Ditemukan 1429 data
SALEMUDDIN THALIB, S.H.,M.H.
Terdakwa:
Dr. BUHARDIMAN, S.T.,M.S.
234 — 142
Undangundang Nomor 20Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi baik dalam penjelasanPasal demi Pasal tidak ditemukan, sehingga pengertian menyalahgunakankewenangan diserap dari pengertian menyalahgunakan kewenangan dalamhukum administrasi Negara yang dikenal dengan istilah detournement de pouvoiratau berdasarkan terminology Pasal 52 KUHPidana, sehingga menyalahgunakankewenangan dapat diartikan dalam konteks adanya hak atau kekuasaan yangdilakukan tidak sebagaimana mestinya;Menimbang,
ARDIANITA FEBRINIARTY
Terdakwa:
1.ARSAD SUTARYA, S.Pd, MM.Pd bin Engki
2.SIMAH, S.Pd binti Emod.
136 — 46
Demeersemen denganmenggunakan pengertian penyalahgunaan wewenang dalam Pasal 52 ayat (2)huruf b Undang Undang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu telahmenggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannyawewenang tersebut atau yang dikenal dengan "detournement de poivoir"Hal. 157 dari 579 hal.
110 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
masingmasing anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, dengandemikian sejak awal sudah ada niat dari Pemerintah Daerah (eksekutif)dalam pengelolaan dana bantuan sosial tidak mengacu pada PeraturanGubernur Nomor 040 Tahun 2009 tanggal 1 April 2009 tentangPedoman Pemberian Bantuan Sosial;Pendapat Indriyanto Seno Adji, dalam Buku PenyalahgunaanWewenang Dan Tindak Pidana Korupsi halaman 96 97 memberikanpengertian penyalahgunaan wewenang dengan mengutip pendapat dariJean Rivero dan Waline dalam kaitannya detournement
83 — 26
bahwa MahkamahAgung RI telah melakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning) pengertian yang luasdari pasal 1 ayat (1) Undangundang No.3 Tahun 1971 dengan cara mengambil alihpengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada pada pasal 52 ayat (2) huruf bUndangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitumenyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakan kewenangan tersebut untuktujuan yang lain dari maksud ketika diberikannya wewenang itu atau yang lebih dikenaldengan istilah *Detournement
137 — 129 — Berkekuatan Hukum Tetap
ADJI dalam buku PenyalahgunaanWewenang dan Tindak Pidana Korupsi halaman 96 97 memberikanpengertian penyalahgunaan wewenang dengan mengutip pendapat dariJEAN RIVERO dan WALINE dalam kaitannya detournement de pouvoirdengan FREIS ERMESSEN, penyalahgunaan wewenang dalam hukumadministrasi dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu:1.
258 — 126
dilakukan upayahukum pidana karena menurut ahli hukum pidana sifatnyapremium remedium sedangkan hukum pidana bersifat u/timumremidiumBahwa freeis ermersen merupakan istilah dari bahas jermanyang merupakan gerak bebas dalam mengambil suatukeputusan namun harus berdarkan normanorma yang tertuangdalam hukum administrasi Negara antara lain asasasas umumpemerintahan yang baik.Seorang pejabat administrasi Negara dalam melaksanaknsuatu. wewenangnya tidak boleh melakukan perbuatanmenyalagunakan wewenang (detournement
262 — 94
dilakukan upayahukum pidana karena menurut ahli hukum pidana sifatnyapremium remedium sedangkan hukum pidana bersifat u/timumremidiumBahwa freeis ermersen merupakan istilah dari bahas jermanyang merupakan gerak bebas dalam mengambil suatukeputusan namun harus berdarkan normanorma yang tertuangdalam hukum administrasi Negara antara lain asasasas umumpemerintahan yang baik.Seorang pejabat administrasi Negara dalam melaksanaknsuatu. wewenangnya tidak boleh melakukan perbuatanmenyalagunakan wewenang (detournement