13, perihal Proposal PerdamaianPKPU, tertanggal 23 Maret 2013, asli ;Daftar voting PKPU Kelompok Kreditur Konkuren atas perpanjanganPKPU Sementara, tertanggal 12 April 2013, asi ;Daftar voting PKPU Kelompok Kreditur Separatis atas perpanjanganPKPU Sementara, tertanggal 12 April 2013, asli ;Daftar voting PKPU Kelompok Kreditur Konkuren atas Usulan ProposalPerdamaian, tertanggal 12 April 2013, asli ;Daftar voting PKPU Kelompok Kreditur Separatis atas Usulan ProposalPerdamaian
    NINDYOPRAMONO, SH, MS) dan keterangan Terdakwa JANDRI ONASIS SIADARI,SH, LLM telah terbukti bahwa Terdakwa JANDRI ONASIS SIADARI, SH,LLM membuat Surat Nomor : 50.01/PKPUSAIP/JPJOS/IV/13 tanggal 15April 2013 perihal laporan hasil pemungutan suara (voting) terhadap usulanperpanjangan PKPU dan usulan rencana perdamaian PT.
    SAIP tanggal 12 April 2013 (Vide putusan Nomor : 939/Pid.B/2014/PN.Sby tanggal 23 Oktober 2014 hal. 198 alenia ke3) ;Surat Nomor : 50.01/PKPUSAIP/JPJOS/IV/13 tanggal 15 April 2013perihal laporan hasil pemungutan suara (voting) terhadap usulanperpanjangan PKPU dan usulan rencana perdamaian PT.
    No. 231 K/Pid/2015pemungutan suara (voting) terhadap usulan perpanjangan PKPUdan usulan rencana perdamaian PT.
    voting (pemungutan suara),sedangkan dibantah artinya piutang tersebut sementara diterimanamun belum dapat dibuktikan dan perlu dilakukan pembuktian ;Bahwa sesuai keterangan Ahli PURNAMAWATI, SH, MH dan AbhliProf.
Register : 11-11-2015 — Putus : 08-03-2016 — Upload : 01-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 85/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 8 Maret 2016 — PT.BESTBUY HOME SHOPPING INDONESIA >< PARA KREDITOR PT.BESTBUY HOME SHOPPING INDONESIA
729435
  • telah disampaikannyaitu;Bahwa Kemudian Pengurus telah menyelenggarakan Rapat Pemungutan SuaraA/oting hari Kamistanggal 4 Februari 2016 dengan ringkasan proses voting sebagai berikut:Bahwa Debitor dalam PKPU hadir berserta kuasanya;Bahwa seluruh kreditor konkuren atau kuasanya hadir dalam rapat pemungutan suara/voting hariSelasa tanggal 04 Februari 2016;Bahwa seluruh kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat pemungutan suara/votingtersebut telah memberikan suaranya, tidak ada yang abstain
    hariKamis tanggal 4 Februari 2016 dengan ringkasan proses voting sebagai berikut:Bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut di atas, oleh karena syarat persetujuan terhadaprencana perdamaian dalam Voting yang dilakukan oleh Tim Pengurus pada tanggal 4 Pebruari2016 telah terpenuhi menurut hukum, maka Kami Hakim PengawasHal.5 Putusan Perdamian No. 85/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN.NIAGA.JKT.PSTmerekomendasikan kepada Majelis Hakim untuk untuk menerima pengesahan ProposalRencana Perdamaian dari Debitur PT Bestbuy
    STN karenamasalah Air Time sudah beberapa kali Kami dengar bahkan ketika perdebatandiakhiri oleh Tim Pengurus Kami selakuKuasa Hukum dari Klien Kami (Magnum, GCC, Impac) yang memohon agar pemungutan suara (Voting) ditundasehari dua hari untuk mempertimbangkan karena ada tambahan sedikit dalam proposal perdamaian dan ketikadinyatakan dalam rapat bahwa rapat kreditur ditunda tanggal 4 Pebruari dengan agenda Pemungutan Suara (Voting)tidak ada keberatan apapun yang diajukan oleh pihak Kuasa Hukum Kreditur
    lainjuga oleh Kmai sendiri sehinggadisepakati bersama agenda tanggal 4 Pebruari adalah guna pemungutan Suara (Voting):5 Bahwa Kami membantah dengan keras pernyataan dalam butir 8 Surat Permohonan PT.
    STN meminta penundaan dengan alasan ingin penyelesaian yang lebih baik daripadaproposal perdamaian yang diajukan, Kami menanyakan kepada Debitor apakah akan ada perubahan terhadap proposalperdamaian yang diajukan dan Debitor menyatakan itulah yang maksimal yang bisa diajukan kalau sehingga Kamimenganggap tidak ada lagi gunanya penundaan Voting yang telah disepakati sebelumnya karena tidak akan ada lagiperubahan lebih lanjut terhadap Proposal Perdamaian sehingga penundaan Voting hanya mebuang waktu
Register : 06-04-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 25/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon:
1.KUSUMA NINING E.W
2.SOKHIFA
3.NURUL AINI
4.GAYUK PRORI ARIMUKTI alias GAYUK PRORI AM
5.ALFIAH RAHMAWATI alias ALFIAH RACHMAWATI
6.KHUDORI
7.SUSIATI
8.SARI SUSANTI
9.KHOLIFAH
10.KHUSNUL KHOTIMAH
Termohon:
PT. KARYA GUNA EKATAMA
26635
  • (Voting) terkait permohonan perpanjangan PKPU Tetap PTKarya Guna Ekatama (Dalam PKPU) sebagaimana diaturdalam Pasal 229 UndangUndang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang; Bahwa, Tim pengurus membacakan hasil pemungutan suara(voting) perpanjangan PKPU Tetap PT Karya Guna Ekatama(Dalam PKPU) yang dihadiri oleh 3 (tiga) Kreditor yang terbagiatas 1 (satu) Kreditor Separatis dan 2 (dua) Kreditor Konkuren,dengan hasil disetujui oleh 1 (Satu) Kreditor Konkuren denganpresentase 13,03%, dan
    Pemungutan Suara (Voting)Hakim Pengawas kemudian mengarahkan Tim Pengurus untukmelaksanakan prosedur Pemungutan Suara (Voting) terkaitpermohonan perpanjangan PKPU Tetap PT Karya GunaEkatama (Dalam PKPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 229UndangUndang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang yang berbunyi sebagai berikut:1) Pemberian penundaan kewajiban pembayaran utangtetap berikut perpanjangannya ditetapkan oleh Pengadilanberdasarkan:a. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlahkreditor
    Tim Pengurus melakukan pemungutan suara (voting)perpanjangan PKPU Tetap atas permintaan Debitor danpersetujuan Hakim Pengawas; Tim penguruSs membacakan hasil pemungutan suara (voting)perpanjangan PKPU Tetap PT Karya Guna Ekatama (DalamPKPU) yang dihadiri oleh 3 (tiga) Kreditor yang terbagi atas 1(satu) Kreditor Separatis dan 2 (dua) Kreditor Konkuren,dengan hasil disetujui oleh 1 (Satu) Kreditor Konkuren denganpersentase 13,03%, dan tidak disetujui oleh 1 (Satu) KreditorSeparatis dengan persentase
    Bahwa selanjutnya Tim Pengurus PT Karya Guna Ekatama (DalamPKPU) akan menyampaikan rekomendasi kepada Hakim Pengawasberdasarkan hasil Rapat Pembahasan Rencana ProposalPerdamaian,Rekomendasi Tim Pengurus Atas Hasil Pemungutan Suara (Voting)Terhadap Perpanjangan PKPU Tetap PT Karya Guna Ekatama (DalamPKPU);Bahwa pada hari Senin, tanggal 5 Juli 2021 telah dilaksanakanPemungutan Suara (Voting) atas Permohonan Perpanjangan PKPU Tetapyang diajukan oleh Debitor PKPU, pelaksanaan Pemungutan Suara(Voting)
    telah memenuhi ketentuan Pasal 229 ayat (1) UndangUndangNomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang, dengan hasil pemungutan suara (voting) sebagaiberikut : Bahwa agenda Pemungutan Suara (Voting) Perpanjangan PKPUTetap dihadiri oleh 3 (tiga) Kreditor yang terbagi atas 1 (Satu) KreditorSeparatis dan 2 (dua) Kreditor Konkuren, dengan hasil disetujui oleh1 (satu) Kreditor Konkuren dengan persentase 13,03%, dan tidakdisetujui oleh 1 (Satu) Kreditor Separatis dengan
Register : 22-04-2020 — Putus : 22-09-2020 — Upload : 02-06-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 90/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 22 September 2020 — Pemohon:
PT. ANDALAN KARYA MANDIRI
Termohon:
PT. ATLAS RESOURCES, Tbk
1076702
  • Bahwa dari hasil rapat pemungutan suara (voting) terhadap ProposalPerdamaian sebagaimana yang disampaikan oleh Tim Pengurus PT AtlasResources Tbk (Dalam PKPU) melalui suratnya No.164/ARTBKPKPU/IX/2020, perihal Laporan Hasil Pemungutan Suara (voting) atasProposal Perdamaian (Voting), tertanggal 11 September 2020, terhadapProposal Perdamaian yang ditawarkan Debitor PKPU PT AtlasResources Tbk (Dalam PKPU) telah DISETUJU/DITERIMA olehmayoritas Kreditor yang hadir dalam rapat melalui (voting), maka sayaselaku
    Kreditor yang Tidak Hadir dalam RapatKreditor yang tidak hadir dalam Rapat Pemungutan Suara (voting)terhadap Proposal Perdamaian sebanyak 3 (tiga) kreditor konkuren3.
    Tim Pengurus PT AtlasResources Tbk (Dalam PKPU) melalui suratnya No.164/ARTBKPKPU/IX/2020, perihal Laporan Hasil Pemungutan Suara (voting) atasProposal Perdamaian (Voting), tertanggal 11 September 2020, terhadapProposal Perdamaian yang ditawarkan Debitor PKPU PT Atlas ResourcesTbk (Dalam PKPU) telah DISETUJU/DITERIMA oleh mayoritas Kreditor yanghadir dalam rapat melalui (voting), maka saya selaku Hakim Pengawasberpendapat bahwa hal tersebut telah terpenuhi dan telah sesuai denganHalaman 8 dari 50
    Bahwa setelah dilakukan pembahasan atas Proposal Perdamaian, maka padatanggal 11 September 2020 telah dilakukan pemungutan suara (voting) atasProposal perdamaian yang diajukan oleh Debitor, yang mana sebanyak 98.7% (Sembilan Puluh Delapan Koma Tujuh Persen) jumlah Kreditor yang hadir yangmewakili 100 (Seratus Persen) suara Kreditor yang hadir menyetujui ProposalPerdamaian (Daftar Voting Terlampir).3.
    GroupTerdiri dari/Comprise of:* Kreditur Separatis yang memiliki suara adalah sebanyak 6 Kreditur dengan suara sejumlah Rp. 1,390Separatis/Secured Milyar/Total number of Secured creditors with voting rights is 6 with voting rights amounting to Rp 1,390billion .
Putus : 09-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN SEMARANG Nomor -Tingkat Kasasi Nomor 1/Pdt.Sus-Pengesahan Perdamaian Dalam PKPU/K/2021/PN.Smg -Tingkat Pertama Nomor 16/Pdt.Sus.PKPU/2021/PN.Sm
Tanggal 9 Juli 2021 —
14255
  • Menetapkan Rapat Pembahasan dan/atau Pemungutan Suara(Voting) Rencana Perdamaian pada hari Kamis, tanggal 1 Juli 2021,pukul 10.00 WIB,bertempat di Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Semarang, JI. Siliwangi No. 512, Semarang;6.
    pada intinya sebagai berikut:1.Bahwa Hakim Pengawas membuka Rapat Pembahasan dan PemungutanSuara (Voting) atas Rencana Perdamaian Perkara No. 16/Pdt.SusPKPU/2021/PN.Niaga.Smg., pada pukul 08.40 WIB dan menyampaikanbahwa agenda rapat hari ini adalah Rapat Pembahasan dan PemungutanSuara (Voting) atas Rencana Perdamaian (selanjutnya disebut Rapat) yangdilakukan secara virtual/daring melalui Video Conference/Zoom;Selanjutnya, Hakim Pengawas mempersilakan kepada Tim Pengurus untukmembacakan Tata Tertio
    Rencana Perdamaianpada pukul 09.45 WIB;Selanjutnya, Tim Pengurus membacakan tata cara dan mekanismepemungutan suara (voting) secara virtual/daring melalui VideoConference/Zoom;Selanjutnya, Tim Pengurus memanggil satu per satu para kreditor yangtercantum dalam Daftar Piutang dan yang hadir dalam rapat untukmemberikan suara dalam pemungutan suara (voting).
    HASIL PEMUNGUT AN SUARA (VOTING) ATAS RENCANA PERDAMAIANHalaman 24 Putusan No. 16/Pat.SusPKPU/2021/PN.
    Bahwa pada hari Kamis, 1 Juli 2021, telah dilaksanakan Rapat Kreditordengan agenda Rapat Pembahasan dan Rapat Pemungutan Suara (Voting)atas Rencana Perdamaian dimana hasil penghitungan suara dalam rapattersebut termuat dalam Laporan Akhir Tim Pengurus, tertanggal 9 Juli 2021,sebagai berikut:RESUME HASIL PEMUNGUTAN SUARA (VOTING ) ATAS RENCANA PERDAMAIANPT SENANG KHARISMA TEXTIL (DALAM PKPU)PERKARA NO. 16/PDT.SUSPKPU/2021/PN.NIAGA.SMG.
Register : 26-02-2016 — Putus : 12-05-2016 — Upload : 09-09-2016
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 13/G/2016/PTUN-PLG
Tanggal 12 Mei 2016 — Drs. SAPARUDIN, M.T., Ph.D., VS SENAT UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
11091
  • 20162020Tanggal 22 Januari 2016 ditujukan kepada anggotaanggota SenatUniversitas Bangka Belitung, para Bakal Calon Rektor dan CalonRektor dari hasil Voting Tertutup Penyaringan, termasukHalaman 15PENGGUGAT sebagai Bakal Calon Rektor yang perolehan suaranyadicantumkan dalam Berita Acara Hasil Voting Tertutup PenyaringanBakal Calon Rektor UBB Tahun 20162020 Tanggal 22 Januari 2016yang merupakan dasar penerbitan Keputusan Senat UniversitasBangka Belitung Nomor 4/UN50/TU/2016 Tentang Penetapan HasilVoting
    Jikacoblosannya kurang atau lebih dari tiga nama dan atau photo bakal calon yangada di kertas suara dianggap tidak sah ; d Bahwa mekanisme voting penyaringan Bakal Calon Rektorsebagaimana ketentuan di atas, memaksa anggota senat yangberkehendak memilih seorang Bakal Calon Rektor, wajib pulamemilih 2 (dua) orang Bakal Calon Rektor lagi walaupun tidakdikehendakinya.
    Dengan demikian mekanisme voting sebagaimanadimaksud, merupakan suatu bentuk pemaksaan terhadap paraanggota Senat dalam menggunakan hak suara dan membatasi hakkebebasan memilih yang mengakibatkan hasil perolehan suaradalam Penyaringan Bakal Calon Rektor Universitas BangkaBelitung menjadi acak dan tidak menggambarkan peringkat yangsesungguhnya, sehingga telah merugikan kepentinganPENGGUGAT selaku Bakal Calon Rektor ; e Bahwa hasil mekanisme voting sebagaimana dimaksud,ditetapkan dalam Keputusan Senat
    Ph.D dengan 8 suara ; Bahwa setelah memperhatikan hasil voting tertutup Senat Universitastersebut, pada 22 Januari 2016 Tergugat menetapkan Keputusan SenatUniversitas Bangka Belitung Nomor 4/UN50/TU/2010 tentang PenetapanHasil Voting Tertutup Penyaringan Calon Rektor Universitas BangkaBelitung Periode 20162020 (selanjutnya disebut Objek Sengketa 2) ; Bahwa sesuai ketentuan Bagian E Rumusan TUN Angka 2, Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2015 tentang PermberlakukanRumusan Hasil Rapat Pleno
    Dengan demikian, Senat sendiri yang memilih mekanisme penyaringandengan cara voting tersebut ; 14 Bahwa Penggugat sebenarnya tidak dirugikan dengan mekanismepenyaringan dengan cara voting pilihan Senat tersebut, karena keempat bakalcalon memiliki peluang yang sama untuk terpilihe Namun sayangnyaPenggugat hanya dipilih oleh 8 orang anggota Senat.
Register : 24-02-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn
Tanggal 28 Juli 2021 — Pemohon:
1.PT. PALM MAS ASRI
2.PT. DUPAN ANUGERAH LESTARI
Termohon:
PT. LANGGAM INTI HIBRINDO
263125
  • Bahwa pada Rapat Pencocokan Piutang, Debitor mengakuiseluruh tagihan yang diajukan oleh Para Kreditor.9) Pembahasan Rencana Perdamaian Dan/Atau Voting TerhadapProposal Perdamaian Dan Voting Terhadap Perpanjangan MasaPKPU; Bahwa pada hari Jumat, tanggal 23 April 2021, pukul 10.00 WIBbertempat di Ruang Rapat Kreditor Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Medan, JI.
    Pengadilan No.8 Medan diadakanPembahasan Rencana Perdamaian dan/atau Voting terhadapProposal Perdamaian dan Voting Terhadap Perpanjangan MasaPKPU yang dihadiri oleh:(1)(2)(3)Hakim Pengawas;Panitera Pengganti;Tim Pengurus;Hal 38 dari 62 halaman putusan Pailit reg.
    Nomor6/Pdt.SusPKPU/2021/PN Niaga MdnPKPU/IV/21, 75/TPBFR/LIHPKPU/IV/21, 76/TPBFR/LIHPKPU/IV/21, 77/TPBFR/LIHPKPU/IV/21, melalui kurir tercatat(JNE Expres) kepada para Kreditor yang dikenal PerihalPemberitahuan Akibat PKPU Tetap, Undangan Rapat PembahasanProposal, Rapat Pembahasan Proposal Lanjutan, RapatPembahasan Proposal Perdamaian dan/atau Voting Perdamaiandan/atau Voting Perpanjangan PKPU dan SidangPermusyawaratan Majelis Hakim Kepada Kreditor Yang kepada CVRawiright, CV Sentana, PT Anugerah
    Palm Mas Asri dengan togal tagihan 147.238.228.695,00 dengan haksuara 14.724;Menimbang, bahwa dengan demikian kesimpulan dari hasilpemungutan suara / voting terhadap proposal perdamaian yang diajukanDebitur PT.
    Langgam Inti Hibrindo (Dalam PKPUTetap), yaitu : Jumlah Kreditor Separatis punya hak suara yang hadir dalam voting ada 2(dua) dengan total tagihan Rp.979.563.475.516,00 (Sembilan ratus tujuhpuluh sembilan milyar lima ratus enam puluh tiga juta empat ratus tujuhpuluh lima ribu lima ratus enam belas rupiah) menyatakan tidak setujuatas proposal perdamaian secara presentase 100 % dari kreditorSeparatis menyatakan menolak rencana perdamaian ; Jumlah Kreditor Konkuren yang punya hak yang hadir dalam voting
Register : 27-11-2020 — Putus : 15-02-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 42/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Mdn
Tanggal 15 Februari 2021 — Pemohon:
LIE TEK HOK
Termohon:
PT. SARANA YEOMAN SEMBADA
632175
  • Kreditor Yang Berhak Mengikuti Pemungutan Suara (Voting)Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI No.10 Tahun 2005 Tentang Penghitungan Jumlah Hak Suara Kreditor, dimanaHal 3 dari 11 halaman putusan PKPU Nomor 42/Pdt.SusPKPU/PN Niaga Mdnkreditor yang memiliki jumlah piutang sampai dengan Rp. 10.000.000,00(Sepuluh juta rupiah) berhak atas 1 (Satu) hak suara.Kuorum Pemungutan Suara (Voting) Berdasarkan Kreditor Yang HadirBahwa sebagaimana Daftar Hadir Rapat Kreditor Pembahasan
    ProposalPerdamaian dan Pemungutan Suara (voting) pada hari Rabu, tanggal 10Februari 2021 di Pengadilan Niaga/Negeri Medan, Kreditor yang hadir danberhak mengikuti pemungutan suara (voting) yaitu:Kuasa Kreditor mewakili 7 (tujunh) Kreditor Konkuren yakni sebagai berikut:1.Lie Tek Hok dengan jumlah tagihan Rp1.510.000.000,00 dengan haksuara 151,00.
    Hasil Pemungutan Suara (Voting) Hari Rabu, Tanggal 10 Februari 2021.No Kreditor Setuju Tidak Setuju PresentaseJumlah Jumlah Jumlah Jumlah (Setuju TidakTagihan Suara Tagihan Suara Setuju2 Konkuren 0) 0 Rp.21.842.180.00 2.184 0% 100%10,00Total 0 0 Rp.21.842.180.00 2.184 0% 100%10,00 Bahwa sesuai dengan hasil pemungutan suara (voting) terhadap Proposal PTSarana Yeoman Sembada (Dalam PKPU) Sementara , ternyata seluruhKreditor menolak Proposal Perdamaian dengan alasan bahwa KreditorSeparatis menginginkan
    Nainggolan,S.H., sebagai Kurator namun keputusanselanjutnya kami serahkan kepada kebijaksanaan Majelis HakimPemutus.Demikian laporan ini kami sampaikan, Atas perhatiannya dankerjasama yang baik, saya ucapkan terimakasih.Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah membaca Surat Tim Pengurus No.17/KKPGHMN/PT.SYSPKPU/II/2021 tertanggal 15 Pebruari 2021, PerihalLaporan Hasil Rapat Voting Proposal Perdamaian;Hal 5 dari 11 halaman putusan PKPU Nomor 42/Pdt.SusPKPU/PN Niaga MdnMenimbang, bahwa mengutip segala
    ternyata telah diselenggarakan rapatpemungutan suara terhadap rencana proposal perdamaian yang diajukan DebitorPKPU pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2021, dengan hasil sebagai berikut:Bahwa sebagaimana Daftar Hadir Rapat Kreditor Pembahasan ProposalPerdamaian dan Pemungutan Suara (voting) pada hari Rabu, tanggal 10Februari 2021 di Pengadilan Niaga/Negeri Medan, Kreditor yang hadir danberhak mengikuti pemungutan suara (voting) yaitu:Kuasa Kreditor mewakili 7 (tujunh) Kreditor Konkuren yakni sebagai
Putus : 15-04-2014 — Upload : 01-09-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 137 K/PDT.SUS-PKPU/2014
Tanggal 15 April 2014 —
663554 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemungutan Suara (voting) tidak diperpanjangterhadap Proposal Rencana Perdamaian;e Bahwa dengan adanya 2 pendapat tersebut di atas selanjutnya didalam pemungutan suara (voting) atas perpanjangan PKPUhasilnya PKPU tidak diperpanjang;e Bahwa setelah Pemungutan Suara (voting) terhadapPerpanjangan PKPU danhasilnya tidak disetujui untukdiperpanjang, kemudian dilanjutkan Pemungutan Suara (voting) kedua dengan agenda (voting) terhadap Proposal RencanaPerdamaian;e Bahwa hasil dari Pemungutan Suara (voting
    ) terhadap ProposalRencana Perdamaian adalah sebagai berikut:e Jumlah Kreditor yang hadir untuk memberikan suara padapelaksanaan pemungutan suara (voting) atas Proposal RencanaPerdamaian adalah sebanyak 44 Krditor terdiri dari 43 KreditorKonkuren dan 1 Kreditor Separatis;e Hasil Pemungutan Suara (voting) terhadap Proposal RencanaPerdamaian sebagai berikut:1.
    Bahwa tidakseharusnya Majelis Hakim menghilangkan hak suara seorang Kreditor.Bahwa dengan alasan Kuasa Kreditor tersebut tidak membawa suratkuasa asli (padahal surat kuasa asli tersebut, pada saat Rapat ParaKreditor Pertama, telah ditunjukkan oleh seluruh Kuasa Kreditor) haksuara seorang Kreditor hilang sehingga tidak mendapatkan kesempatanmelakukan voting seperti layaknya Kreditor Konkuren lainnya;Bahwa voting atas Proposal Perdamaian merupakan salah satu agendayang sangat penting dalam Rapat Para
    Bahwa selanjutnya padatanggal 3 Desember 2013 saat pengambilan voting atas ProposalPerdamaian, Kuasa Hukum Octagon Capital Asia, Ltd. tidakdiperkenankan untuk menggunakan hak suaranya dalam pelaksanaanvoting tersebut oleh Hakim Pengawas. Hal ini adalah berdasarkankeputusan atau pertimbangan Hakim Pengawas pada saat itu yang tidakmemperkenankan Kuasa Hukum Octagon Capital Asia, Ltd. untukmengikuti voting karena tidak membawa surat kuasa asli;2.
    Djakarta Lloyd(Persero)/Debitor dalam PKPU) pada saat Rapat Para Kreditordalam agenda pengambilan suara atau voting atas proposalperdamaian, dimana Hakim Pengawas selalu mengatakanapabila Termohon Kasasi (PT.
Putus : 22-10-2013 — Upload : 29-04-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 439 K/Pdt.Sus-Pailit/2013
Tanggal 22 Oktober 2013 — ANUGERAH AKBAR, dk VS PT MENARA KARSA MANDIRI
176307 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Selanjutnya Debitur juga telah menyampaikanketegasan sikapnya bahwa rencana perdamaian yang ditawarkan kepada ParaKreditur telah bersifat final dan maksimal dan karenanya Debitur memohon agardapat segera dilakukan pemungutan suara (voting) atas rencana perdamaian;Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Mei 2013, bertempat di Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat telah dilaksanakan pemungutan suara (voting) atasrencana perdamaian yang diajukan Debitur dengan hasil bahwa Para Kreditur demihukum
    ; Bahwa terhadap rencana perdamaian PT Menara Karsa Mandiri (dalam PKPU)selanjutnya telah diadakan pemungutan suara (voting);Adapun hasil rapat pemungutan suara (voting) tersebut adalah sebagai berikut:Hal. 5 dari 25 hal.
    Bahwa Para Pemohon Kasasi telah mengajukan keberatan atas hal tersebutdalam beberapa kali Rapat Pembahasan Proposal kepada Hakim Pengawas danTim Pengurus namun tidak pernah mendapat kesempatan dan selalu dinyatakanoleh Tim Pengurus dan diamini oleh Debitur "itu kan hanya masalah jumlahsuara untuk voting";e.
    Bahwa dalam rapat tersebut tim pengurus telah melakukan mekanismepemungutan suara yang jelasjelas melanggar hukum, dimana Tim Pengurusterlebih dahulu telah melakukan pemungutan suara terkait dengan persetujuanperpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap (PKPU Tetap)dengan hasil mayoritas kreditur tidak menyetujui perpanjangan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang Tetap (PKPU Tetap) dan selanjutnyamengadopsi hasil voting tersebut sebagai voting atas recana perdamaian,dimana suara yang kalah
    No.439 K/Pdt.SusPailit/201322Dari contoh tersebut di atas, jelas suara yang dibawa ke dalam voting atasrencana perdamaian sesungguhnya tidak sesuai dengan suara sebenarnya yangdikeluarkan oleh kreditur, karena manakala terdapat suara sebenarnya tidaksetuju, namun karena kalah dalam voting atas persetujuan perpanjangan PKPUTetap, maka yang dibawa oleh tim pengurus menjadi suara setuju.
Upload : 22-10-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 01/PKPU/2013/PN.NIAGA.Sby
ASIABASE RESOURCES PTE Ltd vs PT. SURABAYA AGUNG INDUSTRI PULP & KERTAS
588230
  • Bahwa pada tanggal 12 April 2013 telah dilakukan pemungutan suara(voting) terhadap Usulan Perpanjangan PKPU Sementara yang diajukanoleh Debitur PKPU dan dihadiri oleh para kreditur yang memiliki hak suaradengan hasil voting yaitu sebagai berikut:a. Kreditur Konkuren yang hadir : 17 Krediturb. Jumlah suara yang hadir : 17.753 suara atau equivalendengan 100%c. Kreditur yang menyetujui : 2.014 Suara atau equivalendengan 11,34%d.
    Bahwa pada tanggal 12 April 2013 telah dilakukan pemungutan suara(voting) terhadap usulan rencana perdamaian yang diajukan oleh DebiturPKPU dan dihadiri oleh para kreditur yang memiliki hak suara dengan hasilvoting yaitu sebagai berikut:a. Kreditur Konkuren yang hadir : 17 Krediturb. Jumlah suara yang hadir : 17.753 suara atau equivalendengan 100%c. Kreditur yang menyetujui : 2.014 Suara atau equivalendengan 11,34%d.
    Bahwa karena hasil pemungutan suara (voting) telah menyatakan:MENOLAK RENCANA PERDAMAIAN, maka acara selanjutnya menurutketentuan Pasal 289 Jo.
    Pasal 230 ayat (1) Undangundang No.37 tahun2004 tentang Kepailitan dan PKPU, maka Majelis Hakim Pemutusmengadakan Persidangan Permusyawaratan Hakim untuk memutus perkarapelaksanaan PKPU Tetap ini;Menimbang, bahwa telah pula mendengar Pendapat Debitur(Termohon PKPU) yang pada pokoknya menyatakan keberatan terhadappelaksanaan voting yang telah dilakukan dalam rapat Kreditur karena, antaralain karena BRI selaku Kreditur sebenarnya tidak berhak ikut melaksanakanvoting, mengingat kepastian kedudukan BRI
    , karenanya terhadap vooting yang telah dilaksanakanadalah tidak sah dan memohon untuk diberikan perpanjangan rapat kreditur;Menimbang, bahwa atas keberatan tersebut Majelis Hakimberpendapat bahwa yang menentukan keabsahan voting dan hasil voting adalahrapat kreditur bukan Majelis Hakim . dan karenanya berdasarkan laporan HakimPengawas dan buktibukti tertulis yang ada telah ternyata bahwa para kredituryang mengikuti voting tersebut diatas telah membubuhkan tandatangannya, dankarenanya tidak ada alasan
Putus : 13-12-2017 — Upload : 20-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 155 PK/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 13 Desember 2017 — PT MEDIA NUSANTARA CITRA, Tbk, DK VS PT BESTBUY HOME SHOPPING INDONESIA (DALAM PKPU), DK
397211 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa kemudian pengurus telah menyelenggarakan Rapat PemungutanSuara/Voting hari Kamis tanggal 4 Februari 2016 dengan ringkasan prosesvoting sebagai berikut:a. Bahwa debitur dalam PKPU hadir beserta kuasanya;b. Bahwa seluruh kreditur konkuren atau kuasanya hadir dalam RapatPemungutan Suara/ Voting hari Selasa tanggal 4 Februari 2016;Halaman 3 dari 35 hal. Put.
    Nomor 155 PK/Pdt.SusPailit/2017Cc.Bahwa seluruh kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapatpemungutan suara/voting tersebut telah memberikan suaranya, tidakada yang abstain, walaupun sebelumnya kuasa dari PI MediaNusantara Citra, Tok., dan kuasa kreditur PT Sun Televisi Networkkarena permohonan penundaan pembahasan ditolak kuasa krediturberniat mengundurkan diri namun = akhirnya memutuskan untukmengikuti voting;8.
    Bahwa hasil pemungutan suara/voting kesatu yang telah dilakukan,terhadap proposal rencana perdamaian, adalah sebagai berikut:Bahwa kreditur PT Media Nusantara Citra, Tbk., dan kreditur PT SunTelevisi Network dengan jumlah suara 767 (tujuh ratus enam puluh tujuh)menyatakan menolak rencana perdamaian, sedangkan kreditur MagnumAsia Limited, GCC Capital Limited dan Impac Group Limited denganjumlah suara 7430 (tujuh ribu empat ratus tiga puluh) menyatakanmenerima rencana perdamaian;Bahwa dari hasil voting
    ditunda debitursudah tidak ingin merubah draft rencana perdamaian yang telahdisampaikannya itu; Bahwa kemudian pengurus telah menyelenggarakan Rapat PemungutanSuara/Voting hari Kamis tanggal 4 Februari 2016 dengan ringkasanproses voting sebagai berikut: Bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut di atas, oleh karena syaratpersetujuan terhadap rencana perdamaian dalam voting yang dilakukanoleh tim pengurus pada tanggal 4 Februari 2016 telah terpenuhi menuruthukum, maka kami Hakim Pengawas merekomendasikan
    Bahwa pada hari Kamis, 4 Februari 2016 pukul 09.00 Wib dan terhadapagenda tersebut, kami telah mengajukan Surat Nomor 014/MSP/II/2016tanggal 4 Februari 2016 perihal Permohonan Penundaan PemungutanSuara (Voting) PT Bestbuy Home Shopping Indonesia (dalam PKPU) yangditujukan kepada Hakim Pengawas dan tim pengurus yang pada pokoknyamemohon waktu untuk ditundanya proses pemungutan suara (voting)(terlampir), hal tersebut dikarenakan adanya halhal yang disampaikandalam presentasi debitur mengenai permintaan
Putus : 18-09-2006 — Upload : 21-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 012PK/N/2005
Tanggal 18 September 2006 — PT AJ. Artha Mandiri Prima; Deuthce Bank; Paul Sukran, SH.; PT Dharmala Sakti Sejahtera, Tbk.; Bank Of America Securities, Ltd. (d/h Yamaichi Investment (Singapore) Pte, Ltd.); J.P. Morgan Trustee And Depositary Company Limited (d/h Chace Manhattan Bank); PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas
179148 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DHARMALA SAKTISEJAHTERA, Tbk (dalam Pailit);Bahwa permohonan untuk penggantian kurator tersebut atas dasar hasilRapat Kreditur pada tanggal 7 September 2004:Bahwa hasil rapat Kreditur pada tanggal 7 September 2004 yang diambildengan cara voting disetujui oleh seluruh Kreditur yang hadir yaitu terdin dari (i).PT. AJ. ARTA MANDIRI PRIMA, (ii).
    pemungutan suara (voting) tentang penggantian kurator yangdilakukan setelah (rapat) diskors selama 20 Menit, hanya 5 kreditur yang masukkembali keruang rapat yakni : (1) Kuasa Hukum ABN Amro Bank, (2) KuasaHukum Deutsche Bank, (3) Kuasa Hukum PT.
    Menggingat hasil voting sudahmemenuhi ketentuan Pasal 67B (2) UndangUndang Nomor 4 Tahun 1998 yangmerupakan ketentuan hukum positif pada waktu itu, keputusan rapat kredituryang dicapai lewat voting dengan suara 100% setuju untuk mengganti kuratoradalah sah dan mengikat (valid and binding).
    OQ10/PAILIT/2000/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 15Februari 2005, putusan untuk mengganti Kurator tersebut bersifat final danmengikat (final and binding);Hasil voting yang dilakukan dalam rapat kreditur tanagal 7 September 2004, dijtentukan keabsahannya dengan UndangUndang Nomor 4 Tahun 1988 yangmerupakan hukum positif yang berlaku pada saat peristiwa hukum itu terjadi.Berdasarkan uraian diatas, sudah sangat jelas bahwa menurut UndangUndangNomor 4 Tahun 1998, hasil voting yang memutuskan untuk mengganti
    Namun demikian, Majelis Hakim Niaga tidak boleh menerapkanUndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 secara surut (retroaktif), sehingga keabsahan hasil voting tetap harus ditentukan lewat ketentuan UndangUndangNomor 4 Tahun 1998 yang menjadi hukum positif pada waktu itu:Mengingat, putusan Majelis Hakim Niaga Jakarta Pusat tanggal 15 Februar 2005No, O3/PKPU/2000/PN.NIAGA.JKT.PST jo. No.