Ditemukan 1646 data
36 — 8
Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2012 Pemohon telahmelangsungkan pernikahan dengan Termohon yang dicatat olehPegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatanKertosono, Kabupaten Nganjuk, sebagaimana dalam1262/Pdt.G/2014/ PANG). exces emer: eee ER me ee ee 1Kutipan Akta Nikah Nomor : 0353/06/VIIV2012, tanggal 27 Agustus2012;Bahwa sebelum menikah Pemohon (suami) berstatus jejaka danTermohon (istri) berstatus perawan ;Bahwa setelah pernikahan tersebut Pemohon dan Termohonbertempat tinggal di dirumah
Peraturan PemerintahNo. 9 tahun 1975 jo Pasal 19 huruf f jo.Kompilasi Hukum Islam Pasal116 huruf f;Bahwa Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbulakibat perkara ini;1262/Pdt.G/2014/ PANG). exces ween: eee aE me I ee 2Berdasarkan alasanalasan/dalildalil diatas, Pemohon mohon agarKetua Pengadilan Agama Nganjuk segera memeriksa dan mengadiliperkara ini selanjutnya menjatuhnkan putusan yang amarnya sebagaiberikut :PRIMAIR1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2.
Fotokopi Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama KecamatanKertosono, Kabupaten Nganjuk, Nomor : 0353/06/VIIV2012, tanggal 27Agustus 2012, setelah dicocokan dengan aslinya ternyata telahsesuai, bermeterai cukup dan dinazegelen, lalu oleh Ketua Majelissurat bukti tersebut diberi tanda P.1 ;1262/Pdt.G/2014/ PANG). exces ween: eee aE me I ee 3b.
tangga Pemohon dan Termohon tidakharmonis karena sering terjadi pertengkaran ; Bahwa saksi tidak mengetahui apa penyebab pertengkaranPemohon dan Termohon dan Termohon telah pergi meninggalkanrumah bersama di dusun jabon Desa Drenges dan sampaisekarang tidak pernah pulang dan tidak diketahui keberadaanya; bahwa, akibat pertengkaran tersebut antara Pemohon danTermohon telah terjadi pisah tempat tinggal selama kurang lebih 8bulan dimana Termohon yang pergi meninggalkan Pemohon1262/Pdt.G/2014/ PANG). exces
sepenuhnya dan upaya perdamaian kepada pihakberperkara Majelis Hakim mencukupkan dilakukan dalam setiappersidangan, upaya damai mana oleh Majelis Hakim telah dilakukansesuai dengan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975 jo Pasal 82 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989;Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon beragama Islam danperkawinan mereka dilangsungkan berdasarkan hukum Islam oleh karenaitu berdasarkan Pasal 40 dan Pasal 63 ayat (1) huruf (a) Undang Undang1262/Pdt.G/2014/ PANG). exces
49 — 22
,M.H.Panitera Pengganti,Sri Indrawati, SHPerincian Biaya :oa FwoN PbPERMANENT cares exces stem are seaman 3 Rp 30.000BiAyYa PIOSES.........
.:::00006 Rp 20.000RECaKSI .......ceeeeee eee eeeeeeeetenteeeees Rp 10.000MEE aces ears exces cm saree eo momncas ates Rp 6.000Jumlah Rp 416.000(empat ratus enam belas ribu rupiah)Hal 3 dari 3 Penetapan Nomor 77/Pdt.G/2020/PN MtrTheodora Usfunan, S.H., M.H.
1275 — 1292
Menyatakan Terdakwa tersebut tidak dapat dipidana karena telah melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer exces);3. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onstlag van alle recht vervolging);4. Memulihkan hak terdakwa, dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;5. Memerintahkan supaya Terdakwa segera dikeluarkan dari statusnya sebagai tahanan Rumah Tahanan Negara;6. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Hal yang dimaksud dengan sengaja melakukan penganiayaan menurutKUHP adalah adanya niat yang sengaja membuat orang lain mengalami sakit atau luka,dan berdasarkan uraian diatas, menurut Majelis Hakim tidak ditemukannyaniat/keinginan dari terdakwa untuk melakukan perbuatan untuk menyakiti saksi korban(Mens Rea), melainkan adanya pembelaan darurat (Noodweer Exces) sebagaimanadiatur dalam Pasal 49 KUHP oleh terdakwa dimana adanya tekanan jiwa akibat adanyaancaman serangan atau serangan dari saksi korban
Menurut Majelis Hakim, akibat adanya perasaan khawatir atau bingungitulah yang menimbulkan pembelaan terpaksa yang berakibat perkelahian sehinggakemudian Terdakwa dan saksi korban mengalami luka;Menimbang, bahwa pembelaan terpaksa yang dilakukan oleh Terdakwa dapatdikategorikan melampaui batas (Noodweer Exces), karena menyebabkan diri dari saksikorban mengalami luka sehingga akhirnya saksi korban melaporkan tindakan Terdakwaitu kepada pihak yang berwajib (Kepolisian);Menimbang, bahwa berdasarkan
uraian di atas dan berdasarkan Pasal 49 Ayat(2) KUHP menurut Majelis Hakim, terhadap tindakan Terdakwa yang menyebabkanluka pada diri saksi korban, tidak dapat dipidana karena termasuk pembelaan terpaksayang melampaui batas (Noodweer Exces);17Menimbang, bahwa dalam kasus ini sekali lagi Hakim menekankan perlunyapenerapan keadilan hukum atau dengan perkataan lain mau atau tidak, kita kembalitermgat apa yang dikemukakan (Doktrin) oleh Gustav Radbruch dengan istilahnya: 3(tiga) ide dasar hukum atau
Majelis Hakim memerintahkan agar Terdakwasegeradibebaskan atau dikeluarkan dari status penahanannya tersebut;Menimbang, bahwa pada diri terdakwa terdapat pembelaan terpaksa yangmelampaui batas (Noodweer Exces) sehingga tindakan Terdakwa itu tidak dapatdipidana, maka mengenai biaya perkaranya akan dibebankan kepada negara ;Mengingat, Ketentuan Pasal 351 Ayat (1) KUHP, Pasal 49 KUHP dan Undangundang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Segala Peraturanperaturanlan. yang bersangkutan dengan
Menyatakan Terdakwa tersebut tidak dapat dipidana karena telah melakukanpembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer exces);3. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onstlag van alle rechtvervolging);4. Memulihkan hak terdakwa, dalam kemampuan, kedudukan dan harkat sertamartabatnya ;5. Memerintahkan supaya Terdakwa segera dikeluarkan dari statusnya sebagaitahanan Rumah Tahanan Negara;6.
372 — 171
dari 1512dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penganiayaan;wonnnn Menimbang, bahwa dalam Nota Pembelaannya, Penasihat HukumTerdakwa mengajukan alasan pembebasan Terdakwa melakukanperbuatannya tersebut karena dilandasi oleh kemarahan yang luar biasasehingga menyebabkan kegoncangan jiwa yang tidak lagi dapat mengontrolperbuatannya (noodweer excess atau mata gelap); Menimbang, bahwa Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas(noodweer exces) dirumuskan dalam Pasal
Apa yang dimaksudkan dengan noodweer exces ialahperlampuan batas pembelaan terpaksa, yang disebabkan oleh suatutekanan jiwa yang hebat karena adanya serangan orang lain yangmengancam dan dapat terjadi walaupun serangan telah tiada.
Tetapi dalam noodweer exces perbuatan apayang menjadi pilihannya sudah melebihi diri apa yangdiperlukan dalam hal pembelaan atas kepentingan hukumnyayang terancam, yang artinya pilihan perbuatan itu sudah tidakseimbang dengan bahaya yang ditimbulkan.
Misalnya seorangmenyerang lawannya dengan pecahan botol, yang sebenarnyadapat dilawan dengan sepotong kayu (noodweer) tetapi karenakegoncangan jiwa yang hebat ia melawan denganmenembaknya (noodweer exces);b. dalam hal pembelaan terpakasa, perbuataan pembelaan hanyadapat dilakukan pada ketika adanya ancaman serangan atauserangan sedang berlangsung, dan tidak boleh dilakukansetelah serangan terhenti atau tidak ada lagi.
Tetapi dalam13noodweer exces perbuataan pembelaan itu) masih bolehdilakukan sesudah serangan terhenti;c. Tidak dapat dipidananya si pembuat noodweer karena sifatmelawan hukum pada perbuatannya jadi merupakan alasanpembenar. Sedangkan pada noodweer exces adanya alasanpenghapusan kesalahan pada diri si pembuat, jadi merupakanalasan pemaaf.
340 — 235 — Berkekuatan Hukum Tetap
Serangan itu melawan hukum;Terkait pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces),menurut Andi Hamzah (Ibid, hal. 159160), ada persamaan antarapembelaan terpaksa (noodweer) dengan pembelaan terpaksa yangmelampaui batas (noodweer exces), yaitu keduanya mensyaratkanadanya serangan yang melawan hukum, yang dibela juga sama, yaitutubuh, kehormatan kesusilaan, dan harta benda, baik diri sendiri maupunorang lain. Perbedaannya ialah:Hal. 19 dari 24 hal. Put. Nomor 201 K/Pid/20171.
Pembelaan terpaksa (noodweer) merupakan dasar pembenar,karena melawan hukumnya tidak ada;Sedangkan mengenai noodweer exces, R. Sugandhi, S.H. (Ibid, hal. 59),menjelaskan bahwa seperti halnya dengan pembelaan darurat, di sinipun harus ada serangan yang mendadak atau mengancam pada ketikaitu juga. Untuk dapat dikategorikan melampaui batas pembelaan yangperlu diumpamakan di sini, seseorang membela dengan menembakkanpistol, sedang sebenarnya pembelaan itu cukup dengan memukulkankayu.
Nomor 201 K/Pid/2017menusukkan senjata itu ke arah tubuh korban sehingga mengenaibagian dada sebanyak 2 (dua) lubang;Berdasarkan faktafakta hukum yang terungkap dipersidangan aquo,perbuatan Pemohon yang menusuk korban telah memenuhi kualifikasinoodweer exces dan karena pembelaan diri yang dilakukan olehPemohon terlampaui batas hingga menyebabkan korban meninggal, halini disebabkan adanya keguncangan jiwa yang hebat pada diri Pemohon.Pemohon pada saat melakukan penusukan kearah tubuh korban dalamkondisi
;Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum pidana, noodweer exces harusdiputus bebas karena sifat dari noodweer exces sebagai alasan pemaafkarena menghapus kesalahan, tetapi perbuatannya tetap melawanhukum, hal ini sejalan dengan pendapat Prof Van Bemellen tindakanyang telah dilakukan di dalam suatu noodweer exces itu tetap bersifatmelanggar hukum dan pelakunya hanyalah tidak dapat dinukum karenaia tidak mempunyai suatu schuld (kesalahan) dalam arti bahwa iatidaklah dapat dipersalahkan karena tindakannya
191 — 137
);Halaman 29 dari 42 putusan nomor 16/Pid.B/2016/PN KfmMenimbang, bahwa menurut Van Bemmelen noodweer exces adalahmelawan hukum atau tidak tercela.
Perbuatan pidana tetap ada tetapi unsur pertanqgungjaawaban pidana terhapus; Menimbang, bahwa dalam rumusan pasal 49 ayat 2 KUHPmenyebutkan : Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsungdisebabkan oleh kegoncanngan jiwa yang hebat karena serangan atauancaman serangan itu, tidak dipidana.Menimbang, bahwa pada hakekatnya pembelaan terpaksa yangmelampaui batas (noodweer exces) merupakan bagian yang tidak terpisahkandari pembelaan terpaksa sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 49 ayat (1)KUHP
, yakni dalam hal ini haruslah pula adanya serangan atau ancaman yangmelawan hukum, yang ditujukan pada tiga kepentingan hukum, yakni tubuh,kehormatan kesusilaan dan harta benda, pembelaan terpaksa yang melampauibatas (noodweer exces) memiliki Komponen dasar yang harus terpenuhiseutuhnya sehingga jika sudah terpenuhi seutuhnya maka terhapuslah alasanpidananya, adapun komponen dari pembelaan terpaksa yang melampaui batas(noodweer exces) adalah :1) Melampaui batas pembelaan yang perlu.Dapat disebabkan
Tidak ada imbangan antara kepentingan yang diserang dan kepentinganlawan yang menyerang.Menimbang, bahwa apakah doktrin mengenai Pembelaan terpaksayang melampaui batas (noodweer exces) dapat berlaku pada tindakan yangdilakukan oleh terdakwa, berdasarkan fakta hukum yang terungkapdipersidangan yaitu didasarkan pada keterangan saksisaksi, alat bukti surat,keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukankepersidangan;Saksi.
memang patut apabila suatu tindakan yang dilakukan olehorang gila tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana, akan tetapiHalaman 35 dari 42 putusan nomor 16/Pid.B/2016/PN Kfmperbuatan yang dilakukan oleh orang gila tentunya tidak menghilangkan sifatmelawan hukumnya;Menimbang, bahwa dari uraian pandangan diatas, maka Hakim AnggotaIl berpandangan bahwa syarat kedua yaitu tekanan jiwa hebat/ terbawa olehperasaan yang sangat panas hati dari Pembelaan terpaksa yang melampauibatas (noodweer exces
348 — 252
Serangan itu melawan hukumTerkait pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces), menurut AndiHamzah (Ibid, hal. 159160), ada persamaan antara pembelaan terpaksa (noodweer)dengan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces), yaitukeduanya mensyaratkan adanya serangan yang melawan hukum, yang dibela jugasama, yaitu tuobuh, kehormatan kesusilaan, dan harta benda, baik diri sendiri maupunorang lain. Perbedaannya ialah:1.
Pada pembelaan terpaksa yang melampau batas (noodweer exces), pembuatmelampaui batas karena keguncangan jiwa yang hebat. Oleh karena itu makaperbuatan membela diri melampaui batas itu tetap melawan hukum, hanyaorangnya tidak dipidana karena guncangan jiwa yang hebat. Lebih lanjut makapembelaan terpaksa yang melampaui batas menjadi dasar pemaaf.2. Pembelaan terpaksa (noodweer) merupakan dasar pembenar, karena melawanhukumnya tidak ada.Sedangkan mengenai noodweer exces, R. Sugandhi, S.H.
Terdakwa pada saat melakukanpenusukan kearah tubuh korban dalam kondisi yang tidak normal yaitu perasaantakut, panik, bingung dan marah yang sangat melihat serangan korban yang secaratibatiba dengan menggunakan senjata tajam dan menusuk tubuh (dada) Terdakwa;Sesuai dengan ketentuan hukum pidana, noodweer exces harus diputusbebas karena sifat dari noodweer exces sebagai alasan pemaaf karena menghapuskesalahan, tetapi perouatannya tetap melawan hokum, hal ini sejalan denganpendapat Prof Van Bemellen
tindakan yang telah dilakukan di dalam suatunoodweer exces itu tetap bersifat melanggar hukum dan pelakunya hanyalah tidakdapat dihukum karena ia tidak mempunyai suatu schuld (kesalahan) dalam artibahwa ia tidaklah dapat dipersalahkan karena tindakannya itu.3.
IRMANSYAH ASFARI, SH.
Terdakwa:
SUMANTRI BIN MUH. TOYIB
830 — 625
TOYIB tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang yang dilakukan karena terpaksa untuk membela diri dari serangan yang melawan hak dan mengancam pada ketika itu;
- Menyatakan Terdakwa tersebut tidak dapat dipidana karena telah melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer exces);
- Melepaskan terdakwa oleh karena
Menurut Majelis Hakim, hal itu dapatdikategorikan pembelaan darurat (Noodweer exces) yang mensyaratkan bahwatindakan pembelaan darurat tersebut haruslah bersifat seketika atau tidak bolehmelampaui batas keharusan atau kepantasan serta adanya kegunjangan jiwaatau tekanan jiwa akibat ancaman serangan maupun serangan;Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, telah terbukti berdasarkanfakta hukum terdapat situasi jiwa/psikis dari Terdakwa sebagai anggotaKepolisian yang telah berusia tua atau berumur 54
Menurut MajelisHakim, akibat adanya perasaan khawatir atau bingung itulah yang menimbulkanpembelaan terpaksa yang berakibat terjadinya pergumulan sehingga kemudianterjadi letusan senjata api secara tibatiba yang mengenai bagian kepala atauwajah Korban dekat mata mengalami luka kemudian meninggal dunia di RumahSakit Sawerigading Palopo;Menimbang, bahwa pembelaan terpaksa yang dilakukan oleh Terdakwadapat dikategorikan melampaui batas (Noodweer exces), karena menyebabkanKorban mengalami luka tertentu
Pendapat Majelis Hakim sesuai pula Yurisprudensi PutusanMahkamah Agung Nomor. 1000 K/Pid/1985 tanggal 4 Agustus 1987 yang padapokoknya menyatakan kegoncangan batin yang hebat (Noodweer exces) dapatmenghapuskan kesalahan Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat(2) KUHP;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas dan berdasarkan Pasal49 Ayat (2) KUHP menurut Majelis Hakim, terhadap tindakan Terdakwa yangmenyebabkan korban ABDI terkena tembakan dan meninggal dunia, tidak dapatdipidana karena
Karena sepanjang pemeriksaan alat bukti di depanpersidangan, yaitu pada waktu Terdakwa melakukan perbuatan tersebutditemukan adanya alasan pemaaf atas tindakan terdakwa karena merupakanpembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer exces) sehinggatindakan Terdakwa itu tidak dapat dipidana;Halaman 22 dari 25 Putusan Nomor 34/Pid.B/2020/PN MIlMenimbang, bahwa dari keseluruhan uraian mengenai pertimbanganunsurunsur yang terdapat dalam dakwaan, maka Majelis Hakim berkesimpulanbahwa Terdakwa telah
Menyatakan Terdakwa tersebut tidak dapat dipidana karena telahmelakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer exces);3. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum(onslag van alle recht vervolging) ;4. Memulihkan hakhak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkatserta martabatnya;5. Memerintahkan supaya Terdakwa segera dikeluarkan dari statusnyasebagai tahanan Rumah Tahanan Negara segera setelah putusan inidiucapkan;6.
HARI DEWANTORO RAMLI
Tergugat:
1.NORIMAN
2.PURIDEH
52 — 6
::ccceeeeeseeeeeeeeeeees Rp. 50.000,00= PEATE cx sens cores exces cis en osteo wens ear earmaors aoes exces esx ee Rp. 630.000,00 Materal PENCADUtAN .........cccceccccecccceceseeeeeeeeesueeeeeeeeeanees Rp. 6.000,00~ RECAKS IH oo... cece cecccecccceeceeeeceeeeeeeeueeeaueeueeeeeeueeeaeeeaeeeeneeeees Rp. 10.000,00+Jumlah Rp. 726.000,00(tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah)Halaman 4 dari 4 Penetapan Nomor 6/Pdt.G.S/2019/PN Spg
20 — 3
AT KIPLOS@S cusses ares ses exces cx Rp. Rp. 75.000.00Hal. 5 dari 6 Hal. Pen. No.1163/Pdt.G/2020/PA.JUa oO FP osBiaya panggilan.............:::::ssseeeeeee Rp Rp. 480.000.00PNBP panggilan............::::000:::0eeee Rp. 30.000.00Bi@ya. TECAKS I ss css exces cx aman esmeones wes Rp. Rp. 10.000.00Biaya Materal...........:::::::ssseeeeeeeeeees Rp. Rp. 6.000.00TO tA leceeeeeeeeeee Rp. Rp. 875.000.00(delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)Hal. 6 dari 6 Hal. Pen. No.1163/Pdt.G/2020/PA.JU
DWI NORAWATI
35 — 7
. : Rp iTOGA, es cas eserves o earns exces ees steMi ecvcccceceeceseeeeseseeeeeeeeeeeueueeaeeeees P: Rp 10.000,00;NBP oo..cccecccceecseeeeeseeeseeeeeenaeeeesBe va once sons ests semanas unten nace sana enn mn S: Rp 20.000,00;LITTON snsces exces crc ens cor ars cones ceere R: Rp 10.000,00;CCAKSI 2.0... cece cece eee eee eeeHalaman 4 dari 4 Penetapan Nomor 77/Padt.P/2021/PN MadRp 10.000,00;ALTA... cee eee cece e eee ee ee ee eee Jumlah : Rp 155.000,00;( seratus lima puluh lima ribu rupiah)Halaman 5
202 — 128
Moelyatno, pembelaan terpaksa yangmelampaui batas (noodweer exces) pembuat atau pelaku melampaui bataskarena adanya kegunjangan jiwa yang hebat. Oleh karena itu perbuatanmembela diri yang melampaui batas itu tetap melawan hukum, hanya orangnyatidak dapat dipidana karena adanya guncangan jiwa yang hebat. Lebih lanjutmaka pembelaan terpaksa yang melampaui batas menjadi dasar pemaaf,Menimbang, bahwa kegunjangan jiwa ini dapat mencakup berbagai jenisemosi, seperti takut, marah, dan panic.
terhadap saksikorban karena dipicu oleh perkataan dan perbuatan korban sendiri yangmengucapkan katakata kotor atau umpatan kepada ibu kandung terdakwadengan katakata tai laso sebanyak 2 (dua) kali, maka Majelis Hakimberpendapat tindakan terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban, 19 dari 24 Putusan Nomor 40/Pid.B/2019/PN Mil eee eeetidak didasarkan adanya niat jahat (Mens Rea) dari terdakwa untuk menyakitisaksi korban, melainkan karena adanya pembelaan terpaksa melampaui batas(Noodweer Exces
martabat seorang ibu serta melindungi kemuliaan seorang ibu, danbukan karena adanya niat jahat (mens rea) untuk menyakiti diri saksi korban;Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atasmaka menurut Majelis Hakim, apa yang dilakukan oleh Terdakwa sematamatahanyalah reaksi disonansi atau menurut McNaughton Rule sering pula disebutdengan ketidakwarasan sejenak, hal ini sesuai pula dalam doktrin sifat melawanhukum pidana disebut sebagai pembelaan terpaksa melampaui batas(Noodweer Exces
Menurut Majelis Hakim,olehnya patut dan beralasan hukum terdakwa haruslah dilepasakan darituntutan pidana (onslag van recht vervoiging);Halaman 21 dari 24 Putusan Nomor 40/Pid.B/2019/PN Mil LnMenimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas dan berdasarkan Pasal 49Ayat (2) KUHP menurut Majelis Hakim, terhadap tindakan Terdakwa yangmenyebabkan luka pada diri saksi korban, tidak dapat dipidana karena termasukpembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Exces);Menimbang, bahwa dalam kasus ini sekali
Menyatakan terdakwa tidak dapat dipidana karena telah melakukanpembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer exces);3. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onstlag vanalle recht vervolging) ;4.Memulihkan hak terdakwa, dalam kemampuan, kedudukan, danharkat serta martabatnya ;5. Memerintahkan supaya Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan RumahTahanan Negara;6.
7 — 4
Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (...........ccccceeceeeeeeeeeeeneeteeeeees )terhadap PRMGQUGEL (ss ccs cans aces exces ene exe caranines corre earns exces );4.
41 — 5
::cccceeeeeee : Rp30.000,00;Bo PADIK. exces exces exces rs es cs cs es ee : Rp50.000,00;i PURSUE ex ccs cen cen com ce cme cen cee oe f Rp10.000,00;4. Materal ...........ccccceeeeeeeeeeeeeeeeees : Rp6.000,00;5. ReOakSl .........ccceeeeeeeeeeeeeeeeeeeees : Rp5.000,00;6. Sita JAMINAN .........ccceeeeeeeees : 7.
1.ANDRI KRISTANTO , SH
2.ANJAR PURBO SASONGKO, SH. MH
3.MUJI ACHMAD MUTHAQIN, S.H.
Terdakwa:
ANDERIAS CORNELIS FREDIK DOH Alias FEDY
673 — 499
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa ANDERIAS CORNELIS FREDIK DOH Alias FEDY tersebut diatas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan akan tetapi tidak dapat dijatuhi pidana oleh karena didasarkan pada pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Exces);
- Melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Onslag Van Alle Rechtsvervolging) ;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan
Dalam keadaan seperti ini, kita boleh melawanuntuk mempertahankan diri dan barang yang dicuri itu sebab si pencuritelah menyerang dengan melawan hak.Menimbang, bahwa selanjutnya tentang Noodweer Exces sebagaimanadiatur dalam pasal 49 ayat (2) KUHP adalah pembelaan darurat yangmelampaui batas, dimana ahli hukum berpendapat bahwa sama halnyadengan pembelaan darurat, Noodweer Excesharus ada serangan yangsekonyongkonyong dilakukan atau mengancam pada saat itu juga.
Perbuatan memukul penyerang, walaupun perbuatan tersebut tidakdapat lagi disebut sebagai suatu pembelaan, sesuai dengan ketentuan pidana,tidak membuat pelakunya menjadi dapat dihukum;Menimbang, bahwa mengutip pendapat para ahli hukum terkaitpembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces), menurut AndiHamzah (hal. 159160), ada persamaan antara pembelaan terpaksa (noodweer)dengan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces), yaitukeduanya mensyaratkan adanya serangan yang melawan
Pembelaan terpaksa (noodweer) merupakan dasar pembenar,karena melawan hukumnya tidak ada.Halaman 21 dari 26 Putusan Nomor 41/Pid.B/2019/PN RnoMenimbang, bahwa untuk sampai kepada kesimpulan adanya pembelaanterpaksa yang melampaui batas (Noodweer Exces) dengan merujuk padapendapat para ahli hukum terkait dengan pasal 49 ayat (2) KUHP bahwa ada 2(dua) syarat yang harus dipenuhi yaitu:1.
(Bandingkan dengan Pasal 51 Piagam PBB) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan hukumtersebut di atas, maka walaupun Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatanyang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak dapat dituntutkarena didasarkan pada adanya suatu noodweer exces/ bela paksa, sehinggadengan demikian Terdakwa haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum(Onslag Van Alle Rechtsvervolging) ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dilepaskan dari segalatuntutan hukum
Menyatakan Terdakwa ANDERIAS CORNELIS FREDIK DOH Alias FEDYtersebut diatas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan akan tetapitidak dapat dijatuhi pidana oleh karena didasarkan pada pembelaan terpaksayang melampaui batas (Noodweer Exces);2. Melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutanhukum (Onslag Van Alle Rechtsvervolging) ;3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelahputusan ini diucapkan;Halaman 24 dari 26 Putusan Nomor 41/Pid.B/2019/PN Rno4.
176 — 35
Membebankan para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,(dua ribu lima ratusTelah mendengar Pledooi / Pembelaan Penasehat Hukum terdakwatertanggal 02 Oktober 2013 yang pada pokoknya para terdakwa telah melakukanpenganiayaan namun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan karena diluarkehendak terdakwa (overmacht) karena terdakwa tidak bisa berbuat lain untukmempertahankan diri sendiri atau orang lain (noodweer exces) sehingga perbuatanpara terdakwa tersebut tidak dapat dinukum karena ada alasan
Asas Culva in causa yaitu tindakan korban dilakukan karena ejekanpelaku ataukah tidak ;Bahwa dalam penerapan pasal 49 KUHP, penerapannya adalah bahwapembelaan terpaksa yang dilakukan karena adanya kekerasan / ancamankekerasan yang mengancam jiwa, kehormatan dan harta benda ;Bahwa dari uraian kejadian perkara ini, ahli berpendapat bahwa adaovermacht dan noodweer exces dimana pada saat itu posisi terdakwadalam keadaan bahaya karena korban membawa parang ;Bahwa menurut ahli, para terdakwa terbukti melakukan
perbuatan pidananamun ada overmacht dan noodweer exces sehingga para terdakwa tidakdapat dipidana ; 2222290222 nnn nn nn nn nn nnn ennaBahwa dari Pasal 48 KUHP dan Pasal 49 KUHP dapat dijadikan sebagaialasan pemaaf yang menghilangkan kesalahan terdakwa namun tidakmenghilangkan sifat melawan hukumnya ;Bahwa keadaan darurat ada 2 yal : =
M KURNIAWAN
Terdakwa:
JIMMY PEXI BIN BEOFFREY PEXI
37 — 9
acara pemeriksaan biasa padatingkat pertama, berlangsung di gedung yang dipergunakan untukitu di Jalan Let .Jen.S.Parman No. 71 Jakarta Barat pada hari : Rabutanggal 18 Oktober 2017 dalam perkara Terdakwa :JIMMY PEXI BIN ALM BEOFFREY PEXITerdakwa ditahan sejak tanggal 13 Mei 2017 sampai sekarang ;SUSUNAN PERSIDANGAN :EKO SUSANTO 52 bis sssisies icc cxsaveve ox oemenrewnn oi Hakim Ketua Majelis;RUSTIYONO SHiMiises + isis ssn sxcwas excea ones s excess eos Hakim Anggota ;AVRITS sSHiMPis cscs sca exces
+ exces + cates 6 emis exc ears omen vos Hakim AnggotaPRAHAY UW, SA ws soars esis exces ecm sme venus 6 oie & exten x ee oe Panitera Penganti ;MKURNIAWAN (StH + isc axsces annie exc ont 4 ence 3 eaten 3 ar Penuntut Umum ;Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum olehHakim Ketua , lalu Hakim Ketua memerintahkan agar menghadapkanTerdakwa;Atas pertanyaan Hakim Ketua maka Penuntut Umum menyatakanTerdakwa tidak terbawa;Sehubungan dengan hal tersebut kemudian Hakim Ketua majelismenunda
acara pemeriksaan biasa padatingkat pertama, berlangsung di gedung yang dipergunakan untukitu di Jalan Let .Jen.S.Parman No. 71 Jakarta Barat pada hari : senintanggal 20 Nopember 2017 dalam perkara Terdakwa :JIMMY PEXI BIN ALM BEOFFREY PEXITerdakwa ditahan sejak tanggal 13 Mei 2017 sampai sekarang ;SUSUNAN PERSIDANGAN : EKO SUSANTO 52 bis sssisies icc cxsaveve ox oemenrewnn oi Hakim Ketua Majelis;RUSTIYONO SHiMiises + isis ssn sxcwas excea ones s excess eos Hakim Anggota ;AVRITS sSHiMPis cscs sca exces
+ exces + cates 6 emis exc ears omen vos Hakim AnggotaPRAHAY UW, SA ws soars esis exces ecm sme venus 6 oie & exten x ee oe Panitera Penganti ;MKURNIAWAN (StH + isc axsces annie exc ont 4 ence 3 eaten 3 ar Penuntut Umum ;Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum olehHakim Ketua , lalu Hakim Ketua memeritahkan agar menghadapkanTerdakwa dan kemudian Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa kedalam ruangan persidangan dalam keadaan bebas akan tetapi denganpenjagaan yang baik, lalu duduk
Amiluddin
33 — 13
Fotocopy Kartu Keluarga atas nama Amiluddin, yang dikeluarkan oleh DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Utara.Selanjutrye Giri TAGS DUAL esis exces ans cxss cca ene xa cies wat warmers cones view amas eos ee ae P.1;Halaman 2 dari 6 halaman Penetapan Nomor 121/Pdt.P/2020/PN.Rap2. Fotocopy Kutipan Akta Nikah atas nama Amiluddin dengan Ummi Kalsum,yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kualuh SelatanKabupaten Labuhanbatu Utara Propinsi Sumatera Utara.
Fotocopy Surat Keterangan Lahir atas nama lbu Ummi Kalsum, yangdikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Elpi Al Azis Kabupaten Labuhanbatu.Selanjutrye Giri TAGS DUAL esis exces ans cxss cca ene xa cies wat warmers cones view amas eos ee ae P.5;Menimbang, bahwa atas bukti surat tersebut pemohon dapatmemperlinatkan surat aslinya yaitu untuk bukti surat P.1 sampai dengan buktiP.5 dan atas seluruh bukti surat tersebut telah diberi materai dan stempel cappos sesuai ketentuan perundangundangan yang berlaku sehingga
38 — 20
Petemon Kuburan No. 28Surabaya, baik bersama sama maupun masing masingsendiri, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 24Nopember 2015, Selanjutnya disebut sebagai;PENGGUGAT;MELAWANROBY SUBAGIO, umur 30 tahun, agama Kristen, pekerjaan Swasta, dahulubertempat tinggal di Putat Gede Timur IV No. 34 Surabaya,sekarang bertempat tinggal di Manukan Indah Ill Blok. 19CNo. 19 Surabaya, Selanjutnya disebutSGUAGANE exces cess cams cans commenemembenoinenins Hans nan Hate Hoe MaGRINEREROERERNS TERGUGAT;Pengadilan
43 — 28
Lt, DasarJalan Zainuddin Nomor : 17 Pontianak, berdasarkan Surat KuasaKhusus No.54 /SKK/HD/VII/TUN/Ptk.2009 tanggal 14 Juli 2009,Selanjutnya disebutSEDGE cores cces wae ann one exces aa enna examinee wows cores & oe eam a OS oN aa TEND MC ne ambeseeeeseees PENGGUGAT / PEMBANDING;Melawan:KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONALPROPINSI KALIMANTAN BARAT, berkedudukan di Jalan SutanSyahrir No. 12 Kota Pontianak , Propinsi Kalimantan Barat;Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : 1.