Ditemukan 1849 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-01-2008 — Upload : 24-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 255K/TUN/2006
Tanggal 7 Januari 2008 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; PT. SENTOSA HASTAREKSA
158 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHANPUSAT (P4P) ; PT. SENTOSA HASTAREKSA
Putus : 06-06-2008 — Upload : 17-03-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 09K/TUN/2008
Tanggal 6 Juni 2008 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P),; LAMHOD HARIANDJA, SH.MBA,
1917 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P),; LAMHOD HARIANDJA, SH.MBA,
Putus : 18-01-2008 — Upload : 20-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 160K/TUN/2007
Tanggal 18 Januari 2008 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; PT. MESITECHMITRA PURNABANGUN
1716 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHANPUSAT (P4P) ; PT. MESITECHMITRA PURNABANGUN
Putus : 06-11-2007 — Upload : 20-10-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 447K/TUN/2006
Tanggal 6 Nopember 2007 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; PT. PRABU JAYA
86 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; PT. PRABU JAYA
Putus : 17-10-2006 — Upload : 05-10-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 487K/TUN/2001
Tanggal 17 Oktober 2006 — Hanny Kusumaningtyas ; Panita Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) ; Cevi Sudarto
4116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hanny Kusumaningtyas ; Panita Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) ; Cevi Sudarto
Putus : 13-02-2007 — Upload : 17-09-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 235K/TUN/2001
Tanggal 13 Februari 2007 — Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) ; PT. Karsa Sahabat Inkatama.
4927 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) ; PT. Karsa Sahabat Inkatama.
Putus : 14-06-2007 — Upload : 24-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 350K/TUN/2006
Tanggal 14 Juni 2007 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; vs. PT. USAHA TIMOR
2617 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHANPUSAT (P4P) ; vs. PT. USAHA TIMOR
    Aswan adalah tidak berdasar karena Panitia PenyelesaianPerselisihan Perburuhan Pusat telah tidak mempertimbangkan secara baik danbenar atas faktafakta yang menjadi dasar bagi Penggugat untuk melakukanPHK terhadap para pekerja;Bahwa adapun alasan Penggugat melakukan PHK terhadap para pekerjakarena para pekerja (antara lain Sdr. Aswan) telah melakukan kesalahan berat,Hal. 2 dari 9 hal. Put.
    No. 350 K/TUN/2006Bahwa akan tetapi Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusattidak mempertimbangkan secara baik dan benar atas faktafakta hukumsebagaimana tersebut diatas serta tidak mengindahkan semua peraturan yangberlaku;Bahwa PHK yang telah dilakukan secara baik dan benar sesuai prosedur(bukti P.5 s/d P.5 d) antara lain karena para pekerja sesuai peraturan yangberlaku dikualifikasi sebagai telah mengundurkan diri karena tidak masuk kerjaselama lima hari kerja berturutturut, oleh Panitia
    yangbersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui bataswewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 UndangUndangNo. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndangNo. 5 Tahun 2004 ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyatabahwa putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam perkara initidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonankasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PANITIA PENYELESAIANPERSELISIHAN PERBURUHAN
    No. 350 K/TUN/2006MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PANITIAPENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) tersebut ;Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkaradalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Kamis, tanggal 14 Juni 2007 oleh Prof.Dr. Paulus E. Lotulung,SH.
Putus : 14-06-2007 — Upload : 04-05-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 423K/TUN/2006
Tanggal 14 Juni 2007 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; PT. DAN LIRIS
1510 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHANPUSAT (P4P) ; PT. DAN LIRIS
Putus : 29-01-2009 — Upload : 29-10-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 191K/TUN/2007
Tanggal 29 Januari 2009 — RUMINDO PRATAMA ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)
1611 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RUMINDO PRATAMA ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)
Putus : 28-11-2006 — Upload : 25-10-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 411K/TUN/2003
Tanggal 28 Nopember 2006 — Prihono Rakhdy Wijaya ; Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P)
3414 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Prihono Rakhdy Wijaya ; Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P)
    ., KetuaPanitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan,Termohon Kasasi dahulu Tergugat ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan PengadilanTinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada pokoknya atas dailildalil :Bahwa yang digugat
    Balai Pustaka (Persero) tidakmenunjukan adanya peraturan perusahaan yang telah dibuatnya dalamproses perselisihan perburuhan tentang Mutasi maupun mengenai PHK,yang tertuang dalam surat No. 191/SET/B.4.2000, tanggal 24 April 2000.Pernyataan pada surat tersebut bertentangan dengan surat No. 355/SET/B.8.99, tanggal 20 Agustus 1999 (bukti P8) ;Bahwa pelanggaran disiplin yang dituduhkan kepada Penggugat adalahmengacu pada Surat Keputusan Direksi PT.
Putus : 20-02-2008 — Upload : 18-05-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 440K/TUN/2004
Tanggal 20 Februari 2008 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; PT. PATRA DOK DUMAI
1612 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHANPUSAT (P4P) ; PT. PATRA DOK DUMAI
Putus : 19-01-2007 — Upload : 03-12-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 384K/TUN/2002
Tanggal 19 Januari 2007 — COENTO WIBOWO ADI SAPUTRO; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT ( P4P )
2011 Berkekuatan Hukum Tetap
  • COENTO WIBOWO ADI SAPUTRO; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHANPUSAT ( P4P )
    Per.03/Men/1996 tentang penyelesaian pemutusan hubungan kerja danpenetapan uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian di perusahaan swastapadahal Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut sudah dicabut sejak tanggal 20Juni 2000 dengan keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Kep.150/Men/2000 ;Bahwa Penggugat mengajukan permohonan banding pada Tergugat atasputusan Panita Penyelesaian Perselisinan Perburuhan Daerah Propinsi JawaTengah di Semarang pada tanggal 1 Agustus 2000 dan melalui SuratNo.012/Sektor
Putus : 09-08-2006 — Upload : 25-10-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 35K/TUN/2003
Tanggal 9 Agustus 2006 — PT Ampalit Mas Perdana ; Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P)
1612 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT Ampalit Mas Perdana ; Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P)
Putus : 21-01-2009 — Upload : 30-10-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 438K/TUN/2006
Tanggal 21 Januari 2009 — BPR SIANTAR BUMIASIH ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)
3933 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BPR SIANTAR BUMIASIH ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)
    IlMedan, sesuai Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Juli2006.Pemohon Kasasi dahulu Penggugatmelawan:PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P), berkedudukan di Jin. Jend.Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan. Dalam hal inimemberikan Kuasa kepada:1. SUKO MULYONO, SH2. SUNARNO, SH.MH3. WURDAYANI, SH4. SUHERMAN, SHHal. 1 dari 14 hal. Put. No. 488 K/TUN/20065. SUYATNO, SH.MHum, kelimanya adalah WargaNegara Indonesia, beralamat di JIn. Jend.
    Bahwa dalam pertimbangan putusannya Tergugat hanyamempergunakan Undangundang Republik Indonesia No. 22Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan joUndangundang Republik Indonesia No. 12 Tahun 1964tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PerusahaanSwasta dan Pasal 156 Undangundang Republik Indonesia No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tanpa memHal. 4 dari 14 hal. Put.
    Tahun 2003 khusus Pasal 158 ayat 1 (a) dan ayat 2 (b) (memPHK tanpa membayar Pesangon) yang sedang berlaku dan telahterbit sebelum ada masalah;Bahwa Judifikasi tidak memberikan pertimbangan sampai kepadaUndangundang No. 13 tahun 2003 Pasal 158 ayat 1 (a) dan ayat2 (bo), akan tetapi dalam kasus ini hanya sekedar memberikanpenjelasan jawab menjawab tidak sampai kepada pertimbanganhukum tentang Keputusan tersebut bertentangan dengan undangundang yang berlaku terhadap Perkara Perburuhan IncaseUndangundang
    No. 4388 K/TUN/2006dengan Undangundang Nomor. 9 Tahun 2004 serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT.BPR SIANTAR BUMIASIH tersebut ;Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraJakarta Tanggal 4 Juli 2006 No. 134/G/2005/PT.TUN.JKT;MENGADILI SENDIRI :1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2 Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Panitia PenyelesaianPerselisihan Perburuhan No. 1869/606/673/II/PHK/102004
Putus : 19-06-2006 — Upload : 21-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 246K/TUN/2002
Tanggal 19 Juni 2006 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT ; PT. PYRIDAM NICOSINDO MEGAH
2012 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT ; PT. PYRIDAM NICOSINDO MEGAH
Putus : 07-08-2007 — Upload : 21-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 224K/TUN/2000
Tanggal 7 Agustus 2007 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; PT. INDOBARUNA BULK TRANSPORT
1514 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHANPUSAT (P4P) ; PT. INDOBARUNA BULK TRANSPORT
    Bahwa Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat tersebut sebagaiPanitia Penyelesaian Perselisinan Perburuhan Pusat (P4) adalah Badanatau Pejabat yang melaksanakan urusan Pemerintahan berdasarkanperaturan perundangundangan yang berlaku, sehingga Tergugatmerupakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksudoleh Pasal 1 ayat (2) UndangUndang No.5 Tahun 1986;b.
    No. 224 K/TUN/2000Nomor B.344/W.264/05/V/K/1999 tanggal 7 Mei 1999 jo surat peringatanNomor B.373/W.264/05/V/K/1999 tanggal 19 Mei 1999 jo B.420/W.264/05/VI/K/1999 tanggal 2 Juni 1999 perihal : Pelaksanaan Surat KeputusanPanitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah/Panitia PenyelesaianPerselisihan Perburuhan Pusat Depnaker RI yang ditujukan kepada Penggugatd/a kuasanya yang pada pokoknya meminta Penggugat untuk melaksanakankeputusan tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima surat
    Daerah DKI Jakarta pada tanggal 15 September1998 melalui surat tercatat Pos Indonesia oleh Termohon Kasasi ;Bahwa Termohon Kasasi dalam persidangan hearing di PanitiaPenyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat telah mengakui menerimasurat tersebut pada tanggal 15 September 1998;Bahwa kemudian Termohon Kasasi membantahnya itu merupakan haknya,akan tetapi bukti yang ada menunjukkan yang sebenarnya.
    Bagi Termohon Kasasi hal sangataneh;Bahwa Pemohon Kasasi tetap berkeyakinan dan sesuai bukti serta datayang ada bahwa Termohon Kasasi telah menerima putusan PanitiaPenyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah DKI Jakarta pada tanggal 15September 1998 melalui Pos tercatat dari Pos Indonesia;2.
    No. 224 K/TUN/2000MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PANITIAPENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) tersebut ;Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ini sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Selasa, tanggal 7 Agustus 2007 oleh Titi Nurmala Siagian,SH.MH.
Register : 19-12-2005 — Putus : 03-11-2008 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 585 K/TUN/2005
Tanggal 3 Nopember 2008 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; PT. SADIKUN NIAGAMAS RAYA
111464 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; PT. SADIKUN NIAGAMAS RAYA
    cara kekeluargaan danpara pengemudi mengundurkan diri dengan sukarela ternyata dibelakang haripara pengemudi tersebut melalui Ekspedisi Puhara Indonesia mengadukanhal tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Bekasi;bahwa kemudian Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi dengansuratnya tanggal 28 Agustus 2002 No. 567/4702/II/2002 memberikananjuran;bahwa terhadap anjuran tersebut pihak Penggugat merasa keberatanoleh karenanya Penggugat mengajukan keberatan ke Panitia PenyelesaianPerselisinan Perburuhan
    Daerah Propinsi Jawa Barat di Bandung;bahwa Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah PropinsiJawa Barat di Bandung menjatuhkan putusan tanggal 26 November 2002 No.567/PTS.847/BPPKD;bahwa pihak Penggugat/Pengusaha sangat keberatan terhadapputusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah Propinsi JawaBarat di Bandung, oleh karenanya Penggugat mengajukan banding ke PanitiaPenyelesaian Perselisihan Peroburuhan Pusat di Jakarta;bahwa Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
    No. 585 K/TUN/2005MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PANITIAPENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) tersebut;Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biayaperkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000, (lima ratus riburupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Senin, tanggal 3 Nopember 2008 oleh Prof. Dr. PaulusEffendie Lotulung, SH.
Putus : 07-03-2007 — Upload : 23-04-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 21K/TUN/2006
Tanggal 7 Maret 2007 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; PT. SUPERIN PRIMA TANKER
1610 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHANPUSAT (P4P) ; PT. SUPERIN PRIMA TANKER
Putus : 11-01-2007 — Upload : 05-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 31K/TUN/2006
Tanggal 11 Januari 2007 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; PT. CALVIN METAL PRODUCT
167 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; PT. CALVIN METAL PRODUCT
Putus : 28-11-2006 — Upload : 24-10-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 384K/TUN/2004
Tanggal 28 Nopember 2006 — PT Grifone Milria Indonesia ; Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P)
138106 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT Grifone Milria Indonesia ; Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P)