Ditemukan 6080 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-07-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 11/Pid.C/2021/PN Mjy
Tanggal 8 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tatik Wijayanti S.Sos
Terdakwa:
ALDY PRASETYO BIN MISNI
204
  • Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidanasebagaimana dalam Pasal 27 huruf c Jo Pasal 49 ayat (4) Peraturan daerah ProvinsiJawa Timur No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah ProvinsiJawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman ketertibanumum dan Perlindungan Masyarakat Jo Pasal 5 ayat (1) Jo pasal 9 ayat (1)Peraturan Gubernur jawa timur nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
    2019 Jopasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Bupati Madiun Nomor 39 Tahun 2020 tentangpenerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di Kabupaten Madiun;Menimbang, bahwa sekarang akan dipertimbangkan apakah perbuatanTerdakwa dapat dikwalifikasi telah melakukan suatu tindak pidana ;Menimbang, bahwa berdasarkan hubungan keterangan saksisaksi danketerangan Terdakwa maka, hakim menilai terhadap perbuatan Terdakwa telahterpenuhi
    cukup adil untuk dijatunkan kepada Terdakwa ;Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 27 huruf c Jo Pasal 49 ayat(4) Peraturan daerah Provinsi Jawa Timur No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atasperaturan daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentangPenyelenggaraan Ketentraman ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat JoPasal 5 ayat (1) Jo pasal 9 ayat (1) Peraturan Gubernur jawa timur nomor 53 Tahun2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalianCorona Virus Disease
    2019 Jo pasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Bupati MadiunNomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum ProtokolKesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019di Kabpaten Madiun serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini :MENGADILI :1.
Register : 08-07-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 8/Pid.C/2021/PN Mjy
Tanggal 8 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tatik Wijayanti S.Sos
Terdakwa:
SUJONO BIN MUNIRAN
236
  • Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidanasebagaimana dalam Pasal 27 huruf c Jo Pasal 49 ayat (4) Peraturan daerah ProvinsiJawa Timur No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah ProvinsiJawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman ketertibanumum dan Perlindungan Masyarakat Jo Pasal 5 ayat (1) Jo pasal 9 ayat (1)Peraturan Gubernur jawa timur nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
    2019 Jopasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Bupati Madiun Nomor 39 Tahun 2020 tentangpenerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di Kabupaten Madiun;Menimbang, bahwa sekarang akan dipertimbangkan apakah perbuatanTerdakwa dapat dikwalifikasi telah melakukan suatu tindak pidana ;Menimbang, bahwa berdasarkan hubungan keterangan saksisaksi danketerangan Terdakwa maka, hakim menilai terhadap perbuatan Terdakwa telahterpenuhi
    cukup adil untuk dijatunkan kepada Terdakwa ;Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 27 huruf c Jo Pasal 49 ayat(4) Peraturan daerah Provinsi Jawa Timur No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atasperaturan daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentangPenyelenggaraan Ketentraman ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat JoPasal 5 ayat (1) Jo pasal 9 ayat (1) Peraturan Gubernur jawa timur nomor 53 Tahun2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalianCorona Virus Disease
    2019 Jo pasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Bupati MadiunNomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum ProtokolKesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019di Kabpaten Madiun serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini :MENGADILI :1.
Register : 09-08-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 220/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 9 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ZULVA KARTASASMITA
Terdakwa:
HAERUL FAHMI
1612
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah)

    ,M.H. sebagai HakimTunggalYulina Adrianty, SH. sebagai PaniteraPenggantiZulva Kartasasmita sebagai Penyidik pada Polisi Pamong PrajaLombok Utaraatas Kuasa PenuntutUmum ;Selanjutnya penyidik dari menerangkan tindak pidana ringan yangdilakukan oleh pelanggar yang pada pokoknya bahwa pelanggar telahmelanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplindan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan danpengendalian Corona Virus Disease 2019 dan di persidangan telah
    pada pokoknya bahwa pelanggartelah melanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentangPenerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatansebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease2019 ;Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan pelanggar ;Menimbang, bahwa pelanggar diajukan kepersidangan dengandakwaan melanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentangPenerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
    berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganpelanggar serta surat bukti yang diajukan dipersidangan, telah terjadi rangkaianperistiwa tersebut :Menimbang bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut diatas,Pengadilan berkesimpulan bahwa pelanggar telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana melanggar melanggarPerda Kabupaten Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplindan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan danpengendalian Corona Virus Disease
    kepadapelanggar terlebin dahulu akan dipertimbangkan halhal yang memberatkan danhalhal yang meringankan dari perbuatan pelanggar tersebut :Halhal yang memberatkan : Perbuatan pelanggar tidak mentaati peraturan yang telah diterapkan ;Halhal yang meringankan : pelanggar bersikap sopan dipersidangan ; pelanggar belum pernah dihukumMemperhatikan Perda Kabupaten Lombok Utara No. 15 tahun 2020tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagaiupaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
Register : 23-02-2021 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 245/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 23 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
AGUS PRASETYO
146
  • Menyatakan Terdakwa Agus Prasetyo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;

    3.

    diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa;Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa memberi jawaban sebagai berikut: Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 sekira pukul 09.30Wib. bertempat di JIn diponegoro Bojonegoro, Terdakwa sedang melintastidak memakai masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
    tersebut diatas;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: Penetapan Wakil Ketua Pengadilan NegeriBojonegoro Nomor 245/Pid.C/2021/PN Bjn, tanggal 23 Februari 2021 tentangPenunjukkan Hakim, berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutandan setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa yang diajukandi persidangan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karenadituduh melakukan perbuatan pelanggaran terhadap protokol kesehatandalam masa pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ' saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 sekira pukul 09.30Wib. bertempat di JIn diponegoro Bojonegoro, Terdakwa
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
Register : 09-08-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 218/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 9 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ZULVA KARTASASMITA
Terdakwa:
AEZUL HIDAYAT
127
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah)

    ., sebagai HakimTunggalSugeng Irfandi, SH. sebagai PaniteraPenggantiZulva Kartasasmita sebagai Penyidik pada Polisi Pamong PrajaLombok Utaraatas Kuasa PenuntutUmum ;Selanjutnya penyidik dari menerangkan tindak pidana ringan yangdilakukan oleh pelanggar yang pada pokoknya bahwa pelanggar telahmelanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplindan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan danpengendalian Corona Virus Disease 2019 dan di persidangan telah puladidengar
    pada pokoknya bahwa pelanggartelah melanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentangPenerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatansebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona VirusDisease 2019 ;Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan pelanggar ;Menimbang, bahwa pelanggar diajukan kepersidangan dengandakwaan melanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentangPenerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagaiupaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
    berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganpelanggar serta surat bukti yang diajukan dipersidangan, telah terjadirangkaian peristiwa tersebut :Menimbang bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut diatas,Pengadilan berkesimpulan bahwa pelanggar telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana melanggar melanggarPerda Kabupaten Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplindan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan danpengendalian Corona Virus Disease
    kepadapelanggar terlebih dahulu akan dipertimbangkan halhal yang memberatkandan halhal yang meringankan dari perbuatan pelanggar tersebut :Halhal yang memberatkan : Perbuatan pelanggar tidak mentaati peraturan yang telah diterapkan ;Halhal yang meringankan : pelanggar bersikap sopan dipersidangan ; pelanggar belum pernah dihukumMemperhatikan Perda Kabupaten Lombok Utara No. 15 tahun 2020tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatansebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
Register : 22-10-2019 — Putus : 06-11-2019 — Upload : 11-11-2019
Putusan PA BANDUNG Nomor 557/Pdt.P/2019/PA.Badg
Tanggal 6 Nopember 2019 — Pemohon:
ARI PERMADI bin ARDIMAN SETIAMIHARDJA
405
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon

    1. Menyatakan Bapak ARDIMAN SETIAMIHARDJA alias ARDIMAN SETIAMIHARJA bin ASPAWI SETIAMIHARDJA menderita penyakit Alzhemers disease with early onset (penyakit progresif yang menghancurkan memory dan fungsi mental penting lainnya).
    Bahwa pada bulan November 2018 Pihak Pemohon dan keluargaPemohon telah melakukan pengecekan mengenai kondisi kesehatanBapak ARDIMAN SETIAMIHARDJA alias ARDIMAN SETIAMIHARJAbin ASPAWI SETIAMIHARDJA ke Rumah Sakit Advent Bandung, darihasil diagnosa rumah sakit tersebut Bapak ARDIMAN SETIAMIHARDJAalias ARDIMAN SETIAMIHARJA bin ASPAWI SETIAMIHARDJAdinyatakan menderita penyakit A/zhemers disease with early onset(penyakit progresif yang menghancurkan memory dan fungsi mentalpenting lainnya).Him. 2 dari
    Menyatakan Bapak ARDIMAN~ SETIAMIHARDJA aliasARDIMAN SETIAMIHARJA bin ASPAWI SETIAMIHARDJA menderitapenyakit Alzhemers disease with early onset (penyakit progresif yangmenghancurkan memory dan fungsi mental penting lainnya).3. Menetapkan ARI PERMADI bin ARDIMAN SETIAMIHARDJA /Pemohon selaku wali pengampu dari Bapak ARDIMANSETIAMIHARDJA alias ARDIMAN SETIAMIHARJA bin ASPAWISETIAMIHARDJA untuk melakukan segala perbuatan hukum baik didalam maupun di luar pengadilan.4.
    Ketiganya telah menyatakan bahwa Ardiman Setiamihardjamemang menderita gangguan penyakit Alzhemers disease with early onset(penyakit progresif yang menghancurkan memory dan fungsi mental pentinglainnya) dan memohon agar Ari Permadi bin Ardiman Setiamihardja (anakpertama )sebagai wali Pengampu dari bapaknya bernama ArdimanSetiamihardja;Bahwa, selanjutnya untuk meneguhkan dalildalil permohonannya,Pemohon telah mengajukan alat bukti surat berupa:1.
    S(K), yang kemudiandisertai dengan Surat Keterangan Dokter yang menyatakan berdasarkanHim. 8 dari 13 hlm Pen.No.0557/Pdt.P/2019/PA Badg.hasil pemeriksaan terhadap Bapak ARDIMAN SETIAMIHARDJA aliasARDIMAN SETIAMIHARJA bin ASPAWI SETIAMIHARDJA, di diagnosadalam keadaan sakit A/zhemers disease with early onset, tertanggal 15Oktober 2019. Sehingga beliau tidak dapat melakukan segala perbuatanhukum untuk kepentingan dirinya sendiri baik di dalam maupun di luarpengadilan.7.
    Menyatakan Ardiman Setiamihardja bin Aspawi Setiamihardja menderitagangguan penyakit A/zhemers disease with early onset (penyakit progresifyang menghancurkan memory dan fungsi mental penting lainnya);3. Menetapkan Pemohon (Ari Permadi bin Ardiman Setiamihardja) sebagaiwali pengampu dari ayahnya (Ardiman Setiamihardja bin AspawiSetiamihardja) untuk melakukan segala perbuatan hukum baik di dalammaupun di luar pengadilan4.
Register : 31-05-2021 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 01-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 130/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 31 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
ULUL AZMI
168
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)

    Telah melakukan tindak pidana ringan penerapan disiplin penegakan hukum protokolkesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidakmenggunakan maskerPeraturan Bupati Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2020PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan
Register : 31-05-2021 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 01-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 119/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 31 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
AGUS
228
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)

    Telah melakukan tindak pidana ringan penerapan disiplin penegakan hukum protokolkesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidakmenggunakan maskerPeraturan Bupati Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2020PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan
Register : 21-09-2020 — Putus : 21-09-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2249/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 21 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Dwi Prasetyo
Terdakwa:
Suyati
234
  • Bahwa pada saat kejadian tersebut Terdakwa tidak memakai masker;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 49 Ayat 1 PerdaNomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan PerlindunganMasyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c huruf b, Pasal 9 Ayat 1 huruf d PergubNomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;Menimbang dengan faktafakta hukum tersebut di atas, maka Hakim PengadilanNegeri berpendapat bahwa
    Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Mengingat akan Pasal 49 Ayat 1 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c hurufb, Pasal 9 Ayat 1 huruf d Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Jo ketentuan pasalpasal dari Undangundang
Register : 21-09-2020 — Putus : 21-09-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2264/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 21 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Hangga Puja
Terdakwa:
Arya Bima
164
  • Bahwa pada saat kejadian tersebut Terdakwa tidak memakai masker;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 49 Ayat 1 PerdaNomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan PerlindunganMasyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c huruf b, Pasal 9 Ayat 1 huruf d PergubNomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;Menimbang dengan faktafakta hukum tersebut di atas, maka Hakim PengadilanNegeri berpendapat bahwa
    Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Mengingat akan Pasal 49 Ayat 1 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c hurufb, Pasal 9 Ayat 1 huruf d Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Jo ketentuan pasalpasal dari Undangundang
Register : 16-09-2020 — Putus : 16-09-2020 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2094/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 16 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Dwi Prasetyo
Terdakwa:
M Jamawudin
133
  • Bahwa pada saat kejadian tersebut Terdakwa tidak menggunakan masker;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 49 Ayat 1 PerdaNomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan PerlindunganMasyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c huruf b, Pasal 9 Ayat 1 huruf d PergubNomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;Menimbang dengan faktafakta hukum tersebut di atas, maka Hakim PengadilanNegeri berpendapat
    Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Mengingat akan Pasal 49 Ayat 1 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c hurufb, Pasal 9 Ayat 1 huruf d Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Jo ketentuan pasalpasal dari Undangundang
Register : 21-09-2020 — Putus : 21-09-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2261/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 21 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Arief Setyo H
Terdakwa:
Yuli Andrianto
184
  • Bahwa pada saat kejadian tersebut Terdakwa tidak memakai masker;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 49 Ayat 1 PerdaNomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan PerlindunganMasyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c huruf b, Pasal 9 Ayat 1 huruf d PergubNomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;Menimbang dengan faktafakta hukum tersebut di atas, maka Hakim PengadilanNegeri berpendapat bahwa
    Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Mengingat akan Pasal 49 Ayat 1 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c hurufb, Pasal 9 Ayat 1 huruf d Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Jo ketentuan pasalpasal dari Undangundang
Register : 02-10-2020 — Putus : 02-10-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2765/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 2 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Sigit Bahtiar
Terdakwa:
Imam
124
  • Bahwa pada saat kejadian tersebut Terdakwa sebagai pelaku usaha tidakada banner pencegahan Covid19 dan tidak ada pengaturan Jjarak;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 49 Ayat 1 PerdaNomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan PerlindunganMasyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c huruf b, Pasal 9 Ayat 1 huruf d PergubNomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;Menimbang dengan faktafakta hukum
    Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Mengingat akan Pasal 49 Ayat 1 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c hurufb, Pasal 9 Ayat 1 huruf d Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Jo ketentuan pasalpasal dari Undangundang
Register : 21-09-2020 — Putus : 21-09-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2295/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 21 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Hendra Wijaya
Terdakwa:
Robianto
143
  • tidak sesuai dengan protokol kesehatan;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 49 Ayat 1 PerdaNomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan PerlindunganMasyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c huruf b, Pasal 9 Ayat 1 huruf d PergubNomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;Menimbang dengan faktafakta hukum tersebut di atas, maka Hakim PengadilanNegeri berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti
    Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidakmengulangi perbuatannya lagi;Halhal yang memberatkan:fi, Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Mengingat akan Pasal 49 Ayat 1 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c hurufb, Pasal 9 Ayat 1 huruf d Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan
    dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Jo ketentuan pasalpasal dari Undangundang yang bersangkutan;MENGADILI1.
Register : 29-09-2020 — Putus : 29-09-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2625/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 29 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M Irfan H
Terdakwa:
Ferril A
233
  • Bahwa pada saat kejadian tersebut Terdakwa tidak memakai masker;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 49 Ayat 1 PerdaNomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan PerlindunganMasyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c huruf b, Pasal 9 Ayat 1 huruf d PergubNomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;Menimbang dengan faktafakta hukum tersebut di atas, maka Hakim PengadilanNegeri berpendapat bahwa
    Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Mengingat akan Pasal 49 Ayat 1 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c hurufb, Pasal 9 Ayat 1 huruf d Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Jo ketentuan pasalpasal dari Undangundang
Register : 28-09-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2551/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 28 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Hendra Wijaya
Terdakwa:
Indriana Puspitasari
133
  • Bahwa pada saat kejadian tersebut Terdakwa tidak memakai masker;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 49 Ayat 1 PerdaNomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan PerlindunganMasyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c huruf b, Pasal 9 Ayat 1 huruf d PergubNomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;Menimbang dengan faktafakta hukum tersebut di atas, maka Hakim PengadilanNegeri berpendapat bahwa
    Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Mengingat akan Pasal 49 Ayat 1 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Propinsi Jawa Timur Jo Pasal 27c hurufb, Pasal 9 Ayat 1 huruf d Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Jo ketentuan pasalpasal dari Undangundang
Register : 05-04-2021 — Putus : 05-04-2021 — Upload : 06-04-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 57/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 5 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
HERMAN
179
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (empat ribu rupiah) dan biaya perkara Rp.1.000, (seribu rupiah);

    Telah melakukan tindak pidana ringan penerapan disiplin penegakan hukum protokolkesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidakmenggunakan maskerPeraturan Bupati Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2020PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan
Register : 12-07-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 21/Pid.C/2021/PN Mjy
Tanggal 12 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tatik Wiyati S.Sos
Terdakwa:
MOH HIKAM FADLI
237
  • Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidanasebagaimana dalam Pasal 27 huruf c Jo Pasal 49 ayat (4) Peraturan daerah ProvinsiJawa Timur No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah ProvinsiJawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman ketertibanumum dan Perlindungan Masyarakat Jo Pasal 5 ayat (1) Jo pasal 9 ayat (1)Peraturan Gubernur jawa timur nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
    2019 Jopasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Bupati Madiun Nomor 39 Tahun 2020 tentangpenerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di Kabupaten Madiun;Menimbang, bahwa sekarang akan dipertimbangkan apakah perbuatanTerdakwa dapat dikwalifikasi telah melakukan suatu tindak pidana ;Menimbang, bahwa berdasarkan hubungan keterangan saksisaksi danketerangan Terdakwa maka, hakim menilai terhadap perbuatan Terdakwa telahterpenuhi
    cukup adil untuk dijatunkan kepada Terdakwa ;Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 27 huruf c Jo Pasal 49 ayat(4) Peraturan daerah Provinsi Jawa Timur No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atasperaturan daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentangPenyelenggaraan Ketentraman ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat JoPasal 5 ayat (1) Jo pasal 9 ayat (1) Peraturan Gubernur jawa timur nomor 53 Tahun2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalianCorona Virus Disease
    2019 Jo pasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Bupati MadiunNomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum ProtokolKesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019di Kabpaten Madiun serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini :MENGADILI :1.
Register : 12-07-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 26/Pid.C/2021/PN Mjy
Tanggal 12 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tatik Wiyati S.Sos
Terdakwa:
MOH DWI P BIN GUNAWAN
253
  • Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidanasebagaimana dalam Pasal 27 huruf c Jo Pasal 49 ayat (4) Peraturan daerah ProvinsiJawa Timur No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah ProvinsiJawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman ketertibanumum dan Perlindungan Masyarakat Jo Pasal 5 ayat (1) Jo pasal 9 ayat (1)Peraturan Gubernur jawa timur nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
    2019 Jopasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Bupati Madiun Nomor 39 Tahun 2020 tentangpenerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di Kabupaten Madiun;Menimbang, bahwa sekarang akan dipertimbangkan apakah perbuatanTerdakwa dapat dikwalifikasi telah melakukan suatu tindak pidana ;Menimbang, bahwa berdasarkan hubungan keterangan saksisaksi danketerangan Terdakwa maka, hakim menilai terhadap perbuatan Terdakwa telahterpenuhi
    cukup adil untuk dijatunkan kepada Terdakwa ;Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 27 huruf c Jo Pasal 49 ayat(4) Peraturan daerah Provinsi Jawa Timur No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atasperaturan daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentangPenyelenggaraan Ketentraman ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat JoPasal 5 ayat (1) Jo pasal 9 ayat (1) Peraturan Gubernur jawa timur nomor 53 Tahun2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalianCorona Virus Disease
    2019 Jo pasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Bupati MadiunNomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum ProtokolKesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019di Kabpaten Madiun serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini :MENGADILI :1.
Register : 08-10-2020 — Putus : 08-10-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 357/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 8 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
AKHMAD KHASAN
189
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa AKHMAD KHASAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 98.000,00(Sembilan puluh delapan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan

    Jawa Timur Nomor 1 Tahun2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, danPerlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Pergub Jawa TimurNomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.
    melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa;Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa memberi jawaban sebagai berikut: Bahwa pada hari pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2020 pukul11.00 WIB bertempat di Jalan Mangonsidi Sukorejo Bojonegoro dantersangka tidak membawa masker; Bahwa Terdakwa tidak membawa masker pada saat berada di ruangpublik;Halaman2 BA Sidang Nomor 357/Pid.C/2020/PN Bjn BA.PID.R.1.3 Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
    tersebut di atas;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: Penetapan Wakil Ketua Pengadilan NegeriBojonegoro Nomor 357/Pid.C/2020/PN Bjn, tanggal 08 Oktober 2020 tentangPenunjukkan Hakim, berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutandan setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa yang diajukandi persidangan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena dituduhmelakukan perbuatan pelanggaran terhadap protokol kesehatan dalam masapencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
    Menyatakan Terdakwa AKHMAD KHASAN tersebut diatas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaranterhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp. 98.000,00(Sembilan puluh delapan ribu rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 2 (dua) hari;3.