Ditemukan 5885 data
15 — 8
Oleh karena itu berdasarkan teori hukum Islamdalam kitab Al Qawaad al Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halim al Utsaiminyang Majelis Hakim ambil alin sebagai pertimbangan pada halaman 2 yangberbunyi sebagai berikut:Artinya: ler trot ris a9 sal piel waSie bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kKemudharatan yang cukup besar sebagaimana dalam kasusini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah
) dalam menyelesaikan konflikperkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebin besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan Penggugat dan Tergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim menyimpulkanbahwa unsur perselisihan dan pertengkaran, bersifat terus menerus dan tidakada harapan
12 — 6
OSArtinya: "bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharatbisa dilakukan (prioritas) demi menjaga mudharat yang lebihbesar".Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kemudaratan yang cukup besar sebagaimana dalamperkara ini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikankonflik perkawinan antara penggugat dan tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebin besar
(mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan penggugat dan tergugat adalah perceraian.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,maka pengadilan berpendapat bahwa alasan Penggugat untuk bercerai denganTergugat telah terbukti berdasarkan hukum, memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat(2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 juncto.
14 — 4
No.25/Pdt.G/2020/PA.MsaMenimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kemudaratan yang cukup besar sebagaimana dalamperkara ini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikankonflik perkawinan antara penggugat dan tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebin besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian
93 — 32
No.263/Pdt.G/2021/PA.TImlopousl 165 Y Oappalll asi USArtinya: "bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharatbisa dilakukan (prioritas) demi menjaga mudharat yang lebihbesar".Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kemudaratan yang cukup besar sebagaimana dalamperkara ini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikankonflik perkawinan antara penggugat dan tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu
hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebih besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan penggugat dan tergugat adalah perceraian.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,maka pengadilan berpendapat bahwa alasan Penggugat untuk bercerai denganTergugat telah terbukti berdasarkan hukum, memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat(2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 juncto.
19 — 6
telah retak karena tidak ada rasa keterikatan batin dan tidakmenyatu lagIi.Menimbang, bahwa mengenai kerukunan dalam rumah tangga adalahkondisi batiniyah yang tercipta dari keterikatan batin secara timbal balik antarasuami isteri, tidak adanya keterikatan batin antara Penggugat dan Tergugatmenunjukkan antara keduanya tidak adanya harapan dapat hidup rukun lagidalam rumah tangga dan jika tetap dipertahankan dapat menimbulkan mudaratyang lebih besar bagi keduanya, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah
Putusan No.0122/Pdt.G/2016/PA.Btk.ini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan konflikperkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebin besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,Karena itu.
Majelis Hakim berkesimpulan bahwa jalan keluar terbaik(mashlahah) bagi penyelesaian konflik perkawinan Penggugat dan Tergugatadalah memutuskan ikatan perkawinan tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,jelaslah bahwa unsur yang terkandung dalam Pasal 19 huruf (b) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo.
10 — 0
suami, karena ituhakim memiliki kompetensi dalam hal thalaq seperti kompetensi seorang suami,sebagaimana halnya bila suaami mewakilkan thalaqnya kepada hakim, namuntidak berhak melampau kewenangannya sehingga mentelantarkan hak istri,karena hak istri itu beraneka ragam, kadang hakim memandang dari perspektifmashlahah dalam mengharamkan istri atas suaminya, dan melarang mantansuami untuk rujuk kepada mantan istrinya karena hakim mengetahui tandatanda i'tikad tidak baik mantan suami serta prediksi mashlahah
15 — 1
LY yy pall as US ypArtinya: "bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharatbisa dilakukan (prioritas) demi menjaga madharat yang lebih besar".Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kemudaratan yang cukup besar sebagaimana dalamperkara ini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikankonflik perkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif
yang lebih besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan Penggugat dan Tergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa kerukunan dan keharmonisan antara suami isteriadalah suasana batiniyah yang terwujud dari komitmen antara suami isteriuntuk hidup bersama membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah danrahmah sebagaimana diisyaratkan Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam.
32 — 9
OSArtinya: "bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharatbisa dilakukan (prioritas) demi menjaga mudharat yang lebihbesar".Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kemudaratan yang cukup besar sebagaimana dalamperkara ini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikankonflik perkawinan antara penggugat dan tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebih besar
(mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan penggugat dan tergugat adalah perceraian.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,maka pengadilan berpendapat bahwa alasan Penggugat untuk bercerai denganTergugat telah terbukti berdasarkan hukum, memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat(2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 juncto.
44 — 15
No.260/Pdt.G/2021/PA.TImMenimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kemudaratan yang cukup besar sebagaimana dalamperkara ini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikankonflik perkawinan antara penggugat dan tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebih besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian
12 — 7
LF Y Op pall asl OSArtinya: "bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharatbisa dilakukan (prioritas) demi menjaga mudharat yang lebihbesar".Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kemudaratan yang cukup besar sebagaimana dalamperkara ini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikankonflik perkawinan antara penggugat dan tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif
yang lebin besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan penggugat dan tergugat adalah perceraian.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,maka pengadilan berpendapat bahwa alasan Penggugat untuk bercerai denganTergugat telah terbukti berdasarkan hukum, memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat(2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 juncto.
11 — 8
LF Y Op pall asl OSArtinya: "bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharatbisa dilakukan (prioritas) demi menjaga mudharat yang lebihbesar".Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kemudaratan yang cukup besar sebagaimana dalamperkara ini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikankonflik perkawinan antara penggugat dan tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif
yang lebih besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan penggugat dan tergugat adalah perceraian.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,maka pengadilan berpendapat bahwa alasan Penggugat untuk bercerai denganTergugat telah terbukti berdasarkan hukum, memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat(2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 juncto.
16 — 12
Pasal 3 KompilasiHukum Islam dan firman Allah SWT dalam surat arRum ayat 21 tidak mungkinakan terwujud.Menimbang, bahwa membiarkan keadaan rumah tangga Penggugat danTergugat tetap berlangsung seperti ini tidak akan memberi harapan mashlahah,justru sebaliknya dapat menimbulkan mafsadat yang bisa berdampak negatifHalaman 9 dari 11 halamanPutusan Nomor 0279/Pdt.G/2018/PA Srogbaik bagi Penggugat maupun Tergugat.
Jika keadaan seperti itu terjadi, makamenghindari kemudharatan (mafsadat) lebih diutamakan dari padamengharapkan kebaikan (mashlahah). Hal ini sejalan dengan kaidah figih yangberbunyi:celle!
25 — 16
Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam danfirman Allah SWT dalam surat arRum ayat 21 tidak mungkin akan terwujud.Menimbang, bahwa membiarkan keadaan rumah tangga Penggugat danTergugat tetap berlangsung seperti ini tidak akan memberi harapan mashlahah,Halaman 9 dari 12Putusan Nomor 336/Pdt.G/2020/PA.Bjbjustru sebaliknya dapat menimbulkan mafsadat yang bisa berdampak negatifbaik bagi Penggugat maupun Tergugat.
Jika keadaan seperti itu terjadi, makamenghindari kemudharatan (mafsadat) harus lebih diutamakan dari padamengharapkan kebaikan (mashlahah).
6 — 5
satu pihak atau bahkan keduaduanyatelah menyatakan secara tegas ketidakinginannya hidup bersama dengan pihaklainnya dan memilin bercerai, maka tujuan perkawinan untuk membentukHalaman 9 dari 12 halamanPutusan Nomor 7229/Pdt.G/2021/PA.Sorkeluarga yang kekal, bahagia, sakinah, mawaddah dan rahmah sebagaimanadijelaskan dalam alQuran surah arRum ayat 21 tidak akan dapat terwujud.Oleh sebab itu, membiarkan hubungan perkawinan Penggugat dan Tergugatterus berlangsung demikian tidak akan memberi harapan mashlahah
Dan jika keadaan seperti itu terjadi,maka menghindari kemudharatan (mafsadat) harus didahulukan daripadamengharapkan suatu kebaikan (mashlahah).
13 — 10
LF Y Oayppall asl OSArtinya: "bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharatbisa dilakukan (prioritas) demi menjaga mudharat yang lebihbesar".Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kemudaratan yang cukup besar sebagaimana dalamperkara ini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikankonflik perkawinan antara penggugat dan tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif
yang lebih besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan penggugat dan tergugat adalah perceraian.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,maka pengadilan berpendapat bahwa alasan Penggugat untuk bercerai denganTergugat telah terbukti berdasarkan hukum, memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat(2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 juncto.
21 — 10
kitab Al Qawaad al Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halim al Utsaiminyang Majelis Hakim ambil alin sebagai pertimbangan pada halaman 2 yangberbunyi sebagai berikut:Lad eof LEY ps yg nce ods / SyArtinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kemudharatan yang cukup besar sebagaimana dalam kasusini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah
) dalam menyelesaikan konflikperkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebih besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan Penggugat dan Tergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim menyimpulkanbahwa unsur perselisihan dan pertengkaran, bersifat terus menerus dan tidakada harapan
6 — 8
No.00/Pdt.G/2020/PA.MsaArtinya: "bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharatbisa dilakukan (prioritas) demi menjaga mudharat yang lebihbesar".Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kemudaratan yang cukup besar sebagaimana dalamperkara ini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikankonflik perkawinan antara penggugat dan tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif
yang lebin besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan penggugat dan tergugat adalah perceraian.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,maka pengadilan berpendapat bahwa alasan Penggugat untuk bercerai denganTergugat telah terbukti berdasarkan hukum, memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat(2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 juncto.
26 — 15
Qawa'd al Fighiyyah li al SyekhMuhammad Halim al 'Utsaimin yang oleh Majelis Hakim diambil alin sebagaipertimbangan pada halaman 2 (dua) yang berbunyi sebagai berikut:Loauil LY oa pall as OS ouArtinya: "bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharatbisa dilakukan (prioritas) demi menjaga mudharat yang lebihbesar".Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kemudaratan yang cukup besar sebagaimana dalamperkara ini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah
) dalam menyelesaikankonflik perkawinan antara penggugat dan tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebih besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan penggugat dan tergugat adalah perceraian.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,maka pengadilan berpendapat bahwa alasan Penggugat untuk bercerai denganTergugat
12 — 5
Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam dan firmanAllah SWT dalam surat arRum ayat 21 tidak mungkin akan terwujud.Halaman 8 dari 12 halamanPutusan Nomor 0139/Pdt.G/2018/PA SrogMenimbang, bahwa membiarkan keadaan rumah tangga Penggugat danTergugat tetap berlangsung seperti ini tidak akan memberi harapan mashlahah,justru sebaliknya dapat menimbulkan mafsadat yang bisa berdampak negatif baikbagi Penggugat maupun Tergugat.
Jika keadaan seperti itu. terjadi, makamenghindari kemudharatan (mafsadat) harus lebih diutamakan dari padamengharapkan kebaikan (mashlahah).
13 — 7
OSArtinya: "bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharatbisa dilakukan (prioritas) demi menjaga mudharat yang lebihbesar".Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kemudaratan yang cukup besar sebagaimana dalamperkara ini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikankonflik perkawinan antara penggugat dan tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebin besar
(mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan penggugat dan tergugat adalah perceraian.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,maka pengadilan berpendapat bahwa alasan Penggugat untuk bercerai denganTergugat telah terbukti berdasarkan hukum, memenuhi ketentuan Pasal 39 ayatHal. 10 dari 12 Put.