Ditemukan 753 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-10-2014 — Upload : 13-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 134 K/Pdt.Sus-PKPU/2014
Tanggal 29 Oktober 2014 — PT BANK CIMB NIAGA, Tbk VS PT. SARIPARI PERTIWI ABADI
454262 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang hadir dalam votingadalah 83 Kreditor dengan jumlah suara sebanyak 12028 suara denganpersentase 100 %; Jumlah Kreditor Konkuren yang mempunyai hak suara yang hadir danmenyetujui Perpanjangan dalam PKPU tetap adalah 82 Kreditor dengan jumlahsuara sebanyak 9580 suara dengan persentase 80 %; Jumlah Kreditor Konkuren yang mempunyai hak suara yang hadir dan tidakmenyetujui Pepanjangan dalam PKPU adalah Kreditor dengan jumlah suarasebanyak 2448 suara dengan persentase 20 %;Bahwa berdasarkan hasil voting
    PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 17 Juli 2013dalam perkara permohonan PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap dikarenakan:Judex Facti dalam pertimbangan hukum putusan telah salah dalam menerapkanhukum dan melanggar hukum yang berlaku;Bahwa Pemohon Kasasi menolak dan keberatan dengan pertimbanganJudex Facti pada halaman 5 paragraph dan paragraph 2 yang terdapat dalam putusankarena tidak sesuai dengan UU Kepailitan dan PKPU;2Adapun pertimbangan Judex Facti sebagai berikut:Menimbang, bahwa berkaitan dengan hasil voting
    2013, pihak kreditor Kongkuren dengan tegas memintakepada Hakim Pengawas serta pengurus untuk dapat memperhatikankepentingan kreditor konkuren dan kreditur lain selain Separatis yang tidakmenyetujui perpanjangan waktu";Pertimbangan Judex Facti tersebut didasarkan atas Laporan Hakim Pengawasdalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS), yang jugaterdapat dalam Putusan;3Bahwa Hakim Pengawas dalam laporannya yang terdapat pada halaman 3Putusan, secara tegas menyatakan:Berdasarkan hasil voting
Putus : 27-03-2015 — Upload : 10-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 759 K/Pdt.Sus-Pailit/2014
Tanggal 27 Maret 2015 — 1. PT HARTIKA GEMILANG, DKK VS PT SUMATERA PERSADA ENERGI
283158 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pada rapat Voting/Pengambilan Suara atas rencana perdamaian yangdiajukan PT Sumatera Persada Energi (Dalam PKPU), KrediturKonkuren yang hadir adalah sebagai berikut: Keterwakil Nilai Tagihan Hak an KreditorNo. Maria.
    Pada rapat Voting/Pengambilan Suara atas Rencana Perdamaian yangdiajukan PT Sumatera Persada Energi (Dalam PKPU), Kreditur yang dijamindengan Hak Kebendaan yang hadir yang hadir adalah sebagai berikut: No.
    Perjanjian Perdamaian ini dibuat berdasarkan hasil pemungutansuara (voting) atas Rencana Perdamaian yang telah dilaksanakan pada hari ini diPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;Selanjutnya Debitor dan Kreditor secara bersamasama disebut sebagai ParaPihak;Hal. 17 dari 41 hal. Put.
    Pst., telah menyatakan bahwa PT SumateraPersada Energi dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;Bahwa setelah dilakukan pembahasan atas Rencana Perdamaian, maka padatanggal 13 Oktober 2014 telah dilakukan pemungutan suara (voting) atasrencana perdamaian yang diajukan oleh Debitor, diperoleh hasil, sebagai berikut:1) Konkuren:Bahwa Kreditor Konkuren yang hadir sebanyak 44 (empat puluhempat) Kreditor, mewakili tagihan yang sementara diakui sebesarRp537.638.860.816,70 (lima ratus tiga puluh
    Bahwa pada saat rapat kreditor dengan agenda voting terhadap rencanaperdamaian yang dilaksanakan pada tanggal 13 Oktober 2014 satuKreditor, yaitu PT Tri Mandala Yudha, mencabut tagihannya dan kemudianmeminta pencabutan tagihan tersebut dicatatkan dalam berita acara rapat;2.
Register : 24-02-2016 — Putus : 25-04-2016 — Upload : 16-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
Tanggal 25 April 2016 — 1. KARTINI, 2. LINA >< PT EXIST ASSETINDO
2451013
  • Jumlah Kreditor yang hadir dan ikut mengambil suara (voting) adalahsebanyak 799 Kreditor dengan total tagihan sebesar Rp.1.012.066.957.743,satu triiyun dua belas milyar enam puluh enam Juta sembilan ratus limapuluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah)c.
    Bahwa menanggapi dalil Pemohon dan Pemohon Il dalam point 4, kamisampaikan bahwa pada faktanya Pemohon dan Pemohon Il dalam pemungutansuara (voting) atas Perjanjian Perdamaian tertanggal 24 Juni 2014 tidak setujuterhadap rencana Perdamaian yang diajukan Termohon.
    ExistAssetindo, diketahui bahwa Pemohon dan Pemohon Il termasuk kreditor konkurenyang tidak memberikan hak suara dalam rapat voting/oemungutan suara terhadaprencana perdamaian tanggal 24 Juni 2014. yg diajukan termohon PT. Exist Assetindo;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P4 = bukti T1 diketahui bahwa kreditorPT.
    ExistAssetindo diketahui bahwa Pemohon dan Pemohon Il adalah termasuk KreditorKonkuren yang tidak memberikan hak suara dalam rapat pemungutan suara/votingterhadap rencana perdamaian;Menimbang bahwa sekalipun Pemohon dan Pemohon Il tidak memberikansuara dalam pemungutan suara/voting rencana perdamaian, akan tetapi Pemohonadalah termasuk kreditor dari PT.
    Exist Assetindo (dalam PKPU) mengenaihasil pemungutan suara/voting rencana perdamaian, yang diajukan termohon ternyataPemohon dan Pemohon Il adalah termasuk kreditor konkuren yang tidak memberikanpersetujuan dalam rencana perdamaian yang telah dihomologasi oleh Majelis Hakim,yang saat ini telah dimohonkan pembatalan oleh Para Pemohon;Menimbang bahwa berdasarkan bukti T20 yang berisikan Pernyataanpernyataan dari kreditor PT.
Upload : 30-03-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 125 PK/PDT.SUS/2010
PT. BANK BUKOPIN; PT. BINA PERKASA INDOGRAHA
10262 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hakim Pengawas : Di dalam Rapat Kreditur tertanggal 02 September 2009 tersebut, telahHal. 4 dari 18 hal.Put.No. 125 PK/Pdt.Sus/2010dilakukan pemungutan suara (voting) bahwa Kreditur yang terdaftar 3(tiga) mewakili piutang sebesar Rp. 285.976.500.757,40 (dua ratusdelapan puluh lima milyar sembilan ratus tujuh puluh enam juta limaratus ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah empat puluh sen) denganjumlah suara 28.598 (dua puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluhdelapan) ;Bahwa telah hadir 3 (tiga
    setuju 2 (dua) mewakili piutang sebesarRp. 273.438.914.462,35 (dua ratus tujuh puluh tiga milyar empat ratustiga puluh delapan juta sembilan ratus empat belas ribu empat ratusenam puluh dua rupiah tiga puluh lima sen) atau 95,6 % ;Kreditur yang tidak setuju 1 (satu) mewakili piutang sebesarRp. 12.537.686.295,15 (dua belas milyar lima ratus tiga puluh tujuh jutaenam ratus delapan puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh limarupiah lima belas sen) atau 4,4 % ;Bahwa berdasarkan hasil pemungutan suara (voting
    ) tersebutdihubungkan Pasal 281 UndangUndang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang Nomor: 37 Tahun 2004, maka Kredituryang menyetujui perdamaian telah melebihi 2 (satu perdua) Kredituryang haknya diakui dan nilai piutang (taginan) telah melebihi 2/3bagian dari seluruh tagihan yang diakui ;Bahwa berdasarkan hasil pemungutan suara (voting) tersebutdihubungkan dengan Pasal 284 jo. 285 UndangUndang Kepailitandan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor: 37 Tahun2004, maka Hakim Pengawas
    Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kiranya Majelis Hakimdapat memberikan pengesahan atas usulan perdamaian tersebut ;Menimbang, bahwa atas laporan baik dari Hakim Pengawas sertaKurator, para kreditur yang hadir dan Debitur pada sidang yang telahditentukan pada tanggal 02 September 2009 membenarkannya ;Menimbang, bahwa Termohon PKPU (Bank Bukopin) dengansuratnya No. 64/PJSR/IX/2009 tanggal 03 September 2009 yang padapokoknya : Batas PKPU tetap telah terlampui ; Voting
    Bina Perkasa Indograha sebagaimana Surat No. 138/VI/HO/09 tanggal 1 Juni 2009 yang disampaikan ke persidangan padatanggal 19 Juni 2009;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi telahmenyampaikan surat keberatan sesuai dengan Nomor: 64/PJSR/IX/2009 tanggal 27 Agustus 2009 yang pada pokoknya sebagai berikut: Batas PKPU tetap telah terlampaui; Voting perdamaian tidak sah karena hanya diikuti para KrediturSeparatis, berdasarkan laporan Hakim Pengawas tidak adaKreditur Konkuren yang mengajukan tagihan
Register : 16-04-2021 — Putus : 30-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 30/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby
Tanggal 30 Juli 2021 — Pemohon:
PT. ALAM PELITA TRISAKTI
Termohon:
PT. SAHABAT SAWIT SEJAHTERA
26023
  • Bahwa pada rapat kreditor tanggal 29 Juli 2021, setelah mendengar pendapatdari Debitor PKPU, Para Kreditor dan Pengurus, dilakukan pemungutan suara(voting) untuk persetujuan perpanjangan PKPU Tetap, dan didapat hasil suarasebagai berikut:KREDITOR KONKUREN URAIAN JUMLAH PERSENTASEJumlah Kreditor yang hadir 5 100%Total suara Kreditor Konkuren yang hadir 2.314 100% Jumlah Kreditor Konkuren yang menyetujuiperpanjangan 1 20%Jumlah Kreditor Konkuren yang menolak perpanjangan 4 80%Jumlah suara Kreditor
    20.416 atau mewakili 100% suara yangdiakui, menyetujui perpanjangan PKPU Tetap selama 30 hari, sehinggamengingat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang, maka syarat untuk persetujuan perpanjangan PKPU Tetapsebagaimana yang dilaporkan Pengurus tidak terpenuhi, sehingga perpanjanganPKPU Tetap tersebut tidak memenuhi syarat untuk dapat diperpanjang.Bahwa Hakim Pengawas berpendapat, dari hasil voting
    PKPU Tetap tersebut tidakmemenuhi syarat untuk dapat diperpanjang.Menimbang, bahwa Hakim Pengawas berpendapat, dari hasilvoting/pemungutan suara pemberian perpanjangan PKPU Tetap kepada DebitorPKPU pada tanggal 29 Juli 2021 dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 229ayat (1) UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang; Para Kreditor telah menolak Perpanjangan PKPUTetap PT Sahabat Sawit Sejahtera (dalam PKPU).Menimbang, bahwa dari hasil pelaksanaan voting
Register : 17-11-2015 — Putus : 11-01-2016 — Upload : 12-02-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 10_Pdt_Sus_Lain-lain_2015_PN_Niaga_Mdn
Tanggal 11 Januari 2016 — - PT. INDRAPURA JAYA LESTARI vs - SINARTA BANGUN, S.H.,M.H
9044
  • Bahwa Proposal Rencana Perdamian yang diajukan oleh Debitor(PELAWAN), berdasarkan Pemungutan Suara (Voting), pada tanggal 15Januari 2015, telah disetujui oleh Para Kreditor dan selanjutya dilakukanPengesahan/ homologasi.
    SELAMA PROSES PKPU:1) TERLAWAN telah membuat/merevisi, yaitu Revisi PertamaProposal Rencana sampai dengan Proposal Perdamaian Final,sehingga PELAWAN dan Kuasa Hukumnya hanya tinggal tandatangan saja;2) TERLAWAN juga pernah menyelamatkan PELAWAN darikepailitan, karena baik Debitor maupun Kuasa Hukumnyatidak hadir pada Rapat Kreditor tanggal 24 November 2014,bertempat di Pengadilan Niaga/Negeri Medan, dengn acaraRapat Pemungutan Suara (Voting) terhadap Proposal RencanaPerdamaian dari Debitor (PELAWAN
    ), apabila voting dilaksanakanmaka PELAWAN bisa jatuh pailit;3) Untuk menghindari PELAWAN jatuh pailit, maka TERLAWANmengusulkan kepada Hakim Pengawas untuk menunda RapatKreditor berdasarkan Pasal 277 ayat (1) UndangUndangNomor : 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan & PKPU, setelahTERLAWAN memberikan penjelasan kepada Para Kreditor danKreditor menyetujuinya kemudian Rapat diundur tanggal 25November 2014, untuk memberikan kesempatan kepada Debitor(PELAWAN).
Putus : 06-04-2015 — Upload : 11-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015
Tanggal 6 April 2015 — BANGKOK BANK PUBLIC COMPANY LIMITED JAKARTA BRANCH VS PT SARIPARI PERTIWI ABADI
337198 Berkekuatan Hukum Tetap
  • /2015f.Kreditur Separatis;Kreditur Konkuren;Pada tanggal 4 November 2013 pukul 14.00 WIB dilaksanakan prosespemungutan suara dalam Persetujuan Rencana Perdamaian dalam PKPU dengan hasil sebagai berikut:Jumlah Kreditur Separatis yang terdaftar dalam Daftarsementara PT Saripari Pertiwi Abadi (dalam PKPU) adalah s#bghyak 5Kreditur; LNJumlah Kreditur Separatis yang mempunyai hak suara yangvoting adalah 4 Kreditur dengan jumlah suara segsdengan persentase 100 %;Jumlah KrediturBahwa berdasarkan hasil voting
    Nomor 6 PK/Pat.SusPailit/2015melaksanakan voting atas Rencana Perdamaian pada tanggal 4November 2013 sebagaimana laporan Hakim Pengawas: Bapak DwiSugiarto, S.H., M.H., kepada Majelis Hakim dalam perkara Nomor: 25/PdtSus/PKPU/2013/PN.NIAGA.JKT.PST. jo. Nomor: 26/PdtSus/PAILIT/ Q2013/PN.NIAGA.JKT.PST.; Bahwa dalam rapat Kreditur pada tanggal 26 November berkaitan dengan Kreditur Separatis dan Konkurenmenyampaikan perubahan suara dari hasil voting jesanggal 42013 yaitu: Kreditur Separatis:1.
Putus : 23-10-2015 — Upload : 30-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 83 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015
Tanggal 23 Oktober 2015 — MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, VS 1. PT BAKRIE TELECOM Tbk, DK
604424 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Membuat lembar voting;7. Bersamasama dengan Direksi dan Komisaris melakukan pengurusan atasPT Bakrie Telecom Tbk. (Dalam PKPU);Membuat persetujuanpersetujuan atas tindakantindakan yang dilakukanoleh PT Bakrie Telecom Tbk.
    Sisa jumlah tagihan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) tidakberhak atas tambahan suara;Dengan demikian, jumlah suara yang hadir untuk pemungutan suara(voting) adalah sebagai berikut;1. Kreditur konkuren sebanyak 968.079 suara dan;2. Kreditur separatis sebanyak 10.128 suara;Setelah dilakukannya pemungutan suara, dimana masingmasing Krediturbaik yang hadir sendiri maupun diwakili oleh kKuasanya menandatanganilembar pemungutan suara (voting), diperoleh hasil sebagai berikut;A.
    Nilai Tukar Mata Uang Asing;1) Setiap utang Perseroan dalam Rencana Perdamaian ini yang sejakawal timbulnya utang tersebut menggunakan mata uang selain matauang Indonesia (rupiah), maka untuk keperluan perhitungan tagihan,hak suara dalam voting Rencana Perdamaian ini, penerbitan setiapHalaman 53 dari 83 hal. Put.
    Ltd. dengan nilai kewajiban sebesar Rp5.408.085.900.000,00 (limatriliun empat ratus delapan miliar delapan puluh lima juta sembilan ratusribu rupiah) dan hak untuk voting sebesar suara 540.809 (lima ratusempat puluh ribu delapan ratus sembilan) suara atau sebesar 55,8%(lima puluh lima koma delapan persen) dari total hak suara dari kreditorkonkuren yang terdaftar.
    Ltd. selaku Kreditor yang mempunyai hak suara mayoritasdalam proses voting PKPU, oleh sebab itu Mohon Majelis Hakim AgungYang Terhormat untuk menolak perjanjian perdamaian tanggal 8Desember 2014 sesuai dengan ketentuan Pasal 285 ayat (2) huruf (c)UUKPKPU;26.Bahwa dengan ditolaknya perdamaian, maka demi hukum Majelis HakimAgung Yang Terhormat untuk menyatakan Termohon PK Pailit sesuaiketentuan Pasal 285 Ayat f 3) UUKPKPU;E.
Register : 12-07-2018 — Putus : 04-01-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Mdn
Tanggal 4 Januari 2019 — Pemohon:
TAN BOON HWEE,dkk
Termohon:
PT. Kawasan Dinamika Harmonitama
10745
  • Desmeber 2018, proposal perdamaian mana telah disampaikan kepada TimPengurus, Hakim Pengawas dan seluruh kreditor;Menimbang pada hari Selasa, tanggal 18 Desember 2018 Tim Pengurus telahmelaksanakan Rapat Kreditur dengan agenda pembahasan rencana proposalperdamaian dan voting PT.
    Maka, atas proposal perdamaiandengan hasil voting atau pemungutan suara yang telah disetujui olen ParaKreditur secara aklamasi dan berhak berdasarkan Pasal 281 ayat (1) UUKPKPUberubah menjadi Perjanjian Perdamaian;7. Bahwa oleh karena itu, berdasarkan Pasal 284 UUKPKPU ayat (1) yangmenjelaskan:a.
    pada tanggal yang ditentukantersebut Pengurus serta Kreditur dapat menyampaikan alas an yangmenyebabkan ia menghendaki penegsahan atau penolakan perdamaian;Menimbang, bahwa telah dilaksanakan pemungutan suara atas rencanaperdamaian yang diajukan oleh Debitor PKPU, dimana secara aklamasi seluruhkreditor yang hadir pada rapat, Kreditor Konkuren menyetujul rencana perdamaianyang diajukan Debitor terSebut;Menimbang, bahwa Para Kreditor yang hadir telah menandatangani BeritaAcara Pemungutan Suara atau voting
    Kreditor sebagaimana tertuang dalamPerjanjian Perdamaian, maka Pengurus berkesimpulan Perjanjian Perdamaian telahmemenuhi syarat undangundang untuk disahkan (homologasi) dalam sidangPermusyawaratan Hakim. . 2222 nn nnn nnn nn nn nnn nnn nen nen nnn nee eeeMenimbang bahwa Pengurus juga sudah menyampaikan laporan kesimpulanhasil rapat kepada Hakim Pengawas melalui surat No.:248/PT.KDHPKPU/XII/2018tertanggal 19 Desember 2018 perihal Llaporan Hasil Rapat Kreditur PermbahasanProposal Perdamaian dan Voting
    Rekomendasi Hakim Pengawas terhadap hasilpemungutan suara atas persetujuan rencana perdamaian:Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, maka Hakim Pengawas telahmerekomendasikan kepada Majelis Hakim Perkara Niaga dengan No:10/Pdt.SusPKPU/2018/PN.Niaga.Mdn., 2018 untuk dapat mengesahkan Perjanjian Perdamaiantanggal 18 Desember 2018 antara pihak Debitur dan Para Kreditur yang hadirberdasarkan Daftar Hadir dan Berita Acara Rapat Kreditur, serta Berita Acara RapatPembahasan Proposal Perdamaian dan Voting
Register : 31-10-2012 — Putus : 19-03-2013 — Upload : 02-06-2014
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 71/G.TUN/2012/PTUN.Mks
Tanggal 19 Maret 2013 — Drs. ZULKIFLI NUR DKK Melawan CAMAT PANAKKUKANG, KOTA MAKASSAR Dan LURAH PANDANG, KECAMATAN PANAKKUKANG KOTA MAKASSAR
6524
  • Bahwa dari hasil pertemuan tanggal 17 Maret 2012 yang dihadiri LurahPandang ARIFUDD1N, S.Sos semua kandidat 1, 2 dan 3 besertapendukungpendukungnya menerangkan bahwa akan diadakanpertemuan lebih lanjut di Posyandu ORW.06 Kelurahan Pandang denganagenda voting suara dengan opsi diulang atau tidak diulangpelaksanaan pemilihan Ketua ORW.06 Kelurahan Pandang periode20122017; 22722202 2222202 2 27.
    Bahwa pada tanggal 24 Maret 2012 Lembaga PemberdayaanMasyarakat ( LPM ) Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, KotaMakassar mengeluarkan Surat Nomor : 005/LPM/KPD/III/2012 yangdiketahui Lurah Pandang ARIFUDDIN, S.Sos perihal undanganpelaksanaan voting pemilihan ulang Ketua ORW.06 Kelurahan Pandang;8.
    Bahwa dari hasil pertemuan pelaksanaan hasil voting pemilihan ulangKetua ORW.06 Kelurahan Pandang oleh warga RW.06 yang tercatat 58warga dengan yang setuju voting sebanyak 31 warga yang semuanyasetuju untuk dilakukan pemilihan ulang;9.
    Bahwa atas hasil voting suara dari warga RW.06 tersebuat diatas, makapada tanggal 8 April 2012 jam 20.00 wita sampai selesai Lurah PandangARIFUDDIN, S.Sos melaksanakan rapat bersama dengan beberapa tokohmasyarakat bertempat di Jalan Toddopuli 3/Posyandu ORW.06 denganagenda untuk membicarakan pemilihan ulang Ketua ORW.06 KelurahanPandang berkaitan dengan surat keberatan dari Saudara Drs.
Putus : 05-05-2011 — Upload : 24-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 4/PAILIT/2011/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 5 Mei 2011 — SINATRA LIMAN >< PT. SUMBER DAYA NUSAPHALA (PT.SDN)
28066
  • ;Bahwa besarnya tagihan para kreditur yang telah diakui baik oleh Debitur maupun olehKurator adalah sebagaimana tertera dalam daftar tagihan yang diakui yang telah ditandatangani oleh Debitur, Kurator, Hakim Pengawas dan Para Kreditur, daftar mana akandisampaikan kepada Majelis Hakim oleh Pengurus ;Bahwa Debitur melalui Kuasanya dalam rapat kreditur tanggal 21 April 2011 telahmengajukan Rencana Perdamaian tertanggal 13 April 2011 ;Bahwa pada rapat kreditor tanggal 21 April 2011 telah dilakukan voting
    terhadapRencana Perdamaian yang diusulkan oleh Debitor/Pemohon PKPU dihadiri oleh :Kreditur konkuren yang hadir = 266 kreditur dengan jumlah tagihan sebesarRp.367.848.386.387, ;Kreditur separatis dan kreditur praferen tidak hadir ;Dan dalam rapat tersebut telah dilakukan voting dengan hasil sebagai berikut :Kreditor konkuren yang setuju = 253 kreditur konkuren dengan jumlah tagihan sebesarRp. 342.332.157.651 = 93% ;Kreditor konkuren yang menolak = 12 kreditur konkuren dengan jumlah tagihansebesar
    Sumber Daya Nusaphalatertanggal 3 Mei 2011, yang akan tertuang dalam penetapan kemudian ;10 Bahwa berdasarkan hasil voting terhadap Rencana Perdamaian yang diajukan olehDebitor/Pailit, sesuai dengan Laporan Kurator, Hakim Pengawas terhadap hasil votingRencana Perdamaian tersebut, menyerahkan kepada Majelis Hakim untukmemutuskannya sesuai dengan ketentuan Pasal 159 ayat (1), Pasal 160 ayat (2) UndangUndang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranMenimbang, bahwa Kurator
Register : 23-04-2020 — Putus : 07-09-2020 — Upload : 23-09-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 23/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby
Tanggal 7 September 2020 — Pemohon:
YAYASAN PERSEKUTUAN INJILI INTERNASIONAL
Termohon:
FRANSISCA LUPI PURWATININGSIH
6424
  • Piutang yang bersifat Separatis sejumlah Rp.3.620.204.270, (tigamilyar enam ratus dua puluh juta dua ratus empat ribu dua ratus tujuhpuluh rupiah rupiah); Bahwa telah dilakukan pembahasan proposal/rencana perdamaian yangdiajukan oleh FRANSISCA LUPI PURWATININGSIH (dalam PKPU); Bahwa dalam pembahasan proposal/rencana perdamaian yang diajukanoleh FRANSISCA LUPI PURWATININGSIH (dalam PKPU) telah dilakukanpemungutan suara (voting).
    Bahwa telah diketahul sebagaimana hasil pemungutan suara atas rencanaperdamaian telah ditolak oleh seluruh kreditur baik kreditur separatismaupun kreditur konkuren dan dari hasil pemungutan suara (voting)Halaman 4 Putusan Nomor 23/Pdt.SusPKPU/2020/PN Niaga Sbytersebut Hakim Pengawas telah memberikan rekomendasinya agar MajelisHakim dalam putusannya menyatakan Debitur pailit dengan segala akibathukumnya;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan faktafaktatersebut di atas berdasarkan ketentuan
Register : 13-08-2018 — Putus : 17-10-2018 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 118/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 Oktober 2018 — Pemohon:
PT. BANK WOORI SAUDARA INDONESIA SEMBILAN BELAS NOL ENAM, Tbk
Termohon:
PT. NUSUNO KARYA
279148
  • Perpanjangan PKPU disetujui oleh lebih dari % (satu perdua)dari kreditur Separatis yang hadir dan yang mewakili lebih dari 2/3(dua pertiga) bagian jumlah piutang Kreditor Separatis yang diakul.Bahwa penyelenggaraan Voting perpanjangan PKPU telah memenuhiketentuan Pasal 229 ayat (1), UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UndangUndang Kepailitan dan PKPU)8.
    Penundaan KewajibanPembayaran Utang yang diajukan oleh Termohon PKPU dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari yang dihitung sejak tanggal 26 Desember 2018Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Pengurus, Laporan HakimPengawas, keterangan Debitor (Termohon PKPU) dan Kuasa Hukumnya makadiperoleh kesepakatan dalam Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian tersebutHal 6 hal 10 PUT.No.118/Pdt.Sus/PKPU/2018/PN.Niaga,JKT.PST.serta berdasarkan permintaan debitor untuk melakukan perpanjangan masa PKPU,telah dilakukan voting
Register : 14-09-2020 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 20-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 289/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 5 Agustus 2021 — Pemohon:
HADI SANTOSA
Termohon:
PT. MANDIRI MEGA JAYA
18654
  • Perihal Undangan Rapat KreditorPembahasan Proposal Perdamaian dan Voting PT MANDIRI MEGAJAYA (DALAM PKPU).2) Menerima surat dari PT Mandiri Mega Jaya (Dalam PKPU), perihalRencana Perdamaian PT Mandiri Mega Jaya tertanggal 19 Juli 20213) Mengirimkan Surat kepada PT MANDIRI MEGA JAYA (DALAMPKPU) dan Para Kreditur, melalui surat No: 042/PKPUMMDJ/III/2021tertanggal 4 Agustus 2021. Perihal Undangan Rapat KreditorPembahasan Proposal Perdamaian dan Voting PT MANDIRI MEGAJAYA (DALAM PKPU).2.
    Bahwa hasil dari pemungutan suara/ voting atas rencanaperdamaian tersebut adalah sebagai berikut:a. Debitor memiliki 68 (enam puluh delapan) Kreditor yangseluruhnya merupakan Kreditor Konkuren dengan Total Tagihanyang terverifikasi adalah sebesar Rp. 108.187.484.190, (Seratusdelapan milyar seratus delapan puluh juta empat ratus delapanpuluh empat ribu seratus Sembilan puluh rupiah).b.
Putus : 18-10-2016 — Upload : 20-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 99 PK/Pdt.Sus-Pailit/2016
Tanggal 18 Oktober 2016 — SOETOPO OEY VS ONG SOEGIARTO
156111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pada Rapat Kreditur yang berhak mengikuti pemungutan suara(voting) sesuai Berita Acara Rapat Pencocokan Piutang tanggal 17 Maret2015 adalah sebagai berikut: JUMLAHNO.
    Separatis Rp1.829.722.690,00 183 Total Piutang dan Hak Suara Rp34.270.824.375,00 Kreditur Konkuren 3.422Total Piutang dan Hak SuaraKreditur Separatis Rp 6.875.908.272,07 688 Dan dalam rapat tersebut telah dilakukan pemungutan suara (voting) denganhasil sebagai berikut:PT Bank Danamon Indonesia, Tbk., sebagai Kreditur Separatis,menyatakan setuju atas proposal rencana perdamaian, sejumlah 505suara, persentase 73,4%;PT Bank Mayapada International, Tbk., sebagai Kreditur Separatis,menyatakan setuju atas
    miliar duaratus tujuh puluh juta delapan ratus dua puluh empat ribu tiga ratustujuh puluh lima rupiah); Kreditur Separatis yang setuju = 2 Kreditur Separatis dengan jumlahtagihan sebesar Rp6.875.908.272,07;Bahwa didalam Rapat Pembahasan Proposal Rencana Perdamaian padahari Selasa, tanggal 17 Maret 2015, pihak Soetopo Oey (Dalam PKPU)Sementara telah menawarkan Proposal Rencana Perdamaian untukdisampaikan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)Tetap dan telah dilakukan pemungutan suara (voting
    Hasil Rapat tanggal 17 Maret 2015 tentang Pemungutan Suara/ Votingterhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementaramenjadi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap;Bahwa dari pelaksanaan rapat pemungutan suara/voting pada hariSelasa, tanggal 17 Maret 2015 telah hadir sebanyak 11 (sebelas)Kreditur Konkuren dengan jumlah tagihan sebesar Rp34.270.824.375,00,(tiga puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh juta delapan ratus duapuluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah)
    Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)Tetap, sesuai ketentuan Pasal 229 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 37Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, pemberian PenundaanKewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap dan dari hasil pemungutansuara atas proposal rencana perdamaian telah memenuhi kuorum,sesuai Pasal 281 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 37 Tahun 2004dimana Kreditur Separatis memberi persetujuan dengan jumlah 100%dan Para Kreditur Konkuren memberi persetujuan dengan jumlah56,41%;Bahwa hasil voting
Putus : 29-08-2013 — Upload : 03-01-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 386 K/Pdt.Sus-PKPU/2013
Tanggal 29 Agustus 2013 — PT. PERTAMINA HULU ENERGY RAJA TEMPIRAI, diwakili oleh Direktur, Eddy Purnomo terhadap PT. GOLDEN SPIKE ENERGY INDONESIA, diwakili oleh Direktur Utama Maher Algadri
371439 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pada tanggal 29 April 2013 bertempat di Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah diselenggarakan Rapat Kreditordengan agenda Pemungutan suara (Voting) terhadap Proposal PerdamaianDebitur tertanggal 23 april 2013, oleh Kreditur Separatis dan KrediturKonkuren, yang dipimpin Amin Sutikno, SH., MH., sebagai HakimPengawas, Edino Girsang, SH., dan Sandra Nangoy, SH., sebagai TimPengurus, Sri Taslihiyah, SH., sebagai Panitera Pengganti, Debitor/PT.GOLDEN SPIKE ENERGY INDONESIA (
    Hakim Pengawas telah menerima laporan hasil voting rapat krediturPT.Golden Spike Energy Indonesia (dalam PKPU) dari Tim PengurusPT.Golden Spike Energy Indonesia tertanggal 30 April 2013, yang padapokoknya sebagai berikut:(1).(2).(3).Bahwa dalam masa perpanjangan PKPU selama 30 hari, pada tanggal23 April 2013, debitur telah mengirimkan surat kepada HakimPengawas, dengan tembusan kepada Pengurus Perihal ProposalRencana Perdamaian (Composition Plan) PT.Golden Spike EnergyIndonesia terhadap tagihan para
    Bahwa sebelum acara Pemungutan Suara (Voting) atas ProposalPerdamaian Debitur dilakukan, Kuasa Hukum Debitur telahmenjelaskan dan menegaskan terlebih dahulu sebagai berikut:Jika Rencana Perdamaian debitur disetujui, maka PengajuanPeninjauan Kembali berdasarkan Memori Peninjauan Kembalitertanggal 19 April 2013, No. 528/OCK.IV/2013 terhadap PutusanPKPU sementara akan dicabut dan akan dimasukkan dalam klausulPerdamaian;(5).
    Bahwa dalam Rapat Kreditur pada tanggal 29 April 2013, telahdilakukan Rapat Pemungutan Suara (Voting) terhadap ProposalPerdamaian Debitur tertanggal 23 April 2013, oleh Kreditur Separatisdan Kreditur Konkuren berdasarkan pasal 281 Undang Undang Nomor37 Tahun 2004;Hal.5 dari 21 hal. Putusan Nomor 386 K/Pdt.SusPailit/2013.(6).
    3,380,237.31 untuk bagian under call PT.Golden Spike Energy Indonesia kepada Joint Operation Body (JOB) PGSIL;Bahwa jumlah tagihan Pemohon Kasasi yang ditetapkan oleh Hakim Pengawasa quo kemudian diakui menjadi tagihan piutang tetap dalam Rapat Kreditur padatanggal 01 April 2013, dengan hak suara sebanyak 5.380 suara;Bahwa karena faktanya Pemohon Kasasi sebagai kreditur (konkuren) tetapyang telah diakui tagihan piutang terhadap Termohon Kasasi/Termohon/DebiturPKPU maupun jumlah hak suara dalam voting
Putus : 02-11-2015 — Upload : 01-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 80 PK/Pdt.Sus-Pailit/2014
Tanggal 2 Nopember 2015 — 1. PT. ARTHA LUMINA CAPITAL, dkk VS PT. BERLIAN LAJU TANKER, Tbk
341157 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Termohon PK bersama tim pengurus telah melakukan upayapengelompokan (grouping) terhadap KrediturKreditur secara sistematisdalam proses PKPU;29.Bahwa Judex Juris tidak mempertimbangkan bahwa Judex Facti dalammengesahkan perdamaian tidak mencermati adanya upayaupayapersekongkolan dan tidak jujur dalam mekanisme pemungutan suara(voting) pada saat proses PKPU berlangsung, yang telah menyimpangdan tidak sesuai dengan yang diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU;30.Bahwa dalam rapat pemungutan suara (voting
    ) dalam proses PKPU, baikitu voting untuk memperpanjang jangka waktu PKPU maupun votinguntuk mengesahkan Rencana Perdamaian, Tim Pengurus secarasepihak dan tidak berdasar hukum menetapkan bahwa terhadap parapemegang obligasi (termasuk Para Pemohon PK) yang dapatmemberikan suara dalam Rapat Kreditur adalah Wali Amanatberdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), sehinggadengan kebijakan Tim Pengurus tersebut mengakibatkan terjadinyapenggelembungan suara dalam pemungutan suara (voting);Hal
    2);Ketika voting di Pengadilan Niaga, Wali Amanat melakukan votingdengan suara tidak setuju terhadap perpanjangan PKPU menjadi: 100%;(Mohon yang terhormat Majelis Hakim Agung pada Tingkat PeninjauanKembali meneliti seluruh berkas perkara a quo);Apakah mekanisme seperti ini dibenarkan dalam UU Kepailitan danPKPU??
    Dari contoh tersebut di atas, jelas suara yang dibawa ke dalam voting diPengadilan Niaga sesungguhnya tidak sesuai dengan suara sebenarnyayang dikeluarkan oleh Kreditur, karena manakala terdapat suarasebenarnya tidak setuju, namun karena kalah dalam RUPO/RUPSI,maka yang dibawa oleh Wali Amanat menjadi suara setuju.
    (dalamPKPU) yang memberitahukan bahwa acara voting pada tanggal27 Desember 2012 yang sedianya dilaksanakan untuk menyetujuiProposal Restrukturisasi dalam rangka PKPU diubah menjadiperpanjangan waktu (dari sebelumnya batas waktu 3 Januari 2013).Lama perpanjangan waktu yang akan diajukan dalam voting esok haribelum diputuskan oleh Manajemen;Perubahan agenda voting tanggal 27 Desember 2012 antara laindisebabkan oleh belum disetujuinya proposal final oleh MLA Lendersserta terdapat halhal baru yang disampaikan
Register : 17-06-2020 — Putus : 16-10-2020 — Upload : 03-08-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 153/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 16 Oktober 2020 — BIDMOVE PROPERTIES LIMITED >< PT. PLAZA ADIKA LESTARI
1015451
  • Menetapkan Rapat Kreditor dengan agenda Pembahasan dan PemungutanSuara (Voting) atas Rencana Perdamaian diselenggarakan pada hari Rabu,tanggal 12 Agustus 2019 pukul 09.00 WIB s/d Selesai, bertempat diPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl.
    suara pada tanggal15 Oktober 2020, Para Kreditor yang hadir telah memberikan suaranya denganhasil sebagai berikut: KREDITOR KONKURENVOTINGnee % JUMLAH TAGIHAN JUMLAH SUARA %KONKUREN 7SETUJU 3 100% Rp 208,500,000,000.00 20,850 100%TIDAK 3 3SETUJU 0 Oe RP 6 OmeABSTAIN 0 0% Rp 0 0%TOTAL 3 100% Rp 208,500, 000,000.00 20850 100% Berdasarkan tabel di atas, sebanyak 3 (tiga) Kreditor Konkuren atau setara100% (seratus persen) jumlah Kreditor Konkuren yang hadir di dalam Rapatmelakukan pemungutan suara (voting
    M.H., dan Bobby RahmanManalu, S.H., M.H..Bahwa Debitor telah menjalani proses PKPU Sementara dan PKPU Tetaptersebut dan dengan jadwal waktu serta agendaagenda yang telahditetapkan oleh Tim Pengurus dan Hakim PengawasBahwa pada Rapat Kreditor pada hari ini, Kamis, tanggal 15 Oktober2020 yang dihadiri oleh Hakim Pengawas, Tim Pengurus, dan Para Pihakdi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telahdiselenggarakan rapat dengan agenda Pembahasan RencanaPerdamaian dan pemungutan suara (voting
    Bungur Raya No.24,26,28, RT.1/RW.1, Gunung SahariSelatan, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus lbukotaJakarta 10610.Pengurus (Tim Pengurus) yaitu pengurus sebagaimana dimaksud dalamUUK yang ditunjuk dan diangkat oleh Majelis Hakim.Rencana Perdamaian Yang Dihomologasi yaitu Rencana Perdamaian yangtelah dihomologasi dan diratifikasi oleh Majelis Hakim.Rencana Perdamaian yaitu Rencana Perdamaian ini yang telah disetujuidalam pemungutan suara (voting) pada rapat kreditor yang diatur
    upayaupaya hukum lain yang diambil ternhadap homologasi RencanaPerdamaian ini oleh Majelis Hakim perkara No. 153/Pdt.SusPKPU/2020/PNNiaga.Jkt.Pst.UUK yaitu UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang.1.1.11.22.1RINGKASANRencana Perdamaian ini telah dipersiapkan untuk membantu tercapainyarestrukturisasi Secara konsensual dengan seluruh Kreditor dari Debitor.Rencana Perdamaian ini disusun dan disiapkan oleh Debitor untukkepentingan pemungutan suara (voting
Register : 26-01-2021 — Putus : 07-07-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 97/Pdt.Bth/2021/PN Dps
Tanggal 7 Juli 2021 — Penggugat:
I Wayan Artawan, SE.
Tergugat:
PT. Bank Central Asia, TBK
6234
  • Pengurus telahmenyelenggarakan voting/pemungutan suara dan masing masing kreditoryang hasilnya sebagaimana suara PT BCA yang tidak setuju lebih kecil darihasil voting setuju, sehingga rencana perdamaian memenuhi syarat untukditrima oleh kreditor preveren dalam Pasal 281 ayat (1).
    Niaga.Sby, halaman 4 yaitu : Bahwa semua kreditor hadir, sehingga siap memberikan suara voting; Bahwa dari semua yang hadir, baik kreditor preveren maupun kreditorkonkuren menyatakan setuju, kKecuali ada 1 kreditor preveren yang menolakrencana perdamaian yaitu PT Bank BCA; Bahwa karena dalam voting ada yang menolak rencana perdamaian makaselanjutnya akan dihitung berdasarkan Pasal 281 ayat (1) UU Kepailitan danPKPU apakah rencana perdamaian tersebut diterima atau ditolak; Bahwa setelah di laksanakan
    kali sidang pada Pengadilan NiagaSurabaya, PELAWAN selaku Debitor PKPU mengajukan Rencana/ProposalPerdamaian kepada para Krediturnya.Namun, TERLAWAN sebagai salah satu Kreditur Separatis tidak menerimarencana/Proposal Perdamaian yang diajukan oleh PELAWAN, dengan alasanrencana perdamaian tersebut hanya menguntungkan satu pihak saja yaitu bagiDebitor PKPU (in casu PELAWAN).Adapun rencana/Proposal perdamaian yang diajukan oleh Debitor PKPU (incasu PELAWAN) tetap diterima karena berdasarkan hasil voting
    Bahwa semua kreditor yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan telahmenerima naskah rencana perdamaian yang diajukan oleh pihak Kuasa Debitordan siap memberikan suaranya untuk voting;b. Bahwa dari semua yang hadir, baik kreditor preveren maupun kreditor konkurenmenyatakan setuju, kecuali ada 1 kreditor preveren yang menolak rencanaperdamaian yaitu PT Bank BCA;c.
    Bahwa karena dalam voting ada yang menolak rencana perdamaian makaselanjutnya akan dihitung akan dihitung berdasarkan Pasal 281 ayat (1) UUKepailitan dan PKPU apakah rencana perdamaian tersebut diterima atau ditolak;d.
Putus : 14-07-2016 — Upload : 06-01-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 71 PK/Pdt.Sus-Pailit/2016
Tanggal 14 Juli 2016 — PT SIAK RAYA TIMBER (PT SRT) VS I. PT NUSANTARA SENTOSA RAYA (PT NSR), DK
223140 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sumatera Riang Lestari;Penyelesaian terhadap 4 (empat) Kreditor tersebut di atas, yang masingmasing tagihannya telah dibantah oleh Debitor akan menunggu penyelesaianproses hukum yang saat ini sedang berlangsung di Singapura;10.Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2014, telah dilaksanakanVoting atas Rencana/Proposal Perdamaian tertanggal 18 Desember 2014yang diajukan oleh Pemohon PK untuk menyelesaikan Utangnya kepadaPara Kreditornya termasuk kepada Para Termohon PK (vide bukti T5);dimana hasil voting
    Nomor 71 PK/Pdt.SusPailit/2016Para Termohon PK Telah Mengajukan Upaya Hukum Kasasi Terhadap PutusanHomologasi Dan Selanjutnya Mahkamah Agung RI Telah Menolak UpayaHukum Kasasi Tersebut;11.Bahwa perlu Yang Mulia Majelis Hakim Agung ketahui, bahwa pada saatsebelum dilakukannya Voting terhadap Rencana Perdamaian yang diajukanoleh Pemohon PK tersebut, Para Termohon PK sama sekali tidak pernahmempermasalahkan Skema Penyelesaian atas tagihantagihan ParaTermohon PK yang termuat dalam Rencana/Proposal Perdamaian
    tersebut(vide bukti T6); bahkan selanjutnya Para Termohon PK ikut serta dalamVoting terhadap Rencana Perdamaian yang diajukan oleh Termohon Kasasitersebut yaitu turut menandatangani Voting Rencana Perdamaian tersebut;Dimana hal ini menunjukkan bahwa Para Termohon PK sebenarnyamengakui dan tidak mempermasalahkan Rencana/Proposal Perdamaianyang diajukan oleh Pemohon PK tersebut;12.
    Bahwa selanjutnya dengan mempertimbangkan Laporan Hakim Pengawas danLaporan Pengurus mengenai hasil Voting atas Rencana/Proposal Perdamaianyang diajukan oleh Pemohon PK tersebut, maka Majelis Hakim Pemutus telahmengesahkan Rencana/Proposal Perdamaian tersebut melalui PutusanHomologasi Nomor 15/PKPU/2014/PN Niaga Medan, tertanggal 23 Desember2014 (vide bukti T7) (selanjutnya disebut Putusan Homologasi);13.