Ditemukan 4344 data
14 — 3
ParaPemohon mengetahui perihal kewajiban pencatatan tersebut, sementaraPara Pemohon sendiri tidak pernah datang dan menanyakan perihal syaratadministrasi pernikahan ke KUA setempat, karenanya Para Pemohonterbukti dengan sengaja melalaikan kewajiban tersebut dengan tidakmengindahkan segala hukum, undangundang, peraturan serta dasar danfalsafah negara yang sah;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden
19 — 6
No. 94/Pdt.P/2017/PA Mpw.menimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat tentang lembagaitsbat nikah di pengadilan agama dan agar masyarakat lebih berhatihatidan/atau tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapbkan undangundang,Majelis Hakim bersepakat menolak permohonan Para Pemohon;Menimbang, bahwa permohonan pengesahan nikah ini termasuk dalamlingkup bidang perkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 jo.
15 — 2
Jikapermohonan para Pemohon untuk di sahkan pernikahannya dikabulkan, makahal tersebut akan menimbulkan preseden buruk di masyarakat danmenciptakan ketidakpastian hukum.
15 — 2
of social engineering), maka pembenaran terhadap pernikahandi bawah tangan yang dengan sengaja melanggar undangundang denganmengesahkannya melalui itsbat nikah dapat menjadi sebuah preseden buruk bagimasyarakat yang berakibat lembaga pencatatan perkawinan yang bertujuanmenciptakan ketertiban administrasi dalam masyarakat justru dipermainkan danmasyarakat akan dengan mudah menikah di bawah tangan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makapengesahan perkawinan para pemohon yang
62 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sehinggaadalah tidak adil jika kami dikenakan sanksi keterlambatan atastransaksi yang belum kami ketahui apalagi jumlahnya sekalipun.Sehingga jika Termohon PK beranggapan bahwa kami tetap harusmembayar keterlambatan maka ini akan menjadi preseden burukkarena kami dikenakan denda atas transaksi yang belum kamiketahui baik transaksinya maupun jumlahnya sebelum perjanjianatas transaksi tersebut ditanda tangani (yaitu di bulan Juni 2010).Selain itu, Pemohon PK berpendapat bahwa Putusan PP nyatanyatadiputuskan
Jika posisiini dibenarkan maka ini akan menjadi preseden buruk dimanaPemohon PK akan lebih memilih untuk melaporkan dan membayarobjek PPh Pasal 26 dengan menggunakan informasi yang tidakbenar.Halaman 15 dari 18 halaman. Putusan Nomor 1635/B/PK/PJK/2016lll. Kesimpulan Permohonan PK;Dari butirbutir di atas dapat terbukti bahwa:1. Putusan PP mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpadipertimbangkan sebabsebabnya;2.
28 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tampubolon selakuPengacara Tergugat II Intervensi1 sekitar awal September 2011, makahal itu sesuatu yang bisa bersifat bias dan menimbulkan ketidakpastianhukum karena selain tidak ada parameter (terminology) yang pasti akanpengetahuan tersebut, juga batasan pengetahuan dimaksud dapatmenimbulkan preseden yang ambivalen terkait dengan perhitunganHalaman 13 dari 25 halaman. Putusan Nomor 388 K/TUN/201214tenggang waktu dalam pengajuan gugatan.
Putusan Nomor 388 K/TUN/201218menimbulkan preseden yangambivalen terkait denganperhitungan tenggang waktudalam pengajuan gugatan.Barangkali bila keberadaanPeradilan Tata UsahaNegara adalah sesuatu yangbaru dalam TatananPeradilan di Indonesia makahal ini bisa saja diterimasebagai bentuk toleransi darisosialisasi keberadaanPengadilan Tata UsahaNegara, akan tetapikenyataannya = PengadilanTata Usaha Negara sudahlama menghiasi danmemberikan warna padaTatanan Peradilan diIndonesia sehingga alasanPenggugat
Tampubolon selakuPengacara Ahue sekitar awal September 2011, maka hal itu sesuatu yangbisa bersifat bias dan menimbulkan ketidakpastian hukum karena selaintidak ada parameter (terminology) yang pasti akan pengetahuan tersebut,juga batasan pengetahuan dimaksud dapat menimbulkan preseden yangambivalen terkait dengan perhitungan tenggang waktu dalam pengajuangugatan.
18 — 4
anakanak tidak peduli dengan nasihat Tergugat, karenaHalaman 4 dari 18 halaman Putusan Nomor 421/Pdt.G/2019/PA.PykPenggugat membela anak ketika Tergugat mesihati anak, Tergugatdibiarkan memasak sendiri;Bahwa posita gugatan Penggugat poin 7 hanya Tergugat yang berusahauntuk damai sedangkan keluarga Penggugat tidak berusaha untukmendamaikan Penggugat dan Tergugat, dan Tergugat keberatan untukbercerai dengan Penggugat karena mengingat anakanak, yang belumberkeluarga, Tergugat khawatir akan menjadi preseden
bisa melihat mana yangterbaik buat Penggugat dan Tergugat karena itu saya menyerahkankepada Penggugat dan Tergugat mana yang akan membuat keduanyabahagia;Bahwa saya yakin Tergugat menyayangi kami sebagai anaknya, namunTergugat harus tahu kami terluka dengan sikap Tergugat selama iniTergugat harus berusaha merubah sikap jangan lagi marahmarahkepada Penggugat dan kami anakanak, dan begitu juga Penggugatjanganlah egois, berusaha untuk saling menghargai lagi agar rumahtangga ini rukun dan damai dan preseden
13 — 2
majelis hakim berpendapat bahwaalasan ketiadaan pencatatan pernikahan para pemohon tersebut mengandungunsur kesengajaan dan pelanggaran terhadap undangundang perkawinan danperaturan terkait, karenanya bertentangan dengan hukum;Menimbang, bahwa jika dipandang dari fungsi putusan Pengadilansebagai alat rekayasa social (tool of social engineering), maka pembenaranterhadap pernikahan di bawah tangan yang dengan sengaja melanggarundangundang dengan mengesahkannya melalui itsbat nikah dapat menjadisebuah preseden
17 — 3
tidaktercatatnya pernikahan Para Pemohon ialah karena saat itu Para Pemohonmasih di bawah umur, namun tidak terlebih dahulu mengajukan permohonandispensasi kawin ke pengadilan agama, karenanya Para Pemohon terbuktidengan sengaja melalaikan kewajiban tersebut dengan tidak mengindahkansegala hukum, undangundang, peraturan serta dasar dan falsafah negarayang sah;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden
15 — 1
pernah mengajukan permohonan izin poligami kepengadilan agama, namun Pemohon tetap melangsungkan pernikahandengan Pemohon Il, karenanya sikap Para Pemohon tersebut tidak dapatdibenarkan oleh hukum karena telah ternyata mengandung kesengajaanatau setidaktidaknya kecenderungan melawan undangundang sehinggatidak dapat diberikan perlindungan hukum;Menimbang, bahwa dari pertimbanganpertimbangan tersebut di muka,permohonan Para Pemohon telah ternyata tidak beralasan hukum,karenanya agar tidak menimbulkan preseden
17 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dari Kesemuanya inilahsumber kesalahan fatal sehingga dikatakan judex facti telah melakukanpenerapan hukum yang keliru atau salah, karena itu patut diluruskan agarsupaya tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum ke depan.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Hal. 5 dari 7 hal.Put.No. 2220 K/Pdt/2005Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena putusanPengadilan Tinggi sudah tepat yaitu tidak salah menerapkan atau melanggarhukum yang berlaku
11 — 6
Jikapermohonan para Pemohon untuk di sahkan pernikahannya dikabulkan,maka hal tersebut akan menimbulkan preseden buruk di masyarakat danmenciptakan ketidakpastian hukum.
13 — 3
Menimbang, bahwa Para Pemohon, masingmasing masihterikatperkawinan dengan orang lain, namun Para Pemohon tetap melangsungkanpernikahan, karenanya sikap Para Pemohon tersebut tidak dapat dibenarkanoleh hukum karena telah ternyata mengandung kesengajaan atau setidaktidaknya kecenderungan melawan undangundang sehingga tidak dapatdiberikan perlindungan hukum;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak berdasar hukum, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden
57 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang berakibat rusaknya ekosistem laut Indonesiasehingga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannyaserta kesinambungan pembangunan perikanan nasional yangmana akhirakhir ini jumlah tindak pidana perikanan(Illegal Fishing) sangat tinggi di Wilayah PengelolaanPerikanan RI khususnya di laut Natuna yang dilakukan olehnelayannelayan asing sehingga negara RI mengalami kerugiandengan jumlah yang cukup besar, oleh karena itu apabila halini tidak diperhatikan dengan sungguhsungguh maka dapatmenjadi preseden
7 — 5
of social engineering), makapembenaran terhadap pernikahan di bawah tangan yang dengan sengajamelanggar prosedur dan dalam peraturan perundangundangan denganmengesahkannya melalui itsbat nikanh dapat menjadi sebuah preseden burukbagi masyarakat yang berakibat lembaga pencatatan perkawinan yangbertujuan menciptakan ketertiban administrasi dalam masyarakat justrudipermainkan.
51 — 15
Penggugat/Pembanding menghamili perempuanhingga melahirkan seorang anak sebelum masuk sekolahpolisi, lalu kemudian setelah tamat dari sekolah polisimelakukan perkawinan dengan perempuan lain tanpamempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap perempuanlain yang dihamilinya adalah perbuatan yang tidak bisaditolerir oleh peraturan perundang undangan yang berlakumaupun peraturan yang berlaku internal Polri yaitu KKEPdan apabila hal itu tidak dilakukan tindakan tegas berupaPTDH maka hal itu akan menjadi preseden
Terbanding/Terdakwa : HERMANTO Bin MUSA
62 — 20
putusan tersebut dinilai terlalu ringan dan belumHal 4dari 8 hal No. 75/Pid /2019/PTJMBmemenuhi rasa keadilan dimasyarakat dan tidak menimbulkan efek jera bagiterdakwa dan masyarkat yang lain ; Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun dalam memberikanputusan yang terlalu ringan dengan fakta hukum bahwasanya terdakwa telahterbukti melakukan Tindak Pidana Pengrusakan, sehingga terciptaketidakseragaman dalam penerapan hukum, dimana Putusan yang dijatuhkanpada Tingkat Banding akan diikuti sebagai preseden
11 — 1
Penetapan No. 573/Pdt.P/2020/PA.Sbsmenimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat tentang lembagaitsbat nikah di pengadilan agama dan agar masyarakat lebih berhatihatidan/atau tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan undangundang,permohonan Para Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (N.O/NietOnvantkelijk Verklaard);Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Pemohon dan Pemohon IIdinyatakan Tidak Dapat Diterima, selama Pemohon dan Pemohon II telahmemenuhi syarat dan tidak dinilai
12 — 9
., Penetapan Nomor 262/Pat.P/2019/PA.Bicnseharusnya sebelum menikah Pemohon dan Pemohon II harus ada izindari pengadilan sebagaimana ketentuan hukum yang disebutkan di atas,selain itu jika dikabulkan maka akan menimbulkan preseden yang salahbagi masyarakat sehingga terjadi penyimpangan hukum, oleh karena itudengan tidak terpenuhinya hal dimaksud maka pernikahan Pemohon danPemohon II telah melanggar hukum sehingga Pemohon dan Pemohon IIitu harus melakukan pernikahan ulang (tajdid nikah) dan dicatatkan
16 — 2
No. 132/Pdt.P/2017/PA Mpw.pernikahannya di KUA meskipun Para Pemohon mengetahui perihalkewajiban pencatatan tersebut, sementara Para Pemohon sendiri tidakpernah datang dan menanyakan perihal syarat administrasi pernikahan keKUA setempat, karenanya Para Pemohon terbukti dengan sengajamelalaikan kewajiban tersebut;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat tentang