Ditemukan 1335 data
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK INTAN
Terbanding/Tergugat II : DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Terbanding/Tergugat III : Badan pertanahan nasional jakarta timur
Terbanding/Tergugat IV : NOTARIS PPAT
Terbanding/Tergugat V : Sdr. Nurhadi Marto Subroto
Terbanding/Tergugat VI : Sdr. Drs. Meizal Zam
Terbanding/Tergugat VII : Sdr. Bambang Riadi Lelono
Terbanding/Tergugat VIII : Sdr. Taufik Hidayat
Terbanding/Turut Tergugat : Badan pengawas obat dan makanan
140 — 84
Kelalaiankelalaian disebut di atas telah mengakibatkan cacat hukumperbuatanperbuatan hukum selanjutnya yang terjadi di BadanPenyehatan Perbankan Nasional (BPPN), PT. Perusahaan PengelolaAset (PPA) dan DJKN Kementerian Keuangan RI;j. Karena BPPN, PPA dan DJKN (Tergugat Il) sifatnya hanya sebagaipenerima limpahan aset kredit macet dari Bank Intan (Tergugat)sebagai bank yang telah dilikuidasi maka tindakan dan upaya verzetdari BPPN, PPA dan Tergugat II, tidak ada gunanyak.
BPPN;Bahwa dalam upaya melakukan penyehatan terhadap Bank Intan,BPPN telah melakukan berbagai hal antara lain :a. Memerintahkan bank untuk melakukan penghapus bukuan ataskredit macet;b. Mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan atau kewajibankepada BPPN dengan nilai buku bersih atau nilai lain dan ataukepada pihak ketiga dengan nilai pasar;c.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Keppres Nomor 15 Tahun2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran BPPN, secarategas menyatakan bahwa dengan dibubarkannya BPPN padatanggal 24 Februari 2004, semua kekayaan BPPN menjadikekayaan negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan. Dengandemikian Kementerian Keuangan adalah sebagai pihak yangberwenang untuk melanjutkan segala hak dan kewajiban BPPN;11.
, meskipun telahdiatur secara lain dalam suatu kontrak, perjanjian atau peraturanperundangundangan terkait;Bahwa pada perkembangannya sesuai dengan kurun waktu yang telahdiatur oleh peraturan perundangundangan, masa tugas BPPN berakhirpada tanggal 27 Februari 2004 dan dibubarkan sebagaimana ketentuandalam Keppres Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas danPembubaran BPPN;Bahwa dengan dibubarkannya BPPN, maka berdasarkan ketentuanPasal 6 ayat (1) Keppres Nomor 15 Tahun 2004, seluruh aset termasukhak
dan kewajiban BPPN menjadi kekayaan negara yang dikelola olehMenteri Keuangan, termasuk di dalamnya adalah aset eks Bank Intan;Penyerahkelolaan Aset Eks BPPN Kepada Kementerian Keuangan;20.21.22.Bahwa menindak lanjuti pengurusan aset eks kelolaan BPPN, mengacupada ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c Keppres Nomor 15 Tahun2004 juncto Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.01/2009 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 92/PMK.06/2009 tentangPengelolaan Aset Yang Berasal dari BPPN oleh PT.
172 — 45
(Cessie) tanggal 31 Maret 1999 antaraTergugat I dengan BPPN yang dilegalisasi oleh Ny.
Berdasarkan uraian Jawaban Tergugat s.d Tergugat VI tersebut dalam butir 9 diatas, jelas secara hukum, dengan adanya pengalihan kredit macet Tergugat I30kepada BPPN berikut selarwh dokumen pendukung, dokumen kredit dan dekumenjaminannya kepada BPPN, lalu oleh BPPN dialihkan kepada PT. Bank ArthaGraha, maka a.
Bank TabunganNegara dengan BPPN tertanggal 01 Juni 1999 beserta Lampirannya, diberi tanda T (1s.d VII16 Foto copy Surat BPPN No. $6682/LWO/BPPN/1199 tanggal 24 Nopember 1999,Perihal Pengalihan Rekening Penampungan BPPN yang berasal dari Bank Usaha MilikNegara (BUMN) beserta lampirannya, dityjukan kepada PT.
BA0421/CTDPPAK/ADM.BBOBBEU/BPPN/1002 tanggal 22 Oktober 2002 antara BadanPenyehatan Perbankan Nasional dan PT. Bank Atha Graha, diberi tanda bukti T.V6 Foto copy Surat BPPN kepada PT. BTN (Persero Kantor Cab. Bandung No. Prog.341 1/AMKPAK 1/BPPN/1102 tanggal $ Nopember 2002 Perihal PT. Laksana PirantiPerkasa, diberi tanda bukti T.V7 ;Foto copy Surat BPPN kepada PT. Laksana Piranti Perkasa No.
1999 antaraTergugat dengan BPPN yang dilegalisasi oleh Ny, Asmara Noer, SH.
49 — 5
(dahulu Tergugat 50) untuk dimiliki, dikelola dan dijual oleh PT Holdiko Perkasa(dahulu Tergugat 46) sesuai instruksi dari BPPN (dahulu Tergugat 50);Berdasarkan 4 (empat) Surat BPPN dan Siaran Perst tersebut diatas telahterbukti bahwa sahamsaham yang diserahkan Keluarga Salim (dahuluTergugat 2,3 dan 4) kepada BPPN (dahulu Tergugat 50) c.q.
Berdasarkan MSAA sebagai penyelesaian terhadap Affiliate Loan Salim Groupkepada BCA, Keluarga Salim sebagai pemegang saham BCA berkewajiban untukmenyerahkan uang tunai ditambah Acquisition Shares dalam 108 (seratus delapan)perusahaan kepada BPPN (dahulu TERGUGAT 50). Selanjutnya BPPN (dahuluTERGUGAT 50) akan mengarahkan agar Acquisition Shares ditransfer kepada CJHoldco.
hukum pendirian BPPN sebagai badan yang memiliki kewenangankewenangan khusus berdasarkan suatu Peraturan Pemerintah.
BPPN (dahulu TERGUGAT 50) berdasarkan MSAA Salim Grouptersebut, maka BPPN (dahulu TERGUGAT 50) menyatakan bahwa semua utangperusahaan terafiliasi dalam satu group (Salim Group) kepada BCA yang disebutjuga sebagai Affiliate Loan telah dibayarkan secara penuh oleh Pemegang Saham/Salim Group dalam jumlah Rp. 52,7 Trilyun.Pendirian PT.
Holdiko Perkasa (PEMOHON KASASI/dahulu PEMBANDING/tergugat 46) Dan Hubungannya Dengan BPPN (dahulu tergugat 50).Keharusan Pembentukan CJ Holdco (selanjutnya dikenal denganPT Holdiko Perkasa/PEMOHON KASASI/dahulu PEMBANDING/ TERGUGAT46) berdasarkan MSAA.Berdasarkan Pasal 2.7 MSAA, BPPN (dahulu TERGUGAT 50) dan PemegangSaham (Keluarga Salim/Salim Group) sepakat untuk mendirikan PT HoldikoPerkasa (dahulu TERGUGAT 46) dimana BPPN (dahulu TERGUGAT 50)akan menguasai 75% (tujuh puluh lima persen) saham
602 — 315
Sel.9) Surat BPPN No. PROG3671/BPPN/1200, tertanggal19 Desember 2000, Perihal: Eksekusi JaminanPerusahaan.10) Surat BPPN No. PROG3672/BPPN/1200, tertanggal19 Desember 2000, Perihal: Eksekusi JaminanPerusahaan.11) Surat PT. Dipasena Citra Darmadja No. 118/KK/1200,tertanggal 22 Desember 2000.12) Surat PT.
Wahyuni Mandira.Credit Risk Evaluation Memo (CREM) BPPN, Date 25Oktober 2001, Subject: PT. Dipasena Citra Darmadjadan PT. Wahyuni Mandira.Minutes of Meeting BPPN, Rakor Vice Chairman, date16 November 2001.Internal Memo BPPN No.: M693/LD/BPPN/1101,tertanggal 27 November 2001, Perihal: PenanganDebitur PT.
Dan asetyang diserahkan tersebut harus melalui suatu valuasi.Bahwa Saksi mengetahui bahwa pada saat pembubaran BPPN,menurut Keppres Pembubaran BPPN harus dibuat Berita AcaraSerah Terima antara BPPN dengan Menteri Keuangan sebagailembaga yang mengambil alin aset BPPN.
Sel.Bahwa Saksi pernah membaca Surat BPPN yang ditandatanganiKetua BPPN Glenn M.
Sel.10.11.12.13.14.15.16.17.18.Bukti T10Bukti T11Bukti T12Bukti T13Bukti T14Bukti T15Bukti T16Bukti T17Bukti T18Surat BPPN Nomor: PB1023/BPPN/1100 tanggal 23Nopember 2000 perihal Penyelesaian KewajibanPemegang Saham BDNI copy dari asli.Surat BPPN Nomor: PB1069/BPPN/1200 tertanggal13 Desember 2000 copy dari asili.Surat BPPN No. PROG3671/BPPN/1200, tertanggal19 Desember 2000, Perihal: Eksekusi JaminanPerusahaan copy dari asli.Surat BPPN No.
63 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 277 PK/Pid.Sus/2012pada tanggal 17 Juni 2002 (diperkuat dengan surat BPPN tertanggal 04 Juni 2002No. Prog. 1161/BPPN/0602 ditujukan kepada Jusuf Wantah (Dirut PT. PPSU);Bahwa walaupun dana talangan hutang PT.
Prog1161/BPPN/0602 ditujukan kepada Jusuf Wantah (Dirut PT. PPSU);Bahwa walaupun dana talangan hutang PT.
Prog1161/ BPPN/0602ditujukan kepada Jusuf Wantah (Dirut PT. PPSU);Bahwa walaupun dana talangan hutang PT.
Nomor : Prog 1161/BPPN/0602 tanggal 4 Juni 2002 perihalpenyelesaian kewajiban PT.
53 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa pada tanggal 15 Maret 2003 Tim Negosiasi melaksanakan Rapat diHotel Grand Puri Manado sepakat mengusulkan kepada Gubernur Sulutuntuk menunjuk Drs.J.A.SARUAN/Asisten Bidang Ekonomi danPembangunan mendapat kuasa Gubernur dalam rangka penyelesaianhutang PT.PPSU pada BPPN dan juga sepakat bahwa Tim Negosiasiberangkat ke Jakarta untuk memperjuangkan agar Pemerintah DaerahProp. Sulut masih dapat membayar hutang PT.PPSU di BPPN ;.
pada BPPN oleh karena tidak ada ketersediaandana dari para Pemegang Saham lainnya untuk ikut menalangi hutangPT.PPSU tersebut, dengan kesepakatan antara Pemerintah Daerah PropinsiSulawesi Utara dengan PT.PPSU bahwa penyelesaian hutang PT.PPSU olehPemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Utara ke BPPN akan dikompensasikanke saham milik Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Utara dari 19,19%menjadi 80%.
SUALANG dengan tugas menjembatani pembayaranhutang oleh Pemprop Sulut kepada BPPN.
No.2467 K/Pid.Sus/2009hutang PT.PPSU pada BPPN dan juga sepakat bahwa Tim Negosiasiberangkat ke Jakarta untuk memperjuangkan agar Pemerintah Daerah Prop.Sulut masih dapat membayar hutang PT.PPSU di BPPN ;.
Saruan, Abdi Buchari, dan Jusuf Wantahuntuk melegalkan dana Rp.18.000.000.000, (delapan belas milyar rupiah)dalam penyelesaian hutang PT.PPSU di BPPN yang dituangkan dalamkesepakatan dengan surat No.029/TM/II/0O3 tanggal 18 Maret 2003 perihalSurat Mandat sebagai Advisor dalam rangka penyelesaian hutang PT.PPSUdi BPPN yang disetujui oleh Drs. JAA SARUAN pada tanggal 19 Maret 2003;Hal. 25 dari 41 hal. Put.
235 — 111
Pasal 6 PP No. 17 Tahun1999, BPPN berada langsung dan bertanggung jawab kepadaTERGUGAT I, dan oleh karenanya segala tugas yang telah dijalankanoleh Ketua BPPN wajib dilaporkan dan diserahkan kepada TERGUGAT I.4.
Bahwa berdasarkan Keppres No. 15 Tahun 2004 dengan berakhirnyatugas BPPN dan/atau dibubarkannya BPPN, maka segala kekayaanBPPN menjadi kekayaan Negara yang dikelola oleh TERGUGAT danHal. 3 dari 66 hal. Putusan Nomor 637/Pdt.G/2017/PN.Jkt. Pst.TERGUGAT telah menerima laporan pertanggungjawaban dan sisaaset eks BPPN melalui serah terima pada tanggal 30 April 2004;7.
Sebagai tindak lanjut atas penetapanBank Indonesia, pada tanggal 20 Agustus 1998, BPPN menerbitkanKeputusan BPPN Nomor: 43/BPPN/1998 tentang Pembekuan BankBDNI dalam Rangka Program Penyehatan Perbankan Nasional (SKKetua BPPN No. 43/1998) dan ditindaklanjuti dengan pengambilalihanoperasional Bank BDNI.Pembekuan dan pengambilalihnan operasional Bank BDNI ini dilakukanoleh BPPN sesuai dengan kewenangannya yang ditentukan dalam Pasal8 Keppres No. 34 Tahun 1998 yang menentukan:Dalam hal Bank Dalam Penyehatan
Bahwa pada tanggal 25 Mei 1999, BPPN dan Sjamsul Nursalim jugatelan menyepakati halhal yang telah diatur dalam MSAA danPerubahannya, yaitu dengan telah dipenuhinya kewajiban SjamsulNursalim kepada BPPN, maka pada tanggal 25 Mei 1999 telah dibuatdan ditandatangani antara BPPN dan Sjamsul Nursalim:1. Surat Release and Discharge sebagai bukti pemenuhankewajiban penyerahan aset oleh Sjamsul Nursalim kepada BPPN;dan2.
BPPN dari Menteri Keuangankepada PTPPA;Dengan berakhir masa tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional("BPPN"), maka sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 2 Peraturan PemerintahNo. 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional ("PPNo. 17 Tahun 1999") dan Keputusan Presiden No. 15 Tahun 2004 tentangPengakhiran Tugas dan Pembubaran BPPN ("Keppres No. 15 Tahun2004"), maka segala kekayaan BPPN menjadi kekayaan Negara.
225 — 98
Di dalam Pasal 6 ayat (1J Keppres15/2004 diatur bahwa dengan dibubarkannya BPPN; maka yangberalih dari BPPN kepada Menteri Keuangan adalah; kekayaanNegara. Di dalam pasal tersebut maupun pasalpasal lain di dalamKeppres 15/2004 tidak ada satu pun klausula yang mengaturbahwa semua hak dan kewajiban BPPN beralin kepada MenteriKeuangan.
BPPN di Bank Permata.
Untuk selebihnya, Tergugat II tetap; menolak gugatanPenggugat.21TANGGAPAN PERIHAL HUBUNGAN HUKUM :Demikian juga PPAK III BPPN merupakan pedoman pelaksanaan bagi!BPPN dalam melaksanakan program penjualan aset kredit. Dengan!demikian, secara hukum baik Keputusan KKSK 03/2000 maupun PPAKlll BPPN merupakan pedoman internal yang mengikat BPPN dan samalsekali tidak mengikat pihak lain knususnya Tergugat II. Pedoman; tersebutbaru berlaku bagi pihak lain apabila pihak lain tersebut!
Bahwa PENGGUGAT tidak menjelaskan secara jelas dan lengkapmengenai kedudukan dari PENGGUGAT bertindak untuk atas nama KKSKatau BPPN atau Tim Pemberesan BPPN atau pihak lainnya..
Bahwa pembubaran serta berakhirnya tugas dan kewajiban BPPN pun telahmenjadi suatu peristiwa notoir oleh karenanya tentang pembubaran sertaberakhirnya tugas dan kewajiban BPPN sudah tidak perlu dibuktikan lagi,karena semua orang sudah tahu sebagai institusi BPPN sudah tidak ada(eksis) lagi..
152 — 50
Asseta quo kepada BPPN masingmasing No.
yang tembusannyadisampaikan kepada BPPN No. 13/NTR Eks/IV/02tanggal 30 April 2002 Perihal Pengembalian AssetKoperasi Nusa Mitra Utama;P4b : Surat dari Penggugat kepada BPPN No. 26/NTR EksA/Il/02 tanggal 15 Juli 2002 Perihal Status Gedung EksBank Nusa Internasional Cabang Ujung Pandang;P4c : Surat dari Penggugat kepada BPPN No.035/NTREks/XI/03 tanggal 17 Desember 2003 Perihal MohonPengembalian 3 Asset Koperasi NUTRAMA;P4d : Suratsurat dari Penggugat kepada Tim PemberesanBPPN No. 01/NTREks//05 tanggal
BPPN sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, segalakekayaan BPPN menjadi kekayaan Negara yang dikelola oleh MenteriKeuangan."
Surat dari TERGUGAT Il kepada BPPN No.B.202.Corp.Sec tanggal22 Mei 2002 perihal Pengembalian Asset Milik Koperasi Nusa MitraUtama (Vide Bukti P3a)b. Surat dari TERGUGAT n kepada BPPN No.B.009Corp.Sec tanggal29 Oktober 2002 perihal Pengembalian Asset Milik Koperasi NusaMitra Utama ("Nutrama") (Vide Bukti P3b)c. Surat dari TERGUGAT Il kepada BPPN No.B.009Corp.Sec tanggal10 Januari 2003 perihal Pengembalian Asset Milik Koperasi NusaMitra Utama ("Nutrama"). (Vide Bukti P3c).4.
kekayaan BPPN menjadi kekayaan Negara yangdikelola oleh Menten Keuangan.6.
64 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
PPSU pada BPPN sampai dengan batas waktupembayaran yang ditetapbkan oleh KKSK dan BPPN (batas waktupembayaran 17 Juni 2002) sehingga oleh BPPN dimasukkan dalamProgram Pelelangan Aset Kredit (PPAK Ill) untuk dilelang dan telahdiumumkan melalui media Harian Bisnis Indonesia tanggal 6 Februari 2003;Bahwa meskipun sudah diketahui pembayaran hutang PT.
PPSU pada BPPN sampai dengan bataswaktu pembayaran yang ditetapbkan oleh KKSK dan BPPN (batas waktupembayaran 17 Juni 2002) sehingga oleh BPPN dimasukkan dalamProgram Pelelangan Aset Kredit (PPAK Ill) untuk dilelang dan telahdiumumkan melalui media Harian Bisnis Indonesia tanggal6 Februari 2003;Bahwa meskipun sudah diketahui pembayaran hutang PT.
PPSU pada BPPN sampai dengan bataswaktu pembayaran yang ditetapbkan oleh KKSK dan BPPN (batas waktupembayaran 17 Juni 2002) sehingga oleh BPPN dimasukkan dalamProgram Pelelangan Aset Kredit (PPAK Ill) untuk dilelang dan telahdiumumkan melalui media Harian Bisnis Indonesia tanggal 6 Februari 2003;Bahwa meskipun sudah diketahui pembayaran hutang PT.
PPSUkepada BPPN dilakukan melalui Pembayaran Secara Tunai sejumlah Rp. 25Milyard dan paling lambat dibayarkan pada tanggal 17 Juni 2002 dandiperkuat dengan Surat BPPN tanggal 4 Juni 2002 No. Prog1161/BPPN/0602 yang ditujukan kepada Jusuf Wantah (Direktur Utama PT.PPSU).
2751 — 1935 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tindakan Tergugat IIadalah perbuatan sepihak, tidak memiliki payung hukum dan/atau tanpalandasan hukum yang sah (Bukti P24) ;Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 5 Tahun 2005 tentangPerpanjangan Kedua Kali Masa Tugas TP BPPN ditentukan masa tugas TPBPPN hanya diperpanjang sampai dengan tanggal 27 Desember 2005 (Bukti P25) dan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang oleh BPPNmaka terhitung sejak tanggal 30 April 2003 BPPN telah menjual/mengalihkanseluruh hak dan kewajiban BPPN atas
Jatinegara sebesar Rp.35 milyar (2 bilyeta Rp. 31,5 milyar dan Rp. 3,5 milyar) ; Mengingat bahwa sesuai prosedur, permintaan pencairan dariTergugat Dalam Rekonvensi tersebut harus diteruskan kepadaBPPN/Tim Pemberesan BPPN untuk mendapatkanpersetujuannya, maka Penggugat Dalam Rekonvensi dengansurat No. RMN.CRY/Dept.I/747/ 2003 tanggal 4 Agustus 2003(Bukti TIl28) meneruskan permohonan Tergugat DalamRekonvensi kepada BPPN/Tim Pemberesan BPPN ; BPPN memberikan persetujuannya sesuai surat No.
Prog817/BPPN/103 tanggal 13 Oktober 2003 (Bukti TI29) ; Berdasarkan surat dari BPPN tersebut di atas, PenggugatDalam Rekonvensi kemudian memberikan persetujuanpencairan deposito tersebut kepada Tergugat DalamRekonvensi sesuai No. RMN.CRY/1072/ 2003 tanggal 29Oktober 2003 (Bukti TI30) ;Pencairan 6 bilyet deposito dan 1 rekening giro atas nama PT TimorDistributor Nasional yang statusnya sebagai dana terkait debitur (agunan)BPPN/ex BPPN pada Bank Mandiri Cabang Jkt.
;Pengalihan piutang oleh Pemohon PeninjauanKembali kepada BPPN tersebut dilakukan denganperjanjian pengalihan hak atas piutang PT BankBumi Daya (Persero) tanggal 31 Maret 1999 (videbukti T.I1) dan kedudukan kreditur sesudahberakhirnya masa tugas BPPN berdasarkanketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan PemerintahNomor 17 Tahun 1999 jo.
Bukti berupa : Surat BPPN kepada Pemohon Peninjauan Kembali Nomor Prog8596/BPPN/1003 tanggal 29 Oktober 2003 (videbukti T.I43) yang ditandatangani oleh Sdr. Muhammad Syahrialselaku Deputi Ketua BPPN yang pada pokoknya berbunyi : "DPKTPN (rekening giro dan deposito a/n TPN) yang statusnya disitapajak, baik yang merupakan jaminan maupun bukan jaminan,penyelesaiannya tidak dialinkan kepada PT Vista Bella Pratama(investor) sebagai kreditur baru dari asset kredit TPN (TermohonPeninjauan Kembali).
94 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 460 PK/Pdt/2011kepada BPPN tidak mempunyai hak atas piutang tersebut termasuk kewajibanmengembalikan dokumen agunan kepada Tergugat Dalam Rekonpensi karena sudahberalih kepada BPPN ;15.
Sesuai Perjanjian Pengalihan hak Atas Piutang tanggal 31 Maret 1999 antaraPenggugat Dalam Rekonpensi dengan BPPN maka Tergugat Dalam Rekonpensimempunyai hutang kepada BPPN. Selanjutnya BPPN dan Tergugat Dalam Rekonpensi sepakat untuk melakukanpenyelesaian kredit di luar pengadilan (out of court settlement) atas perkara No.56/Pdt.G/1999/PN.Sby guna menyelesaikan kewajiban sisa hutang TergugatDalam Rekonpensi kepada BPPN sesuai dengan tata cara dan ketentuan yangberlaku pada BPPN.
Bahwa tidak ditariknya BPPN dan PT.
Prog.2659/ BPPN/04.03.
Surat BPPN pada PT. Gloria Rasa Sayang Inter Hotel No. 7072K/AMKPAKI/BPPN/1003 tanggal 7 Oktober 2003, telah diketahui adanyaHal. 43 dari 47 hal. Put.
34 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang dimilikinya tersebut BPPN mengabaikanpelaksanaan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Perjanjian JasaPengoperasian No. 46/SPKDIR/2002 tersebut, dan karenanyapelaksanaan pembayaran biaya pengoperasian PT.
Put.dalam program Restrukturisasi BPPN, dan berdasarkan PP 17Tahun 1999 Pasal 47 ayat 1 dan 2 yang nenyatakan bahwadalam rangka pengamanan kekayaan Bank dalampenyehatan. BPPN menguasai asset dalam restrukt uri sasidan atau kewajiban dalam restrukturisasi yang beradapada pihak manapun baik dalam maupun di luar negeri ;Bahwa meski pun escrow account tersebut atas nama PI.
Bahawa Majelis mengabaikan fakta bahwa BPPN tidak pernahmenyetujui sejumlah PPN yang diajukan dalam RKAP PT.JLJ ataupun yang diperjanjikan, sesuai dengan buktibukti surat menyurat BPPN : No.S231/LWO/BPPN/0102 tanggal 22 Januari2002 tentang Biaya Anggaran Operasional PT.JLJ Point 2, BPPN memberikan' persetujuanatas total biayapengoperasian Jalan Tol Ruas S + El untukperiode tahun 2002 dengan total biayasebesar Rp. 46.914. 488.012, ; No. 232/LWO/BPPN/0102, tanggal 22 Januari2002 tentang Biaya AnggaranOperasional
JLJ Point , BPPN memberikanpersetujuan atas total biayapengoperasian Jalan Tol Ruas E2 + E83 untukperiode tahun 2002 dengan totalbiaya sebesar Rp. 15.609. 497. 681, ; No.S 1498/ LWO/BPPN/0802) tentang Persetujuanatas Biaya Yang BelumDianggarkan Dan Perpanjangan KeagenanSindikasi Point l BPPN menyetuju ipenambahan Anggaran untuk periode 2002dengan jumlah maksimal sebesarRp.1. 603. 515.959, ;Sehingga total Anggaran Biaya Operasi PT.
JLJ yangdisetujui oleh BPPN hanya sebesar Rp. 64.127.501 . 652,(tidak termasuk PPN ;Dengan demikian atas biaya Operasi PT. JlLJ yangbersumber dari pendapatan tol yang ditampung dalamescrow account tidak terutang PPN. Adapun carapembayarannya dilakukan dengan cara pemindahbukuanHal. 7 dari 10 hal. Put.langsung ke~ rekening PT. JlLJ atas perintah danpersetujuan BPPN. ;4,aoOBahwa Majelis mengabaikan fakta bahwa :PT.
212 — 153 — Berkekuatan Hukum Tetap
BankAspac selaku Pemilik Gedung ASPAC waktu itu dan sebagai Pemberi HakTanggungan kepada Bank Indonesia/BPPN.
Dengan demikian Penggugat memiliki alas hak atasGedung tersebut sebagai akibat perpindahan hak dari BPPN kepadaPenggugat;bahwa namun demikian alas hak BPPN sendiri untuk melakukanpenjualan atas Gedung Aspac Kuningan sampai dengan saat ini masihdipersengketakan di Pengadilan antara BPPN dengan Tergugat, yaitu dalamHal. 7 dari 59 hal. Put. No. 158 K/Pdt/2005pemeriksaan tingkat BANDING di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (lihat perkaranomor 413/Pdt.G/2003/PN.Jak.Sel.)
Keikut sertaan BPPN dan/atau PT. Bank Aspac (BBKU)mutlak diperlukan dalam hukum acara guna memberikan gambaranyang jelas dan menyeluruh terhadap duduk perkara yang sebenarnya,di mana dengan adanya BPPN dan/atau PT. Bank Aspac (BBKU)sebagai pihak dalam perkara a quo maka BPPN dan/atau PT.
69 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan BPPN No. 2/BPPN/1998tanggal 4 April 1998, Tergugat telah diambil alin oleh BPPN sebagaiBank Take Over (BTO), yaitu bank yang diambil alin pengoperasiandan pengelolaannya oleh BPPN;. Kemudian melalui Program Rekapitalisasi, Pemerintah menyuntikatau menambah modal Tergugat sehingga Pemerintah yang diwakiliBPPN memiliki saham pada Tergugat sebesar 99,35%.
Nomor 2906 K/Pdt/201315.16.17.18.19.Bahwa melalui SK BPPN No. 2/BPPN/1998 tanggal 4 April 1998 (bukti PF13), PT. BDI masuk dalam program penyehatan perbankan melalui BPPNsebagai Bank Take Over (BTO) sehingga seluruh aset dan kewajiban banktersebut dialinkan ke BPPN;Bahwa berdasarkan SK Ketua BPPN No. SK347/BPPN/0300 tanggal 27Maret 2000 (bukti P114), BPPN melakukan penggabungan usaha(merger) 8 (delapan) bank antara lain yaitu PT. Bank Duta, Tok, PT. BankTiara Asia, Tok., PT.
BDI in casu Turut Termohon Kasasi Intervensi masukdalam program penyehatan bank oleh BPPN sehingga seluruh aset dankewajiban bank tersebut dialinkan ke BPPN, sesuai dengan SK DirekturBank Indonesia No. 30/229/Kep/DIR dan SK BPPN No. S1/PROG/BPPN/1998 tanggal 14 Februari 1998;Bahwa berdasarkan hasil penilaian atas nilai CAR PT. BDI in casu TurutTermohon Kasasi Intervensi, maka PT.
Nomor 2906 K/Pdt/201312.13.14.15.16.maupun penyerahan aset sebagai jaminan (Penyelesaian KewajibanPemegang Saham);Bahwa melalui SK BPPN No. 2/BPPN/1998 tanggal 4 April 1998, PT. BDIin casu Turut Termohon Kasasi Intervensi masuk dalam programpenyehatan perbankan melalui BPPN sebagai Bank Take Over (BTO)sehingga seluruh aset dan kewajiban bank tersebut dialinkan ke BPPN;Bahwa berdasarkan SK Ketua BPPN No.
Pada Masa Setelah BPPN Bubar:1.Bahwa berdasarkan Keppres No. 15 Tahun 2004, BPPN dinyatakanberakhir tugasnya pada tanggal 27 Februari 2004, sehingga seluruh asetdan kewajiban BPPN diserahkelolakan kepada Negara R.l Cq.Pemerintah R.l. Cq. Menteri Keuangan R.;Hal. 61 dari 81 hal Put. Nomor 2906 K/Pdt/2013. Bahwa dengan berakhirnya masa tugas BPPN, maka KementerianKeuangan sebagai penerus tugas dan kewajiban BPPN, melalui No. SR195/SJ/2007 tanggal 23 April 2007, meminta kepada PT.
123 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pdt/2007diperiksa kembali guna merealisasikan bahwasanya kepentingan Tergugat/Pelawan haruslah diperhatikan (Audi et alterm partem), dengan demikianadalah patut dan beralasan apabila Majelis Hakim mengangkat putusanverstek Pengadilan Negeri Samarinda No.45/Pdt.G/2002/PN.Smda tanggal 3Mei 2003;TERHADAP GUGATAN :DALAM EKSEPSI :Bahwa pihak yang digugat tidak lengkap oleh karena masih adapihak lain yang berkepentingan (Exceptio plurium litis consortium) yakni pihakBadan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN
);Bahwa sebagaimana ternyata dalam Berita Acara penyitaanNo.S.36/BAPP/LD.AMC/BPPN/0800 tanggal 3 Agustus 2000 BadanPenyehatan Perbankan Nasional (BPPN) telah melaksanakan sita eksekusiterhadap jaminan hutang dan/atau harta kekayaan PT.East Borneo PermaiPlywood Co.Ltd;Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 40 (a) (b) PP No. 17 Tahun1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), secara yuridiskeberadaan Pelawan telah berada dibawah pengampuan (Under custodianBPPN), selanjutnya BPPN yang notabene
Peradilan tidak menganut azas The BindingForce of Precedent dimana Hakim terikat pada Yurisprudensi, akan tetapiYurisprudensi merupakan suatu. pedoman yang penerapannyadisesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan dapat dipakaisebagai dasar/pedoman dalam mempertimbangkan putusan.Bahwa judex facti telah salah dalam menerapkan hukum sehinggamemutus dengan kesewenangwenangan (willekeur) terlinat dalamputusannya tehadap eksepsi Pemohon Kasasi mengenai keberadaanBadan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN
) untuk diikut sertakandalam perkara ini namun judex facti mempertimbangkan tidak adaurgensinya mengikutsertakan BPPN oleh karena tidak ada relevansinya,judex facti tidak mempertimbangkan bahwasanya dengan adanyaeksekusi oleh BPPN terhadap harta kekayaan Pemohon Kasasi, secarayuridis keberadaan Pemohon Kasasi adalah dibawah pengampuan(Under custodian BPPN), sehingga menimbulkan konsekwensi yuridisberalihnya seluruh hak dan wewenang Direksi, Komisaris maupunPemegang Saham Pemohon Kasasi kepada BPPN
No.1140 K/Pdt/2007sebagai Legal Mandatory (Pemegang kuasa menurut hukum) atauLegal Reoresentative (Perwakilan menurut hukum) sebagaimanaketentuan Pasal 40 (a) (b) PP No. 17 Tahun 1999 tentang BadanPenyehatan Perbankan Nasional (BPPN).4.
40 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
BANKDHARMALA dinyatakan BBKU, BANK berikut dengan kekayaannya telahdiserahkan oleh BANK INDONESIA kepada BADAN PENYEHATANPERBANKAN NASIONAL (BPPN) ;.
hukum yang tetap (in kracht) memenangkan pihak manapuntersebut, BPPN wajib mematuhi putusan Pengadilan", perouatan tersebutjuga merupakan perbuatan melawan hukum ;.
BANK DHARMALA (BBKU) tersebut (berikut hakhakdan kewajibannya) kepada BPPN, hal mana telah dinyatakan olehBPPN dalam suratnya kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatantanggal 4 Juni 2003 No. Prog. 4294/BPPN/0603 (Bukti P17) yangberbunyi :Bahwa tanah dan bangunan sebagaimana tersebut butir 1 di atas,merupakan aset milik PT.
No. 2120 K/PDT/2010Nasional ("BPPN").
Pasal 2,segala kekayaan BPPN menjadi kekayaan Negara yang dikelola MenteriKeuangan", bukti P138 "PENGUMUMAN PENAGIHAN HAK TAGIH/Hal. 17 dari 22 hal.
47 — 29
memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan manadilakukan Terdakwa dengan caracara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :Bahwa bermula dari saksi Ali Anmad Alatas memperoleh informasi tentang adanyasebidang tanah seluas 10.600 M2 (sepuluh ribu enam ratus meter persegi) dengansertifikat hak milik (GHM) No. 1569/Kerobokan atas nama Cahyono Gunadi yangterletak di Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, PropinsiBali yang dikelola oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN
Dan Terdakwa menjawab padapokoknya bisa dilakukan dengan dana Rp. 12.000.000.000, ( dua belas milyarrupiah) .Bahwa setelah mengetahui adanya kesanggupan dari Terdakwa, saksi Ali AnmadAlatas berupaya mencari calon pembeli dan menawarkan tanah dimaksud kepadasaksi Racmat Agung Leonardi, sambil memperlihatkan fhoto copy sertifikat No.1569/Kerobokan atas nama Cahyono Gunadi luas 10.600 M2 dan mengatakan bahwa tanah ini saya jual namun masih dalam penanganan BPPN, dan sudah adapenunjukkan dari BPPN kepada
dikuasai BPPN dan saya ditunjukoleh BPPN untuk mencarikan investor, saya sudah banyak mengurus tanah yangada di BPPN dan berhasil, tidak perlu kwatir, sertifikat akan dapat diselesaikandalam waktu 30 hari, jika tidak selesai uang dikembalikan dan saya jamin tanah initidak bermasalah, tidak dalam tanggungan dan tidak dalam sitaan sehinggamembuat saksi Rachmat Agung Leonardi yakin dan percaya lalu terjadikesepakatan dengan membuat surat perjanjian antara Terdakwa (selaku pihakpenjual) dengan saksi
;; Bahwa saksi membayar 5 milyar tersebut dengan menggunakan ceklangsung sebesar 5 milyar ; 022Bahwa saat itu dibuatkan perjanjian oleh Pak Sarwono, jadi setelah saksiketemu dengan pak Ali kemudian minggu depan saksi diajak lagi pergi keJakarta ke Pak Sarwono, kemudian pak Sarwono menjelaskan bahwa diaNotaris yang ditunjuk oleh BPPN untuk menjual tanah ini dan saksi saat itusempat menanyakan masalah surat penunjukannnya dan pak Sarwonobilang nanti masih di BPPN nanti akan diperlihatkannya dan sekarang
saksi mengerti pakAli Alatas mau mendapat keuntungan lagi selain dari pembagian dengan pakDAWN ~ nn nn nnn nnn nnn nn nme nonce enn mene nnn nnn ennnannaanennennannmanennnmenannsBahwa benar ada pak Sarwono mengatakan tanah dikuasai oleh BPPN dansaya ditunjuk oleh BPPN untuk mencari investor, saya sudah banyakmengurus tanah yang ada di BPPN dan berhasil tidak perlu khawatirsertifikat akan selesai dalam waktu 30 hari kalau tidak selesai uang akandikembalikan ;n nnn nnn nn nnn nonce ren nn nnn nnn
124 — 325 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bintang Abad Pasific Group baik sebelumdiserahkan ke BPPN atau selama menjadi Debitur di BPPN yangHal. 5 dari80 hal. Put.
Korporasi Div.Pembinaan Bisnis Ritel dan Menengah tanggal 05 Juli 2002 perihalPembelian Assetasset BPPN;Fotokopi Memo No. WK/3/7713 tanggal 16 Juli 2002 kepada Div.Treasuri perihal Penggunaan Recap Bond sebagai alternatifpembayaran kredit BPPN;Fotokopi Memo No. WK/3/7714 tanggal 16 Juli 2002 kepada Div.Pengendalian Keuangan perihal Alokasi Anggaran untuk PembelianAsset (kredit) dari BPPN;Fotokopi Memo No.
DIR/213 tanggal 07 Agustus 2002 perihal PembelianAsset Kredit BPPN;Fotokopi Surat No. DIR/308 tanggal 19 November 2002 perihalPembelian Asset Kredit dari BPPN melalui Perusahaan Perantara;Fotokopi Surat No. WK/3/7673 tanggal 12 Juli 2002 kepada Div.Pengendalian Keuangan (PKU) perihal Pembukuan Pembelian Kreditdari BPPN melalui Fronting Company;Fotokopi Laporan Hasil Audit Khusus No.
No. 15 PK/Pid.Sus/20132002, dalam rangka mempercepat penerimaan Negara yang berasaldari penjualan asset kredit BPPN, meminta BPPN untukmenggunakan mekanisme penjualan asset kredit yang terbuka,transparan, fair, kompetitif dan berbasis komersil;Pengumuman BPPN tanggal 29 dan 31 Mei 2002 sebagaipelaksana keputusan KKSK tentang Program Penjualan AssetKredit (PPAK), BPPN akan melakukan penjualan asset kredit baikyang sudah direstrukturisasi (menjadi lancar sampai dengan kuranglancar/kolektibilitas 1
4, Pembelian Kredit oleh bank dan BPPN dapat dilakukanmelalui: a.
142 — 39
,Notaris di Jakarta dengan Nomor: 482/2000, tanggal 30 Juni 2000, namun demikianselama ditangani BPPN, Para Tergugat juga tidak menyelesaikan kewajibankewajibannya sebagai debitur yang beritikad baik, oleh karenanya oleh BPPN kreditmacet tersebut dialihkan lagi kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
Bunga BPPN Rp. 89.420.763,89c. Denda BPPN Rp. 135.833.669,16d. Bunga Danamon Rp. 49.426.111,11e. Denda Danamon Rp. 105.403.343,52Sehingga jumlah kewajiban yang harus diselesaikan oleh Para Tergugat selaku debituradalah Rp. 420.083.887,68 (empat ratus dua puluh juta delapan puluh tiga ribu delapanratus delapan puluh tujuh rupiah enam puluh delapan sen) ;. Bahwa, dengan telah dialihkannya kredit macet tersebut diatas oleh BPPN kepada PTBank Danamon Indonesia Tbk.
Bunga BPPN Rp. 89.420.763,89c. Denda BPPN Rp. 135.833.669,16d. Bunga Danamon Rp. 49.426.111,11e. Denda Danamon Rp. 105.403.343,525.
, dari BPPN ke PT Bank Danamon Tbk danterakhir dari PT Bank Danamon Tbk ke Penggugat.
Bunga BPPN Rp. 89.420.763,89c. Denda BPPN Rp. 135.833.669,16d. Bunga Danamon Rp. 49.426.111,11e.