Ditemukan 700 data
32 — 19
Selain itu, sebagaimana pendapat Syafiiyah dan Hanabilahmensyaratkan wanita pelaksana hadlanah harus Islam, tiada hak dankewenangan wanita kafir atas anak muslim karena akan mempengaruhi agamasi anak;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 ayat (11) UU Nomor 23 tahun2002 tentang perlindungan anak menjelaskan kekuasaan orang tua yang dalammengasuh dan menumbuhkembangkan anak harus sesuai dengan agama yangdianutnya, dan Pasal 42 ayat (2) UndangUndang tersebut menyatakan agamaanak sebelum ia dapat menentukan
94 — 18
Adanya tingkat pemahaman dan pengetahuan masyarakat yang minim tentangmasalah perwalian dalam pernikahan;Menimbang, bahwa tentang masalah ini Majelis Hakim mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihaayat Al Muhtaaj Li Syarh alMinhaaj Juz 20Hal 308 yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim yang menjelaskantentang Wali Muhakkam sebagai berikut;Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan
27 — 18
aedlill Gong r0>/ SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
63 — 33
Allahmengetahui, sedang kamu tidak mengetahui;sehingga dengan demikian, berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut,permohonan Pemohon pada petitum angka dua patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan adhalnya wali dilarang dalampandangan syar maka perbuatan tersebut dapat menggugurkan haknya sebagaiwali nikah dan hak perwaliannya berpindah kepada pemerintah melalui penetapanPengadilan, sebagaimana pendapat ulama hanafiyah, malikiyah dan syafiiyah,yang disebutkan oleh Wahbah Azuhaily
44 — 5
Pendapat hukum kalangan Syafiiyah sebagaimana dipaparkan pakarhukum Islam Wahbah al Zuhaily dalam kitab A/ Figh al Islam waAdillatuhd Juz 7 halaman 829, sebagai berikut:ABE oo etl) Ae JL go) Cl Ge ds GS!)
at gl te Liga ot gla gl) A Sg GLAU) Qs EL tia) yi Lee Gs Gal fl i 4Halaman 33 dari 44 halamanPutusan Nomor 0193/Pdt.G/2018/PA.Mncoe ay Lig) Atal Sy Gd gE Cet Ge el (cae Lgl) wisCd dae De Aaa) Cot ay Ag dla) edad 11) ollArtinya:Pendapat kalangan Syafiiyah: Nafkah terhadap anak itu tidak menjadihutang bagi orang tua kecuali dengan adanya perintah atau izin darihakim dikarenakan orang tua tersebut lalai atau tidak bersediamemberikan nafkah.
Jiwa yurisprudensi terletak pada /egal resoningnya dalampenyelesaian perkara terkait, sehingga Hakim bebas menyimpangiyurisprudensi tersebut sepanjang /egal reasoningnya dipandang tidaktepat untuk diterapkan pada kasus atau perkara yang dihadapi;Bahwa pendapat hukum kalangan Syafiiyah yang juga turut dijadikanacuan dalam berbagai putusan yang meniadakan nafkah lampau(madhiyah) anak, memuat pengecualian bahwa Hakim dapat memberiputusan yang mewajibkan orang tua (ayah) untuk membayar nafkahlampau (
26 — 1
Menurutmadzhab Syafiiyah, kesaksian istifadhah (testimonium de auditu)dapat dipergunakan dalam perkara nasab (keturunan), kelahiran,kematian, pemerdekaan budak, wala, pemberian kekuasaan(wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya,penilaian integritas atau desintegritas seseorang, wasiat dan hakkepemilikan.
24 — 2
tempat tinggal Pemohon dan TERMOHONmengenal Pemohon denganIndra Anwar bin Anwar adalah suami isteri, berdasarkan doktrin dalam madzhabSyafiiyah bahwa kesaksian yang bersifat istifadhah (kemasyhuran) dapatditerima diantaranya dalam hal yang berkaitan dengan peristiwa pernikahansebagaimana disebutkan oleh Sayid Sabig dalam kitab Figh AlSunnah, jilid II,halaman 228 :ouwitl .9 ar.rslutlrsic acolaiwvVlL olgiwil qoisJilly 2 S5Ilq AVoIIg sVoIIg sivrtlg ogy o2VoIloaszslgig cLSiIl9...Artinya :Bagi madzhab Syafiiyah
24 — 11
aedlill Gong r0>/ SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri Sseseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik Seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu : 1. Nikah 2.
13 — 2
1991 dikeluarkan oleh Pagawai Pencatat Nikahpada Kantor Urusan Agama Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto,bermeterai cukup dan sesuai aslinya (Bukti P.4);Foto copy Kartu Keluarga atas nama para Pemohon Nomor12.16.12.009177, tanggal 27 Januari 2003 dikeluarkan oleh CamatTrowulan Kabupaten Mojokerto, bermeterai cukup dan sesuai aslinya (BuktiP.5);Foto copy ljazah atas nama ELLI SANTIKA Nomor : MTs.557/13.16/PP.01.1/008/2013 tanggal 1 Juni 2013 dikeluarkan oleh Kepala MadrasahTsanawiyah Salafiyah Syafiiyah
8 — 0
Bahwa, akibat dari perselisihan dan pertengkaran tersebut, Pemohontelah pergi meninggalkan Termohon dari tempat kediaman bersama, dantinggal di pondok As Syafiiyah di Dusun Ngetrep RT 01 RW 01 DesaSedati Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, sehingga antaraPemohon dan Termohon telah berpisah tempat tinggal selama 2 tahun ;7. Bahwa, antara Pemohon dan Termohon telah diupayakan untuk dapatrukun kembali oleh keluarga masingmasing, akan tetapi tidak berhasil ;8.
58 — 12
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksianHalaman 25 dari 30 hlm. Putusan Nomor 0101/Pdt.G/2017/PA.Dumistifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala, pembenankekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya, penilaianintegritas atau desintegritas seseorang, wasiat dan hak kepemilikan.
ImamAhmad bin Hambal dan sebagian ulama Syafiiyah berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, nasab (keturunan), kematian, pemerdekaan budak,wala, wakaf dan hak kepemilikan murni.4. DR. Abdul Karim Zaidan dalam kitab Nidzam alQadla fi alSyariat alIslamiyat halaman 174175:gpd Lo Alia) agal YI Ba gly Gull (8 Asus YL salgll dace Glo abel!
75 — 24
Dan orang yang diangkat sebagaihakim sama kedudukannya dengan hakim itu sendiri;C25 ONG Se 4 a2 5b USa ageas 35 J185 Shel gaa 5 IbUS OES gpata Ca 511155 SLI 5g Gna OS) Ae Ge5 HO Jit agin J) ye i Gis aaAad, GUS Gadd V5 UG US J) Aste baa 14 gis 385 6019 GAS Je ae WeLpias 51 hin 02959 Re Jos UG SLIArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuanbersama calon suaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepadaseorang
20 — 12
aedlill Gong r0>/1 SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik Seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
24 — 17
aedlill Gong r0>/ SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seseorangmenjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang dari jabatan hakim, nikah besertaseluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasanseseorang, kebodohan seseorang dan milik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapatbahwa diperbolehkan pada lima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
23 — 14
dinyatakan oleh Ibn Farhun dalamkitabnya Tabshirat AlHukkam fi Ushul AlAqdhiyah wa Manahij AlAhkamsebagaimana dimaksud antara lain; (1) berasal dari dua orang saksi yang adil(syahidain adlain), (2) tidak meragukan dalam arti saling berkesesuaian satusama lainnya (link and match), (3) telah menyebar luas, dan (4) kedua saksitelah disumpah terlebih dahulu;Menimbang, bahwa sebagaimana dinukil oleh AlQarafi dalam magnumOpusnya yang berjudul A/Furug, para juris dari madhzab Hambali dansebagaian dari kalangan Syafiiyah
17 — 3
peristiwa pernikahan Pemohon dan Pemohon IIdan patut dikatagorikan sebagai syahadah istifadhah (testimonium de auditu),akan tetapi kesaksian tersebut menyangkut adanya suatu peristiwa yang telahterjadi dimasa lalu dan tidak ada yang menyangkal atau keberatan terhadapperistiwa tersebut;Menimbang, bahwa kebolehan saksi /stifadhah dalam perkara inimenjadi pendapat para imam madzhab sebagaimana termuat kitab FiqhusSunnah yang ditulis Sayyid Sabiq, jilid 3 halam 427 yang menyebutkan:Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah
25 — 15
Artinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri Seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danHal. 9 dari 14 Hal. Penetapan No.19/Pdt.P/2020/PA.Prgmilik seseorang.
49 — 28
terdapat perbedaan apakah pemutusanhubungan perkawinan dengan sebab murtad tersebut dalam bentuk fasakhatau talak, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanya sebagaiberikut;Menimbang, bahwa apabila murtad salah seorang suami isteri, dankemurtadan itu terjadi sebelum melakukan hubungan suami isteri (qobla aldukhul) maka difasakhlah pernikahannya seketika itu juga dan tidak salingmewarisi, namun apabila kemurtadan terjadi setelan melakukan hubungansuami isteri (bada aldukhul) menurut kalangan Syafiiyah
12 — 1
Kemudianoleh Hakim Tunggal diberi P.5;Fotokopi Ijazah atas nama ANAK DK Nomor:010/MTs.13.08.574/PP/01.1/05/2018 tanggal 28052018 yang dikeluarkanoleh Kepala Madrasah Tsanawiyah Syafiiyah Kecamatan Besuk KabupatenProbolinggo, bukti tersebut telah dicocokkan dengan aslinya dan ternyatacocok, serta telah bermaterai cukup. Kemudian oleh Hakim Tunggal diberitanda P.6;Hal. 5 dari 13 hal. Pen. Nomor 0817/Pat.P/2021/PA.Krsg.
23 — 15
pernikahan;Menimbang, bahwa tentang masalah ini Hakim mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihaayat Al Muhtaaj Li Syarh alMinhaajJuz 20 Hal 308 yang diambil alih menjadi pertimbangan Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut :peal ABT oyusi bale, Sedebls a io gab 8 jlo 455 UL,5%9 bp Snai Vi beens Vangie ol oatsli eet oF a2 IZ BS 2 sta Wes(JIG B Sask loisuhoe , xe bls02325 Rojan on SLRERD Tai DGrz irpor 9Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah